Senin, 13 Juli 2020


Moral, Nilai Moral dan Norrma
Oleh: Hamid Darmadi
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertingdak benar secara moral. Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertingdak benar secara moral.
Hielden (1977) dan richard (1971) menhyebutkan moral sebagai kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan tindakan dibandingkan dengan tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip dan aturan. Selanjutnya, Atkinson (1969) mengemukakan moral atau moralitas merupakan pandangan tentang baik atau buruk, benar dan salah, apa yang dapa dan tidak dapat dilakukan. Selain itu, moral juga merupakan seperangkat keyakinan dalam suatu masyarakat berkenaan dengan karakter atau kelakuan dan apa yang seharusnya dilakukan manusia.
Moralitas mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral, tetapi kata moralitas mengandung makna segala hal yang berkaitan dengan moral. Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana seorang seharusnya hidup secara baik sebagai manusia. Moralitas ini terkandung dalam aturan hidup bermasyarakat dalam bentuk petuah, wejangan, nasihat, peraturan, perintah, dan semacamnya yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayan tertentu. Jika sebaliknyayang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Filsup kondang Suseno (1998) menyebutkan moral adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral dan manusiawi. Sedangkan manurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakter anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya adalh Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona (1992) tersebut dikenal dengan education for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Pemikiran Lickona mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu; moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan terkait.
Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral (moral knowing), sikap moral (moral feeling), dan perilaku moral (moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga spek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral. Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunaka untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karakter demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga asfek teori (Lickona) sebagai berikut;
1.     Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarnes), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decison making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
2.     Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa pecaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and hmanity).
3.     Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will dan kebiasaan (habbit).
Dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki seseorang individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/ konsep, sikap, dan tingkah laku.

1.     Nilai Moral  
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma, dan moral. Kehidupan masyarakat dimanapun tumbuh dan berkembang dalam ruang lingkup interaksi nilai, norma, dan moral, akan memberi motivasi dan arah seluruh anggota masyarakat untuk berbuat, bertingkah, dan bersikap. Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, di samping sistem sosial dan karya.
Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Dalam menghadapi alam sekitarnya, manusia didorong untuk membuat hubungan yang bermakna melalui budinya. Budi manusia menilai benda-benda itu, serta kejadian yang beraneka ragam di sekitarnya dan dipilihnya menjadi kelakukan kebudayaannya. Proses pemilihan itu dilakukan secara terus-menerus. Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik, dan nilai religi. Dalam memilih nilai- nilai, manusia menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan kenyataannya.
Apabila tujuan penilaian itu untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang terdapat di sekitarnya, maka terlihat proses penilaian teori yang menghasilkan pengetahuan yang disebut nilai teori. Jika tujuannya untuk menggunakan benda- benda atau kejadian, manusia dihadapkan kepada proses penilaian ekonomi, yang mengikuti nalar efisiensi untuk memenuhi kebutuhan hidup, disebut nilai ekonomi. Perpaduan antara nilai teori dan nilai ekonomi itu merupakan aspek progresif dari kebudayaan manusia.
Apabila manusia menilai alam sekitar sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta, di situlah tampak nilai religi, yang dipersepsikan sebagai sesuatu yang suci. Jika manusia mencoba memahami yang indah, kita berhadapan dengan proses penilaian estetik. Perpaduan antara nilai religi dan nilai estetik yang lebih menekankan kepada intuisi, rasa, dan imajinasi, merupakan aspek ekspresif dari kebudayaan. Nilai estetik mempunyai kedudukan yang khusus karena nilai itu bukan hanya menyangkut keindahan yang dapat memperkaya batin, tetapi juga berfungsi sebagai media yang memperhalus budi pekerti.Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur. Sedangkan nilai politik berpusat kepada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik (Darmadi Hamid 2008).
Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2) dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila. Dengan adanya pendidikan Pancasila dapat dipelajari apa-apa saja yang termuat dalam kandungan pendidikan Pancasila.
Dalam kandungan pendidikan Pancasila terdapat banyak hal penting yang harus diketahui dan ditaati seperti peraturan-peraturan maupun norma-norma serta nilai dalam berbangsa dan bernegara yang terdapat dalam Pancasila. Oleh karena itu, berikut ini adalah pembahasan mengenai moral dan nilai yang terkandung didalam Pancasila yang diharapkan dapat membantu kita semua untuk memahami mengenai moral serta nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2.   Pengertian Moral 
Moral berasal dari kata mos (mores) atau kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, (misalnya aturan berlalu lintas) kaidah-kaidah dan norma (misalnya norma agama) yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai asfeknya. Sedangkan Pengertian Moral Menurut Para Ahli disebutkan sebagai berikut:
a.     Chaplin, 2006 menyebutkan : Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku. 
b.    Hurlock (Edisi ke-6, 1990) : mengatakan bahwa perilaku moral adalah perilaku yang sesuai dengan kode moral kelompok sosial. Moral sendiri berarti tata cara, kebiasaan, dan adat.  Perilaku moral dikendalikan konsep konsep moral atau peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. 
c.     Webster New word Dictionary (Wantah, 2005): menyebutkan moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
d.    Maria Assumpta : Menyebutkan Moral adalah aturan aturan (rule) mengenai sikap (attitude) dan perilaku manusia (human behavior) sebagai manusia. Hal ini mirip bila dikatakan bahwa orang yang bermoral atau dikatakan memiliki moral adalah manusia yang memanusiakan orang lain.
e.     Sonny Keraf : mengatakan  moral merupakan sebuah tolak ukur. Moral dapat digunakan untuk mengukur kadar baik dan buruknya sebuah tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat (member of society) atau sebagai manusia yang memiliki posisi tertentu atau pekerjaan tertentu. 
f.     Zainuddin Saifullah mengatakan : bahwa pengertian moral adalah suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur perilaku seseorang dan masyarakat. Pengertian moral kali ini erat hubungannya dengan akhlak manusia ataupun fitrah manusia yang diciptakan memang dengan kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
g.    Imam Sukardi : Menyebutkan moral adalah kebaikan kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran ukuran tindakan yang diterima oleh masyarakat atau umum, meliputi kesatuan sosia maupun lingkungan tertentu. Disini, dapat anda perhatikan bahwa pengertian moral selalu dihubungkan dengan adat istiadat suatu masyarakat.
h.     Wantah (2005) : Moral adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak ada hubungannya dengan kemampuan untuk menentukan siapa yang benar dan perilaku yang baik dan buruk.
i.      W. J. S. Poerdarminta : Menyatakan bahwa ajaran moral dari perbuatan baik dan buruk dan perilaku.
j.      Baron dkk : Mengatakan bahwa moral yang terkait dengan pelarangan dan mendiskusikan tindakan yang benar atau salah.

Suseno (1998) menambahkan Moral adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku.

3.   Pengertian Norma 
Kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Norma biasanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Misalnya dalam suatu etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang berlaku bagi semua manusia dan sifatnya universal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma/norma/ n 1 aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus menaati -- yang berlaku; 2 aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Bertolakdari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: Norma adalah  kaidah, pedoman, acuan, atau ketentuan yang berperilaku baik bagi individu maupun kelompok  dalam berinteraksi antar individu, kelompok atau masyarakat saat  menjalani kehidupan bersama. Bagi  yang melanggar norma-norma tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan norma yang berlaku.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada atau tidak adanya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Norma memiliki kekuatan dan bersifat memaksa.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman (Darmadi Hamid 2008). Norma dapat digolongkan dalam lima macam/tingkatan sebagai berikut:
a.     Norma Kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.Contoh norma kesusilaan adalah jujur dalam berperkataan dan perbuatan , menghormati sesama manusia, membantu orang lain yang membutuhkan, tidak mengganggu orang lain, membayar/ mengembalikan  jika berhutang, menepati jika berjanji dan sebagainya. 
b.     Norma Sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
c.     Norma Kesopanan merupakan seperangkat aturan yang memandu tingkah laku, sikap dan tindak tanduk manusia agar sesuai dengan kaidah sopan santun dalam pergaulan, lingkungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
d.     Norma Hukum adalah aturan aturan yang bersumber pada atau di buat oleh lembaga negara yangg berwenang atau oleh oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya institusi,pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, atau hukuman mati).
e.     Norma Agama adalah aturan atau Kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Petunjuk hidup atau aturan yang ada dalam norma agama sifatnya pasti dan tidak perlu diragukan lagi, karena berasal secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, norma agama dapat memperkuat norma lainnya, sehingga keberadaan norma ini sangat kuat dan dapat mempengaruhi seseorang dalam bertingkah laku

Tujuan dari norma agama adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Contoh-contoh norma agama misalnya adalah:
1.   Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
2.   Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik sendiri.
3.   Tidak menghina maupun mencela orang lain.
4.   Tidak melukai atau membunuh orang lain.
5.   Bersikap jujur
6.   Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
7.   Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
8.   Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  
4.   Nilai dalam Pancasila
Nilai atau “value”  termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai (Axiology, Theory of Value). Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian. Menurut Walter G. Everett, nilai dibedakan  menjadi lima bagian sebagai berikut:
1.     Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2.     Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang, sehingga memberikan sumbangan untuk mensejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3.     Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4.     Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5.     Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.  

Sedangkan menurut Notonagoro, seorang Filsof Indonesia menyebutkan bahwa  nilai itu dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
a.     Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b.     Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan/aktivitas.
c.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas 4 (empat) macam yaitu:
1.     Nilai kebenaran/kenyataan-kenyataan yang bersumber kepada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta).
2.     Nilai keindahan yang bersumber pada rasa manusia (perasaan, aestitis).
3.     Nilai kebaikan atau moral, yang bersumber pada kehendak/kemauan manusia (karsa, etis).
4.     Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak.

Nilai religius berhubungan dengan nilai penghayatan yang bersifat transedental, dalam usaha manusia untuk memahami arti dan makna kehadirannya di dunia. Nilai ini berfungsi sebagai sumber moral yang dipercayai sebagai rahmat dan rida Tuhan. Dalam pelaksanaannnya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran, dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki, atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai dasar pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai berada dalam hati nurani, kata hati, dan pikiran sebagai suatu keyakinan, dan kepercayaan yang bersumber dari berbagai sistem nilai.
Nilai-nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia yang mempunyai nilai yang non-material (spiritual). Nilai manusia relatif dapat diukur dengan mudah melalui alat-alat pengukur. Sedangkan nilai-nilai rohaniah tidak dapat diukur dengan akal budi murni manusia oleh karena itu lebih sulit mengukur (nilai spiritual). Dalam hubungannya dengan filsafat, nilai merupakan salah satu hasil pemikiran filsafat yang oleh pemikirnya dianggap sebagai hasil maksimal yang paling benar, bijaksana, dan baik. Bagi manusia nilai dijadikan alasan atau motivasi dalam segala perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai itu dijabarkan dalam bentuk kaidah/norma/ukuran (normatif) sehingga merupakan suatu keharusan atau merupakan larangan atau tidak diinginkan (Darmadi Hamid 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar