Arti Pendidikan Moral
dalam Pendidikan Moral Pancasila
Oleh: Hamid Darmadi
Secara etimplogi, moral
berasal dari kata mos (mores) atau kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan
bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi, maka pribadi itu
dianggap tidak bermoral. Dalam perwujudannya moral dapat berupsa peraturan,
prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat
dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika,
moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma,
dan moral secara bersama mengatur
kehidupan masyarakat dalam berbagai asfek kehidupan Nilai nilai Pancasila
adalah nilai moral.Oleh karena itu nilai pancasila juga dapat di wujudkan ke
dalam norma norma moral (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat di
gunakan sebagai acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam dasawarsa terakhir ini ada kcenderungan Pendidikan Moral yang
diimplementasikan melalui Pendidikan Moral Pancasila belum efektif dan
teraktualisasi secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Implikasinya, bangsa Indonesia mengalami banyak kemunduran moral yang ditandai
dengan tingginya angka freesex atau seks bebas di kalangan
remaja, maraknya penggunaan obat-obatan terlarang, seringnya terjadi bentrokan
antar warga, antar pelajar, mahasiswa, antar mahasisw dengan aparat, geng
motor, pembunuhan di angkot, taxi online,
begal motor, pembunuhan oleh anak terhadap seorang anak kecil,pembunuhan istri
oleh suami, sebaliknya poembunuhan suami oleh istri dan seterusnya yang didasari oleh hal-hal
sepele, serta semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap ke permukaan juga
menunjukan degradasi moral yang tidak saja
terjadi di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga terjadi pada para pejabat
yang seharusnya menjadi contoh-teladan bagi warganya.
Pendidikan Moral Pancasila yang berkarakter adalah kunci untuk perbaikan
moral, menjunjung peradaban bangsa tinggi, berintegritas dan kemanusiaan.
Pendidikan Moral Pancasila adalah Sikap saling menghargai antar manusia dan
menghormati sebagai manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan Pancasila
(Darmadi Hamid:2009). Pendidikan Moral Pancasila amat penting dilaksanakan dan
diterapkan dikalangan remaja agar supaya generasi muda bisa bermoral dan
beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila
sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Moral Pancasila
adalah menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang
terkandung dalam nilai pancasila supaya bisa mendidik masyarakat, khususnya
siswa agar memiliki karakter dan moral yang tinggi.
Memperhatikan dinamika
kehidupan bermasyarakat yang berkembang saat ini, ada kecenderungan Pendidikan Moral
diabaikan. Masyarakat saat ini lebih dimanjakan oleh teknologi yang berbagai
macam hingga melupakan pentingnya moral dalam kehidupannya. Padahal moral
berkaitan dalam interaksi antar orang di masyarakat. Moral tidak lepas dari
norma-norma di masyarakat. Misalnya norma kesopanan,ada moral yang terdapat
saat seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
Moral dalam dunia pendidikan
merupakan indikator optimisme dalam pembangunan masyarakat Indonesia ke
depan. Moral menuntut pelaksanaan apa yang baikdan penolakan apa yang
buruk. (Zuriah,2008:12). Seseorang yang paham dengan moral bisa membedakan apa
yang baik dan apa yang buruk. Seseorang yang bermoral akan disegani
serta dihargai masyarakat karena berhasil memahami nilai-nilai serta
norma yang dikehendaki masyarakat. Masyarakat
lebih merasa nyaman “hidup” berdampingan dengan seseorang yang memahami pendidikan
moral. Seseorang yang bermoral akan menjauhi penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi di masyarakat. (Zuriah,2008:13-19).
Nilai
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara
yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah
Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma
seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan
demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin
perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara
bertindak. Suseno (1998) pendidikan pada
masa orde lama, pada
pemeritahan orla ingin Pendidikan Moral Pancasila menjadi pedoman tingkah laku
masyarakat agar menjadi pribadi manusia
Indonesia yang bermoral pancasila seperti yang termuat dalam UU No.20 tahun
2003.
Dalam UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
disebugtkan bahwa; Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Telah disebutkan di atas bahwa Moral
berasal dari kata mos (mores) atau kesusilaan, tabiat, dan
kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut
tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada
aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap
sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika terjadi sebaliknya, maka pribadi
itu dianggap “tidak bermoral”. Dalam perwujudannya moral dapat berupa
peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat
berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, moral pun dapat
dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, moral etika,
moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan moral secara bersama
mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Nilai nilai Pancasila
adalah nilai moral.Oleh karena itu nilai Pancasila juga dapat di wujudkan ke
dalam norma norma moral (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya dapat di
gunakan sebagai pedoman/acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan moral adalah pendidikan untuk
menjadikan anak manusia bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan saja
mengajarkan tentang akademik, namun juga non akademik khususnya tentang sikap
dan bagaimana perilaku yang baik diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Moral menjadi baik sering
mempersyaratkan sebuah tindakan nyata dari kemauan, suatu mobilitas energi
moral untuk melakukan apa yang menurut kita harus dilakukan, kemauan memerlukan
emosi berada di bawah kontrol nalar. Kemauan nalar memerlukan penglihatan dan
pemikiran tentang semua dimensi dari sebuah situasi. Kemauan diperlukan agar
kewajiban diletakkan mendahului kesenangan. Kemauan membutuhkan kemampuan untuk
menolak godaan, teguh menghadapi tekanan teman sebaya, dan melawan arus.
Kemauan adalah inti dari kebranian moral.
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) adalah
sebuah mata pelajaran dan salah satu dasar
pembentukan ideology dan Karakter bangsa. Sesungguhnya, Pendidikan Moral Pancasila mengandung
materi pembelajaran tentang Pancasila dan UUD 1945, dan Sejarah bangsa Indonesia. Pada awal Reformasi, PMP diganti menjadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan tidak lama kemudian menjadi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Pendidikan Moral
Pancasila berbicara tentang ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara Suseno (1998) Berkenaan dengan itu Ouska dan Whellan (1997)
menyebutkan bahwa Moral adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam
diri individu/seseorang.
Pendidikan Moral adalah suatu
tuntutan perilaku yang baik yang harus dimiliki oleh setiap individu sebagai warganegra
bangsa Indonesia yang bermoral, yang tercermin dalam pemikiran, sikap, dan
tingkah laku. Sedangkan Moral Pancasila adalah Tingkah laku atau sikap
yang menyangkut baik buruknya perbuatan manusia yang sesuai dengan nilai-nilai
yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila. Moral merupakan
salah satu perilaku yang sangat erat dengan kehidupan manusia, melalui moral
kita dapat mengetahui di saat kita merasakan rasa saat sifat moral itu sendiri
tumbuh dan berkembang pada kehidupan kita. Melalui pengetahuan kita dapat
mengaplikasikan moral tersebut, selagi ada batasan batasan/ perilaku perilaku
yang tidak melanggar peraturan yang ada. pendidikan moral pancasila adalah
Sikap saling menghargai antar manusia dan menghormati sebagai manusia yang
bermoral dan beretika sesuai dengan pancasila. Pendidikan moral pancasila ini
sangat penting dilaksanakan dan diterapkan dikalangan remaja supaya generasi
muda bisa bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
didalam Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi
Pendidikan moral pancasila adalah menghargai dan menghormati sesama manusia
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam nilai Pancasila agar bisa
mendidik masyarakat khususnya siswa supaya bermoral yang baik.
Pendidikan Moral Pancasila sangat
penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu adanya campur
tangan Pemerintah agar supaya Pendidikan
Moral Pancasila ini bisa digunakan dalam kehidupan sehari hari demi terciptanya
manusia yang berbudi luhur dan bermoral Pancasila sesuai cita-cita bangsa. Pendidikan Moral Pancasila bertujuan menanamkan
sikap saling menghargai antar sesama manusia,
sikap manusia dengan lingkungannya, sikap manusia dengan biota hidup di
sekitarnya, serta menujukkan “ucap, patrap dan perilaku terpuji” sebagai
manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan konsep dasar Pancasila dan UUD
1945. Dalam konteks ini Pendidikan Moral Pancasila sangat penting dilaksanakan
dan diterapkan dikalangan generasi muda bangsa Indonesia agar generasi muda
bangsa Indonesia bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi Negara. Pendidikan Moral
Pancasila mengamanahkan nangsa Indonesia
menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang
terkandung dalam Pancasila agar mewaraiskan nilai-nilai moral kepada masyarakat
khususnya siswa agar bermoral yang baik (Darmadi Hamid 2009).
Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) mulai diajarkam melalui Kurikulum 1975 menjadi bagian dari
pelajaran yang pernah diterima siswa sejak SD sampai SMA dan Kejuruan di era
Orde Baru. Bagi mahasiswa, mendapatkan pelajaran itu melalui P4. Selanjutnya, PMP
dihapus dan digantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
berdasarkan kurikulum 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar