1.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu
harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting
dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat
bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat
sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara
Indonesia. Isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
·
Isi Pancasila:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Fungsi Pancasila Secara Umum
- Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
- Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
2.
Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja
Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi
dari Pancasila.
- Pancasila Sebagai
Pedoman Hidup
Disini Pancasila
berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah
menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
- Pancasila Sebagai
Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah
menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus
terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
- Pancasila Sebagai
Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa
Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh
karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar
bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
- Pancasila Sebagai
Sumber Hukum
Panacasila menjadi
sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain
Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang
bertentangan dengan Pancasila
- Pancasila Sebagai
Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat
sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita
bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang
punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid,
selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal
yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat
untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup
merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
4.
Eksistensi
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1. Kekokohan
dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah
mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2. Pemecahan
masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3. Pembangunan
diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
5.
Isi Pandangan Hidup
a.
Konsep
dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran –
pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
b.
Pikiran
dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
c.
Kristalisasi
dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dari Sila ke I sampai Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam
setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (Soejadi,
1999 : 88- 90) :
·
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa Mengandung nilai religius sebagai berikut:
a.
Kepercayaan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan
sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha
Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
b.
Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi
larangan-laranganNya. Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh
Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk
yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan
sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan
kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain. Penerapan Sila ini
dalam kehidupan sehari-hari yaitu: misalnya menyayangi binatang;menyayangi
tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan
ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di
muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan
selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang
Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya
yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup
lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
· Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab Mengandung
nilai-nilai Perikemanusiaan yang
harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini sebagai berikut :
a.
Pengakuan
adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
b.
Perlakuan
yang adil terhdap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan
terhadap Tuhan;
c.
Manusia
sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa
dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini
dalam kehidupan sehari hari yaitu: dapat diwujudkan dalam bentuk
kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik
dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan
ketentuan - ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh
masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat
polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian
tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan
dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata
mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain
dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan
Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa
setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa
setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam
ayat (2)ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1)ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup; dalam ayat (2)ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1)di
atas dilakukan dengan cara :
a.
Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
b.
Menumbuhkembangkan
kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
c.
Menumbuhkan
ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
d.
Memberikan
saran pendapat;
e.
Menyampaikan
informasi dan/atau menyampaikan laporan
· Sila Persatuan
Indonesia Mengandung
nilai-nilai persatuan bangsa Indonesia, yang menyangkut persatuan bangsa yang
patut diperhatikan aspek-aspeknya sebagai berikut :
a.
Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib
membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
b.
Pengakuan
terhadap kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa;
c.
Cinta
dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini dalam kehidupan
sehari-hari, antara lain: dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional
yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan
pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangan nya melalui
pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata
nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk
melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely
Widjajati , 1992 : 156-158).
Di beberapa daerah tidak sedikit yang
mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat di
daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon
tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan
binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang
bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran
nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian
lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
·
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan mengandung nilainilai kerakyatan.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
a.
Kedaulatan
negara adalah di tangan rakyat;
b.
Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
c. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama;
d.
Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
e. enerapan
sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
f. Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
g.
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
h.
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
·
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilaki keadilan sosial.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
antara lain sebagai berikut :
a.
Perlakuan
yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya;
b.
Perwujudan
keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
c.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, menghormati hak milik orang lain;
d. Cita-cita
masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh
rakyat Indonesia;
e.
Cinta
akan kemajuan dan pembangunan.
f. Penerapan
sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah
lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur
aspekaspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam
ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu,1999:40).
g.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
h.
Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukankonservasi,rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan;
i. Mendelegasikan
secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang;
j. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
k.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan