PANCASILA DALAM KONTEKS NKRI
Oleh : Hamid Darmadi
A. Geo-Politik Indonesia
Secara geo-politik Indonesia
merupakan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam dan bernilai strategis,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhenikaan dalam setiap asfek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Pancasila merupakan asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan
populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam konteks inilah Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah
hukum dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang
demikian ini mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik
Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar
negara baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis
atau konvensi.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan kulminasi (titik puncak) dari
tekad bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Proklamasi memuat perjuangan penegakkan jiwa
Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan. Selanjutnya tujuan
dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD 1945 yang terbagi dalam Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD. Dan, UUD 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila
yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan dan alasan
bangsa Indonesia merdeka. Dalam pembukaan itu juga secara
resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai
falsafah negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan, diungkapkan secara terperinci dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri
dari 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Secara khusus, pada
pembukaan UUD 1945 dalam alinea IV, disebutkan bahwa pemerintah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan kemudian
dipertegas kembali pada pasal 1 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah
negara kesatuan. Hal ini hendak menandaskan tuntutan jiwa Pancasila, yaitu
terbentuknya negara kesatuan.Melalui prinsip-prinsip UUD 1945,. Sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia pun dibentuk. Dengan kata lain, sekali
lagi, dasar sistem pemerintahan adalah UUD 1945, yang di dalamnya terkandung
muatan-muatan Pancasila. Akan tetapi, kendati dalam perjalanan waktu sistem
pemerintahan ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan, sistem
pemerintahan ketatanegaraan tetap berdasar pada UUD 1945
1. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan NKRI
Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelengarakan
kehidupan nasional.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelengaraan Negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala asfek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa maupun daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyrakat banyak.
Nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
2. Azas Wawasan Nusantara
Azas wawasan
nusantara merupakan ketentuan-ketentuan antara kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa dan golongan) terhadap kesepakatan
bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melangar kesepakatan bersama tersebut, yang
berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan nehara Indonesia.
Azas wawasan
nusantara terdiri atas kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhenikaan. Sebagai cera pandang dan
visi nasional Indonesia, wawasan nusantara dijadikan arahan, pedoman,acuan dan
tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memilihara
tuntutan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercantum pada pola piker, pola sikap
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara
kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok
sendiri. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
nerfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyingkapi atau menangani berbagai
permasalahan menyangkut kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
3. Prosfek Geo-Politik Indonesia
Dewasa ini kita
menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyrakat, berbangsa dan dalam
bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari banwa faktor utama
yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah hadirnya nilai-nilai
kehidupan baru yang dibawa oleh Negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menolak sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.
Dalam dunia ini
sesuatu yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan waswasn
nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses
panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang
persatuan dan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh
dan mampu bertahan dalam terapan nilai global yang menantang
wawasan persatuan bangsa, tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan
rakyat yang optimal, dunia tanpa batas,
era baru kapitalisme dan kesadaran warga Negara.
Pemerintah Negara
kesatuan Republik Indonesia melalui deklarasi tanggal 13 Desember 1957
mengajukan, bahwa NKRI perlu laut wilayah (territory
water) selebar 12 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar (base line) atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian,
laut antara pulau menjadi perairan pedalaman (internal waters). Selanjutnya laut wilayah dan laut pedalaman
dikenal sebagai laut nusantara.
Sebagai akibat
konvensi hukum laut, timbul bermacam-macam tipe perairan. Hal ini tidak
terlepas pada perhatian orang yang besar pada laut.untuk itu dibahas beberapa
masalah yang manyangkut hukum laut, sebagai berikut:
a.
Laut
territorial atau laut wilayah (territorial
sea): wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil dari garis pangkal
atau garis dasar (base line). Garis
dasar adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar.
b.
Perairan
pedalaman (internal waters): wilayah
laut sebelah dalam dari daratan atau sebelah dalam dari GP. Negara pantai
mempunyai kedaulatan penuh.
c.
Zona
tambahan (contiguous zone): wilayah
laut yang lebarnya tidak boleh melebihi 12 mil dari laut territorial dan
merupakan wilayah negara pantai untuk
melakukan pengawasan pabean, fisikal, imigrasi, sanitasi dalam wilayah laut
territorial.
d.
Zona
ekonomi eksklusif (exclusive economi
zone): wilayah laut yang tidak
melebuhi 200 mil dari GP. Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat
untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber
kekayaan hayati perairan.
e.
Landas
kontinen (continental shelf): wilayah
laut Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya, terletak diluar
laut territorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah. Jarak 200 mil
GP atau maksimal 350 mil, atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m.
f.
Laut
lepas (high seas) dikenal pulan
sebagai laut bebas atau laut Internasional: wilayah laut >200 mil dari garis
pangkal.
Dengan adanya ketentuan diatas, maka Negara
lain menuntut beberapa hak yang sebenarnya adalah jaminan dari nrgara
kepulauan, sebagai berikut:
a.
Lintas:
berlayar/ bernavigasi melalui laut territorial, termaksud masuk dan keluar
perairan pedalaman untuk singgah disalah satu pelabuhan.
b.
Lintas
damai: bernavigasi melalui laut territorial suatu Negara sepanjang tidak
merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara yang bersangkutan.
c. Lintas
transit: bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional antara laut lepas / ZEE yang satu dan laut lepas / ZEE yang lain.
d.
Alur
laut kepulauan:
· Alur
yang ditentukan oleh Negara kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan
diatasnya yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan peaswat terbang asing.
· Alur
ditentukan dengan merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat terbang
tidak boleh melintas lebuh dari 25 mil kiri / kanan dari garis sumbu .
e.
Laut
lepas:
· Semua
bagian laut yang tidak termaksud laut teritorial, perairan pedalaman maupun
ZEE.
·
Laut
terbuka untuk semua Negara baik berpantai maupun tidak berpantai.
· Dalam
laut lepas semua Negara berhak berlayar, terbang, riset ilmiah dan menangkap
ikan.
B. Otonomi Daerah
1. Arti dan makna otonomi daerah
Penyelengaraan Negara
secara garis besar diselengarakan dengan dua system,yakni system sentralisasi
dan system desentralisasi. System sentralisasi jika urusan yang bersangkutan
dengan aspek kehidupan dikelola ditingkat pisat. Pada hakikatnya sifat
sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Perbuatan
penyelengaraan Negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan
desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu
tantang penyelengaraan Negara yang diinginkan terus berkembang sebagaimana
dikemukakan oleh Graham (1980:219)nyang menyatakan: “the old over desentralizen dversus centralizend development strategies
may will be dead, but the issues are still very much alive”.
Dalam perkembangan
selanjutnya, tampaklah desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik
untuk menyelengarakan memerintahan, meskipun implementasinya dibeberapa Negara,
terutama dinegara ketiga masih banyak mendapat ganjalan structural, sehingga
penyelengaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994). System
dessentralisasi adalah sebuah system yang menghendaki diserahkannya sebagian
urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Denagan
demikian, daerah nertangung jawab sepenuhnya pengelolaan, baik dari aspek
perencanaan, peralatan dan pembiayaan maupun personil dan lain-lainnya.
Desentralisasi dan
otonomi dedefinisikan dalam berbagai pengertian. Rondinelli (1981)
mendefinisikan desentralisai dengan “as a
the transfer or delegation of legal and political authority and its agencies to
field organization of those agencies, subordinate unit of government, semi
autonomus public coprations, are wide or regional development outhorities,
functional outhorities, outonomous local government, or non-government
organization” (suatu transfer atau delegasi kewenangan legal dan politik
untuk merencanakan, membuat keputusan dan mengelola fungsi-fungsi publik dari
pemertintah pusat dan agen-agennya kepada petugas lapangan, korporasi-korporasi
publik semi otonomi atau organisasi non pemerintah). PBB pada tahun 1962
memberikan pengertian desentralisasi sebagai: pertama, dekonsentrasai yang juga disebut dekonsentrasi birokrasi
dan administrasi; kedua, devolusi
yang sering disebut desentralisasi demokrasi dan politik (Zauhar, 1994).
2. Tingkat Desentralisasi
Abdul Wahab (1994)
menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai bertikut.
a. Dekonsentralisasi
pada hakikatnya bentuk desentralisasi yang kurang evektif, hanya sekedar
pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staff tanpa wewenang untuk memutuskan
bagai mana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya,
para pejabat staf tidak diberi hal dan kewenangan dalam perencanaan, maupun
pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat
atasnya.
b. Delegasi,
bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan
kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi public tertentu dan hanya
dikontrol oleh depatermen-departemen public tertentu dan hanya dikontrol oleh
departemen-tepartemen pusat.
c. Devolusi,
merupakan desentralisaqsi politik (political
decentralization) yang memiliki karaktersebagai berikut.
· Diberikan
otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta kontrol yang
relative kecil. Pemerintah
daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk
menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi public dan politik atau
pemerintahan. Pemerintah
daerah harus diberi corporate status
dan kekuasaan yang cukup untuk mengali sumber-sumber yang diperlukan untuk
menjalankan semua fungsinya.
·
Perlu
mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan
oleh masyrakat didaerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanan yang
memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan dimana mereka
berhak untuk mempengaruhi keputusannya.
·
Adanya
hubungan tinbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif
antara pusat dan daerah. Menurut Lenny Golberg (1996), devolusi akan
dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.·
Memperhatikan
hal sipil dan kebebasan sipil.·
Pendanaan.·
Fleksibelitas.·
Variasi.·
Pemberdayaan.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat
disimpulkan prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (central
government) kepada satuan-satuan pemerintahan dibawahnya untuk mengurus
urusan rumah tangganya sendiri. Wewenang untuk mengurus rumah tangganya
sendiri inilah yang disebut dengan hak otonomi. Terdapat banyak pengertian
tentang otonomi berdasarkan sudut pandang masing-masing pakar, seperti berikut:
prof Soepomo (dalam Abdulah, 2000) otonomi sebagai prinsip penghormatan
terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat dan
sifat-sifatnya dalam kadar Negara kesatuan RI. Price dan Mueller (2000)
memandang otonomi sebagai seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan
keputusan yang dimiliki suatu organisasi / pemerintahan. Semakin banyak dan
luas otoritas pengambilan keputusan, maka semakin tinggi tingkat otonominya.
Otonomi juga dipersiapkan sebagai keadaan dimana masyrakat membuat dan mengatur
peraturan perundangan sendiri.
The Liang Gie (dalam Utomo, 2000) menyebutkan beberapa sudut pandang sbb: pertama, sudut
politik yakni sebagai permainan kekuasaan yang dapat mengarah pada penumpukan
kekuasaan yang seharusnya kepada penyebaran kekuasaan (distribution or dispersion of
power), tetapi juga sebagai tindakan pendemokrasian untuk melatih
diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi. Kedua,
sudut teknik organisasi sebagai cara untuk menerapkan dan melaksanakan
pemerintahan yang efisien. Ketiga,
sudut pembanguanan, otonomi secara langsung memperhatikan dan memperlancar
serta meratakan pembangunan.
3. Manfaat desentralisasi.
banyak manfaat yang
dapat dipetik dlam politik
desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut.
a.
Desentralisasi
merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red
tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan cirri
penerapan dan manajerial di Negara sedang berkembang, sebagai akibat dari
terlalu menumpukan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah
pusat.
b. Desentralisasi
akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah
nasional/ pusat hingga ke daerah-daerah plosok / terpencil, dimana rencana
pemerintahan pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa
atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana
pembangunan nasional sering amat buruk.
c. Desentralisasi
memungkinkan terwakilnya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/ etnis
dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang
terciptnya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintahan.
4. Landasan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah
diatur dalam UUD 1945 pada bab VI pasal 18. Menurut penjelasan pasal 18 UDD
1945, bahwa.
a.
Daerah
Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam
daerah yang lebih kecil.
b.
Daerah-daerah
itu bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi yang pengaturannya
ditetapkan dengan undang-undang, dan
c. Didaerah-daerah
yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah
pemerintahan akan bersendi pasa permusyawaratan.
Beberapa pertimbangan supaya undang-undang
ini diganti dengan UU no. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a.
System
pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia menurut UUD 1945 memberikan
keleluasan daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah.
b. Penyelengaraan
otonomi daerah dipandang perlu untuk peran serta masyrakat, pemerataan dan
keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
c.
Otonomi
daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi.
d.
Perlu
mengakui serta menghormati hak asal usul daerah yang bersifat istimewa..
Kewenangan otonomi
luas adalah keleluasan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mancakup
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik
luar negri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fisikal, agama dan lain-lain.
Untuk mendukung
keberhasilan otonomi daerah, dana harus mencukupi sebagai sumber
penerimaan pelaksanaan desentralisasi yang diatur dengan UU No. 25 tahun 1999
tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.Pembagian kewenangan (UU
No. 32 / 2004 tentang pemertintahan Daerah) tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Kewenangan
pemerintah (Pasal 10 ayat 3):
1.
Politik
luar negri. Pertahanan Keamanan. Yustisi. Moneter
dan fisikal nasional. Agama.
b.
Kewenangan
wajib pemerintah daerah profinsi (pasal 13):
1.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan,
pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3.
Penyelengaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyrakat
4.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5.
Penanganan
bidang kesehatan
6.
Penyelengaraan
pendidikkan dan alokasi sumber daya manusia potensional
7.
Penangulangan
masalah sosial lintas kabupaten / kota
8.
Pelayanan
bidang ketenagkerjaan lintas kabupaten / kota
9.
Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten / kota
10. Pengendalian
lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
termasuk lintas kabupaten / kota
12. Pelayanan kependudukn
dan pencatatan sipil
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten / kota
15. Penyelengaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten / kota
16. Urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
c.
Kewenangan
pemerintahan daerah kabupaten dan kota (pada dasarnya sama, namun dalam skala
kabupaten / kota (pasal 14)):
1.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan,
pemenfaatan dan pengawasan tata ruang
3.
Penyelengaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyrakat
4.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5.
Penanganan
bidang kesehatan
6.
Penyelengaraan
pendidikan
7.
Penangulangan
masalah soaial
8.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
9.
Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian
lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukn
dan pencatatan sipil
13. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan
14. Pelayanan
administrasi penanaman modal
15. Penyelengaraan
pelayanan dasar lainnya
16. Urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
d.
Kewenangan
pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah
laut meliputi (pasal 18):
1.
Eksplorasi,
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut
2.
Pengaturan
administrasi
3.
Pengaturan
tata ruang
4.
Penegakan
hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan
kewenangannya oleh pemerintah
5.
Ikut
seta pemeliharaan keamanan
6.
Ikut
serta dalam pertahanan kedaulatan Negara.
Sedangkan batas wilayahnya adalah paling jauh
12 mil laut, diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan
nya
menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota.
C. Konsep Astra Gatra
Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa
baik pada masa lampau, kini, mmendatang. Geostrategi menjadi sangat penting,
karena setiap bangsa yang telah menegara, membutuhkan strategi dalam
memanfaatkan wilayah negaranya sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan
kebijakan, sarana dan sarana perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui
pembangunan, sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti ediologis, politis,
ekonomis, sosial budaya dan Hankam.
Pembukaan UUD 1945
memberikan amanat kepada para penyelengaraan Negara, agar dalam hidup berbangsa
dan bernegara dalam lingkup nasional bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Geostrategi Indonesia
pada dasarnya adalah strategi nasional bangsa Indonesia dalam memanfaatkan
wilayah Negara republic Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang
arahan tentang kebijakan, sarana dan sarana pembangunan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional tersebut diatas.
Geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam wujud
konsepsi ‘ketahanan Nasional’.
·
Pengertian
geostrategi
Geostrategi merupakan strategi dalam
memanfaatkan konstelasi geografi Negara untuk menentukan kebijakan, tujuan,
sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan
sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan publik.
·
Pengertian
geostrategic Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan
konstelasi geografis Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan dan
sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi
Indonesia memberikan arahan tentang
bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih
baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu,
geostrategi Indonesia bukanlah
merupakan geo-politik untuk kepentingan politik dan perang, tetapi untuk
kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
D. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada awalnya,
pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas oleh sekolah staf dan komando
angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. Isi konsep geostrategi
Indonesia yang terumus adalah, pentingnya pengkajian terhadap perkembangan
lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya
pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai
strategi untuk mengembangkan dan membengun kemampuan territorial dan kemampuan
gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di indo-cina. Pada tahun 1965an,
lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang
lebih maju dengan rumusan, bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah
konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan ganguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan tersebut agak
lebih prosesif, tetapi tetap terlihat konsap geostrategi Indonesia baru sekedar
membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penagkal bahaya.
Sejak tahun 1972,
lembaga ketahanan nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi
Indonesia yang lebih sesuai dengan konsentlasi Indonesia. Pada era itu,
konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna
menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional, sehingga tujuan
nasional dapat tercapai.Terhitung mulai tahun
1974, geostrategi Indonesia ditegaskan mewujudkan dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam
pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga
dikembangkan oleh Negara-negara yang lain, bertujuan seperti berikut ini.
a.
Menyusun
dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya dan hukum maupun aspek-aspek alamiah, bagi
upaya kelestarian dan eksistensi hidup Negara dan bangsa untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
b.
Menjunjung
tinggi pokok pemerintahan Indonesia dalam:
·
Menegakkan
hukum dan keadilan (lawn and order)
·
Terwujudnya
kesejahteraan ndan kemakmuran (welfare
and proseperity)
·
Terselengaranya
pertahanan dan keamanan (defense and
proseperity)
·
Terwujudnya
keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical
justice and social justice)
· Tersedianya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (yuridical justice and social the people).
Geostrategi Indonesia sebagai pelaksana
geo-politik Indonesia, memiliki dua sifat pokok yaitu; Bersifat
daya tangkal, yaitu dalam kedudukannya sebagai konsepsi, penangkalan
geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, integeritas, eksitensi bangsa
dan Negara Indonesia. Bersifat
developmental / pengembangan, yaitu
pengembangan potensi kekuatan bangsa dan ideology, politik, ekonomi, sosial
budaya, Hankam, sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
1. Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnay, ketahanan nasional adalah
kemampuan dan ketahanan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya
menuju kejayaan bangsa dan Negara. Ketahanan nasional ini tergantung pada
kemampuan bangsa dan seluruh warga Negara dalam membina aspek alamiah serta
aspek sosial, sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional disegala
bidang.ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat
dalam wilayah nasional,baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat
antara gatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu
bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang lainnya yang dapat mempengaruhi
kondisi keseluruhan.
2. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan
ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan menyelengarakan
kesejahteraan dan keamanan terhadap system kehidupan nasional. Sebagai konsep
pengaturan dan penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, metode
pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri atas pendekatan keamanan
dan pendekatan kesejahteraan. Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai
berikut.
·
Manunggal. · Mawas
ke dalam.·
Kewibawaan.·
Berubah
menurut waktu.·
Tidak
membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.·
Percaya
pada diri sendiri.·
Tidak
tergantung pada pihak lain.
3. Konsepsi dasar Ketahanan Nasional
a. Model Astra Gatra
Model ini merupakan
perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang
berlangsung diatas bumi ini dengan
memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan
kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8
unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1.
Aspek
tri gatra kehidupan alamiah:
·
Gatra
letak dan kedudukan geografis.
·
Gatra
keadaan dan kekeyaan alam.
·
Gatra
keadaan dan kemampuan penduduk.
2.
Asfek
panca gatra kehidupan soaial:
·
Gatra
ideology.
·
Gatra
politik.
·
Gatra
ekonomi.
·
Gatra
sosial budaya.
·
Gatra
pertahanan keamanan.
b. indonesia dan perdamaian dunia
dalam dunia modern,
hubungan era globalisasi antarbangsa sudah tersebar keseluruh plosok dunia.
Tidak ada satu bangsa yang dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan Negara lain,
karena semua bangsa merupakan warga dunia. Hubungan internasional terdapat
dalam berbagai bentuk, yaitu sebagai berikut.
a.
Hubungan
individual, misalnya tiris, mahasiswa, pegangang, dan lain-lain.
b.
Hubungan
antar kelompok, misalnya lembaga-lembaga soaial, keagamaan, perdagangan dan
lain-lain.
c.
Hubungan
antar Negara, yaitu segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh
aparatur Negara atas nama negaranya masing-masing.
Hubungan yang beranekaragam
antarpribadi, kelompok dan Negara, menciptakan hubungan yang menyerap seluruh
kegiatan manusia diseluruh dunia, sehingga terciptalah masyrakat internasional.
Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang
disadari pada kemauan yang bebas dan perserujuan dari beberapa atau semua
Negara. Setiap bangsa atau
Negara yang merdeka dan berdaulat, melaksanakan politik luar negri dalam
pergaulan dengan berbagai bangsa dan Negara lain. Politik luar negri suatu
Negara, pada pokoknya mengandung dua unsur, yaitu:
a.
Unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan
taktik pencapaiannya.
b. Unsur tujuan internasional yang berkaitan erat
dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.
Bagi Indonesia, kedua
unsure tersebut terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan ideal
normatif. Kebijakan politik luar negeri tersebut menyangkut antara lain:
perumusan sikap, arah tindakan, dan tujuan yang hendak dicapai suatu Negara
dalam pergaulan internasional. Kebijakan politik luar negeri tidak sekedar
penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terikat pada kebijakan
nasional yang dirumiskan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kondisi
menyeluruh didalam negeri. Oleh karena itu, sering kali dikatakan bahwa
kebijakan politik luar negeri suatu Negara adalah panutan atau perpanjangan
dari kondisi nyata didalam negeri bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik
luar negeri berkaitan denga tiga unsuryang saling berhubungan, yaitu sebagain
berikut.
· Kepentingan nasional, sebagai ukurannya
adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa.
· Kemampuan nasional, yaitu persepsi
bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannyan sendiri yang berupa sumber daya,
baik manusia maupun alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang
bersangkutan.
· Dinamika dan kondisi
internasional, dinamika
internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan
suatu Negara, begitu juag situasi internasional tidak bersifat tetap (ststis)
melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu Negara harus
menyesuaika diri dengan perkrmbangan kondisi dan situasi internasional itu
sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi Negara yang bersangkutan.
4. Prinsip Hidup damai
berdampingan berdasarkan persamaan derajat
Konsepsi
perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu meningkatkan
kesadaran umum, bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memilihara perdamaian,
memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan perluncutan senjata. Perdamaian
merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang
diagung-agungkan oleh hukum internasional. Dengan demikian, menjabarkan gagasan
hak asasi manusia atas perdamaian dapat diberi prioritas yang tinggi.
Larangan
umum terhadap pengunaan kekuatan berseenjata dimaksdudkan sebagai tongkak bagi
kebijakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan nasional. Deklarasi dan berbagai
kaidah hukum internasional, mengenai hubungan dan kerja sama persahabatan
antarbangsa, dalam kaitannya dengan resolusi sidang umum PBB tanggal 24 Oktober
1970, diantara isinya menyatakan bahwa “setiap perang agresi merupakan
kejahatan terhadap perdamaian dan bahwa suatu ancaman atau penggunaan kekuatan
merupakan pelangaran terhadap hukum internasional”.
Usaha
untuk menciptakan perdamaian dunia telah benyak menjadi pemikiran para ahli
politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring dengan sejarah umat manusia
yang dalam bentuk suatu Negara menundukkan Negara lain. Negara yang besar
menguasai Negara yang kecil, Negara yang maju menjajah Negara yang belum maju.
Keinginan damai sebagai akibat dari kerugian umat manusia yang telah melakukan
peperangan untuk membuat suatu kekuasaan dan kekayaan, namun pada hakikatnya
Negara yang kuat dan menang dalam suatu peperangan tidaklah kekal. Suatu saat
dia akan menerima akibatnya berupa kekalahan, seperti jerman dan jepang yang
memiliki kekuasaan yang sangat besar setelah perang dunia I, kemudian kekalahan
telah pada perang dunia II. Pada hakikatnya, dua Negara itu tentu akan
menyadari tidak ada gunanya menindas hak-hak bangsa lain yang mengakibat
runtuhnya martabat manusia. Dalam waktu yang tidak begitu lama, kedua Negara
(jerman dan jepang) itu dapat bangkit sebagai suatu bangsa yang terhormat dan
besar, karena telah meninggalkan cara-cara yang dapat menimbulkan perang atau
sengketa antarnegara.
Setiap
Negara di dunia baik Negara maju atau Negara berkembang menginginkan adanya
dunia yang tertib dan damai. Tidak ada satu Negara pun di dunia yang menginginkan
perpecahan. Namun demikian, mengapa terjadi perperangan dan persengketaan
antara antara Negara satu dengan Negara lain? Hal ini disebabkan setiap Negara
memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda, yang dilandasi
oleh suatu sistem atau cara memperjuangkan kepentingan tersebut dengan cara
yang berbeda-beda pula, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan
antarnegara.
Suatu
tindakan yang dilakukan oleh sebuah Negara yang dianggapnya tidak akan
mempengaruhi ketertiban dunia, bahkan dinyataka sebagai tujuan damai, tetapi
oleh Negara lain dianggap suatu gerakan yang menjuruskan kepada bahaya
ketertiban dunia. Contohnya agresi Amerika Serikat kepada Irak yang berakibat
kehancuran martabat umat manusia diawal abad ke 21 ini. Penggunaan
kekerasan dalam hubungan internasional sudah dilarang dan oleh karena itu
sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Majelis umum
PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua Negara menyelesaikan sengketa
mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan
tidak sampai terganggu. Pasal 2 ayat 4 piagam PBB melarang Negara anggota
menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain.
Berdasarkan
deklarasi manila 1982 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara
damai, menyatakan sebagai berikut.
· Prinsip
bahwa Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam
integritas territorial atau kebebasan politik suatu Negara, atau menggunakan
cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
·
Prinsip
non-intervensi dalam urusan dalam negri dan luar negri suatu Negara.
·
Prinsip
persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
·
Prinsip
persamaan kedaulatan Negara.
·
Prinsip
hukum internasional mengenai kemerdekaan dan integritas territorial suatu
Negara.
·
Prinsip
itikad baik dalam hubungan internasional.
·
Prinsip
keadilan dan hukum internasional.
5. Masalah Internasional
Setelah
tamatnya perang dingin, hubungan antarnegara belum memberikan jaminan kearah
perdamaian dunia. Walaupun telah terjadi salin rujuk antar Negara-negara besar.
Dunia masih jauh dari suasana damai dan aman. Selama perdamaian dunia masih
terancam, kemerdekaan bangsa-bangsa terkekang, aspirasi rakyat terhambat dan
ketidak adilan ekonomi berlanjut. Ketenangan dunia akan tetap terganggu.
Negara-negar berkembang dihadapkan pada tantangan-tantangan bersejarah yang
diakibatkan oleh kenyatan-kenyatan baru dalam bidang politik dan ekonomi.
a.
Bidang Politik
Salah
satu akibat sampingan yang sungguh memprihatinkan dari saling pendekatan antara
Negara-negar besar adalah gejala disintegrasi dan pecahnya Negara-negara
diberbagai bagian dunia. Pecahnya perang saudara yang disulut oleh pertentangan
etnis dan agama sedang malanda Negara-negara khususnya Negara dunia ketiga.
Suatu
yang sangat memperihatinkan ialah kita menyaksikan rangkaian peristiwa yang
menimpa Negara-negara dunia ketiga bekas Republik Federasi sosialis Yugoslavia.
Sebelum dilanda krisis, Negara itu senantiasa memainkan peran yang dinamis
dalam percaturan politik internasiona. Kini Negara itu telah pecah dengan
berdirinya Negara-negara baru yang merdeka secara terpisah, bahkan beberapa
werga / pemimpinnya telah dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan. Di Somalia
tragedy kemanusiaan telah menimpa ditengah-tengah berkobarnya perang saudara.
Sekalipun PBB telah turun tangan, satuhal yang menjadi pertanyaan bagaimana
usaha melalui perundingan yang mengarah pada rujuk dan rekonstruksi nasional.
Tragedy
kemanusiaan yang paling dahsyat telah menimpa rakyat irak diawal abad ini
akibat agresi Amerika Serikat terhadap Negara tersebut. Berjuta-juta manusia
yang tidak berdosa telah kehilangan nyawa. Agresi Amerika Serikat dengan
sekutunya tidak direstui oleh PBB itu telah menundukkan dunia kepada posisi
yang tidak seimbang dan sederajat dalam stratifikasi Negara atas Negara yang kuat dan besar berhadapan dengan Negara kecil dan lemah. Inilah suatu
tantangan perdamaian dunia, bahwa dalam kenyataan Negara-negara itu tidak dalam
posisi persamaan derajat. Amerika Serikat dengan leluasa mencapai kedaulatan
Negara-negara yang tidak sejalan dengannya, sebagaimana juga yang terjadi di
Afganistan dan belahan dunia lainnya. Dengan dalih memerangi teroris,
kedaulatan suatu negar menjadi tidak ada harganya.
Di
timur tengah, perjuangan rakyat palestina yang sudah menjadi isu kemanusiaan
dan keadilan sejagat juga belum menunjukan jaminan perdamaian dunia dikawasan
timur tengah. Walaupun palestina telah mendapat otonomi, isu Baitulmaqdis masih
jadi kunci kesetabilan dikawasan ini. Kematian presiden Yasir Arafat pada akhir
tahu 2004, semakin menunjukkan belum adanya tanda-tanda perdamaian dikawasan
Timur Tengah.
Runtuhnya
bipolar di dunia secara cepat , akan mambawa pada suatu konstelasi keamanan
global, selain belum menampakkan hasil yang mengembirakan tentang perdamaian
dunia. Pembiayaan militer global yang tidak terkendali jelas merupakan ancaman
yang gawat terhadap perdamaian dunia. Disamping pemborosan terhadap ekonomi
nasional dan internasional, betapa mudahnya Smerika Serikat mengeluarkan biaya
perang yang brgitu besar beserta sekutunya, sementara dibelahan dunia ketiga
banyak rakyat yang miskin dan kekurngan gizi
serta membutuhka modal pembangunan ekonomi mereka. Ini lah suatu
permasalahan yang memperihatinkan banyak Negara-negara berkembang dengan
pendudkan yang sangat besar.
b. Bidang Ekonomi
Pembicaraan
ekonomi dunia menunjukkan bahwa
tantangan-tantangan lama belum teratasi sementara permasalahan baru
bermunculan. Masalah kemiskinan dan keterbelakangan, kemandegkan atau
pertumbuhan negative masih menimpa sebagian besar Negara-negara berkembang.
Sementara itu, lingkungan global tidak mendukung. Banyak diantara Negara berkembang,
khususnya Negara-negara yang paling terbelakang, keadaan ekonominya telah
mencapai titk krisis yang berkepanjangan di Afrika. Di benua ini, penderitaan
ekonomi sosial dari berjuta-juta rakyatnya memerlukan bantuan secara cepat dan
terpadu.
Globalisasi
perekonomian internasional yang semakin meningkat secara kemajuan pesat ilmu
pengetahuan dan teknologi telah mengubah secara drastis pola-pola produksi,
perdagangan dan keuangan. Secara potensial, hal itu dapat membuka peluang yang
lebih besar bagi kemajuan bersama. Namun hal tersebut telah berdampak negative
terhadap Negara berkembang. Peubahan-perubahan yang terjadi dalam system
perekonomian di Eropa tengah dan Timur serta kelompok-kelompok ekonomi antara
Negara-negara maju mungkin mempunyai aspek-aspek fositif. Namun kini disadari
bahwa perkembangan ini ternyata
mengalihkan pusat perhatian dan dorongan dalam upaya mengatasi kemiskinan di
Negara-negara berkembang serta berdampak negative terhadap prospek perdagangan.
Putaran
Uruguay mengenai perdagangan dunia masih menghadapi kemacetan. Juka putaran ini
selalu menghadapi kegagalan untuk mencapai kesepakatn perdagangan yang
seimbang, tentu berakibat semakin meningkatnya proteksionisme. Krisis utang
luar negri Negara-negara berkrmbang kini bertambah meluas. Keadaan ini
diperburuk lagi oleh fluktuasi nilai tukar mata-mata uangutama serta tingkat
bunga. Akibatnya, juga kepada Negara-negara yang bersungguh-sunguh membayar
utangnya belum dapat tertolong dalam menyelesaikannya dengan Negara-negara maju,
sementara arus dana internasional bagi pembangunan makin berkurang dan harga
komuditi utama Negara-negara berkembang terus menerus mengalami kemerosotandan
kemelut yang berkepanjangan. Pemecahan
persoalan internasional dalam bidang ekonomi, pada akhirnya dikembalikan kepada
masalah-masalah kemandirian nasional, keserasian antara pemerataan, pertumbuhan
dan stabilitas nasional dari Negara masing-masing, khususnya kepada Negara
miskin dan berkembang. Usaha menggalang negara-negara berkembang atau Negara-negara
selatan atas dasar kemandirian bersama patut ditingkatkan.
E.
Sosial Budaya
Akibat
kemajuan teknologi informasi, hubungan antara belahan dunia ini semakin dekat
dan terbuka. Tidak ada sesuatu yang dapat dirahasiakan
dalam hubungan antara manusia dan manusia
lain diberbagai dunia, khususnya dengan teknologi internet. Suatu Negara dengan
Negara lain saling mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
terhadap kehidupan sosial budaya. Pengaruh Negara-negara maju lebih memiliki
kekuatan karena masih banyaknya kalangan generasi muda dinegara-negara
berkembang menerima tanpa selektif terhadap budaya yang datang dari Negara
maju, sehinga secara berangsur-angsur mengaburkan identitas budaya suatu
Negara.
Tata
nilai budaya yang begitu lama dipertahankan dalam budaya Negara-negara timur,
secara berangsur-angsur telah diganti dengan budaya barat. Cara berpakaian,
makan dan minum dikalangan tertentu masyrakat timur telah menyerupai cara-cara
Negara barat, termaksud juga kesenian. Gejala masuknya minuman-minuman keras
dan obat-obat terlarang telah banyak meracuni remaja-remaja dinegara-negara
berkembang, yang pada gilirannya nanti akan menghawatirkan sumber daya manusia
untuk membangun Negara agar sejajar dengan Negara maju. Usaha-usaha
dari Negara berkembang untuk memilihara dan mengembangkan serta memperkenalkan
budayanya ke seluruh plosok dunia sedang digalakan oleh pemerintah dalam rangka
menarik industeri pariwisata. Namun satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah
nilai-nilai luhur dari budaya negri itu masih diamalkan oleh masyrakat. Hal ini
akan menjadi suatu tantangan dalam melestarikan budaya tersebut apabila
masyrakatnya kurang memilihara nilai-nilai luhur budayanya.
F.
Negara dalam Kontek NKRI
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau
nagara yang berarti kota. Negara memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti
luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan
melampaui masyarakat-masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Sedangkan dalam arti sempit negara disamakan dengan lembaga-lembaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin dan mengkoordinasikan masyarakat
supaya hidup wajar dan berkembang terus. Negara adalah organisasi yang di
dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik
ke dalam maupun ke luar). Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara dapat
dilihat dari dua segi perwujudannya, yakni sebagai satu bentuk masyarakat yang
memenuhi syarat-syarat tertentu dan sebagai satu gejala hukum.
Setiap ahli mengartikan negara menurut titik pandangnya masing-masing. Dari
bermacam-macam pengertian itu, kita dapat mengelompokkan menjadi empat, yaitu:
pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik,
organisasi kesusilaan dan integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya.
1.
Negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan:
Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. George Jellinek,
negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap
di wilayah tertentu.
2.
Negara ditinjau dari Organisasi Politik:
Roger H. Sultou, negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Robert M. Mac. Iver, negara adalah asosiasi
yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan
memaksa.Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.
Negara sebagai Organisasi Kesusilaan:
Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.J. J.
Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan
menjaga ketertiban kehidupan manusia.
4.
Negara sebagai Integrasi antara Pemerintah dan Rakyat:
Negara dalam arti ini berarti ada hubungan yang erat antara
pemerintah dengan rakyat dan teori ini biasa disebut dengan teori
integralistik. Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat
yang erat antara semua bagian atau organ dari seluruh anggota masyarakat
sehingga bersifat organis.
5.
Arti Negara atau Sifat Hakikat Negara
menurut Bangsa Indonesia
Perumusan dasar negara Republik Indonesia bersumber pada
norma-norma pokok yang merupakan fundamen negara. Hal itu dirumuskan dalam UUD
1945. Cara pandang Indonesia tidak sekadar melihat negara secara organis,
melainkan sebagaimana disepakati kemudian seperti dirumuskan dalam alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan
berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
dan didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk kehidupan kebangsaan
yang bebas. Negara dan warga negara bersatu.Warga negara atau rakyat merupakan
unsur vital bagi negara. Tanpa rakyat tidak ada negara. Dalam istilah ilmu
kemasyarakatan, rakyat berarti satu kesatuan yang terdiri dari kelompok manusia
yang berdasarkan sendi-sendi kebudayaan, unsur-unsur yang objektif seperti
keturunan, adat istiadat, bahasa, kesenian dan lain-lain. Negara merupakan satu
bentuk organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok manusia tertentu dan
terbatas menurut ketetapan dan penentuan organisasi itu sendiri. Kelompok
manusia menjadi pendukung tertib hukum negara dan mempunyai hak-hak maupun kewajiban
tertentu terhadap negara. Status warga negara diatur dalam konstitusi dan
diselenggarakan oleh undang-undang tersendiri.
Kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara diatur
oleh badan legislatif negara yang ditunjuk dan dipilih dalam berbagai fungsi
kenegaraan. Ada dua segi status warga negara: 1) Segi aktif. Ini diperoleh
sebagian warga negara dalam fungsinya selaku pemilih atau anggota legislatif;
2) Segi positif. Ini dimiliki oleh semua warga negara selaku pendukung hukum
yang terkena oleh hukum dalam negara tersebut. Menurut Prof.Djojogono kedua
segi status warga negara tersebut terdapat dalam negara demokrasi, yakni rakyat
bertindak selaku Sang Nata Ngiras Kaula (raja sekaligus hamba) dan selaku Kaula
Ngiras Sang Nata (hamba sekaligus raja). Hubungan antara warga negara dan
negara dapat dilihat sebagai hubungan kemasyarakatan yang timbal balik. Setiap
individu dalam hubungannya dengan masyarakat mempunyai hak serta kewajiban dan
bertanggung jawab atas perikehidupan serta kelangsungan masyarakatnya dengan
memelihara dan mengindahkan kepentingan umum.
6.
Tebentuknya Negara Republik Indonesia
Secara teoritis, negara dianggap ada apabila telah dipenuhi
ketiga unsur negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, bangsa dan wilayah.
Namun, di dalam praktek pada zaman modern, teori yang universal ini di dalam
kenyataan tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut
wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut
bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain,
memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal itu dan hal ini adalah lazim disebut
proklamasi kemerdekaan suatu negara. Perkembangan pemikiran seperti ini
mempengaruhi pula perdebatan di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
baik di dalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan yang
sebenarnya direncanakan sebagai naskah proklamasi. Oleh karena itu, adalah
suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak
menganggap bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah awal terjadinya Negara
Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum berbentuk, bahkan hukum
dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia beranggapan bahwa negara
Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji
rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan
bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah sebagai berikut: 1)
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; 2) proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan; dan 3) keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah, merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, jelaslah bahwa bangsa
Indonesia menerjemahkan dengan rinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya negara Indonesia.
7.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Salah satu pertanyaan yang mendasar dalam menganalisa suatu
negara adalah apa dan bagaimana tujuan negara Indonesia? Atau, apa tujuan dari
kehidupan nasional Indonesia?. Tujuan Umum, tujuan negara yang bersifat
umum ini melingkupi kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam
kalimat : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … “.Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya
dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara
bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang
berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan
aktif. Tujuan khusus, terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Konsep yang lebih tua dari pada Negara Hukum
(modern) ialah konsep bahwa negara bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum atau
res publica. Apakah yang merupakan kepentingan umum menurut bangsa Indonesia
secara ketatanegaraan? Hal ini sering kali diungkapkan sebagai masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, yang adalah tujuan bangsa Indonesia.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dirumuskan unsur-unsur
dari pada masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila secara dinamis,
yaitu a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
(wilayah); dan b) memajukan kesejahteraan umum; c) mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Satu Kesatuan Integral
Pokok pembahasan kita dalam makalah ini adalah Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia. Pancasila, sebagaimana sudah disinggung oleh
kelompok-kelompok dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, merupakan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara, falsafah bangsa Indonesia,
identitas/keunikan dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila ini menjadi dasar
dan sumber tata tertib hukum (ketatanegaraan) Republik Indonesia. Artinya,
susunan dan konsep hukum di Indonesia harus selalu berpedoman kepada Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam Pembukaan UUD 1945
terutama alinea IV. Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman dalam menyusun
undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia. Ketatanegaraan, sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya,
tidak dapat dipisahkan dari negara sebab terbentuknya negara mengandaikan
adanya struktur ketatanegaraan yang jelas. Untuk lebih memahami ketatanegaraan
tersebut, pantas dikaji apa itu konstitusi dan kaitannya dengan negara.
Istilah konstitusi dari sudut sejarah dikenal sejak zaman Yunani Kuno.
Dalam masyarakat Yunani Kuno kata politea diartikan sebagai konstitusi,
sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Dalam bahasa Latin, konstitusi
disebut constitutio-onis F yang artinya ketentuan, penetapan. Negara dan
konstitusi bagaikan dua sisi mata uang yang tidak pernah dipisahkan satu sama lain.
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau
UUD suatu negara. Dalam arti luas, konstitusi adalah sistem pemerintahan dari
suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, yang terdiri dari campuran
tata peraturan baik yang bersifat hukum (legal) maupun yang bukan peraturan
hukum (non-legal). Dalam arti sempit, konstitusi adalah sekumpulan peraturan
legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu
dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
8.
Keterkaitan
Pancasila dengan RI
Secara umum ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang
berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Dalam hal ini nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang
dicita-citakan dan diwujudkan. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup
bangsa Indonesia.
G.
Politik Ekonomi Sosial dan Agama
1.
Politik
Pancasila berfungsi sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan
politik bangsa Indonesia. Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia
menjabarkannya menjadi program-program dan aturan-aturan permainan dalam proses
mewujudkan dan mengembangkan jati diri bangsa sebagai sistem politik Demokrasi
Pancasila. Keberhasilan ini didukung dengan suatu evaluasi yang obyektif
tentang realita kehidupan politiknya dari waktu ke waktu sehingga apa yang
dicita-citakan bersama dapat terwujud dengan baik. Jika ditinjau dari bidang politik, maka demokrasi lebih dimaksudkan sebagai
kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Sebagai perwujudannya, masyarakat
berpartisipasi dalam menyumbangkan pandangannya demi keutuhan bangsa dan
negara.
2.
Ekonomi
Pancasila dalam bidang
ekonomi merupakan aturan main yang mengikat setiap pelaku ekonomi. Jika hal ini
dipatuhi secara baik, maka akan terwujud suatu ketertiban prilaku warga sebagai
pelaku ekonomi. Dengan demikian keadilan dan kesejahteraan sosial dapat
terwujud. Pancasila dalam bidang
ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
· Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda
perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi.
· Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada
kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yang
sesuai dengan asas kemanusiaan.
· Persatuan Indonesia. Prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal
ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi
· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini koperasi
merupakan sokoguru perekonomian dan bentuk paling konkret dari usaha bersama.
· Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Adanya keseimbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di
tingkat nasional dengan daerah dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk
mencapai keadilan ekonomi.
Pancasila adalah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat
Indonesia. Pancasila secara institusional dalam bidang kehidupan berbangsa
tampak dengan adanya suku-suku yang menjadi satu bangsa, bangsa Indonesia yang
memiliki derajat yang sama. Di samping itu, adanya kesatuan bahasa, yakni
bahasa Indonesia.
4.
Agama
Dalam bidang ini, nilai Pancasila diartikan sebagai sikap peduli dan
toleransi antar agama. Setiap agama memiliki kepercayaan masing-masing. Dengan
perkataan lain, kepercayaan pada setiap agama berbeda-beda. Namun, perbedaan
itu bukan menjadi penghambat bagi kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi
pemersatu agama-agama dalam mewujudkan suatu bangsa, yakni bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi sikap kepedulian atau toleransi antar agama.
H. Sistem Ketatanegaraan dalam Konteks NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
Sistem ketatanegaraan
RI, UUD 1945 dan Pancasila memegang peranan penting karena di dalamnya
tercantum arah pembentukan ketatanegaraan RI dan segala sistem pemerintahannya.
Pada poin ini, akan diuraikan bagaimana sistem ketatanegaraan RI berdasarkan
UUD 1945 dan Pancasila.
1. Masa Awal Kemerdekaan
(1945-1959)
Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 tidak terlepas dari perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia sendiri tidak
terlepas dari situasi politik internasional menjelang tahun 1945. Jadi perlu
dicatat bahwa UUD 1945 disusun akhir Perang Dunia II dan setelah berakhirnya
Perang Dunia tersebut. Pancasila tidak jauh dari perjuangan para pejuang bangsa
Indonesia. Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintahan Hindia Belanda menyerah
kepada tentara Jepang. Semenjak itu seluruh daerah jajahan Hindia Belanda
berada di bawah kekuasaan tentara Jepang. Pemerintah militer Jepang melarang
mengibarkan Bendera Sang Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia
Raya, serta larangan membentuk Pemerintahan Nasional Indonesia. Tindakan Jepang
menimbulkan perjuangan pergerakan kemerdekaan di kalangan rakyat Indonesia
ditingkatkan, baik itu gerakan bawah tanah maupun perlawanan terbuka. Berkat
perjuangan ini, sejak bulan September 1944 bangsa Indonesia diperbolehkan lagi
mengibarkan bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikukuhkan dalam sidang I BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945, menjelang hari kemerdekaan Indonesia. Dasar itu
berupa suatu Filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia yang merdeka. Terbentuknya Pancasila mendahului terbentuknya
suatu negara Indonesia yang merdeka. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar
berdirinya negara Indonesia. Sebagai dasar dan fondasi negara Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala
hukum dan peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pancasila menjiwai seluruh
peraturan yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang
timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan bangsa. Karena
mendasari segala peraturan maka Pancasila dalam hukum dan peraturan itu
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, tak tergantikan dan tak
berubah bagi negara Indonesia.
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketentuan
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut : “…maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku
dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana
pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, menurut
sistem konstitusi kita mengandung makna yang penting sbb. 1) sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia khusus sebagai dasar falsafahnya, 2) sebagai
norma pokok atau kaidah fundamental hukum kita yang merupakan sumber utama
tertib hukum Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila di atas segala-galanya. Dengan demikian dalam penyusunan segala
undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia ini selalu berdasar pada
Pancasila. Sistem pemerintahan yang berlaku sesuai dengan Pancasila yakni sila
ke-4. Jadi segala bentuk undang-undang yang berhubungan dengan pemerintahan
selalu bercermin pada nilai-nilai Pancasila. Bentuk pemerintahan yang berbentuk
demokrasi adalah suatu nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sistem
ketatanegaraan dengan segala aparatnya adalah suatu bentuk ketatanegaraan yang
berdasar pada Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah menuntun pemerintah
dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur berdasarkan Paancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar