Sabtu, 16 April 2016

PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA

PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
Oleh : Hamid Darmadi 

A.   Identitas Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Suatu bangsa mutlak perlu memiliki suatu dasar Negara, sebab
dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus berdasaarkan Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (pedoman) Pancasila – untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak terpenuhi, maka  tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud. Seperti halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat – untuk rakyat.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan
demokrasi. Oleh sebab itu, dengan dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila dan harus bertujuan mewujudkan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud.

Adanya realita semacam ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsiPancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak luas. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pemersatu bangsa akan memperankan Pancasila berikut ini:  


1.    Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas kehidupan bangsa Indonesia harus  disemangati oleh Pancasila.
2.    Pancasila sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia:
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia:. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.    Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia:
Falsafah berasal dari kata Yunani “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh
bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5.    Pancasila sebagai weltanshauung Bangsa Indonesia atau sebagai Philosophische Grondslag bangsa Indonesia:Kata-kata ini diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung bearti conception of the world, philosophy of life. Jadi weltanschauung berarti pandangan dunia atau pandangan
hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag (dasar ilsafat).
6.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat Indonesia:
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa
Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
7.    Pancasila sebagai Dasar Negara Repbuplik Indonesia:
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam  Pembukaan UUD 1945.
8.    Pancasila sebagai Iandasan Idiil:
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, salah satunya adalah Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
9.    Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa terdapat dalam sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya,bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu  bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia.

Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjuk kan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.

Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit.

       Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan
bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi  oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri. Seloka Bhineka Tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjsama membutuhkan persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

Penjelasan dan uraian di atas sangat menyadarkan kita bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh  seluruh umat manusia memerlukan persatuan.

B.   Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas / dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap MPR No. II / MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi kemerdekaan RI karena Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.
Sebelum Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah ada tokoh lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah: a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir. Soekarno 1 Juni 1945.  Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dapat diketahui melalui :
1.    Dalam Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosophische Grondslag) Indonesia merdeka.
2.    Tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada permulaan pidatonya dalam sidang badan penyelidik antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun...” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88).
3.    R.P. Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan adalah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100)
4.    Prof. Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945 mengatakan: Soal yang kita bicarakan ialah: bagaimanakah dasar negara Indonesia Merdeka”. (I:109)
5.    Dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan: “Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka yaitu Philosophische Grondslag Indonesia merdeka adalah Pancasila.
6.    Di dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “...., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban.”
7.    Dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
8.    Dengan bukti sejarah tersebut diatas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik In donesia.

Bangsa Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan berkembang di dalam sosio budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan perilaku manusia Indonesia.
Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dipraktekkan dalam bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang dikenal dengan istilah/nama Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen disebut kehidupan konstitusional.

a.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan hidup sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en levensbschouwing”, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita maka seyogianya selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan. Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Ditinjau dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar negara Republik Indonesia. Dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak dulu kala.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut “Volksgeist” (Jiwa rakyat/Jiwa bangsa).  Pancasila sebagai jiwa bangsa, lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada jaman Sriwijaya Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya “Sekitar Pancasila”. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan Pancaila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila Sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia.
1. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa keluar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkahlaku serta amal perbuatan.
2. Sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3. Ciri-ciri khas bangsa inilah yang disebut dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing, Wereld en “levensbschouwing”, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup.  Sebagai pandangan hidup Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum/Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum disebutkan dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Joncto Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia. Cita-cita moral tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejewantahan dari Budi Nurani Manusia.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.    Pancasila dalam pengetian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang harus selalui kita bela selama-lamanya”. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Baru keesokan harinya tanggal 16 Agustus 1945 disyahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI. PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa IndonesiaPancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Cita-cita luhur negara Indonesia tegas dimuat di dalam Pembukaan UUD 1945”. Karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Filsafat Hidu yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini wajar mengingat Pancasila adalah Filsafat Hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut Dasar Filsafat Negara, Philosophische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Pancasila sebagai Dasar Negara dipergunakan untuk mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian Pancasila Sebagai dasar Negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:......”.
Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki pokok kaidah negara yang fondamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia.Pancasila sebagai dasar Negara juga memiliki norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah yang fondamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan kata lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Juncto Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang merupakan pengertian Pancasila yang bersifat Yuridis-Ketatanegaraan. Pengertian Pancasila yang bersifat Sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

b.    Pancasila Sebagai Perjuangan Hidup Bangsa
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad, dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah Perumusan Pancasila berkaitan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah atau peristiwa yang menonjol dalam kaitannya dengan Pancasila dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1.   Manusia Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bangsa yang religius bangsa Indonesia yakin dengan sebenar-benarnya bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta beserta isinya termasuk manusia. Oleh karena itu maka urutan sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.    Bangsa Indonesia Abad VII s/d XVI
Menurut sejarahnya sekitar abad VII s/d XII bangsa Indonesia mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, kemudian sekitar abad XIII s/d XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di jawa Timur. Kedua jaman itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang bernegara.
Baik kerajaan Sriwijaya maupun kerajaan Majapahit keduanya merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara, yang hidup berkecukupan sehingga muncul istilah “Gemah ripah loh-jinawi, tata tentran kerta-raharja”.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan. Tata Pemerintahan atas dasar musyawarah, dan Keadilan sosial telah ada sebagai asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu. Hanya belum dirumuskan secara konkrit.
Dokumen tertulis yang membuktikan terdapat unsur-unsur tersebut ialah Prasasti-Prasasti: Talang Tuo dan Kota Kapur. Disamping itu dimuat pula di dalam Negarakertagema karangan Mpu Prapanca. Dilain pihak dikisahkan pula toleransi kehidupan agama Hindu dan Budha yang harmonis oleh Mpu Tantular dalam kitab Sotasoma.

3. Penjajahan Barat Abad XVII s/d XX
Kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya sangat dibutuhkan negara di luar Indonesia menyebabkan bangsa asing berduyun-duyun datang ke Indonesia. Bangsa barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung menggambil rempah-rempah itu dari Indonesia. Maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yakni Pertugis, Spanyol, Inggris dan akhirnya Belanda di bumi Indonesia.
Masa penjajahan Barat ini kita jadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab pada jaman penjajahan ini, apa yang telah dipunyai oleh bangsa Indonesia pada jaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan negara hilang, persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak penjajah.

4.   Perlawanan Fisik Bangsa Indonesia Abad XVII s/d XX
Penjajahan Barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Sejak semula imperialis itu menjejakan kakinya di Indonesia, di mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik.
Kita mengenal nama-nama Pahlawan Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Cukup banyak untuk disebutkan. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakkan oleh pahlawan Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa (di Banten terjadi pada sekitar tahun 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada tahun 1660), Iskandar Muda (di Aceh terjadi pada kurang lebih tahun 1635), Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibn. Iskandar (di Minangkabau kurang lebih tahun 1680).
Permulaan abad XIX penjajahan Belanda mengubah sistem kolonialismenya, yang semula berbentuk peseroan dagang partikelir V.O.C. pada abad itu berubah menjadi badan pemerintahan resmi yaitu pemerintahan Hindia Belanda. Permulaan abad ini sesungguhnya pernah terjadi pergeseran Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda kepada Inggris. Tetapi hal ini tidak lama dan segera kembali lagi kepada Belanda.
Dalam usaha memperkuat kolonialismenya pada abad XIX, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin oleh:
1.     Patimura, yang terjadi di Maluku pada tahun 1817.
2.     Imam Bonjol terjadi di Minangkabau pada tahun 1822-1837.
3.     Diponegoro terjadi di Mataram pada tahun 1825-1830.
4.     Badaruddin terjadi di Palembang pada tahun 1817.
5.     Pangeran Antasari terjadi di Kalimantan pada tahun 1860.
6.     Jelantik terjadi di Bali pada tahun 1850.
7.     Anak Agung Made terjadi di Lombok pada tahun 1895.
8.     Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya Din terjadi di Aceh pada tahun 1873-1904.
9.     Si Singamangaraja terjadi di Batak pada tahun 1900.

Memperhatikan kejadian-kejadian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perlawanan terhadap penjajahan Belanda itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Sesungguhnya perlawanan bangsa Indonesia itu kuat, bahkan ada tokoh-tokoh sakti yang “Tahan”. Akan tetapi karena perlawanan itu dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada persatuan, tanpa ada koordinasi dengan daerah lain mengakibatkan bangsa Indonesia tidak berhasil mengusir kolonialisme penjajah.

5.   Kebangkitan Nasional dan Kesadaran Bangsa Indonesia 20 mei 1906
Permulaan abad XX, bangsa Indonesia mengubah cara-cara perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda. Kegagalan perlawanan secara fisik masa lampau yang tidak terorganisir mendorong pemimpin bangsa Indonesia pada permulaan abad XX untuk menggunakan bentuk perlawanan yang lain. Bentuk perlawanan itu antara lain menyadarkan rakyat Indonesia akan pentingnya bernegara. Sehingga melahirkan bermacam-macam organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung dalam organisasi Budi Utomo mulai merintis perjuangan bangsa seperti:
1.    H.O.S. Cokroaminoto (1912)
2.    Douwes Dekker (Indische Partij 1912)
3.    Soewardi Soeryaningrat atau Ki Hajar Dewantoro,(Indische Partij 1912)
4.    Ciptomangunkusumo (Indische Partij 1912) dll.

6. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah peristiwa sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemuda Indonesia yang dipimpin oleh Muh. Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dan lain-lain mengumandang-kan sumpah pemuda yaitu pengakuan akan adanya Bangsa, Tanah air dan Bahasa yang satu, yaitu Indonesia. Dengan adanya Sumpah Pemuda maka semakin jelaslah bahwa bangsa Indonesia ingin bersatu mencapai kemerdekaan.

7.  Penjajahan Jepang (8 Maret 1942)
Tanggal 7 Desember 1941 meletus perang Pasifik yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour Amerika Serikat oleh Jepang. Akibat hancurnya Pear Harbour dalam waktu singkat Jepang dapat menguasai daerah jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda) di daerah Pasifik. Pada awal Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda, Jepang mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu “KEMERDEKAAN”.
Tanggal 9 Maret 1944, terjadi peristiwa penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati Jawa Barat. Jepang mengadakan propaganda untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh rakyat Indonesia antara lain dengan jalan: Lagu Indonesia Raya boleh dikumandangkan, Bendera merah Putih boleh dikibarkan, Jepang adalah saudara tua Indonesia, Indonesia akan diberi kemerdekaan, dan lain sebagainya. Tipu muslihat Jepang berhasil, rakyat Indonesia dengan segenap kemampuannya membantu Jepang mengusir Belanda dengan harapan Indonesia secepatnya memperoleh kemerdekaan dan lepas dari cengkraman penjajah. Apa yang terjadi ? Bahwa sesungguhnya Jepang-pun penjajah yang tidak kurang kejamnya. Bahkan pada masa ini pula bangsa Indonesia mengalami penindasan yang teramat berat. Kemerdekaan yang dijanjikan tidak pernah kunjung tiba, bahkan rakyat Indonesia semakin menderita akibat kerja paksa, bersamaan dengan semakin ganasnya bala tentara Jepang. Akibat kenyataan yang lain dari harapan, rakyat Indonesia kecewa. Akhirnya timbul perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal (seperti pemberontakan PETA di Blitar, dll).
8.     BPUPKI 29 April 1945
       Tanggal 1 maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini (BPUPKI) dibentuk tanggal 29 April 1945, baru dilantik tanggal 28 mei 1945, baru mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945. Dengan adanya badan ini, bangsa Indonesia secara legal dapat mempersiapkan diri menyongsong hari kemerdekaan Indonesia.

C.   Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Ideologi yang dapat menyesuaikan diri dari perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasar pancasila. Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila dapat menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di Indonesia dan didunia. Tetapi tidak merubah nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.
1.     Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...    
Nilai Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah 
Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya 
Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

2.     Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut.
  1. Dimensi Realitas adalah mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan berkembang dalam masyarakat
  2. Dimensi Idealisme adalah idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para pendukugnya 
  3. Dimensi Pendukung adalah mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 

3.     Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah sebagai berikut.
  1. Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  2. Pancasila memiliki tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  4. Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  5. Isinya tidak operasional 
  6. Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  7. Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berbeda. 

4.     Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka -Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut.
  1. Proses pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis.  
  2. Runtuhnya Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme. 
  3. Pengalaman sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila. 
Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 





D.   Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila Sebagai Filsafat  adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi, pada hakikatnya  Pancasila  merupakan satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta tugas masing-masing.
Filsafat adalah upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Secara etimologis istilahfilsafat  atau dalam bahasa Inggris disebut dengan philosophisedangkan dalam bahasa Yunani adalah philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta kearifan  karena arti kata philos adalah pilia cinta, dan sophia adalah kearifan. Sehingga pengertian filsafat secara bahasa adalah cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan karena kearifan juga berarti wisdom. Seorang ahli pikir disebut dengan filosof, yang pertama kali digunakan oleh Herakleitos. Banyak dari tokohfilosof yang menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik dari aliran filsafat seperti: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; dan sosialisme.
Pancasila adalah lima sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam dalam artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (manusia, binatang, alam, dll). dan abstrak (nilai, ide, moral dan pandangan hidup).
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misalnya: ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan, maka hars dikaitkan dengan sila-sila yang lain yaitu 
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1) 
  • Keadilan yang ber Perikemanusiaan (Sila ke 2) 
  • Keadilan yang ber Kesatuan/Nasionalisme, Kekeluargaan (Sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis. 

Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau ras. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara  Artinya adalah semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik Indonesia. 

Orang yang berfikir filsafatan adalah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu berpikiran positif, kritis, berdifat arif bijaksana, universal, dan selalu optimis. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Memiliki beberapa Nilai yaitu Nilai Objektif dan Subyektif. Nilai-nilai sistem filsafat Pancasila adalah sebagai berikut;

1.    Nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila merupakan hasil dari buah pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya karena dalam isi Pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiawa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari buah pemikiran filsafat orang.

2.    Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.    Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Karena pancasila bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. 

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian bearti Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama  lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh. Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos  (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut  Failasuf.  Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Secara teoritis faktor Penyebab timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat antara adalah :
  1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai  pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

·         Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
  1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
  2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

Filsafat Sebagai Suatu Proses  Yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia, binatang, alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1.     Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.  Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2.     Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
3.     Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
4.     Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5.     Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
6.     Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7.     Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
  • Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
  • Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
  • Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
  • Keadilan yang Demokratis

Kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.

Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras. Filsafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Republik Indonesia. Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.

E.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan filsafat ilmu. Tokoh yang mengembangkan istilah paradigma dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas Khun dalam buku The Structure of Scientific Revolution. Menurutnya, paradigma adalah suatu asumsi dasar dan asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemudian berkembang menjadi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam suatu bidang tertentu. Misalnya, bidang pembangunan, reformasi atau pendidikan, termasuk pula bidang poleksosbudhankam.
Dalam Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma adalah suatu kerangka pikir, model yang diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa paradigma adalah suatu kerangka pikir, orientasi dasar dari suatu perubahan.

Bangsa Indonesia yang telah memilih Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa Pancasila harus tetap eksis menjadi moral perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunan poleksosbudhankam tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas, dan merdeka). Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur tentang baik atau buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan pembangunan melalui pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber inspirasi, penggerak dan pendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila sebagai pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh sebab itu, watak dan moral harus selalu berada di depan dan menjadi faktor utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan dan potensi modal, akal pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam melaksanakan pembangunan.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan akan memiliki dampak dan tuntutan-tuntutan baru bagi kehidupan bangsa dan negara. Faktor yang paling menentukan dalam upaya pembangunan adalah manusia sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami dan dibimbing oleh moral Pancasila sebagai sistem nilai sampai pada tingkat operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (manusia Indonesia), sudah selayaknya program pembangunan itu dimusyawarahkan (dibicarakan bersama) sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah (MPR, DPR).

Pembangunan tidak hanya dapat dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besar saja, melainkan harus dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunandi bidang kesejahteraan sosial, politik, dan hukum atau sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pembangunan nasional, harus ada keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengjar kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional, yaitu mencapai “Masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila”

Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan,  artinya  Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan  yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
1.    Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
2.    Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
3.    Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
4.    Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
5.    Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.

Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu berdasarkan Pancasila

F.    Rumusan Sila-Sila Pancasila
Pertama Menurut Mr. Muhammad Yamin 29 mei 1945
            Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada saat ini Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk berpidato didepan sidang Badan Penyelidik. Pada saat itu pula Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusian
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat

            Setelah berpidato Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam Pembukaan rancangan UUD itu tercantum rumusan asas Dasar Negara sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usul lima asas Dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. M.Yamin secara lisan dan secara tertulis terdapat perbedaannya baik rumusan kata-katanya maupun sistematika. Atas dasar isi pidato Mr. Muh. Yamin tersebut, dapat kita yakini bahwa Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni 1945, kecuali istilah Pancasila itu.

Kedua Menurut: Soepomo tanggal 31 Mei 1945
Berikut ini rumusan Pancasila menurut Soepomo:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

(Silapancasila). Rumusan Pancasila dari Soepomo ini masih merupakan rangkaian rumusan dasar pada awal persiapan kemerdekaan Indonesia. Setelah sebelumnya telah kami uraikan rumusan Pancasila dari  Soekarno dan Moh Yamin. Dari catatan sejarah yang ada,  Soepomo turut mengambil peran penting dalam upaya perumusan dasar Negara. Beliau adalah satu dari tiga tokoh yang menyumbangkan pemikiran tentang rumusan dasar Negara yang disampaikan dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI, tepatnya tanggal 31 Mei 1945. 

Ketiga Menurut: Ir. Soekarno 1 Juni 1945
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI hari ketiga. Pidato Ir. Soekarno tersebut mengusulkan lima hal untuk menjadi Dasar Negara Merdeka yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

            Kelima Dasar Negara tersebut diusulkan dan diberi nama Pancasila yang katanya merupakan saran dari seseorang temannya ahli bahasa. Silahkan bandingkan rumusan Pancasila yang diusulkan Bungkarno dengan rumusan Pancasila yang berlaku. Pada tahun 1947, Pidato Bungkarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila”.
           
            Kemudian menjadi populer dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara kita, meskipun bunyi dan sistematika usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Bungkarno mengucapkan pidato yang diberi nama “NASAKOM dan Lima Azimat Revolusi”. Hal ini dimanfaatkan oleh PKI untuk menanamkan alirannya sehingga meletuslah peristiwa G30S/PKI tanggal 1 Oktober 1965. (Laboratorium Pancasila IKIP Malang:40). Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai tonggak Demokrasi Orde Baru, kemudian tanggal 1 Oktober diperingati sebagai “Hari Lahir Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Padiogram Sekretaris Negara (Mayjen TNI H. Alamsyah Patu Perwiranegara), sejak tahun 1970 hingga sekarang, maka tangal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Kempat Menurut : Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Tanggal 22 Juni 1945, ada sembilan orang tokoh Nasional yang juga merupakan tokoh Dokuritso Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar Negara yang  telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Oleh sembilan tokoh tersebut disusun sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang berbunyi:
1.     Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sembilan orang tokoh Nasional yang juga tokoh Dokuritso Junbi Choosakai tersebut adalah:
1.    Ir. Soekarno 
2.    Drs. Moh. Hatta
3.    Mr. A.A. Maramis
4.    Abikoesno Tjokrosoejoso
5.    Abdoelkahar Muzakkir
6.    Haji Agus Salim
7.    Mr. Achmad Soebardjo
8.    KH. Wachid Hasjim
9.    Mr. Muh. Yamin

Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
                   Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan dan sistimatika  Pancasila seperti diuraikan di atas, diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Piagam Jakarta belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena badan ini belum merupakan suatu badan yang representatif bagi seluruh rakyat Indonesia Pluralisme.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 9 Agustus 1945
Tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritso Junbi Linkai) yang juga dikenal dengan sebutan PPKI. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
                 
a.     Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tanggal 14 Agustus Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia. Inggris yang  oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia, belum datang. Sementara menunggu kehadiran Inggris, tugas keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi seperti ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia, sehingga tokoh-tokoh pejuang dan pemuda bangsa Indonesia mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan dukungan badan yang telah dibentuk resmi sebelumnya yaitu Dokuritso Junbi Linkai. Badan ini juga dianggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya berhasil merumuskan Teks Proklamasi.  Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi itu dikumandangkan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan ke seluruh dunia oleh Ir. Soekarno pada jam 10.00 pagi di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bungkarno merupakan suatu pertanda bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan diberi oleh Jepang, tetapi diperjuangkan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia dengan tebusan tetasan darah dan derai air mata.

1.    Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi perangkat Negara sebagai Negara Merdeka, PPKI segera mengadakan sidang. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang dianggap resmi, syah dan konstitusional karena selain PPKI yang mengesahkannya mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia, juga merupakan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.

1.  Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
a.   Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak dan kewajiban lainnya.
b.   Disamping hak-hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu baru menuntut hak.
c.   Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan bahwa tuntutan pelaksanaan hak asasi agak berlebihan.
d.   Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.
e.   Asal mula hak asasi manusia adalah dari Eropa barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi adalah tahun 1215 dengan lahirnya MAGNA CHARTA. Dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Raja tidak lagi boleh bertindak sewenang-wenang.
f.    Perkembangan Hak asasi manusia berikutnya adalah adanya Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Perancis 1789.
g.   Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, yaitu hidup bebas dari kekuasaan Inggris.
h.   Revolusi Perancis menuntut pembebasan manusia (warga negara Perancis) dari kekangan kekuasaan mutlak dari raja Perancis (pada waktu itu Raja Lois XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit de l’homme yang berarti hak manusia  yang dalam bahasa Inggris disebut Human Rights atau Mensen Rechten dalam bahasa Belanda dan dalam bahasa Indonesia disebut Hak Asasi Manusia.

2.     Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.     Personal Right  atau hak asasi pribadi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.     Property Rights atau hak asasi Ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.     Rights Of Legal Equality  atau hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan.
d.     Political Rights atau Hak Asasi Politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak memilih dan dipilih, hak mendirikan Partai Politik dan sebagainya.
e.     Social And Culture Rights atau Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, yaitu Hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan Kebudayaan dan sebagainya.
f.      Procedural Rights atau Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yaitu seperti peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

3.     Hak Asasi Dalam UUD 1945
PBB mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal Declaration Of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Di Negara Pancasila sebagai negara Hukum, hak-hak asasi manusia serta kewajiban warga negara diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segenap bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa segenap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam ayat (2) pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 29 UUD 1945 Jaminan tentang kemerdekaan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan. Ayat (2) pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 30 UUD 1945 diatur tentang Hak Pembelaan negara. Ayat (1) disebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Yang dimaksud dengan Pembelaan Negara disini adalah Pertahanan dan Keamanan nasional. Pasal 30 UUD 1945 diatur tentang kesejahteraan sosial (Property Rights)
a.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang-cabang Produsi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


4.     Landasan Hukum Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah Sumber dari segala Sumber Hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya seperti:
5.     Proklamasi 17 Agustus 1945
6.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959
7.     UUD 1945
8.     Supersemar 11 Maret 1966
9.     Tap-Tap  MPR
10.  Keputusan Presiden
11.  Keputusan/Instruksi Menteri

Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan-peraturan lainnya.

5.  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di RI
Tata urutan peraturan perundang-undangan ini menggambar-kan bahwa peraturan yang diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan itu adalah:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.      Peraturan pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.

2.     Pancasila dan Pembangunan Nasional
Landasan Pembangunan Nasioanal:
·      Landasan idil                        :  Pancasila
·      Landasan Konstitusional     :  UUD 1945
·      Landasan Operasional        :  GBHN dan Tap MPR
Asas-Asas Pembangunan Nasional Indonesia :
1.     Asas Manfaat, artinya bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
2.     Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan, artinya bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3.     Asas Demokrasi, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang Politik, Sosial dan Ekonomi serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4.     Asas Adil dan Merata, artinya bahwa hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh bangsa, dan setiap warga negara berhak menikmati hasil pembangunan sesuai dengan nilai darma bhakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
5.     Asas Perikehidupan Dalam Keseimbangan, artinya keseim- bangan antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat dan sebagainya.
6.     Asas Kesadaran Hukum, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.     Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri, artinya bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan kepada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

Pengamanan Pancasila
1.   Mengamankan Pancasila berarti menyelamatkan, memper-tahankan dan menegakkan Pancasila yang benar agar tidak diubah, dihapus atau diganti dengan yang lain.
2.   Mengamankan Pancasila pada hakekatnya juga mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan negara bertujuan mengaman-kan Pancasila, karena Pancasila adalah dasar negara.
3.   Pengamanan Pancasila secara Preventif yaitu usaha/pencegahan terhadap perorangan, pengubahan, penghapusan dan berbagai tindakan anarkis yang dapat mengganggu kelestarian Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan hidup bangsa.
4.   Pengamanan Pancasila secara Represif yaitu usaha pengamanan yang bersifat penindasan. Penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
5.   Dari Dalam Negeri dilakukan terhadap:
1.     Pemberontakan
2.     Penghianat
3.     Pelanggar Hukum
4.     Perorangan Pancasila : Paham Komunikasi/Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Ekstrim agama, Nasional, Sosial, Golongan Anarkhis.
6.    Dari Luar Negeri dilakukan terhadap:
1.     Penjajahan
2.     Invasi
3.     Infiltrasi
4.     Subversi
5.     Subversi Idiologi/kebudayaan

Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
1.   Pancasila Sebagai Dasar Negara artinya Pancasila sebagai norma dasar atau kaidah negara yang fondamental. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan kenegaraan, artinya setiap aktivitas warga negara, penyelenggaraan negara, lembaga-lembaga negara dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah harus berpedoman pada Pancasila.
2.   Fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar negara adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum, seperti tertuang dalam tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/1973 dan tap MPR No. IX/MPR/1978.
3.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Dalam konteks ini Pancasila dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa segala tingkah laku dan berbuatan setiap manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
4.    Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa Indonesia, yang diwujudkan dalam kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
5.    Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia dengan tegas dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah Jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yakni terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
6.    Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia merdeka, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.    Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana dan paling sesuai dan tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

8.    Pancasila Sebagai Idiologi Negara
Pengertian Idiologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistimatis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang meliputi :
1.    Bidang Politik (termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan)
2.    Bidang Sosial
3.    Bidang Ekonomi
4.    Bidang Kebudayaan
5.    Bidang Keagamaan
9.    Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka
Idiologi terbuka dalah idiologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara internal. Penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Ada tiga tingkat nilai yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.

G.   Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu tatanan kehidupan negara dan masyarakat berdasarkan kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa Aspek sebagai berikut:
a.       Formal, Menunjukkan bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintah.
b.      Materiil, Menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintah untuk membahagiakan dan memanusiawikan negara-negara.
c.       Kaidah, Mengikat negara dan warga negara dalam bertindak untuk menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
d.      Tujuan, Menunjukkan keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
e.       Organisasi, Menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi Pemerintah dan kehidupan beragama dan bermasyarakat.
f.       Semangat, Menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan negara yang berkeperibadian, berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.

Demokrasi Pancasila Mengandung Pengertian :
a.       Mengutamakan kepentingan bersama.
b.      Tidak ada pemaksaan kehendak.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
d.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
e.       Musyawarah diliputi semangat kekeluargaan.
f.       Keputusan dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat/martabat manusia serta nilai kebenaran dan keadilan.
g.      Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah mufakat dengan itikad baik serta bertanggung jawab.

1.    Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
a.    Berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.    Kebebasan individu tidak mutlak, diselaraskan dengan tanggung jawabnya.
c.    Perbedaan pendapat dihargai dan dijunjung tinggi.
d.    Tidak mengenal oposisi.
e.    Musyawarah untuk mufakat.
2.    Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila
a.    Setiap negara modern yang demokratis adalah untuk kepentingan umum atau Res Pubica.
b.    Hal ini tercantum dalam bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
c.    Setiap negara demokrasi mendasarkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
d.    Kekuasaan tertinggi disebut pula kedaulatan, sehingga setiap negara demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
e.    Setiap negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan rakyat untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f.     Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat adalah MPR, DPR. DPRD (pasal 2 dan 19 dan penjelasan pasal 18 UUD 1945).
g.    Setiap negara demokrasi berdasarkan hukum
h.    Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. (Penjelasan UUD 1945 tentang SPN).
i.      Pemerintahan dalam didemokrasi berdasarkan konstitusi
j.      Kepala negara didalam negara demokrasi adalah atas nama rakyat yang dirumuskan sebagai mandataris rakyat.
k.    Presiden adalah mandataris MPR, Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
l.      Setiap negara demokrasi mengakui dan melindungi hak asasi manusia.
m.   Didalam UUD 19456 dengan istilah UUD 1945, disebut dengan istilah hak warga negara dan kewajiban serta kedudukan penduduk (Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 UUD 1945).
n.    Setiap negara demokrasi memiliki kelembagaan dan pengaturan wilayah negara. Hal ini dirumuskan dalam ketentuan tentang sendi kelembagaan yaitu Departemen dan sendi wilayah yang disebut otonomi (Pasal 17 dan 18 UUD 1945).
o.    Setiap negara demokrasi, tidak akan menganggap demokrasi tersebut adalah tujuan, melainkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan, yakni tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
p.    Setiap demokrasi memiliki tata cara untuk melindungi dari ragam demokrasi yang tidak sesuai, yang memungkinkan adanya perubahan (Pasal 37 UUD 19450).

3.    Perbedaan Demokrasi Pancasila Dengan Demokrasi Barat Dan Timur
Demokrasi Barat
:
Demokrasi Pancasila
:
Demokrasi Timur
1.     Individualistis
2.     Liberalis
3.     Multi/Dwi Partai
4.     Voting
5.     Partai Pemerintah vs. Partai Oposisi
6.     Supremasi Sipil
7.     Demokrasi Mogok adalah hak
8.     Hak Asasi Mutlak
9.     Kebebasan Mutlak
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
1.   Kekeluargaan
2.   Gotong Royong
3.   reformasi Partai ABRI Kekuatan SOSPPOL
4.   Musyawarah
5.   Tdk. Mengenal Partai Oposisi
6.   Tdk. Paham Supremasi
7.   Tdk. Setuju Dng. Demokrasi Mogok
8.   Hak dan Kwajiban
9.   Kebebasan Bertangung Jawab
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
1.    Kolektivistis
2.    Otoriter, Totaliter Diktator
3.    Satu Partai

4.    Keputusan Pimpinan
5.    pemerint. Satu Partai

6.    Supremasi Partai
7.    Demonstrasi Yg Diatur Diarahkan
8.    Hanya Kewajiban
9.    Serba Diatur

4.    Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah keseluruhan kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia. Secara ringkas kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia didasarkan pada:
1.      Sistem Hukum Dasar
2.      Sistem Undang-Undang dasar
3.      Sistem Hukum Dasar Tidak Tertulis
4.      Sistem Garis Besar Haluan Negara
5.      Sistem Permusyawaratan/Perwakilan

5.    Sistem Hukum Dasar
Penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa UUD 1945 adalah sebagai Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar yang tertulis. Disamping UUD berlaku Hukum Dasar yang tidak tertulis yang disebut KONVENSI Hubungan antara UUD dan Konvensi dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut: “Pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum tertulis maupun Hukum  yang tidak tertulis.

6.    Sistem Undang-Undang Dasar
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan kedalam pasal-pasalnya. UUD bersifat singkat dan supel, hanya memuat aturan pokok yang berisi garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintahan dan lain-lain. Penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Sedangkan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

7.    Sistem Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukun Dasar yang tidak tertulis adalah aturan Dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Syarat-syarat aturan Dasar yang tidak dapat disebut Konvensi adalah Aturan Dasar itu dilakukan berulang-ulang dan terus menerus dalam praktek penyelenggaraan negara.
a.   Tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
b.   Sebagai pelengkap pengisi kekosongan yang timbul dalam praktek penyelenggaraan setiap lima tahunan berdasarkan ketentuan UUD 1945.

8.    Pokok-Pokok Mekanisme Kepemimpinan Lima Tahun
a.     Pembentukan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan
b.    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
c.     Menetapkan/Memilih Mandataris
d.    Mandataris membentuk Pemerintah (Kabinet)
e.     Mandataris menetapkan Repelita
f.     Ada kegiatan tahunan berupa penetapan APBN
g.    Ada kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan
h.     Ada kegiatan pengawasan jalannya pemerintahan oleh DPR.
i.      Ada laporan tahunan Presiden dalam penyelenggaraan jabatan Presiden
j.      Ada kegiatan pertanggungjawaban akhir jabatan dari Presiden
k.     Ada kegiatan penyiapan bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR
l.      Kembali ke kegiatan pertama.

Ada Sejumlah langkah kenegaraan baik merupakan keputusan resmi (ketetapan MPR) ataupun telah terjadi dalam Praktek yang dapat dicatat sebagai pelengkap atau pengembangan dari ketentuan UUD 1945 misalnya:
·         Pengambilan putusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·         Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR setiap 16 Agustus.
·         Penyampaian pertanggungjawaban Presiden pada akhir masa jabatan.
·         Prakarsa Presiden untuk menyiapkan bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR.
·         Ratifikasi perjalanan oleh MPR.

9.    Sistem Garis Besar Haluan Negara. Salah satu tugas MPR yang ditentukan pasal 3 UUD 1945 adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah arah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun sekali sesuai dengan dinamika masyarakat, sebagai perintah kepada Presiden/Mandataris MPR untuk dilaksanakan. Dalam GBHN 1898 dinyatakan bahwa GBHN adalah haluan, tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. Hal tersebut mengandung pengertian: 1)GBHN adalah bagian dari pada haluan negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUD 1945., 2)GBHN adalah Haluan negara tentang pembangunan Nasional. 3)Maksud ditetapkan GBHN adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya, 4)Tujuan ditetapkan GBHN adalah mewujudkan kondisi yang diinginkan baik dalam jangka pendek 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun.

10. Sistem Permusyawaratan/Perwakilan
Di Indonesia sistem bernegara, lembaga perwakilan rakyat dibedakan dalam lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan sesuai dengan fungsinya masing-masing. MPR sebagai lembaga permusyawaratan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat-alat kelengkapannya yaitu:
1.      Pimpinan Majelis
2.      Badan Pekerja Majelis
3.      Komisi Majelis
4.      Panitia Ad Hoc Majelis

DRP sebagai badan perwakilan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai alat kelengkapan:
1.        Pimpinan DPR
2.        Badan Musyawarh
3.        Badan Urusan Rumah Tangga
4.        Badan Kerjasama Antar Parlemen
5.        Panitia (Panitia khusus dan Panitia kerja)

11. Pengambilan Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Ketentuan pengambilan keputusan MPR dan proses pembuatan keputusan MPR diatur dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1993, Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 yang berbunyi sebagai berikut:
a.    Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah Untuk Mufakat.      Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Keputusan berdasarkan mufakat dianggap syah apabila diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditanda tangani oleh:
1.     Lebih dari separoh jumlah anggota rapat
2.     Terdiri atas unsur semua fraksi

2.     Pengambilan Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian peserta musyawarah yang tidak dapat dikatakan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap syah apabila:
a.     Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat atau qorum.
b.     Disetujui lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir.
c.     Didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi.

12.  Pengambilan Keputusan Untuk Menetapkan GBHN
Untuk menetapkan GBHN baik yang dicapai dengan putusan mufakat maupun yang diperoleh dengan keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap syah apabila:
a.   Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota harus hadir dalam hal tidak semua fraksi diwakili.
b.   Lebih dari separoh jumlah anggota harus hadir dalam hal semua fraksi diwakili.
c.   Keputusan diambil atas persetujuan sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

13. Proses Pembuatan Keputusan Oleh MPR
Pembuatan Keputusan MPR dilakukan melalui empat (4) tingkat pembicaraan kecuali untuk pembahasan pertanggung jawaban Presiden/Mandataris serta hal-hal yang dianggap perlu oleh Majelis.
Tingkat-tingkat Pembicaraan Proses Pengambilan Keputusan MPR adalah sebagai berikut:
a.    Pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan yang masuk, dan hasil pembahasan tersebut merupakan rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat kedua.
b.    Pembahasan oleh rapat Paripurna Majelis yang didahului jelasan Pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
c.    Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat pertama dan kedua. Hasil pembahasan tingkat ketiga ini, merupakan rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
d.    Pengambilan Keputusan oleh anggota rapat Paripurna Komisi/ Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.

·         Pemilihan Umum (Pemilu)
Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial. Pemerintahan Indonesia terdiri atas Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai kepala Pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Presiden sebagai kepala pemerintahan Indonesia memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia karena melaksanakan amanat dari rakyat selama 5 tahun (1 periode). Oleh karena itu, kursi presiden menjadi kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang berlangsung dari masa ke masa dengan adanya perubahan dari setiap tahunnya, maka dari itu Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketuaOSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorikapublic relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi danpropaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1955 untuk memperebutkan kursi di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya pemilu yang dilakukan pada zaman orde lama. Pada masa orde baru dan awal masa reformasi presiden dipilih melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menyebabkan almarhum Presiden Soeharto berhasil menjabat sebagai presiden selama 31 tahun. Namun pada tahun 2004 dilakukan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 periode, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (atau sering dikenal dengan sebutan SBY) merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2014, karena pada tahun 2009 memenangkan pemilu untuk kedua kalinya. Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun 2014 akan menentukan presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.

DAFTAR PUSTAKA

Ahadian  H.M.Ridhwan Indra (1999) Hak Asasi dalam UUD 1945 ; Jakarta : CV. Haji Masagung

Antara News: KPU tetapkan Jokowi-JK sebagai presiden-wapres terpilih Tahun 2014

Back, Robert N, (1967), Perspectives In Social Philosophy, Holt, Rinehart and Winston, Inc. New York.

Basri Faisal (1998) Krisis Ekonomi Indonesia, Aantara Gelobang Globalisasi dan Tuntutan Reformasi Total  dalam Menuju Indonesia Baru  ; Bandung ; Musa Kazhim, Pustaka Hidayah.

Bambang, dkk. (1993), Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Lembaga Pendidikan Primagama, Yogyakarta.

Budiarjo, M. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Dardji Darmodiharjo, (1972), Studi Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang.

Dardji Darmodiharjo dan I. Nyoman Dekker, (1971), Uraian Singkat Tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila, Universitas Brawijaya, Malang.

Dardji Darmodiharjo, (1978), Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Penerbit Ariss Lima Jakarta.

Darmadi Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa  ; Pontianak ; STKIP-PGRI Pontianak.

------------ (2010) Pendidikan Pancasila. Konsep dasar dan Impllementasi Penerbit Bandung : Alfabeta

------------ (2012) Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung; Alfabeta.

------------(2013) Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung; Alfabeta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1983), Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka Jakarta.

-------------,(1992), Pendidikan Pancasila, Dirjen Pendidikan Tinggi, Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Depertemen Penerangan RI, (1983-1998), Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Darmadi Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa  ; Pontianak ; STKIP-PGRI Pontianak.

Kaelan (1999) Pendidikan Pancasila Yuridis kenegaraan, Yogyakarta : Paradigma

Kaelan (2002) Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : Paradigma

Kaelan,MS.(2003) Pendidikan Pancasila ; Proses Reformasi UUD Negara Amandemen 2002 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Etika Politik Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta : Penerbit Paradigma

Harjoko, O, Carm, dkk, (1974), Aspek-Aspek Filosofis Pancasila, Labora-torium Pancasila IKIP Malang.

Kansil, C.S.T., (1973), Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah Negara, Pradnya Paramita, Jilid I dan II, Jakarta.

Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 91973), Pengertian Pancasila Atas Dasar UUD 1945 dan Ketetapan-Ketetapan MPR, Lembaga Penerbit IKIP Malang, Almamater, Edisi Revisi.

BP7 Pusat (1996) Bahan Penataran Pancasila dan P4 Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasaila ; Jakarta BP7 Pusat.

Nasotion Jendral TNI, (1971), Demokrasi Pancasila Dimasa Sekarang dan Dimasa Datang, Laboratorium IKIP Malang.

B. Obinna Okere, (1984) "The Protection of Human Rights in Africa and the African Charter on Human and Peoples' Rights: A Comparative Analysis with the European and American Systems," Human Rights Quarterly 6 (1984): 141-159; and Rhoda Howard, "Evaluating Human Rights in Africa: Some Problems of Implicit Comparisons," Human Rights Quarterly 6 (1984): 160-179.
Cholisin,2000.“Dasar dasarIlmuPolitik”, FakultasIlmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta
Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Partai Politik. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Douglas Lurton,  (1972)  Roosevelt's Foreign Policy, 1933 1941: Franklin D. Roosevelt's Unedited Speeches (Toronto: Longmans, Green), 324

Frede Castberg, (1979) The European Convention on Human Rights (Dobbs Ferry, New York: Oceana Publications, 1974);

GBHN 1999-2004 (Tap MPR No.IV/MPR/1999)

Guberbur Kalbar (2004)Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam Penanganan Penegakan dan Pemajukan HAM di Kalimantan Barat Makalah : Disampaikan dalam acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat Hotel Kini Pontianak, 14 Desember 2004

H.F. Van Panhuys dkk. (1981) International Organization and Integration "Declaration by United Nations" (The Hague: Martinus Nijhoff, 1981), vol. 1A.

Human Rights 4 (Musim Panas 1975): 413-431; Robert E. Norris, "Observation in Loco: Practice and Procedure of the Inter-American Commission on Human Rights," Texas International Law Journal 15 (1980): 46-95; dan Anna P. Schreiber, The Inter-American Commission on Human Rights (Leiden: Sigthoff, 1970).

Ian Brownlie, (1971)  Basic Documents on Human Rights (Oxford: Clarendon Press, 1971), 93-105.

Ian Brownlie, (1971) Basic Documents on Human Rights (Oxford: Clarendon Press, 1971), 93-105.
Ina Parlina, ‘Ruling stymies Prabowo’s bid’, The Jakarta Post, 25 Januari 2014
James W. Nickel, (1983) "Human Rights and the Rights of Aliens", di dalam Peter G. Brown dan Henry Shue, ed., The Border That Joins (Totowa, New York: Rowman & Littlefield, 1983), 31-45.

James E.S. Fawcett, (1979) The Application of the European Convention on Human Rights (Oxford: Clarendon Press, 1969); dan Secretary to the European Commission of Human Rights, Stock-Taking on the European Convention on Human Rights: A Periodic Note on the Concrete Results Achieved Under the Convention (Strasbourg: Dewan Eropa, 1979).

James W. Nickel (2004) Hak Asasi manusia Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ; http://www. usembassyjakarta. org/ptp/ hakasasi3.html 

John P. Humphrey, (1984) Human Rights and the United Nations: A Great Adventure (Dobbs Ferry, New York Transnational Publishers, 1984).

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat (2004)Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat  Makalah :

Koalisi NGO HAM Aceh Website (2004) Sejarah Hak Asasi Manusia : Postal Address Jl.Sudirman No.11A B.Aceh Fax 62-651-47839 Email : koalisi@.com Copyright @ 1999-2003 Koalisi NGO HAM Aceh I Last modified: 05/27/04 I Sign GustBook 

Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.

Disampaikan dalam acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat Hotel Kini Pontianak, 14 Desember 2004

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2004) Deklarasi Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia Jakarta; Komnas HAM Pusat
Komisi  Pemilihan  Umum.  2014.  Data  Pemilih  Sementara  Hasil  Pemutarakhiran  Pilpres. Diakses dari http:// data.kpu.go. id/ss7. php  pada tanggal 31 Juli 2014.
Komisi  Pemilihan  Umum.  2014. Data  Pemilih  Sementara Hasil  Perbaikan.  Diakses darihttp://data.kpu.go.id/dpshp.php pada tanggal 30 Juli 2014.
Komisi  Pemilihan Umum. 2014. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 411/Kpts/KPU/TAHUN2014. Diakses dari http://www.kpu. go. id/koleksigambar/952014_SK_KPU_411.pdf pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2014.  KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.  Diakses dari http://www.kpu. go.id/index. php/post/read/2014/3433/KPU-Tetapkan-Hasil-Pemilu-Presiden-dan-Wakil-Presiden-2014 pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. 2013. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15  Tahun 2013. Diakses dari http://www. kpu.go.id/ dmdocuments/ pkpu_15_2013_kampanye.pdf pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi Pemilihan Umum. Tanpa Tahun. Pemilu di Indonesia. Diakses darihttp://kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf pada tanggal 2 Agustus  2014.
KPU Siap Dipanggil Pansus Pilpres. Diakses dari situs berita Tempo pada 20 Agustus 2014
Law Nomor. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president
Lillich and New man (1979) International Human Rights: Problems of Law and Policy (Boston: Little, Brown, 1979),1979, 3tS8-482; atau Richard B. Lillich, "Intervention to Protect Human Rights," McGill Law Journal 15 (1969) 205-219.

Louis Henkin,(1978) The Rights of Man Today ( Boulder, Colo: Westview Press, 1978), xi-xiii.

Louis B. Sohn, (1973) "A Short History of the United Nations Documents on Human Rights," Commission to Study the Organization of Peace, The United Nations and Human Rights: Eighteenth Report of the Commission (Dobbs Fery, New York: Transnational Publishers, 1968), 43-56;

Louis B. Sohn dan Thomas Buergenthal, (1973)  International Protection of Human Rights (Indianapolis: Bobbs Merrill, 1973), 505. 

Malaysian Charter On Human Right (1994)Malaysian  Non Govermental Organizations :Puiblisher by Suara Rakyat Malaysia (SURAM) Taman Petaling Selangor ; Fax +6037784 3526 Email: wkpeng@pc.jaring.my URL:www.suram.org .

Magnis Suseno, Frans, (1986) Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : PT. Gramedia

Mahkamah Konstitusi (2003) UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; jakarta Sekretariat Jenderal

Manuel D. Vargas, (1984) "Individual Access to the Inter-American Court of Human Rights," International Law and Politics 16 (1984): 601-617.
Markus Junianto Sihaloho, ‘Presidential Threshold Likely to Here to Stay’, The Jakarta Globe, 13 September 2013.

Naskah American Convetion termuat di dalam Brownlie, ed., Basic documents on Human Rights, 3990427.
PPP: Pansus Pilpres Bukan untuk Gulingkan Pemerintahan Baru. Diakses dari situs berita Jawa Post News Network pada 20 Agustus 2014
Ramadhan, B. 2014. Ini Syarat Wajib Jadi Capres dan Cawapres Versi KPU. Diakses darihttp:/ /www. republika.co. id/berita/nasional/politik/ 14/05/ 16/n5ncy3-ini-syarat-wajib-jadi-capres-dan-cawapres-versi-kpupada tanggal 3 Agustus 2014.
Richard B. Lillich dan Frank C. Newman, (1979) "How Effective in Causing Compliance with Human Bights Law Are Coercive Measures That Do Not Involve the Use of Armed Force?"
Regional Approaches to Human Rights: The Inter-American Experience: A Panel (Burgenthal, Vargas Carreno, Schneider, Armstrong, Oliver)," American Society of International Law Proceedings 72 (1978): 197-223; C.S. White IV, "Practice and Pleadings Before the Inter-American Commission on Human Rights:
Rumah pemilu.com. 2014. Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014 di Indonesia. Diakses dari http://www. rumahpemilu. org/in/read/3351/ Brief-Overview-of-the-2014-Elections-in-Indonesia.html pada tanggal 1 Agustus 2014.
Sekretariat Negara. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta:  Sekretariat Negara.
Selesai di MK, Prabowo akan Tempuh Gugatan ke PTUN dan MA. Diakses dari situs Tribun News pada 20 Agustus 2014
Thomas Buergenthal: (1984) The Inter-American Court of Human Rights, American Journal of International Law 76 (1982): 235-245; dan "The Advisory Practice of the Inter-American Human Rights Court," American Journal of International Law 79 (1985): 1-27.
UUD 1945 Setelah Amandemen Tahun 2002 ; Jakarta Sinar Grafika Jakarta
UU No.5/1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlaakuan dan Penghukuman  Lin yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Zumrotin K.Soesilo (2004) Pemajuan dan Penegakan HAM di Kalimantan Barat (Menggugah  Komitmen Para Eksekutif Untuk Pemajuan HAM. Makalah : Disampaikan dalam acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat Hotel Kini Pontianak, 14 Desember 2004

Zulfikar, A. 2014. Ini Syarat Menjadi Capres dan Cawapres.Diakses darihttp: //pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/30/236917/ini-syarat-menjadi-capres-dan-cawapres  pada tanggal 3 Agustus 2014.

1 komentar: