PPKn SEBAGAI PENDIDIKAN BELA
NEGARA
Oleh : Hamid Darmadi
A. Hakikat Pendidikan
Bela Negara dan HAM
1.
Bidang Hukum
- Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
- Menata system hukum serta menghormati hukum serta memperbaharui UU warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif
- Menegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
- Meningkatkan intgritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pengawasan pengawasan efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun,
2.
Bidang Ekonomi
- Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prisip persaingan sehat
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan berbagai stuktur pasar yang merugikan.
- Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antar koperasi, swasta dan BUMN.
- Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan listrik yang relative murah dan diatur UU.
- Melakukan aberbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3.
Bidang Politik
a.
Politik dalam negeri
1)
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhinekha tunggal ika.
2)
Memasyarakatkan
dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Politik luar negeri
1)
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
2)
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung
dengan Indonesia.
c.
Penyelenggaraan Negara
1)
meningkatkan
kesejahtraan PNS, TNI, KNRI agar menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.
2)
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d. Komunikasi, Informasi dan Media massa
Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk
kpribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana
informasi dan komunikasi.
e.
Agama
1)
memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika
dalam penyrlrnggaraan Negara.
2)
Meningkatkan
kwalitas pendidikan agama melaui system pendidikan agama sehingga lebih terpadu
dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f.
Pendidikan
Mengembangkan kualitas SDM
sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya
proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat
berkembang secara optimal.
4.
Bidang Sosbud
Meningkatkan SDM dan SDA
Indonesia yang sehat, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat Indonesia yang
beraneka ragam.
5.
Bidang Hankam
Meningkatkan kembali TNI
sesuai dengan pradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redidikasi dan
reaktualisasi peran TNI sebagai alat Negara untuk melindungi. Dalam hal ini
rakyat bertugas membantu aparat Negara dalam menjalankan tugasnya kepada
Negara.
6. Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara
Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan,
di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi
tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah
melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut
Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana
ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa
dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup
banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis,
Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara
yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam
mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya
yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour
atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak
adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
- Satu kesatuan wilayah
- Satu kesatuan bangsa
- Satu kesatuan budaya
- Satu kesatuan ekonomi
- Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini
bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara
akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional
itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam
"koridor" wasantara.
7. Konsep Geopolitik dan Geostrategi
Bila diperhatikan
lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut
membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas.
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar
(grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan
fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut.
Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime
power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai
ancaman.
8. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah
(darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di
atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
9. Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya
berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai
tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan
sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam
dasar-dasar berikut ini
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22
maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan
cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan
nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
10. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas,
kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam
kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian,
Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
11. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social
budaya dan aspek kejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang
disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini
berkembang bahwa; Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 ; 1998; 2005 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional yang diartikan dalam cara pandang ;
- Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
- “Wawasan Nusantara adalah cara pandang Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan January tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
- Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah: “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan-nya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
B.
Hakekat
Ketahanan Nasional Indonesia
Hakekat
Ketahanan
Nasional Indonesia (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
menyeluruh dan terpadu belandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bengsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai
nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
1. Asas-Asas Tannas Indonesia
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Kesejahtraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipishkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahtraan dan keamanan
merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional
2.
Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bengsa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras. Ketahanan
nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu.
- Asas Mawas ke dalam dan ke luar
a.
Mawas ke dalam
Bertujuan
menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas drajat kemandirian bangsa yang ulet dan tengguh.
b.
Mawas ke luar
Bertujuan
untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan startegi
luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan pihak
lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
- Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kerjasama, gotong royong dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Asasini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara
serasi dalam hubungan kemmitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang
bersifat saling menghancurkan.
2.
Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
- Latar Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang
besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam.
Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan
Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang
bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan
Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak
geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan
nasional dan hubungan Internasional yang serasi.
Beberapa
ancaman dalam tatanan dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa
Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dankeutuhan bangsa.
Berbagai pemberontakan da gerakan seperatis pernah muncul seperti pemberotakan
PKI, DI/TIIKartosuwiryo,PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta
keingginan meyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang
pernahmenyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya
kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman
separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di
Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh,
Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi
yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang
diwarnai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi
semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan. Meskipun demikian, gangguan
dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi
dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apa pun yang terjadi di
negara ini.
Kekuatan bangsa
dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh
segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum,
mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermayarakat., berbangsa dan
bernegara.
3. Landasan-landasan
Ketahanan Nasional
a.
Pancasila
sebagai Landasan Ideal
Peranan
Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan; pandangan
hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan.Pandangan hidup ini berfungsi
sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan,
1999:57). Nalai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam
perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya secara objektif dalam
peneyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif)
maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila
secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimaksudkan
untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan
antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan
antara manusia dengan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat
yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. berbangsa dan bernegara
(Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
Dalam
kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang
rnerupakan ikrar segenap bangsa dalam upaya mewujudkan rnasyarakat adil makmur
yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang
akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat. bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai (Kaelan, 1999:62).
Peranan
Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar negara sebagai dasar negara
sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencermikan
nilai-nilai dasar Pancasila yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan,
persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai ini telah mewadahi seluruh kodisi objektif bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam
corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia
yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan
cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap
dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila
hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja
Tannas. 2000:5).
b.
UUD
1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung
cita-cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 , maka UUD 1945 sendiri
merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma
konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan
negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena
itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara tercakup dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup
nasional ke bawah, dari yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan
yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan
dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional
yang diderifasikan dari sistem pemeritahan negara dijelaskan dalam Penjelasan
UUD 1945.
Negara
Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan
negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintahan
yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan pada aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan
dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggaraan
negara, menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum dini bukan dikuasai
golongan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-wenang dengan
berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum
orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan
golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi
seluruh rakyat dan bahkan termasuk pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah
sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan
hukum,begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh
kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagairnana disebutkan di atas, pemerintah pun dapat dikenai hukum.
Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa
yang bersifat absolut dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di
Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahali
ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara lainnya.
Dengan dimilikinya ide sistern negara yang demokratis diharapkan dalam
prosesnya segala pengambilan keputusan daiam penyelenggaraan kehidupan
kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
c.
Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa
Indonesia jalan kebangsannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan,
secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukan dengan perjuangan dengan
berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan
kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik
perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun
demikian, ini bukan akhir perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara
dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan
berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi
objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama,
ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia
untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang
dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan integritas bangsa
sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi
semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara
sebagaimana yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan
lokal, nasional, regional dan internasionai yang selalu berubah dan selalu mempengaruhi
kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada
konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya
tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara
sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi
bangsa untuk menjadi pancaran falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi
objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara
melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan
mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan
nasional. Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara
pandang bangsa sangat harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguh
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut
Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tannas, 2000:7).
1)
Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
- Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam
rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi
tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi
ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran
a. Manusia Sebagai Makhluk
Berbudaya.
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih
dari itu manusia mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebih dibanding dengan
kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan
ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia
lain, dan alam sekitarya. Manusia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan
batirnya. untuk mencapai tingkatan martabat makhluk yang berbudaya dan memiliki
tingkatan martabat lebih tinggi daripada binatang.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan
keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia berjuang Inempertahankan
eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kreativitasnya dalam rangka
mengaktualisasikan potensi dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam
mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang
sering dikelompokkan dalam berbagai bidang. Agama merupakan institusi yang mewadahi kegiatan
manusia dalam berhubungan dengan Tuhan atau kekuasaan supranatural yang lain
sehingga muncul kepercayaan, agama wahyu atau agama budaya dan sebagainya.
Dalam hal cita-cita dan gagasan secara konseptual maka akan rnuncul
ideologi. Berkait dengan hasrat manusia untuk menguasai orang lain, manusia
mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan mengatur orang lain akan memunculkan
bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segaia aktivitasnya
muncul berkembanglah ekonomi. Bidang sosial adalah bidang yang menyangkut
hubungan antar manusia. Terkait dengan kreativitas manusia mengembangkan
kebudayaan sebagai hasil pemanfaatan alam dan pengembangan pemikiran manusia
muncul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa aman
sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka berkembanglah istilah pertahanan
keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi karena manusia ingin memenuhi kebutuhan,.ingin
berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan
kreasinya. Kesadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut di
atas selaras dengan pemahaman akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara
dihuni beragam manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.
b. Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi
Negara.
Tujuan Nasional banosa menjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan
Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka
kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik
yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara
yang mempunyai tujuan nasionalnya sendiri rangka aktivitas penyelenggaraan
kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang
mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga
falsafah Paracasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara,
yang mengadung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tuiuan
nasional, merupakan asas kerohanian yang mendasari gerak pencapainnya. Hal itu
tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak
asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan
adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea
keempat. Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiraa perlunya kondisi
dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945
(Lemhannas I 2000:97). Alinea l menyatakan
"Bahwa
sesungguhnya ..................kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada
intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan
bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan....................................telah
sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Pada intinya : kemerdekaan
adalah syarat dapat mengadakan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan
cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup negara ini merdeka,
tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
"Atas
berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oieh suatu
keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya
.............................. ” menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita
kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karania dan
kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses
kemerdekaan maupun dalamrangka mengisi kemerdekaan.
Alinea 4
"Kemudian
daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
....(dst)...., maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ....
(Pancasila)". Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
- Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa
(Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional (Lemhannas, 2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas dapat dijelaskan
unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddy Sartono, 2000:23) sebagai berikut:
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan, seseorang atau sesuatu dapat
bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan
kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan
(holistik). Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi
masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan
dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur
sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal, dan
politis.
Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini
terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau
kelompok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang
dikarenakannya.
Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan
melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang
harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus
dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja
ketahanan negara tidak sematamata tugas negara sebagai institusi, apalagi
pemerintah. Ketahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa
lndonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga lingkungan yang lebih
luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada
pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.
Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini didasarkan
atas konsep geostrategi, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut
dengan Konsepsi Ketahanan Nasional. Konsepsi
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan
menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara
(Lemhannas, 2000: 99).
Konsepsi sebagaimana diuraikan di atas merupakan pedoman
atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan dalam
rangka mengarahkan usaha mencapai keuletan dan ketangguhan bangsa yang
diharapkan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam
menumbunkembangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan
merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian ini adalah
kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman
dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).
- Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka dapat disimpulkan hakikat
Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan nasionai sebagai berikut (Lemhannas,
2000:99 ).
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat
konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan
dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan
nasional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat
dilihat ada tiga "wajah" yang di gambarkan dalam konteks ketahanan
nasional (Sunarso dan Kus Edy Sartono, 2000:34):
a.
Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata
atau real.
b.
Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi
dinamik...” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya.
c.
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
d.
Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyeleng-garaan
negara.
e.
Ketahanan Nasional sebagai metode berftkir atau metode
perrdekatan.
f.
Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam meIihat keseluruhan
aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpelihara dan dijaga keamanan
dan kelangsungannya.
- Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas ketahanan nasional
adalah tatalaku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila,
UUD 1945,dan Wawsan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut
(Lemhannas, 2000:99-11).
a. Asas
kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, unsur
kesejahteraan dan keamanan ini biasanyamenjadim tolok ukur bagi mantap atau
tidaknya Ketahanan Nasional.
b. Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan
seimbang.
c. Asas mawas ke dalam dan
mawas ke luar.
Proses saling
berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional
sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak,
baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan
menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai
kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam
hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan
mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal
mawas ke luar ini diperlukan aktivitas untuk berperan daiam kehidupan
intemasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional
tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap mampu
mengembangkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya
tawar dalam bernegosiasi dengan kepentingan negaraa lain atau intemasional. Dalam hal berhubungan
dengan negara-negara lain ini diutamakan interaksi berbentuk kerjasama saling
menguntungkan.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini
berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong,
tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bemegara. Dalam
hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan
real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak atau destruktif.
- Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat
Ketahanan Nasional dapat disebutkan sebagai berikut
(Lemhannas,2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah
menyerahkan. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama.
Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung
oleh pihak lain.
b.
Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu
diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan bersinambungan
tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini
diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh
bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran
di atas maka berlaku logika, semangkin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka
akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara
kehidupan nasional.
d.
Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini
dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral
dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan
secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi
masing-masing. Di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha
mangutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan
kekuatan fisik semata.
- Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan
dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut
(Kelompok Kerja Tannas,2000:13-14).
a. Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaranyang diyakini kebenarannya
oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu
diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan
nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan
sebagai landasan ideaI dan UUD 1945 sebagai Iandasan konstitusional dalam
paradigma pembangunan nasional
b. fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi
sebagai Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia,
dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional.
1)
Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai
DoktrinDasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola
pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa
baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi
disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang
terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi
maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana yang bahkan berpotensi dan
cita-cita nasional.
2)
Kojsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola
Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedolnan dalanr
pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu,yang dilakukan sesuai rancangan program.
3)
Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai metode dalam fungsinya sebagai metode
Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral
yang mecakupseluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra
yang terdiri dari aspek alamiah (geogrfi, kekayaanalam dan penduduk) dan aspek
sosial budaya (ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar