Penjabaran Pancasila dalam Batang
Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok
pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita
moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan
hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari
Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD
1945.
Hubungan
Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat
kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945
merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945
yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja
merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Sesuai
dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang
diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Pokok
pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. Pokok
pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3. Pokok
pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4. Pokok
pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran pertama
menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara,
menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham
perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan
dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
perorangan.
Pokok pikiiran kedua
merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan
atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat
ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga
tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran
pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan
sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga
mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan
sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut
konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga
mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945
merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan
amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19
Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut
Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah
mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Pasal-pasal
yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2. Pasal-pasal
yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga
negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3. Pasal-pasal
yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara,
lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan
tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen
dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut
disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh
melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
·
Sistem
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
- Pasal
1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang
dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak
dipertanggung-jawabkan.
- Pasal
3
ayat (1) : MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik
Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD
·
Hubungan
antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.
Pasal
26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Pasal
27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
3.
Pasal
29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
4.
Pasal
31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
5.
Pasal
33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
6.
Pasal
34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
· Materi
lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu
kebangsaan.
1.
Pasal
35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
2.
Pasal
36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.
Pasal
36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4.
Pasal
36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
Berdasarkan penjelasan
diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai
hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti
dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di
dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya
terdapat dalam Pancasila.
Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat
Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan
kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan
batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang
tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan
dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari
Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu
cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
1.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu
harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting
dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat
bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat
sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara
Indonesia. Isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
·
Isi Pancasila:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Fungsi Pancasila Secara Umum
- Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
- Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
·
Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja
Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi
dari Pancasila.
- Pancasila Sebagai
Pedoman Hidup
Disini Pancasila
berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah
menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
- Pancasila Sebagai
Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah
menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus
terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
- Pancasila Sebagai
Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa
Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh
karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar
bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
- Pancasila Sebagai
Sumber Hukum
Panacasila menjadi
sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain
Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang
bertentangan dengan Pancasila
- Pancasila Sebagai
Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat
sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita
bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang
punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid,
selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal
yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat
untuk mencapai yang di cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup
merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi
petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam
masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
·
Eksistensi
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1. Kekokohan
dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah
mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2. Pemecahan
masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3. Pembangunan
diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
·
Isi Pandangan Hidup
a. Konsep
dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran –
pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
b. Pikiran
dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
c. Kristalisasi
dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
Hallo
BalasHapusHarus ada dukungan fakta dan data serta contoh kasus supaya lebih jelas dan mudah difahami masyarakat.
BalasHapus
BalasHapusIzin promo ya Admin^^
bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~
Nama : Mustofa Alfan Nur
BalasHapusNim :205050100111171
Fakultas: Peternakan
Kelas/Presensi : E/11
Izin mengomentari sebagai tugas Pancasila.
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan ,cita -cita dan hukum moral bangsa Indonesia . Pokok-pokok ini bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara yaitu pancasila yang di jabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan ini bersifat kasual yang mengandung arti penyebab keberadaan batang tubuh UUD dan bersifat organis yang berartikan satu kesatuan yang tidam dapat di pisahkan .
Pembukaan UUD mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan di jelaskan dalam batang tubuh meliputi :
1."Persatuan" yaitu negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan . Oleh karena itu penyelenggaraan kedaulatan negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan perorangan maupun golongan .
2."keadilan sosial" menegaskan bahwasannya pikiran keadilan sosial menunjukann tujuan negara yang didasari oleh kesadaran bahwa setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
3."Kedaulatan rakyat " mengandung konsekuensi tinggi bahwa sannya sistem negara menegaskan kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan di lakukan sepenuh nya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4."Ketuhanan yang maha esa " menuntun konsekuensi logis bahwa sannya mengandung arti taqwa terhadap tuha dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab bermaksud menjunjung Hak Asasi Manusia yang luhur dan budi pekerti .
Sekian terimakasih
Buatlah alur perjabaran peraturan perundang undangan (dari Pancasila ke undang undang )untuk masing masing sila 1,2,3,4,5
BalasHapusTolong dong bantu jawab
kak ada daftar pustakanya?
BalasHapus