A. Eksistensi Pancasila Sebagai Sistim
Nilai
Pancasila
merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa
Indonesia merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila trsebut bahkan telah tertanam
dalam pribadi msyarakat bangsa Indonesia pada masa kerajaan-kerajaan.Bukti
bahwa nilai-nilai tersebut telah ada adalah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma
karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti lainnya adalah adanya
prasasti dan candi-candi yang diyakini sebagai bukti adanya kepercayaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan gotong
royong juga terlihat dalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah
air. Nilai-nilai tersebut kemudian dipelajari dan dirumuskan menjadi suatu
tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan
Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang sampai pada akhirnya
dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat fundamental norm”.
Ketika
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945, satu hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara
formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia seperti yang
tercantum dalam alenia ke IV pembukaan UUD 1945, selain dijadikan sebagai dasar
Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology
negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi momentum yang amat sentral dalam
mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga saat ini.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai
pedoman dan sekaligus sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam UUD 1945
yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di
Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila
dalam tata hukum di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila
itu menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap
warga Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga
setiap warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan
ditentukan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila
sebagai Ideologi negara mempunyai arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi
sesuatu pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara selain memuat gambaran
tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah
penting untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan seperti dituangkan dalam UUD
1945. Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis,
dan dimensi cara dan strategi hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas
merupakan pemahaman terhadap situasi masyarakat yang sedang tumbuh dan
berkembang sebagai produk masa lampau, dimensi idealis merupakan gambaran
situasi baru atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan
strategi adalah langkah-langkah untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.
Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diharapkan mampu
tumbuh-berkembang dan menyesuaikan diri seiring dengan era perkembangan
masyarakat global yang terus berubah tampa mengenal batas wilayah Negara bangsa
dan negara.
B. Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
dapat diibaratkan dengan sebuah bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya,
yakni rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokoh dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya
dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh,
haruslah memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak
dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara
akan dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan
pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, agar Negara Indonesia
dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula. Dasar negara merupakan cita-cita
dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan
didirikannya suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman dan arahan dalam gerak
langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia
mengatakan bahwa: “bangsa Indonesia memerlukan sebuah dasar bagi
penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi
Negara”. Ideologi berasal dari kata "idea" yang
berarti ide, konsep atau gagasan, cita-cita, dan"logos" merupakan
pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan
ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam arti yang luas, Ideologi adalah
cita-cita, keyakinan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa
yang dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu
bangsa.
Dengan memiliki
pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh, suatu bangsa akan memiliki pegangan
atau pedoman dalam memecahkan segala masalah yang timbul dalam kehidupan
bermasyakat, brrbangsa dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung
kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih serta dicapai sesuai dengan
pikiran yang berkaitan dengan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sering disebut dengan way of
life, pegangan hidup, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Walaupun ada
banyak istilah mengenai pengertian tentang pandangan hidup, akan tetapi pada
dasarnya memiliki makna yang sama. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia
baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia yang harus dijiwai
oleh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa setiap bangsa di dunia
yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, kemana tujuan
yang ingin dicapai maka sangat memerlukan "pandangan hidup".
Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan mudah
terombang-ambing dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul, baik masalah
yang datang dari masyarakatnya sendiri maupun masalah yang muncul dari
pergaulan msyarakat dunia. Pandangan hidup bagi suatu negara menjadi hal yang
sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa.
Berkenaan dengan itu dalam pidatonya Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang
pertama mengatakan bahwa: "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar
negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang
kebudajaan timur. "... kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan
tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan
kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya."
Para
pendiri Negara kita yang dilandasi dengan pemikiran dan semangat kebangsaan
yang kuat sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Para pendiri negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan
ciri khas Bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian
bangsa sendiri. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai
kehidupan yang sangat baik dan sangat tepat bagi bangsa Indonesia. Disepakatinya
dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah
melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara
serta pemikiran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi
dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara
historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai
Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan
kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi fondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap produk perundang-undangan dan etika moral yang berlaku dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara harus
dipahami oleh stiap warga negara Indonesia karena Pancasila merupakan salah
satu elemen yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat oleh bangsa Indonesia.
istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno pada saat sidang BPUPKI I
Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah dimana Pancasila itu berperan sebagai
landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan peraturan, serta mengatur penyelenggaraan
negara.
Menyadari
makna
Pancasila sebagai dasar Negara, dapat dapat
disimpulkan bahwa Pancasila sangat berperan amat penting sebagai “kacamata”
bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala
fenomena yang terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah sebagai pedoman hidup. Dalam hal ini,
Pancasila berperan sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa dari setiap warga
negara Indonesia. Karena itu sangat layak Pancasila disebut sebagai pedoman
hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Makna
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia adalah merupakan
kristalisasi nilai-nilai luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata
nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup itu. Pancasila sebagai
pandangan hidup sering disebut dengan way of life,
weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk hidup sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk
hidup dan pegangan hidup dalam kehidupan
sehari-hari.
Arti
Pancasila sebagai petunjuk hidup dan pegangan hidup dalam kehidupan sehari-hari adalah bahwa
Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua
kegiatan atau aktivitas di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia seharusnya dijiwai
dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati
adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian,
sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan
dalam perbuatan setiap rakyat Indonesia. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
tersebut dapat dimaknai sebagai berikut:
1.
Sebagai pandangan
hidup bangsa, Pancasila mupakan suatu petunjuk atau pedoman mengenai
nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi
pedoman hidup atau way of life dapat mempersatukan kita bangsa Indonesia serta
memberi arah-petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-bati
dalam masyarakat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
mempunyai fungsi sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berfungsi dan
berperan dalam memberikan gerak-dinamika kehidupan serta berperan sebagai
petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais
sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-tingkah dalam
kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian
bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian
bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.
C. Eksistensi Pancasila
dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika
Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa Republik
Indonesia yang akan diproklamasikan itu memerlukan Dasar Negara yang kokoh dan
kemudian mendapat persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk menjadikan usulnya
yang diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di
dunia.Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila telah berperan
amat besar dan bahkan menentukan. Salah tatu eksistensi utama Pancasila dan UUD
1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah bahwa: ”Hingga sekarang ini
Republik Indonesia tetap berdiri utuh, meskipun mengalami banyak tantangan,
ancaman, dan gangguan dalam perjalanan
hidupnya”.
Eksistensi
Pancasila sebagai perjuangan hidup bangsa merupakan wadah berkumpulnya
pikiran-pikiran bagi berbagai pendapat yang berkembang dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila juga
memberikan pedoman yang jelas untuk menetapkan arah perjuangan hidup, terutama
apabila harus menghadapi ancaman yang gawat yang datang dari luar. Pancasila
juga telah menimbulkan motivasi yang kuat bagi Negara Republik ini untuk terus
menjalankan perjuangan sekalipun menghadapi tantangan dan ancaman yang berat
sekalipun. Dengan demikin Pancasila implisit menjadi Identitas bangsa
Indonesia.
Meskipun
selama bertahun-tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila telah
disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, namun Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia tetap “berdiri tegak atas dukungan rakyat
Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam
disintegrasi bangsa ini. Oleh sebab itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk
memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar Pancasila tetap Eksis dalam mempersatukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sebagai
warga Negara Indonesia, merupakan kewajiban kita semua untuk mengusahakan agar dalam masyarakat Indonesia
tertanam nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan landasan
spiritual dan moral bagi perjuangan hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan
demikian perjuangan hidup bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap
setiap tantangan, gangguan dan ancaman baik yang dating dari luar maupun
ancaman yang dating dari dalam Negara sendiri. Untuk itu kehidupan beragama
harus galakkan lebih mendalam dan tidak hanya dipandang dari sudut ritual
belaka. Untuk itu dihimbau agar para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua
unsur pemuka agama untuk turut serta secara bersama-sama memacu-menyadarkan masyarakat warganya, agar
tidak ada lagi orang yang lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya
seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini dalam bentuk partai politik dan
organisasi terlarang. Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa
masih ada perilaku masyarakat yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran
antar warga, antar pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas,
tidak mengakui negara sendiri,disintegritas bangsa,tidak nasionalis dan lain
sebagainya yang jauh sekali dari nilai spiritual dan moral bangsa Indonesia.
Rendahnya mutu kendali diri merupakan indikasi dari kurangnya kualitas
spiritual bangsa.
Untuk
itu maka nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari. Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, harus diupayakan agar
makin meningkatkan perwujudan semangat kenbangsaan yang militant, hak-hak azasi
manusia dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia harus memperlihatkan
makin berkembangnya kesempatan bagi setiap komponen bangsa dan daerah untuk
mengatur dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakatr
Ekonami Asian (MEA) seperti sekarang ini persatuan dan krsatuan bangsa harus
semakin ditingkatkan. Persatuan komponen bangsa dan daerah dalam negara
kesatuan Republik Indonesia harus makin ditingkatkan agar dapat dihindari
terjadinya disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi sekarang memang
sedang meningkat sejak Reformasi, termasuk kebebasan atau kemerdekaan pers.
Namun yang terjadi adalah kebablasan yang merugikan masyarakat pada umumnya
ketika perorangan atau golongan tertentu terlalu memanfaatkan kebebasan itu
untuk kepentingan dirinya sendiri. Keadilan Sosial masih sangat perlu
diwujudkan, antara lain dalam bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan
ekonomi rakyat yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Ini
baru beberapa cuplikan dari hal-hal yang harus kita usahakan agar Pancasila
menjadi kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Usaha
untuk menjadikan Pancasila sebagai kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan
atau gangguan. Tantangan itu tidak sedikit yang datang dari dalam tubuh bangsa
Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Seperti sudah dikatakan ada
pihak-pihak yang mempunyai pandangan lain atau bahkan mempunyai kepentingan
yang berbeda. Dulu selalu dikatakan bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari
mereka yang ingin mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan
unsure agama tertentu di Indonesia. Akan tetapi anggapan demikian sudah tidak
benar. Sekarang kebanyakan pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa
Pancasila yang harus menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik
Indonesia meliputi banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua
masyarakat beragama sama cara pandangnya. Oleh sebab itu untuk mempunyai satu
negara yang kokoh kuat di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia
adalah Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak
persamaannya dengan ajaran agama maka satu negara berdasarkan Pancasila dapat
diterima sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat
beragama di Indonesia yang masih secara kolot hendak memperjuangkan satu negara
sendiri (disintegrasi bangsa) akan tetapi jumlah mereka amat sedikit
dibandingkan dengan jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi
perjuangan Pancasila adalah masuknya globalisasi dalam kehidupan masyarakat
yang tidak mungkin dapat dihindari. Pengaruh-pengaruh yang menyertai
globalisasi sekarang mulai terlihat di berbagai bidang kehidupan. Mulai
anak-anak hingga orang dewasa sudah akrab dengan globalisasi. Pengaruh-pengaruh
yang masuk melalui globalisasi sedikit demi sedikit mulai menggeser tata nilai
yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pergeseran nilai ini jika tidak diimbangi
dengan pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah karakter dan
kepribadian bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai tugas
yang berat dalam membentengi masyarakat dari pengaruh negatif globalisasi.
Itulah sebabnya maka eksistensi
Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap
warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.
D. Eksistensi Pendidikan Pancasila dalam
Era Globalisasi
Globalisasi
adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan
ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui dari
perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi
yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin kabur. Globalisasi
berkenaan dengan suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar
negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama
lainnya sampai melintasi batas Negara tampa terkecuali. Dalam banyak hal,
globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi
sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan penggunaannya satu sama lain.
Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan
berkurangnya peran negara atas batas-batas Negara satu dengan Negara lainnya,
dipihak lain mengunakan istilah internasionalisasi namun maksud keduanya sama
Meninggalkan
abat ke XIX memasuki abad XXI, dunia tidak terkecuali Indonesia dihadapkan pada
gerakan yang disebut globalisasi. Eksistensi
globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan yang merupakan pencerminan hak
asasi individu. Sedikitnya ada tiga bidang kehidupan yang mempunyai pengaruh
besar sebagai akibat globalisasi, yaitu: bidang politik, ekonomi, dan teknologi
informasi. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam
bentuk perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi
perdagangan ini arus barang, jasa dan modal dengan mudah menembus batas-batas
antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit. Terjadinya kemudahan-kemudahan
dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian.
Yang akan menentukan kualitas barang, atau jasa, atau di mana modal perlu
ditanam adalah faktor pasar, faktor supply dan demand. Untuk dapat
merealisasikan gagasan ini telah diciptakan instrumen-instrumen, dan
lembaga-lembaga pendukung liberalisasi perdagangan. Lembaga-lembaga ini seperti
WTO, NAFTA, APEC, MEE, AFTA, MEA dan sebagainya, sedangkan instrumen yang
diperlukan seperti GATT, Bogor Declaration,
Intellectual Property Rights, ISO, dan sebagainya. Dengan cara ini maka
persaingan merupakan mekanisme yang dikembangkan dalam liberalisasi
perdagangan.
Dalam
bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi
manusia. Dewasa ini dunia sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak
asasi manusia. Suatu negara yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem
pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak
beradab, dan selayaknya dikucilkan dari kehidupan masyarakat dunia, dan bila
perlu di-embargo. Perserikatan Bangsa-Bangsa seperti Universal Declaration of Human Rights, Covenant on Civil and Political
Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan sebagainya. Eksistensi implementasi kesepakatan
bangsa-bangsa tersebut perlu disesuaikan dengan adat dan budaya yang berkembang
pada masing-masing negara. Namun ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk
memaksakan suatu sistem demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di
negaranya untuk diterapkan di negara lain. Keadaan ini pasti akan menimbulkan
gejolak, karena tidak mustahil adanya prinsip-prinsip yang berbeda yang dianut
oleh suatu negara tertentu yang tidak begitu saja diterima dengan konsep
demokrasi yang dipaksakan dimaksud. Sehingga universalisasi dan unifikasi
demokrasi dan hak asasi manusia sementara ini pasti akan mendapatkan hambatan.
Upaya yang dilakukan oleh sementara pihak dengan menghambat bantuan kepada
negara yang dinilai tidak menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia, dinilai
suatu bentuk paksaan baru. Gerakan demokratisasi dalam pemerintahan adalah
dalam bentuk reinventing government,
menciptakan clean government and good
governance, desentralisasi pemerintahan, dan sebagainya.
Dalam
bidang informasi, globalisasi terwujud dalam bentuk internet, cybernatic society dan web society,
suatu jaringan antar manusia yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar
negara dalam mengadakan tukar menukar informasi. Manusia dan negara-bangsa
memiliki kebebasan untuk meng-akses informasi dari mana saja sesuai dengan
keinginan dan kemampuan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi
komunikasi yang sangat canggih, seseorang dapat melakukan deteksi
peristiwa-peristiwa yang terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah persaingan
yang luar biasa dalam mengembangkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang
menguasai informasi, dialah yang akan menguasai dunia.Sesuatu yang sedang
terjadi dibelahan bumi bumi barat, seketika itu dapat diakses/diketahui pada
belahsn bumi lainnya.
Sejarawan
menyebutkan globalisasi sebagai fenomena di abad ini yang dihubungkan dengan
bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam
hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila
ditelusuri, ebrio globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal
perdagangan antar negerai sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para
pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negera lain baik melalui
jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang.Fase
selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan
Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan antara lain meliputi Jepang,
Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut
Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang
muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai
sosial dan budaya Arab ke warga dunia sperti yang kita kenal saat ini.
Fase
selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa
Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda mereka adalah pelopor-pelopor
eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang
meningkatkan keterkaitan antar bangsa-bangsa di dunia. Berbagai teknologi mulai
ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi yang menjamur saat ini,
seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di
dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia. Semakin
berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga
memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya,
sejak pintu politik terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai
cabangnya di Indonesia. Freeport dan
Exxon mobil dari Amerika Serikat, unilever dari Belanda, British Petroleum
dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini
tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase
selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin
berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan-akan memberi
pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan
kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan
diri sebagai pasar bebas. termasuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah
mulai menggeliat maju.Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara berangsur-angsur
mulai pudar.
Eksistensi realitas globalisasi yang mendunia tidak
dapat kita hindari. Disamping adanya pengaruh positif yang kita dapatkan,
globalisasi juga membawa dampak negatif. Tugas kita bukanlah menolak
globalisasi, tetapi bagaimana caranya agar kita tidak terbawa arus derasnya globalisasi.
Agar dapat mengambil manfaat positif dan menjauhikan diri dari dampak negatif,
Pancasila tampil sebagai filter dalam menyaring setiap pengaruh yang masuk dan
disesuaikan dengan karakter dan kepribadian bangsa. Permasalahannya
adalah mampukah ideologi Pancasila bertahan dalam derasnya arus era
globalisasi yang menggelora mengaum laksana singa lapar? Inya Allah, Tuhan
bersama kita. Sebab eksistensi Pancasila adalah menempatkan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.Bukankah dalam kitab suci
disebutkan bahwa: “orang yang meninggikan dirinya akan direndahkan dan orang
yang merendahkan dirinya akan ditinggikan”. “Kuasa kegelapan cepat atau lambat
akan dilahkan oleh kuasa terang”. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,
masyarakat Indonesia memiliki kuasa terang yang menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak mudah
lemah, dan tidak mudah diceraikan. Empu tantular pengarang buku “Sutasoma” di
dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma
Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya yaitu bangsa Indonesia
dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Nilai-nilai
Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat-bangsa Indonesia sehingga
Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian
derasnya arus globalisasi yang menggelora seperti sekarang ini dapat ditangkal
dengan kekuatan Pancasila Sakti dalam mengarungi bahtera kehidupan berbangsa
dan bernegara.Untuk itu adalah kewajiban bagi
setiap warga Negara Indonesia untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian
bangsa Indonesia dengan mempelajari,menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa eksistensi Pendidikan Pancasila dalam arus era
globalisasi saat ini tidak jarang terkontaminasi oleh adanya berbagai macam
aspek yang membuat Pancasila menjadi tidak seperti layaknya. Dilihat dari
kacamata politik, nilai-nilai Pancasila yang selama ini telah ditabur dan
ditanamkan oleh para pendiri bangsa ini, tergelicir oleh adanya “dis-integrasi
bangsa” yang telah jelas-jelas melanggar sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia,
dan masih banyak yang lainnya. Jika dilihat lagi dari berbagai aspek masalah
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, kita seharusnya kembali
menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut. karena
pancasilalah yang merupakan pondasi bangsa indonesia untuk menghadapi bebagai
masalah khususnya dalam arus era global seperti sekarang ini, yang membuat
rentan sekali nilai-nilai pancasila tersebut memudar dikarenakan perubahan
zaman oleh adanya globalisasi.Karena itu Pancasila Sakti satu-satu diluar
ajaran agama yang dapat dijadikan pedoman hidup bermasyarakat berbsngsa dan
bernegara.
Selain
Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila sanggup menjawab berbagai tantangan
globalisasi yang tidak kenal batas Negara, tidak peduli dibelahan bumi manapun
dia berada tidak luput dari derasnya arus globalisasi. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, maka bangsa yang besar ini haruslah mempunyai sense of
belonging dan sense of pride atas eksistensi
pendidikan Pancasila. Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan suatu ideologi
tetap eksis. Pertama adanya jumlah penganut atau pengikut. Semakin banyak
pengikut dari suatu ideologi, maka ideologi itu akan semakin kuat. Pancasila
merupakan ideologi yang diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara
konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kokoh-kuat. Pancasila tidak akan
musnah sepanjang masih ada pengikut yang memperjuangkannya. Kedua adalah
seberapa besar pengikut tersebut mempercayai dan menjadikan ideologi sebagai
bagian dari kehidupannya. Semakin kuat kepercayaan seseorang sebagai warga
negara, maka semakin kuat posisi ideologi (Pancasila) tersebut. Sebaliknya,
walaupun banyak pengikut, tetapi apabila pengikutnya sudah tidak menjadikan
ideologi sebagai bagian dari kehidupannya, maka ideologi itu akan menjadi
lemah.
Posisi
Pancasila dalam derasnya arus
globalisasi sangat rawan terhadap gangguan. Secara formal, Pancasila tetap
diakui oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai ideologi negara. Namun dalam
tataran aplikatif, perilaku masyarakat banyak yang mengalami pergeseran nilai.
Secara tidak langsung pergeseran nilai tersebut membuat masyarakat
perlahan-lahan melupakan nilai-nilai ajaran Pancasila. Salah satu alasan
Pancasila masih tetap eksis adalah karena Pancasila digali dari nilai-nilai
yang ada dalam masyarakat Indonesia sendiri seperti ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan. Ada atau tidak adanya Pancasila,
nilai-nilai tersebut memang sudah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia jauh sebelum dikumandangkan Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia.
Jika
masyarakat melaksanakan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan tersebut, maka secara otomatis masyarakat juga mengamalkan Pancasila.
Sebagai contoh ketika warga Negara melaksanakan ibadah sesuasi dengan ajaran
agamanya,maka warga Negara tersebut sudah melaksanakan Pancasila. Dasar seseorang
sebagai warganegara melakukan ibadah adalah ketaatan terhadap ajaran agama,
bukan karena Pancasila. Namun melaksanakan ibadah secara implicit sudah
mengamalkan sila pertama Pancasila yaitu Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Demikian
pula dengan sila-sila yang lain, masyarakat pada dasarnya tidak mengamalkan
Pancasila secara langsung. Mereka hanya mengikuti tata nilai dan hukum adat
masing-masing. Tetapi karena nilai-nilai itu terangkum dalam Pancasila, maka
secara tidak langsung masyarakat juga menjalankan Pancasila.
Dengan
demikian eksis dan tidaknya Pancasila di era global sangat tergantung dari
nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Jika nilai-nilai tersebut tetap tumbuh dan
berkembang, maka Pancasila juga akan terus eksis. Sebaliknya jika nilai
tersebut mengalami desgradasi yang mengakibatkan pergeseran nilai, maka besar
kemungkinan Pancasila juga akan mengalami pergeseran. Jika globalisasi mampu
menggeser nilai-nilai di masyarakat dan mengganti dengan tatanan nilai yang
baru, maka besar kemungkinan Eksistensi Pancasila akan runtuh. Oleh karena itu,
perlu adanya pemahaman nilai-nilai Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup,
dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filterisasi terhadap
nilai-nilai yang masuk sebagai dampak dari arus derasnya globalisasi.
E.
Eksistensi UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi
Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan
bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan pertama dari sistem
pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
1.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949
– 17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu
negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing
negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara
Kesatuan.
2.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada
periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945.
3.
Periode
kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling
tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru,
maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
- Pemberontakan PKI Melalui Gerakan 30
September Partai Komunis Indonesia
- Periode UUD 1945 masa orde baru (11
Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Pada masa Orde Baru,
UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antaranya melalui
sejumlah peraturan:
- Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan
untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya
tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Hukum
dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya
dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja
badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang
Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi
dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara,
maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum
dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus
diataati dan dilaksanakan. Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian
yaitu :
- Konstitusi dalam
arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau
disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar
tidak tertulis.
- Konstitusi dalam
arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di
Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan
kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4.
Proses
Perubahan UUD 1945
Dengan
adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945,maka UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :
·
Kekuasaan
tertinggi ditangan MPR
·
Kekuasaan
yang sangat besar pada presiden
·
Pasal-pasal
yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
·
Kewenangan
pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
·
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi
Adapun
tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai Tatanan
negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan,
kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara
hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37
UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/ 1999, Tap MPRNo.IX/ MPR/2000,Tap
MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara
lain sebagai berikut:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
- Mempertegas sistem presidensiil
- Penjelasan yang memuat hal-hal normatif
akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
- Perubahan dilakukan dengan cara
“adendum”
Sebelum
perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37
pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
, penjelasan. Setelah melalui sidang Umum MPR tahun 1999,
sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR
2001 dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD
1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal terdiri
dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar