Sabtu, 16 April 2016

PANCASILA DALAM KONTEKS NKRI

PANCASILA DALAM   KONTEKS  NKRI 
Oleh : Hamid Darmadi


A.   Geo-Politik Indonesia
Secara geo-politik Indonesia merupakan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhenikaan dalam setiap asfek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau konvensi.
Proklamasi kemerdekaan  Indonesia merupakan kulminasi (titik puncak) dari tekad bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Proklamasi memuat perjuangan penegakkan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan dan alasan bangsa Indonesia merdeka. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan, diungkapkan secara terperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Secara khusus, pada pembukaan UUD 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan tuntutan jiwa Pancasila, yaitu terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali lagi, dasar sistem pemerintahan adalah UUD 1945, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu sistem pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, sistem pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada UUD 1945

1.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan NKRI
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelengarakan kehidupan nasional.
    Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. 
    Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala asfek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa maupun daerah. Kepentingan-kepentingan  tersebut  tetap  dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyrakat banyak. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya  tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

2.    Azas Wawasan Nusantara
Azas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan antara kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa dan golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melangar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan nehara Indonesia.
Azas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan  dalam kebhenikaan. Sebagai cera pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara dijadikan arahan, pedoman,acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memilihara tuntutan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercantum pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara nerfikir, bersikap  dan  bertindak  dalam rangka menghadapi, menyingkapi atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.

3.    Prosfek Geo-Politik Indonesia
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyrakat, berbangsa dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari banwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah hadirnya nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh Negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menolak sejarah kehidupan manusia  dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.

Dalam dunia ini sesuatu yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan waswasn nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan  mampu bertahan  dalam terapan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa, tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat  yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga Negara.

Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia melalui deklarasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan, bahwa NKRI perlu laut wilayah (territory water) selebar 12 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar (base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, laut antara pulau menjadi perairan pedalaman (internal waters). Selanjutnya laut wilayah dan laut pedalaman dikenal sebagai laut nusantara.

Sebagai akibat konvensi hukum laut, timbul bermacam-macam tipe perairan. Hal ini tidak terlepas pada perhatian orang yang besar pada laut.untuk itu dibahas beberapa masalah yang manyangkut hukum laut, sebagai berikut:
a.    Laut territorial atau laut wilayah (territorial sea): wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil dari garis pangkal atau garis dasar (base line). Garis dasar adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar.
b.    Perairan pedalaman (internal waters): wilayah laut sebelah dalam dari daratan atau sebelah dalam dari GP. Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh.
c.    Zona tambahan (contiguous zone): wilayah laut yang lebarnya tidak boleh melebihi 12 mil dari laut territorial dan merupakan wilayah  negara pantai untuk melakukan pengawasan pabean, fisikal, imigrasi, sanitasi dalam wilayah laut territorial.
d.    Zona ekonomi eksklusif (exclusive economi zone):  wilayah laut yang tidak melebuhi 200 mil dari GP. Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati perairan.
e.    Landas kontinen (continental shelf): wilayah laut Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, terletak diluar laut territorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah. Jarak 200 mil GP atau maksimal 350 mil, atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m.
f.     Laut lepas (high seas) dikenal pulan sebagai laut bebas atau laut Internasional: wilayah laut >200 mil dari garis pangkal.
Dengan adanya ketentuan diatas, maka Negara lain menuntut beberapa hak yang sebenarnya adalah jaminan dari nrgara kepulauan, sebagai berikut:
a.    Lintas: berlayar/ bernavigasi melalui laut territorial, termaksud masuk dan keluar perairan pedalaman untuk singgah disalah satu pelabuhan.
b.    Lintas damai: bernavigasi melalui laut territorial suatu Negara sepanjang tidak merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara yang bersangkutan.
c. Lintas transit: bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara laut lepas / ZEE yang satu dan laut lepas / ZEE yang lain.
d.    Alur laut kepulauan:
·   Alur yang ditentukan oleh Negara kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan diatasnya yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan peaswat terbang asing.
·      Alur ditentukan dengan merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat terbang tidak boleh melintas lebuh dari 25 mil kiri / kanan dari garis sumbu .
e.    Laut lepas:
·      Semua bagian laut yang tidak termaksud laut teritorial, perairan pedalaman maupun ZEE.
·         Laut terbuka untuk semua Negara baik berpantai maupun tidak berpantai.
·       Dalam laut lepas semua Negara berhak berlayar, terbang, riset ilmiah dan menangkap ikan.

