Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas Pasal 3 dikatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab”.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air; menjadi warga negara
demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem
nilai Pancasila. PPKn adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi muda bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah
bentuk pengem-blengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh
komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. David
Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu
negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan
sebagai faktor struktural utama. PPKn bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang
lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan
identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
PPKn
berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berkaitan
dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi,
dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin
Winataputra,2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah PPKn untuk
melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial
dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan
intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan,
kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
PPKn
hadir kehadapan pembaca berupaya menanamkan sikap kepada warga
negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa khususnya agar: (1)Memiliki wawasan dan
kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan warga
negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan
negara; (2)Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat
Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi
nasional; (3)Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak,
kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas,
trampil dan berkarakter; (4)Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap
hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu
memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif;(5)Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang
demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang
bersumber pada Pancasila; (6)Memiliki pola sikap, pola pikir dan
pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu
menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa. Tujuan
utama PPKn adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusi rakyat Indonesia, melalui
MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri, mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa“. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara
Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral
yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para
pendiri negara ini menjadi lima sila yang ditetapkan secara yuridis
formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Unsur-unsur yang
merupakan materi pendidikan Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal
bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Keanekaragaman suku,bangsa adat istiadat, dan
agama yang berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya,
memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena
tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya memungkinkan dapat terjadi
konflik yang negatif, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat
bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang visi dan misi negara melalui
wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kompentensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah dimana
masyarakat
dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya dan bermakna. Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan bangsa yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan
internasional.
Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan adalah
tindakan cerdas yang penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan diharapkan
dapat membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; berbudi pekerti luhur, berdisiplin; rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara; serta bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat perjuangan kepada
genegarasi muda bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi yang penuh tantangan. Generasi muda sebagai warga negara Indonesia dan sebagai
penerus cita-cita bangsa perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan
peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Semoga.
CATATAN BELAKANG HALAMAN
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003)
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui : pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib dan pengabdian sesuai profesi
Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara:
Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya
mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air; menjadi warga negara demokratis
yang berkeadaban; yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan berpartisipasi
aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. PPKn
adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (Zamroni, dalam ICCE,
2003)
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri, mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “. Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Keanekaragaman suku, adat istiadat, dan agama
serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya,
memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena
tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya memungkinkan dapat terjadi
konflik yang negatif, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat
bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang visi dan misi negara melalui
wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.1.3 Kompentensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan Masyarakat dan pendidikan suatu
Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.
Kompetensi lulusan PPKn adalah seperangkat tindakan cerdas
penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara,
dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa; Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara; Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
PPKn memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. PPKn adalah bentuk pengem-blengan
individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang
komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. PPKn senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan
pendidikan (educational
values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr,
1999). PPKn bukan semata-mata
membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga
persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
PPKn berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara
Indonesia. PPKn secara sistematik
adalah untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan
berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia.
PPKn merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan
praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin
Winataputra, 2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan untuk melahirkan warga negara Indonesia yang
berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam
produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam
tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral,
karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Tujuan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berupaya
menanamkan sikap kepada mahasiswa sebagai calon
intelektual dan penerus cita-cita bangsa agar;
·
Memiliki
wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai
perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan
hidup bangsa dan negara
·
Memiliki
wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga
mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
·
Memiliki
wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung
jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan
berkarakter
·
Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif
·
Berpartisipasi
aktif membangun masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan
pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
·
Memiliki
pola sikap, pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan
nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan
perkembangan zaman demi kemajuan bangsa
Visi
Misi Tujuan Pendidikan
Pancasilan dan Kewarganegaraan
·
Visi;
Pendidikan
Pancasilan dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
·
Misi;
Pendidikan
Pancasilan dan Kewarganegaraan adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan
kewajibannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi
Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi hubungan
antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang
semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan
utama Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap
dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa
Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung
makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara
Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral
yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para
pendiri negara ini menjadi lima sila yang ditetapkan secara yuridis
formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Unsur-unsur yang
merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain adalah diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa
materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini bagaikan guide yang berupaya memberikan semangat perjuangan
bangsa Indonesia
dalam mengisi kemerdekaan menghadapi globalisasi. Generasi muda sebagai warga negara Indonesia dan sebagai
penerus cita-cita bangsa perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan
peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapus