Kamis, 29 Agustus 2013

SAMBUTAN KETUA PADA ACARA SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 OLEH : HAMID DARMADI




Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalbar
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota
Yth. Nara Sumber Sosialisasi Komite Sekolah
Yth. Pengurus Dewan PendidikanProvinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala-Kepala Sekolah, dan Ketua-Ketua Komite Sekolah
Yth. Peserta Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.Undangan Hadirin Sekalian yang berbahagia

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah yang Maha Esa, karena hanya dengan berkat dan ijinNya jualah acara “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” hari ini Kamis 29 Agustus 2013  ini dapat diselenggarakan.

“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” ini diselenggarakan atas dasar Surat Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 764/C.CI/KU/2013 Tanggal 4 Maret 2013 Tentang Program Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2013 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2013.

 “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 Agustus 2013 jam 07.30 s/d 15.00 wib mencakup tiga pokok bahasan utama yaitu;
(1)  Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah disampaikan oleh Bapak Sunyata.SP.,M.Si (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat);
(2)  Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah disampaikan Oleh Bapak Drs.H.Salekan Marli (Wakil Ketua Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat) ;
(3)  Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah Oleh Ibu Erna Listiana.,SE.M.Si (Anggota Komisi Dikdasmen Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat).


Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,  baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. 

Kedudukan Komite Sekolah diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan yang baru ini maka Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
1.    Komite Sekolah berkedudukan pada;  Satuan Pendidikan (sekolah).
2.    Komite Sekolah dapat terdiri dari satu sekolah atau gabungan beberapa sekolah dalam jenjang yang sama atau berbeda dengan pertimbangan karena dikelola oleh penyelenggara yang sama atau karena pertimbangan lain.
3.    Komite Sekolah bersifat mandiri, dan tidak ada hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah Bertujuan:
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakkan operasional dan program pendidikan di sekolah.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Komite Sekolah Berperan :
1.    Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2.    Sebagai Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3.    Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di sekolah.

Komite Sekolah Berfungsi :
1.    Sebagai Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Sebagai Pelaku kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Sebagai Penampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Sebagai Pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai :
1.     Kebijakan dan program pendidikan.
2.     Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3.     Kriteria kinerja sekolah.
4.     Kriteria tenaga pendidikan.
5.     Kriteria fasilitas pendidikan.
6.     Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.    Sebagai Pendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Sebagai Penggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7.    Sebagai Pelaku evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di sekolah

Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Bapak/Ibu Hadirian yang saya muliakan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 188 (2) dikatakan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam Pasal 188 (1) dikataskan bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi: peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Selanjutnya Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa Peran Serta Masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan tingkat Nasional, Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, dan atau organisasi pemangku kepentingan pada satuan pendidikan.

Fungsi Dewan Pendidikan.
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Jelaslah bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dilakukan dengan tiga cara yaitu;
1.    Memberikan pertimbangan, (advisory agency)
2.    Memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, (suporting agency)
3.    Melakukan pengawasan pendidikan, (controlling agency)

Tugas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.  Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggung-jawaban publik”.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dan dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), atau bentuk lainnya. Unsur yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 192 (6), yakni sebagai berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal, dengan maksud agar bisa dilakukan pengutan suara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, proses pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.

Bapak/Ibu Hadirian yang saya muliakan
Demikian sekelumit uraian tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat saya sampaikan. Dengan harapan  semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat pada umumnya dan dan bagi peserta “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” pada  khususnya. Terima kasih.

Membangun Dakwah bersama Sunan Giri
Tapi ajak serta dulu Sunan Kali Jaga
Membangun Pendidikan Tak Bisa Sendiri
Tapi Perlu Melibatkan Semua Unsur dan Lembaga

Jika Pergi Ke kampung Melayu
Singgah dulu ke Kampung Jawa
Jika ingin Pendidikan kita maju-bermutu
Saatnya Diknas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Bekerjasama

SAMBUTAN KETUA PADA ACARA SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 OLEH : HAMID DARMADI




Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Kalbar
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota
Yth. Nara Sumber Sosialisasi Komite Sekolah
Yth. Pengurus Dewan PendidikanProvinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala-Kepala Sekolah, dan Ketua-Ketua Komite Sekolah
Yth. Peserta Sosialisasi Komite Sekolah
Yth.Undangan Hadirin Sekalian yang berbahagia

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah yang Maha Esa, karena hanya dengan berkat dan ijinNya jualah acara “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” hari ini Kamis 29 Agustus 2013  ini dapat diselenggarakan.

“Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” ini diselenggarakan atas dasar Surat Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 764/C.CI/KU/2013 Tanggal 4 Maret 2013 Tentang Program Bantuan Sosial Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Tahun 2013 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Dewan Pendidikan Tahun 2013.

 “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” yang dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 Agustus 2013 jam 07.30 s/d 15.00 wib mencakup tiga pokok bahasan utama yaitu;
(1)  Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah disampaikan oleh Bapak Sunyata.SP.,M.Si (Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat);
(2)  Pengingkatan Kemampuan Organisasi Komite Sekolah disampaikan Oleh Bapak Drs.H.Salekan Marli (Wakil Ketua Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat) ;
(3)  Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite Sekolah Oleh Ibu Erna Listiana.,SE.M.Si (Anggota Komisi Dikdasmen Dewan Pendidikian Provinsi Kalimantan Barat).


Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,  baik pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. 

Kedudukan Komite Sekolah diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan yang baru ini maka Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bapak/Ibu Hadirin yang saya muliakan
1.    Komite Sekolah berkedudukan pada;  Satuan Pendidikan (sekolah).
2.    Komite Sekolah dapat terdiri dari satu sekolah atau gabungan beberapa sekolah dalam jenjang yang sama atau berbeda dengan pertimbangan karena dikelola oleh penyelenggara yang sama atau karena pertimbangan lain.
3.    Komite Sekolah bersifat mandiri, dan tidak ada hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah Bertujuan:
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakkan operasional dan program pendidikan di sekolah.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Komite Sekolah Berperan :
1.    Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
2.    Sebagai Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
3.    Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran di sekolah.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di sekolah.

Komite Sekolah Berfungsi :
1.    Sebagai Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Sebagai Pelaku kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Sebagai Penampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Sebagai Pemberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai :
1.     Kebijakan dan program pendidikan.
2.     Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3.     Kriteria kinerja sekolah.
4.     Kriteria tenaga pendidikan.
5.     Kriteria fasilitas pendidikan.
6.     Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.    Sebagai Pendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Sebagai Penggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
7.    Sebagai Pelaku evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di sekolah

Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Bapak/Ibu Hadirian yang saya muliakan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 188 (2) dikatakan bahwa Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Oleh karena itu,  masyarakat mempunyai peran dalam bentuk (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, (f) pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau (g) pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam Pasal 188 (1) dikataskan bahwa ”Peran serta masyarakat meliputi: peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”. Selanjutnya Pasal 188 (4) dinyatakan bahwa Peran Serta Masyarakat secara khusus dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan tingkat Nasional, Dewan Pendidikan tingkat Provinsi, Dewan Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, dan atau organisasi pemangku kepentingan pada satuan pendidikan.

Fungsi Dewan Pendidikan.
Dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa ”Dewan Pendidikan berfungsi peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Jelaslah bahwa rumusan Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 merupakan penjabaran dari Pasal 56 (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan sebagai peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pasal 192 (3) disebutkan bahwa fungsi Dewan Pendidikan adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Fungsi Dewan Pendidikan dilakukan dengan tiga cara yaitu;
1.    Memberikan pertimbangan, (advisory agency)
2.    Memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, (suporting agency)
3.    Melakukan pengawasan pendidikan, (controlling agency)

Tugas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.  Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggung-jawaban publik”.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 192 (5) tentang laporan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat merupakan ketentuan yang sangat patut dan dapat benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu harus dibuat secara tertulis, dan laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman (website), atau bentuk lainnya. Unsur yang dapat menjadi pengurus Dewan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 192 (6), yakni sebagai berikut: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c) pengusaha, (d). organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa jumlah pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah berjumlah gasal, dengan maksud agar bisa dilakukan pengutan suara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pemilihan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, khususnya ketua dan sekretaisnya, setelah proses pemilihan secara mufakat tidak dapat dilakukan. Selain itu, khusus untuk pemilihan pengurus Dewan Pendidikan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, proses pengusulan calon pengurus tersebut harus mendapatkan persetujuan dari (a) organisasi profesi pendidik, (b) organisasi profesi lain, atau (c) organisasi kemasyarakatan.

Bapak/Ibu Hadirian yang saya muliakan
Demikian sekelumit uraian tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang dapat saya sampaikan. Dengan harapan  semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pembangunan pendidikan di Kalimantan Barat pada umumnya dan dan bagi peserta “Sosialisasi Pemberdayaan Komite Sekolah” pada  khususnya. Terima kasih.

Membangun Dakwah bersama Sunan Giri
Tapi ajak serta dulu Sunan Kali Jaga
Membangun Pendidikan Tak Bisa Sendiri
Tapi Perlu Melibatkan Semua Unsur dan Lembaga

Jika Pergi Ke kampung Melayu
Singgah dulu ke Kampung Jawa
Jika ingin Pendidikan kita maju-bermutu
Saatnya Diknas Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Bekerjasama