PANCASILA SEBAGAI
PEMERSATU BANGSA
DAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. Konsep Dasar Pancasila Sebagai
Pemersatu Bangsa
Konsep dasar Pancasila sebagai pemersatu bangsa tidak lepas dari konsepsi
bahwa suatu negara bangsa
mutlak perlu memiliki suatu dasar negara, sebab dasar negara merupakan rambu
bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
Sejalan dengan Mukadimah Undangundang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan
Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Dengan demikian Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi
sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan dasar Negara
Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut
juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila dengan
(pedoman) Pancasila untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak
terpenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud. Seperti halnya demokrasi
dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti
sudah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat bukan oleh rakyat untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau
dari rakyat oleh rakyat tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi.
Apalagi jika bukan dari rakyat oleh
rakyat untuk rakyat sekalipun, juga
bukan demokrasi.
Oleh sebab itu, dengan
dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila dan harus bertujuan masyarakat yang
Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara
yang Pancasila, pedoman yang Pancasila
dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud. Adanya realita semacam
ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja menjadi dasar
negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang semakin banyak lagi.
Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat diformulasikan sebagai berikut:
1.
Pancasila
adalah jiwa bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada
kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala
aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
2.
Pancasila
adalah kepribadian bangsa Indonesia: Hal ini berarti bahwa sikap mental,
tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang
dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan
kepribadian banhga dan kepribadian
bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa Indonesia: Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan degangan dalam mengatur sikap dan tingkah
laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila
adalah falsafah hidup bangsa Indonesia: Falsafah berasal dari kata Yunan
“philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari).
Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah,
falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian,Pancasila sebagai
falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai
arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki
kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup
atau tuntunan hidup.
5. Pancasila
sebagai weltanshauung bangsa
Indonesia atau sebagai philosophische grondslag bangsa Indonesia: Kata-kata ini
diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka
sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus
Jerman-Inggris weltanschauung diberi arti conception of the world, philosophy
of life. Jadi weltanschauung berarti pandangan dunia atau pandangan hidup, atau
falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat).
6.
Pancasila
adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia: Hal ini berarti bahwa Pancasila telah
disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar
pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara.
Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada
azas Pancasila.
7. Pancasila
adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia: Hal ini berarti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di
Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa
Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
8. Pancasila
adalah landasan idiil: Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil
GBHN adalah Pancasila.
Arti dan fungsi
Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah: Pancasila sebagai
Pemersatu Bangsa. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Sila ketiga Pancasila,
yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung
tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat
pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga
menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu
perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya,
golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para
pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara,
sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di
dalam masyarakat Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat
potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat
menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.
Pencantuman Sila
Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi
kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan
itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan
sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang
harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan adalah
juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa
manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak
adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus
dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas
kepentingan pribadi, golongan dan daerah. Dalam wacana nasional maka barometer
yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan
yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran
semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai
luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada
hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia
itu sendiri.
Seloka yang
digenderangkan BHINNEKA TUNGGAL IKA memang sangat tepat untuk direnungkan
kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada
hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di
antara umat manusia. Kerjasama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian.
Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari
dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari
penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia
sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan
yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.
Eksistensi Pancasila Sebagai
pemersatu bangsa,
Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa
Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan
lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada,
tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama
itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu
berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan
alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia,
maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus
membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai
kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi.
Indonesia sebagai negara
merdeka yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
pijakan serta filosofi bangsa, sesungguhnya menjamin perlindungan bagisetiap
warga Negara didalam segala aspek kehidupannya, inilah yang melandasi kehendak
mulaidari para pendiri Republik ini untuk membentuk Indonesia sebagai
Negara Kesatuan. Reformasi sejak tahun 1998 bangsa kita mengalami cobaan
dan ujian bertubi-tubi, krisis moneter danancaman disintegrasi bangsa
sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Hal ini
menimbulkan rasa frustasi dan ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah,
muncullah anekaragam bentuk protes baik melalui demontrasi yang anarkis dan
membuat parlemen tandingan.
Permasalahan yang dihadapi
oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tersebut menggambarkan bahwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara, jiwakepribadian
bangsa menunjukkan adanya kecenderungan tidak lagi dijadikan pedoman hidupdalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kecenderungan tersebut
diantaranya tindakansadis dan anarkis mewarnai berita-berita media massa
baik elektronik maupun cetak, bagaimanaseorang ibu membunuh anak kandungnya,
seorang ayah memperkosa anak perempuannya, pembantaian, begitu juga
kelompok masyarakat bertindak anarkis dalam menyampaikan pendapat, sarana
umum hancur, lalu lintas macet, kendaraan dinas maupun pribadi dibakar,
para pelakunya bebas tidak dapat hukuman.
Sentimen bernuansa SARA
yang diawali dengan kecemburuan sosial telah meracuni landasan persatuan dan
kerukunan hidup beragama yang ditanamkan oleh pendahulu kita yang nota bene,
terdiri atas berbagai suku dan agama,misalnya peristiwa yang pernah terjadi di
Poso dan Ambon Aceh dan lain-lain.
Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia dewasa ini, dengan berbagai
kejadian-kejadian yang terjadi di sebagian daerah Indonesia sangatlah
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan
pedoman hidup oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara mengingat
Pancasila merupakan
zas mutlak bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan
kehidupannya sehari-hari. Dengan melihat perkembangan kehidupan berbangsa dan
bertanah air di Negara kitayang sering terjadi konflik maka menjadi suatu
tantangan buat kita untuk bisa menjawab bagaimana penanganan
atau pemecahan masalah konflik tersebut dan
dalam penangan konfliktersebut berpedoman
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta langkah-langkah apa
yang harus dilaksanakan. Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia terdiri
dari berbagai ragam suku, bahasa,agama, adat istiadat dan banyak lagi, hal itu
akan bisa berdampak pada konflik apabila kita tidakmemiliki jiwa kesatuan dan
pesatuan.
Untuk itu didalam
menumbuhkan nilai persatuan dankesatuan maka salah satu langkah pemecahan
adalah perlu dihidupkan kembali penataranPedoman Penghayatan Pengamalan
Pancasila (P4) kepada setiap lapisan masyarakat, karenadengan penataran
tersebut secara tidak langsung masyarakat akan memahami tentang dasarfalsafah
kita dan bagaimana pengaplikasiannya sehingga akan mengurangi konflik-konflik
yangterjadi di Negara kita, seperti halnya kalau kita simak Sila-Sila yang ada
pada Pancasila, Sila pertama Pancasila
(Bertaqwa kepada Tuhan YME) yang
mengandung nilai saling menghormati
antar sesama penganut agama dan tidak memperuncing perbedaan cara-cara
pendekatan diri kepada Tuhan. Kalau ini
disimak dengan baik dan benar maka kemungkinan konflik yang terjadi di Ambon
Maluku, di Sambas Kalbar dan Kabupaten Kapuas Kalteng tidak akan terjadi atau
tidak berlarut-larut sehingga tidak akan memakan korban yang sia-sia serta
tidak ada kerugian harta benda. Hal ini tidak akan terjadi
apabila kita memahami secara mendalam tentang Pancasila terutama pada Sila
pertama.
Pada Sila kedua Pancasila
(Kemanusiaan yang adil dan beradab) terkandung nilai-nilaikemanusiaan antara
lain. (1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia. (2) Perlakuan yangadil
terhadap martabat manusia. (3) Pengertian manusia yang beradab memiliki daya
cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia
dan hewan. Sehinggatumbuh nilai saling menyayangi dan mengasihi antar sesama
serta menghormati nilai- nilai hidupsetiap orang. Dengan memahami nilai-nilai
ini maka tidak akan terjadi pelanggaran terhadaphak-hak manusia seperti
pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan lain-lain.
Pada Sila ketiga
(Persatuan Indonesia) terkandung nilai-nilai sebagai berikut.
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. (2) BangsaIndonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia dan memilikisatu tekad yang sama dalam pencapaian cita-cita.
(3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka TunggalIka-an” suku Bangsa (etis) dan
kebudayaan Bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam
pembinaan kesatuan Bangsa. Dalam pengaplikasiannya sama halnya dengan sila
pertama dan kedua, sila ketiga apabila kita memahami dan mecermati
sertamengilhami secara benar dan menginginkan persatuan dan persatuan maka
konflik di Aceh, Papua, Ambon dan Poso Sulawesi dan lainya yang ingin
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan terjadi.
Sedangkan pada Pancasila
Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) terkandung nilai-nilai. (1) Kedaulatannegara
adalah ditangan rakyat. (2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan
yangditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi akal sehat. (3) Manusia
Indonesia sebagaiwarga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yangsama. (4) Musyawarah untuk
mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat. Sila
keempat ini kalau diaplikasakan oleh segenap lapisan masyarakat dengan setiap
permasalahan atau konflik diselesaikan dengan musyawarah maka tidak akan
terjadi konflik yang berkepanjangan seperti di Ambon dan Poso dan
lain-lain.
Pada Sila kelima
Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) terkandung
nilai-nilai. (1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau
kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang suku,
agama, ras dan golongan. (2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama
meliputi bidang-bidang Ideologi,Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/keamanan
nasional (Ipoleksosbud hankamnas). (3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur
material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (4)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban danmenghormati hak orang lain. Dengan
memahami bagaimana pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang
merupakansebagai pandangan hidup seperti tersebut diatas, maka bangsa Indonesia
akan dapat memandang suatu persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta
dapat memecahkan persoalannya dengan tepat. Tanpa memiliki suatu pandangan
hidup, bangsa Indonesia akan merasa terombang ambing dalam menghadapi suatu
persoalan besar yang timbul baik persoalanmasyarakat itu sendiri maupun
persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di
dunia. Pandangan hidup bangsa haruslah berakar pada pandangan hidup masyarakat
dengan katalain bahwa pandangan hidup bangsa harus berakar dari nilai-nilai
budaya yang dijunjung tinggioleh seluruh lapisan masyarakat yang
menjadi unsur lapisan masyarakat itu. Setiap masyarakatyang
mendiami suatu daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan
pandanganhidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan
oleh negara.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memperoleh dukungan dari
rakyat Indonesiakarena sila-sila serta nilai-nilai yang secara keseluruhan
merupakan intisari dari nilai-nilai budaya masyarakat
yang majemuk.
Pancasila memberikan corak yang khas dalam kebudayaanmasyarakat,oleh
karena itu tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan
ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Realisasi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sehingga
tertanam nilai-nilai Pancasilais dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar
suku, agama, dan daerah sertamenghindari adanya keinginan pemisahan dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia maka perludilakukan sesara berangsur-angsur kepada
lapisan masyarakat tentang pemahaman lebih mendalam mengenai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar ‟45, sehingga akan timbul jiwa persatuan dan
kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia
mencantumkansesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan
Kesatuan tidak bolehmematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana
kemajemukan tidak boleh menjadifaktor pemecah belah, tetapi harus menjadi
sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuandan persatuan itu. Berangkat dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu
Bangsadari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat, dengan
jalan setiapmasyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, adapun untuk bisa menggalakkan
lagi pemahaman tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar maka disarankan perlu
dihidupkan kembali penataran Pedoman PenghayatanPengamalan Pancasila
B.
Identitas
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Suatu
bangsa mutlak perlu memiliki suatu dasar Negara, sebab dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu
pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan
Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga
telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan
Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau
cara-cara guna mencapai tujuan tersebut
juga harus berdasaarkan Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila –
dengan (pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini
tidak terpenuhi, maka tujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin
dapat terwujud. Seperti halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat – untuk
rakyat.
Jika
salah satu komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti sudah
tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk
rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan
untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh
rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan demokrasi. Oleh sebab itu, dengan dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila
dan harus bertujuan mewujudkan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu
tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang
Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud. Adanya realita
semacam ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja menjadi
dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak luas. Kedudukan
dan fungsi Pancasila sebagai pemersatu bangsa akan memperankan Pancasila berikut
ini:
1.
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa
Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas
kehidupan bangsa Indonesia harus
disemangati oleh Pancasila.
2.
Pancasila
sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia:
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa berarti bahwa
sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki
ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas
inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah Pancasila.
3.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia: Hal ini berarti bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan
pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Pancasila
sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia:Falsafah berasal dari kata Yunani
“philosophia”. Philos atau philein berarti to
love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom,kebijaksanaan atau
kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan
demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti
bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran.
Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5. Pancasila
sebagai weltanshauung Bangsa Indonesia atau sebagai Philosophische Grondslag
bangsa Indonesia: Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya
pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung
berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggrisweltanschauung bearti conception
of the world, philosophy oflife. Jadi weltanschauung berarti pandangan
dunia atau pandangan hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat). Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat Indonesia:
Hal
ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat
Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun
PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus
oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita
semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas
Pancasila.
6. Pancasila
sebagai Dasar Negara Repuplik Indonesia:Hal ini berarti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di
Indonesia harus berdasarkan, Pancasila
dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian
ini disebut dalam Pembukaan UUD
1945.Pancasila sebagai Iandasan Idiil: Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR
mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa
landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya
masih banyak lagi, salah satunya adalah Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
7.
Pancasila
sebagai Pemersatu Bangsa. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa terdapat dalam
sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya,bahwa Pancasila
sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti,
bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu
bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan,
bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan
bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan
juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam
penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati
perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia juga
menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan
oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa
Indonesia.
Pencantuman
Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi
kelangsungan hidup bangsa, juga menunjuk kan adanya pemahaman bahwa perbedaan
itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan
sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang
harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini. Perbedaan
adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa
manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak
adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus
dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas
kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka
barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan
kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit.
Dengan kesadaran semacam ini, maka
terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh semua umat
manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan
menghancurkan umat manusia itu sendiri. Seloka Bhineka Tunggal Ika memang
sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di
dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan
persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjsama membutuhkan persatuan,
dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari
persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
C. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disyahkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas / dasar hukum Pancasila dasar
negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966
Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap
MPR No. II / MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai
Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi
kemerdekaan RI karena Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila. Sebelum
Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah ada tokoh
lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah:
a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir. Soekarno 1 Juni
1945. Menurut sejarahnya Pancasila
dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
dapat diketahui melalui; 1.Dalam
Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi
Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua
BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia
Merdeka (Philosophische Grondslag)
Indonesia merdeka.
2. Tanggal
29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada permulaan pidatonya dalam sidang badan penyelidik
antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang
menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan,
yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah
daging sejak beratus-ratus tahun...” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88). 3.
R.P.
Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal
29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi
yang dibicarakan adalah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100) 4.
Prof.
Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945
mengatakan: Soal yang kita bicarakan ialah: bagaimanakah dasar negara Indonesia
Merdeka”. (I:109)
5.
Dalam
Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan:
“Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka yaitu Philosophische
Grondslag Indonesia merdeka adalah Pancasila.
6. Di
dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa
Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “....,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban.”
7. Dalam
Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia
persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 8. Dengan
bukti sejarah tersebut diatas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa
Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara
Republik In donesia.
Bangsa
Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan berkembang di dalam sosio
budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan perilaku
manusia Indonesia. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dipraktekkan dalam
bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan
keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan
perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai
Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia,
oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan
Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan
disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang
didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang dikenal dengan istilah/nama
Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
a.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai Pandangan hidup sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung,
Wreldebeschouwing, Wereld en levensbschouwing”, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila
sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan.
Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk
hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila
Pancasila.
Pancasila
sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide.
Sebagai cita-cita maka seyogianya selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap
manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.
Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa,
penjelmaan filsafat hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku.Ditinjau dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang
tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan negara
Republik Indonesia. Dilihat dari
fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar negara
Republik Indonesia. Dilihat dari segi
materinya, Pancasila digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak dulu kala.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von
Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut “Volksgeist”
(Jiwa rakyat/Jiwa bangsa). Pancasila
sebagai jiwa bangsa, lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada
jaman Sriwijaya Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo
dalam tulisannya “Sekitar Pancasila”. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan
bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan
Pancaila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaaan dengan adanya
bangsa Indonesia. Pancasila Sebagai
Keperibadian Bangsa Indonesia.
1. iwa bangsa Indonesia mempunyai arti
statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa
keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkahlaku serta amal perbuatan.
2. Sikap mental, tingkah laku dan amal
perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat dibedakan
dengan bangsa lain.
3. Ciri-ciri khas bangsa inilah yang
disebut dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup
bangsa sering disebut
sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en “levensbschouwing”, pandangan hidup,
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Sebagai pandangan hidup Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila
sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan.
Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk
hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.
Pancasila Sebagai
Sumber dari Segala Sumber Hukum/Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum disebutkan dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Joncto Tap MPR
No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Sumber tertib hukum Republik
Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.
Cita-cita moral tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan
mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan
dari Budi Nurani Manusia.
Pancasila Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengetian ini
diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16
Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Pancasila adalah perjanjian luhur
seluruh rakyat Indonesia, yang harus selalui kita bela selama-lamanya”. Pada
saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang
tertulis. Baru keesokan harinya tanggal 16 Agustus 1945 disyahkanlah Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI. PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil
dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu.
Pancasila Sebagai Cita-Cita
dan Tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, pernah
diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17
Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Cita-cita luhur negara Indonesia
tegas dimuat di dalam Pembukaan UUD 1945”. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan
penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila
juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah
yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai
Filsafat Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini wajar mengingat Pancasila adalah
Filsafat Hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai
dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil,
paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia
sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila
sebagai Dasar Negara sering disebut Dasar Filsafat Negara, Philosophische
Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Pancasila sebagai Dasar
Negara dipergunakan untuk mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian Pancasila
Sebagai dasar Negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
“......, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada:......”.
Pancasila sebagai Dasar
Negara memiliki pokok kaidah negara yang fondamental, asas kerohanian Pancasila
adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia.Pancasila sebagai dasar Negara juga memiliki norma hukum yang pokok
dan disebut pokok kaidah yang fondamental daripada negara itu dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara
yang dibentuk, dengan kata lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Fungsi pokok Pancasila
adalah sebagai Dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Juncto
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang merupakan
pengertian Pancasila yang bersifat Yuridis-Ketatanegaraan. Pengertian Pancasila
yang bersifat Sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan
filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku dan cara-cara
dalam mencari kebenaran.
b.
Pancasila
Sebagai Perjuangan Hidup Bangsa
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad,
dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah Perumusan Pancasila berkaitan
erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah atau
peristiwa yang menonjol dalam kaitannya dengan Pancasila dapat diikhtisarkan
berikut:
1.
Manusia
Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bangsa yang religius bangsa
Indonesia yakin dengan sebenar-benarnya bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah
pencipta alam semesta beserta isinya termasuk manusia. Oleh karena itu maka
urutan sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Bangsa
Indonesia Abad VII s/d XVI
Menurut sejarahnya sekitar abad VII
s/d XII bangsa Indonesia mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan,
kemudian sekitar abad XIII s/d XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di jawa
Timur. Kedua jaman itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa
Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang bernegara.Baik
kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan Majapahit keduanya merupakan negara yang
berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara,
yang hidup berkecukupan sehingga muncul istilah “Gemah ripah loh-jinawi, tata tentran kerta-raharja”.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam
Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan. Tata Pemerintahan atas dasar
musyawarah, dan Keadilan sosial telah ada sebagai asas yang menjiwai bangsa
Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu. Hanya belum
dirumuskan secara konkrit.Dokumen tertulis yang membuktikan terdapat
unsur-unsur tersebut ialah Prasasti-Prasasti: Talang Tuo dan Kota Kapur.
Disamping itu dimuat pula di dalam Negarakertagema karangan Mpu Prapanca.
Dilain pihak dikisahkan pula toleransi kehidupan agama Hindu dan Budha yang
harmonis oleh Mpu Tantular dalam kitab Sotasoma.
3. Penjajahan Barat Abad XVII s/d XX
Kesuburan Indonesia dengan hasil
buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya sangat dibutuhkan negara di
luar Indonesia menyebabkan bangsa asing berduyun-duyun datang ke Indonesia.
Bangsa barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari
pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung menggambil rempah-rempah
itu dari Indonesia. Maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yakni Pertugis,
Spanyol, Inggris dan akhirnya Belanda di bumi Indonesia.
Masa
penjajahan Barat ini kita jadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia
dalam mencapai cita-citanya, sebab pada jaman penjajahan ini, apa yang telah
dipunyai oleh bangsa Indonesia pada jaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi
hilang. Kedaulatan negara hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap,
wilayah diinjak-injak penjajah.
4.
Perlawanan
Fisik Bangsa Indonesia Abad XVII s/d XX
Penjajahan Barat yang memusnahkan
kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa
Indonesia. Sejak semula imperialis itu menjejakan kakinya di Indonesia, di
mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik. Kita mengenal
nama-nama Pahlawan Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Cukup
banyak untuk disebutkan. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap
penjajah digerakkan oleh pahlawan Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng
Tirta Yasa dan Ki Tapa (di Banten terjadi pada sekitar tahun 1650), Hasanudin (di
Makasar terjadi pada tahun 1660), Iskandar Muda (di Aceh terjadi pada kurang
lebih tahun 1635), Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun
1670), Ibn. Iskandar (di Minangkabau kurang lebih tahun 1680).
Permulaan abad XIX penjajahan Belanda
mengubah sistem kolonialismenya, yang semula berbentuk peseroan dagang
partikelir V.O.C. pada abad itu berubah menjadi badan pemerintahan resmi yaitu
pemerintahan Hindia Belanda. Permulaan abad ini sesungguhnya pernah terjadi
pergeseran Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda kepada Inggris. Tetapi hal
ini tidak lama dan segera kembali lagi kepada Belanda. Dalam usaha memperkuat
kolonialismenya pada abad XIX, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia
yang dipimpin oleh:
1. Patimura, yang terjadi di Maluku pada
tahun 1817.
2. Imam Bonjol terjadi di Minangkabau
pada tahun 1822-1837.
3. Diponegoro terjadi di Mataram pada
tahun 1825-1830.
4. Badaruddin terjadi di Palembang pada
tahun 1817.
5. Pangeran Antasari terjadi di
Kalimantan pada tahun 1860.
6. Jelantik terjadi di Bali pada tahun
1850.
7. Anak Agung Made terjadi di Lombok pada
tahun 1895.
8. Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya
Din terjadi di Aceh pada tahun 1873-1904.
9. Si Singamangaraja terjadi di Batak
pada tahun 1900.
Memperhatikan kejadian-kejadian
tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perlawanan terhadap penjajahan Belanda
itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Sesungguhnya perlawanan
bangsa Indonesia itu kuat, bahkan ada tokoh-tokoh sakti yang “Tahan”. Akan
tetapi karena perlawanan itu dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada
persatuan, tanpa ada koordinasi dengan daerah lain mengakibatkan bangsa
Indonesia tidak berhasil mengusir kolonialisme penjajah.
5.
Kebangkitan
Nasional dan Kesadaran Bangsa Indonesia 20 mei 1908
Permulaan abad XX, bangsa
Indonesia mengubah cara-cara perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda.
Kegagalan perlawanan secara fisik masa lampau yang tidak terorganisir mendorong
pemimpin bangsa Indonesia pada permulaan abad XX untuk menggunakan bentuk
perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu antara lain menyadarkan rakyat
Indonesia akan pentingnya bernegara. Sehingga melahirkan bermacam-macam
organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka
yang tergabung dalam organisasi Budi Utomo mulai merintis perjuangan bangsa
seperti:
1.
H.O.S.
Cokroaminoto (1912)
2.
Douwes
Dekker (Indische Partij 1912)
3.
Soewardi
Soeryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro,(Indische
Partij 1912)
4.
Ciptomangunkusumo
(Indische Partij 1912) dll.
6. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah peristiwa sejarah
bangsa Indonesia, yaitu pemuda Indonesia yang dipimpin oleh Muh. Yamin,
Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dan lain-lain mengumandang-kan sumpah pemuda
yaitu pengakuan akan adanya Bangsa, Tanah air dan Bahasa yang satu, yaitu
Indonesia. Dengan adanya Sumpah Pemuda maka semakin jelaslah bahwa bangsa
Indonesia ingin bersatu mencapai kemerdekaan.
7. Penjajahan Jepang (8 Maret 1942)
Tanggal 7 Desember 1941 meletus
perang Pasifik yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour Amerika Serikat oleh Jepang.
Akibat hancurnya Pear Harbour dalam waktu singkat Jepang dapat menguasai daerah
jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda) di daerah Pasifik. Pada awal
Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda, Jepang
mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu “KEMERDEKAAN”.
Tanggal 9 Maret 1944, terjadi
peristiwa penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati Jawa Barat. Jepang
mengadakan propaganda untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh
rakyat Indonesia antara lain dengan jalan: Lagu Indonesia Raya boleh
dikumandangkan, Bendera merah Putih boleh dikibarkan, Jepang adalah saudara tua
Indonesia, Indonesia akan diberi kemerdekaan, dan lain sebagainya. Tipu
muslihat Jepang berhasil, rakyat Indonesia dengan segenap kemampuannya membantu
Jepang mengusir Belanda dengan harapan Indonesia secepatnya memperoleh
kemerdekaan dan lepas dari cengkraman penjajah. Apa yang terjadi ? Bahwa sesungguhnya
Jepang-pun penjajah yang tidak kurang kejamnya. Bahkan pada masa ini pula
bangsa Indonesia mengalami penindasan yang teramat berat. Kemerdekaan yang
dijanjikan tidak pernah kunjung tiba, bahkan rakyat Indonesia semakin menderita
akibat kerja paksa, bersamaan dengan semakin ganasnya bala tentara Jepang.
Akibat kenyataan yang lain dari harapan, rakyat Indonesia kecewa. Akhirnya
timbul perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal (seperti
pemberontakan PETA di Blitar, dll).
8.
BPUPKI
29 April 1945
Tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya
BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini
(BPUPKI) dibentuk tanggal 29 April 1945, baru dilantik tanggal 28 mei 1945,
baru mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. Dengan adanya badan ini, bangsa
Indonesia secara legal dapat mempersiapkan diri menyongsong hari kemerdekaan
Indonesia.
D.
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah
Ideologi yang dapat menyesuaikan diri dari perkembangan zaman tanpa mengubah
nilai dasar pancasila. Makna pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah Pancasila dapat menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di
Indonesia dan didunia. Tetapi tidak merubah nilai-nilai dasar Pancasila itu
sendiri. Sehinga pancasila dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.
1.
Syarat-
Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila dikatakan
sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi
terbuka antara lain sebagai berikut...
Nilai Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 yang tidak berubah
Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar
yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR,
dan peraturan perundang-undangan lainnya
Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan
di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai
praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal
ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku
sehari-hari.
2.
Dimensi
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi
Pancasila memiliki 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut:
- Dimensi
Realitas adalah
mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan
berkembang dalam masyarakat
- Dimensi
Idealisme adalah
idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para
pendukugnya
- Dimensi
Pendukung adalah
mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi
dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
3.
Ciri-Ciri
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar
seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka
adalah sebagai berikut.
- Pancasila
mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang
berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri.
- Pancasila
memiliki tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai
tujuan nasional
- Pengalaman
sejarah bangsa Indonesia
- Terjadi
atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan
campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
- Isinya
tidak operasional
- Dapat
menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai
Pancasila
- Menghargai
pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng
belakang dan budaya yang berbeda.
4. Pemikiran
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Menurut
Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran
Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut:
a. Proses
pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang
sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan
jawabannya secara ideologis.
b.
Runtuhnya
Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme.
c.
Pengalaman
sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari
pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot
dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata
konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat
itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk
secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.Tekad untuk menjadikan Pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
E.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila Sebagai
Filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu, dan saling
berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi, pada
hakikatnya Pancasila
merupakan satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan
fungsi serta tugas masing-masing.
Filsafat adalah upaya
manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi peradaban
manusia. Secara etimologis istilahfilsafat atau dalam bahasa
Inggris disebut dengan philosophisedangkan dalam bahasa Yunani
adalah philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta
kearifan karena arti kata philos adalah pilia cinta,
dan sophia adalah kearifan. Sehingga pengertian filsafat
secara bahasa adalah cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan karena kearifan
juga berarti wisdom. Seorang ahli pikir disebut dengan filosof,
yang pertama kali digunakan oleh Herakleitos. Banyak dari tokohfilosof yang
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik dari aliran
filsafat seperti: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan berbagai
aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme,
liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; dan sosialisme.
Pancasila adalah lima
sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan bersumber
dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam dalam
artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (manusia, binatang,
alam, dll). dan abstrak (nilai, ide, moral dan pandangan hidup).Pancasila sebagai sistem filsafat adalah
dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya
dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misalnya: ketika
kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan, maka hars dikaitkan
dengan sila-sila yang lain yaitu
- Keadilan
yang ber keTuhanan (diungkapkan dalam sila 1)
- Keadilan
yang ber Perikemanusiaan (diungkapkan dalam Sila ke 2)
- Keadilan
yang ber Kesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (diungkapkan dalam Sila 3)
- Keadilan
yang Demokratis.
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia merupakan kenyataan objektif yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau
ras. Filsafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa dan Negara Artinya adalah semua aturan
kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman
pada Pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
bangsa dan negara republik Indonesia. Orang yang berfikir filsafatan
adalah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya
dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu berpikiran positif, kritis,
berdifat arif bijaksana, universal, dan selalu optimis. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki beberapa Nilai yaitu Nilai
Objektif dan Subyektif. Nilai-nilai sistem filsafat Pancasila adalah
sebagai berikut;
1. Nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila merupakan hasil dari buah pemikiran, penilaian, dan refleksi
filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila berbeda dengan
ideologi-ideologi lainnya karena dalam isi Pancasila diambil dari nilai budaya
bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiawa
bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis,
komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari buah pemikiran filsafat
orang.
2.
Nilai
pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan kebijaksanaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Pancasila
merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Karena pancasila bersumber dari
kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai
Pancasila.
Pancasila sebagai
sistem filsafat adalah
suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling
berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Dengan
demikian bearti Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling
berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling
berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu
tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh. Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun
istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang
terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam
artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia
untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat
hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan
dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat
berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.Secara teoritis faktor Penyebab timbulnya keinginan
manusia untuk berfilsafat antara adalah :
- Keheranan,
sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari
filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan
mempelajari.
- Kesangsian,
merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada
kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal
yang kemudian tidak disangsikan lagi.
- Kesadaran
akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa
dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam
sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan
bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua
pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam
arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai
pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
·
Filsafat
dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
- Filsafat
sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para
filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem
filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan
lain sebagainya.
- Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari
aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul
dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat Sebagai Suatu
Proses Yaitu bentuk suatu aktivitas
berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu
cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA
TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu
kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan
unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek
materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit
(manusia, binatang, alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup).
Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara
atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi
Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar,
sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk
oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional. Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum
berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi
dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala
aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus
bersumber pada Pancasila.
3. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan
bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila,
karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan
bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki
dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
4.
Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia. Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila
lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai
yang dimilikinya.
5.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia. Pada
saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka,
bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya
Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara
merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI
yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan
wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat
apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila
mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat
mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua
pihak.
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas,
tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan
lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang
kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
- Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan
yang Demokratis
Kesemua sila-sila
tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5
sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan
tertentu.Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: Merupakan
kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila
memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa
membedakan suku atau ras.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan negara adalah
bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum bangsa dan negara Republik Indonesia. Orang yang berfikir
kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah
derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran
positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
F. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada
awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan filsafat
ilmu. Tokoh yang mengembangkan istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan
adalah Thomas Khun dalam buku The Structure of
Scientific Revolution. Menurutnya, paradigma adalah suatu asumsi dasar dan
asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga menjadi
sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan
karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemudian berkembang menjadi pengertian
sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam suatu bidang
tertentu. Misalnya, bidang pembangunan, reformasi atau pendidikan, termasuk
pula bidang poleksosbudhankam.Dalam Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma
adalah suatu kerangka pikir, model yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa paradigma adalah suatu kerangka pikir, orientasi
dasar dari suatu perubahan.
Bangsa Indonesia yang
telah memilih Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara perlu secara
terus-menerus menyadari bahwa Pancasila harus tetap eksis menjadi moral
perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu
adalah manusia dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunan
poleksosbudhankam tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas,
dan merdeka). Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur tentang baik atau
buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan
tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan pembangunan melalui
pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila
menjadi sumber inspirasi, penggerak dan pendorong dalam pembangunan, pengaruh
dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing
moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil
pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia
tidak akan memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila
sebagai pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur.
Oleh sebab itu, watak dan moral harus selalu berada di depan dan menjadi faktor
utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan dan potensi
modal, akal pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam
melaksanakan pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti
Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam
menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan
pembanngunan akan memiliki dampak dan tuntutan-tuntutan baru bagi kehidupan
bangsa dan negara. Faktor yang paling menentukan dalam upaya pembangunan adalah
manusia sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana
pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus
selalu diilhami dan dibimbing oleh moral Pancasila sebagai sistem nilai sampai
pada tingkat operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia.
Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia
(manusia Indonesia), sudah selayaknya program pembangunan itu dimusyawarahkan
(dibicarakan bersama) sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah
(MPR, DPR).
Pembangunan tidak hanya
dapat dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besar
saja, melainkan harus dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar
di seluruh wilayah Nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas
pembangunandi bidang kesejahteraan sosial, politik, dan hukum atau sesuai
dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hal ini
dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pembangunan nasional,
harus ada keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama
manusia, serta keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengjar
kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba
selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional, yaitu mencapai
“Masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila”
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm”
yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan
sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau
cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang
merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil
pembangunan nasional. Dengan demikian, paradigma sebagai alat
bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana
yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan
yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu
paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat
menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu
dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai
paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil
pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
1. Pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan
tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
2. Pembangunan tidak boleh
bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan
mengabaikan manusia nyata.
3.
Pembangunan harus menghormati
HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan
menghormati harkat dan martabat bangsa.
4. Pembangunan dilaksanakan
secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
5. Pembangunan diperioritaskan
pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka
yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan
struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau
warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang
tidak adil.
Sebagai paradigma
pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
- Cita-cita
bangsa Indonesia
- Jiwa bangsa.
- Moral
Pembangunan dan
- Dasar Negara
Republik Indonesia.
Itulah pentingnya paradigma bagi
bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi
negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat
berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu
berdasarkan Pancasila
G. Konsep
Dasar Rumusan Sila-Sila
Pancasila
Konsep
Pertama Menurut Mr. Muhammad Yamin 29 mei 1945.Tanggal
29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada saat ini Mr. Muh.
Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk berpidato didepan sidang Badan
Penyelidik. Pada saat itu pula Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas Dasar
Negara Indonesia Merdeka yaitu:
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusian
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul
tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam Pembukaan rancangan
UUD itu tercantum rumusan asas Dasar Negara sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3.
Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usul lima asas Dasar negara yang dikemukakan
oleh Mr. M.Yamin secara lisan dan secara tertulis terdapat perbedaannya baik
rumusan kata-katanya maupun sistematika. Atas dasar isi pidato Mr. Muh. Yamin
tersebut, dapat kita yakini bahwa Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni
1945, kecuali istilah Pancasila itu.
Kedua Menurut: Soepomo tanggal 31 Mei 1945
Berikut ini rumusan Pancasila menurut Soepomo:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
Lahir dan Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
Rakyat
Rumusan Pancasila dari
Soepomo ini masih merupakan rangkaian rumusan dasar pada awal persiapan
kemerdekaan Indonesia. Dari catatan sejarah yang ada, Soepomo turut mengambil peran penting
dalam upaya perumusan dasar Negara. Beliau adalah satu dari tiga tokoh yang
menyumbangkan pemikiran tentang rumusan dasar Negara yang disampaikan dalam
rangkaian sidang pertama BPUPKI, tepatnya tanggal 31 Mei 1945.
Ketiga Menurut: Ir. Soekarno 1 Juni 1945
Tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI hari
ketiga. Pidato Ir. Soekarno tersebut mengusulkan lima hal untuk menjadi Dasar
Negara Merdeka yaitu:
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3.
Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kelima Dasar Negara tersebut
diusulkan dan diberi nama Pancasila yang katanya merupakan saran dari
seseorang temannya ahli bahasa. Silahkan bandingkan rumusan Pancasila yang diusulkan
Bungkarno dengan rumusan Pancasila yang berlaku. Pada tahun 1947, Pidato
Bungkarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan dengan nama “Lahirnya
Pancasila”. Kemudian menjadi
populer dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara kita, meskipun
bunyi dan sistematika usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar
Negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Bungkarno mengucapkan
pidato yang diberi nama “NASAKOM dan Lima Azimat Revolusi”. Hal ini
dimanfaatkan oleh PKI untuk menanamkan alirannya sehingga meletuslah peristiwa
G30S/PKI tanggal 1 Oktober 1965. (Laboratorium Pancasila IKIP Malang:40).
Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai tonggak Demokrasi Orde Baru, kemudian
tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Lahir Kesaktian Pancasila”.
Berdasarkan Padiogram Sekretaris Negara (Mayjen TNI H. Alamsyah Ratu
Perwiranegara), sejak tahun 1970 hingga sekarang, maka tangal 1 Juni tidak lagi
diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Kempat Menurut
: Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Tanggal
22 Juni 1945, ada sembilan orang tokoh Nasional yang juga merupakan tokoh
Dokuritso Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta
usul-usul mengenai asas dasar Negara yang
telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Oleh sembilan tokoh
tersebut disusun sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam
Jakarta” yang berbunyi:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sembilan
orang tokoh Nasional yang juga tokoh Dokuritso
Junbi Choosakai tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Ir.
Soekarno
2.
Drs.
Moh. Hatta
3.
Mr.
A.A. Maramis
4.
Abikoesno
Tjokrosoejoso
5.
Abdoelkahar
Muzakkir
6.
Haji
Agus Salim
7.
Mr.
Achmad Soebardjo
8.
KH.
Wachid Hasjim
9.
Mr.
Muh. Yamin
Penerimaan
Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan dan
sistimatika Pancasila seperti diuraikan
di atas, diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang kedua pada tanggal 14-16
Juli 1945. Piagam Jakarta belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena
badan ini belum merupakan suatu badan yang representatif bagi seluruh rakyat
Indonesia Pluralisme.
I. Terbentuknya
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)Tanggal
9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritso
Junbi Linkai) yang juga dikenal dengan sebutan PPKI. Ketua PPKI adalah Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
a. Proklamasi
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tanggal
14 Agustus Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi
kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia.
Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas
untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia, belum datang.
Sementara menunggu kehadiran Inggris, tugas keamanan di Indonesia oleh sekutu
diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang. Situasi seperti ini tidak
disia-siakan oleh bangsa Indonesia, sehingga tokoh-tokoh pejuang dan pemuda
bangsa Indonesia mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan dukungan
badan yang telah dibentuk resmi sebelumnya yaitu Dokuritso Junbi Linkai. Badan
ini juga dianggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya berhasil merumuskan Teks
Proklamasi. Naskah Proklamasi
ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indonesia.
Naskah
Proklamasi itu dikumandangkan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan ke seluruh
dunia oleh Ir. Soekarno pada jam 10.00 pagi di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakarta. Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bungkarno merupakan suatu
pertanda bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan diberi oleh Jepang, tetapi
diperjuangkan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia dengan tebusan tetasan
darah dan derai air mata.
b.
Pengesahan
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk
melengkapi perangkat Negara sebagai Negara Merdeka, PPKI segera mengadakan
sidang. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil UUD 1945 yang terdiri dari
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945
terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang dianggap resmi, syah dan konstitusional karena selain PPKI
yang mengesahkannya mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, juga merupakan
kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.
1. Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
a. Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari
pada hak dan kewajiban lainnya.
b. Disamping
hak-hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya
mendapat perhatian terlebih dahulu baru menuntut hak.
c. Dalam
masyarakat yang individualistis ada kecenderungan bahwa tuntutan pelaksanaan
hak asasi agak berlebihan.
d. Hak
asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan hak
asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.
e. Asal
mula hak asasi manusia adalah dari Eropa barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama
kemenangan hak asasi adalah tahun 1215 dengan lahirnya MAGNA CHARTA. Dalam Magna
Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Raja
tidak lagi boleh bertindak sewenang-wenang.
f. Perkembangan
Hak asasi manusia berikutnya adalah adanya Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi
Perancis 1789.
g.
Revolusi
Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, yaitu hidup
bebas dari kekuasaan Inggris.
h. Revolusi
Perancis menuntut pembebasan manusia (warga negara Perancis) dari kekangan
kekuasaan mutlak dari raja Perancis (pada waktu itu Raja Lois XVI). Istilah
yang dipakai pada waktu itu adalah droit de l’homme yang berarti hak
manusia yang dalam bahasa Inggris
disebut Human Rights atau Mensen Rechten dalam bahasa Belanda dan
dalam bahasa Indonesia disebut Hak Asasi Manusia.
2.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a. Personal
Right atau hak asasi pribadi, yaitu kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan
sebagainya.
b. Property
Rights atau hak asasi Ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Rights
Of Legal Equality
atau hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam Hukum dan Pemerintahan.
d. Political
Rights atau Hak Asasi Politik, yaitu hak
untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak mendirikan
Partai Politik dan sebagainya.
e. Social
And Culture Rights
atau Hak Asasi Sosial
dan Kebudayaan, yaitu Hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan Kebudayaan
dan sebagainya.
f. Procedural
Rights atau Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yaitu seperti peraturan
dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
H.
Hak
Asasi Manusia Dalam UUD 1945
PBB
mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal Declaration Of Human Rights
pada tanggal 10 Desember 1948. Di Negara Pancasila sebagai negara Hukum,
hak-hak asasi manusia serta kewajiban warga negara diatur dalam Pembukaan UUD
1945 dan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Alinea pertama
Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh
segenap bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 menyebutkan bahwa segenap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Dalam ayat (2) pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Pasal 29 UUD 1945 Jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan. Ayat (2) pasal 29 UUD 1945 menyebutkan
bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal
30 UUD 1945 diatur tentang Hak Pembelaan negara. Ayat (1) disebutkan: Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Yang
dimaksud dengan Pembelaan Negara disini adalah Pertahanan dan Keamanan Nasional.
Pasal 30 UUD 1945 diatur tentang kesejahteraan sosial (Property Rights)
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang Produsi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1.
Landasan
Hukum Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah Sumber
dari segala Sumber Hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya
seperti:
1.
Proklamasi
17 Agustus 1945
2.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
3.
UUD 1945
4.
Supersemar
11 Maret 1966
5.
Tap-Tap MPR
6.
Keputusan
Presiden
7.
Keputusan/Instruksi
Menteri
Sumber-sumber
hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan-peraturan lainnya.
5.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di RI
Tata
urutan peraturan perundang-undangan ini menggambar-kan bahwa peraturan yang
diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. Tata urutan
Peraturan Perundang-Undangan itu adalah:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU
4. Peraturan pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-Peraturan Pelaksanaan
lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
·
Pancasila
dan Pembangunan Nasional
Landasan Pembangunan Nasioanal:
·
Landasan
idil Pancasila
·
Landasan
Konstitusional :
UUD 1945
·
Landasan
Operasional :
GBHN dan Tap MPR
Asas-Asas Pembangunan Nasional
Indonesia :
1.
Asas
Manfaat, artinya
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi
pengembangan pribadi warga negara.
2.
Asas
Usaha Bersama dan Kekeluargaan,
artinya bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan
usaha bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara
gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3.
Asas
Demokrasi, yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang Politik, Sosial dan
Ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4.
Asas
Adil dan Merata,
artinya bahwa hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan
nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh bangsa, dan setiap warga negara berhak
menikmati hasil pembangunan sesuai dengan nilai darma bhakti yang diberikannya
kepada bangsa dan negara.
5.
Asas
Perikehidupan Dalam Keseimbangan,
artinya keseim- bangan antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara
kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara
kepentingan individu dan masyarakat dan sebagainya.
6.
Asas
Kesadaran Hukum,
artinya bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada
hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas
Kepercayaan Pada Diri Sendiri, artinya bahwa pembangunan nasional harus
berlandaskan kepada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
Pengamanan Pancasila
1.
Mengamankan
Pancasila berarti menyelamatkan, memper-tahankan dan menegakkan Pancasila yang
benar agar tidak diubah, dihapus atau diganti dengan yang lain.
2. Mengamankan
Pancasila pada hakekatnya juga mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan
negara bertujuan mengaman-kan Pancasila, karena Pancasila adalah dasar negara.
3.
Pengamanan
Pancasila secara Preventif yaitu usaha/pencegahan terhadap perorangan,
pengubahan, penghapusan dan berbagai tindakan anarkis yang dapat mengganggu
kelestarian Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan hidup bangsa.
4. Pengamanan
Pancasila secara Represif yaitu usaha pengamanan yang bersifat penindasan.
Penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam
maupun dari luar negeri.
5.
Dari
Dalam Negeri dilakukan terhadap:
1.
Pemberontakan
2.
Penghianat
3.
Pelanggar
Hukum
4.
Perorangan
Pancasila : Paham Komunikasi/Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Ekstrim agama,
Nasional, Sosial, Golongan Anarkhis.
6.
Dari
Luar Negeri dilakukan terhadap:
1.
Penjajahan
2.
Invasi
3.
Infiltrasi
4.
Subversi
5.
Subversi
Idiologi/kebudayaan
Kedudukan Dan Fungsi
Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
artinya Pancasila sebagai norma dasar atau kaidah negara yang fondamental.
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kenegaraan, artinya setiap
aktivitas warga negara, penyelenggaraan negara, lembaga-lembaga negara dan
lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah harus berpedoman pada
Pancasila.
2. Fungsi
pokok Pancasila sebagai Dasar negara adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum, seperti tertuang dalam tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973
dan tap MPR No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
Dalam konteks ini Pancasila
dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan didalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa segala tingkah laku dan
berbuatan setiap manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari harus dijiwai
dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
4.
Pancasila
Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan
keperibadian bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan sikap mental dan
pola tingkah laku bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam kepribadian bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa lain.
5.
Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia
dengan tegas dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945
merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah Jiwa Pancasila, maka dengan demikian
Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yakni
terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
6.
Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh
seluruh rakyat Indonesia sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia
merdeka, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.
Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana dan paling
sesuai dan tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa
Indonesia.
8.
Pancasila
Sebagai Idiologi Negara
Pengertian Idiologi secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan
yang menyeluruh dan sistimatis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang meliputi :
1.
Bidang
Politik (termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan)
2.
Bidang
Sosial
3.
Bidang
Ekonomi
4.
Bidang
Kebudayaan
5.
Bidang
Keagamaan
9.
Pancasila
Sebagai Idiologi Terbuka
Idiologi terbuka dalah idiologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara
internal. Penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual
dalam dunia modern. Ada tiga tingkat nilai yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai
praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
I.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu tatanan kehidupan negara dan masyarakat berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Makna Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa
Aspek sebagai berikut:
a. Formal,
Menunjukkan bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintah.
b.
Materiil,
Menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan,
yang menghendaki Pemerintah untuk membahagiakan dan memanusiawikan
negara-negara.
c.
Kaidah,
Mengikat negara dan warga negara dalam bertindak untuk menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
d.
Tujuan,
Menunjukkan keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan
sejahtera.
e.
Organisasi,
Menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi Pemerintah dan
kehidupan beragama dan bermasyarakat.
f.
Semangat,
Menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan negara yang berkeperibadian,
berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.
· Arti Demokrasi Pancasila
a.
Mengutamakan
kepentingan bersama.
b.
Tidak
ada pemaksaan kehendak.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan.
d.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
e.
Musyawarah
diliputi semangat kekeluargaan.
f. Keputusan
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat/martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
g. Menerima
dan melaksanakan keputusan musyawarah mufakat dengan itikad baik serta
bertanggung jawab.
1.
Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
a.
Berasaskan
kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.
Kebebasan
individu tidak mutlak, diselaraskan dengan tanggung jawabnya.
c.
Perbedaan
pendapat dihargai dan dijunjung tinggi.
d.
Tidak
mengenal oposisi.
e.
Musyawarah
untuk mufakat.
2.
Pokok-Pokok
Demokrasi Pancasila
a.
Setiap
negara modern yang demokratis adalah untuk kepentingan umum atau Res Pubica.
b.
Hal
ini tercantum dalam bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk
Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
c.
Setiap
negara demokrasi mendasarkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
d.
Kekuasaan
tertinggi disebut pula kedaulatan, sehingga setiap negara demokratis
berdasarkan kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
e. Setiap
negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan rakyat untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
f.
Lembaga
perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat adalah MPR, DPR. DPRD (pasal
2 dan 19 dan penjelasan pasal 18 UUD 1945).
g.
Setiap
negara demokrasi berdasarkan hukum
h.
Indonesia
adalah negara berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
(Penjelasan UUD 1945 tentang SPN).
i.
Pemerintahan
dalam didemokrasi berdasarkan konstitusi
j.
Kepala
negara didalam negara demokrasi adalah atas nama rakyat yang dirumuskan sebagai
mandataris rakyat.
k.
Presiden
adalah mandataris MPR, Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
l.
Setiap
negara demokrasi mengakui dan melindungi hak asasi manusia.
m.
Didalam
UUD 19456 dengan istilah UUD 1945, disebut dengan istilah hak warga negara dan
kewajiban serta kedudukan penduduk (Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 UUD 1945).
n.
Setiap
negara demokrasi memiliki kelembagaan dan pengaturan wilayah negara. Hal ini
dirumuskan dalam ketentuan tentang sendi kelembagaan yaitu Departemen dan sendi
wilayah yang disebut otonomi (Pasal 17 dan 18 UUD 1945).
o.
Setiap
negara demokrasi, tidak akan menganggap demokrasi tersebut adalah tujuan,
melainkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan, yakni tujuan nasional seperti
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
p. Setiap
demokrasi memiliki tata cara untuk melindungi dari ragam demokrasi yang tidak
sesuai, yang memungkinkan adanya perubahan (Pasal 37 UUD 19450).
3.
Perbedaan Demokrasi Pancasila Dengan Demokrasi Barat Dan
Timur
Demokrasi Barat
|
:
|
Demokrasi Pancasila
|
:
|
Demokrasi Timur
|
1.
Individualistis
2.
Liberalis
3.
Multi/Dwi Partai
4.
Voting
5.
Partai Pemerintah vs. Partai Oposisi
6.
Supremasi Sipil
7.
Demokrasi Mogok adalah hak
8.
Hak Asasi Mutlak
9.
Kebebasan Mutlak
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
1.
Kekeluargaan
2.
Gotong Royong
3.
reformasi Partai ABRI Kekuatan
SOSPPOL
4.
Musyawarah
5.
Tdk. Mengenal Partai Oposisi
6.
Tdk. Paham Supremasi
7.
Tdk. Setuju Dng. Demokrasi Mogok
8.
Hak dan Kwajiban
9.
Kebebasan Bertangung Jawab
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
1.
Kolektivistis
2.
Otoriter, Totaliter Diktator
3.
Satu Partai
4.
Keputusan Pimpinan
5.
pemerint. Satu Partai
6.
Supremasi Partai
7.
Demonstrasi Yg Diatur Diarahkan
8.
Hanya Kewajiban
9.
Serba Diatur
|
4.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila pada hakekatnya
adalah keseluruhan kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia. Secara ringkas
kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia didasarkan pada:
1. Sistem Hukum Dasar
2. Sistem Undang-Undang dasar
3. Sistem Hukum Dasar Tidak Tertulis
4. Sistem Garis Besar Haluan Negara
5. Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Sistem
Hukum Dasar
Penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa UUD 1945 adalah sebagai Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar
yang tertulis. Disamping UUD berlaku Hukum Dasar yang tidak tertulis yang
disebut KONVENSI Hubungan antara UUD dan Konvensi dijelaskan dalam Penjelasan
UUD 1945 sebagai berikut: “Pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan
meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum tertulis maupun
Hukum yang tidak tertulis.
6. Sistem
Undang-Undang Dasar
UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan kedalam pasal-pasalnya. UUD
bersifat singkat dan supel, hanya memuat aturan pokok yang berisi garis-garis
besar sebagai instruksi kepada Pemerintahan dan lain-lain. Penyelenggaraan
negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
Sedangkan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
7. Sistem
Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukun Dasar yang tidak tertulis adalah
aturan Dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis.
Syarat-syarat aturan Dasar yang tidak dapat disebut
Konvensi adalah Aturan
Dasar itu dilakukan berulang-ulang dan terus menerus dalam praktek
penyelenggaraan negara.
a. Tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945.
b. Sebagai pelengkap pengisi kekosongan
yang timbul dalam praktek penyelenggaraan setiap lima tahunan berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
8. Pokok-Pokok
Mekanisme Kepemimpinan Lima Tahun
a.
Pembentukan
lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan
b.
Menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.
Menetapkan/Memilih
Mandataris
d.
Mandataris
membentuk Pemerintah (Kabinet)
e.
Mandataris
menetapkan Repelita
f.
Ada
kegiatan tahunan berupa penetapan APBN
g.
Ada
kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan
h.
Ada
kegiatan pengawasan jalannya pemerintahan oleh DPR.
i.
Ada
laporan tahunan Presiden dalam penyelenggaraan jabatan Presiden
j.
Ada
kegiatan pertanggungjawaban akhir jabatan dari Presiden
k.
Ada
kegiatan penyiapan bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR
l.
Kembali
ke kegiatan pertama.
Ada
Sejumlah langkah kenegaraan baik merupakan keputusan resmi (ketetapan MPR)
ataupun telah terjadi dalam Praktek yang dapat dicatat sebagai pelengkap atau
pengembangan dari ketentuan UUD 1945 misalnya:
a. Pengambilan putusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
b. Pidato kenegaraan Presiden di depan
sidang DPR setiap 16 Agustus.
c. Penyampaian pertanggungjawaban
Presiden pada akhir masa jabatan.
d. Prakarsa Presiden untuk menyiapkan
bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR.
e. Ratifikasi perjalanan oleh MPR.
9.
Sistem
Garis Besar Haluan Negara. Salah
satu tugas MPR yang ditentukan pasal UUD 1945 adalah menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah arah kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun sekali sesuai dengan dinamika
masyarakat, sebagai perintah kepada Presiden/Mandataris MPR untuk dilaksanakan.
Dalam GBHN 1898 dinyatakan bahwa GBHN adalah haluan, tentang pembangunan
nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang
ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. Hal tersebut mengandung pengertian: 1)GBHN
adalah bagian dari pada haluan negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUD
1945., 2)GBHN adalah Haluan negara tentang pembangunan Nasional. 3)Maksud ditetapkan
GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam
mengisi kemerdekaannya, 4)Tujuan ditetapkan GBHN adalah mewujudkan
kondisi yang diinginkan baik dalam jangka pendek 5 tahun maupun jangka panjang
25 tahun.
10. Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
Di Indonesia sistem
bernegara, lembaga perwakilan rakyat dibedakan dalam lembaga permusyawaratan
dan lembaga perwakilan sesuai dengan fungsinya masing-masing. MPR sebagai
lembaga permusyawaratan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat-alat kelengkapannya yaitu:
1.
Pimpinan
Majelis
2.
Badan
Pekerja Majelis
3.
Komisi
Majelis
4.
Panitia
Ad Hoc Majelis
DRP sebagai badan
perwakilan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat kelengkapan:
1.
Pimpinan
DPR
2.
Badan
Musyawarh
3.
Badan
Urusan Rumah Tangga
4.
Badan
Kerjasama Antar Parlemen
5.
Panitia
(Panitia khusus dan Panitia kerja)
11. Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi
Pancasila
Ketentuan
pengambilan keputusan MPR dan proses pembuatan keputusan MPR diatur dalam
ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1993, Joncto
Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Pengambilan
Keputusan dengan Musyawarah Untuk Mufakat.
Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini
tidak mungkin maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Keputusan
berdasarkan mufakat dianggap syah apabila diambil dalam rapat yang daftar
hadirnya telah ditanda tangani oleh:
1. Lebih dari separoh jumlah anggota
rapat
2. Terdiri atas unsur semua fraksi
b.
Pengambilan
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak
diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak mungkin diusahakan karena
adanya pendirian peserta musyawarah yang tidak dapat dikatakan lagi atau karena
faktor waktu yang mendesak. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara
terbanyak dianggap syah apabila:
1.
Diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat atau
qorum.
2.
Disetujui
lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir.
3.
Didukung
oleh sekurang-kurangnya dua fraksi.
12.
Pengambilan
Keputusan Untuk Menetapkan GBHN
Untuk menetapkan GBHN baik yang
dicapai dengan putusan mufakat maupun yang diperoleh dengan keputusan
berdasarkan suara terbanyak dianggap syah apabila:
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota harus hadir dalam hal tidak semua fraksi diwakili.
b. Lebih dari separoh jumlah anggota
harus hadir dalam hal semua fraksi diwakili.
c. Keputusan diambil atas persetujuan
sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
13. Proses Pembuatan Keputusan Oleh MPR
Pembuatan Keputusan MPR dilakukan
melalui empat (4) tingkat pembicaraan kecuali untuk pembahasan pertanggung
jawaban Presiden/Mandataris serta hal-hal yang dianggap perlu oleh Majelis.
Tingkat-tingkat
Pembicaraan Proses Pengambilan Keputusan MPR sebagai berikut:
· Pembahasan
oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan yang masuk, dan hasil pembahasan tersebut
merupakan rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan
tingkat kedua.
·
Pembahasan
oleh rapat Paripurna Majelis yang didahului jelasan Pimpinan MPR dan
dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
·
Pembahasan
oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat
pertama dan kedua. Hasil pembahasan tingkat ketiga ini, merupakan rancangan
Ketetapan/Keputusan MPR.
· Pengambilan
Keputusan oleh anggota rapat Paripurna Komisi/ Panitia Ad Hoc Majelis dan
bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
·
Pemilihan Umum
(Pemilu)
Indonesia merupakan
salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan
Presidensial. Pemerintahan Indonesia terdiri atas Presiden sebagai Kepala
Negara sekaligus sebagai kepala Pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa
menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Presiden sebagai kepala pemerintahan
Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia karena
melaksanakan amanat dari rakyat selama 5 tahun (1 periode). Oleh karena itu,
kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilihan Umum
(Pemilu) di Indonesia yang berlangsung dari masa ke masa dengan adanya
perubahan dari setiap tahunnya, maka dari itu Pemilihan Umum adalah proses
memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketuaOSIS atau
ketua kelas, walaupun
untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah
satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan
melakukan kegiatan retorika,
public
relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi danpropaganda di
Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu
juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.Pemilu di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1955 untuk
memperebutkan kursi di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya
pemilu yang dilakukan pada zaman orde lama. Pada masa orde baru dan awal masa
reformasi presiden dipilih melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menyebabkan
almarhum Presiden Soeharto berhasil menjabat sebagai presiden selama 31 tahun.
Namun pada tahun 2004 dilakukan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya
dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih
memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 periode, dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 periode, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (atau sering dikenal dengan sebutan SBY) merupakan Presiden pertama
yang dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan masa
jabatannya hingga tahun 2014, karena pada tahun 2009 memenangkan pemilu untuk
kedua kalinya. Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak
dapat mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun
2014 untuk menentukan Presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.