Senin, 27 Agustus 2018


Nilai-Nilai Pancasila
A.     Nilai Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila Pancasila.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya. Sila pertama ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai, dan saling mengayomi. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain diformulasikan sebagai berikut.
  1. Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Mahasempurna.
  2. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
  3. Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
  4. Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diper-lakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, etnis dan ras Dengan demikian, pada sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia.
  2. Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila ketiga Pancasila adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Sila Keempat: kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-waratan/ Perwakilan. Dalam bagian ini terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.

  1. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
  2. Manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dimata hokum dan pemerintahan.
  3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  4. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan.
  5. Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sila kelima: keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum. Penegakkan keadilan akan membuat kehidupan manusia Indonesia, baik selaku pribadi, selaku anggota masyarakat, maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan sejahtera.Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai  berikut:
  1. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Bersikap adil dan suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan bangsa, baik material maupun spiritual.       
Pancasila merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa Pancasila tergolong nilai kerohanian, yaitu nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Adapun nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral maupun nilai religius, yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya. Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran seluruh bangsa Indonesia. Melihat fungsi dasar Pancasila sebagai dasar negara, maka segala tindak tanduk atau perbuatan semua warga negara Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan sumber nilai yang menuntun sikap, perilaku dan perbuatan manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                                                                                                         
B.     Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adapun eksistensi utama pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
  2. Pancasila Pancasila Sebagai Sumber dari sSegala Sumber Hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila. 
  3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. 
  4. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain. 
  5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
·        Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
·        Pancasila  dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
·        Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.      Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
            Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham

2.      Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
            Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.  Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.

3.      Makna Pancasila Sebagai Ideologi
a.      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyeleng-garaan bernegara.
b.      Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
                           
4.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
5.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
ASPEK
IDEOLOGI
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
PANCASILA
Politik
·  Demokrasi Liberal
·     Demokrasi Rakyat
·     Berkuasa mutlak
·     Satu partai
·     Demokrasi untuk Kebersamaan
·     Mengutamakan kebersamaan
·       Demokrasi Pancasila
Hukum
·  Hukum  untuk melindungi individu
·  Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
·     Hukum untuk melanggengkan komunis
·     Masyarakat sama dengan negara
·       Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Ekonomi
-     Peran negara kecil
–     Swasta mendominasi
–     Kapitalisme
–     Monopolisme
–     Persaingan bebas
-     Peran negara dominan
–     Demi kolektivitas berarti demi negara
–     Monopoli negara
-     Peran negara adalah bentuk pemerataan
–     Keadilan distributif yang diutamakan
-     Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
Agama
-     Agama urusan pribadi
–     Bebas beragama
–     Bebas memilih  agama
–     Bebas tidak beragama
-     Agama candu masyarakat
–     Agama  harus dijauhkan dari masyarakat
–     Atheis
-     Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
-     Bebas memilih salah satu agama
–     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Pandangan
Terhadap Individu
dan Masyarakat
-     Individu lebih penting dari masyarakat
–     Masyarakat diabdikan untuk individu
-     Individu tidak penting
–     Masyarakat tidak penting
–     Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-     Masyarakat lebih penting daripada individu
-     Individu diakui keberadaannya
–     Masyarakat diakui keberadaannya
–     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
–     Masyarakat ada karena individu
–     Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
Ciri Khas
-     Penghargaan atas HAM
–     Demokrasi
–     Negara
–     Menolak dogmatis
–     Reaksi terhadap absolutisme
-     Atheisme
–     Dogmatis
–     Otoriter
–     Ingkar HAM
–     Reaksi terhadap kapitalisme dan liberalisme
-     Kebersamaan akomodasi
–     Jalan tengah
-     Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan


Jumat, 10 Agustus 2018

Lahirnya UUD 1945


Lahirnya UUD 1945
A.     Sejarah Lahirnya UUD 1945
Lahirnya UUD’45 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut diantaranya berisikan “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.    Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.   Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3.   Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden;
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional;

 Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya :
1.      Rakyat, yaitu bangsa Indonesia; Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote yang terdiri dari 17.500 buah pulau besar dan kecil; Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
2.      Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah dasar hukum tertulis (hukum dasar), konstitusi pemerintahan Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan menjadi undang-undang oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen.
1.      Naskah UUD 1945
Sebelum amandemen 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, ayat 16 berasal dari 16 bab yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2 ayat Aturan Tambahan, serta penjelasan. Setelah 4 kali diamandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan bagian. Dalam Berita Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu naskah.
·        Lahirnya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut disediakan untuk Jawa. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
·        Periode 1945 “18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949”
Pada periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945 Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
·        Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
·        Periode 1950 “17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959”
Sistem dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan kepentingan partai atau kelompok. Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
·        Periode kembali ke UUD 1945 “5 Juli 1959 – 1966”
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
·        Pada saat ini, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·        Periode 1945 orde baru “11 Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan :
  1. Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
  2. Keputusan No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
·        Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999”.
Pada saat ini transisi diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan hilangnya Timor Timur dari NKRI.
·        Periode Perubahan “Tahun 1945”.
Salah satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan 1945 adalah meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945, tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
·        Pada periode 1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan sbb:
a.      Sidang Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
b.      Sidang Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
c.      Sidang Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
d.      Sidang Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.

2.        Eksitensi UUD 1945 Bagi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dimaknai sebagai pemegang peranan penting bagi kehidupan suatu bangsa,terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada diambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan  menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah  Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas  usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat  undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu  mengenai cara bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Pada era Orde Baru, pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.
Di bidang politik, pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan, salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuh Golkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI, birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem perwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkan sebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik, banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN. Ketidakberesan juga dapat dilihat dari konsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk kebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidak demokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sangat lemah.Kondisi sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollar Amerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usaha tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.
Berawal dari gerakan moral, aksi bergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melanda Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok dengan pihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti. Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrok dengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempat mahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.
            Akibat peristiwa Trisakti dan kerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPR segera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggung-jawaban presiden atau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencar melakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantian kepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakil rakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI. Menanggapi hal tersebut Presiden Soeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidak mendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu, pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Selesai Presiden Soeharto mengumumkan pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden RI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie, mengucapkan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI. Gerakan reformasi belum selesai, para pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh serta memberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk  itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan mengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999 (Sekretariat, 2001:26).
Era Presiden Habibie, Timor Timur yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadi faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie pada bulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calon presiden. Selanjutnya selama era reformasi berlabgsung telah terjadi empat kali pergantian Presiden yaitu : B.J Habibie; (mei 1998-Oktober 1999); Abdurahman Wahit (Oktobder 1999- Juli 2001); Megawati Soekano Putri (Juli 2001- September 2004); Susilo Bambang Yudhoyuno (September 2004 - Oktober 2014)