Sabtu, 03 Agustus 2013

URGENSI PENDIDIKAN KARAKTER Oleh : Hamid Darmadi




A.  Latar Belakang Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter adalah upaya membangun karakter (character building) peserta didik untuk menjadi yang lebih baik. Secara etimologis karakter dapat dimaknai sesuatu yang bersifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai.
Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai sebagai sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau suatu kelompok, yang bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Sebagai upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.

Menyadari pentingnya karakter, sehingga dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal antar sekolah, antar warga, antar kampung dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan masyarakat umum. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik sebagai generasi penerus melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter. Bahasan mengenai dasar hukum pendidikan karakter ini, dimaksudkan agar peserta didik (generasi muda bangsa) memiliki karakter mulia sesuai dengan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat, mampu menyesuaikan diri dan dapat beradaptasi dimana ia berada seperti kata pepatah “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”

B.  Dasar Hukum Pendidikan Karakter
Dasar hukum dalam pembinaan pendidikan karakter antara lain:
Pancasila Sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989
“Tujuan pendidikan adalah mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribandian yang mantap dan mandiri serta rasa taggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
·         Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
·         Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 1
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
·         Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2
“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”
·         Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 1
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
·         Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 2
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007  tentang RPJPN 2005-2025)
Tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral,  bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi ipteks berdasarkan pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Bab II (lingkup, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 4
“Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bab III (Penyelenggaraan Pendidikan Formal)
Bagian Pertama (Pendidikan Anak Usia Dini)
Pasal 61 Ayat 2
Pendidikan anak usia dini bertujuan:
a.  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b.  mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Tujuan Pendidikan Tingkat Selanjutnya
Pasal 67 Ayat 3 : Pasal 77 : Pasal 84 Ayat 2
Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
·         beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
·         berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
·         sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kepres RI Nomor 145
“Tujuan pendidikan supaya : melahirkan negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun materil dan berjiwa pancasila”

Ketetapan MPRS No.XXVII/MPR/1966
“Tujuan pendidikan yaitu membentuk manusia Pancasila Sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945”
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
“Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Sesuai dengan hakekat pembnagunan yang menekankan kepada “Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia”
Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
“memformulasikan tujuan pendidikan sebagai berikut : untuk meningkatkan kualitas manusia Indonsia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani, juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial”
Ketetapan MPR No.11/MPR/1983
“Tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cita tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membnagun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
Permendiknas No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.
Bab I (Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup) Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a.    Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b.    Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c.    Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.    Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi .
Bab I (Pendahuluan) Pafagraf 1
“Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.”
Bab I (Pendahuluan) Paragraf 2
“Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
·         Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./ SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·         Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
·         Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Undang Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2003
Dalam UU No 20 Tahun 2003
Bab I Pasal 1 Ayat  ke 2
“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
Pancasila yang merupakan falsafah bangsa. Namun, fenomena keseharian kita menunjukkan bahwa perilaku masyarakat belum sejalan dengan karakter bangsa yang dijiwai oleh falsafah Pancasila. Kondisi ini menyebabkan munculnya keinginan pemerintah dan berbagai kalangan masyarakat untuk merevitalisasi peran Pancasila dalam membangun karakter bangsa.
Tujuan dari pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Dalam UU No 20 Tahun 2003
Bab II Pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan pendidikan yang mencakup tiga dimensi. Yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Artinya, pendidikan bukan diarahkan pada pendidikan yang sekuler, bukan pada pendidikan individualistik, dan bukan pula pada pendidikan sosialistik. Tapi pendidikan yang diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial. Dimesi ketuhanan yang menjadi tujuan pendidikan ini tak menjadikan pendidikan menjadi pendidikan yang sekuler. Karena dalam pendidikan sekuler, agama hanya akan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran tanpa menjadikannya dasar dari ilmu yang dipelajari.
Namun terkadang kita bangga melihat corak dan karakteristik pendidikan Barat yang unik dan maju. Tetapi tidak bisa mengesampingkan kebobrokan moral dan etika yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial manusia yang agung. Dan juga menghilangkan fitrah asal manusia itu sendiri. Seperti teori Darwin. Jadi pendidikan di Indonesia tidak memisahkan antara agama dan pendidikan, namun keduanya disandingkan untuk mencapai generasi yang berotak Jerman dan berhati Mekkah. Sehingga generasi yang terbentuk itu tidak menjunjung tinggi nilai-nilai materialistik saja. Dengan menjadikan agama sebagai landasasan, generasi Indonesia menjadi generasi mempunyai karakterisitik sendiri sebagaimana yang sering disebut dalam pendidikan karakter.
Orang sering terjebak, pendidikan karakter itu diterjemahkan hanya sebagai sopan santun. Padahal lebih dari itu. Yang mau dibangun adalah karakter-budaya yang menumbuhkan kepenasaranan intelektual (intellectual curiosity) sebagai modal untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovatif yang dijiwai dengan nilai kejujuran dan dibingkai dengan kesopanan dan kesantunan.

Dalam UU No 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa
“Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Berdasarkan pasal diatas ditemukan 3 (tiga) pokok pikiran  utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
·         Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual).  Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus  disadari dan direncanakan, baik dalam tataran  nasional (makroskopik),  regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun  operasional (proses pembelajaran  oleh guru).

·         Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi pembelajaran.  Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan).  Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik.  Selain itu, saya juga  melihat  ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan  suasana  belajar, dan (b) mewujudkan  proses pembelajaran.
·         Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus  menggambarkan  pula  tujuan pendidikan nasional kita, yang  menurut hemat saya sudah  demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan  diantara ketiga dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang ketiga  dari definisi pendidikan  ini  maka sesungguhnya pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang baru.
Jadi bukan sekuler, bukan individualistik dan bukan sosialistik, namun penyeimbangan dari ketiganya. Pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003 itu adalah mengembangkan potensi peserta didik yang menjadikan agama sebagai landasan utama hidupnya, tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memiliki keterampilan yang berguna untuk dirinya dan orang-orang sekitarnya. Dan tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan itu,  tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang  siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa  peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.

C.  Tujuan dan Sasaran Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan.
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah, dan masyarakat pada umumnya.
Sasaran Pendidikan Karakter adalah seluruh warga sekolah di Indonesia Negeri maupun Swasta. Semua warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan pimpinan sekolah.

Dasar Hukum Pendidikan Karakter Secara Umum:
1.    Pancasila
2.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
3.    Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989
4.    Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
5.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6.    Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007  tentang RPJPN 2005-2025)
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
9.    Kepres RI Nomor 145
10. Ketetapan MPRS No.XXVII/MPR/1966
11. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
12. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
13. Ketetapan MPR No.11/MPR/1983
14. Permendiknas No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.
15. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi .
16. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.

D.  Harapan Pada Pendidikan Karakter
Diharapkan disamping memberi materi pembelajaran, tidak hanya sekedar memberi materi saja. Tapi juga strategi pembelajaran yang digunakan turut serta dalam pembentukan karakter siswa, karena melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku hidup sehari-hari.
Agar lulusan siswa memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter diharapkan menjadi budaya sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar