Lahirnya Pendidikan
Pancasila
dan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1994) yang dalam kurikulum
KTSP 2006 disebut Pendidikan
Kewarganegaraan dan dalam
Kurikulum 2013 kembali berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai
sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada mengisi kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga reformasi. Kondisi perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan itu disikapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad
dan semangat nasional kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tangguh.
Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education) memiliki
peran yang amat penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. William Galston, 2005 dan Felix Baghi, 2009
mengindikasikan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan bahan ajar yang
dipersiapkan untuk membentuk perilaku individu-individu/pengemblengan individu-individu agar mendukung dan
memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Pendidikan Kewarganegaraan
suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan
negara iitu (educational
values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999).
Pendidikan Kewarganegaraan bukan semata-mata menyajikan dan membelajarkan fakta tentang institusi/lembaga dan prosedur kehidupan politik dari suatu negara, tetapi juga menyangkut persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa itu (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia berkontiribusi memberikan arah tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan secara
sistematik ingin merwujukan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Selanjutnya dikatakan bahwa, Pendidikan Nasional Indonesia pada hakikatnya
adalah Pendidikan Kewarganegaraan agar melahirkan warga
negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional,
dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan
profesional, dalam tanggungjawabnya sebagai anggota kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam nilai moral, karakter dan kepribadian bangsa (Soedijarto, 2008).
Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya
bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Somantri,
2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010). Tidak dapat dipungkiri pula bahwa konsep “warga negara yang baik” berbeda-beda dan
sering berubah-ubah antara negara satu dengan yang
lainnya sejalan dengan
perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional
dewasa ini, warga negara yang baik adalah yang bersinergi dengan Pendidikan Kewarga-negaraan yaitu warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal
3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun
2003). Berkenaan dengan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis, bertanggung jawab jawab,
memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
merupakan bidang atau mata pelajaran lintas
keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner
(Sapriya,2007). Sebagai bidang yang multidimensional, Pendidikan Kewarganegaraan dapat memuat sejumlah
fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik, pendidikan hukum dan pendidikan
nilai (Numan Somantri,2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan
demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006),
pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, sebagai
pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship
education) NKRI dan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) NKRI (Kosasih
Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter
bangsa, pendidikan nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan
politik, dan pendidikan hukum (Sapriya, 2007). Fungsi yang berbeda-beda
tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak
diwujudkan oleh suatu negara itu.
Selain memuat beragam fungsi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki 3 domain/dimensi yakni sebagai
program kurikuler, program sosial kemasyarakatan dan sebagai program akademik
(Udin Winataputra, 2001; Sapriya, 2007). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler adalah
pendidikan yang dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko dan ekstrakurikuler.
Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated)
atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied). Sebagai
program sosial kemasyarakatan adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk
masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah
kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of
knowledge PPKn itu sendiri.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan semangat perjuangan bangsa
yang menekankan pada kekuatan mental
spiritual yang melahirkan kekuatan
yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi
globalisasi untuk mengisi kemerdekaan yang memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing –
masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga
memiliki wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Repbulik
Indonesia.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan harta benda dan jiwa raga,
harus diisi dengan upaya pembangunan disemua bidang kehidupan. Untuk itu para
pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang bertugas mengisi kemerdekaan
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu memiliki kemampuan
yang tinggi serta komitmen yang kuat terhadap makna perjuangan yang telah
dirintis oleh para penegak kemerdekaan
bangsa ini. Apersepsi itu hanya akan berkembang dan tumbuh subur jika para
generasi penerus bangsa memahami dan menghayati sejarah perjuangan bangsa.
Apersepsi itu akan menimbulkan sikap patriotisme, rasa senang, cinta tanah air,
reka berkorban, serta memiliki rasa keinginan untuk memilihara melindungi dan
membela kemerdekaan bangsa.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk membekali generasi muda selaku penerus cita-cita bangsa
yang dengan kesadaran tinggi memiliki jiwa bela negara serta kemampuan berpikir
secara komprehensif integral dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh. Kesadaran bela negara
ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa
dan negara melalui bidang profesinya masing-masing, dengan demikian kesadaran
bela negara mengandung pengertian:
- Kecintaan kepada tanah air
- Kesadaran berbangsa dan bernegara
- Keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945
- Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta
- Memiliki sikap dan prilaku bela negara.
Negara Indonesia
diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang
diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang
berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana perpecahan, Tidak adanya
semangat persatuan dan kesatuan ketika itu menyebabkan lamanya penjajahan
bercokol di bumi nusantara ini. Penjajahan itu mengakibatkan kebodohan dan
penderitaan panjang bangsa Indonesia yang pada awal abad ke 20 mendorong
bangkitnya semangat kebangsaan. Kebangkitan nasional ini ditandai dengan
lahirnya gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 yang melahirkan peristiwa Sumpah
Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah
perjuangan bangsa. Sumpah Pemuda tesebut merupakan perjuangan sikap dan tekad
bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara bangsa dan bahasa Indonesia.
“satu tanah air menunjukkan kesatuan geografis, satu bangsa menunjukkan satu
kesatuan politik dan satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya” tekat
ini mewujudkan perjuangan yang akhirnya melahirkan Proklamasi Kemerdekaan
bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penajajahan kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaaan, hingga era kemerdekaan yang
menimbulkan kondisi dan menuntut cara yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkermbang. Kesamaan nilai-niali tersebut dilandasi oleh jiwa tekad dan
semangat kebangsaan. Kesamaan itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilandasi oleh keimaman serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa Indoneisa tersebut merupakan kekuatan mental spritual yang melahirkan
sikap dan prilaku patriotik serta menumbuhkan kekuatan dan kesanggupan yang
luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Indonesia, disamping itu
nilai-nilai perjuangan bangsa tersebut
sangat relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
yang sudah terbukti keandalanya.
Nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan negeri ini, mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara ketika itu. Namun semangat perjuangan
bangsa itu tidak pernah mengalami penurunan.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menetapkan
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam kesatuan serta kesatuan
bangsa dalam rangka bela negara demi tetap tengaknya negara kesatuan Republik
Indonesia.
Perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan generasi muda
khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Semangat perjuangan bangsa yang
tak kenal menyerah itu telah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat tersebut
dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan
bagsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap patriotik
dan kekuatan kebangsaan yang amat menakjubkan. Semangat perjuangan kebangsaan
inilah yang harus dimiliki oleh setiap orang bangsa Indonesia kini dan masa yang akan datang. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual
telah melahirkan kekuatan yang amat menakjubkan dalam masa perjuangan fisik.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,
bangsa kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik
tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya melalui Pendidika.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan setiap
warganegara Indonesia umumnya dan generasi muda khususnya diharapkan akan tumbuh wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, bersikap serta berperilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri setiap warga negara Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.