MENJADI
GURU
PROFESIONAL
Oleh : HAMID DARMADI
ABSTRAK
Guru
merupakan salah satu faktor utama bagi
keberhasilan pendidikan. Karena itu tidak mengherankan jika setiap
adanya inovasi pendidikan, khususnya dalam perubahan kurikulum dan peningkatan
sumber daya manusia selalu bermuara pada faktor guru. Dalam upaya membelajarkan
siswa guru dituntut memiliki multi peran, tugas, kompetensi dan tanggungjawab
agar menciptakan kondisi Pembelajaran yang Aktif,Kreatif,Efektif dan
Menyenangkan (PAKEM). Dalam hal pembelajaran, guru dituntut mampu meningkatkan
kesempatan belajar bagi siswanya dan meningkatkan mutu mengajarnya secara
signifikan. Guru profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi dalam bidang tugasnya sebagai
pendidk-pengajar. Guru Profesional
memiliki kemampuan melaksanakan tugas-tugas keprofesionalannya secara tepat guna dan berhasil
guna dengan menjalankan tugas
utamanya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah,
pelatih, penilai dan pengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah. Guru profesional dituntut memiliki kompetensi guru
seperti yang dituangkan dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 yaitu: Kompetensi
Kepribadian, Pedagogik, Profesional dan Kompetensi Sosial. Sikap profesional guru
terwujud dalam bentuk berperilaku,
bertindak terpuji dan teruji dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta mampu mengendalikan dirinya yang terekspresi melalui
sikap mental spiritual, sehingga selalu berbuat berdasarkan nilai-nilai moral, prinsip-prinsip hidup, dan berperilaku religius sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya. Guru dituntut mampu menjalankan tugas-tugas utamanya yaitu: Tugas
Profesi/Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Guru harus
dapat menjalankan peran utamanya yaitu: Peran guru sebagai pendidik-pengajar,
sebagai Admimnistrator sekolah, Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai
Psikologis. Guru professional dituntut memiliki tanggungjawab intelektual,
profesi, sosial, moral-spiritual,dan tanggung jawab pribadi. Guru harus selalu
mawas diri, meningkatkan kemampuan dengan belajar dan terus belajar, memgikuti
perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pelatihan,
seminar,lokakarya dan workshop guna menigkatkan pengetahuan dan terus mengasah
kemampuan professi, menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya
hingga menjadi “guru professional”.
Kata Kunci : Peran, Tugas, dan Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional
ABSTRACT
Teachers is one of the main factors for the success
of education. Because it is not surprising that every innovation in education,
especially in curriculum change and improvement of human resources always boils
down to the teacher factor. In an effort membelajarkan student teachers are
required to have multiple roles, duties, competence and responsibility in order
to create the conditions of Learning Active, Creative, Effective and Fun
(LACEF). In terms of learning, the teacher demanded to improve learning
opportunities for students and improve the quality of teaching significantly.
Professional teacher is someone who is teaching profession and rely on a high
expertise in the field of duty as teachers. Teachers have the ability to
perform the duties of professionalism appropriately and effectively to carry
out its main task as educators, teachers, counselors, advisors, trainers,
assessors and evaluation students in early childhood education, formal
education, primary and secondary education. Teachers are required to have
professional competence of teachers as outlined in UUGD No. 14 Tahun 2005,
namely: Competence Personality, Pedagogy, Professional and Social Competence.
Professional attitude of teachers manifested in the form of behaving, acting
commendable and tested in carrying out the task of professionalism, and is able
to control himself expressed through the mental attitude of spiritual, so
always act based on morale values, principles of life, and behave religiously
appropriate religious and religioused that they has. Teachers demanded to carry
out its main tasks: Task Profession / Professional, Human Duties and Tasks
Community. Teachers must be able to carry out its primary role: The role of
teachers as educators-teachers, as Admimnistrator school, as a Person, and the
Role of Teachers as psychological. Teachers are required to have professional
responsibility for the intellectual, professional, social, morale-spiritual,
and personal responsibility. Teachers should always introspective, improve the
ability to learn and keep learning, follow up development of science and
technology through training, seminars, and workshops in order to boost
knowledge and continue to hone professi, duties and responsibilities as well as
possible to become "professional teacher ".
Keywords: Role, Duties, and Responsibility Become
Professional Teachers
A.
Pendahuluan
Berbicara mengenai guru merupakan suatu tofik yang sangat
menarik diperbincangkan, karena guru merupakan sumber kunci keberhasilan
pendidikan. Disebut menarik karena jika guru sukses mengajar, maka kemungkinan
besar anak didiknya akan sukses pula. Kemendiknas (2001);Tilaar (2002;)
mengindikasikan bahwa guru adalah figur inspirator dan motivator dalam mengukir
masa depan suatu bangsa. Jika guru mampu menjadi sumber inspirasi dan motivasi
bagi anak didiknya, maka guru akan menjadi kekuatan pesertadidik dalam mengejar
cita-cita hidupnya di masa depan. Thondike (1989) mengatakan :“Not any one Country can be build the Nation
never investment of Education”. Tidak satu bangsapun dapat membangun
bangsanya tanpa membangun/ menginvestasikan pendidikan terlebih dahulu.
Sebagai pendidik, guru adalah aktor utama di samping orang
tua dan elemen penting pendidikan lainnya. Tanpa keterlibatan aktif guru,
pendidikan tidak akan bearti apa-apa dan kosong dari materi, esensi, dan
substansinya. Sehebat dan secanggih apapun suatu metode, kurikulum, visi misi,
dan financial yang disediakan bagi suatu lembaga pendidikan, jika guru/dosennya
pasif dan tidak kreatif, maka kualitas lembaga pendidikan itu akan merosot,
yang berujung pada kehancuran. Sebaliknya, selemah dan sejelek apa pun sebuah
kurikulum, visi misi,dan kekuatan financial, jika gurunya inovatif, progresif,
dan produktif,maka kualitas lembaga pendidikan itu akan maju pesat, mutu
pendidikanpun akan meningkat serta kualitas suatu lembaga pendidikan itu akan meningkat.
Secara hirarkis, guru memiliki; “Tugas, Peranan, Kompetensi
dan Tanggungjawab” terhadap peserta didiknya. Peran guru tidak akan bisa
tergantikan oleh elemen apapun walaupun dengan mesin canggih sekalipun. Karena
tugas guru menyangkut pembinaan sifat, mental, spiritual manusia sebagai
peserta didik yang menyangkut berbagai asfek kehidupan manusiawi yang unik
dalam arti pribadi peserta didik itu berbeda antar satu dengan yang lainnya.
Menyadari betapa pentingnya pemahaman untuk “Menjadi Guru Profesional” seperti tema
yang disuguhkan dalam seminar ini,
maka dalam makalah ini dibahas mengenai : “Tugas, Peran, Kompetensi dan
Tanggungjawab Menjadi Guru Profesional”.
B.
Tugas Guru
Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru adalah pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
menengah. Dalam kontek ini guru dimaknai sebagai figur seorang pemimpin, sosok
arsitektur yang dapat membentuk keperibadian dan watak peserta
didik, mempunyai kekuasaan fundamental untuk membentuk dan membangun
keperibadian peserta didik menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa,
bangsa dan kehidupan sosial. (John Dewy)
menyebutkasn: ”Education is the
fundamental method of social progress and reform” Pendidikan adalah
metode yang fondamental bagi kemajuan sosial dan reformasi.
Sebagai
pendidik-pengajar, guru bertugas mempersiapkan generasi muda bangsa yang dapat
membangun diri dan Bangsanya demi kelestarian dan keberlanjutan hidup suatu
bangsa dan Negara.Artinya guru berperan sebagai arsitektur untuk membentuk pola
manusia seperti apa yang akan dibangun dimasa depan (The future of the world is the hand of educated people).Secara
umum tugas guru adalah mendidik. Mendidik merupakan rangkaian dari
proses belajar-mengajar, memberikan dorongan, memuji, memberi contoh dan
membisakan peserta didik. Kemendiknas (2000) mengindikasikan bahwa: Tugas utama guru antara lain
adalah:
1.
Tugas guru
sebagai pengajar (Intruksional)
Sebagai pengajar (intruksional), guru bertugas merencanakan progam pengajaran,
melaksanakan progam yang telah disusun dan melaksanakan penilaian setelah
progam/proses belajar mengajar dilaksanakan
2. Tugas guru sebagai pendidik (Edukator)
Sebagai pendidik (edukator) guru bertugas membimbing,mengarahkan peserta didik untuk
mencapai tingkat kedewasaan dan berkepribadian sempurna.
3.
Tugas guru
sebagai pemimpin (Managerial)
Sebagai pemimpin, guru bertugas memimpin dan
mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang menyangkut upaya
perencanaan, pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, dan pengontrolan, atas
progam yang dilakukan.
Kemendiknas
(2013), menegaskan bahwa tugas
utama seorang guru antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tugas Profesional
Guru
merupakan suatu profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan.Tugas guru sebagai suatu profesi mencakup semu asfek mendidik,
mengajar dan melatih. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup/kepribadian. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti membentuk dan mengembangkan
keterampilan-keterampilan kepada peserta didik.
2. Tugas Kemanusiaan
Di sekolah,
guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua dari anak
didik. Guru harus mampu bersikap simpatik dan dan mampu menarik perhatian
peserta didik agar dapat menjadi idola bagi para peserta didiknya. Pelajaran
apapun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didik.Jika
guru dalam penampilannya saja sudah tidak menarik, maka hal itu adalah suatu
kriteria kegagalan pertama bagi seorang guru dan selanjutnya sukar bagi guru
dapat menanamkan benih-benih pengajarannya itu kepada para peserta didiknya.
Peserta didik tidak suka dan tidak simpatik kepada guru yang tidak menarik,
akhirnya pelajaran yang disampai/diajarkan tidak dapat diserap seperti apa yang
diharapkan.
3. Tugas Kemasyarakatan
Masyarakat
menempatkan guru sebagai orang amat terhormat dilingkungannya karena mereka
percaya dari seorang gurulah diharapkan mereka mendapat ilmu pengetahuan dan
Teknologi. Hal ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Melalui guru pula masyarakat percaya bahwa empat pilar
kebangsaan yaitu: Pancasila,UUD 1945, Bhinnekatunggal Ika dan NKRI dapat dijaga
dan dilestarikan
Semakin
tingginya kompetensi guru, maka semakin tercipta dan terbinanya kesiapan
manusia pembangunan Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan kata
lain, potret dan wajah suatu bangsa (bangsa Indonesia) di masa depan tercermin
dari potret guru masa kini.Masyarakat menempatkan guru sebagai panutan seperti
diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang mengatakan:“Ing ngarso sung tulodho, Ing madya mangun karso, Tut wuri handayani”
atau jika berada dibelakang memberikan dorongan, ditengah
membangkitkan semangat, di depan memberikan contoh-teladan
Tugas guru
tidak hanya sebatas dinding-dinding sekolah, tetapi juga sebagai penghubung
antara sekolah dan masyarakat. Djamarah,2000;
Purwanto;2009) mengindikasikan bahwa guru bertugas:
1.
Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa
kepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.
Membentuk kepribadian yang harmonis, sesuai cita-cita
dan dasar negara bangsa Indonesia Pancasila.
3.
Menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik sesuai Undang-Undang
Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II
tahun 1983.
4.
Sebagai perantara belajar bagi peserta didik. Di dalam proses belajar guru berperan sebagai perantara
atau medium. Peserta didik harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian
atau insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah
laku, dan sikap.
5.
Guru sebagai pembimbing, untuk
membawa peserta didik
peserta didik kearah kedewasaan, pendidik
tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
6.
Guru sebagai Penghubung antara peserta didik yang nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabdikan diri
dalam masyarakat Negara dan bangsa, dengan demikian peserta didik harus dilatih dan dibiasakan di bawah pengawasan guru di
sekolah.
7.
Guru sebagai penegak disiplin guru
menjadi contoh-teladan dalam segala hal tata tertib baik yang berlaku di
sekolah maupun yang terdapat di lingkungan masyarakat sekolah.
8.
Guru sebagai administrator dan
manajer. Disamping mendidik, seorang guru harus dapat mengerjakan urusan tata
usaha sekolah seperti membuat membuat administrasi perlengkpan sekolah.
9.
Pekerjaan guru sebagai suatu
profesi. Sejatinya orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja
dengan baik, maka harus menyadari benar-benar pekerjaanya sebagai suatu
panggilan profesi,bukan profesi keterpaksaan..Guru yang bekerja sebagai panggilan
profesi dapat menhindari image yang
terkesan menyudutkan profesi guru yang mernyatakan: “Guru nyasar, guru bayar
dan guru benar” (LIPI 2013)
10.
Guru sebagai perencana kurikulum.
Guru menghadapi peserta didik setiap hari, gurulah yang paling tau kebutuhan
peserta didik dan masyarakat sekitar, karena itu dalam penyusunan kurikulum
kebutuhan sekolah dan lingkungan tidak boleh ditinggalkan.
11.
Guru sebagai pemimpin (guidance
worker). Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi
untuk membimbing peserta didik kearah pemecahan masalah, membuat keputusan
secara signifikan dan representative dan adil bijaksana
12.
Guru sebagai sponsor dalam kegiatan peserta didik. Artinya guru harus turut aktif dalam segala aktivitas
anak didik, misalnya dalam ekstrakurikuler membentuk kelompok belajar dan lain
sebagainya yang berguna bagi kepentingan sekolah dan masyarakat lingkungan
C. Peran Guru
Dalam menjalankan tugas ke-profesiannya guru
memiliki multi peran. Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar, secara
singkat dapat dipaparkan sebagai berikut.
