Kamis, 20 September 2018

Pancasila Sebagai Dasar Negara


1.      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
·        Isi Pancasila:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·        Fungsi Pancasila Secara Umum

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

2.      Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social

3.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan.  Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
4.      Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2.   Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
5.      Isi Pandangan Hidup
a.      Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
b.      Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
c.      Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
 6.      Penerapan Pancasila Dalam kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (Soejadi, 1999 : 88- 90) :
·        Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung nilai religius sebagai berikut:
a.      Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.      Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-laranganNya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain. Penerapan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari yaitu: misalnya menyayangi binatang;menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan  dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.

·   Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Mengandung nilai-nilai Perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini sebagai berikut :
a.      Pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b.      Perlakuan yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
c.      Manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.

Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari  yaitu: dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan - ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2)ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1)ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2)ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1)di atas dilakukan dengan cara :
a.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
b.      Menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
c.      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
d.      Memberikan saran pendapat;
e.      Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan

·  Sila Persatuan Indonesia Mengandung nilai-nilai persatuan bangsa Indonesia, yang menyangkut persatuan bangsa yang patut diperhatikan aspek-aspeknya sebagai berikut :
a.      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.      Pengakuan terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
c.      Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).

Penerapan sila ini dalam kehidupan sehari-hari, antara lain: dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangan nya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158).
Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
·        Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan  Perwakilan mengandung nilainilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.      Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
d.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
e. enerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
f.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
g.     Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
h.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

·        Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilaki keadilan sosial. Beberapa hal yang  harus diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.      Perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b.      Perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
d.   Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
e.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
f.    Penerapan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu,1999:40).
g.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
h.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukankonservasi,rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan  teknologi ramah lingkungan;
i.    Mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang;
j.  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
k.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan

l.       Alinea 4 Pembukaan UUD 45 Membuat Pancasila dapat Bertahan Hingga Sekarang


2 komentar:


  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    BalasHapus