Yth.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalbar
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kota
Yth.
Nara Sumber Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.
Pengurus Dewan PendidikanProvinsi Kalimantan Barat
Yth.
Kepala-Kepala Sekolah, dan Ketua-Ketua Komite Sekolah
Yth.
Peserta Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.Undangan
Hadirin Sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah yang Maha Esa, karena hanya
dengan berkat dan ijinNya jualah acara “Sosialisasi
Pemberdayaan Komite Sekolah” hari ini Kamis 29 Agustus 2013 ini dapat diselenggarakan.
“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” ini diselenggarakan
atas dasar Surat Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 764/C.CI/KU/2013 Tanggal 4 Maret 2013 Tentang
Program Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2013 dan
Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2013.
“Sosialisasi
Pemberdayaan Komite Sekolah” yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29
Agustus 2013 jam 07.30 s/d 15.00 wib mencakup tiga pokok bahasan utama yaitu;
(1) Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah disampaikan oleh
Bapak Sunyata.SP.,M.Si (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Barat);
(2) Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah disampaikan Oleh
Bapak Drs.H.Salekan Marli (Wakil Ketua Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan
Barat) ;
(3) Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah Oleh Ibu Erna
Listiana.,SE.M.Si (Anggota Komisi Dikdasmen Dewan Pendidikian Provinsi
Kalimantan Barat).
Bapak/Ibu
Hadirin yang saya muliakan
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan
sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Kedudukan
Komite Sekolah diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal
2 April 2002. Dengan
keluarnya keputusan yang baru ini maka Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993
Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bapak/Ibu
Hadirin yang saya muliakan
1. Komite Sekolah berkedudukan pada; Satuan
Pendidikan (sekolah).
2.
Komite
Sekolah dapat terdiri dari satu sekolah atau gabungan beberapa sekolah dalam
jenjang yang sama atau berbeda dengan pertimbangan karena dikelola oleh
penyelenggara yang sama atau karena pertimbangan lain.
3. Komite Sekolah bersifat mandiri, dan
tidak ada hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan.
Komite Sekolah Bertujuan:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakkan operasional dan program
pendidikan di sekolah.
2.
Meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di sekolah.
Komite Sekolah Berperan :
1. Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2.
Sebagai Pendukung (supporting agency) baik
yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
3.
Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
4. Mediator antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di sekolah.
Komite Sekolah Berfungsi :
1. Sebagai Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
2.
Sebagai Pelaku kerja sama dengan
masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.
Sebagai Penampung dan menganalisa
aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.
Sebagai Pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada sekolah mengenai :
1. Kebijakan
dan program pendidikan.
2. Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3. Kriteria
kinerja sekolah.
4. Kriteria
tenaga pendidikan.
5. Kriteria
fasilitas pendidikan.
6. Hal-hal lain
yang terkait dengan pendidikan.
5.
Sebagai Pendorong orang tua dan
masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
6.
Sebagai Penggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7. Sebagai Pelaku evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di sekolah
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan baik pada pendidikan
pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Bapak/Ibu
Hadirian yang saya muliakan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal
188 (2) dikatakan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil
pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a)
penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c)
penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e)
pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan
keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya;
dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau
penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam Pasal 188 (1) dikataskan bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi: peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan”. Selanjutnya Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa Peran Serta Masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui Dewan
Pendidikan tingkat Nasional, Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan
Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, dan atau organisasi pemangku
kepentingan pada satuan pendidikan.
Fungsi Dewan
Pendidikan.
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa
”Dewan Pendidikan berfungsi peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan
memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”.
Jelaslah bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan
penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
disebutkan sebagai peran dan fungsi
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan
adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dilakukan
dengan tiga cara yaitu;
1. Memberikan pertimbangan, (advisory
agency)
2. Memberikan arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, (suporting agency)
3. Melakukan pengawasan pendidikan, (controlling
agency)
Tugas Dewan
Pendidikan & Komite Sekolah
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada
birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak dapat dilakukan jika Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang
digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192
(4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan
diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan
Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada
Menteri, gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.
Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan
melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada
masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk
lain sejenis sebagai pertanggung-jawaban publik”.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang
laporan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang
sangat patut dan dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu
harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan
kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), atau bentuk lainnya. Unsur yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 192 (6), yakni sebagai
berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha,
(d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau
sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan
berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa jumlah
pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal, dengan
maksud agar bisa dilakukan pengutan suara dalam proses pengambilan keputusan,
termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,
khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak
dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, proses pengusulan calon pengurus
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a) organisasi profesi pendidik,
(b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.
Bapak/Ibu
Hadirian yang saya muliakan
Demikian sekelumit uraian tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat saya sampaikan. Dengan harapan semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pembangunan
pendidikan di Kalimantan Barat pada umumnya dan dan bagi peserta “Sosialisasi
Pemberdayaan Komite Sekolah” pada
khususnya. Terima kasih.
Membangun
Dakwah bersama Sunan Giri
Tapi
ajak serta dulu Sunan Kali Jaga
Membangun
Pendidikan Tak Bisa Sendiri
Tapi
Perlu Melibatkan Semua Unsur dan Lembaga
Jika
Pergi Ke kampung Melayu
Singgah
dulu ke Kampung Jawa
Jika
ingin Pendidikan kita maju-bermutu
Saatnya
Diknas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Bekerjasama