1.
Peran Guru Sebagai Organisator.
Dalam konteks sebagai organisator ini guru memiliki peran
pengelolaan kegiatan akdemik, menyusun tata tertib sekolah,menyusun kalender
pendidikan/ akademik, dan sebagainya. Semuanya
diorganisasi kan, agar dapat mencapai efektifitas dan efisiensi belajar
mengajar yang signifikan.
2.
Peran Guru
Sebagai Demonstrator.
Sebagai demonstrator, lecturer/pengajar,guru
hendaknya senantiasa menguasai bahan,materi ajar dan senantiasa mengembangkan
dan meningkatkan kemampuan yang dimilikinya. Salah satu yang harus
diperhatikan guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus
belajar dan terus belajar. Seorang guru hendaknya terampil merumuskan Perangkat
pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu kurikulum yang berlaku. Guru juga
hendaknya memahami dirinya sebagai sumber belajar serta terampil
menyampaikan “informasi” kepada peserta didik. Sebagai pengajar guru juga harus
membantu perkembangan peserta didik agar dapat menerima, memahami, serta
menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan kepadanya.
3.
Peran Guru Sebagai
Pembimbing
Peran guru
sebagai pembimbing harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah
adalah untuk membimbing peserta didik menjadi manusia dewasa susila yang
cakap,terampil, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. Tanpa bimbingan,
peserta didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya.
Kekurang mampuan peserta didik menyebabkan lebih banyak tergantung pada bantuan
guru.Tetapi semakin dewasa, pererta didik semakin berkurang ketergantungannya
kepada guru. Bagaimanapun juga bimbingan
dari guru sangat diperlukan pada saat peserta didik belum mampu mandiri.
4.
Peran Guru Sebagai Pengelola Kelas
Peran
guru sebagai pengelola kelas (learning manager), hendaknya diwujudkan
dalam bentuk pengelolaan kelas sebagai lingkungan belajar. Lingkungan
belajar diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah pada
tujuan-tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Pengelolaan kelas sebagai
lingkungan belajar turut menentukan kontribusi sejauh mana lingkungan tersebut
dapat menciptakan iklim belajar sebagai lingkungan belajar yang baik.
Lingkungan yang baik bersifat menantang dan merangsang peserta didik untuk
belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan. Kualitas dan
kuantitas belajar peserta didik di dalam kelas amat tergantung pada banyak
faktor, antara lain faktor guru, hubungan pribadi antara peserta didik di dalam
kelas, serta suasana di dalam kelas.
5.
Peran Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya
dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan belajar bagi peserta
didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana rung kelas yang
pengap, meja dan kursi yang berantakan, fasilitas belajar yang kurang tersedia,
menyebabkan peserta didik ngantuk dan malas beraktivitas/belajar.Oleh karena
itu menjadi tugas guru sebagai fasilitator menyediakan fasilitas, sehingga
dapat menciptakan lingkungan Pembelajaran,
yang Aktif, Kreratif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) peserta didik.
6.
Peran Guru Sebagai Mediator
Peran
guru sbagai mediator, dimana guru hendaknya memiliki pengetahuan dan
pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media pendidikan
merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses
belajar-mengajar. Media pembelajaran merupakan sarana yang sangat urgen
dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran
di sekolah. Guru tidak cukup memiliki pengetahuan tentang media pendidikan dan
pembelajaran, tetapi juga harus memiliki keterampilan memilih,menggunakan serta
mengusahakan media pembelajaran yang baik.
Ada
tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh peran guru sbagai mediator, yaitu
mendorong berlangsungnya tingkah
laku sosial yang baik, mengembangkan
gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan
hubungan positif dengan dan antar peserta didik.
7.
Peran Guru Sebagai
Inspirator
Peran
guru sebagai inspirator, menuntut kemampuan guru memberikan inspirasi bagi
kemajuan belajar peserta didik. Persoalan belajar adalah masalah utama peserta
didik. sebagai inspirator guru hendaknya dapat memberikan petunjuk bagaimana
cara belajar yang baik. Sebagai inspirator, guru harus dapat memberikan ilham
yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik. Petunjuk belajar tersebut tidak
selamanya harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalamanpun
bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik. Yang penting bukan
teorinya, tetapi bagaimana mengeliminir kalaupuntidak menghilangkan sama sekali
masalah yang dihadapi oleh Peserta didik.
8. Peran Guru Sebagai Informator
Peran guru sebagai informator guru
harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan
dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan dari guru.
Kesalahan informasi adalah racun bagi peserta didik. Untuk menjadi informator
yang baik dan efektif, penguasaan masalah sebagai kuncinya, ditopang dengan
penguasaan bahan yang akan diberikan kepada peserta didik. Informator yang baik adalah guru yang
mengerti apa kebutuhan peserta didik dan mengabdi untuk anak didik.
9.
Peran Guru Sebagai Motivator
Sebagai
motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar semangat
dan aktif belajar. Sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak
didik agar bergairah dan aktif belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru
dapat menganalisis motif-motif yang melatar belakangi anak didik malas belajar
dan menurun prestasinya di sekolah. Peranan guru sebagai motivator dapat
memberikan motivasi pada peserta didik untuk lebih bergairah dan bersemangat
belajar. Peranan guru sebagai motivator sangat penting dalam interaksi
edukatif, karena menyangkut esensi pekerjaan mendidik yang membutuhkan
kemahiran social, menyangkut performance dalam personalisasi dan sosialisasi
diri.
10.
Peran Guru Sebagai
Korektor
Peran guru sebagai
korektor menuntut guru bisa membedakan mana nilai yang baik, dan mana nilai
yang buruk, mana nilai positif dan mana nilai negatif. Kedua nilai yang berbeda
ini harus dipahami dalam kehidupan masyarakat. Kedua nilai ini mungkin telah
dimiliki peserta didik dan mungkin pula telah mempengaruhinya sebelum peserta
didik masuk sekolah. Latar belakang kehidupan peserta didik yang berbeda-beda
sesuai dengan sosio-kultural masyarakat di mana peserta didik tinggal cepat
atau lambat akan mewarnai kehidupan peserta didik. Semua Nilai yang baik harus dipertahankan dan
semua nilai yang buruk harus disingkirkan dalam jiwa dan watak peserta didik.
Bila guru membiarkannya, berarti guru telah mengabaikan perannya sebagai
seorang korektor, yang menilai dan mengoreksi semua sikap, tingkah laku, dan
perbuatan peserta didik.
11.
Peran Guru Sebagai
Inisiator
Peran guru
sebagai inisiator, artinya guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan
pendidikan dan pengajaran. Proses interaksi edukatif yang ada sekarang harus
diperbaiki susuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
pendidikan. Kompetensi guru harus diperbaiki,keterampilan penggunaan media
pendidikan dan pengajaran harus diperbarui sesuai kemajuan media komunikasi dan
informasi. Guru hendaknya menjadikan dunia pendidikan, khususnya interaksi
edukatif agar lebih baik dari sebelumnya.
12.
Guru Sebagai Evaluator
Peran guru sebagai evaluator, artinya
seseorang guru dituntut untuk menjadi seorang penilaian yang baik dan jujur,
dengan memberikan penilaian yang menyentuh asfek ekstrinsik dan intrinsik,
penilaian pada asfek intrinsik lebih diarahkanpada asfek kepribadian peserta didik,yakni
aspek nilai (values). Berdasarkan hal ini guru
harus bisa memberikan penilaian dalam dimensi yang luas. Penilaian terhadap
kepribadian peserta didik harus diutamakan daripada penilaian terhadap jawaban
siswa ketika mengerjakan ulangan atau diberikan tes. Siswa yang berprestasi
belum tentu memiliki kepribadian yang baik. Penilaian pada hakikatnya diarahkan
pada perubahan kepribadian siswa agar menjadi manusia susila yang cakap,
demokratis dan bertanggungjawab. Peran guru sebagai evaluator,
hendaknya tidak hanya menilai produk (hasil pembelajaran), tetapi menilai
proses (jalannya pembelajaran).
13.
Peran Guru Sebagai
Supervisor
Sebagai supervisor, guru hendaknya
dapat membentu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses
pembelajaran. Teknik-teknik supervisi harus dikuasai dengan baik agar dapat melakukan
perbaikan terhadap situasi pembelajaran menjadi lebih baik. Untuk itu kelebihan
yang dimiliki seorang supervisor bukan karena posisi atau kedudukan yang
ditempatinya, melainkan karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau
keterampilan-keterampilan yang dimilikinya, atau karena memiliki sifat-sifat
kepribadian yang menonjol daripada orang-orang yang disupervisinya.
14.
Peran Guru Sebagai Kulminator
Sebagai kulminator, Guru adalah orang yang mengarahkan
proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan
rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang
memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Disini
peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.
15. Peran Guru Sebagai
Administrator Sekolah
Dalam hubungannya dengan administrator,
seorang guru perlu berperan sebagai berilkut:
a.
Guru sebagai pengambil inisiatif, pengarah, dan penilaian
kegiatan-kegiatan pendidikan. Hal ini berarti bahwa guru turut serta memikirkan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang direncanakan serta nilainya.
b.
Guru Mewakil masyarakat, yang berarti dalam
lingkungan sekolah guru menjadi anggota suatu masyarakat. guru harus
mencerminkan suasana dan kemauan masyarakat dalam arti yang baik.
c.
Guru sebagai orang yang ahli dalam mata pelajaran
tertentu. Guru bertanggungjawab untuk mewariskan kebudayaan kepada generasi
muda berupa ilmu pengetahuan.
d.
Guru sebagai penegak disiplin, guru harus menjaga agar
tercapai suatu disiplin. Bertugas dan bertindak tepat waktu serta
tidak menyiakan waktu
e.
Guru sebagai pelaksana administrasi pendidikan.
Disamping menjadi pengajar, guru bertang-gungjawab akan kelancaran
jalannya pendidikan dan ia harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan
administrasi.
f.
Guru sebagai pemimpin generasi muda, masa depan generasi
muda terletak di tangan guru. Guru berperan sebagai pemimpin mereka dalam
mempersiapkan diri untuk anggota masyarakat yang dewasa.
g.
Guru sebagai penerjemah kepada masyarakat, artinya guru
berperan untuk menyampaikan segala perkembangan kemajuan dunia sekitar kepada
masyarakat, khususnya masalah-masalaha pendidikan.
16. Peran Guru Sebagai
Pribadi
Peran Guru Sebagai
Pribadi diilihat
dari segi dirinya sendiri (self oriental), bearti guru perlu berperan
sebagai berikut:
a.
Guru sebagai petugas sosial, yaitu harus membantu untuk kepentingan
masyarakat. Dalam kegiatan kemasyarakatan guru senantiasa sebagai petugas yang
dapat dipercaya untuk berpartisipasi di dalamnya.
b.
Guru sebagai pelajar dan ilmuwan, yaitu senantiasa menuntut
ilmu pengetahuan. Dengan berbagai cara guru senantiasa belajar untuk mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan.
c.
Guru sebagai orang tua, yaitu mewakili orang tua siswa di
sekolah dalam pendidikan anaknya. Sekolah merupkan lembaga pendidikan sesudah
keluarga sehingga dalam arti luas sekolah merupakan keluarga, guru berperan
sebagai orang tua bagi peserta didiknya.
d.
Guru sebagai contoh-teladan, yaitu yang senantiasa menjadi
teladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat.
e.
Sebagai
pencipta keamanan, yaitu senantiasa mencarikan rasa aman bagi peserta didik.
Guru sebagai tempat berlindung bagi peserta didik untuk memperoleh rasa aman.
17. Peran Guru Sebagai
Psikologis
Peran guru secara psikologis adalah sebagi berikut:
a.
Guru sebagai Ahli psikologi pendidikan, yaitu petugas
psikologi dalam pendidikan, yang melaksanakan tugasnya atas dasar
prinsip-prinsip psikologi.
b.
Guru sebagai Seniman dalam hubungan antar manusia (artist
in human relation), yaitu orang yang mampu membuat hubungan antar manusia
untuk tujuan tertentu dengan menggunakan teknik tertentu khususnya dalam
kegiatan pendidikan.
c.
Guru sebagai Pembentuk kelompok sebagai jalan atau alat dalam
pendidikan.
d. Guru
sebagai Cattalytic agent, yaitu orang yang mempunyai pengaruh dalam
menimbulkan pembaharuan. Sering pula peranan ini disebut sebagai innovator.
e.
Guru sebagai Petugas kesehatan mental (mental hugiene
worker) yang bertang-gungjawab terhadappembinaan kesehatan mental khusunya
kesehatan mental peserta didik (Moh.Surya, Rochman Natawidjaya, 1994 : 6-7).
Sejatinya tugas guru tidak hanya sebatas yang telah disebutkan di atas,
tetapi masih banyak yang menjadi tugas guru lainnya. Berkenan dengan tugas
guru, Roestiyah (2005) menyebutkan bahwa guru dalam mendidik bertugas :
1.
Guru sebagai pewaris kebudayaan kepada peserta didik berupa
kepandaian kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.
Guru sebagai Pembentuk kepribadian peserta didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan
dasar negara Pancasila.
3.
Guru sebagai penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang baik
sesuai Undang-Undang Pendidikan yang merupakan Keputusan MPR No. II tahun 1983.
4.
Guru sebagai Sebagai perantara dalam
belajar. Di dalam proses belajar guru sebagai perantara atau medium, peserta didik harus berusaha sendiri mendapatkan suatu pengertian
atau insight, sehingga timbul perubahan dalam pengetahuan, tingkah
laku, dan sikap.
5.
Guru sebagai guru adalah sebagai
pembimbing, untuk membawa peserta didik kearah
kedewasaan, guru bukan maha kuasa, guru tidak dapat membentuk anak menurut
sekehendaknya, tetapi peserta didik dituntut mampu mengembangkan sendiri ilmu pengetahuan yang
didapatnya sesuai dengan prinsip-prinsip CBSA.
6.
Guru sebagai berperan sebagai
penghubung. Peserta didik nantinya akan hidup dan bekerja, serta mengabdikan dirinya
dalam masyarakat, dengan demikian anak harus dilatih dan dibiasakan di sekolah
di bawah pengawasan guru.
7.
Guru sebagai penegak disiplin guru
menjadi contoh dalam segala hal tata tertib dapat berjalan bila guru dapat
menjalani lebih dahulu.
8.
Guru sebagai administrator dan
manajer. Disamping mendidik, seorang guru hendaknya dapat mengerjakan urusan
tata usaha sekolah sdsuai dengan bidang ke-profesiannya serta dapat
mengkordinasi segala pekerjaannya secara demokratis, sehingga suasana pekerjaan
penuh dengan rasa kekeluargaan.
9.
Guru sebagai pekerja suatu profesi.
Orang yang menjadi guru karena terpaksa tidak dapat bekerja dengan baik, karena
itu guru hendaknya menyadari benar-benar pekerjaanya sebagai suatu profesi yang
dipikulkan kepadanya.
10.
Guru sebagai perencana kurikulum.
Guru menghadapi peserta didik setiap hari, gurulah yang paling tau kebutuhan peserta didik dan masyarakat sekitar, karena itu dalam penyusunan
kurikulum, kebutuhan ini tidak boleh ditinggalkan.
11.
Guru sebagai pemimpin (guidance
worker). Guru mempunyai kesempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi
untuk membimbing peserta didik kearah pemecahan masalah, mengambil keputusan, dan
menghadapkan peserta didik pada problem.
12.
Guru sebagai sponsor dalam kegiatan peserta didik. Guru
harus turut aktif dalam segala aktifitas anak, misalnya dalam ekstrakurikuler
membentuk kelompok belajar dan sebagainya.
D.
KOMPETENSI GURU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pasal 10 ayat (1) dikatakan bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi
Kepribadian, Kompetensi
Sosial,
dan Kompetensi Profesional yang diperoleh
melalui Pendidikan
Profesi”.Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi yang dikembangkan
menjadi kompetensi
guru .
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik
adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam
kompetensi Pedagogik meliputi :
a.
Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
non akademik.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam
kompetensi kepribadian meliputi;
a.
Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.
Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru.
c.
Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d.
Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu
b.
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
a.
Bersikap
inskulsif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
raskondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman
social budaya.
d.
Mampu
berkomunikasi lisan maupun tulisan
E.
Tanggungjawab Guru
Tanggung
jawab guru dan unsur pendidikan lainnya bukan hanya sekedar dalam hal
mengajar atau memajukan dunia pendidikan di sekolah di tempatnya bertugas,
tetapi juga bertangggung jawab untuk mengajak masyarakat di sekitarnya
untuk ikut berpartisipasi dalam memajukan pendidikan di wilayahnya. Maju
mundurnya pendidikan di daerah tergantung pada kinerja guru, pengawas sekolah
dan komite sekolah, karenanya diharapkan semuanya biasa menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya yang disertai keikhlasan hati dalam mengemban amanah yang
diberikan.
Guru
yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Tanggung jawab guru
profesional ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan
seluruh pengabdiannya. Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua,
masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Tanggungjawab professional antara
lain:
1.
Tanggungjawab Intelektual
Tanggungjawab intelektual diwujudkan dalam
bentuk penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi
keilmuannya.
2.
Tanggungjawab Profesi/Pendidikan
Tanggungjawab profesi diwujudkan melalui pemahaman
guru terhadap peserta didik, perancangan,pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
3.
Tanggungjawab Sosial
Tanggungjawab social: Diwujudkan melalui kemampuan
guru berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
kolega pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
4.
Tanggungjawab Moral dan Spiritual
Tanggung jawab spiritual dan moral: Diwujudkan
melalui penampilan guru sebagai insan beragama yang perilakunya senantiasa
berpedoman pada ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya serta tidak
menyimpang dari norma agama dan moral.
5.
Tanggungjawab Pribadi
Tanggung jawab pribadi : Diwujudkan
melalui kemampuan guru memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan
dirinya dan menghargai serta mengembangkan dirinya dalam bentuk moral spritual.
F.
Menjadi Guru
Profesional
Menjadi Guru Profesional
berarti kemampuan guru melaksanakan tugas-tugas pokoknya sebagai seorang
pendidik dan pengajar seperti yang tertuang dalam Pancasila, Pembukaan UUD
2945, UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, dan UUGD Nomor 14 Tahun 2005 : Disebutkan bahwa
guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan menengah.
Profesional
merupakan pekerjaan atau aktivitas yang dijalankan oleh seseorang serta menjadi
sumber pendapatan untuk kehidupan yang membutuhkan keahlian atau kecakapan
khusus yang memenuhi standar mutu pendidikan profesi. Guru profesional harus mempunyai empat
kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Keempat kompetensi
guru tersebut dimaksudkan agar guru yang
profesional mempunyai
kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
Penguasaan ini meliputi konsep dan struktur, serta metode keilmuan atau
teknologi dan seni yang sesuai dengan materi ajar.
Menjadi
Profesional bearti guru harus mempunyai kompetensi kepribadian dimana hal
tersebut adalah kemampuan kepribadian yang stabil dan dewasa, arif, bijaksana,
berakhlak mulia dan berwibawa. Seorang guru juga harus mempunyai kompetensi
profesional yang merupakan kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran yang
luas dan mendalam. Kemampuan menguasai materi antara lain tentang konsep dan
struktur materi ajar, materi ajar yang ada di dalam kurikulum, hubungan konsep
antar mata pelajaran terkait. Guru profesional juga harus mempunyai kompetensi
sosial yang merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat.
Profesionalisme guru adalah guru yang
memiliki kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang
dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan guru mengusai materi pelajaran secara luas dan
mendalam, termasuk pengusaan kemampuan akademik
lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis
pendidikan yang sesuai dengan bidangnya.
PENUTUP
Guru adalah pendidik
professional dengan tugas utamanya mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan menengah. Sikap profesional guru diwujudkan dalam bentuk perilaku
dan bertindak serta mengendalikan emosi dan bersikap rasional. berdasarkan nilai-nilai moral,
prinsip-prinsip hidup, yang religious sesuai agama dan kepecayaan yang dianutnya.
Tugas utama guru meliputi:
Tugas Professional, Tugas Kemanusiaan dan Tugas Kemasyarakatan. Peran guru meliputi:
Peran guru dalam proses belajar mengajar, guru sebagai Administrator, guru
Sebagai Pribadi, dan Peran Guru Sebagai Psikologis.Kompetensi Guru
meliputi:Kompetensi Kepribadian,Paedagogik,Profersional, dan Kompetensi Sosial.
Sedangkan Tanggung Jawab Guru meliputi: tanggung jawab intelektual, profesi,
sosial, moral-spiritual, dan tanggung jawab pribadi.
Agar dapat
menjalankan tugas, peran dan tanggungjawabnya sebagai pendidik professional guru dituntut memahami
meningkatkan mutu pendidikan, menciptakan pendidikan yang berkualitas, menguasai
kompetensi guru, melaksanakan tanggungjawab, meningkatkan mutu pendidikan melalui;
pelatihan, penataran, seminar lokakarya dan workshop secara berkelanjutan.Semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir (2004) Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Burhanuddin, Yusak (2005) Administrasi
Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Djamarah dan Syaiful
Bahri(2000) Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta:Rineka
Cipta
Fransiska
Agung, (2000), Uraian tentang urgensinya kerja sama antara keluarga, masyarakat
dan sekolah Jakarta
Hamalik. (2004). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum.
Cet. III. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Jamal Ma’mur Asmani. Tips Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, Dan
Inovati,, cetakan VII. Diva Press. Jogjakarta. 2010.
Nana Sudjana
(1999) Cara Belajar Siswa Aktif dalam Proses Belajar Mengajar.
Bandung : Sinar Baru.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri
Sipil
Purwanto M.Ngalim.(2009). Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Roestiyah,
Strategi Belajar Mengajar (1989) Jakarta:
Bina Aksara,dalam Syaiful Bahri Djamalah.
Sadirman
(1996) Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Sutari Imam
Barnadib.(1993) Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta:
Andi Ofset.
Syaiful
Bahri Djamarah (2000). Guru dalam Interaksi Edukatif. Jakarta :
Rineka Cipta.E. Eriadi, Peranan Guru dalam Pendidikan
Soetjipto, Kosasi Raflis,
(2009), Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta
Sudarwan
Danim dan H.Khairil. (2010) Profesi Kependidikan. Bandung: CV.Alfabeta,
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: PB
PGRI, 2006
UU No. 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2003
Uzer Usman,
(2001) Menjadi Guru Profesional Jakarta:
Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar