Rabu, 23 November 2016

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.    Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh tersebut sebagai berikut:
Pertama : Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia Indonesia merdeka sebagai berikut (dalam pidato).
1.     Peri Kebangsaan
2.     Peri Kemanusiaan
3.     Peri Ke-Tuhanan
4.     Peri Kerakyatan
5.     Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (secara tertulis)
1.     Ke-Tuhanan Yang maha Esa
2.     Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.     Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.     Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam
5.     permusyawaratan/ Perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Kedua: Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Kesimbangan lahir dan batin
4.     Musyawarah
5.     Keadilan rakyat
Ketiga: Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasionalisme atau kemanusiaan
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan sosial
5.     Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
  • BPUPKI dan Sidang BPUPKI
  • Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
·         Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

B.    Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945
            Dalam uraian ini yang dimaksudkan dengan Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia. Karena itu dalam uraian ini pokok pembahasannya akan disebutkan dalam satu nafas : “Pancasila Dasar Negara”. Pertanyaannya dalam rangka menegaskan identitas Pancasila ini adalah : Yang manakah rumusan Pancasila Dasar Negara yang otentik itu? Jawabannya adalah : Rumusan  Pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Maka segera dapat kita tanyakan pula : apakah dasar hukumnya kita mengatakan bahwa Pancasila yang otentik itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945? Jawabannya adalah  berdasarkan pada :
1.     Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, tanggal 5 Juni 1996.
2.     Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, tanggal 22 Maret 1973
3.     Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, tanggal 22 maret 1978. 

Penegasan mengenai tempat dimana Pancasila Dasar Negara itu dirumuskan serta juga rumusannya itu sendiri, dengan jelas tercantum di dalam Ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang diperkuat oleh Ketetapan MPR No. V Tahun 1966 dilengkapi dengan Ketetapan MPR No. II tahun 1978 yang sangat terkenal dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau disebut juga Eka Prasetya Panca Karsa yang lebih dikenal dengan sebutan: “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila”.

1.     Bung Karno dan Rumusan Pancasila

            Menurut kenyataannya perbincangan mengenai Pancasila dalam aspek sejarahnya, khususnnya yang menyangkut “hari lahirnya”, tidak dapat dilepaskan dari kontroversi mengenai tokoh Bung Karno. Karena itu kenyataannya itu harus dihadapi dengan terbuka dan transfaransi.Khalayak cenderung secara emosional mengaitkan “hari lahir” Pancasila itu dengan Pro dan Kontra Bung Karno. Sikap seperti itu jelaslah tidak menguntungkan bagi kejernihan persoalan.         Kiranya sikap yang tepat terhadap ”tokoh sejarah” adalah sikap yang seimbang, yang “balanced”. Terlepas daripada sikap umum pribadi kita masing-masing terhadap seorang tokoh sejarah, apakah senang atau tidak senang (dan hal ini adalah sesuatu hal yang wajar), namun kita seyogyanya menilai segenap prilaku dan peranan tokoh itu secara diskriminatif. Mana-mana yang kita nilai positif harus kita akui sedemikian, dan mana-mana yang kita nilai negatif, harus pula kita akui sedemikian.
            Khususnya mengenai Bung Karno, kiranya kita dapat menerima baik sikap Presiden Soeharto yang terungkap di dalam sambutan beliau pada upacara peresmian makam Bung Karno di Blitar pada tanggal 21 Juni 1997 yang mengatakan : “Karena itu sudah sepantasnya kita memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan selama -lamanya kepada Proklamator Kemerdekaan itu.Memang, dengan ketetapan MPRS No. XXXIII Tahun 1967, MPR (S) sebagai penjelmaan Rakyat yang memegang kedaulatan negara telah mencabut kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno, karena beliau dinyatakan tidak dapat memenuhi pertanggung jawaban konstitusional, sebagaimana layaknya seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
            Itu adalah kenyataan sejarah dan kita tidak dapat meniadakan sejarah. Keputusan yang demikian diambil oleh rakyat yang memegang kedaulatan rakyat, justru harus rakyat yang menegakkan kehidupan Konstitusionil berdasarkan Undang-Undang Dasar 194, yang justru menjadi jaminan bagi kelangsungan dan kekokohan Negara Republik Indonesia yang telah diproklamirkan pada tahun 1945. Dengan mengambil keputusan yang demikian, kita justru ingin memastikan terjaminnya wujud cita-cita Kemerdekaan.Namun adalah juga kenyataan sejarah, bahwa Bung Karno dan Bung Hatta adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia . Ini adalah kenyataan sejarah . Dan kita tidak dapat meniadakan sejarah. Jadi pada satu pihak kita harus memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinnggi - tingginya dan selama – lamanya kepada Bung Karno (dan Bung Hatta ) sebagai Proklamator Kemerdekaan kita dan juga atas jasa – jasa beliau berdua sebagai pemimpin–pemimpin Pergerakan Nasional yang mengantarkan Bangsa Indonesia kepada pintu gerbang Kemerdekaan dengan penuh pengorbanannya. Dilain pihak, Bung Karno telah pernah menjalankan kebijaksanaan yang dinilai tidak positif oleh Rakyat, sehingga kekuasaan Pemerintah Negara dicabut dari padanya, wajiblah kita belajar dari sejarah dan mencegah terulangnya kembali kekeliruan itu. Maka haruslah kita dalami, apa sesungguhnya yang dianggap negatif itu ? Jika kita dalami persoalannya, ternyata garis kebijaksanaan yang digugat itu menyangkut lembaran hitam sejarah bangsa ini yaitu peristiwa G-30-S/ PKI .
            Dalam Konsiderans Ketetapan MPRS No XXXIII / MPRS /1967 yang mengenai “Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno” itu tercantum antara lain adalah ; “Bahwa keseluruhan Pidato Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pada tanggal 22 Juni 1966 yang berjudul “Nawaksara” dan Surat Presiden Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tertanggal 10 Januari No. 01/ Pres / 1967 tentang Pelengkap Nawaksara, tidak memenuhi harapan Rakyat pada umumnya, anggota – anggota Majelis Permusya-waratan Rakyat Sementara pada khususnya, karena tidak memuat secara jelas pertanggungan jawab tentang kebijaksanaan Presiden mengenai Pemberontakan Kontra Revolusi G-30-S/PKI beserta epilognya, kemunduran ekonomi dan pemerosotan ahklak”..., dst.
Dalam Pasal 3 Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan Politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali Mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan Pemerintah Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945”. Itu semuanya tidak enak untuk didengar oleh mereka yang mengikuti Bung Karno tanpa reserve, namun perlu diketengahkan sebagai faktor yang menjulang tinggi didalam persoalan pengamanan Pancasila dari ancaman Ideologi Marxisme – Leninisme sebagaimana yang dimaksudkan oleh Ketetapan MPRS No. XXV / MPRS / 1996. Dengan demikian peranan Presiden Soekarno pada Jaman Orde Lama itu beliau memberikan keleluasaan bergerak kepada PKI, dengan menyingkirkan kekuatan–kekuatan Pancasilais yang dapat mengimbangi kaum komunis itu dengan predikat “kontra revolusioner”. “Marhaenis gadungan”, dan lain sebagainya,suatu kebijaksanaan yang akhirnya bermuara pada peristiwa  Lubang Buaya G-30-S/PKI.

2.     Proses Perumusan Dasar Negara

            Sekarang tiba saatnya kita menelusuri perumusan dasar negara kita Pancasila. Untuk Menghindarkan kesimpang – siuran yang justru ingin kita jernihkan, seyogyanya pada taraf ini nama Pancasila jangan dipersoalkan dulu.  Seperti kita ketahui bersama, proses perumusan dasar negara itu, berlangsung pada bagian akhir jaman pendudukan Jepang. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang negerinya mereka duduki, orang jepang telah memberikan “kemerdekaan” kepada bangsa Birma dan Bangsa Fhilipina untuk menghadapi Inggris, sedangkan Fhilipina untuk menghadapi Amerika serikat. Tetapi Indonesia agak lambat akan diberi hadiah “Kemerdekaan” karena Indonesia ternyata tidak jadi merupakan front menghadapi Australia.
            Tetapi dalam rangka tahap terakhir strategisnya tatkala kekalahan sudah ada diambang pintu, Jepang akhirnya merasa perlu untuk memberikan “Kemerdekaan” kepada Bangsa Indonesia untuk memperoleh dukungannya dalam usaha perangnya. Menurut strateginya itu, mereka akan mengadakan pertahanan terakhir di Indonesia dan bertolak dari situ akan berusaha memperoleh dukungannya dalam usaha perangnya. Menurut strateginya itu, mereka akan mengadakan pertahanan terakhir di Indonesia dan bertolak dari situ akan berusaha memperoleh perdamaian yang merupakan hasil negosiasi. Segala Rencana itu akhirnya tidak terlaksana karena penggunaan Bom atom oleh orang Amerika telah memaksa orang Jepang menyerah tanpa syarat. Dalam pada itu Bangsa Indonesia telah menggenggam nasibnya ditangannya sendiri dan memproklamasikan kemerdekaanya lepas sama sekali dari setiap campur tangan pihak Jepang.Dalam rangka pemberian “kemerdekaan” itu pemerintah pendudukan Jepang di Jawa membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan penyelidik Persiapan Kemerdekaan. (Disingkat “Badan Penyelidik” ). Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan itu, sedangkan dua orang lagi, yakni dr.Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang Jepang sebagai Ketua Muda yang lain.
            Pada tanggal 28 Mei 1945, Panglima Tentara Keenambelas Jepang di Jawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada, melantik para anggota Badan Penyelidik itu dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni. Dalam kata pembukaan, Ketua dr.Radjiman Wedyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu. Ternyata ada tiga anggota yang memenuhi permintaan Ketua, yakni secara khusus membicarakan dasar negara, yakni berturut – turut Mr.Muh. Yamin (pada tanggal 29 Mei, yakni pertama dari sidang pertama), Prof.Dr. Supomo (pada tanggal 31 Mei) dan akhirnya Ir. Sukarno (pada tanggal 1 Juni, yakni hari terakhir daripada persidangan Pertama.
Muh. Yamin memulai pidatonya antara lain dengan kata-kata sebagai berikut: “……Kewajiban yang terpikul diatas kepala dan kedua belah bahu kita, ialah suatu kewajiban yang sangat teristimewa. Kewajiban untuk ikut ialah menyelidiki bahan-bahan yang akan menjadi dasar (kursif saya, NN) dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan ….”Jadi jelas bahwa pidatonya itu semata-mata adalah mengenai dasar negara dan yang bersangkutan dengan dasar negara.
           
Supomo memulai pidatonya dengan kalimat sebagai berikut : “Paduka Tuan Ketua, hadirin yang terhormat Soal yang kita bicarakan ialah, bagaimanakah akan dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” Sedangkan kata-kata penutupnya antara lain adalah “…. Sekian saja Paduka Tuan Ketua, tentang dasar-dasar yang hendaknya dipakai untuk mendirikan Indonesia Merdeka”…Dengan Demikian kiranya juga jelas, bahwa Supomopun memusatkan Pembicaraannya kepada dasar negara Indonesia merdeka.
           
Dari uraian di atas  dapat disimpulkan bahwa Bung Karno bukanlah orang pertama dan bukan orang yang satu-satunya yang menetengahkan suatu konsepsi mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Keistimewaan pidato beliau pada tanggal 1 Juni itu adalah, bahwa kecuali berisi pandangan atau usul mengenai dasar negara Indonesia Merdeka, juga berisi usul mengenai nama Dasar negara itu, yakni Pancasila, Trisila, atau Ekasila. “Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila……..”. Dan setelah menetengahkan kemungkinan diperasnya Pancasila menjadi Tri Sila, Tri Sila menjadi Eka Sila. Tetapi terserah kepada Tuan-tuan,mana yang tuan-tuan pilih : Tri sila, Eka sila, atau Pancasila ?”. Jadi yang lahir pada tanggal 1 Juni itu adalah nama Pancasila (disamping nama Trisila dan Ekasila yang terpilih).
            Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni itu selesailah pula seluruh persidangan pertama Badan Penyelidik. Rupa-rupanya telah dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota lainnya Bung Hatta, Sutardjo Kartohadi kusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandarhadinata, Muh. Yamin dan A.A.Maramis, kesemuanya berjumlah delapan orang, panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usul-usul dan konsepsi-konsepsi para anggota yang oleh ketua telah diminta untuk diserahkan melalui Sekretariat. Pada rapat pertama persidangan kedua Badan Penyelidik pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil itu dimintai laporan oleh Ketua Radjiman yang telah pula  dipenuhi oleh ketuanya Bung Karno.
            Panitia Kecil, seperti yang dilaporkan oleh ketuanya, pada tanggal 22 Juni mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menhhadiri sidang Cuo Sangiin (sebuah penasehat yang dibentuk oleh pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan anatara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Cosakai”. Pada pertemuan itu telah ditampung lebih lanjut saran-saran dan usul-usul lisan dari pihak anggota badan Penyelidik.Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah panitia kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyosodan Haji Agus Salim. Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai soal agama dan negara. Persoalan ini rupa-rupanya sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin suda sebelumnya  juga. Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hokum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikan oleh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.
            Rumusan Panitia Sembilan itu diterima baik dan dilaporkan oleh Panitia Kecil dan dilaporkan kepada sidang pleno Badan Penyelidik. Rapat itu kemudian membentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang juga diketuai oleh Bung Karno dengan anggota-anggota lainnya A.A. Maramis, Oto Iskandardinata, Poeroebojo, Agus Salim, Ahmad Subardjo, Supomo, Maria Ulfah santoso, Wachid Hasjim, Parada harahap, Latuharhary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein Djajadiningrat dan Sukiman, seluruhnya berjumlah 19 orang. Kepada panitia inilah segala persoalan Undang-Undang Dasar diserahkan, termasuk soal pembukaan atau preambulenya.
            Dalam rapatnya tanggal 11 Juli, Panitia Perancang Undang-Undang dasar dengan suara bulat menyetujui isi Preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Selanjutnya dibentuk sebuah “panitia kecil perancang undang-undang dasar” yang diketuai oleh Prof. Dr. Supomo dengan anggota-anggota lain Wongsonegoro, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Singgih, Agus Salim dan Sukiman, Kesemuanya tujuh orang, diantaranya yang lima orang semuanya Sarjana Hukum. Dua hari kemudian, pada tanggal 13 Juli, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (yang lengkap) mengadakan sidangnya untuk menerima laporan panitia kecilnya. Kemudian dibentuk sebuah panitia penghalus bahasa yang terdiri atas Husein Djayadiningrat, Agus Salim dan Supomo untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang sudah dibahas itu. Pada tanggal 14 Juli 1945 rapat pleno Badan Penyelidik dalam rangka persidangan keduanya dilanjutkan untuk menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Bung Karno selaku Ketua Panitia melaporkan tiga hasil panitia, yakni :
  1. Pernyataan Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
  3. Undang-Undang Dasarnya sendiri (batang tubuhnya)

Adapun Konsep pernyataan Indonesia Merdeka disusun dengan mengambil Tiga alinea pertama Piagam Jakarta dengan sisipan yang panjang sekali, terutama diantara alinea pertama dan alinea kedua. Sedangkan konsep pembukaan Undang-Undang dasar hampir seluruhnya diambil dari alenia ke empat (dan terakhir) Piagam Jakarta. Setelah didiskusikan kurang lebih satu jam lamanya, konsep pernyataan kemerdekaan dan konsep pembukaan Undang-Undang dasar itu diterima oleh sidang. Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bersidang untuk secara resmi menyusun undang-undang dasar Indonesia Merdeka. Pada hari itu juga Panitia persiapan itu berhasil menetapkan secara sah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang meliputi, baik Pembukaan maupun Batang Tubuhnya . Undang-Undang Dasar itulah yang kita  kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 dan yang kini tetap berlaku dan yang telah kita ikrarkan untuk kita pertahankan sepanjang masa.
Adapun pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan itu adalah konsep yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang kemudian kita kenal dengan sebutan Piagam Jakarta. Konsep itu diterima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dari pada dasar negara yang tercantum didalam Pembukaan itu, yang semula berbunyi : “Ke – Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diganti dengan : “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Demikianlah keseluruhan proses perumusan Dasar Negara yang kini untuk selama-lamanya terpatri didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Marilah sekarang kita teliti tokoh-tokoh mana yang berperanan didalam proses perumusan.

C.    Penggali Utama Dasar Negara Indonesia Merdeka

Bung Karno bukanlah orang pertama dan satu-satunya yang mengajukan gagasan – gagasan mengenai dasar negara sesuai dengan permintaan Ketua Badan Penyelidik, Dr Radjiamn Wedyodiningrat. Sekurang – kurangnya ada dua orang lain yang juga mengajukan gagasan – gagasan mengenai dasar Negara, lagi pula pengajuannya lebih dulu dari Bung Karno yang menyampaikannya baru pada tanggal 1Juni 1945. Mereka itu adalah Mr. Muh Yamin yang mengajukan gagasan – gagasannya  pada tanggal 29 Mei dan Prof.Dr.Supomo yang mengajukan konsepsinya pada tanggal 31 Mei 1945

Bahwa Mr Muh.Yamin mengucapkan Pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945 pada rapat pertama  dalam rangka Persidangan Pertama Badan Penyelidik, Tidak ada seorang pun yang menyanggkal.Yang menjadi persoalan hanyalah apa yang dipidatokannya itu .Menurut pembacaan yang  cermat terhadap laporan notulistis sebagaimana yang termuat didalam buku Prof .Mr. H. Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang – undang dasar 1945, edisi 1, 1959, Muh. Yamin menyampaikan konsepsimya mengenai dasar negara itu secara lisan dan kemudian menyusulinya denagan suatu “ Rancangan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia” ‘ yang meliputi pula suatu pembukaan . Dapat kita lihat , bahwa rumusan dasar negara didalam pidato lisan dengan rumusan  dalam konsep tertulis Rancangan Undang – Undang Dasar itu berbeda. Ada pula yang mempertanyakan salah satu kalimat pada bagian akhir pidato Yamin pada tanggal 29 Mei itu. Yakni kalimat yang berbunyi : “Tuan Ketua ! Habislah pembitjaraan tentang asas kemanusiaan , kebangsaaan , kesejahteraan dan dasar jang tiga  ( kursif saya,NN) jang diberkati keracmatan Tuhan, yang akan dibentuk. Yang dimaksud Kn oleh Yamin dengan “dasar yang tiga” kiranya adalah permusyawaratan, perwakilan dan kebijaksanaan, yang sama – sama menjadi asa “Peri Kerakyatan”. Dengan demikian 5 asas yang disimpulkan oleh Yamin pada akhir pidato lisannya adalah : 1.Kemanusiaan, 2. Kebangsaaan, 3. Kesejahteraaan, 4. Peri kerakyatan, dan  5. Kerakhmatan Tuhan.

Adanya dua konsep dasar negara dari Muh. Yamin ini rupa-rupanya tidak diketahui secara luas dikalangan masyarakat. Juga tidak diketahui secara luas, bahwa yang mirip dengan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah rumusan M.Yamin yang tertulis. Rumusan yang lisan tidak terlalu mirip. Dalam Notulen Panitia Lima (Dr. Moh. Hatta, Prof. Mr. Ahmad Subardjo Djojoadisury, Mr. Alex Andrias Maramis, Prof. Mr. Abdul Gaffar Pringgodigdo, dan Prof. Mr. Sunario) atas pertanyaan Prof. Mr. Subardjo : “Pidato M.Yamin itu diucapkan tidak tanggal 29 Mei 1945?” Bung Hatta menjawab : “Diucapkan, tetapi bukan itu, ada pula pokok – pokoknya tetapi lain. Kalau inikan mengikuti Pancasila saja !” Tuduhan Bung Hatta kepada Muh. Yamin sebagaimana yang disampaikannya juga kepada saya, adalah bahwa rumusan Yamin yang mirip dengan rumusan yang autentik sekarang ini (yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) adalah konsep yang diucapkan didepan sidang panitia kecil. Konsep itu yang kemudian diakukan sebagai konsep yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945. Ini menurut Bung Hatta. Nampaknya Bung Hatta tidak membedakan antara Konsepsi Yamin yang lisan dengan yang tulisan.
            Dengan mengakui Kredibilitas buku Muh. Yamin dan dengan memperhatikan interpretasi Bung Hatta, saya berpendapat, bahwa belum tentu Muh. Yamin telah beritikat begitu buruk. Yang terjadi menurut interpretasi saya adalah, bahwa pidato lisan Yamin itu ada dan memang juga ada dan isinya sama dengan yang tercantum dalam buku Yamin, serta juga diedarkan dalam bentuk tertulis kepada para anggota Badan Penyelidik. Ketika duduk dalam panitia kecil yang diketuai Bung Karno dan bertugas menampung saran, usul, konsepsi dan catatan segenap anggota yang telah diajukan,  Yamin juga membacakan rumusannya yang tertulis itu, karena ketua panitia memintanya untuk menyusun suatu preambule. Naskah Yamin itu rupa-rupanya yang menjadi kertas –kerja Panitia Sebilan untuk menyusun dokumen yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Dengan demikian terbukti, bahwa konsepsi Yamin merupakan (setidak-tidaknya salah satu) bahan bagi perumusan Piagam Jakarta yang dengan perubahan pada sila pertamanya akhirnya menjadi Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan autentik. Saya anggap terbukti pula, bahwa Yamin adalah orang pertama yang mengetengahkan konsepsi mengenai dasar negara dalam rapat badan Penyelidik (meskipun tanpa nama pancasila). Kiranya sukar untuk menyangkal, bahwa antara konsepsi lisan Yamin dengan konsepsi tulisannya tentulah ada korelasinya, bagaimanapun sifat korelasi itu.
            Demikian pula saya anggap terbukti, bahwa Prof. Dr. Supomo ada mengucapkan pidato mengenai dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945. Tidak ada seorangpun yang pernah membantah hal itu. Saya juga percaya, bahwa isi pidatonya adalah seperti yang tertulis dalam buku Yamin . Kecuali kalau ada anggapan yang dicari-cari, bahwa Yamin telah memalsukan seluruh pidato Supomo itu dengan tujuan tertentu. Supomo adalah ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar . Prof. Ahmad Subardjo , salah seorang anggota Panitia Kecil itu, menyatakan kepada saya, bahwa arsitek dari pada batang tubuh UUD 1945 adalah Prof. Dr. Supomo, menurut lampiran buku Yamin ternyata pada tanggal 4 April 1942 Prof. Supomo bersama dengan Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. A. A. Maramis telah pernah menyiapkan suatu naskah kerangka Undang-Undang Dasar untuk Indonesia. Dalam pada itu uraian Prof. Supomo selaku ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar didepan Sidang Badan Penyelidik begitu meyakinkan, sehingga tidak ada yang meragukan kepemimpinan intelektualnya di dalam Panitia itu. Lagipula penjelasan resmi UUD 1945 adalah buah tangan Prof. Supomo. Kalau kita lihat bahwa dasar-dasar yang diajukan Prof. Supomo untuk Indonesia Merdeka adalah “persatuan”, “kekeluargaan”, “keseimbangan lahir dan batin”, “Musyawarah” dan “keadilan Rakyat”, maka kiranya dapat kita simpulkan, bahwa konsepsinya telah pula memperoleh tempat didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
            Dari kesemuanya itu dapat disimpulkan, bahwa penggali utama dasar negara Republik Indonesia adalah Muhammad Yamin, Supomo, dan Bung Karno (menurut urutan Kronologisnya). Dengan demikian bearti bahwa Bung Karno adalah salah seorang penggali Pancasila Dasar Negara.Kesimpulan itu dapat pula ditarik dari laporan Panitia Lima  khususnya yang menyangkut jawaban yang diberikan atas pertanyaan dr. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua Badan Penyelidik. “Terutama (kursif dari saya, NN) Bung Karno memberikan Jawabannya yang berisikan satu uraian tentang lima sila”. Kata “terutama” menunjukkan bahwa Bung Karno memberikan jawaban mengenai dasar negara (lampiran 10). Dalam pada itu Bung Hatta didalam “surat wasiat” kepada Guntur Soekarno putera menulis mengenai jawaban atas pertanyaan dr. Radjiman sebagai berikut: “Salah seorang daripada anggota Panitia penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia itu, yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno ………..”
“Salah seorang” berarti bukan  satu-satunya ! bahwa nama Pancasila dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945, kiranya tidak ada seorangpun yang mempersoalkan. Buktinya begitu menonjol, sehingga hal itu merupakan sesuatu “notoir feit”. Bahwa Bung Karno lah yang pertama dan satu-satunya yang mengucapkan suatu pidato pidato mengenai dasar negara Indonesia Merdeka sekaligus dengan usul nama Pancasila, kiranya juga tidak ada yang menyangsikan. Yang merupakan kontroversal adalah, bahwa ada orang yang mengatakan, bahwa pidato Bung Karno 1 Juni 1945, kiranya tidak ada seorangpun yang mempersoalkan. Buktinya begitu menonjol, sehingga hal itu merupakan sesuatu “notoir feit” Bahwa Bung Karnolah yang pertama dan satu-satunya yang mengucapkan suatu pidato mengenai dasar negara Indonesia Merdeka sekaligus dengan usul nama Pancasila, kiranya juga tidak ada yang menyangsikan. Yang merupakan kontroversial adalah, bahwa ada orang yang mengatakan, bahwa pidato Bung Karno 1 Juni 1945 itu adalah konsepsi yang pertama dan satu-satunya mengenai dasar negara yang akhirnya berkembang menjadi Pancasila Dasar Negara yang sah dan autentik sebagaimana yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian daripada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang tidak terbukti. Kecuali jika kita mau menggelapkan pidato Muh. Yamin dan Supomo. Dalam pada itu Bung Karno sendiri dalam Pidato pada peringatan “lahirnya Pancasila” di Istana Negara pada tanggal 5 Juni 1958 berkata antara lain “ …….. saya buka pembentuk dan pentjipta Pantja sila, melainkan sekadar salah seorang penggali dari pada Panca – Sila itu.”
Jadi kalau ada orang yang mengatakan, bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir Pancasila, maka kita harus menanyakan terlebih dahulu : Pancasila yang mana ?  Kalau jawabannya adalah Pancasila Bung Karno, maka hal itu dapat dibenarkan. Tetapi jika yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila Dasar Negara yang sah dan autentik (sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945), maka hal itu tidak benar. Karena Pancasila Dasar Negara itu tidak hanya bersumber kepada konsepsi-konsepsi lain, dalam hal ini konsepsi Yamin dan konsepsi Supomo, yang kemudian diolah oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehingga memperoleh bentuknya yang autentik sekarang ini.
Sebagai sejarawan ada sesuatu hal yang tercatat dalam rangka meneliti peranan pelbagai tokoh didalam sesuatu episode sejarah. Karena sejarah itu merupakan suatu ilmu yang sangat manusiawi dalam pendekatannya, karena baik obyek maupun subyeknya adalah manusia lagipula sumbernyapun adalah manusia, baik manusia sebagai penghasil sumber lisan maupun tulisan, maka faktor manusia dalam penelitian amat menonjol peranannya. Mengenai usaha mengusut penggali Pancasila Dasar Negara ini terasa betapa subyektifnya manusia, baik sebagai pelaku dan saksi, maupun manusia sebagai peneliti. Karena begitu menonjol dan menjulangnya tokoh Bung Karno, maka dikalangan pemujanya, seolah-olah tak ada tempat buat orang lain untuk berperanan disampingnya. Meskipun bukti-bukti sudah menumpuk, masih saja dicari dalih dan alasan untuk menyisihkan orang lain dari sisinya yang dikhawatirkan akan mengurangi kebesarannya. Seolah-olah Bung Karno akan berkurang kebesarannya hanya karena ada orang lain yang juga berperan disampingnya. Demikianlah peranan Muh. Yamin dan Supomo seolah-olah tidak ditolelir disamping peranan Bung Karno dan semua bukti kearah itu digilas.
Nampak pula betapa besar peranan suka –tidak-suka pribadi atau personal likes and dislikes dikalangan sesama pelaku sendiri. Nampak bahwa pribadi Yamin disoroti dengan sinar yang negatif, yang memberinya warna yang buruk dan menimbulkan kecurigaan terhadap intergritas wataknya. Dari sekian banyaknya wawancara , saya memperoleh kesan, bahwa Muh. Yamin memang mempunyai watak yang sulit. Ia rupa-rupanya tidak terlalu soepel dalam pergaulan. Ada yang mengatakan ia licik , pembohong, ada yang mengatakan ia adalah een vervelende vent dan lain-lain. Ada yang menyatakan, bahwa wajahnya itu saja sudah tidak menyenangkan.Sudah barang tentu personal equation (penilaian pribadi) terhadap sumber atau pengarang sumber adalah penting bagi sejarawan. Tetapi taraf popularitas pelaku sebagai sumber dikalangan orang-orang sejamannya tidaklah terlalu relevan bagi kredibilitasnya. Sejarawan wajib meneliti setiap kasus yang menyangkut seorang pelaku sebagai sumber hanya berdasarkan reputasinya (yang negatif) dikalangan orang-orang sejamannya.
Konkritnya, meskipun Muh. Yamin tidak disukai oleh Bung Hatta (yang terbukti dari pendapat beliau pada berbagai kesempatan termasuk dalam sidang-sidang Panitia Lima), dan juga tidak disukai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat (yang terbukti dari sikapnya selama memimpin sidang-sidang Badan penyelidik khususnya ketika timbul persoalan mengenai usul keanggotaan Yamin didalam Panitia Perancang Undang-Undang Dasar), dan meskipun Yamin mempunyai karier politik yang berliku-liku, kesemuanya itu tidak mengurangi nilainya sebagai sumber atas dasar pengujian kita terhadap kredibilitasnya, khusus mengenai persoalan siapa saja penggali Pancasila Dasar Negara. Dan kesemuanya itu bukanlah karena secara pribadi menyukai Muh.Yamin ataupun menyukai Supomo dan sebaliknya secara pribadi tidak menyukai Bung Karno, melainkan semata-mata karena kewajiban professional sebagai sejarawan yang harus dipenuhi.
Dapat pula dikonstatasikan bahwa ada sejarawan yang sudah lupa pada ketentuan-ketentuan metode sejarah dan mencampuradukkan opini pelaku dengan fakta. Rupa-rupanya tidak diketahui beda antara point of fact dan point of opinion. Demikianlah ada yang menjejerkan sederetan nama-nama tokoh yang mengatakan, bahwa Bung Karnolah yang merumuskan Pancasila. Padahal tokoh-tokoh itu tidak menyaksikan jalannya sidang Badan Penyelidik. Artinya, mereka itu bukan saksi, sehingga keterangannya adalah opini, bukan fakta. Sejarawan wajib menguji setiap sumber atas kebijakannya sendiri.

D.    Nama Pancasila dan Rumusannya yang Autentik.
            Sekarang ini nama Pancasila telah kokoh tertanam dalam sanubari seluruh rakyat Indonesia. Nama Pancasila tidak pernah terasa adanya masalah, Namun, dari sudut pengamanan Pancasila Dasar Negara perlu kita sadari sesuatu kenyataan. Kenyataan itu ialah bahwa rumusan Dasar Negara yang autentik dan sah dan yang akan kita pertahankan sepanjang masa, pada hakikatnya dapat saja dipisahkan dari nama Pancasila. Ibarat Pancasila itu merknya, isinya dapat saja ditukar dengan isi lain. Inilah yang harus kita sadari, agar supaya kita tidak kecolongan, tidak lengah, sehingga kita menggenggam erat-erat nama Pancasila padahal secara diam-diam isinya ditukar oleh orang dengan isi lain .
            Hal ini dapat menjadi lebih jelas jika kita telisuri perkembangan Dasar Negara kita ,mulai tahap pengajuan konsepnya oleh tokoh – tokoh secara individual (dalam hal ini Yamin, Supomo dan Bung Karno), kemudian perumusnya oleh panitia sembilan yang diterima baik oleh panitia kecil . Yang akhirnya tampil dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 . Kemudian kita lihat perumusan Dasar Negara di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan di dalam Undang – Undang Dasar Sementara  (UUDS) 1950. Dan akhirnya kita berjumpa kembali dengan rumusan dasar Negara di dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang telah diberlakukan kembali sejak tahun 1959 .
            Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal  5 Juli 1966 itu Dasar Negara kita tidak pernah secara resmi diberi nama, juga tidak nama Pancasila . Namun nama itu secara de facto hidup di mulut Rakyat , sehingga semua Dasar Negara di dalam tiga konstitusi Indonesia yang pernah ada disebut Pancasila. Kiranya jelas bagi kita semua, bahwa keadaan seperti itu mengadung kerawanan bagi autentisitas Pancasila Dasar Negara. Dengan demikian yang kokoh dalam nama Pancasila sedangkan rumusannya  dapat bertukar – tukar dan dapat ditukarkan.Karena itu haruslah kita sekarang ini juga mengukuhkan rumusan Pancasila yang autentik dan sah, yakni rumusan 18 Agustus 1945 . Jangan sekali – kali sampai kejadian rumusan Pancasila yang autentik dan sah itu diganti dengan rumusan yang lain meskipun namanya sama!!! Sehubungan dengan hal ini perlu kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Bung Hatta dalam surat balasannya kepada seorang wartawan yang bernama N.Soeroso pada tanggal 25 Februari 1974: “ Yang terutama yang Sdr. Kemukakan dalam surat Sdr. Itu ialah masalah “ lahirnya Pancasila”. Ditinjau dari jurusan  Konstitusionil  yang sah pendapat Nogroho Notosusanto bahwa Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1045, setelah UUD 1945 sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia.
            Melihat Kenyataan – kenyataan yang ada selama ini dan khususnya pengalaman sebagai bangsa selama jaman Orde lama, maka kemungkinan yang paling besar dalam rangka menganti isi Pancasila adalah suatu  move  untuk “ kembali “ kepada perumusan 1 Juni 1945 . Namanya sudah cocok dan dapat dikatakan , bahwa rumusan yang diberi nama Pancasila adalah“ memang rumusan 1 Juni 1945“ . Menghadapi kemungkinan  ini kita patut bersyukur, bahwa paling tidak sejak tanggal 5 Jili 1966 dengan Ketetapan MPRS No . XX/ MPRS/1966 sudah ada penegasan , bahwa rumusan Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 adalah Pancasila. Dengan demikian paling tidak sudah ada ketetapan resmi mengenai manunggalnya  nama pancasila dengan Rumusan Dasar Negara 18 Agustus . Dan Ketetapan resmi itu telah dikukuhkan oleh Sidang Umum MPR 1973 dan Sidang Umum MPR 1978 .
            Kita sama – sama mengalami , bahwa pada jaman Orde lama , yang resminya sudah bernaung di bawah Undang – Undang Dasar 1945, menurut kenyataannya rumusan Dasar Negara yang dipakai masih rumusan lain dari pada rumusan 18 Agustus 1945 . Ada yang memakai rumusan 1 Juni 1945 dan ada yang memakai rumusan konstitusi RIS maupun Undang – Undang Dasar Sementara 1950 . adalah merupakan suatu fakta bahwa tidak kurang dari Presiden Soekarno sendiri pada tahun 1964 , lima tahun setelah Dekrit 5 Juli 1959 yang mencanagkan kita kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945, tidak  memakai rumusan Pancasila Dasar Negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 itu. Di dalam Kursus Pancasila di Istana Negara dalam tahun ini beliau masih memakai rumusan : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Jika rumusannya saja sudah lain, tentunya tafsirannya pun akan berbeda pula .
            Dan sebagaimana sikap para pemimpin Partai Komunis Indonesia  (PKI) ? Bagi mereka yang penting adalah, bahwa PKI mendapat tempat di dalam kontelasi politik di Indonesia. Untuk itu diperlukan cantelan dan cantelan itu mereka temukan dalam rumusan 1 Juni 1945 , Khususnya sila kedua :internasionalisme atau peri-kemanusiaan. Pada tahun 1964 D.N. Aidit memberikan serangkaian ceramah di Sekolah Staf dan Komando (Sesko – Sesko) dengan judul “ Revolusi, Angkatan Bersenjata & Partai Komunis “. Dalam ceramah – ceramah itu ia selalu menyinggung mengenai Pancasila yang rumusnya bukan rumusan Undang – Undang Dasar 1945, melainkan campur-aduk namun selqalu dengan sila internasionalisme . Katanya : “tidak bisa dipungiri bahwa lima sila dari Pancasila itu mencerminkan kenyataan objektif, mencakup kepentingan-kepentingan semua golongan Rakyat Indonesia ,seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau Monoteisme,sila Perikemanusiaan atau internasionalisme sila Kebangsaan atau nasionalisme/ pattiotisme, sila Kerakyatan atau Demokrasi dan sila Keadilan social atau sosialisme. Dalam proses sejarah gerakan nasional di Indonesia sila – sila ini mencerminkan kenyataan objektif dan yang secara keseluruhannya sebagai kesatuan harus diterima dan dijadikan alat pemersatu dalam perjuangan Revolusioner.
            Perhatikan apa yang dikatakan oleh Nyoto pada Kongres Nasional ke VII PKI : “ Salah satu sila Pancasila, yaitu “Perikemanusiaan“, sudah sejak tahun 1945 ditafsirkan oleh Bung Karno sebagai juara internasionalisme (vet saya,NN). Ketentuan ini penting sekali, karena menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesialah untuk disatu pihak melawan kosmopolitanisme dan di pihak lain melawan sovinisme .Bagi kaum komunis internasionalisme bukanlah soal lagi. Sejak lalu kaum komunis sudah internasionalis. Ini dinyatakan dalam semboyan buku kaum komunis, yaitu “Kaum buruh semua Negeri, bersatulah!” Alasan bagi kaum internasionalisme ini terang sekali : karena kapitalisme itu bersifat klas bersifat internasional, melawannya pun harus secara internasional . Perjuangan klas bersifat internasional !”           Dan perhatikan apa ynag dikatakan oleh D.N. Aidit mengenai rumusan 1 Juni. “Kita berpendapat, bahwa pedoman dalam mengartikan“ Pancasila “ adalah penegasan – penegasan Presiden Soekarno yang terutama telah diutarakan dalam pidato “Lahirnya Pancasila“ tanggal 1 Juni 1945 dan pidato Presiden di muka Majelis Umum PBB tanggal 30 September 1960 “ Membangun Dunia Kembali” .
Pendapat D.N. Aidit mengenai Pantjasila sebagai pemersatu : “Dan disinilah betulnja Pantjasila sebagai alat pemersatu. Sebab kalau sudah “ satu “ semuanja para saudara , Pantjasila ndak perlu lagi (Kursif dari saya, NN) Sebab Pancasila alat pemersatu bukan ? Kalau sudah “ satu “ semuanya apa yang kita persatukan lagi. Djustru kita berbeda – beda perlunya Pantjasila itu. Ada Nas, Qada A, ada Kom, perlu Pancasila itu sebagai alat pemersatu . Djuga Bhineka Tuggal Ika harus kita pegang teguh , berbeda–beda tetapi satu djua. Berbeda – beda Ada Nas, ada A,  ada Kom tapi kita satu djua dan alat pemersatu kita. Ini, saja kira , sebagai peserta – peserta dalam persatuan NASAKOM, masing – masing pihak mengakui adanja berbagai – bagai aliran itu ……….”
           
Dari uraian di atas dapat mengerti letak kerawanan 1 Juni itu. Dan dengan pengalaman yang sangat banyak pada jaman Orde lama itu tentulah kita tidak akan mengulangi kekeliruan – kekeliruan yang telah terjadi pada jaman itu . Dalam rangka pengamana Pancasila Dasar Negara kiranya sikap irasional harus kita tinggalkan.Mulai saat ini hendaknya segala kesimpang – siuran dan kehamburan kita singkirkan. Karena kesimpang – siuran dan kekaburan itulah yang akan menambah kerawanan kita dalam usaha mengamankan Pancasila Dasar Negara. Anak – anak kita dan generasi – generasi selanjutnya harus kita beri keterangan yang benar sebagai hasil penelitian ilmiah dengan mengunakan metode sejarah , yang bebas dari mitos – mitos yang dibikin – bikin dengan mengingkari fakta – fakta sejarah dan mengaburkan persoalan. Hanya dengan cara demikian masa depan Pancasila Dasar Negara akan jelas dan masa depan Bangsa dan rakyat Indonesia terang benderang.

E.    Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dalam Sejarah Perjuangan Banagsa

Nilai nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelumbangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan Republik Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila itu sudah ada sebelum disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila telah ada pada tertanam dalam diri kepribadian bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia merdeka yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat yang tertanam dan terselenggara dalam praktek kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila, Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama. Sidang panitia”9” sidang BPUPKI kedua. Serta akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu msecara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: ketuhanan Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses pembentukan negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.

1.       Zaman Kerajaan Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan para brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terima kasih raja yang darmawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 :33-32). Masyarakat kutaio yang membuka zaman sejarah Indonesia pertamakalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana. Bentuk kerajaan dengan agama sebagai tali pengikat kewibawaan raja ini tampak dalam kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di Jawa dan Sumatra. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.

2.      Zaman Kerajaan Sriwijaya

Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya negara kebangsaan negara Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu: pertama zajam Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebagsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945). (Sekretariat Negara RI, 1995:11).
Pada abad ke VII muinculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah kekuasaan wangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang yang bertarikh 605 Caka atau 683 M, dalam bahasa melayu kuno dan hurup pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu lintas laut disebelah barat dikuasainya seperti selat sunda (686), kemudian selat malaka (775). Pada zaman itu Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengerajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An vatakvarah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koprasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya (Keneth R. Hall, 1976:75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehinga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di Universitas tersebut terutama tentang agama Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tamu dari india yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahtraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua Criwijaya siddhatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur) (Sulaiman, tampa tahun:53)

3.     Zaman Kerajaan-Kerajan Sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti, kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti syailendra (abad  ke VII dan IX). Refleksi puncak budaya dari Jawa Tengah dalam priode-proide kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi-candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke X).
Selain kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur munculah kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) Darmawangsa (abad ke X) demikian juga kerajaan Airlangga pada abad ke IX. Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai (Toyibin 1997:26). Menurut prasasti Kelagen, Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan berkerjasama dengan Banggala, Chola dan Champa hal ini menunjukan nilai-nilai kemanusiaan. Demikianlah pula Airlangga mengalami pengembangan lahir dan batin di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi Istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula menurut prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahtraan pertanian rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima (T0yibin, 1997:28,29).Di wilayah Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
4.     Zaman Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksaman Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari sepanjang melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara. Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam suatu kerajaan. Empu prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila” Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang bunyi lengkapnya “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua:, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu. Yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu pasai justru telah memeluk  agama Islam. Toleransi positif dalam bidang  agama dijunjung tinggi semenjak bahari yang telah silam.
Sumpah palapa yang diucapkan oleh Majapahit Gajah Mada dalam sidang ratu dan Mentri-mentri di paseban keprabuan Majapahit pada tahu 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut: ‘saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk dibawah kekuasan negara, jikalau Gurun, Seram. Tanjung Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan (Yamin, 1960:60). Selain itu dalam hubungannya dengan negara lain raja Hayam Wuruk senantiasa mengadakan hubungan bertetangga baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayodya, Champa dan Kamboja. Menurut prasasti Brumbung (1329), dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino, I Sirikan, dan Ihalu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Kemudian disebabkan oleh faktor keadaan dalam negeri sendiri seperti perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV, maka sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaning Bumi” pada permulaan abad XVI (1520).

5.     Zaman Kerajaan Demak

   Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang pertugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa pertugis. Namun lama-kelamaan bangsa pertugis mulai menunjukan perannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak tahun 1511 dikuasai oleh portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa belanda datang pula ke Indonesia dengan menempuh jalan penuh kesulitan. Untuk menghindarkan persaingan di antara meraka sendiri (Belanda), kemudian meraka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indische Compagnie) yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompent’ Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang kebatavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidajk berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P.Coen tewas dalam serangan sultan agung yang kedua itu.
Beberapa saat setelah sultan Agung mangkat maka Mataram menjadi bagian kekuasan kompeni. Bangsa Belanda mulai memainkan peranan politik dengan licik di Indonesia. Di Makasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai oleh kompeni tahun (1667) dan timbulah perlawanan dari rakyat Makasar dibawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah Baten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasaan kompeni pada saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan armada dari Minang Kabau untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat sambutan yang hangat. Perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah yang terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anak-anak bangsa. Demikianlah Belanda pada awalnya menguasai daerah-daerah yang strategis dan kaya akan hasil rempah-rempah pada abad ke XVII dan nampaknya semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh kekuatan militer.
Pada abad itu sejarah mencatat bahwa belanda berusaha keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Mereka ingin membulatkan hegemoninya sampai kepelosok-pelosok nusantara kita. Melihat praktek-praktek penjajahan belanda tersebut maka meledaklah perlawanan rakyat diberbagai daerah nusantara, antara lain: Patimura di Maluku (1817) Baharudindi Palembang (1819), Imam Bonjol di Minang Kabau (1821-1837). Pangeran dipenegoro di Jawa Tengah (1825-1830), Jlentik, Polim, Teuku Tiro, Teuku Umar dalam perang Aceh (1860) anak Agung Made dalam perang Lombok (1894-1895). Dan masih banyak perlawanan rakyat di berbagai daerah di nusantara. Dorngan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan dari bangsa Belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan diantara mereka dalam perlawanan melawan penjajah, maka perlawanan tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.

6.     Zaman Kebangkinan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik pilipina ((1898) yang dipelopori Joze Rizal. Kemenangan Jepang atas Rusiadi Tsunia (1905). Gerakan sun Yat Sen dengan dengan republik Cinanya (1911). Paratai kongres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangsaan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan budi utomonya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 10 Mei 1909 inilah yang merupakan pelopor pegerakan nasional, sehingga segera setelah itu munculah organisasi-organiosasi pergerakan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain: sarekat Dagang Islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi serikat Islam (SI) tahun (1911) dibawah H.O.S Cokroaminoto.
Berikutnya munculah Indische Partiji (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Dekker. Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat. (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro). Sejek semula partai ini menunjukan keradikalannya. Sehingga tidak dapat berumur panjang karena pimpinannya di buang keluar negeri (1913). Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah partai nasional Indonesia (PNI) (1927) yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangun-kusumo, Sartono, dan tokoh lainya. Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Tujaun itu diekspresikan dengan kata-kata yang jelas kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara lain: Muh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, setokoh pemuda lainya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian di ikuti oleh Sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia raya pada saat pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai pengerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan, dan diganti bantuknya dengan partai Indonesia dengan singkatan Partindo (1931). Kemudian golongan Demokrat antara lain Moh. Hatta dan St. Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia (1933), dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

7.     Zaman Penjajahan Jepang

Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wihelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintah jajahan Indonesia. Janji belanda tentang Indonesia merdeka dikelak kemudian hari dalam kenyataanya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940 Kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud.
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, jepang saudara tua bangsa”. Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Sekutu Barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, Belanda dan negara Sekutu lainnya) nampaknya jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari banghsa Indonesia, maka pemerintahan Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjajikan Indonesia merdeka dikelak kemudian hari.Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun kaisar Jepang belau memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu janji kedua pemerintah jepang berupa kemerdekaan tampa syarat. Janji itu disampaikan kepada bangsa Indonesia sehingga sebelum bangsa Jepang menyeret dengan Maklamat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari pemerintah Militer Jepang  diseluruh Jawa dan Madura). No. 23. Dalam janji kemerdekaannya yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaanya. Bahkan dianjurkan kepada bangsa Indonesia untuk berani mendirikan negara Indonesia merdeka dihadapan musuh-musuh jepang yaitu sekutu termasuk kaki tangannya Nica (Nitherlands Indie Civil Administration), yang ingin mengembalikan kekuasan kolonialnya di Indonesia. Bahkan Nica telah melancarkan serangannya dipulau Tarakan Morotai.Untuk menciptakan simpati dan dukungan dari bangsa Indinesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu badan penyelidik Usaha-Usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi Tioosakai. Pada hari itu juga diumumkan nama-nama ketua dan anggotanya sebagai berikut :
Ketua (Kaicoc
:   Dr. K.R.T.Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda
:   Iclubangse (seorang anggota luar biasa) (Fuku Kaicoo Tokubetsu Iin)
Ketua Muda
:   R.P. Soeroso (Merangkap kepala) (Fuku Kaicoo atau Zimukyoku Kucoo)
Enampuluh (60) orang anggota biasa Bangsa Indonesia (tidak termasuk ketua dan ketua muda), yang kebanyakan dari pulau Jawa, tetapi terdapat beberapa dari sumatra, Maluku, Sulauwesi, dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina Arab. Semuanya itu bertempat tinggal di Jawa, karena badan penyelidik itu diadakan oleh Saikoo Sikikan Jawa. Nama para anggota anggota itu menurut nomor tempat duduknya dalam sidang adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno
31.Dr.R. Boentaran Martoatmodjo
2. Mr. Muh. Yamin
32. Liem Keon Hian
3. Dr.R. Kusumah Atmaja
33. Mr. J. Latuharhary
4. R. Abdulrahim Pratalykrama
34. Mr. R. Hindromartono
5. R. Aris
35. R. Soekardjo Wirjopranoto
6. K. H. Dewantara
36. Hadji Ah. Senoesi
7. K. Bagus. H. Hadikusuma
37. A.M.Dasaat
8. M.P.H. Bimoro
38. Mr. Tan Eng Hoa
9. A.K. Moezakir
39.Ir.R.M.P.Soeachman Tjokroadisurjo
10. B.P.H.Poerbojo
40. R.A.A. Soemitro kolopaking
11. R.A.A.Wiranatakoesoema
41. K.R.M.T.H. Woeryaningrat
12.Ir. R. Asharsoetedjo Moenandar
42. Mr.A. Soebardjo
13. Oeiji Tjiang Tjoei
43. Prof. Dr.R. djenal Asiki W.
14. Drs. Muh. Hatta
44. Abikoesno
15. Oei Tjong Hauw
45. Parada Harahap
16. H. Agus Salim
46. Mr. R.M. Sartono
17.M. Soetardjo Kartohadikusumo
47. K.H.M. Mansoer
18.R.M.Margono Djojohadikusumo
48. K.R.M.A. Sosrodiningrat
19. K.H. Abdul Halim
49. Mr. Soewandi
20. K.M. Masjkoer
50. K.H.A. Wachid Hasyim
21. R. Soedirman
51. P.F. Dahler
22. Prof.Dr. P.A.H. Djayadiningrat
52. Dr. Soekiman
23. Prof.Dr. Soepomo
53. Mr.K.R.M.T. Wong sonegoro
24. Prof.Ir. Roeseno
54. R. Oto Iskandar Dinata
25. Mr.R.P. Singgih
55. A. Baswedan
26. Mr.Ny. Maria Ulfah Santoso
56. Abdul Kadir
27. R.M.T.A. Soejo
57. Dr. Samsi
28. R. Ruslan Wongsokusumo
58. Mr. A.A. Maramis
29. R. Soesanto Tirtoprodjo
59. Mr. Samsoedin
30.Ny.R.S.S.Soemario Mangunpoespito.
60. Mr.R. Sastromoeljono

F.    BPUPKI dan Sidang BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  Dokuritsu Junbii Chōsakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa  Indonesia  dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemer-dekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdodan Masuda Toyohiko (Jepang). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam  bahasa JepangDokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai kepulauan dan etnis di wilayah Hindia-Belanda. Anggota PPKI terdiri dari: 12 orang masing-masing berasal dari Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang, Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang Maluku, 1 orang dan berasal dari etnis  Tionghoa.

1.     Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato yang menyampaikan usulnya adalah sebagai berikut: (a) tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.

Pertama: Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin menghusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:1. Peri Kebangsaan. II. Peri Kemanusiaan, III. Peri Ketuhanan,VI.PeriKerakyatan (A. Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebijaksanaan) dan V. Kesejahtraan Rakyat (Keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adail dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
Kedua: Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
 Berbeda dengan usulan Mr. Muh Yamin, Prof Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
·         Teori negara perseorangan (Individualis), sebagaimana yang diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18) menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
·         Paham negara kelas (class theory) atau teori ’golongan’ teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindes klasse lain. Negara kapitalis.
·         Piagam negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoze, Adam Muller, Hegel.Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhny sebagai suatu persatuan.

2.     Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Hari pertama sebelum BPUPKI kedua dimulai , diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyeledik yaitu : (1) Abdul Fatah Hasan, (2) Asikin Natanegera, (3) Hamidjojo, (4) Muhammad Noor, (5) Besar, dan Abdul Kaffar.
Selain tambahan amggota BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua panitia Kecil melaporkan hasil yang dilakukan sejak tanggal 1 Juni yang lalu. Menurut lapran itu pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadkan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-angota badan Penyelidik. Yang hadair dalam pertemuan itu adalah jumlah 38 anggota, yaitu anggota-anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari Jakarta. Pertemuan antara 38 orang anggota-anggota dilakukan digedung kantor besar jawa Hooko Kai (kantor Bung Karno sebagai Honbucoo/sekretaris Jendral Jawa Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil atas 9 orang dan populer disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut :
1.     Ir. Soekarno.                 6.  Mr.Soebardjo
2.     Wachid Hasyim             7.  Kyai Abdul Kahar Moezakar
3.     Mr.Muh.Yamin               8.  Abikoesno Tjokrosoejoso
4.     Mr. Maramis                  9. Haji Agus Salim.
5.     Drs.Moh. Hatta.

Panitia sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah menacapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Modus atau persetujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan Hukum Dasar, rangcangan Preambule Hukum Dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil Badan Penyelidik menyetuji sebulat-bulatnya rancangan Prembule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut. Adapun bagian terakhir naskah Prembule tersebut adalah adalah sebagai berikut :
“……maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu da;am suatu hukum dasar islam Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syari’at islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Terdapat hal yang sangat menarik perhatian juga yaitu pemakaian istilah hukum dasar yang kenmudian diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Hal ini menuntut keterangan keterangan Prof. Soepomo dalam rapat dalam rapat tanggal 15 Juli 1945. Bahwa istilah hukum dalam bahasa belanda recht itu meliputi tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah hukum yang tertulis. Oleh karena itu tidak lagi digunakan istilah hukum dasar rancangan yang harus disusun oleh panitia Perancang yang dibentuk dalam rapat 11 Juli, adapun istilah yang benar adalah Undang-Undang Dasar.Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut : dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro Republik 55 orang yang meminta kerajaan 6 orang. Adapun bentuk lain dan blangko 1 orang.
Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah tentang luas wilayah negara baru. Terdapat iga usul, yaitu (a) Hindia Belanda yang dulu (b) Hindia Belanda ditambah Malayu, Borneo Utara (Borneo Inggris), Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya dan (c) Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi dengan Irian Barat. Berdasarkan hasil pengutan suara 66 orang suara yang memilih (a) Hindia belanda ada 19 ada yang memilih (b) yaitu daerah yang terbesar yaitu jumlah yang banyak yaitu 39, sedangkan yang memilih (c) ada 6 lain-lain daerah I serta blangka 1. Jadi pada waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia yang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar adalah wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.

G.    Aktualisasi Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI.
Kemenangan sekutu dalam Perang Dunia membawa hikmah bangsa Indonesia. Menurut pengumuman Nanpoo Gun (Pemerintahan Tentara Jepang untuk seluruh daerah selatan), tanggal 7 Agustus 1945 (Kan Poo No. 72/2605k.11), pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritu Zyumbi Inkai. Untuk keperluasn membentuk panitia itu pada tanggal 8 Agustus Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta dan Dr. Radjiman diberang-katkan ke Siagon atas panggilan Jendral Besar Terauci, Saiko Sikikan untuk daerah selatan (Naapoo Gun), jadi penguasa tersebut meliputi kekuasaan wilayah Indonesia. Menurut Soekarno, Jendral Terauci pada tanggal 9 Agustus memberikan kepadanya 3 cap yaitu :
1.     Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh.Hatta sebagai Wakil ketua, Radjiman sebagai anggoata.
2.     Panitia persiapan-persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus itu.
3.     Cepat atau Tidaknya pekerjaan Panitia diserahkan sepenuhnya kepada Panitia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyumb Inkai itu sendiri atas 21 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Adapun susunan keanggotaan PPKI tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Ir. Soekarno (Ketua)
2.     Drs. Moh.Hatta  (Wakil ketua)
Adapun anggota-anggotanya sebagai berikut :
3.     Dr. Radjiman Widiodiningrat
4.     Ki Bagus Hadikusumo
5.     Oto Iskandardinata
6.     Pangeran Purbojo
7.     Pangeran  Soejohamodjojo
8.     Soetardjo Kartohadidjojo
9.     Prof. Dr. Mr. Soepome
10. Abduil Kadir
11. Drs. Yap Tjwan Bing
12. Dr. Mohammad Amir                  (didatangkan dari Sumatra)
13. Mr.Abdul Abbas            (didatangkan dari Sumatra)
14. Dr. Ratulangi                            (didatangkan dari Sulawesi)
15. Andi pengeran                           (didatangkan dari Sulawesi)
16. Mr.Lamharhary
17. Mr.Pudja                                   (didatangkan dari Bali)
18. A.H. Hamidan                            (didatangkan dari Kalimantan)
19. R.P Soeroso
20. Abdul Wachid Hasyim
21. Mr. Mohammad Hassan (didatangkan dari Sumatra)

Berbeda dengan Badan Penyelidik (Dokuritu Zyumbi Inkai), dalam susunan kepanitiaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Penyelidik (Dokuritu Zyumbi Inkai),tidak duduk seorangpun bangsa Jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya. Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1946 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan dimika orang banyak bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin), dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah Dari bangsa Jepang melainkan perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah maka ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Bangsa Indonesia kemudian menam-bahkan sejumlah anggota atas tanggung jawabnya sendiri. Agar dengan demikian sifat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Dalam bathinnya sebagai omite Nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan itu menyelenggarakan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia dan kemudian memilih presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini untuk tidak dilupakan bahwa anggota-anggotanya datang dari seluruh kepulauan Indonesia sebagai wakil-wakil daerah masing-masing, kemudian ditambah dengan enam orang lagi sebgai wakil golongan yang terpenting dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang pada hakikatnya juga sebagai Komite Nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan fakta sejarah tersebut nyata bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang semula adalah merupakan badan bentukan Pemerintahan Tentara Jepang, kemudian sejak Jepang jatuh dan kemudian ditambahnya enam anggota baru atas tanggungan sendiri maka berubahlah sifatnya dari badan Jepang menjadi badan nasional sebagai badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Adapun enam anggota baru tambahan tersebut adalah : (1) Wiranatakusuma (2) KiHadjar Dewantara, (3) Kasman Singodimejo, (4) Sajuti Malik, (5) Mr.Iwa Kusuma Sumantri, (6) Mr.Achmad Soebardjo.

1.     Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Setelah Jepang menyarahkepada sekutu, maka kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh pejuang bangsa Indonesia. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam pelaksanaan serta waktu Proklamasi. Perbedaan itu terjadi pada golongan pemuda antara lain : Sukarni , Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepomo dkk. Dalam masalah golongan ini gilongan pemuda lebig bersikap agresifyaitu untuk lebih menghendaki kemerdekaan secepatnya mungkin. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir.Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengagdengklok, agar tidak mendapat pengaruh dari Jepang. Setelah diadakan pertemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah, maka Dwitunggal Soekarno-Hatta setuju untuk dilaksanakannya Proklamasi kemerdekaan, akan tetapi dilaksanakan di Jakarta.
Untuk mempersiapkan Prokalmasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1 Jakarta) disitu telah berkumpul: B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh dkk, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M, Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwa Kusuma sumantri dan beberapa anggota PPKI bertugas merumuskan redaksi naskah proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno-lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti melik.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi, jam 10 pagi waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan dengan khidmad dan diawali dengan pidato sebagai berikut :
NASKAH PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta , 17 Agustus  1945

Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
2.     Sidang PPKI
Sidang pertama "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak-pihak kaum keagamaan yang  non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang  menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna meyakinkan pihak atau  tokoh-tokoh kaum Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter". Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama. Sebelum sidang resmi, dimulai kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila. Dalam pertemuan tersebut para pendiri negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga mencapai suatu kesepakatan, dan akhirnya disempurnakan sebagaimana naskah yang kita lihat dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini.
·         Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a.     Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :
·         Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b.    Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama.
c.     Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.

Tentang pembentukan Komite Nasioanl Indonesia Pusat, dalam masa transisi dari pemerintahan jajahan kepada pemerintah nasional, hal itulah ditentukan dalam pasal IV Aturan Peralihan. Adapun keanggotaan Komite Nasioanl adalah PPKI sebagai panitia intinya ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari semua golongan, aliran dan lapisan masyarakat, seperti : Pamong Praja, Alim Ulama, Kaum pergerakan, pemuda, pengusaha/pedagang, cendikiawan, wartawan dan golongan lainnya. Komite Nasional tersebut dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Mr. Kasman Singodimedjo. Adapun perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

Piagam Jakarta
(1)   Kata Mukadimah
(2)   Dalam suatu Hukum Dasar
(3)   Dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan bagi pemeluk-pemeluknya.
(4) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Diganti

Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Dalam suatu UUD Negara….
Dengan berdasarkan kepada

Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusia yang adil dan beradab.
Adapun perubahan yang menyangkut pasal-pasal UUD sebagai berikut :
Rancangan Hukum Dasar    UUD 1945
(1)   Istilah “Hukum Dasar”

(2)   Dalam rancangan dua orang wakil presiden
(3)   Presiden harus orang Indonesia Asli yang beragama islam
(4) Dalam rancangan disebutkan ‘….. selama pegang pimpinan perang, dipegang oleh Pemerintah Indonesia.
Diganti

Diganti


Diganti
Undang-Undang Dasar
atas usul Soepomo
Seorang wakil presidenDalam suatu UUD Negara….
Presiden harus orang Indonesia Asli
Dihapuskan.

Demikian berbagai perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta pasal-pasalnya.
·         Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Pada sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapan berikut:
·         Tentang daerah propinsi, dengan pembagian sebagai berikut :
1.     Jawa Barat.
2.     Jawa Tengah
3.     Jawa Timur
4.     Sumatra
5.     Borneo
6.     Sulawesi
7.     Maluku
8.     Sunda
·         Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskankan seperti sekarang.
·         Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang.
Hasil yang ketiga dalam sidang tersebut adalah dibentuknya Kemerdekaan, atau Departemen yang meliputi 12 Departemen, sebagai berikut :
1.     Departemen Dalam Negeri
2.     Departemen Luar Negeri
3.     Departemen Kehakiman
4.     Departemen Keuangan
5.     Departemen Kemakmuran
6.     Departemen Kesehatan
7.     Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
8.     Departemen Sosial
9.     Departemen Pertahanan
10.  Departemen Penerangan
11.  Departemen Perhubungan
12.  Departemen Pekerjaan Umum (Sekertariat Negara, 1995: 461).
·         Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap angenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri dari atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut ‘Badan Kemanan Rakyat ‘ (BKR).
·         Sidang Kempat (22 Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI dilakukan pembahasan tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

H.    Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Pasca proklamasi kemerdekaan RI, para tokoh – tokoh Indonesia berusaha membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu negara yang baru merdeka pasti memerlukan suatu dasar negara dan pepempin yang mampu melaknakan dan memimpin pemerintahan. selain itu juga perlunya membentuk bdan – badan atau lembaga yang berpungsi membantu pemimpin negara untuk menjalankan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dalam rapat PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 yang hasilnya adalah mengesahkan Undang- Undang Negara, mengangkat Presiden dan wakil presiden. Adapun hasil hasil rapat PPKI selanjutnya adalah membentuk alat – alat perlengkapan negaraseperti membentuk komite nasional, kabinet pertama RI, d.l.l. pokoknya membahas mengenai hal – hal yang berkaitan dengan politik Indonesia. Namun keadaan politik Indonesia pada masa tersebut belum stbil atau baik hal ini dapat dilihat dari seringnya perubahan kabinet dan masih terdapat penyimpangan – penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
1.     Dari sudut ilmu hukum (secara yuridis) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.
2.     Secara polotis ideologi Proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari dari penjajahan bagsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah R.I. mengeluarkan 3 buah maklumat :
1.     Maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengehntikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama 6 bulan). Kemudian Maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2.     Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
3.     Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem Kabinet Presidentil menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

Keadaan yang demikian ini telah membawa ketidak stabilan di bidang politik. Berlakunya sistem demokrasi liberal adalah jelas-jelas merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap UUD  1945, serta secara ideologis terhadap pPancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer tersebut maka pemerintah Negara Indonesia mengalami jatuh bangunya kabinet sehingga konsekuensi yang sangat serius terhadap kedaulatan negara Indonesia saat itu.

1.     Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari Konsekuensi Meja Bundar (KBM) maka ditandatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil Pemerintah R.I di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainya dengan Konstitusi RIS, antara lain:
a.     Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian (pasal. 1 dan 2)
b.    Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi leberal dimana Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah kepada parlemen (pasal 118 ayat 2).
c.     Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaanUUD 1945, Proklamasi sebagai naskah proklamasi  yang terinci.

2.     Terbentuknya NKRI Tahun 1950

berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa Pemerintahan Negara ………’ yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia ……’ yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian  dalam RIS tinggallah 3 buah negara bagian saja yaitu:
1.     Negara bagian RI Proklamasi
2.     Negara Indonesia Timur (NIT)
3.     Negara Sumatera Timur (NST)

Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan Konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada pemerintah yang berasas demokrasi liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
  1. Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 sampai 8 bulan. Hal ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kearah pembangunan, bahkan menimbulkan pertendangan, gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
  2. Secara ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Indevendence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga UUDS 1950, adalah merupakan suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.

3.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Keadaan seperti itu disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.     Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap prekonomian Indonesia.
2.     Akibat silih bergantinya kabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama pembangunan bidang ekonomi.
3.     Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun, sehingga pemerintah tidak stabil.
4.     Pemilu 1955 ternyata tidak mampu mencerminkan dalam DPR suatu perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat. Misalnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari daerah-daerah dan golongan yang belum terwakili dalam DPR.
5.     Faktor yang paling menentukan adanya Dekrit Presiden adalah karena konstituante yang bertugas membentuk UUD yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separuh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam pertemuan-pertemuan konstituante. Hal ini disebabkan Konstituante yang seharusnya bertugas untuk membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara. Atas dasar hal-hal tersebut maka Presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab menyatakan bahwa hal-hal yang demikian ini mengakibatkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara, nusa dan bangsa. Atas dasar inilah maka Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 959, yang isinya:
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950.
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia hingga saat ini (Mardjo, 1978: 192). Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bilamana negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’ yang dibedakan atas dua macam yaitu:
·         Hukum Tata Negara Darurat Subjektif
Suatu hukum dalam tatanegara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum ysng memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak-hak azasi rakyat, bahkan kalau perlu UUD. Contohnya adalah Dekrit Presiden dengan membubarkan Konstituante serta menghentikan UUDS 1950 dan diganti dengan memberlakukan UUD 1945.
·         Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang  memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku, contohnya adalah Surat Perintah  11 Maret 1966. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia sudah mulai berangsur-angsur stabil. Nampakya keadaan yang demikian dimamfaatkan oleh kalangan komunis, bahkan dalam pemerintahan juga tidak luput dari bahaya tersebut, yaitu dengan menambahkan ideologi bahwa ideologi belum selesai dan bahwa ditekankan tidak akan selesai sebelum tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Maka revolusi permanen merupakan suatu nilai ideologis tertinggi negara. Maka dengan keadaan yang demikian ini berlakulah hukum-hukum revolusi. Akibatnya terjadilah pemusatan kekuasaan ditangan Presiden sehingga Presiden memiliki kekuasaan dibidang hukum misalnya:
a.     Presiden dengan penetapan Presiden membekukan DPR hasil pemilu 1955 yang kemudian disusul dengan pembentukan DPR GR, yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Presiden sendiri (lihat Penpres no. 3,4 tahun 1959).
b.    Dengan sebuah Penpres dibentuklah MPRS sesuai dengan perintah Dekrit bahkan pembentukan MPRS harus dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya yaitu berdasarkan Penpres no 2/ 1959.
c.     Pembentukan DPA oleh Presiden berdasarkan Penpres no 3/1959.
d.    Reorganisasi kabinet/integrasi badan-badan kenegaraan tertinggi secara piramida didalam tubuh kabinet, yaitu dengan dibentuknya Menkor (Menteri Koordinator) dan Presiden dapat mengendalikan langsung secara sentral dengan melewati para Menko, hal itu dilakukan dalam reorganisasi ‘100 menteri’.

Ideologi Pancasila pada saat itu dirancang oleh PKI, yaitu digantinya dengan ideologi Manipol Usdek serta konsep Nasakom. PKI pada saat itu berusaha mencengkeram kekuatannya dengan membangun komunikasi internasional terutama dengan RRC. Misalnya dengan dibukanya poros Jakarta-Peking. Peristiwa demi peristiwa yang dicoba oleh komunis untuk menggantikan ideologi Pancasila. Peristiwa-peristiwa itu antara lain dibangkitkan bangsa Indonesia untuk berkonfrontasi dengan Malaysia peristiwa Kanigoro, Boyolali, Indramayu, Bandar Betsy dan sebagainya. Puncak peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan Gestapu PKI atau dikenal dengan G 30 S PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang syah negara RI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, disertai dengan pembunuhan yang keji dari pada Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untuk mengganti secara paksa ideologi dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideologi komunis Marxis.
Berkat lindungan Allah Yang Maha Kuasa maka bangsa Indonesia tidak goyah walaupun akan diganti dengan ideologi komunis secara paksa. Hal ini dikarenakan karena Pancasila telah merupakan pandangan hidup bangsa serta sebagai jiwa bangsa. Atas dasar peristiwa tersebut maka 1 Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’.

4.     Masa Orde Baru
Suatu tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pemberontakan G30 S PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa ‘Orde lama’. Maka tatanan masyarakat dan pemerintahan setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) dan lain sebagainya. Gelombang aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan Tritura atau (Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat), sebagai perwujutan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran, adapun isi dari Tritura tersebut sebagai berikut:
1.     Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2.     Pembersihan kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3.     Penurunan harga

Karena orde lama akhirnya tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara, maka Presiden/Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto, yaitu dalam bentuk suatu ‘Surat Perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang Super Semar cukup berat, yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya serta mengamankan15 menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya. (Mardoyo, 1978:200).
Sidang MPRS IV/1966, menerima dan memperkuat Super Semar dengan dituangkan dalam Tap no. IX/MPRS/1966. Hal ini berarti semenjak itu Super Semar tidak lagi bersumberkan Hukum Tatanegara Darurat akan tetap bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Pemerintah Orde Baru kemudian melaksanakan pemilu pada tahun 1973 dan terbentuknya MPR tahun 1973. Adapun misi yang harus diemban berdasarkan Tap. No. X/MPR/1973 meliputi:
1.     Melanjutkan pembangunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Lima Tahun II dalam rangka GBHN.
2.     Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila
3.     Melaksanakan Politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.


Demikianlah Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk merealisasikan pem-bangunan Nasional sebagai perwujutan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

1 komentar:

  1. saya IBU KARMILA posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan

    BalasHapus