PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
Oleh : Hamid Darmadi
A. Identitas
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
Suatu bangsa mutlak
perlu memiliki suatu dasar Negara, sebab
dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan Negara
Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus berdasaarkan Pancasila.
Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar) Pancasila – dengan (pedoman) Pancasila –
untuk Pancasila. Jika salah satu komponen ini tidak terpenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud. Seperti halnya
demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat – untuk rakyat.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan
demokrasi. Oleh sebab itu, dengan dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila dan harus bertujuan mewujudkan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud.
Jika salah satu komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan
demokrasi. Oleh sebab itu, dengan dasar Pancasila harus berpedoman Pancasila dan harus bertujuan mewujudkan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud.
Adanya realita
semacam ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsiPancasila bukan saja menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak luas. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pemersatu
bangsa akan memperankan Pancasila berikut ini:
1. Pancasila sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
Jiwa Bangsa berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia,
dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas kehidupan bangsa
Indonesia harus disemangati oleh
Pancasila.
2. Pancasila sebagai Keperibadian Bangsa Indonesia:
Pancasila sebagai
Jiwa Bangsa berarti bahwa sikap
mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri-ciri
khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang
dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia:. Hal ini berarti bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk,
penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia:
Falsafah berasal dari
kata Yunani “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh
bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5. Pancasila sebagai weltanshauung Bangsa Indonesia atau sebagai Philosophische Grondslag bangsa Indonesia:Kata-kata ini
diucapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung bearti conception of the world, philosophy of life. Jadi weltanschauung berarti pandangan dunia atau pandangan
hidup, atau falsafah hidup atau philoshopischegrondslag
(dasar ilsafat).
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Rakyat Indonesia:
Hal ini berarti bahwa
Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa
Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
7. Pancasila sebagai Dasar Negara Repbuplik Indonesia:
Hal ini berarti bahwa
Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
8. Pancasila sebagai Iandasan Idiil:
Kalimat ini terdapat
dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila. Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi,
salah satunya adalah Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
9. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Pancasila sebagai
Pemersatu Bangsa terdapat dalam sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan
Indonesia. Artinya,bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi
persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia
sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan.
Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan
kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa,
terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti
dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia.
Bangsa Indonesia juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan
perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya
persatuan bagi bangsa Indonesia.
Pencantuman
Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi
kelangsungan hidup bangsa, juga menunjuk kan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu
suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan
sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang
harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan
adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa
manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak
adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus
dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas
kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka
barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan
kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit.
Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan
bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri. Seloka Bhineka Tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjsama membutuhkan persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Penjelasan dan
uraian di atas sangat menyadarkan kita bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat
tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang
dihadapi oleh seluruh umat manusia
memerlukan persatuan.
B.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disyahkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Otoritas / dasar hukum Pancasila dasar
negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966
Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap
MPR No. II / MPR/1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai
Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi
kemerdekaan RI karena Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.
Sebelum
Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah ada tokoh
lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah: a)Moh.Yamin
29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir. Soekarno 1 Juni 1945. Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan
dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti
sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dapat
diketahui melalui :
1. Dalam
Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi
Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua
BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia
Merdeka (Philosophische Grondslag)
Indonesia merdeka.
2. Tanggal
29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada permulaan pidatonya dalam sidang badan penyelidik
antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang
menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan,
yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah
daging sejak beratus-ratus tahun...” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88).
3. R.P.
Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal
29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman
tadi yang dibicarakan adalah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100)
4. Prof.
Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945
mengatakan: Soal yang kita bicarakan ialah: bagaimanakah dasar negara Indonesia
Merdeka”. (I:109)
5. Dalam
Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan:
“Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka yaitu Philosophische
Grondslag Indonesia merdeka adalah Pancasila.
6. Di
dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa
Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “....,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban.”
7. Dalam
Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia
persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
8. Dengan
bukti sejarah tersebut diatas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa
Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara
Republik In donesia.
Bangsa
Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan berkembang di dalam sosio budaya
Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan pandangan
hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan perilaku manusia
Indonesia.
Nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup dipraktekkan dalam bermasyarakat dan
berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan keperibadian bangsa
Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan perwujudan kepribadian dan
warisan budaya bangsa.
Nilai
Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia,
oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan
Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan
disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang
didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang dikenal dengan istilah/nama
Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
a. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai Pandangan hidup sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung,
Wreldebeschouwing, Wereld en levensbschouwing”, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila
sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila
sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup
berarti bahwa semua tingkah-laku dan tindak-tanduk serta perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila
Pancasila.
Pancasila
sebagai norma fundamental, maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide.
Sebagai cita-cita maka seyogianya selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap
manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan.
Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa,
penjelmaan filsafat hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak
boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku.
Ditinjau dari kedudukannya, Pancasila
mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup
bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai
Dasar negara Republik Indonesia. Dilihat
dari segi materinya, Pancasila digali dari Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sejak dulu kala.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von
Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang disebut “Volksgeist”
(Jiwa rakyat/Jiwa bangsa). Pancasila
sebagai jiwa bangsa, lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada
jaman Sriwijaya Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo
dalam tulisannya “Sekitar Pancasila”. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan
bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan
Pancaila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaaan dengan adanya
bangsa Indonesia. Pancasila Sebagai Keperibadian
Bangsa Indonesia.
1. Jiwa
bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan mempunyai
arti dinamis (bergerak). Jiwa keluar diwujudkan dalam sikap mental dan
tingkahlaku serta amal perbuatan.
2. Sikap
mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri
khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3. Ciri-ciri
khas bangsa inilah yang disebut dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah
Pancasila.
Pancasila
sebagai Pandangan hidup bangsa sering disebut sebagai “Way Of Life, Weltanschauung, Wreldebeschouwing,
Wereld en “levensbschouwing”, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman
hidup, dan petunjuk hidup. Sebagai
pandangan hidup Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari.
Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam
aktivitas hidup dan kehidupan. Pancasila sebagai pandangan hidup, pegangan
hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup berarti bahwa semua tingkah-laku dan
tindak-tanduk serta perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai oleh
sila-sila Pancasila.
Pancasila
Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum/Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum disebutkan dalam Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966 Joncto Tap MPR No. V/MPR/1973 dan Tap MPR No. IX/MPR/1978. Sumber
tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari
bangsa Indonesia. Cita-cita moral tersebut meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial,
perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejewantahan dari Budi Nurani Manusia.
Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pancasila
dalam pengetian ini diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di depan sidang
DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa “Pancasila
adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang harus selalui kita bela
selama-lamanya”. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara (Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945), Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang
Dasar Negara yang tertulis. Baru keesokan harinya tanggal 16 Agustus 1945
disyahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 oleh PPKI. PPKI merupakan
penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan
perjanjian luhur itu.
Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia, pernah diucapkan dalam pidato Presiden Soeharto di
depan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967. Dikatakan oleh Soeharto bahwa
“Cita-cita luhur negara Indonesia tegas dimuat di dalam Pembukaan UUD 1945”. Karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi ialah jiwa Pancasila,
maka dengan demikian Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.
Pancasila
Sebagai Filsafat Hidu yang Mempersatukan Bangsa Indonesia Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini wajar
mengingat Pancasila adalah Filsafat Hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia,
yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling
sesuai/tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan bangsa
Indonesia.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila
sebagai Dasar Negara sering disebut Dasar Filsafat Negara, Philosophische
Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Pancasila sebagai Dasar
Negara dipergunakan untuk mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian Pancasila
Sebagai dasar Negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan
“......, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada:......”.
Pancasila
sebagai Dasar Negara memiliki pokok kaidah negara yang fondamental, asas
kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan
dan hukum bangsa Indonesia.Pancasila sebagai dasar Negara juga memiliki norma
hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah yang fondamental daripada negara itu
dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah
bagi negara yang dibentuk, dengan kata lain dengan jalan hukum tidak dapat
diubah.
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,
dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber tertib hukum sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
Juncto Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang
merupakan pengertian Pancasila yang bersifat Yuridis-Ketatanegaraan. Pengertian
Pancasila yang bersifat Sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur
hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis
dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku dan
cara-cara dalam mencari kebenaran.
b. Pancasila
Sebagai Perjuangan Hidup Bangsa
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad,
dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah Perumusan Pancasila berkaitan
erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah atau
peristiwa yang menonjol dalam kaitannya dengan Pancasila dapat diikhtisarkan
sebagai berikut:
1. Manusia
Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bangsa yang religius bangsa
Indonesia yakin dengan sebenar-benarnya bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah
pencipta alam semesta beserta isinya termasuk manusia. Oleh karena itu maka
urutan sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Bangsa Indonesia Abad VII s/d XVI
Menurut sejarahnya sekitar abad VII
s/d XII bangsa Indonesia mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan,
kemudian sekitar abad XIII s/d XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di jawa
Timur. Kedua jaman itu dijadikan tonggak sejarah, karena pada waktu itu bangsa
Indonesia telah memenuhi syarat-syarat sebagai bangsa yang bernegara.
Baik kerajaan Sriwijaya maupun
kerajaan Majapahit keduanya merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta
mempunyai wilayah yang meliputi seluruh Nusantara, yang hidup berkecukupan
sehingga muncul istilah “Gemah ripah
loh-jinawi, tata tentran kerta-raharja”.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam
Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan. Tata Pemerintahan atas dasar
musyawarah, dan Keadilan sosial telah ada sebagai asas yang menjiwai bangsa
Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada waktu itu. Hanya belum
dirumuskan secara konkrit.
Dokumen tertulis yang membuktikan
terdapat unsur-unsur tersebut ialah Prasasti-Prasasti: Talang Tuo dan Kota
Kapur. Disamping itu dimuat pula di dalam Negarakertagema karangan Mpu
Prapanca. Dilain pihak dikisahkan pula toleransi kehidupan agama Hindu dan
Budha yang harmonis oleh Mpu Tantular dalam kitab Sotasoma.
3. Penjajahan
Barat Abad XVII s/d XX
Kesuburan Indonesia dengan hasil
buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya sangat dibutuhkan negara di
luar Indonesia menyebabkan bangsa asing berduyun-duyun datang ke Indonesia. Bangsa
barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari
pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung menggambil rempah-rempah
itu dari Indonesia. Maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yakni Pertugis,
Spanyol, Inggris dan akhirnya Belanda di bumi Indonesia.
Masa penjajahan Barat ini kita jadikan
tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, sebab
pada jaman penjajahan ini, apa yang telah dipunyai oleh bangsa Indonesia pada
jaman Sriwijaya dan Majapahit menjadi hilang. Kedaulatan negara hilang,
persatuan dihancurkan, kemakmuran lenyap, wilayah diinjak-injak penjajah.
4. Perlawanan
Fisik Bangsa Indonesia Abad XVII s/d XX
Penjajahan Barat yang memusnahkan
kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa
Indonesia. Sejak semula imperialis itu menjejakan kakinya di Indonesia, di
mana-mana bangsa Indonesia melawannya dengan semangat patriotik.
Kita mengenal nama-nama Pahlawan
Bangsa yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Cukup banyak untuk
disebutkan. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakkan
oleh pahlawan Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa
(di Banten terjadi pada sekitar tahun 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada
tahun 1660), Iskandar Muda (di Aceh terjadi pada kurang lebih tahun 1635),
Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibn.
Iskandar (di Minangkabau kurang lebih tahun 1680).
Permulaan abad XIX penjajahan Belanda
mengubah sistem kolonialismenya, yang semula berbentuk peseroan dagang
partikelir V.O.C. pada abad itu berubah menjadi badan pemerintahan resmi yaitu
pemerintahan Hindia Belanda. Permulaan abad ini sesungguhnya pernah terjadi
pergeseran Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda kepada Inggris. Tetapi hal
ini tidak lama dan segera kembali lagi kepada Belanda.
Dalam usaha memperkuat kolonialismenya
pada abad XIX, Belanda menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang dipimpin
oleh:
1. Patimura,
yang terjadi di Maluku pada tahun 1817.
2. Imam
Bonjol terjadi di Minangkabau pada tahun 1822-1837.
3. Diponegoro
terjadi di Mataram pada tahun 1825-1830.
4. Badaruddin
terjadi di Palembang pada tahun 1817.
5. Pangeran
Antasari terjadi di Kalimantan pada tahun 1860.
6. Jelantik
terjadi di Bali pada tahun 1850.
7. Anak
Agung Made terjadi di Lombok pada tahun 1895.
8. Teuku
Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya Din terjadi di Aceh pada tahun 1873-1904.
9. Si
Singamangaraja terjadi di Batak pada tahun 1900.
Memperhatikan kejadian-kejadian
tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perlawanan terhadap penjajahan Belanda
itu terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Sesungguhnya perlawanan
bangsa Indonesia itu kuat, bahkan ada tokoh-tokoh sakti yang “Tahan”. Akan
tetapi karena perlawanan itu dilakukan secara sendiri-sendiri tanpa ada
persatuan, tanpa ada koordinasi dengan daerah lain mengakibatkan bangsa
Indonesia tidak berhasil mengusir kolonialisme penjajah.
5. Kebangkitan
Nasional dan Kesadaran Bangsa Indonesia 20 mei 1906
Permulaan abad XX, bangsa Indonesia
mengubah cara-cara perlawanannya terhadap kolonialisme Belanda. Kegagalan
perlawanan secara fisik masa lampau yang tidak terorganisir mendorong pemimpin
bangsa Indonesia pada permulaan abad XX untuk menggunakan bentuk perlawanan
yang lain. Bentuk perlawanan itu antara lain menyadarkan rakyat Indonesia akan
pentingnya bernegara. Sehingga melahirkan bermacam-macam organisasi politik
disamping organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial yang
dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Mereka yang tergabung
dalam organisasi Budi Utomo mulai merintis perjuangan bangsa seperti:
1. H.O.S.
Cokroaminoto (1912)
2. Douwes
Dekker (Indische Partij 1912)
3.
Soewardi Soeryaningrat atau Ki Hajar
Dewantoro,(Indische
Partij 1912)
4. Ciptomangunkusumo
(Indische Partij 1912) dll.
6. Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928
Tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah
peristiwa sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemuda Indonesia yang dipimpin oleh
Muh. Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, Wongsonegoro, dan lain-lain mengumandang-kan
sumpah pemuda yaitu pengakuan akan adanya Bangsa, Tanah air dan Bahasa yang
satu, yaitu Indonesia. Dengan adanya Sumpah Pemuda maka semakin jelaslah bahwa
bangsa Indonesia ingin bersatu mencapai kemerdekaan.
7. Penjajahan Jepang (8 Maret 1942)
Tanggal 7 Desember 1941 meletus perang
Pasifik yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour Amerika Serikat oleh Jepang. Akibat
hancurnya Pear Harbour dalam waktu singkat Jepang dapat menguasai daerah
jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, dan Belanda) di daerah Pasifik. Pada awal
Maret 1942, Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda, Jepang
mengetahui apa yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yaitu “KEMERDEKAAN”.
Tanggal 9 Maret 1944, terjadi
peristiwa penyerahan Belanda kepada Jepang di Kalijati Jawa Barat. Jepang
mengadakan propaganda untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh
rakyat Indonesia antara lain dengan jalan: Lagu Indonesia Raya boleh
dikumandangkan, Bendera merah Putih boleh dikibarkan, Jepang adalah saudara tua
Indonesia, Indonesia akan diberi kemerdekaan, dan lain sebagainya. Tipu muslihat
Jepang berhasil, rakyat Indonesia dengan segenap kemampuannya membantu Jepang
mengusir Belanda dengan harapan Indonesia secepatnya memperoleh kemerdekaan dan
lepas dari cengkraman penjajah. Apa yang terjadi ? Bahwa sesungguhnya
Jepang-pun penjajah yang tidak kurang kejamnya. Bahkan pada masa ini pula
bangsa Indonesia mengalami penindasan yang teramat berat. Kemerdekaan yang
dijanjikan tidak pernah kunjung tiba, bahkan rakyat Indonesia semakin menderita
akibat kerja paksa, bersamaan dengan semakin ganasnya bala tentara Jepang. Akibat
kenyataan yang lain dari harapan, rakyat Indonesia kecewa. Akhirnya timbul
perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal (seperti
pemberontakan PETA di Blitar, dll).
8. BPUPKI 29 April 1945
Tanggal 1
maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini (BPUPKI) dibentuk tanggal 29 April
1945, baru dilantik tanggal 28 mei 1945, baru mulai bekerja tanggal 29 Mei
1945. Dengan adanya badan ini, bangsa Indonesia secara legal dapat
mempersiapkan diri menyongsong hari kemerdekaan Indonesia.
C.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Ideologi
yang dapat menyesuaikan diri dari perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasar
pancasila. Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
dapat menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di Indonesia dan didunia.
Tetapi tidak merubah nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila
dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.
1. Syarat-
Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai
Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...
Nilai
Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah
Nilai
Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang
dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan
peraturan perundang-undangan lainnya
Nilai
Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di
kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai
praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal
ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku
sehari-hari.
2. Dimensi
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi Pancasila memiliki 3
dimensi penting yaitu sebagai berikut.
- Dimensi Realitas adalah
mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan
berkembang dalam masyarakat
- Dimensi Idealisme adalah
idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para
pendukugnya
- Dimensi Pendukung adalah
mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi
dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
3. Ciri-Ciri
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Dalam
fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa
Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah sebagai berikut.
- Pancasila mempunyai pandangan
hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari
kepribadian masyarakat Indonesia sendiri.
- Pancasila memiliki tekat dalam
mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
- Pengalaman sejarah bangsa
Indonesia
- Terjadi atas dasar keinginan
bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau
paksaan dari sekelompok orang.
- Isinya tidak operasional
- Dapat menginspirasi masyarakat
untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila
- Menghargai pluralitas, sehingga
diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang
berbeda.
4. Faktor
Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka -Menurut
Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran
Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut.
- Proses pembagunan nasional
berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat.
Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan jawabannya
secara ideologis.
- Runtuhnya Ideologi tertutup,
seperti marxisme-leninisme/komunisme.
- Pengalaman sejarah politik
terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari pengaruh ideologi
komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku.
Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual
untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu
menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk
secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
Tekad untuk menjadikan Pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila
Sebagai Filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan
dengan satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang terpisahkan satu
dengan yang lainnya. Jadi, pada hakikatnya Pancasila merupakan
satu bagian yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan fungsi serta
tugas masing-masing.
Filsafat
adalah upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang bermanfaat bagi
peradaban manusia. Secara etimologis istilahfilsafat atau dalam
bahasa Inggris disebut dengan philosophisedangkan dalam bahasa
Yunani adalah philosophia yang diterjemahkan sebagai cinta
kearifan karena arti kata philos adalah pilia cinta,
dan sophia adalah kearifan. Sehingga pengertian filsafat
secara bahasa adalah cinta kearifan atau cinta kebijaksanaan karena kearifan
juga berarti wisdom. Seorang ahli pikir disebut dengan filosof,
yang pertama kali digunakan oleh Herakleitos. Banyak dari tokohfilosof yang
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik dari aliran
filsafat seperti: materialisme, idealisme, spritualisme, realisme, dan berbagai
aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme,
liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; dan sosialisme.
Pancasila
adalah lima sila dengan satu kesatuan yang berasal dari nilai-nilai luhur dan
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam
dalam artian Bhinneka Tunggal Ika. Objek materi filsafat adalah
mempelajari segala hakikat sesuatu baik material konkrit (manusia, binatang,
alam, dll). dan abstrak (nilai, ide, moral dan pandangan hidup).
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan
berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan saling mengaitkan antara
sila yang satu dengan lainnya. Misalnya: ketika kita mengkaji sila kelima yang
intinya tentang keadilan, maka hars dikaitkan dengan sila-sila yang lain
yaitu
- Keadilan yang ber keTuhanan (sila
1)
- Keadilan yang ber Perikemanusiaan
(Sila ke 2)
- Keadilan yang ber Kesatuan/Nasionalisme,
Kekeluargaan (Sila 3)
- Keadilan yang Demokratis.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa dengan membedakan suku atau ras. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa dan Negara Artinya adalah semua aturan kehidupan hukum
kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada Pancasila.
Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara
republik Indonesia.
Orang
yang berfikir filsafatan adalah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang
lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, selalu
berpikiran positif, kritis, berdifat arif bijaksana, universal, dan selalu
optimis. Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat Memiliki beberapa Nilai yaitu Nilai Objektif dan Subyektif. Nilai-nilai
sistem filsafat Pancasila adalah sebagai berikut;
1. Nilai
pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
yang terdapat dalam Pancasila merupakan hasil dari buah pemikiran, penilaian,
dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi Pancasila
berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya karena dalam isi Pancasila diambil
dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa
pancasila adalah jiawa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain
seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari
buah pemikiran filsafat orang.
2. Nilai
pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri
bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan
dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pancasila
merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Karena
pancasila bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan
selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila
sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling
berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak
terpisahkan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian bearti Pancasila
pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,
dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan
unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan
saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan
keseluruhan yang utuh. Filsafat
dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat
berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua
kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam
artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia
untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini
diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup
(filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa
menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang
dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran
filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran
modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme;
marxisme-komunisme; sosialisme dll.
Secara teoritis faktor
Penyebab timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat antara adalah :
- Keheranan, sebagian filsuf
berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa
heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
- Kesangsian, merupakan sumber
utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap
ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak
disangsikan lagi.
- Kesadaran akan keterbatasan,
manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat
kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya.
Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang
terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada
umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk
dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu
filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal
pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
·
Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai
berikut:
- Filsafat sebagai jenis
pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman
dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu,
misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
- Filsafat sebagai suatu jenis
problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas
berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari
persoalan yang bersumber pada akal manusia.
Filsafat
Sebagai Suatu Proses Yaitu
bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan
dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.
Pancasila adalah
lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang
bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan
beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi
seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari
kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa
Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala
hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia, binatang, alam dll) dan abstak
(nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan
sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang
fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat
dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
2. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan
Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang
berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada
Pancasila.
3. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa
Indonesia sendiri.
4. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya
Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia
yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk
hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk
menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
6. Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
7. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa
Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai
pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa,
hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga
memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat
diterima oleh semua pihak.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas,
tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan
lainnya. Misal : Ketika kita mengkaji sila kelima yang intinya tentang
kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
- Keadilan yang ber keTuhanan (sila
1)
- Keadilan yang berPrikemanusian
(sila 2)
- Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan
(sila 3)
- Keadilan yang Demokratis
Kesemua
sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu
persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas
masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Filsafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras. Filsafat
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras. Filsafat
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan negara adalah bahwa
semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum bangsa dan negara Republik Indonesia. Orang yang berfikir kefilsafatan
ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya
dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif,
kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
E. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah
paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan filsafat ilmu. Tokoh yang mengembangkan istilah paradigma dalam dunia
ilmu pengetahuan adalah Thomas Khun dalam buku The
Structure of Scientific Revolution. Menurutnya, paradigma adalah suatu
asumsi dasar dan asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai),
sehingga menjadi sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan
sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemudian berkembang
menjadi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas
serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam
suatu bidang tertentu. Misalnya, bidang pembangunan, reformasi atau pendidikan,
termasuk pula bidang poleksosbudhankam.
Dalam
Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma adalah suatu kerangka pikir, model yang
diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa paradigma
adalah suatu kerangka pikir, orientasi dasar dari suatu perubahan.
Bangsa
Indonesia yang telah memilih Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
perlu secara terus-menerus menyadari bahwa Pancasila harus tetap eksis menjadi
moral perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang
dibangun itu adalah manusia dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk
pembangunan poleksosbudhankam tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya
(hidup, bebas, dan merdeka). Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur
tentang baik atau buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan di semua
bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan
pembangunan melalui pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan
demikian, Pancasila menjadi sumber inspirasi, penggerak dan pendorong dalam
pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahanan
nasional dan pembimbing moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan
operasional sampai unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan
di Indonesia tidak akan memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh
Pancasila sebagai pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang
luhur. Oleh sebab itu, watak dan moral harus selalu berada di depan dan menjadi
faktor utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan dan
potensi modal, akal pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan
dalam melaksanakan pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila harus dijadikan sebagai sumber
nilai, asas dan kerangka pikir dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan
nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan akan memiliki dampak dan
tuntutan-tuntutan baru bagi kehidupan bangsa dan negara. Faktor yang paling
menentukan dalam upaya pembangunan adalah manusia sebagai pelaksana dan bagian
dari perwujudan rencana-rencana pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami dan dibimbing oleh moral
Pancasila sebagai sistem nilai sampai pada tingkat operasional unit terkecil
dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan pembangunan itu adalah
untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (manusia Indonesia), sudah selayaknya
program pembangunan itu dimusyawarahkan (dibicarakan bersama) sesuai dengan
keinginan bersama melalui badan musyawarah (MPR, DPR).
Pembangunan
tidak hanya dapat dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di
kota-kota besar saja, melainkan harus dinikmati pula oleh rakyat kecil dan
desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara ini. Tentunya diiringi
dengan prioritas pembangunandi bidang kesejahteraan sosial, politik, dan hukum
atau sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa.
Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pembangunan
nasional, harus ada keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara
sesama manusia, serta keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengjar
kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba
selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional, yaitu mencapai
“Masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila”
Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm”
yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan
sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau
cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila. Pancasila
adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan
tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan
dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan,
pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil
pembangunan nasional. Dengan demikian, paradigma sebagai alat
bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus
dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana
yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma
mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan
yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu,
seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu
pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di
bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum,
sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai
kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur,
parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan
tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan
hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
1.
Pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan
tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
2.
Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis,
yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
3.
Pembangunan harus menghormati
HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan
menghormati harkat dan martabat bangsa.
4.
Pembangunan dilaksanakan
secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan
pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
5.
Pembangunan diperioritaskan
pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka
yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan
struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau
warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang
tidak adil.
Sebagai paradigma
pembangunan, Pancasila mempunyai
kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Itulah
pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam
membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas.
Cara atau metode dapat berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah
dan visinya sama yaitu berdasarkan Pancasila
F.
Rumusan Sila-Sila Pancasila
Pertama Menurut Mr. Muhammad Yamin 29 mei 1945
Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI
mengadakan sidangnya yang pertama. Pada saat ini Mr. Muh. Yamin mendapat
kesempatan yang pertama untuk berpidato didepan sidang Badan Penyelidik. Pada
saat itu pula Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia Merdeka
yaitu:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusian
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato Mr. Muh. Yamin
menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam
Pembukaan rancangan UUD itu tercantum rumusan asas Dasar Negara sebagai
berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usul lima asas Dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. M.Yamin secara
lisan dan secara tertulis terdapat perbedaannya baik rumusan kata-katanya
maupun sistematika. Atas dasar isi pidato Mr. Muh. Yamin tersebut, dapat kita
yakini bahwa Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni 1945, kecuali istilah
Pancasila itu.
Kedua Menurut: Soepomo tanggal 31 Mei 1945
Berikut
ini rumusan Pancasila menurut
Soepomo:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
(Silapancasila). Rumusan Pancasila dari Soepomo ini
masih merupakan rangkaian rumusan dasar pada awal persiapan kemerdekaan
Indonesia. Setelah sebelumnya telah kami uraikan rumusan Pancasila dari Soekarno dan Moh Yamin. Dari
catatan sejarah yang ada, Soepomo turut
mengambil peran penting dalam upaya perumusan dasar Negara. Beliau adalah satu
dari tiga tokoh yang menyumbangkan pemikiran tentang rumusan dasar Negara yang
disampaikan dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI, tepatnya tanggal 31 Mei
1945.
Ketiga Menurut: Ir.
Soekarno 1 Juni 1945
Tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI hari
ketiga. Pidato Ir. Soekarno tersebut mengusulkan lima hal untuk menjadi Dasar
Negara Merdeka yaitu:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kelima
Dasar Negara tersebut diusulkan dan diberi nama Pancasila yang katanya
merupakan saran dari seseorang temannya ahli bahasa. Silahkan bandingkan
rumusan Pancasila yang diusulkan Bungkarno dengan rumusan Pancasila yang
berlaku. Pada tahun 1947, Pidato Bungkarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan
dengan nama “Lahirnya Pancasila”.
Kemudian
menjadi populer dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara kita,
meskipun bunyi dan sistematika usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan
Dasar Negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Bungkarno mengucapkan
pidato yang diberi nama “NASAKOM dan Lima Azimat Revolusi”. Hal ini
dimanfaatkan oleh PKI untuk menanamkan alirannya sehingga meletuslah peristiwa
G30S/PKI tanggal 1 Oktober 1965. (Laboratorium Pancasila IKIP Malang:40). Tanggal
1 Oktober diperingati sebagai tonggak Demokrasi Orde Baru, kemudian tanggal 1
Oktober diperingati sebagai “Hari Lahir Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan
Padiogram Sekretaris Negara (Mayjen TNI H. Alamsyah Patu Perwiranegara), sejak
tahun 1970 hingga sekarang, maka tangal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai
hari lahir Pancasila.
Kempat Menurut : Piagam
Jakarta 22 Juni 1945
Tanggal 22 Juni 1945, ada sembilan orang tokoh Nasional
yang juga merupakan tokoh Dokuritso Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk
membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik. Oleh sembilan tokoh tersebut disusun sebuah Piagam yang kemudian
terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang berbunyi:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sembilan orang tokoh Nasional yang juga tokoh Dokuritso Junbi Choosakai tersebut
adalah:
1. Ir.
Soekarno
2. Drs.
Moh. Hatta
3. Mr.
A.A. Maramis
4. Abikoesno
Tjokrosoejoso
5. Abdoelkahar
Muzakkir
6. Haji
Agus Salim
7. Mr.
Achmad Soebardjo
8. KH.
Wachid Hasjim
9. Mr.
Muh. Yamin
Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli
1945)
Piagam
Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan dan sistimatika Pancasila seperti diuraikan di atas, diterima
oleh Badan Penyelidik dalam sidang kedua pada tanggal 14-16 Juli 1945. Piagam
Jakarta belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena badan ini belum
merupakan suatu badan yang representatif bagi seluruh rakyat Indonesia
Pluralisme.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 9 Agustus 1945
Tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia (Dokuritso Junbi Linkai) yang juga dikenal dengan sebutan
PPKI. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua.
a. Proklamasi
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Tanggal 14 Agustus Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada
saat itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia. Inggris
yang oleh sekutu diserahi tugas untuk
memelihara keamanan di Asia Tenggara termasuk Indonesia, belum datang. Sementara
menunggu kehadiran Inggris, tugas keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan
kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi seperti ini tidak disia-siakan oleh bangsa
Indonesia, sehingga tokoh-tokoh pejuang dan pemuda bangsa Indonesia
mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan dukungan badan yang telah
dibentuk resmi sebelumnya yaitu Dokuritso Junbi Linkai. Badan ini juga dianggap
mewakili bangsa Indonesia seluruhnya berhasil merumuskan Teks Proklamasi. Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi itu dikumandangkan ke seluruh pelosok
tanah air, bahkan ke seluruh dunia oleh Ir. Soekarno pada jam 10.00 pagi di
gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh
Bungkarno merupakan suatu pertanda bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan
diberi oleh Jepang, tetapi diperjuangkan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia
dengan tebusan tetasan darah dan derai air mata.
1. Pengesahan
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan
Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi perangkat Negara sebagai Negara
Merdeka, PPKI segera mengadakan sidang. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil
UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam alinea ke
empat Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang dianggap resmi, syah dan
konstitusional karena selain PPKI yang mengesahkannya mewakili aspirasi seluruh
rakyat Indonesia, juga merupakan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.
1. Pengertian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
a. Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar dari
pada hak dan kewajiban lainnya.
b. Disamping
hak-hak asasi ada kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya
mendapat perhatian terlebih dahulu baru menuntut hak.
c. Dalam
masyarakat yang individualistis ada kecenderungan bahwa tuntutan pelaksanaan
hak asasi agak berlebihan.
d. Hak
asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan hak
asasi secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.
e. Asal
mula hak asasi manusia adalah dari Eropa barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama
kemenangan hak asasi adalah tahun 1215 dengan lahirnya MAGNA CHARTA. Dalam Magna
Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Raja
tidak lagi boleh bertindak sewenang-wenang.
f. Perkembangan
Hak asasi manusia berikutnya adalah adanya Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi
Perancis 1789.
g. Revolusi
Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, yaitu hidup
bebas dari kekuasaan Inggris.
h. Revolusi
Perancis menuntut pembebasan manusia (warga negara Perancis) dari kekangan
kekuasaan mutlak dari raja Perancis (pada waktu itu Raja Lois XVI). Istilah
yang dipakai pada waktu itu adalah droit de l’homme yang berarti hak
manusia yang dalam bahasa Inggris
disebut Human Rights atau Mensen Rechten dalam bahasa Belanda dan
dalam bahasa Indonesia disebut Hak Asasi Manusia.
2. Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a. Personal Right atau hak asasi pribadi, yaitu kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan
sebagainya.
b. Property Rights atau hak
asasi Ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta
memanfaatkannya.
c. Rights Of Legal Equality atau hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam Hukum dan Pemerintahan.
d. Political Rights atau
Hak Asasi Politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak memilih
dan dipilih, hak mendirikan Partai Politik dan sebagainya.
e. Social And Culture Rights atau
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, yaitu Hak untuk memilih Pendidikan dan
mengembangkan Kebudayaan dan sebagainya.
f. Procedural Rights atau
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum yaitu seperti peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan,
dan sebagainya.
3. Hak
Asasi Dalam UUD 1945
PBB mengeluarkan pernyataan yang bernama Universal
Declaration Of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Di Negara
Pancasila sebagai negara Hukum, hak-hak asasi manusia serta kewajiban warga
negara diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945. Dalam Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak
kemerdekaan yang dimiliki oleh segenap bangsa di dunia. Oleh sebab itu
penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa segenap
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam ayat
(2) pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 29 UUD 1945 Jaminan tentang kemerdekaan
memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan. Ayat (2) pasal 29 UUD
1945 menyebutkan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Pasal 30 UUD 1945 diatur tentang Hak Pembelaan negara. Ayat
(1) disebutkan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Yang dimaksud dengan Pembelaan Negara disini adalah Pertahanan
dan Keamanan nasional. Pasal 30 UUD 1945 diatur tentang kesejahteraan
sosial (Property Rights)
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
Produsi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Landasan
Hukum Demokrasi Pancasila
Pancasila adalah Sumber dari segala Sumber Hukum yang
kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya seperti:
5. Proklamasi
17 Agustus 1945
6. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
7. UUD
1945
8. Supersemar
11 Maret 1966
9. Tap-Tap MPR
10. Keputusan
Presiden
11. Keputusan/Instruksi
Menteri
Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya
peraturan-peraturan lainnya.
5. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di RI
Tata urutan peraturan perundang-undangan ini menggambar-kan
bahwa peraturan yang diatas merupakan pangkal bagi peraturan yang lebih rendah.
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
diatasnya. Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan itu adalah:
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR
3. UU
dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan
pemerintah
5. Keputusan
Presiden
6. Peraturan-Peraturan
Pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lain.
2. Pancasila
dan Pembangunan Nasional
Landasan
Pembangunan Nasioanal:
· Landasan
idil : Pancasila
· Landasan
Konstitusional : UUD
1945
· Landasan
Operasional : GBHN
dan Tap MPR
Asas-Asas
Pembangunan Nasional Indonesia :
1. Asas
Manfaat, artinya bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
2. Asas
Usaha Bersama dan Kekeluargaan, artinya bahwa usaha mencapai
cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama dari bangsa dan
seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan.
3. Asas
Demokrasi, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang Politik, Sosial dan Ekonomi serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
4. Asas
Adil dan Merata, artinya bahwa hasil materiil dan spiritual
yang dicapai dalam pembangunan nasional harus dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa, dan setiap warga negara berhak menikmati hasil pembangunan sesuai
dengan nilai darma bhakti yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
5. Asas
Perikehidupan Dalam Keseimbangan, artinya keseim- bangan antara
kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan material dan spiritual,
antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat
dan sebagainya.
6. Asas
Kesadaran Hukum, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia
harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan
dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas
Kepercayaan Pada Diri Sendiri, artinya
bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan kepada kepercayaan akan kemampuan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Pengamanan Pancasila
1. Mengamankan
Pancasila berarti menyelamatkan, memper-tahankan dan menegakkan Pancasila yang
benar agar tidak diubah, dihapus atau diganti dengan yang lain.
2. Mengamankan
Pancasila pada hakekatnya juga mengamankan negara. Sebaliknya mengamankan
negara bertujuan mengaman-kan Pancasila, karena Pancasila adalah dasar negara.
3. Pengamanan
Pancasila secara Preventif yaitu usaha/pencegahan terhadap perorangan,
pengubahan, penghapusan dan berbagai tindakan anarkis yang dapat mengganggu
kelestarian Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan hidup bangsa.
4. Pengamanan
Pancasila secara Represif yaitu usaha pengamanan yang bersifat penindasan.
Penindakan ini dilakukan untuk membasmi bahaya yang mengancam, baik dari dalam
maupun dari luar negeri.
5. Dari
Dalam Negeri dilakukan terhadap:
1. Pemberontakan
2. Penghianat
3. Pelanggar
Hukum
4. Perorangan
Pancasila : Paham Komunikasi/Marxisme, Leninisme, Liberalisme, Ekstrim agama,
Nasional, Sosial, Golongan Anarkhis.
6. Dari
Luar Negeri dilakukan terhadap:
1. Penjajahan
2. Invasi
3. Infiltrasi
4. Subversi
5. Subversi
Idiologi/kebudayaan
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila
Sebagai Dasar Negara artinya Pancasila sebagai norma dasar atau
kaidah negara yang fondamental. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
kenegaraan, artinya setiap aktivitas warga negara, penyelenggaraan negara,
lembaga-lembaga negara dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun di daerah
harus berpedoman pada Pancasila.
2. Fungsi
pokok Pancasila sebagai Dasar negara adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum, seperti tertuang dalam tap MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No.
V/MPR/1973 dan tap MPR No. IX/MPR/1978.
3.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Dalam konteks ini Pancasila
dipergunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan didalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa segala tingkah laku dan
berbuatan setiap manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari harus dijiwai
dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
4. Pancasila
Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia
adalah Pancasila yang merupakan sikap mental dan pola tingkah laku bangsa
Indonesia, yang diwujudkan dalam kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
5. Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur negara Indonesia dengan tegas dimuat
dalam Pembukaan UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa
Proklamasi ialah Jiwa Pancasila, maka dengan demikian Pancasila juga merupakan
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yakni terciptanya masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
6. Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila telah disepakati oleh
seluruh rakyat Indonesia sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia
merdeka, yang harus kita bela selama-lamanya.
7. Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah filsafat hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana dan
paling sesuai dan tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan
bangsa Indonesia.
8. Pancasila
Sebagai Idiologi Negara
Pengertian Idiologi secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan
yang menyeluruh dan sistimatis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang meliputi :
1. Bidang
Politik (termasuk bidang Pertahanan dan Keamanan)
2. Bidang
Sosial
3. Bidang
Ekonomi
4. Bidang
Kebudayaan
5. Bidang
Keagamaan
9. Pancasila
Sebagai Idiologi Terbuka
Idiologi terbuka dalah idiologi yang
dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman dan adanya dinamika secara
internal. Penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual
dalam dunia modern. Ada tiga tingkat nilai yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai
praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
G. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu tatanan kehidupan negara dan masyarakat berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila Mengandung Beberapa
Aspek sebagai berikut:
a. Formal,
Menunjukkan bagaimana cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintah.
b. Materiil,
Menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan,
yang menghendaki Pemerintah untuk membahagiakan dan memanusiawikan
negara-negara.
c. Kaidah,
Mengikat negara dan warga negara dalam bertindak untuk menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
d. Tujuan,
Menunjukkan keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
e. Organisasi,
Menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi Pemerintah dan
kehidupan beragama dan bermasyarakat.
f. Semangat,
Menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan negara yang berkeperibadian,
berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.
Demokrasi
Pancasila Mengandung Pengertian :
a.
Mengutamakan kepentingan bersama.
b.
Tidak ada pemaksaan kehendak.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan.
d.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai
dengan hati nurani.
e.
Musyawarah diliputi semangat kekeluargaan.
f.
Keputusan dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat/martabat manusia serta
nilai kebenaran dan keadilan.
g.
Menerima dan melaksanakan keputusan
musyawarah mufakat dengan itikad baik serta bertanggung jawab.
1.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
a.
Berasaskan kekeluargaan dan kegotong
royongan.
b.
Kebebasan individu tidak mutlak, diselaraskan
dengan tanggung jawabnya.
c.
Perbedaan pendapat dihargai dan dijunjung
tinggi.
d.
Tidak mengenal oposisi.
e.
Musyawarah untuk mufakat.
2.
Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila
a. Setiap
negara modern yang demokratis adalah untuk kepentingan umum atau Res Pubica.
b. Hal
ini tercantum dalam bentuk negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk
Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
c. Setiap
negara demokrasi mendasarkan kekuasaan tertinggi pada rakyat.
d. Kekuasaan
tertinggi disebut pula kedaulatan, sehingga setiap negara demokratis
berdasarkan kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
e. Setiap
negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan rakyat untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
f. Lembaga
perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat adalah MPR, DPR. DPRD (pasal
2 dan 19 dan penjelasan pasal 18 UUD 1945).
g. Setiap
negara demokrasi berdasarkan hukum
h. Indonesia
adalah negara berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
(Penjelasan UUD 1945 tentang SPN).
i. Pemerintahan
dalam didemokrasi berdasarkan konstitusi
j. Kepala
negara didalam negara demokrasi adalah atas nama rakyat yang dirumuskan sebagai
mandataris rakyat.
k. Presiden
adalah mandataris MPR, Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
l. Setiap
negara demokrasi mengakui dan melindungi hak asasi manusia.
m. Didalam
UUD 19456 dengan istilah UUD 1945, disebut dengan istilah hak warga negara dan
kewajiban serta kedudukan penduduk (Pasal 27, 28, 29, 30, dan 34 UUD 1945).
n. Setiap
negara demokrasi memiliki kelembagaan dan pengaturan wilayah negara. Hal ini
dirumuskan dalam ketentuan tentang sendi kelembagaan yaitu Departemen dan sendi
wilayah yang disebut otonomi (Pasal 17 dan 18 UUD 1945).
o. Setiap
negara demokrasi, tidak akan menganggap demokrasi tersebut adalah tujuan,
melainkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan, yakni tujuan nasional seperti
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
p. Setiap
demokrasi memiliki tata cara untuk melindungi dari ragam demokrasi yang tidak
sesuai, yang memungkinkan adanya perubahan (Pasal 37 UUD 19450).
3. Perbedaan
Demokrasi Pancasila Dengan Demokrasi Barat Dan Timur
Demokrasi
Barat
|
:
|
Demokrasi
Pancasila
|
:
|
Demokrasi
Timur
|
1.
Individualistis
2.
Liberalis
3.
Multi/Dwi Partai
4.
Voting
5.
Partai Pemerintah vs. Partai Oposisi
6.
Supremasi Sipil
7.
Demokrasi Mogok adalah hak
8.
Hak Asasi Mutlak
9.
Kebebasan Mutlak
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
1.
Kekeluargaan
2.
Gotong Royong
3.
reformasi Partai ABRI Kekuatan SOSPPOL
4.
Musyawarah
5.
Tdk. Mengenal Partai Oposisi
6.
Tdk. Paham Supremasi
7.
Tdk. Setuju Dng. Demokrasi Mogok
8.
Hak dan Kwajiban
9.
Kebebasan Bertangung Jawab
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
1.
Kolektivistis
2.
Otoriter, Totaliter Diktator
3.
Satu Partai
4.
Keputusan Pimpinan
5.
pemerint. Satu Partai
6.
Supremasi Partai
7.
Demonstrasi Yg Diatur Diarahkan
8.
Hanya Kewajiban
9.
Serba Diatur
|
4. Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada hakekatnya adalah
keseluruhan kegiatan kenegaraan bangsa Indonesia. Secara ringkas kegiatan
kenegaraan bangsa Indonesia didasarkan pada:
1. Sistem
Hukum Dasar
2. Sistem
Undang-Undang dasar
3. Sistem
Hukum Dasar Tidak Tertulis
4. Sistem
Garis Besar Haluan Negara
5. Sistem
Permusyawaratan/Perwakilan
5. Sistem
Hukum Dasar
Penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa UUD 1945 adalah
sebagai Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar yang tertulis. Disamping UUD berlaku
Hukum Dasar yang tidak tertulis yang disebut KONVENSI Hubungan antara UUD dan
Konvensi dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut: “Pokok pikiran
yang terkandung di dalam Pembukaan meliputi suasana kebatinan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum tertulis maupun Hukum
yang tidak tertulis.
6. Sistem
Undang-Undang Dasar
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan kedalam pasal-pasalnya. UUD bersifat singkat dan supel, hanya memuat
aturan pokok yang berisi garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintahan
dan lain-lain. Penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara
dan kesejahteraan sosial. Sedangkan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok
itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah
dan mencabut.
7. Sistem
Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukun Dasar yang tidak tertulis adalah aturan
Dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis.
Syarat-syarat
aturan Dasar yang tidak dapat disebut Konvensi adalah Aturan Dasar
itu dilakukan berulang-ulang dan terus menerus dalam praktek penyelenggaraan
negara.
a. Tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945.
b. Sebagai
pelengkap pengisi kekosongan yang timbul dalam praktek penyelenggaraan setiap
lima tahunan berdasarkan ketentuan UUD 1945.
8.
Pokok-Pokok
Mekanisme Kepemimpinan Lima Tahun
a. Pembentukan
lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan
b. Menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara
c. Menetapkan/Memilih
Mandataris
d. Mandataris
membentuk Pemerintah (Kabinet)
e. Mandataris
menetapkan Repelita
f. Ada
kegiatan tahunan berupa penetapan APBN
g. Ada
kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan
h. Ada
kegiatan pengawasan jalannya pemerintahan oleh DPR.
i. Ada
laporan tahunan Presiden dalam penyelenggaraan jabatan Presiden
j. Ada
kegiatan pertanggungjawaban akhir jabatan dari Presiden
k. Ada
kegiatan penyiapan bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR
l. Kembali
ke kegiatan pertama.
Ada Sejumlah langkah
kenegaraan baik merupakan keputusan resmi (ketetapan MPR) ataupun telah terjadi
dalam Praktek yang dapat dicatat sebagai pelengkap atau pengembangan dari
ketentuan UUD 1945 misalnya:
·
Pengambilan putusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
·
Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang
DPR setiap 16 Agustus.
·
Penyampaian pertanggungjawaban Presiden pada
akhir masa jabatan.
·
Prakarsa Presiden untuk menyiapkan
bahan-bahan GBHN jauh sebelum sidang umum MPR.
·
Ratifikasi perjalanan oleh MPR.
9. Sistem
Garis Besar Haluan Negara. Salah satu tugas MPR yang ditentukan
pasal 3 UUD 1945 adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Garis-Garis
Besar Haluan Negara adalah arah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh MPR setiap 5
tahun sekali sesuai dengan dinamika masyarakat, sebagai perintah kepada
Presiden/Mandataris MPR untuk dilaksanakan. Dalam GBHN 1898 dinyatakan bahwa
GBHN adalah haluan, tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap 5 tahun. Hal
tersebut mengandung pengertian: 1)GBHN adalah bagian dari pada haluan negara
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUD 1945., 2)GBHN adalah Haluan negara
tentang pembangunan Nasional. 3)Maksud ditetapkan GBHN adalah untuk
memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya,
4)Tujuan ditetapkan GBHN adalah mewujudkan kondisi yang diinginkan baik
dalam jangka pendek 5 tahun maupun jangka panjang 25 tahun.
10. Sistem
Permusyawaratan/Perwakilan
Di Indonesia sistem bernegara, lembaga perwakilan rakyat
dibedakan dalam lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan sesuai dengan
fungsinya masing-masing. MPR sebagai lembaga permusyawaratan dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai alat-alat kelengkapannya yaitu:
1. Pimpinan
Majelis
2. Badan
Pekerja Majelis
3. Komisi
Majelis
4. Panitia
Ad Hoc Majelis
DRP sebagai badan perwakilan dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai alat kelengkapan:
1.
Pimpinan DPR
2.
Badan Musyawarh
3.
Badan Urusan Rumah Tangga
4.
Badan Kerjasama Antar Parlemen
5.
Panitia (Panitia khusus dan Panitia kerja)
11. Pengambilan
Keputusan Dalam Demokrasi Pancasila
Ketentuan pengambilan keputusan MPR dan proses pembuatan
keputusan MPR diatur dalam ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Joncto Ketetapan MPR
No. I/MPR/1993, Joncto Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Pengambilan
Keputusan dengan Musyawarah Untuk Mufakat. Pengambilan keputusan pada dasarnya
diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini
tidak mungkin maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Keputusan
berdasarkan mufakat dianggap syah apabila diambil dalam rapat yang daftar
hadirnya telah ditanda tangani oleh:
1. Lebih
dari separoh jumlah anggota rapat
2. Terdiri
atas unsur semua fraksi
2. Pengambilan
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian
peserta musyawarah yang tidak dapat dikatakan lagi atau karena faktor waktu
yang mendesak. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap
syah apabila:
a. Diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat atau
qorum.
b. Disetujui
lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir.
c. Didukung
oleh sekurang-kurangnya dua fraksi.
12. Pengambilan
Keputusan Untuk Menetapkan GBHN
Untuk menetapkan GBHN baik yang dicapai dengan putusan
mufakat maupun yang diperoleh dengan keputusan berdasarkan suara terbanyak
dianggap syah apabila:
a. Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota harus hadir dalam hal tidak semua fraksi diwakili.
b. Lebih
dari separoh jumlah anggota harus hadir dalam hal semua fraksi diwakili.
c. Keputusan
diambil atas persetujuan sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
13. Proses
Pembuatan Keputusan Oleh MPR
Pembuatan Keputusan MPR dilakukan melalui empat (4)
tingkat pembicaraan kecuali untuk pembahasan pertanggung jawaban
Presiden/Mandataris serta hal-hal yang dianggap perlu oleh Majelis.
Tingkat-tingkat Pembicaraan
Proses Pengambilan Keputusan MPR adalah sebagai berikut:
a. Pembahasan
oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan yang masuk, dan hasil pembahasan tersebut
merupakan rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan
tingkat kedua.
b. Pembahasan
oleh rapat Paripurna Majelis yang didahului jelasan Pimpinan MPR dan
dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
c. Pembahasan
oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat
pertama dan kedua. Hasil pembahasan tingkat ketiga ini, merupakan rancangan
Ketetapan/Keputusan MPR.
d. Pengambilan
Keputusan oleh anggota rapat Paripurna Komisi/ Panitia Ad Hoc Majelis dan
bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi.
·
Pemilihan Umum
(Pemilu)
Indonesia
merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial.
Pemerintahan Indonesia terdiri atas Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus
sebagai kepala Pemerintahan Indonesia yang dibantu beberapa menteri yang
tergabung dalam suatu kabinet. Presiden sebagai kepala pemerintahan Indonesia
memegang kekuasaan eksekutif dalam Negara Indonesia karena melaksanakan amanat
dari rakyat selama 5 tahun (1 periode). Oleh karena itu, kursi presiden menjadi
kedudukan yang sakral di Indonesia.
Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia yang berlangsung dari masa ke masa dengan adanya
perubahan dari setiap tahunnya, maka dari itu Pemilihan Umum adalah proses
memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketuaOSIS atau
ketua kelas, walaupun
untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public
relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi danpropaganda di
Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para
peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara. Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
Pemilu
di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1955 untuk memperebutkan kursi
di MPR dan Konstituante. Pemilu ini merupakan satu-satunya pemilu yang
dilakukan pada zaman orde lama. Pada masa orde baru dan awal masa reformasi
presiden dipilih melalui musyawarah MPR, hal itulah yang menyebabkan almarhum
Presiden Soeharto berhasil menjabat sebagai presiden selama 31 tahun. Namun
pada tahun 2004 dilakukan pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya dalam
sejarah pemilihan umum di Indonesia. Presiden dan Wakil presiden terpilih
memegang jabatan selama 5 tahun atau 1 periode, dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 periode, sesuai perubahan pertama UUD 1945 pasal 7. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (atau sering dikenal dengan sebutan SBY) merupakan presiden pertama
yang dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004, dan melanjutkan masa
jabatannya hingga tahun 2014, karena pada tahun 2009 memenangkan pemilu untuk
kedua kalinya. Sesuai dengan UUD tersebut, pada pemilu 2014 presiden SBY tidak
dapat mengikuti pemilihan presiden lagi. Sehingga pemilihan presiden pada tahun
2014 akan menentukan presiden kedua hasil pilihan rakyat secara langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Ahadian H.M.Ridhwan Indra (1999) Hak Asasi dalam UUD 1945 ; Jakarta : CV. Haji Masagung
Antara
News: KPU tetapkan Jokowi-JK sebagai presiden-wapres terpilih Tahun 2014
Back,
Robert N, (1967), Perspectives In Social Philosophy, Holt, Rinehart and
Winston, Inc. New York.
Basri
Faisal (1998) Krisis Ekonomi Indonesia,
Aantara Gelobang Globalisasi dan Tuntutan Reformasi Total dalam
Menuju Indonesia Baru ; Bandung ;
Musa Kazhim, Pustaka Hidayah.
Bambang,
dkk. (1993), Pendidikan Pancasila
Dan Kewarganegaraan, Lembaga Pendidikan Primagama, Yogyakarta.
Budiarjo,
M. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dardji
Darmodiharjo, (1972), Studi Pancasila,
Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
Dardji
Darmodiharjo dan I. Nyoman Dekker, (1971), Uraian Singkat Tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila,
Universitas Brawijaya, Malang.
Dardji
Darmodiharjo, (1978), Pancasila
Suatu Orientasi Singkat, Penerbit Ariss Lima Jakarta.
Darmadi
Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu
Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan
Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa ; Pontianak
; STKIP-PGRI Pontianak.
------------
(2010) Pendidikan Pancasila. Konsep dasar dan Impllementasi Penerbit Bandung :
Alfabeta
------------
(2012) Pengantar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung;
Alfabeta.
------------(2013)
Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Penerbit Bandung; Alfabeta
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, (1983), Proses
Perumusan Pancasila Dasar Negara, PN Balai Pustaka Jakarta.
-------------,(1992),
Pendidikan Pancasila,
Dirjen Pendidikan Tinggi, Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Depertemen
Penerangan RI, (1983-1998), Ketetapan-Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
Darmadi
Hamid (1998) Identitas Pancasila Suatu
Telaahan Singkat Tentang Pancasila sebagai Dasar, Falsafah Negara, Pandangan
Hidup, dan Perjanjian Luhur Bangsa ; Pontianak
; STKIP-PGRI Pontianak.
Kaelan
(1999) Pendidikan Pancasila Yuridis
kenegaraan, Yogyakarta : Paradigma
Kaelan
(2002) Pendidikan Pancasila, Yogyakarta
: Paradigma
Kaelan,MS.(2003)
Pendidikan Pancasila ; Proses
Reformasi UUD Negara Amandemen 2002 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai Etika Politik Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Yogyakarta : Penerbit Paradigma
Harjoko,
O, Carm, dkk, (1974), Aspek-Aspek
Filosofis Pancasila, Labora-torium Pancasila IKIP Malang.
Kansil,
C.S.T., (1973), Pancasila dan UUD
1945, Dasar Falsafah Negara, Pradnya Paramita, Jilid I dan II,
Jakarta.
Laboratorium
Pancasila IKIP Malang, 91973), Pengertian
Pancasila Atas Dasar UUD 1945 dan Ketetapan-Ketetapan MPR, Lembaga
Penerbit IKIP Malang, Almamater, Edisi Revisi.
BP7
Pusat (1996) Bahan Penataran Pancasila
dan P4 Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasaila ; Jakarta BP7 Pusat.
Nasotion
Jendral TNI, (1971), Demokrasi Pancasila Dimasa Sekarang dan Dimasa Datang,
Laboratorium IKIP Malang.
B.
Obinna Okere, (1984) "The Protection
of Human Rights in Africa and the African Charter on Human and Peoples' Rights:
A Comparative Analysis with the European and American Systems," Human Rights Quarterly 6
(1984): 141-159; and Rhoda Howard, "Evaluating Human Rights in Africa:
Some Problems of Implicit Comparisons," Human
Rights Quarterly 6 (1984): 160-179.
Cholisin,2000.“Dasar dasarIlmuPolitik”,
FakultasIlmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta
Denny Indrayana (2008) Indonesian
Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in
Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2008. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Partai Politik. Jakarta: Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Douglas
Lurton, (1972) Roosevelt's
Foreign Policy, 1933 1941: Franklin D. Roosevelt's Unedited Speeches
(Toronto: Longmans, Green), 324
Filed under Politik, Tugas and
tagged asas pemilu, golput dari tahun ke tahun, Pemilu dari masa ke masa, pemilu menurut para ahli, pengertian
pemilu, peraturan pemasangan atribut kampanye, sistem
pemilu, syarat mengajukan diri jadi calon presiden, Syarat Mengikuti Pemilu, tujuan
pemilu | Leave a comment
Frede
Castberg, (1979) The
European Convention on Human Rights (Dobbs Ferry, New York: Oceana
Publications, 1974);
GBHN
1999-2004 (Tap MPR No.IV/MPR/1999)
Guberbur
Kalbar (2004)Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam
Penanganan Penegakan dan Pemajukan HAM di Kalimantan Barat Makalah : Disampaikan
dalam acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat
Hotel Kini Pontianak, 14 Desember 2004
H.F.
Van Panhuys dkk. (1981) International
Organization and Integration "Declaration by United
Nations" (The Hague: Martinus Nijhoff, 1981), vol. 1A.
Human
Rights
4 (Musim Panas 1975): 413-431; Robert E. Norris, "Observation in Loco:
Practice and Procedure of the Inter-American Commission on Human Rights," Texas International Law Journal
15 (1980): 46-95; dan Anna P. Schreiber, The
Inter-American Commission on Human Rights (Leiden: Sigthoff, 1970).
Ian
Brownlie, (1971) Basic Documents on Human Rights
(Oxford: Clarendon Press, 1971), 93-105.
Ian
Brownlie, (1971) Basic
Documents on Human Rights (Oxford: Clarendon Press, 1971), 93-105.
Ina
Parlina, ‘Ruling stymies Prabowo’s bid’, The Jakarta Post, 25 Januari 2014
James
W. Nickel, (1983) "Human
Rights and the Rights of Aliens", di dalam Peter G. Brown dan
Henry Shue, ed., The Border
That Joins (Totowa, New York: Rowman & Littlefield, 1983),
31-45.
James
E.S. Fawcett, (1979) The
Application of the European Convention on Human Rights (Oxford:
Clarendon Press, 1969); dan Secretary to the European Commission of Human
Rights, Stock-Taking on the
European Convention on Human Rights: A Periodic Note on the Concrete Results
Achieved Under the Convention (Strasbourg: Dewan Eropa, 1979).
James
W. Nickel (2004) Hak Asasi manusia Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia ; http://www. usembassyjakarta. org/ptp/ hakasasi3.html
John
P. Humphrey, (1984) Human
Rights and the United Nations: A Great Adventure (Dobbs Ferry, New
York Transnational Publishers, 1984).
Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat (2004)Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat Makalah :
Koalisi
NGO HAM Aceh Website (2004) Sejarah Hak
Asasi Manusia : Postal Address Jl.Sudirman No.11A B.Aceh Fax 62-651-47839
Email : koalisi@.com
Copyright @ 1999-2003 Koalisi NGO HAM Aceh I Last modified: 05/27/04 I Sign
GustBook
Kompas
Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
Disampaikan
dalam acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat
Hotel Kini Pontianak, 14 Desember 2004
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (2004) Deklarasi
Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia Jakarta; Komnas HAM Pusat
Komisi
Pemilihan Umum. 2014. Data Pemilih
Sementara Hasil Pemutarakhiran Pilpres. Diakses dari http://
data.kpu.go. id/ss7. php pada tanggal 31 Juli 2014.
Komisi
Pemilihan Umum. 2014. Data Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan. Diakses darihttp://data.kpu.go.id/dpshp.php pada
tanggal 30 Juli 2014.
Komisi
Pemilihan Umum. 2014. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR
411/Kpts/KPU/TAHUN2014. Diakses dari http://www.kpu. go. id/koleksigambar/952014_SK_KPU_411.pdf pada
tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi
Pemilihan Umum. 2014. KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2014. Diakses dari http://www.kpu. go.id/index.
php/post/read/2014/3433/KPU-Tetapkan-Hasil-Pemilu-Presiden-dan-Wakil-Presiden-2014 pada
tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi
Pemilihan Umum. 2013. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun
2013. Diakses dari http://www. kpu.go.id/ dmdocuments/
pkpu_15_2013_kampanye.pdf pada tanggal 1 Agustus 2014.
Komisi
Pemilihan Umum. Tanpa Tahun. Pemilu di Indonesia. Diakses darihttp://kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf pada
tanggal 2 Agustus 2014.
KPU
Siap Dipanggil Pansus Pilpres. Diakses dari situs berita Tempo pada 20 Agustus
2014
Law
Nomor. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president
Lillich
and New man (1979) International
Human Rights: Problems of Law and Policy (Boston: Little, Brown,
1979),1979, 3tS8-482; atau Richard B. Lillich, "Intervention to Protect
Human Rights," McGill
Law Journal 15 (1969) 205-219.
Louis
Henkin,(1978) The Rights of
Man Today ( Boulder, Colo: Westview Press, 1978), xi-xiii.
Louis
B. Sohn, (1973) "A Short History of the United Nations Documents on Human
Rights," Commission to Study the Organization of Peace, The United Nations and Human Rights:
Eighteenth Report of the Commission (Dobbs Fery, New York:
Transnational Publishers, 1968), 43-56;
Louis
B. Sohn dan Thomas Buergenthal, (1973) International Protection of Human
Rights (Indianapolis: Bobbs Merrill, 1973), 505.
Malaysian
Charter On Human Right (1994)Malaysian Non Govermental Organizations :Puiblisher
by Suara Rakyat Malaysia (SURAM) Taman Petaling Selangor ; Fax +6037784 3526
Email: wkpeng@pc.jaring.my
URL:www.suram.org
.
Magnis
Suseno, Frans, (1986) Etika Politik;
Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : PT. Gramedia
Mahkamah
Konstitusi (2003) UUD Negara RI Tahun
1945 dan UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; jakarta
Sekretariat Jenderal
Manuel
D. Vargas, (1984) "Individual Access to the Inter-American Court of Human
Rights," International
Law and Politics 16 (1984): 601-617.
Markus
Junianto Sihaloho, ‘Presidential Threshold Likely to Here to Stay’, The Jakarta
Globe, 13 September 2013.
Naskah
American Convetion termuat di dalam Brownlie, ed., Basic documents on Human Rights, 3990427.
PPP:
Pansus Pilpres Bukan untuk Gulingkan Pemerintahan Baru. Diakses dari situs
berita Jawa Post News Network pada 20 Agustus 2014
Ramadhan, B. 2014. Ini Syarat Wajib Jadi
Capres dan Cawapres Versi KPU. Diakses darihttp:/ /www. republika.co. id/berita/nasional/politik/
14/05/ 16/n5ncy3-ini-syarat-wajib-jadi-capres-dan-cawapres-versi-kpupada
tanggal 3 Agustus 2014.
Richard
B. Lillich dan Frank C. Newman, (1979) "How Effective in Causing
Compliance with Human Bights Law Are Coercive Measures That Do Not Involve the
Use of Armed Force?"
Regional
Approaches to Human Rights: The Inter-American Experience: A Panel (Burgenthal,
Vargas Carreno, Schneider, Armstrong, Oliver)," American Society of International Law
Proceedings 72 (1978): 197-223; C.S. White IV, "Practice and Pleadings
Before the Inter-American Commission on Human Rights:
Rumah pemilu.com. 2014. Gambaran Singkat
Pemilihan Umum 2014 di Indonesia. Diakses dari http://www. rumahpemilu. org/in/read/3351/
Brief-Overview-of-the-2014-Elections-in-Indonesia.html pada
tanggal 1 Agustus 2014.
Sekretariat
Negara. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jakarta: Sekretariat Negara.
Selesai
di MK, Prabowo akan Tempuh Gugatan ke PTUN dan MA. Diakses dari situs Tribun
News pada 20 Agustus 2014
Thomas
Buergenthal: (1984) The Inter-American
Court of Human Rights, American
Journal of International Law 76 (1982): 235-245; dan "The
Advisory Practice of the Inter-American Human Rights Court," American Journal of International Law
79 (1985): 1-27.
UUD
1945 Setelah Amandemen Tahun 2002 ; Jakarta Sinar Grafika Jakarta
UU
No.5/1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlaakuan dan
Penghukuman Lin yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Zumrotin
K.Soesilo (2004) Pemajuan dan Penegakan
HAM di Kalimantan Barat (Menggugah
Komitmen Para Eksekutif Untuk Pemajuan HAM. Makalah : Disampaikan dalam
acara Semiloka Nasional Penegakan dan Pemajuan HAM di Kalimantan Barat Hotel
Kini Pontianak, 14 Desember 2004
Zulfikar, A. 2014. Ini Syarat Menjadi Capres
dan Cawapres.Diakses darihttp:
//pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/30/236917/ini-syarat-menjadi-capres-dan-cawapres pada tanggal 3 Agustus 2014.
Sangat bermanfaat terima kasih
BalasHapus