Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita
moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan
hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari
Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD
1945.
Hubungan
Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat
kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945
merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945
yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja
merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Sesuai
dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
2. Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan”
4. Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu
negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adali dan beradab”.
Pokok pikiran
pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya.
Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala
paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan
merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran
kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu
tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini,
dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD
sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok
pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran
keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran
ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan
sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran
keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang
luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan
UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah
melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi
pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001.
Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang
telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan
kelembagaan negara
2. Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya
yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan
kesejahteraan sosial
3. Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera
negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan
peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan
hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945,
berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh
melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
·
Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
- Pasal
1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang
dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak
dipertanggung-jawabkan.
- Pasal 3ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUDayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presidenayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
· Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara,
agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.
Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
4.
Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
6.
Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
· Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing
negara, dan lagu kebangsaan.
1.
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
2.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.
Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika
4.
Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami
sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal,
seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi
dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu
perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang
unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan Pebukaan UUD 1945
yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab
keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan
dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari
Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu
cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Trimakasih materinya sangat membantu...
BalasHapusJawabannya yg mna
BalasHapus
BalasHapusIzin promo ya Admin^^
bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~
wah sangat membantu, terima kasih ya, salam dari binjai ppq
BalasHapus