B.   Otonomi Daerah
1.    Arti dan makna otonomi daerah
Penyelengaraan Negara secara garis besar diselengarakan dengan dua system,yakni system sentralisasi dan system desentralisasi. System sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola ditingkat pisat. Pada hakikatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Perbuatan penyelengaraan Negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tantang penyelengaraan Negara yang diinginkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh Graham (1980:219)nyang menyatakan: “the old over desentralizen dversus centralizend development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”.
Dalam perkembangan selanjutnya, tampaklah desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik untuk menyelengarakan memerintahan, meskipun implementasinya dibeberapa Negara, terutama dinegara ketiga masih banyak mendapat ganjalan structural, sehingga penyelengaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994). System dessentralisasi adalah sebuah system yang menghendaki diserahkannya sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Denagan demikian, daerah nertangung jawab sepenuhnya pengelolaan, baik dari aspek perencanaan, peralatan dan pembiayaan maupun personil dan lain-lainnya.

Desentralisasi dan otonomi dedefinisikan dalam berbagai pengertian. Rondinelli (1981) mendefinisikan desentralisai dengan “as a the transfer or delegation of legal and political authority and its agencies to field organization of those agencies, subordinate unit of government, semi autonomus public coprations, are wide or regional development outhorities, functional outhorities, outonomous local government, or non-government organization” (suatu transfer atau delegasi kewenangan legal dan politik untuk merencanakan, membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari pemertintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi publik semi otonomi atau organisasi non pemerintah). PBB pada tahun 1962 memberikan pengertian desentralisasi sebagai: pertama, dekonsentrasai yang juga disebut dekonsentrasi birokrasi dan administrasi; kedua, devolusi yang sering disebut desentralisasi demokrasi dan politik (Zauhar, 1994).
               
2.    Tingkat Desentralisasi
Abdul Wahab (1994) menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai bertikut.
a.  Dekonsentralisasi pada hakikatnya bentuk desentralisasi yang kurang evektif, hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat          staff tanpa wewenang untuk memutuskan bagai mana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya, para pejabat staf tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
b.  Delegasi, bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi public tertentu dan hanya dikontrol oleh depatermen-departemen public tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-tepartemen pusat.
c.  Devolusi, merupakan desentralisaqsi politik (political decentralization) yang memiliki karaktersebagai berikut.
·       Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang relative kecil. Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi public dan politik atau pemerintahan. Pemerintah daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk mengali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya.
·         Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyrakat didaerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya.
·         Adanya hubungan tinbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah. Menurut Lenny Golberg (1996), devolusi akan dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.·         Memperhatikan hal sipil dan kebebasan sipil.·         Pendanaan.·         Fleksibelitas.·         Variasi.·         Pemberdayaan.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central government) kepada satuan-satuan pemerintahan dibawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut: prof Soepomo (dalam Abdulah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan sifat-sifatnya dalam kadar Negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000) memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi / pemerintahan. Semakin banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya. Otonomi juga dipersiapkan sebagai keadaan dimana masyrakat membuat dan mengatur peraturan perundangan sendiri.
The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) menyebutkan beberapa sudut pandang sbb: pertama, sudut politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukan kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of  power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua, sudut teknik organisasi sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan pemerintahan yang efisien. Ketiga, sudut pembanguanan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar serta meratakan pembangunan.

3.    Manfaat desentralisasi.
banyak manfaat yang dapat dipetik  dlam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan  beberapa pakar sebagai berikut.
a.    Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan cirri penerapan dan manajerial di Negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
b.  Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/ pusat hingga ke daerah-daerah plosok / terpencil, dimana rencana pemerintahan pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
c. Desentralisasi memungkinkan terwakilnya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/ etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptnya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintahan.

4.    Landasan pemerintah daerah.  
Pemerintah daerah diatur dalam UUD 1945 pada bab VI pasal 18. Menurut penjelasan pasal 18 UDD 1945, bahwa.
a.    Daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
b.    Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang, dan
c.  Didaerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah pemerintahan akan bersendi pasa permusyawaratan.

Beberapa pertimbangan supaya undang-undang ini diganti dengan UU no. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a.    System pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia menurut UUD 1945 memberikan keleluasan daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah.
b.   Penyelengaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk peran serta masyrakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
c.    Otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
d.    Perlu mengakui serta menghormati hak asal usul daerah yang bersifat istimewa..

Kewenangan otonomi luas adalah keleluasan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mancakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar  negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal, agama dan lain-lain.

Untuk mendukung keberhasilan otonomi daerah, dana harus mencukupi sebagai sumber penerimaan pelaksanaan desentralisasi yang diatur dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.Pembagian kewenangan (UU No. 32 / 2004 tentang pemertintahan Daerah) tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Kewenangan pemerintah (Pasal 10 ayat 3):
1.    Politik luar negri.   Pertahanan   Keamanan.   Yustisi.  Moneter dan fisikal nasional. Agama.
b.    Kewenangan wajib pemerintah daerah profinsi (pasal 13):
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.    Perencanaan, pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3.    Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyrakat
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.    Penanganan bidang kesehatan
6.    Penyelengaraan pendidikkan dan alokasi sumber daya manusia potensional
7.    Penangulangan masalah sosial lintas kabupaten / kota
8.    Pelayanan bidang ketenagkerjaan lintas kabupaten / kota
9.    Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten / kota
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten / kota
12. Pelayanan kependudukn dan pencatatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten / kota
15. Penyelengaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten / kota
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
c.    Kewenangan pemerintahan daerah kabupaten dan kota (pada dasarnya sama, namun dalam skala kabupaten / kota (pasal 14)):
1.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.    Perencanaan, pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3.    Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyrakat
4.    Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.    Penanganan bidang kesehatan
6.    Penyelengaraan pendidikan
7.    Penangulangan masalah soaial
8.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.    Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukn dan pencatatan sipil
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman modal
15. Penyelengaraan pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
d.    Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut meliputi (pasal 18):
1.    Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut
2.    Pengaturan administrasi
3.    Pengaturan tata ruang
4.    Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah
5.    Ikut seta pemeliharaan keamanan
6.    Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.

Sedangkan batas wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut, diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan nya menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota.

C.   Konsep Astra Gatra
Geostrategi  merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau, kini, mmendatang. Geostrategi menjadi sangat penting, karena setiap bangsa yang telah menegara, membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negaranya sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan, sarana dan sarana perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan, sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ediologis, politis, ekonomis, sosial budaya dan Hankam.

Pembukaan UUD 1945 memberikan amanat kepada para penyelengaraan Negara, agar dalam hidup berbangsa dan bernegara dalam lingkup nasional bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta  melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan wilayah Negara republic Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan, sarana dan sarana pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut diatas.
 Geostrategi  Indonesia  dirumuskan   dalam   wujud   konsepsi   ‘ketahanan   Nasional’.
·         Pengertian geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan publik.
·         Pengertian geostrategic Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia  memberikan arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu,  geostrategi  Indonesia bukanlah merupakan geo-politik untuk kepentingan politik dan perang, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

D.   Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada awalnya, pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas oleh sekolah staf dan komando angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah, pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membengun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di indo-cina. Pada tahun 1965an, lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan, bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan ganguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan tersebut agak lebih prosesif, tetapi tetap terlihat konsap geostrategi Indonesia baru sekedar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penagkal bahaya.

Sejak tahun 1972, lembaga ketahanan nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konsentlasi Indonesia. Pada era itu, konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional, sehingga tujuan nasional dapat tercapai.Terhitung mulai tahun 1974, geostrategi Indonesia ditegaskan mewujudkan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh Negara-negara yang lain, bertujuan seperti berikut ini.
a.    Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan hukum maupun aspek-aspek alamiah, bagi upaya kelestarian  dan eksistensi  hidup Negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b.    Menjunjung tinggi pokok pemerintahan Indonesia dalam:
·         Menegakkan hukum dan keadilan (lawn and order)
·         Terwujudnya kesejahteraan ndan kemakmuran (welfare and proseperity)
·         Terselengaranya pertahanan dan keamanan (defense and proseperity)
·         Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice)
·        Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (yuridical justice and social the people).

Geostrategi Indonesia sebagai pelaksana geo-politik Indonesia, memiliki dua sifat pokok yaitu; Bersifat daya tangkal, yaitu dalam kedudukannya sebagai konsepsi, penangkalan geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integeritas, eksitensi bangsa dan Negara Indonesia.   Bersifat developmental / pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dan ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, Hankam, sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.

1.    Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnay, ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketahanan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara. Ketahanan nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga Negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional disegala bidang.ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.

2.    Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan menyelengarakan kesejahteraan dan keamanan terhadap system kehidupan nasional. Sebagai konsep pengaturan dan penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, metode pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri atas pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraan. Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut.
·         Manunggal.    ·   Mawas ke dalam.·         Kewibawaan.·         Berubah menurut waktu.·         Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.·         Percaya pada diri sendiri.·         Tidak tergantung pada pihak lain.
                             
3.    Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
a.    Model Astra Gatra
Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung  diatas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1.    Aspek tri gatra kehidupan alamiah:
·         Gatra letak dan kedudukan geografis.
·         Gatra keadaan dan kekeyaan alam.
·         Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.

2.    Asfek panca gatra kehidupan soaial:
·         Gatra ideology.
·         Gatra politik.
·         Gatra ekonomi.
·         Gatra sosial budaya.
·         Gatra pertahanan keamanan.

b.    indonesia dan perdamaian dunia
dalam dunia modern, hubungan era globalisasi antarbangsa sudah tersebar keseluruh plosok dunia. Tidak ada satu bangsa yang dapat  membebaskan  diri dari  keterlibatan dengan bangsa dan Negara lain, karena semua bangsa merupakan warga dunia. Hubungan internasional terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu sebagai berikut.
a.    Hubungan individual, misalnya tiris, mahasiswa, pegangang, dan lain-lain.
b.    Hubungan antar kelompok, misalnya lembaga-lembaga soaial, keagamaan, perdagangan dan lain-lain.
c.    Hubungan antar Negara, yaitu segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur Negara atas nama negaranya masing-masing.

Hubungan yang beranekaragam antarpribadi, kelompok dan Negara, menciptakan hubungan yang menyerap seluruh kegiatan manusia diseluruh dunia, sehingga terciptalah masyrakat internasional. Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang disadari pada kemauan yang bebas dan perserujuan dari beberapa atau semua Negara. Setiap bangsa atau Negara yang merdeka dan berdaulat, melaksanakan politik luar negri dalam pergaulan dengan berbagai bangsa dan Negara lain. Politik luar negri suatu Negara, pada pokoknya mengandung dua unsur,  yaitu:
a.    Unsur  tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya.
b.  Unsur  tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.

Bagi Indonesia, kedua unsure tersebut terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan ideal normatif. Kebijakan politik luar negeri tersebut menyangkut antara lain: perumusan sikap, arah tindakan, dan tujuan yang hendak dicapai suatu Negara dalam pergaulan internasional. Kebijakan politik luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terikat pada kebijakan nasional yang dirumiskan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kondisi menyeluruh didalam negeri. Oleh karena itu, sering kali dikatakan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu Negara adalah panutan atau perpanjangan dari kondisi nyata didalam negeri bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik luar negeri berkaitan denga tiga unsuryang saling berhubungan, yaitu sebagain berikut.
·    Kepentingan nasional, sebagai ukurannya adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
·       Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannyan sendiri yang berupa sumber daya, baik manusia maupun alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.
·      Dinamika dan kondisi internasional, dinamika internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan suatu Negara, begitu juag situasi internasional tidak bersifat tetap (ststis) melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu Negara harus menyesuaika diri dengan perkrmbangan kondisi dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi Negara yang bersangkutan.

4.  Prinsip Hidup damai berdampingan berdasarkan persamaan derajat
Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu meningkatkan kesadaran umum, bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memilihara perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan perluncutan senjata. Perdamaian merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang diagung-agungkan oleh hukum internasional. Dengan demikian, menjabarkan gagasan hak asasi manusia atas perdamaian dapat diberi prioritas yang tinggi.

Larangan umum terhadap pengunaan kekuatan berseenjata dimaksdudkan sebagai tongkak bagi kebijakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan nasional. Deklarasi dan berbagai kaidah hukum internasional, mengenai hubungan dan kerja sama persahabatan antarbangsa, dalam kaitannya dengan resolusi sidang umum PBB tanggal 24 Oktober 1970, diantara isinya menyatakan bahwa “setiap perang agresi merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan bahwa suatu ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelangaran terhadap hukum internasional”.

Usaha untuk menciptakan perdamaian dunia telah benyak menjadi pemikiran para ahli politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring dengan sejarah umat manusia yang dalam bentuk suatu Negara menundukkan Negara lain. Negara yang besar menguasai Negara yang kecil, Negara yang maju menjajah Negara yang belum maju. Keinginan damai sebagai akibat dari kerugian umat manusia yang telah melakukan peperangan untuk membuat suatu kekuasaan dan kekayaan, namun pada hakikatnya Negara yang kuat dan menang dalam suatu peperangan tidaklah kekal. Suatu saat dia akan menerima akibatnya berupa kekalahan, seperti jerman dan jepang yang memiliki kekuasaan yang sangat besar setelah perang dunia I, kemudian kekalahan telah pada perang dunia II. Pada hakikatnya, dua Negara itu tentu akan menyadari tidak ada gunanya menindas hak-hak bangsa lain yang mengakibat runtuhnya martabat manusia. Dalam waktu yang tidak begitu lama, kedua Negara (jerman dan jepang) itu dapat bangkit sebagai suatu bangsa yang terhormat dan besar, karena telah meninggalkan cara-cara yang dapat menimbulkan perang atau sengketa antarnegara.

Setiap Negara di dunia baik Negara maju atau Negara berkembang menginginkan adanya dunia yang tertib dan damai. Tidak ada satu Negara pun di dunia yang menginginkan perpecahan. Namun demikian, mengapa terjadi perperangan dan persengketaan antara antara Negara satu dengan Negara lain? Hal ini disebabkan setiap Negara memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda, yang dilandasi oleh suatu sistem atau cara memperjuangkan kepentingan tersebut dengan cara yang berbeda-beda pula, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan antarnegara.

Suatu tindakan yang dilakukan oleh sebuah Negara yang dianggapnya tidak akan mempengaruhi ketertiban dunia, bahkan dinyataka sebagai tujuan damai, tetapi oleh Negara lain dianggap suatu gerakan yang menjuruskan kepada bahaya ketertiban dunia. Contohnya agresi Amerika Serikat kepada Irak yang berakibat kehancuran martabat umat manusia diawal abad ke 21 ini. Penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sudah dilarang dan oleh karena itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Majelis umum PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua Negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu. Pasal 2 ayat 4 piagam PBB melarang Negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain.

Berdasarkan deklarasi manila 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai, menyatakan sebagai berikut.
·   Prinsip bahwa Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu Negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
·         Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negri dan luar negri suatu Negara.
·         Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
·         Prinsip persamaan kedaulatan Negara.
·         Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan dan integritas territorial suatu Negara.
·         Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
·         Prinsip keadilan dan hukum internasional.

5.  Masalah Internasional
Setelah tamatnya perang dingin, hubungan antarnegara belum memberikan jaminan kearah perdamaian dunia. Walaupun telah terjadi salin rujuk antar Negara-negara besar. Dunia masih jauh dari suasana damai dan aman. Selama perdamaian dunia masih terancam, kemerdekaan bangsa-bangsa terkekang, aspirasi rakyat terhambat dan ketidak adilan ekonomi berlanjut. Ketenangan dunia akan tetap terganggu. Negara-negar berkembang dihadapkan pada tantangan-tantangan bersejarah yang diakibatkan oleh kenyatan-kenyatan baru dalam bidang politik dan ekonomi.

a.    Bidang Politik
Salah satu akibat sampingan yang sungguh memprihatinkan dari saling pendekatan antara Negara-negar besar adalah gejala disintegrasi dan pecahnya Negara-negara diberbagai bagian dunia. Pecahnya perang saudara yang disulut oleh pertentangan etnis dan agama sedang malanda Negara-negara khususnya Negara dunia ketiga.

Suatu yang sangat memperihatinkan ialah kita menyaksikan rangkaian peristiwa yang menimpa Negara-negara dunia ketiga bekas Republik Federasi sosialis Yugoslavia. Sebelum dilanda krisis, Negara itu senantiasa memainkan peran yang dinamis dalam percaturan politik internasiona. Kini Negara itu telah pecah dengan berdirinya Negara-negara baru yang merdeka secara terpisah, bahkan beberapa werga / pemimpinnya telah dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan. Di Somalia tragedy kemanusiaan telah menimpa ditengah-tengah berkobarnya perang saudara. Sekalipun PBB telah turun tangan, satuhal yang menjadi pertanyaan bagaimana usaha melalui perundingan yang mengarah pada rujuk dan rekonstruksi nasional.

Tragedy kemanusiaan yang paling dahsyat telah menimpa rakyat irak diawal abad ini akibat agresi Amerika Serikat terhadap Negara tersebut. Berjuta-juta manusia yang tidak berdosa telah kehilangan nyawa. Agresi Amerika Serikat dengan sekutunya tidak direstui oleh PBB itu telah menundukkan dunia kepada posisi yang tidak seimbang dan sederajat dalam stratifikasi Negara atas Negara  yang kuat dan besar berhadapan  dengan Negara kecil dan lemah. Inilah suatu tantangan perdamaian dunia, bahwa dalam kenyataan Negara-negara itu tidak dalam posisi persamaan derajat. Amerika Serikat dengan leluasa mencapai kedaulatan Negara-negara yang tidak sejalan dengannya, sebagaimana juga yang terjadi di Afganistan dan belahan dunia lainnya. Dengan dalih memerangi teroris, kedaulatan suatu negar menjadi tidak ada harganya.

Di timur tengah, perjuangan rakyat palestina yang sudah menjadi isu kemanusiaan dan keadilan sejagat juga belum menunjukan jaminan perdamaian dunia dikawasan timur tengah. Walaupun palestina telah mendapat otonomi, isu Baitulmaqdis masih jadi kunci kesetabilan dikawasan ini. Kematian presiden Yasir Arafat pada akhir tahu 2004, semakin menunjukkan belum adanya tanda-tanda perdamaian dikawasan Timur Tengah.

Runtuhnya bipolar di dunia secara cepat , akan mambawa pada suatu konstelasi keamanan global, selain belum menampakkan hasil yang mengembirakan tentang perdamaian dunia. Pembiayaan militer global yang tidak terkendali jelas merupakan ancaman yang gawat terhadap perdamaian dunia. Disamping pemborosan terhadap ekonomi nasional dan internasional, betapa mudahnya Smerika Serikat mengeluarkan biaya perang yang brgitu besar beserta sekutunya, sementara dibelahan dunia ketiga banyak rakyat yang miskin dan kekurngan gizi  serta membutuhka modal pembangunan ekonomi mereka. Ini lah suatu permasalahan yang memperihatinkan banyak Negara-negara berkembang dengan pendudkan yang sangat besar.

b.    Bidang Ekonomi
Pembicaraan ekonomi dunia menunjukkan  bahwa tantangan-tantangan lama belum teratasi sementara permasalahan baru bermunculan. Masalah kemiskinan dan keterbelakangan, kemandegkan atau pertumbuhan negative masih menimpa sebagian besar Negara-negara berkembang. Sementara itu, lingkungan global tidak mendukung. Banyak diantara Negara berkembang, khususnya Negara-negara yang paling terbelakang, keadaan ekonominya telah mencapai titk krisis yang berkepanjangan di Afrika. Di benua ini, penderitaan ekonomi sosial dari berjuta-juta rakyatnya memerlukan bantuan secara cepat dan terpadu.

Globalisasi perekonomian internasional yang semakin meningkat secara kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah secara drastis pola-pola produksi, perdagangan dan keuangan. Secara potensial, hal itu dapat membuka peluang yang lebih besar bagi kemajuan bersama. Namun hal tersebut telah berdampak negative terhadap Negara berkembang. Peubahan-perubahan yang terjadi dalam system perekonomian di Eropa tengah dan Timur serta kelompok-kelompok ekonomi antara Negara-negara maju mungkin mempunyai aspek-aspek fositif. Namun kini disadari bahwa perkembangan ini  ternyata mengalihkan pusat perhatian dan dorongan dalam upaya mengatasi kemiskinan di Negara-negara berkembang serta berdampak negative terhadap prospek perdagangan.

Putaran Uruguay mengenai perdagangan dunia masih menghadapi kemacetan. Juka putaran ini selalu menghadapi kegagalan untuk mencapai kesepakatn perdagangan yang seimbang, tentu berakibat semakin meningkatnya proteksionisme. Krisis utang luar negri Negara-negara berkrmbang kini bertambah meluas. Keadaan ini diperburuk lagi oleh fluktuasi nilai tukar mata-mata uangutama serta tingkat bunga. Akibatnya, juga kepada Negara-negara yang bersungguh-sunguh membayar utangnya belum dapat tertolong dalam menyelesaikannya dengan Negara-negara maju, sementara arus dana internasional bagi pembangunan makin berkurang dan harga komuditi utama Negara-negara berkembang terus menerus mengalami kemerosotandan kemelut yang berkepanjangan. Pemecahan persoalan internasional dalam bidang ekonomi, pada akhirnya dikembalikan kepada masalah-masalah kemandirian nasional, keserasian antara pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional dari Negara masing-masing, khususnya kepada Negara miskin dan berkembang. Usaha menggalang negara-negara berkembang atau Negara-negara selatan atas dasar kemandirian bersama patut ditingkatkan.

E.     Sosial Budaya
Akibat kemajuan teknologi informasi, hubungan antara belahan dunia ini semakin dekat dan terbuka.  Tidak ada sesuatu yang dapat dirahasiakan  dalam hubungan antara manusia dan manusia lain diberbagai dunia, khususnya dengan teknologi internet. Suatu Negara dengan Negara lain saling mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap kehidupan sosial budaya. Pengaruh Negara-negara maju lebih memiliki kekuatan karena masih banyaknya kalangan generasi muda dinegara-negara berkembang menerima tanpa selektif terhadap budaya yang datang dari Negara maju, sehinga secara berangsur-angsur mengaburkan identitas budaya suatu Negara.

Tata nilai budaya yang begitu lama dipertahankan dalam budaya Negara-negara timur, secara berangsur-angsur telah diganti dengan budaya barat. Cara berpakaian, makan dan minum dikalangan tertentu masyrakat timur telah menyerupai cara-cara Negara barat, termaksud juga kesenian. Gejala masuknya minuman-minuman keras dan obat-obat terlarang telah banyak meracuni remaja-remaja dinegara-negara berkembang, yang pada gilirannya nanti akan menghawatirkan sumber daya manusia untuk membangun Negara agar sejajar dengan Negara maju. Usaha-usaha dari Negara berkembang untuk memilihara dan mengembangkan serta memperkenalkan budayanya ke seluruh plosok dunia sedang digalakan oleh pemerintah dalam rangka menarik industeri pariwisata. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah nilai-nilai luhur dari budaya negri itu masih diamalkan oleh masyrakat. Hal ini akan menjadi suatu tantangan dalam melestarikan budaya tersebut apabila masyrakatnya kurang memilihara nilai-nilai luhur budayanya.

F.    Negara dalam Kontek NKRI
   Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama. Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari bermacam-macam pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu: pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.

1.    Negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan:
Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.

2.    Negara ditinjau dari Organisasi Politik:
Roger H. Sultou, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam  masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

3.    Negara sebagai Organisasi Kesusilaan:
   Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.J. J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

4.    Negara sebagai Integrasi antara Pemerintah dan Rakyat:
   Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara pemerintah dengan rakyat dan teori ini biasa disebut dengan teori integralistik. Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat sehingga bersifat organis.

5.    Arti Negara atau Sifat Hakikat Negara menurut Bangsa Indonesia
   Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada norma-norma pokok yang merupakan fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD 1945. Cara pandang Indonesia tidak sekadar melihat negara secara organis, melainkan sebagaimana disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan yang bebas. Negara dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan unsur vital bagi negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam istilah ilmu kemasyarakatan, rakyat berarti satu kesatuan yang terdiri dari kelompok manusia yang berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-unsur yang objektif seperti keturunan, adat istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara merupakan satu bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok manusia menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak-hak maupun kewajiban tertentu terhadap negara. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
   Kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara diatur oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi kenegaraan. Ada dua segi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau anggota legislatif; 2) Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof.Djojogono kedua segi status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat bertindak selaku Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku Kaula Ngiras Sang Nata (hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat sebagai hubungan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap individu dalam hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan bertanggung jawab atas perikehidupan serta kelangsungan masyarakatnya dengan memelihara dan mengindahkan kepentingan umum.

6.    Tebentuknya Negara Republik Indonesia
   Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah. Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara. Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, baik di dalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah proklamasi. Oleh karena itu, adalah suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut: 1) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa Indonesia menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara Indonesia.

7.    Tujuan Negara Republik Indonesia
   Salah satu pertanyaan yang mendasar dalam menganalisa suatu negara adalah apa dan bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari kehidupan nasional Indonesia?. Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum (modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa Indonesia.

Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dirumuskan unsur-unsur dari pada masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis, yaitu a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); dan b) memajukan kesejahteraan umum; c) mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pancasila, UUD 1945, Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan kita dalam makalah ini adalah Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila, sebagaimana sudah disinggung oleh kelompok-kelompok dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia, identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya, susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan adanya struktur ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.

Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.

8.    Keterkaitan Pancasila dengan RI
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang dicita-citakan dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

G.   Politik Ekonomi Sosial dan Agama
1.    Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan bangsa dan negara.
2.    Ekonomi
Pancasila dalam bidang ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat terwujud. Pancasila dalam bidang ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
·     Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
·   Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang sesuai dengan asas kemanusiaan.
·   Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
·    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
·      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi.
 3.    Sosial
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni bahasa Indonesia.
 4.    Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.

H.   Sistem Ketatanegaraan dalam Konteks NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Sistem ketatanegaraan RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting karena di dalamnya tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala sistem pemerintahannya. Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana sistem ketatanegaraan RI berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

1.    Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu dicatat bahwa UUD 1945 disusun akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah kepada tentara Jepang. Semenjak itu seluruh daerah jajahan Hindia Belanda berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang menimbulkan perjuangan pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat perjuangan ini, sejak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
 Pancasila lahir dari budaya masyarakat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghargai budayanya. Budaya dihargai karena di dalamnya banyak nilai-nilai luhur. Nilai luhur itu terus dihidupi sebagai suatu asas hidup bermasyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang luhur itu dihidupi dan dijadikan aturan hidup sehari hari sebagai norma (sila) yang kemudian dari sanalah lahir istilah Pancasila. Walaupun pada awalnya, belum dipakai istilah Pancasila namun nilai-nilai tersebut telah terkandung di dalamnya. Dengan demikian jelaslah bahwa Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang telah lama dihidupi oleh masyarakat Indonesia. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit telah banyak nilai-nilai kehidupan yang diterapkan oleh kerajaan kepada masyarakatnya yang dihidupi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikukuhkan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945, menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Dasar itu berupa suatu Filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Terbentuknya Pancasila mendahului terbentuknya suatu negara Indonesia yang merdeka. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar berdirinya negara Indonesia. Sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala hukum dan peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila menjiwai seluruh peraturan yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan bangsa. Karena mendasari segala peraturan maka Pancasila dalam hukum dan peraturan itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, tak tergantikan dan tak berubah bagi negara Indonesia.
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
 Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
 Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerohanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat. 
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut sistem konstitusi kita mengandung makna yang penting sbb. 1) sebagai Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya, 2) sebagai norma pokok atau kaidah fundamental hukum kita yang merupakan sumber utama tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila di atas segala-galanya. Dengan demikian dalam penyusunan segala undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia ini selalu berdasar pada Pancasila. Sistem pemerintahan yang berlaku sesuai dengan Pancasila yakni sila ke-4. Jadi segala bentuk undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan selalu bercermin pada nilai-nilai Pancasila. Bentuk pemerintahan yang berbentuk demokrasi adalah suatu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem ketatanegaraan dengan segala aparatnya adalah suatu bentuk ketatanegaraan yang berdasar pada Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah menuntun pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur berdasarkan Paancasila.