Rabu, 08 Agustus 2018

Pancasila dan UUD 1945


Pancasila dan UUD 1945
A.  Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
1.     
      1.  Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
2.      2.   Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

B.     Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negaratersebut, yang sebelumnya merupakan  Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
1.      Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (Naskah k. 406 )
2.      Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
3.      Dan pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini. Pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia sampai sekarang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.

C.     Proses Perumusan dan Pengesahan Pancasila dan UUD 1945
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, mereka yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
1.      Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
2.      Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara
 perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan.· 
3.    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
4.    Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
5.    Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
6.        Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.      Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
b.      Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c.      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
7.      Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945
Pada awal bulan agustus 1945,  BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Dr. Ramijin Wediodinigrat
4.      Mr. soepomo
5.      Pangeran Purboyo
6.      K.H. Wahid Hasjim
7.      Dr. Mohamad Hamid

D.  Naskah UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat  UUD 1945  atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950  berlaku UUDS 1950Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlaku-kan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan (amandemen), UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Opini.
1.      Sejarah Pembentukan UUD 1945
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal   1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.      Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
3.      Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4.      Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan  Undang-Undang Dasar Sementara 1950yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·        Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
·        MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup

5.      Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
a. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
b.      Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

6.      Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie saat terpisahnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7.      Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (yang pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945




1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
    add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^

    BalasHapus