Selasa, 20 Oktober 2015

tugas peran dan tanggungjawab guru



MENJADI GURU PROFESIONAL
Oleh : HAMID DARMADI

ABSTRAK
Guru merupakan salah satu faktor utama bagi  keberhasilan pendidikan. Karena itu tidak mengherankan jika setiap adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam perubahan kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia selalu bermuara pada faktor guru. Dalam upaya membelajarkan siswa guru dituntut memiliki multi peran, tugas, kompetensi dan tanggungjawab agar menciptakan kondisi Pembelajaran yang Aktif,Kreatif,Efektif dan Menyenangkan (PAKEM). Dalam hal pembelajaran, guru dituntut mampu meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan meningkatkan mutu mengajarnya secara signifikan. Guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang tugasnya sebagai pendidk-pengajar. Guru Profesional  memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya secara tepat guna dan berhasil guna dengan menjalankan tugas utamanya  sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi guru seperti yang dituangkan dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 yaitu: Kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional dan Kompetensi Sosial. Sikap profesional guru terwujud dalam bentuk berperilaku, bertindak terpuji dan teruji dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta mampu mengendalikan dirinya yang terekspresi melalui sikap mental spiritual, sehingga selalu berbuat berdasarkan nilai-nilai moral, prinsip-prinsip hidup, dan berperilaku religius sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya.  Guru dituntut mampu menjalankan tugas-tugas utamanya yaitu: Tugas Profesi/Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Guru harus dapat menjalankan peran utamanya yaitu: Peran guru sebagai pendidik-pengajar, sebagai Admimnistrator sekolah, Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai Psikologis. Guru professional dituntut memiliki tanggungjawab intelektual, profesi, sosial, moral-spiritual,dan tanggung jawab pribadi. Guru harus selalu mawas diri, meningkatkan kemampuan dengan belajar dan terus belajar, memgikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pelatihan, seminar,lokakarya dan workshop guna menigkatkan pengetahuan dan terus mengasah kemampuan professi, menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya hingga menjadi “guru professional”.

Kata Kunci : Peran, Tugas, dan Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional


ABSTRACT
Teachers is one of the main factors for the success of education. Because it is not surprising that every innovation in education, especially in curriculum change and improvement of human resources always boils down to the teacher factor. In an effort membelajarkan student teachers are required to have multiple roles, duties, competence and responsibility in order to create the conditions of Learning Active, Creative, Effective and Fun (LACEF). In terms of learning, the teacher demanded to improve learning opportunities for students and improve the quality of teaching significantly. Professional teacher is someone who is teaching profession and rely on a high expertise in the field of duty as teachers. Teachers have the ability to perform the duties of professionalism appropriately and effectively to carry out its main task as educators, teachers, counselors, advisors, trainers, assessors and evaluation students in early childhood education, formal education, primary and secondary education. Teachers are required to have professional competence of teachers as outlined in UUGD No. 14 Tahun 2005, namely: Competence Personality, Pedagogy, Professional and Social Competence. Professional attitude of teachers manifested in the form of behaving, acting commendable and tested in carrying out the task of professionalism, and is able to control himself expressed through the mental attitude of spiritual, so always act based on morale values, principles of life, and behave religiously appropriate religious and religioused that they has. Teachers demanded to carry out its main tasks: Task Profession / Professional, Human Duties and Tasks Community. Teachers must be able to carry out its primary role: The role of teachers as educators-teachers, as Admimnistrator school, as a Person, and the Role of Teachers as psychological. Teachers are required to have professional responsibility for the intellectual, professional, social, morale-spiritual, and personal responsibility. Teachers should always introspective, improve the ability to learn and keep learning, follow up development of science and technology through training, seminars, and workshops in order to boost knowledge and continue to hone professi, duties and responsibilities as well as possible to become "professional teacher ".
Keywords: Role, Duties, and Responsibility Become Professional Teachers


A.    Pendahuluan
Berbicara mengenai guru merupakan suatu tofik yang sangat menarik diperbincangkan, karena guru merupakan sumber kunci keberhasilan pendidikan. Disebut menarik karena jika guru sukses mengajar, maka kemungkinan besar anak didiknya akan sukses pula. Kemendiknas (2001);Tilaar (2002;) mengindikasikan bahwa guru adalah figur inspirator dan motivator dalam mengukir masa depan suatu bangsa. Jika guru mampu menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi anak didiknya, maka guru akan menjadi kekuatan pesertadidik dalam mengejar cita-cita hidupnya di masa depan. Thondike (1989) mengatakan :“Not any one Country can be build the Nation never investment of Education”. Tidak satu bangsapun dapat membangun bangsanya tanpa membangun/ menginvestasikan pendidikan terlebih dahulu.
Sebagai pendidik, guru adalah aktor utama di samping orang tua dan elemen penting pendidikan lainnya. Tanpa keterlibatan aktif guru, pendidikan tidak akan bearti apa-apa dan kosong dari materi, esensi, dan substansinya. Sehebat dan secanggih apapun suatu metode, kurikulum, visi misi, dan financial yang disediakan bagi suatu lembaga pendidikan, jika guru/dosennya pasif dan tidak kreatif, maka kualitas lembaga pendidikan itu akan merosot, yang berujung pada kehancuran. Sebaliknya, selemah dan sejelek apa pun sebuah kurikulum, visi misi,dan kekuatan financial, jika gurunya inovatif, progresif, dan produktif,maka kualitas lembaga pendidikan itu akan maju pesat, mutu pendidikanpun akan meningkat serta kualitas suatu lembaga pendidikan itu akan meningkat.
Secara hirarkis, guru memiliki; “Tugas, Peranan, Kompetensi dan Tanggungjawab” terhadap peserta didiknya. Peran guru tidak akan bisa tergantikan oleh elemen apapun walaupun dengan mesin canggih sekalipun. Karena tugas guru menyangkut pembinaan sifat, mental, spiritual manusia sebagai peserta didik yang menyangkut berbagai asfek kehidupan manusiawi yang unik dalam arti pribadi peserta didik itu berbeda antar satu dengan yang lainnya.
Menyadari betapa pentingnya pemahaman untuk “Menjadi Guru Profesional” seperti tema yang disuguhkan dalam seminar ini, maka dalam makalah ini dibahas mengenai : “Tugas, Peran, Kompetensi dan Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional”.

B.   Tugas Guru
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Dalam kontek ini guru dimaknai sebagai figur seorang pemimpin, sosok arsitektur yang dapat membentuk keperibadian dan watak peserta didik, mempunyai kekuasaan fundamental untuk membentuk dan membangun keperibadian peserta didik menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa, bangsa dan kehidupan sosial. (John Dewy) menyebutkasn: Education is the fundamental method of social progress and reform” Pendidikan adalah metode yang fondamental bagi kemajuan sosial dan reformasi.
Sebagai pendidik-pengajar, guru bertugas mempersiapkan generasi muda bangsa yang dapat membangun diri dan Bangsanya demi kelestarian dan keberlanjutan hidup suatu bangsa dan Negara.Artinya guru berperan sebagai arsitektur untuk membentuk pola manusia seperti apa yang akan dibangun dimasa depan (The future of the world is the hand of educated people).Secara umum  tugas guru adalah mendidik. Mendidik merupakan rangkaian dari proses belajar-mengajar, memberikan dorongan, memuji, memberi contoh dan membisakan peserta didik. Kemendiknas (2000) mengindikasikan bahwa: Tugas utama guru antara lain adalah:


1.    Tugas guru sebagai pengajar (Intruksional)
Sebagai pengajar (intruksional), guru bertugas merencanakan progam pengajaran, melaksanakan progam yang telah disusun dan melaksanakan penilaian setelah progam/proses belajar mengajar dilaksanakan
2.    Tugas guru sebagai pendidik (Edukator)
Sebagai pendidik (edukator) guru bertugas membimbing,mengarahkan peserta didik untuk mencapai tingkat kedewasaan dan berkepribadian sempurna.
3.    Tugas guru sebagai pemimpin (Managerial)
Sebagai pemimpin, guru bertugas memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang menyangkut upaya perencanaan, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, dan pengontrolan, atas progam yang dilakukan.

Kemendiknas (2013), menegaskan bahwa tugas utama seorang guru antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Tugas Profesional
Guru merupakan suatu profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.Tugas guru sebagai suatu profesi mencakup semu asfek mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup/kepribadian. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti membentuk dan mengembangkan keterampilan-keterampilan kepada peserta didik.
2.    Tugas Kemanusiaan
Di sekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua dari anak didik. Guru harus mampu bersikap simpatik dan dan mampu menarik perhatian peserta didik agar dapat menjadi idola bagi para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didik.Jika guru dalam penampilannya saja sudah tidak menarik, maka hal itu adalah suatu kriteria kegagalan pertama bagi seorang guru dan selanjutnya sukar bagi guru dapat menanamkan benih-benih pengajarannya itu kepada para peserta didiknya. Peserta didik tidak suka dan tidak simpatik kepada guru yang tidak menarik, akhirnya pelajaran yang disampai/diajarkan tidak dapat diserap seperti apa yang diharapkan.
3.    Tugas Kemasyarakatan
Masyarakat menempatkan guru sebagai orang amat terhormat dilingkungannya karena mereka percaya dari seorang gurulah diharapkan mereka mendapat ilmu pengetahuan dan Teknologi. Hal ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui guru pula masyarakat percaya bahwa empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila,UUD 1945, Bhinnekatunggal Ika dan NKRI dapat dijaga dan dilestarikan
Semakin tingginya kompetensi guru, maka semakin tercipta dan terbinanya kesiapan manusia pembangunan Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan kata lain, potret dan wajah suatu bangsa (bangsa Indonesia) di masa depan tercermin dari potret guru masa kini.Masyarakat menempatkan guru sebagai panutan seperti diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang mengatakan:“Ing ngarso sung tulodho, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani” atau jika berada dibelakang memberikan dorongan, ditengah membangkitkan semangat, di depan memberikan contoh-teladan
Tugas guru tidak hanya sebatas dinding-dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat. Djamarah,2000; Purwanto;2009)  mengindikasikan bahwa guru bertugas:
1.    Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.    Membentuk kepribadian yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara bangsa Indonesia Pancasila. 
3.    Menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II tahun 1983.
4.    Sebagai perantara belajar bagi peserta didik. Di dalam proses belajar guru berperan sebagai perantara atau medium. Peserta didik harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian atau insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku, dan sikap.   
5.    Guru sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik peserta didik kearah  kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
6.    Guru sebagai Penghubung antara peserta didik yang nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabdikan diri dalam masyarakat Negara dan bangsa, dengan demikian peserta didik harus dilatih dan dibiasakan di bawah pengawasan guru di sekolah.
7.    Guru sebagai penegak disiplin guru menjadi contoh-teladan dalam segala hal tata tertib baik yang berlaku di sekolah maupun yang terdapat di lingkungan masyarakat sekolah.
8.    Guru sebagai administrator dan manajer. Disamping mendidik, seorang guru harus dapat mengerjakan urusan tata usaha sekolah seperti membuat membuat administrasi perlengkpan sekolah.
9.    Pekerjaan guru sebagai suatu profesi. Sejatinya orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik, maka harus menyadari benar-benar pekerjaanya sebagai suatu panggilan profesi,bukan profesi keterpaksaan..Guru yang bekerja sebagai panggilan profesi dapat menhindari image yang terkesan menyudutkan profesi guru yang mernyatakan: “Guru nyasar, guru bayar dan guru benar” (LIPI 2013)
10.  Guru sebagai perencana kurikulum. Guru menghadapi peserta didik setiap hari, gurulah yang paling tau kebutuhan peserta didik dan masyarakat sekitar, karena itu dalam penyusunan kurikulum kebutuhan sekolah dan lingkungan tidak boleh ditinggalkan.
11.  Guru sebagai pemimpin (guidance worker). Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing peserta didik kearah pemecahan masalah, membuat keputusan secara signifikan dan representative dan adil bijaksana
12.  Guru sebagai sponsor dalam kegiatan peserta didik. Artinya guru harus turut aktif dalam segala aktivitas anak didik, misalnya dalam ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan lain sebagainya yang berguna bagi kepentingan sekolah dan masyarakat lingkungan

C.   Peran Guru
Dalam menjalankan tugas ke-profesiannya guru memiliki multi peran. Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara singkat dapat dipaparkan sebagai berikut.
1.    Peran Guru Sebagai  Organisator.
Dalam konteks sebagai organisator ini guru memiliki peran pengelolaan kegiatan akdemik, menyusun tata tertib sekolah,menyusun kalender pendidikan/ akademik, dan sebagainya. Semuanya diorganisasi kan, agar dapat mencapai efektifitas dan efisiensi belajar mengajar yang signifikan.

2.     Peran Guru Sebagai  Demonstrator.
Sebagai demonstrator, lecturer/pengajar,guru hendaknya senantiasa menguasai bahan,materi ajar dan senantiasa mengembangkan  dan meningkatkan kemampuan yang dimilikinya. Salah satu yang harus diperhatikan guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar dan terus belajar. Seorang guru hendaknya terampil merumuskan Perangkat pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu kurikulum yang berlaku. Guru juga hendaknya memahami dirinya sebagai sumber belajar serta terampil menyampaikan “informasi” kepada peserta didik. Sebagai pengajar guru juga harus membantu perkembangan peserta didik agar dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan kepadanya. 
3.      Peran Guru Sebagai  Pembimbing
Peran guru sebagai pembimbing harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing peserta didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap,terampil, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tanpa bimbingan, peserta didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya. Kekurang mampuan peserta didik menyebabkan lebih banyak tergantung pada bantuan guru.Tetapi semakin dewasa, pererta didik semakin berkurang ketergantungannya kepada guru.  Bagaimanapun juga bimbingan dari guru sangat diperlukan pada saat peserta didik belum mampu mandiri.
4.    Peran Guru Sebagai Pengelola Kelas
Peran guru sebagai pengelola kelas (learning manager), hendaknya diwujudkan dalam bentuk pengelolaan kelas  sebagai lingkungan belajar. Lingkungan belajar diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah pada tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Pengelolaan kelas  sebagai lingkungan belajar turut menentukan kontribusi sejauh mana lingkungan tersebut dapat menciptakan iklim belajar sebagai lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan. Kualitas dan kuantitas belajar peserta didik di dalam kelas amat tergantung pada banyak faktor, antara lain faktor guru, hubungan pribadi antara peserta didik di dalam kelas, serta suasana di dalam kelas.
5.    Peran Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan belajar bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana rung kelas yang pengap, meja dan kursi yang berantakan, fasilitas belajar yang kurang tersedia, menyebabkan peserta didik ngantuk dan malas beraktivitas/belajar.Oleh karena itu menjadi tugas guru sebagai fasilitator menyediakan fasilitas, sehingga dapat menciptakan lingkungan  Pembelajaran, yang Aktif, Kreratif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) peserta didik. 
6.    Peran Guru Sebagai Mediator
Peran guru sbagai mediator, dimana guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Media pembelajaran merupakan sarana yang sangat urgen dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru tidak cukup memiliki pengetahuan tentang media pendidikan dan pembelajaran, tetapi juga harus memiliki keterampilan memilih,menggunakan serta mengusahakan media pembelajaran yang baik.
Ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh peran guru sbagai mediator, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi  pribadi, dan menumbuhkan hubungan positif dengan dan antar peserta didik.
7.     Peran Guru Sebagai Inspirator
Peran guru sebagai inspirator, menuntut kemampuan guru memberikan inspirasi bagi kemajuan belajar peserta didik. Persoalan belajar adalah masalah utama peserta didik. sebagai inspirator guru hendaknya dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik. Petunjuk belajar tersebut tidak selamanya harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalamanpun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Yang penting bukan teorinya, tetapi bagaimana mengeliminir kalaupuntidak menghilangkan sama sekali masalah yang dihadapi oleh Peserta didik.
8.    Peran Guru Sebagai Informator
Peran guru sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan dari guru. Kesalahan informasi adalah racun bagi peserta didik. Untuk menjadi informator yang baik dan efektif, penguasaan masalah sebagai kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan kepada peserta didik. Informator yang baik adalah guru yang mengerti apa kebutuhan peserta didik dan mengabdi untuk anak didik.
9.    Peran Guru Sebagai Motivator
Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar  semangat  dan aktif belajar. Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatar belakangi anak didik malas belajar dan menurun prestasinya di sekolah. Peranan guru sebagai motivator dapat memberikan motivasi pada peserta didik untuk lebih bergairah dan bersemangat belajar. Peranan guru sebagai motivator sangat penting dalam interaksi edukatif, karena menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan kemahiran social, menyangkut performance dalam personalisasi dan sosialisasi diri.
10.  Peran Guru Sebagai  Korektor
Peran guru sebagai korektor menuntut guru bisa membedakan mana nilai yang baik, dan mana nilai yang buruk, mana nilai positif dan mana nilai negatif. Kedua nilai yang berbeda ini harus dipahami dalam kehidupan masyarakat. Kedua nilai ini mungkin telah dimiliki peserta didik dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum peserta didik masuk sekolah. Latar belakang kehidupan peserta didik yang berbeda-beda sesuai dengan sosio-kultural masyarakat di mana peserta didik tinggal cepat atau lambat akan mewarnai kehidupan peserta didik.  Semua Nilai yang baik harus dipertahankan dan semua nilai yang buruk harus disingkirkan dalam jiwa dan watak peserta didik. Bila guru membiarkannya, berarti guru telah mengabaikan perannya sebagai seorang korektor, yang menilai dan mengoreksi semua sikap, tingkah laku, dan perbuatan peserta didik.
11.   Peran Guru Sebagai  Inisiator
Peran guru sebagai inisiator, artinya guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan pendidikan dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada sekarang harus diperbaiki susuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan. Kompetensi guru harus diperbaiki,keterampilan penggunaan media pendidikan dan pengajaran harus diperbarui sesuai kemajuan media komunikasi dan informasi. Guru hendaknya menjadikan dunia pendidikan, khususnya interaksi edukatif agar lebih baik dari sebelumnya.    
12.  Guru Sebagai Evaluator
Peran guru sebagai evaluator, artinya seseorang guru dituntut untuk menjadi seorang penilaian yang baik dan jujur, dengan memberikan penilaian yang menyentuh asfek ekstrinsik dan intrinsik, penilaian pada asfek intrinsik lebih diarahkanpada asfek kepribadian peserta didik,yakni aspek nilai (values).  Berdasarkan hal ini guru harus bisa memberikan penilaian dalam dimensi yang luas. Penilaian terhadap kepribadian peserta didik harus diutamakan daripada penilaian terhadap jawaban siswa ketika mengerjakan ulangan atau diberikan tes. Siswa yang berprestasi belum tentu memiliki kepribadian yang baik. Penilaian pada hakikatnya diarahkan pada perubahan kepribadian siswa agar menjadi manusia susila yang cakap, demokratis dan bertanggungjawab.  Peran guru sebagai evaluator, hendaknya tidak hanya menilai produk (hasil pembelajaran), tetapi menilai proses (jalannya pembelajaran).
13.   Peran Guru Sebagai  Supervisor
Sebagai supervisor, guru hendaknya dapat membentu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Teknik-teknik supervisi harus dikuasai dengan baik agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi pembelajaran menjadi lebih baik. Untuk itu kelebihan yang dimiliki seorang supervisor bukan karena posisi atau kedudukan yang ditempatinya, melainkan karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau keterampilan-keterampilan yang dimilikinya, atau karena memiliki sifat-sifat kepribadian yang menonjol daripada orang-orang yang disupervisinya.
14.  Peran Guru Sebagai  Kulminator
Sebagai kulminator, Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Disini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.
15.  Peran Guru Sebagai Administrator Sekolah
Dalam hubungannya dengan administrator, seorang guru perlu berperan sebagai berilkut:
a.    Guru sebagai pengambil inisiatif, pengarah, dan penilaian kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti bahwa guru turut serta memikirkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b.    Guru Mewakil masyarakat, yang berarti dalam lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat. guru harus mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti yang baik.
c.    Guru sebagai orang yang ahli dalam mata pelajaran tertentu. Guru bertanggungjawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi muda berupa ilmu pengetahuan.
d.    Guru sebagai penegak disiplin, guru harus menjaga agar tercapai suatu  disiplin. Bertugas dan bertindak tepat waktu serta tidak menyiakan waktu
e.    Guru sebagai pelaksana administrasi pendidikan. Disamping menjadi pengajar, guru bertang-gungjawab akan kelancaran jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi.
f.     Guru sebagai pemimpin generasi muda, masa depan generasi muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai pemimpin mereka dalam mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
g.    Guru sebagai penerjemah kepada masyarakat, artinya guru berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada masyarakat, khususnya masalah-masalaha pendidikan.

16.  Peran Guru Sebagai Pribadi
Peran Guru Sebagai Pribadi diilihat dari segi dirinya sendiri (self oriental), bearti guru perlu berperan sebagai berikut:
a.    Guru sebagai petugas sosial, yaitu harus membantu untuk kepentingan masyarakat. Dalam kegiatan kemasyarakatan guru senantiasa sebagai petugas yang dapat dipercaya untuk berpartisipasi di dalamnya.
b.    Guru sebagai pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa menuntut ilmu pengetahuan. Dengan berbagai cara guru senantiasa belajar untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
c.    Guru sebagai orang tua, yaitu mewakili orang tua siswa di sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupkan lembaga pendidikan sesudah keluarga sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga, guru berperan sebagai orang tua bagi peserta didiknya.
d.    Guru sebagai contoh-teladan, yaitu yang senantiasa menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat.
e.    Sebagai pencipta keamanan, yaitu senantiasa mencarikan rasa aman bagi peserta didik. Guru sebagai tempat berlindung bagi peserta didik untuk memperoleh rasa aman.
17.  Peran Guru Sebagai Psikologis
Peran guru secara psikologis adalah sebagi berikut:
a.    Guru sebagai Ahli psikologi pendidikan, yaitu petugas psikologi dalam pendidikan, yang melaksanakan tugasnya atas dasar prinsip-prinsip psikologi.
b.    Guru sebagai Seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relation), yaitu orang yang mampu membuat hubungan antar manusia untuk tujuan tertentu dengan menggunakan teknik tertentu khususnya dalam kegiatan pendidikan.
c.    Guru sebagai Pembentuk kelompok sebagai jalan atau alat dalam pendidikan.
d.    Guru sebagai Cattalytic agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam menimbulkan pembaharuan. Sering pula peranan ini disebut sebagai innovator.
e.    Guru sebagai Petugas kesehatan mental (mental hugiene worker) yang bertang-gungjawab terhadappembinaan kesehatan mental khusunya kesehatan mental peserta didik (Moh.Surya, Rochman Natawidjaya, 1994 : 6-7).

Sejatinya tugas guru tidak hanya sebatas yang telah disebutkan di atas, tetapi masih banyak yang menjadi tugas guru lainnya. Berkenan dengan tugas guru, Roestiyah (2005) menyebutkan bahwa guru dalam mendidik bertugas :
1.    Guru sebagai pewaris kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.    Guru sebagai Pembentuk kepribadian peserta didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara Pancasila. 
3.    Guru sebagai penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II tahun 1983.
4.    Guru sebagai Sebagai perantara dalam belajar. Di dalam proses belajar guru sebagai perantara atau medium, peserta didik harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian atau insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah laku, dan sikap.   
5.    Guru sebagai guru adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kearah  kedewasaan, guru bukan maha kuasa, guru tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya, tetapi peserta didik dituntut mampu mengembangkan sendiri ilmu pengetahuan yang didapatnya sesuai dengan prinsip-prinsip CBSA.
6.    Guru sebagai berperan sebagai penghubung. Peserta didik nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabdikan dirinya dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan dibiasakan di sekolah di bawah pengawasan guru.
7.    Guru sebagai penegak disiplin guru menjadi contoh dalam segala hal tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dahulu.
8.    Guru sebagai administrator dan manajer. Disamping mendidik, seorang guru hendaknya dapat mengerjakan urusan tata usaha sekolah sdsuai dengan bidang ke-profesiannya serta dapat mengkordinasi segala pekerjaannya secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
9.    Guru sebagai pekerja suatu profesi. Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik, karena itu guru hendaknya menyadari benar-benar pekerjaanya sebagai suatu profesi yang dipikulkan kepadanya.
10.  Guru sebagai perencana kurikulum. Guru menghadapi peserta didik setiap hari, gurulah yang paling tau kebutuhan peserta didik dan masyarakat sekitar, karena itu dalam penyusunan kurikulum, kebutuhan ini tidak boleh ditinggalkan.
11.  Guru sebagai pemimpin (guidance worker). Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing peserta didik kearah pemecahan masalah, mengambil keputusan, dan menghadapkan peserta didik pada problem.
12.  Guru sebagai sponsor dalam kegiatan peserta didik. Guru harus turut aktif dalam segala aktifitas anak, misalnya dalam ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan sebagainya.

D.   KOMPETENSI GURU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) dikatakan bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi  Kepribadian, Kompetensi  Sosial, dan  Kompetensi Profesional yang diperoleh melalui  Pendidikan  Profesi”.Standar  kompetensi guru mencakup kompetensi yang dikembangkan menjadi kompetensi guru .
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik meliputi :
a.    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.    Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.    Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.



Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi;
a.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.    Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.    Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3.    Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b.    Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.    Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
a.    Bersikap inskulsif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, raskondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,  tenaga  kependidikan,  orang tua dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik  Indonesia yang memiliki  keragaman social budaya.
d.    Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan

E.    Tanggungjawab Guru
Tanggung jawab guru  dan unsur pendidikan lainnya bukan hanya sekedar dalam hal mengajar atau memajukan dunia pendidikan di sekolah di tempatnya bertugas, tetapi juga bertangggung jawab untuk mengajak masyarakat di sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam memajukan pendidikan di wilayahnya. Maju mundurnya pendidikan di daerah tergantung pada kinerja guru, pengawas sekolah dan komite sekolah, karenanya diharapkan semuanya biasa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang disertai keikhlasan hati dalam mengemban amanah yang diberikan.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Tanggung jawab guru profesional  ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Tanggungjawab professional antara lain:
1.    Tanggungjawab Intelektual
Tanggungjawab intelektual diwujudkan dalam bentuk penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
2.    Tanggungjawab Profesi/Pendidikan
Tanggungjawab profesi diwujudkan melalui pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan,pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.    Tanggungjawab Sosial
Tanggungjawab social: Diwujudkan melalui kemampuan guru berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama kolega pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.    Tanggungjawab Moral dan Spiritual
Tanggung jawab spiritual dan moral: Diwujudkan melalui penampilan guru sebagai insan beragama yang perilakunya senantiasa berpedoman pada ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya serta tidak menyimpang dari norma agama dan moral.
5.    Tanggungjawab Pribadi
Tanggung jawab pribadi : Diwujudkan melalui kemampuan guru  memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya dalam bentuk moral spritual.

F.    Menjadi Guru Profesional
Menjadi Guru Profesional  berarti kemampuan guru melaksanakan tugas-tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar seperti yang tertuang dalam Pancasila, Pembukaan UUD 2945, UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, dan UUGD Nomor 14 Tahun 2005 : Disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
Profesional merupakan pekerjaan atau aktivitas yang dijalankan oleh seseorang serta menjadi sumber pendapatan untuk kehidupan yang membutuhkan keahlian atau kecakapan khusus yang memenuhi standar mutu pendidikan profesi. Guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Keempat kompetensi guru tersebut dimaksudkan agar guru yang profesional  mempunyai kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan ini meliputi konsep dan struktur, serta metode keilmuan atau teknologi dan seni yang sesuai dengan materi ajar.
Menjadi Profesional bearti guru harus mempunyai kompetensi kepribadian dimana hal tersebut adalah kemampuan kepribadian yang stabil dan dewasa, arif, bijaksana, berakhlak mulia dan berwibawa. Seorang guru juga harus mempunyai kompetensi profesional yang merupakan kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Kemampuan menguasai materi antara lain tentang konsep dan struktur materi ajar, materi ajar yang ada di dalam kurikulum, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait. Guru profesional juga harus mempunyai kompetensi sosial yang merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat. 
Profesionalisme guru adalah guru yang memiliki kompetensi profesional. Kompetensi profesional  yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan guru mengusai materi pelajaran secara luas dan mendalam, termasuk pengusaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang  dan jenis pendidikan yang sesuai dengan bidangnya.

PENUTUP
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Sikap profesional guru diwujudkan dalam bentuk perilaku dan bertindak serta mengendalikan emosi dan bersikap rasional. berdasarkan nilai-nilai moral, prinsip-prinsip hidup, yang religious sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya.
Tugas utama guru meliputi: Tugas Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Peran guru meliputi: Peran guru dalam proses belajar mengajar, guru sebagai Administrator, guru Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai Psikologis.Kompetensi Guru meliputi:Kompetensi Kepribadian,Paedagogik,Profersional, dan Kompetensi Sosial. Sedangkan Tanggung Jawab Guru meliputi: tanggung jawab intelektual, profesi, sosial, moral-spiritual, dan tanggung jawab pribadi.
Agar dapat menjalankan tugas, peran dan tanggungjawabnya sebagai  pendidik professional guru dituntut memahami meningkatkan mutu pendidikan, menciptakan pendidikan yang berkualitas, menguasai kompetensi guru, melaksanakan tanggungjawab, meningkatkan mutu pendidikan melalui; pelatihan, penataran, seminar lokakarya dan workshop secara berkelanjutan.Semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir (2004) Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
BurhanuddinYusak (2005) Administrasi PendidikanBandungCV. Pustaka Setia.
Djamarah dan Syaiful Bahri(2000) Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta:Rineka Cipta
Fransiska Agung, (2000), Uraian tentang urgensinya kerja sama antara keluarga, masyarakat dan sekolah Jakarta
Hamalik. (2004). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Cet. III. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Jamal Ma’mur Asmani. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan Inovati,, cetakan VII. Diva Press. Jogjakarta. 2010.
Nana Sudjana (1999) Cara Belajar Siswa Aktif dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung : Sinar Baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,  
Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010   tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai  Negeri  Sipil  
Purwanto M.Ngalim.(2009)Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Roestiyah, Strategi Belajar Mengajar (1989) Jakarta: Bina Aksara,dalam Syaiful Bahri Djamalah. 
Sadirman (1996) Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sutari Imam Barnadib.(1993) Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta: Andi Ofset.
Syaiful Bahri Djamarah (2000). Guru dalam Interaksi Edukatif. Jakarta : Rineka Cipta.E. Eriadi, Peranan Guru dalam Pendidikan
Soetjipto, Kosasi Raflis, (2009), Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta
Sudarwan Danim dan H.Khairil. (2010) Profesi Kependidikan. Bandung: CV.Alfabeta,
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan DosenJakarta: PB PGRI, 2006
UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003
Uzer Usman, (2001) Menjadi Guru Profesional  Jakarta: Rosdakarya.