A. Latar Belakang Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter adalah upaya membangun karakter (character building) peserta didik untuk
menjadi yang lebih baik. Secara etimologis
karakter dapat dimaknai sesuatu yang bersifat pembawaan yang mempengaruhi
tingkah laku, budi pekerti, tabiat, ataupun perangai.
Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai sebagai sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau suatu kelompok, yang bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Sebagai upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Sedangkan secara terminologis, karakter dapat dimaknai sebagai sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau suatu kelompok, yang bertujuan untuk menciptakan karakter peserta didik yang paripurna, sampai mendekati titik terwujudnya insan kamil. Sebagai upaya untuk mewujudkan kecerdasan spiritual, emosional, intelektual, dan estetika.
Menyadari pentingnya karakter, sehingga dewasa ini banyak pihak
menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter
pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena
sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat,
seperti perkelahian massal antar sekolah, antar warga, antar kampung dan
berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu,
gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan masyarakat umum.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan wadah resmi pembinaan
generasi muda diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam pembentukan
kepribadian peserta didik sebagai generasi penerus melalui peningkatan
intensitas dan kualitas pendidikan karakter. Bahasan mengenai dasar hukum
pendidikan karakter ini, dimaksudkan agar peserta didik (generasi muda bangsa) memiliki
karakter mulia sesuai dengan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan
adat istiadat, mampu menyesuaikan diri dan dapat beradaptasi dimana ia berada
seperti kata pepatah “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”
B. Dasar Hukum
Pendidikan Karakter
Dasar hukum dalam pembinaan
pendidikan karakter antara lain:
Pancasila Sebagai dasar negara mengandung
nilai-nilai: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
“Tujuan
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air”
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989
“Tujuan
pendidikan adalah mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribandian yang mantap dan mandiri serta rasa
taggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.
·
Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang”
·
Bab XIII ( Pendidikan dan KebudayaanI) Pasal 31 Ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 1
“Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”
·
Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2
“Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”
·
Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 1
“Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
·
Bab II (Dasar, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 2
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007
tentang RPJPN 2005-2025)
“Tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong,
patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi ipteks berdasarkan pancasila
dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa.”
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Bab II
(lingkup, Fungsi, dan Tujuan) Pasal 4
“Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat”
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
Bab III
(Penyelenggaraan Pendidikan Formal)
Bagian
Pertama (Pendidikan Anak Usia Dini)
Pasal 61
Ayat 2
Pendidikan
anak usia dini bertujuan:
a. membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berkepribadian luhur,
sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b. mengembangkan
potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social
peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang
edukatif dan menyenangkan.
Tujuan Pendidikan Tingkat
Selanjutnya
Pasal 67
Ayat 3 : Pasal 77 : Pasal 84 Ayat 2
Pendidikan dasar bertujuan membangun
landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
·
beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
·
berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
·
sehat,
mandiri, dan percaya diri; dan
toleran, peka sosial, demokratis,
dan bertanggung jawab.
Kepres RI Nomor 145
“Tujuan
pendidikan supaya : melahirkan negara sosialis Indonesia yang susila, yang
bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan
makmur baik spiritual maupun materil dan berjiwa pancasila”
Ketetapan MPRS No.XXVII/MPR/1966
“Tujuan
pendidikan yaitu membentuk manusia Pancasila Sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dan isi Undang-undang Dasar 1945”
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
“Pendidikan
pada hakekatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Sesuai
dengan hakekat pembnagunan yang menekankan kepada “Pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia”
Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
“memformulasikan
tujuan pendidikan sebagai berikut : untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonsia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa,
berbudi pekerti luhur, berkepribadian, bekerja keras, tangguh, bertanggung
jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani, juga harus
mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada tanah air, mempertebal
semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial”
Ketetapan MPR No.11/MPR/1983
“Tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cita tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membnagun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
Permendiknas No 39 Tahun 2008
Tentang Pembinaan Kesiswaan.
Bab I (Tujuan, Sasaran, dan Ruang
Lingkup) Pasal 1
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara
optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk
mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar
dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa
dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga
masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia
dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi .
Bab I (Pendahuluan) Pafagraf 1
“Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.”
Bab I (Pendahuluan) Paragraf 2
“Pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya
melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing
dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan
untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis
potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
·
Pendidikan
Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./ SMPLB/Paket B bertujuan:
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·
Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
·
Pendidikan
Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Undang Undang RI Nomor
20 Tahun 2003
Dalam UU No 20 Tahun 2003
Bab I Pasal 1 Ayat ke 2
“Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
Pancasila
yang merupakan falsafah bangsa. Namun, fenomena keseharian kita menunjukkan
bahwa perilaku masyarakat belum sejalan dengan karakter bangsa yang dijiwai
oleh falsafah Pancasila. Kondisi ini menyebabkan munculnya keinginan pemerintah
dan berbagai kalangan masyarakat untuk merevitalisasi peran Pancasila dalam
membangun karakter bangsa.
Tujuan dari
pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu
mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi
untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan
berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku
yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai
luhur Pancasila.
Dalam UU No 20 Tahun 2003
Bab II Pasal 3
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan
pendidikan yang mencakup tiga dimensi. Yaitu dimensi ketuhanan, pribadi dan
sosial. Artinya, pendidikan bukan diarahkan pada pendidikan yang sekuler, bukan
pada pendidikan individualistik, dan bukan pula pada pendidikan sosialistik.
Tapi pendidikan yang diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari
keseimbangan antara ketuhanan, individu dan sosial. Dimesi ketuhanan yang
menjadi tujuan pendidikan ini tak menjadikan pendidikan menjadi pendidikan yang
sekuler. Karena dalam pendidikan sekuler, agama hanya akan dijadikan sebagai
salah satu mata pelajaran tanpa menjadikannya dasar dari ilmu yang dipelajari.
Namun
terkadang kita bangga melihat corak dan karakteristik pendidikan Barat yang
unik dan maju. Tetapi tidak bisa mengesampingkan kebobrokan moral dan etika
yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial manusia yang agung. Dan juga
menghilangkan fitrah asal manusia itu sendiri. Seperti teori Darwin. Jadi
pendidikan di Indonesia tidak memisahkan antara agama dan pendidikan, namun
keduanya disandingkan untuk mencapai generasi yang berotak Jerman dan berhati
Mekkah. Sehingga generasi yang terbentuk itu tidak menjunjung tinggi
nilai-nilai materialistik saja. Dengan menjadikan agama sebagai landasasan,
generasi Indonesia menjadi generasi mempunyai karakterisitik sendiri
sebagaimana yang sering disebut dalam pendidikan karakter.
Orang sering
terjebak, pendidikan karakter itu diterjemahkan hanya sebagai sopan santun.
Padahal lebih dari itu. Yang mau dibangun adalah karakter-budaya yang
menumbuhkan kepenasaranan intelektual (intellectual curiosity) sebagai
modal untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovatif yang dijiwai dengan
nilai kejujuran dan dibingkai dengan kesopanan dan kesantunan.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
Berdasarkan
pasal diatas ditemukan 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di
dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya;
dan (3) memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat
ketiga pokok pikiran tersebut.
·
Usaha
sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan
terencana menunjukkan bahwa pendidikan adalah sebuah proses yang disengaja dan
dipikirkan secara matang (proses kerja intelektual). Oleh karena itu, di
setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan
direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik),
regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah
(mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
·
Mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan
potensi dirinya
Pada pokok pikiran yang kedua
adanya pengerucutan istilah pendidikan menjadi
pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah pendidikan
lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan).
Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran
kedua ini, menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah
pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan
humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak
pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga
melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) mewujudkan suasana belajar,
dan (b) mewujudkan proses pembelajaran.
·
Memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Pokok pikiran yang ketiga ini,
selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan
pula tujuan pendidikan nasional kita, yang menurut hemat saya
sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan
sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan
sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan
sosialistik, tetapi pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga
dimensi tersebut.
Jika belakangan ini gencar
disosialisasikan pendidikan karakter, dengan melihat pokok pikiran yang
ketiga dari definisi pendidikan ini maka sesungguhnya
pendidikan karakter sudah implisit dalam pendidikan, jadi bukanlah sesuatu yang
baru.
Jadi bukan sekuler, bukan
individualistik dan bukan sosialistik, namun penyeimbangan dari ketiganya.
Pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003 itu adalah mengembangkan potensi peserta
didik yang menjadikan agama sebagai landasan utama hidupnya, tidak mementingkan
kepentingan sendiri dan memiliki keterampilan yang berguna untuk dirinya dan
orang-orang sekitarnya. Dan tidak hanya sekedar menggambarkan apa pendidikan
itu, tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang
siapa sesunguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu,
bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan.
C. Tujuan dan Sasaran Pendidikan Karakter
Pendidikan karakter bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan hasil
pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau
akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar
kompetensi lulusan.
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan
budaya sekolah, yaitu
nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan
simbol-simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat
sekitar sekolah, dan masyarakat pada umumnya.
Sasaran Pendidikan Karakter adalah seluruh warga sekolah di Indonesia Negeri
maupun Swasta. Semua
warga sekolah, meliputi para peserta didik, guru, karyawan administrasi, dan
pimpinan sekolah.
Dasar Hukum Pendidikan Karakter Secara Umum:
1.
Pancasila
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
3.
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989
4.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6.
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007
tentang RPJPN 2005-2025)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
9.
Kepres RI Nomor 145
10. Ketetapan MPRS No.XXVII/MPR/1966
11. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973
12. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988
13. Ketetapan MPR No.11/MPR/1983
14. Permendiknas No 39 Tahun 2008
Tentang Pembinaan Kesiswaan.
15. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi .
16. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
D. Harapan Pada
Pendidikan Karakter
Diharapkan
disamping memberi materi pembelajaran, tidak hanya sekedar memberi materi saja.
Tapi juga strategi pembelajaran yang digunakan turut serta dalam pembentukan
karakter siswa, karena melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik
mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan
menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia
sehingga terwujud dalam perilaku hidup sehari-hari.
Agar lulusan
siswa memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki
kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran
yang lebih luas, pendidikan karakter diharapkan menjadi budaya sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar