Selasa, 07 Juli 2020


  Arti Pendidikan Moral dalam Pendidikan Moral Pancasila
Oleh: Hamid Darmadi
Secara etimplogi, moral berasal dari kata  mos (mores) atau  kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Dalam perwujudannya moral dapat berupsa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai asfek kehidupan Nilai nilai Pancasila adalah nilai moral.Oleh karena itu nilai pancasila juga dapat di wujudkan ke dalam norma norma moral (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat di gunakan sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam dasawarsa terakhir ini  ada kcenderungan Pendidikan Moral yang diimplementasikan melalui Pendidikan Moral Pancasila belum efektif dan teraktualisasi secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Implikasinya, bangsa Indonesia mengalami banyak kemunduran moral yang ditandai dengan tingginya angka freesex atau seks bebas di kalangan remaja, maraknya penggunaan obat-obatan terlarang, seringnya terjadi bentrokan antar warga, antar pelajar, mahasiswa, antar mahasisw dengan aparat, geng motor, pembunuhan di angkot, taxi online, begal motor, pembunuhan oleh anak terhadap seorang anak kecil,pembunuhan istri oleh suami, sebaliknya poembunuhan suami oleh istri  dan seterusnya yang didasari oleh hal-hal sepele, serta semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap ke permukaan juga menunjukan degradasi moral yang  tidak saja terjadi di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga terjadi pada para pejabat yang seharusnya menjadi contoh-teladan bagi warganya.
Pendidikan Moral Pancasila  yang berkarakter adalah kunci untuk perbaikan moral, menjunjung peradaban bangsa tinggi, berintegritas dan kemanusiaan. Pendidikan Moral Pancasila adalah Sikap saling menghargai antar manusia dan menghormati sebagai manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan Pancasila (Darmadi Hamid:2009). Pendidikan Moral Pancasila amat penting dilaksanakan dan diterapkan dikalangan remaja agar supaya generasi muda bisa bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Moral Pancasila adalah menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam nilai pancasila supaya bisa mendidik masyarakat, khususnya siswa agar memiliki karakter dan moral yang tinggi.
Memperhatikan dinamika kehidupan bermasyarakat yang berkembang saat ini, ada kecenderungan Pendidikan Moral diabaikan. Masyarakat saat ini lebih dimanjakan oleh teknologi yang berbagai macam hingga melupakan pentingnya moral dalam kehidupannya. Padahal moral berkaitan dalam interaksi antar orang di masyarakat. Moral tidak lepas dari norma-norma di masyarakat. Misalnya norma kesopanan,ada moral yang terdapat saat seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
Moral dalam dunia pendidikan merupakan indikator optimisme dalam pembangunan masyarakat Indonesia ke depan. Moral menuntut pelaksanaan apa yang baikdan penolakan apa yang buruk. (Zuriah,2008:12). Seseorang yang paham dengan moral bisa membedakan apa yang baik dan apa yang buruk. Seseorang yang bermoral akan disegani serta dihargai masyarakat karena berhasil memahami nilai-nilai serta norma yang dikehendaki masyarakat. Masyarakat lebih merasa nyaman “hidup” berdampingan dengan seseorang yang memahami pendidikan moral. Seseorang yang bermoral akan menjauhi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. (Zuriah,2008:13-19).
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.  Suseno (1998) pendidikan pada masa orde lama, pada pemeritahan orla ingin Pendidikan Moral Pancasila menjadi pedoman tingkah laku masyarakat agar  menjadi pribadi manusia Indonesia yang bermoral pancasila seperti yang termuat dalam UU No.20 tahun 2003.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional   (Sisdiknas)    disebugtkan bahwa; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Telah disebutkan di atas bahwa Moral berasal dari kata  mos (mores) atau kesusilaan, tabiat, dan kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika terjadi sebaliknya, maka pribadi itu dianggap “tidak bermoral”. Dalam perwujudannya moral dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Nilai nilai Pancasila adalah nilai moral.Oleh karena itu nilai Pancasila juga dapat di wujudkan ke dalam norma norma moral (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat di gunakan sebagai pedoman/acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan saja mengajarkan tentang akademik, namun juga non akademik khususnya tentang sikap dan bagaimana perilaku yang baik diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Moral menjadi baik sering mempersyaratkan sebuah tindakan nyata dari kemauan, suatu mobilitas energi moral untuk melakukan apa yang menurut kita harus dilakukan, kemauan memerlukan emosi berada di bawah kontrol nalar. Kemauan nalar memerlukan penglihatan dan pemikiran tentang semua dimensi dari sebuah situasi. Kemauan diperlukan agar kewajiban diletakkan mendahului kesenangan. Kemauan membutuhkan kemampuan untuk menolak godaan, teguh menghadapi tekanan teman sebaya, dan melawan arus. Kemauan adalah inti dari kebranian moral.
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) adalah sebuah mata pelajaran dan salah satu dasar pembentukan ideology dan Karakter bangsa. Sesungguhnya, Pendidikan Moral Pancasila  mengandung materi pembelajaran tentang Pancasila dan UUD 1945,  dan Sejarah bangsa Indonesia.  Pada awal Reformasi, PMP diganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan tidak lama kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Pendidikan Moral Pancasila   berbicara  tentang  ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara Suseno (1998)  Berkenaan dengan itu Ouska dan Whellan (1997) menyebutkan bahwa Moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang.
Pendidikan Moral adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang harus dimiliki oleh setiap individu sebagai warganegra bangsa Indonesia yang bermoral, yang tercermin dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku. Sedangkan Moral Pancasila adalah Tingkah laku atau sikap yang menyangkut baik buruknya perbuatan manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila. Moral merupakan salah satu perilaku yang sangat erat dengan kehidupan manusia, melalui moral kita dapat mengetahui di saat kita merasakan rasa saat sifat moral itu sendiri tumbuh dan berkembang pada kehidupan kita. Melalui pengetahuan kita dapat mengaplikasikan moral tersebut, selagi ada batasan batasan/ perilaku perilaku yang tidak melanggar peraturan yang ada. pendidikan moral pancasila adalah Sikap saling menghargai antar manusia dan menghormati sebagai manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan pancasila. Pendidikan moral pancasila ini sangat penting dilaksanakan dan diterapkan dikalangan remaja supaya generasi muda bisa bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi Pendidikan moral pancasila adalah menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam nilai Pancasila agar bisa mendidik masyarakat khususnya siswa supaya bermoral yang baik.
   Pendidikan Moral Pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu adanya campur tangan  Pemerintah agar supaya Pendidikan Moral Pancasila ini bisa digunakan dalam kehidupan sehari hari demi terciptanya manusia yang berbudi luhur dan bermoral Pancasila sesuai cita-cita bangsa. Pendidikan Moral Pancasila bertujuan menanamkan  sikap saling menghargai antar sesama manusia, sikap manusia dengan lingkungannya, sikap manusia dengan biota hidup di sekitarnya, serta menujukkan “ucap, patrap dan perilaku terpuji” sebagai manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan konsep dasar Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini Pendidikan Moral Pancasila sangat penting dilaksanakan dan diterapkan dikalangan generasi muda bangsa Indonesia agar generasi muda bangsa Indonesia bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi Negara. Pendidikan Moral Pancasila mengamanahkan nangsa Indonesia  menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila agar mewaraiskan nilai-nilai moral kepada masyarakat khususnya siswa agar bermoral yang baik (Darmadi Hamid 2009).
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai diajarkam melalui Kurikulum 1975 menjadi bagian dari pelajaran yang pernah diterima siswa sejak SD sampai SMA dan Kejuruan di era Orde Baru. Bagi mahasiswa, mendapatkan pelajaran itu melalui P4. Selanjutnya, PMP dihapus dan digantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berdasarkan kurikulum 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar