Selasa, 26 Juli 2016

EKSISTENSI-AKTUALISASI PANCASILA DAN UUD 1945

A.     Eksistensi Pancasila Sebagai Sistim Nilai
Pancasila merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila trsebut bahkan telah tertanam dalam pribadi msyarakat bangsa Indonesia pada masa kerajaan-kerajaan.Bukti bahwa nilai-nilai tersebut telah ada adalah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti lainnya adalah adanya prasasti dan candi-candi yang diyakini sebagai bukti adanya kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan gotong royong juga terlihat dalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah air. Nilai-nilai tersebut kemudian dipelajari dan dirumuskan menjadi suatu tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang sampai pada akhirnya dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat fundamental norm”.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, satu hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam alenia ke IV pembukaan UUD 1945, selain dijadikan sebagai dasar Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi momentum yang amat sentral dalam mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga saat ini. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata hukum di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila itu menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan UUD 1945. 
Pancasila sebagai Ideologi negara mempunyai arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi sesuatu pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara selain memuat gambaran tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan seperti dituangkan dalam UUD 1945. Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis, dan dimensi cara dan strategi hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas merupakan pemahaman terhadap situasi masyarakat yang sedang tumbuh dan berkembang sebagai produk masa lampau, dimensi idealis merupakan gambaran situasi baru atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan strategi adalah langkah-langkah untuk mencapai cita-cita yang diinginkan. Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diharapkan mampu tumbuh-berkembang dan menyesuaikan diri seiring dengan era perkembangan masyarakat global yang terus berubah tampa mengenal batas wilayah Negara bangsa dan negara.

B.     Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa  dapat diibaratkan dengan sebuah bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya, yakni rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokoh dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh, haruslah memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara akan dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, agar Negara Indonesia dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman dan arahan dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia mengatakan bahwa: “bangsa Indonesia memerlukan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi Negara”. Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti ide, konsep atau gagasan, cita-cita, dan"logos" merupakan pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam arti yang luas, Ideologi adalah cita-cita, keyakinan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yang dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu bangsa.
Dengan memiliki pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh, suatu bangsa akan memiliki pegangan atau pedoman dalam memecahkan segala masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyakat, brrbangsa dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih serta dicapai sesuai dengan pikiran yang berkaitan dengan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian tentang pandangan hidup, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tidak dapat dipungkiri  bahwa setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, kemana tujuan yang ingin dicapai maka sangat memerlukan "pandangan hidup". Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan mudah terombang-ambing dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul, baik masalah yang datang dari masyarakatnya sendiri maupun masalah yang muncul dari pergaulan msyarakat dunia. Pandangan hidup bagi suatu negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa. Berkenaan dengan itu dalam pidatonya Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang pertama mengatakan bahwa: "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudajaan timur. "... kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya."
Para pendiri Negara kita yang dilandasi dengan pemikiran dan semangat kebangsaan yang kuat sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Para pendiri negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian bangsa sendiri. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai kehidupan yang sangat baik dan sangat tepat bagi bangsa Indonesia. Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara serta pemikiran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi fondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundang-undangan dan etika moral yang berlaku dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara harus dipahami oleh stiap warga negara Indonesia karena Pancasila merupakan salah satu elemen yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat oleh bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno pada saat sidang BPUPKI I Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.  Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah dimana Pancasila itu berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan  peraturan, serta mengatur penyelenggaraan negara.
Menyadari makna Pancasila  sebagai dasar Negara, dapat dapat disimpulkan bahwa Pancasila sangat berperan amat penting sebagai “kacamata” bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah sebagai pedoman hidup. Dalam hal ini, Pancasila berperan sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa dari setiap warga negara Indonesia. Karena itu sangat layak Pancasila disebut sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup itu. Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup dan pegangan hidup  dalam kehidupan sehari-hari. 
Arti Pancasila sebagai petunjuk hidup dan pegangan hidup  dalam kehidupan sehari-hari adalah bahwa Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan atau aktivitas di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia seharusnya dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan dalam perbuatan setiap rakyat Indonesia. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut  dapat dimaknai  sebagai berikut:
1.     Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mupakan suatu petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi pedoman hidup atau way of life dapat mempersatukan kita bangsa Indonesia serta memberi arah-petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-bati dalam masyarakat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :
·        Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak-dinamika kehidupan serta berperan sebagai petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-tingkah dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.

C.     Eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa Republik Indonesia yang akan diproklamasikan itu memerlukan Dasar Negara yang kokoh dan kemudian mendapat persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk menjadikan usulnya yang diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia.Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila telah berperan amat besar dan bahkan menentukan. Salah tatu eksistensi utama Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah bahwa: ”Hingga sekarang ini Republik Indonesia tetap berdiri utuh, meskipun mengalami banyak tantangan, ancaman, dan gangguan  dalam perjalanan hidupnya”.
Eksistensi Pancasila sebagai perjuangan hidup bangsa merupakan wadah berkumpulnya pikiran-pikiran bagi berbagai pendapat yang berkembang dalam  menegakkan persatuan  dan kesatuan bangsa. Pancasila juga memberikan pedoman yang jelas untuk menetapkan arah perjuangan hidup, terutama apabila harus menghadapi ancaman yang gawat yang datang dari luar. Pancasila juga telah menimbulkan motivasi yang kuat bagi Negara Republik ini untuk terus menjalankan perjuangan sekalipun menghadapi tantangan dan ancaman yang berat sekalipun. Dengan demikin Pancasila implisit menjadi Identitas bangsa Indonesia.
Meskipun selama bertahun-tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila telah disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, namun Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetap “berdiri tegak atas dukungan rakyat Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam disintegrasi bangsa ini. Oleh sebab itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar Pancasila tetap  Eksis dalam mempersatukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia, merupakan kewajiban kita semua untuk  mengusahakan agar dalam masyarakat Indonesia tertanam nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan landasan spiritual dan moral bagi perjuangan hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan demikian perjuangan hidup bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap setiap tantangan, gangguan dan ancaman baik yang dating dari luar maupun ancaman yang dating dari dalam Negara sendiri. Untuk itu kehidupan beragama harus galakkan lebih mendalam dan tidak hanya dipandang dari sudut ritual belaka. Untuk itu dihimbau agar para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua unsur pemuka agama untuk turut serta secara bersama-sama  memacu-menyadarkan masyarakat warganya, agar tidak ada lagi orang yang lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini dalam bentuk partai politik dan organisasi terlarang. Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa masih ada perilaku masyarakat yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran antar warga, antar pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas, tidak mengakui negara sendiri,disintegritas bangsa,tidak nasionalis dan lain sebagainya yang jauh sekali dari nilai spiritual dan moral bangsa Indonesia. Rendahnya mutu kendali diri merupakan indikasi dari kurangnya kualitas spiritual bangsa.
Untuk itu maka nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, harus diupayakan agar makin meningkatkan perwujudan semangat kenbangsaan yang militant, hak-hak azasi manusia dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia harus memperlihatkan makin berkembangnya kesempatan bagi setiap komponen bangsa dan daerah untuk mengatur dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakatr Ekonami Asian (MEA) seperti sekarang ini persatuan dan krsatuan bangsa harus semakin ditingkatkan. Persatuan komponen bangsa dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia harus makin ditingkatkan agar dapat dihindari terjadinya disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi sekarang memang sedang meningkat sejak Reformasi, termasuk kebebasan atau kemerdekaan pers. Namun yang terjadi adalah kebablasan yang merugikan masyarakat pada umumnya ketika perorangan atau golongan tertentu terlalu memanfaatkan kebebasan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Keadilan Sosial masih sangat perlu diwujudkan, antara lain dalam bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan ekonomi rakyat yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Ini baru beberapa cuplikan dari hal-hal yang harus kita usahakan agar Pancasila menjadi kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan atau gangguan. Tantangan itu tidak sedikit yang datang dari dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Seperti sudah dikatakan ada pihak-pihak yang mempunyai pandangan lain atau bahkan mempunyai kepentingan yang berbeda. Dulu selalu dikatakan bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari mereka yang ingin mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan unsure agama tertentu di Indonesia. Akan tetapi anggapan demikian sudah tidak benar. Sekarang kebanyakan pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa Pancasila yang harus menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia meliputi banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua masyarakat beragama sama cara pandangnya. Oleh sebab itu untuk mempunyai satu negara yang kokoh kuat di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak persamaannya dengan ajaran agama maka satu negara berdasarkan Pancasila dapat diterima sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat beragama di Indonesia yang masih secara kolot hendak memperjuangkan satu negara sendiri (disintegrasi bangsa) akan tetapi jumlah mereka amat sedikit dibandingkan dengan jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi perjuangan Pancasila adalah masuknya globalisasi dalam kehidupan masyarakat yang tidak mungkin dapat dihindari. Pengaruh-pengaruh yang menyertai globalisasi sekarang mulai terlihat  di berbagai bidang kehidupan. Mulai anak-anak hingga orang dewasa sudah akrab dengan globalisasi. Pengaruh-pengaruh yang masuk melalui globalisasi sedikit demi sedikit mulai menggeser tata nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pergeseran nilai ini jika tidak diimbangi dengan  pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah karakter dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai tugas yang berat dalam membentengi masyarakat dari pengaruh negatif globalisasi. Itulah sebabnya maka eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.

D.     Eksistensi Pendidikan Pancasila dalam Era Globalisasi
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui dari perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin kabur. Globalisasi berkenaan dengan suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lainnya sampai melintasi batas Negara tampa terkecuali. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan penggunaannya satu sama lain. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atas batas-batas Negara satu dengan Negara lainnya, dipihak lain mengunakan istilah internasionalisasi namun maksud keduanya sama
Meninggalkan abat ke XIX memasuki abad XXI, dunia tidak terkecuali Indonesia dihadapkan pada gerakan yang disebut globalisasi. Eksistensi globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Sedikitnya ada tiga bidang kehidupan yang mempunyai pengaruh besar sebagai akibat globalisasi, yaitu: bidang politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi perdagangan ini arus barang, jasa dan modal dengan mudah menembus batas-batas antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit. Terjadinya kemudahan-kemudahan dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian. Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply dan demand. Untuk dapat merealisasikan gagasan ini telah diciptakan instrumen-instrumen, dan lembaga-lembaga pendukung liberalisasi perdagangan. Lembaga-lembaga ini seperti WTO, NAFTA, APEC, MEE, AFTA, MEA dan sebagainya, sedangkan instrumen yang diperlukan seperti GATT, Bogor Declaration, Intellectual Property Rights, ISO, dan sebagainya. Dengan cara ini maka persaingan merupakan mekanisme yang dikembangkan dalam liberalisasi perdagangan.
Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi manusia. Dewasa ini dunia sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Suatu negara yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila perlu di-embargo. Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Universal Declaration of Human Rights, Covenant on Civil and Political Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan sebagainya. Eksistensi implementasi kesepakatan bangsa-bangsa tersebut perlu disesuaikan dengan adat dan budaya yang berkembang pada masing-masing negara. Namun ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memaksakan suatu sistem demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di negaranya untuk diterapkan di negara lain. Keadaan ini pasti akan menimbulkan gejolak, karena tidak mustahil adanya prinsip-prinsip yang berbeda yang dianut oleh suatu negara tertentu yang tidak begitu saja diterima dengan konsep demokrasi yang dipaksakan dimaksud. Sehingga universalisasi dan unifikasi demokrasi dan hak asasi manusia sementara ini pasti akan mendapatkan hambatan. Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dengan menghambat bantuan kepada negara yang dinilai tidak menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia, dinilai suatu bentuk paksaan baru. Gerakan demokratisasi dalam pemerintahan adalah dalam bentuk reinventing government, menciptakan clean government and good governance, desentralisasi pemerintahan, dan sebagainya.
Dalam bidang informasi, globalisasi terwujud dalam bentuk internet, cybernatic society dan web society, suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi komunikasi yang sangat canggih, seseorang dapat melakukan deteksi peristiwa-peristiwa yang terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah persaingan yang luar biasa dalam mengembangkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang menguasai informasi, dialah yang akan menguasai dunia.Sesuatu yang sedang terjadi dibelahan bumi bumi barat, seketika itu dapat diakses/diketahui pada belahsn bumi lainnya.
Sejarawan menyebutkan globalisasi sebagai fenomena di abad ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, ebrio globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negerai sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negera lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang.Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia sperti yang kita kenal saat ini.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda mereka adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa-bangsa di dunia. Berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi yang menjamur saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia. Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya, sejak pintu politik terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon mobil dari Amerika Serikat, unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan-akan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar bebas. termasuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah mulai menggeliat maju.Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara berangsur-angsur mulai pudar.
Eksistensi realitas globalisasi yang mendunia tidak dapat kita hindari. Disamping adanya pengaruh positif yang kita dapatkan, globalisasi juga membawa dampak negatif. Tugas kita bukanlah menolak globalisasi, tetapi bagaimana caranya agar kita tidak terbawa arus derasnya globalisasi. Agar dapat mengambil manfaat positif dan menjauhikan diri dari dampak negatif, Pancasila tampil sebagai filter dalam menyaring setiap pengaruh yang masuk dan disesuaikan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Permasalahannya  adalah mampukah ideologi Pancasila bertahan dalam derasnya arus era globalisasi yang menggelora mengaum laksana singa lapar? Inya Allah, Tuhan bersama kita. Sebab eksistensi Pancasila adalah menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.Bukankah dalam kitab suci disebutkan bahwa: “orang yang meninggikan dirinya akan direndahkan dan orang yang merendahkan dirinya akan ditinggikan”. “Kuasa kegelapan cepat atau lambat akan dilahkan oleh kuasa terang”. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, masyarakat Indonesia memiliki kuasa terang yang menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak mudah lemah, dan tidak mudah diceraikan. Empu tantular pengarang buku “Sutasoma” di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya yaitu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat-bangsa Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian derasnya arus globalisasi yang menggelora seperti sekarang ini dapat ditangkal dengan kekuatan Pancasila Sakti dalam mengarungi bahtera kehidupan berbangsa dan bernegara.Untuk itu adalah kewajiban bagi  setiap warga Negara Indonesia untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia dengan mempelajari,menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi Pendidikan Pancasila dalam arus era globalisasi saat ini tidak jarang terkontaminasi oleh adanya berbagai macam aspek yang membuat Pancasila menjadi tidak seperti layaknya. Dilihat dari kacamata politik, nilai-nilai Pancasila yang selama ini telah ditabur dan ditanamkan oleh para pendiri bangsa ini, tergelicir oleh adanya “dis-integrasi bangsa” yang telah jelas-jelas melanggar sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia, dan masih banyak yang lainnya. Jika dilihat lagi dari berbagai aspek masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, kita seharusnya kembali menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut. karena pancasilalah yang merupakan pondasi bangsa indonesia untuk menghadapi bebagai masalah khususnya dalam arus era global seperti sekarang ini, yang membuat rentan sekali nilai-nilai pancasila tersebut memudar dikarenakan perubahan zaman oleh adanya globalisasi.Karena itu Pancasila Sakti satu-satu diluar ajaran agama yang dapat dijadikan pedoman hidup bermasyarakat berbsngsa dan bernegara.
Selain Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila sanggup menjawab berbagai tantangan globalisasi yang tidak kenal batas Negara, tidak peduli dibelahan bumi manapun dia berada tidak luput dari derasnya arus globalisasi. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka bangsa yang besar ini haruslah mempunyai sense of belonging dan sense of pride atas eksistensi pendidikan Pancasila. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan suatu ideologi tetap eksis. Pertama adanya jumlah penganut atau pengikut. Semakin banyak pengikut dari suatu ideologi, maka ideologi itu akan semakin kuat. Pancasila merupakan ideologi yang diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kokoh-kuat. Pancasila tidak akan musnah sepanjang masih ada pengikut yang memperjuangkannya. Kedua adalah seberapa besar pengikut tersebut mempercayai dan menjadikan ideologi sebagai bagian dari kehidupannya. Semakin kuat kepercayaan seseorang sebagai warga negara, maka semakin kuat posisi ideologi (Pancasila) tersebut. Sebaliknya, walaupun banyak pengikut, tetapi apabila pengikutnya sudah tidak menjadikan ideologi sebagai bagian dari kehidupannya, maka ideologi itu akan menjadi lemah.
Posisi Pancasila dalam  derasnya arus globalisasi sangat rawan terhadap gangguan. Secara formal, Pancasila tetap diakui oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai ideologi negara. Namun dalam tataran aplikatif, perilaku masyarakat banyak yang mengalami pergeseran nilai. Secara tidak langsung pergeseran nilai tersebut membuat masyarakat perlahan-lahan melupakan nilai-nilai ajaran Pancasila. Salah satu alasan Pancasila masih tetap eksis adalah karena Pancasila digali dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia sendiri seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Ada atau tidak adanya Pancasila, nilai-nilai tersebut memang sudah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum dikumandangkan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Jika masyarakat melaksanakan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tersebut, maka secara otomatis masyarakat juga mengamalkan Pancasila. Sebagai contoh ketika warga Negara melaksanakan ibadah sesuasi dengan ajaran agamanya,maka warga Negara tersebut sudah melaksanakan Pancasila. Dasar seseorang sebagai warganegara melakukan ibadah adalah ketaatan terhadap ajaran agama, bukan karena Pancasila. Namun melaksanakan ibadah secara implicit sudah mengamalkan sila pertama Pancasila yaitu Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan sila-sila yang lain, masyarakat pada dasarnya tidak mengamalkan Pancasila secara langsung. Mereka hanya mengikuti tata nilai dan hukum adat masing-masing. Tetapi karena nilai-nilai itu terangkum dalam Pancasila, maka secara tidak langsung masyarakat juga menjalankan Pancasila.
Dengan demikian eksis dan tidaknya Pancasila di era global sangat tergantung dari nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Jika nilai-nilai tersebut tetap tumbuh dan berkembang, maka Pancasila juga akan terus eksis. Sebaliknya jika nilai tersebut mengalami desgradasi yang mengakibatkan pergeseran nilai, maka besar kemungkinan Pancasila juga akan mengalami pergeseran. Jika globalisasi mampu menggeser nilai-nilai di masyarakat dan mengganti dengan tatanan nilai yang baru, maka besar kemungkinan Eksistensi Pancasila akan runtuh. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk sebagai dampak dari arus derasnya globalisasi.

E.     Eksistensi UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober  1945  memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada  KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan  pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
1.     Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
2.     Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
3.     Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar, menggantikan  Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan PKI Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
  • Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antaranya melalui sejumlah peraturan:
 Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan. Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
  • Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
 Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4.     Proses Perubahan UUD 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945,maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah  :
·        Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
·        Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
·        Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
·        Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
·        Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi

Adapun tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,  hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/ 1999, Tap MPRNo.IX/ MPR/2000,Tap MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mempertegas sistem presidensiil
  4. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat,  4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan , penjelasan. Setelah  melalui sidang Umum MPR tahun 1999, sidang  tahunan MPR  2000, sidang tahunan MPR 2001  dan sidang tahunan  MPR 2002  menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika  :  Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan