Sabtu, 27 Juli 2013



PPKn SEBAGAI PENDIDIKAN BELA NEGARA
Oleh : Hamid Darmadi

A.     Hakikat Pendidikan Bela Negara dan HAM
1.    Bidang Hukum
  • Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
  • Menata system hukum serta menghormati hukum serta memperbaharui UU warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif
  • Menegakan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
  • Meningkatkan intgritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pengawasan pengawasan efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun,

2.    Bidang Ekonomi
  • Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prisip persaingan sehat
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan berbagai stuktur pasar yang merugikan.
  • Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antar koperasi, swasta dan BUMN.
  • Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan listrik yang relative murah dan diatur UU.
  • Melakukan aberbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3.    Bidang Politik
a.    Politik dalam negeri
1)    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhinekha tunggal ika.
2)    Memasyarakatkan dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.    Politik luar negeri
1)    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
2)    Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
c.    Penyelenggaraan Negara
1)    meningkatkan kesejahtraan PNS, TNI, KNRI agar menciptakan aparatur yang bebas dari KKN.
2)    Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d.    Komunikasi, Informasi dan Media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, membentuk kpribadian bangsa serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
e.    Agama
1)    memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyrlrnggaraan Negara.
2)    Meningkatkan kwalitas pendidikan agama melaui system pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
f.     Pendidikan
Mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.

4.    Bidang Sosbud
Meningkatkan SDM dan SDA Indonesia yang sehat, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat Indonesia yang beraneka ragam.

5.    Bidang Hankam
Meningkatkan kembali TNI sesuai dengan pradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redidikasi dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat Negara untuk melindungi. Dalam hal ini rakyat bertugas membantu aparat Negara dalam menjalankan tugasnya kepada Negara.

6.   Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  1. Satu kesatuan wilayah
  2. Satu kesatuan bangsa
  3. Satu kesatuan budaya
  4. Satu kesatuan ekonomi
  5. Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" wasantara.

 

7.   Konsep Geopolitik dan Geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

8.    Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

 

9.   Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini
-  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

 

10.   Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

11.  Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang bahwa; Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 ; 1998; 2005 tentang GBHN  adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional yang diartikan dalam cara pandang ;
  1. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) :
  2. “Wawasan Nusantara adalah cara pandang Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan January tahun 2000. ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
  3. Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah:  “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan-nya yang serbaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

B.     Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu belandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bengsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
1.  Asas-Asas Tannas Indonesia
  1. Asas kesejahtraan dan keamanan
Kesejahtraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipishkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar. Dengan demikian, kesejahtraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional
2.   Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bengsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras. Ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
  1. Asas Mawas ke dalam dan ke luar
a.      Mawas ke dalam
      Bertujuan menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas drajat kemandirian bangsa yang ulet dan tengguh.

b.      Mawas ke luar
      Bertujuan untuk mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan startegi luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
  1. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kerjasama, gotong royong dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asasini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemmitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

2.   Latar Belakang dan Landasan Ketahanan Nasional
  1. Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan Internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dalam tatanan dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dankeutuhan bangsa. Berbagai pemberontakan da gerakan seperatis pernah muncul seperti pemberotakan PKI, DI/TIIKartosuwiryo,PRRI Permesta dan juga gerakan separatis RMS serta keingginan meyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernahmenyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari In­donesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabil­an kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwar­nai nuansa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keu­tuhan. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukanlah kondisi di­namis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apa pun yang terjadi di negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indone­sia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Lan­dasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hi­dup bermayarakat., berbangsa dan bernegara.

3. Landasan-landasan Ketahanan Nasional
a.    Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat di­pisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan; pandangan hidup merupa­kan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan.Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Na­lai-nilai luhur Pancasila akan mewarnai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya se­cara objektif dalam peneyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimak­sudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara manusia de­ngan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan ma­syarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan ber­tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. berbangsa dan berne­gara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupa­kan cita-cita bangsa yang rnerupakan ikrar segenap bangsa da­lam upaya mewujudkan rnasyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat. bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam ling­kungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai (Kaelan, 1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar ne­gara sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya mencermikan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu ke­seimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai ini telah mewadahi seluruh kodisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang da­lam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan memberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas. 2000:5).

b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum In­donesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang ter­muat dalam Pembukaan UUD 1945 , maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-­bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-­undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang me­ngandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharap­kan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ber­laku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasi­kan dari sistem pemeritahan negara dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada aturan konstitusional, ber­dasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan penyelenggaraan negara, menurut hukum atau perundangan yang berlaku. Hukum dini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bisa ber­laku sewenang-wenang dengan berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk pe­merintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum,begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan me­ngatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di masyarakat.
Sebagairnana disebutkan di atas, pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah penguasa yang bersifat absolut dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahali ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara lainnya. Dengan dimilikinya ide sis­tern negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengambilan keputusan daiam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

c.            Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa Indonesia jalan kebangsannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir perjuang­an. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan in­tegritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju.
Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk men­capai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembu­kaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, re­gional dan internasionai yang selalu berubah dan selalu mem­pengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusan­tara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran fal­safah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melan­dasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-­cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguh yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan na­sional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tan­nas, 2000:7).

1)     Ruang Lingkup Ketahanan Nasional
  1. Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan na­sional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran

a.  Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya.
Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemam­puan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhu­bungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarya. Manu­sia senantiasa mengembangkan kemampuan lahir dan batirnya. untuk mencapai tingkatan martabat makhluk yang berbudaya dan memiliki tingkatan martabat lebih tinggi daripada binatang.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri, intelegensi dan keterampilan. Dengan kemampuannya ini manusia berjuang Inempertahankan eksistensi, kelangsungan hidup, dan mengembangkan kreativitasnya dalam rangka meng­aktualisasikan potensi dalam dirinya. Aktivitas manusia dalam mengembangkan potensinya ini akan muncul dalam beberapa bentuk kegiatan yang sering dikelompokkan dalam berbagai bidang. Agama   merupakan institusi yang mewadahi kegiatan manusia dalam berhubungan dengan Tuhan atau kekuasaan su­pranatural yang lain sehingga muncul kepercayaan, agama wa­hyu atau agama budaya dan sebagainya. Dalam hal cita-cita dan gagasan secara konseptual maka akan rnuncul ideologi. Berkait dengan hasrat manusia untuk menguasai orang lain, manusia mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi dan mengatur orang lain akan memunculkan bidang politik. Dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dengan segaia aktivitasnya muncul berkem­banglah ekonomi. Bidang sosial adalah bidang yang menyang­kut hubungan antar manusia. Terkait dengan kreativitas manu­sia mengembangkan kebudayaan sebagai hasil pemanfaatan alam dan pengembangan pemikiran manusia muncul bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Berhubungan dengan rasa aman sebagai salah satu kebutuhan manusia, maka berkem­banglah istilah pertahanan keamanan (Lemhanas RI 2000:96).
Semua hal tersebut terjadi karena manusia ingin me­menuhi kebutuhan,.ingin berkembang, ingin memperluas pengetahuan, juga ingin menunjukkan kemampuan dan kreasinya. Ke­sadaran atas potensi manusia di bidang sebagaimana tersebut di atas selaras dengan pemahaman akan ketahanan nasional yang memungkinkan negara dihuni beragam manusia ini mengalami dinamika yang cukup fluktuatif.

b.  Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.
Tujuan Nasional banosa menjadi pokok pikiran bagi per­lunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tu­juan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang bera­sal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang mempunyai tujuan nasionalnya sendiri rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu memberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Paracasila sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengadung unsur cita-cita dalam rangka menunjang tercapainya tuiuan nasional, merupakan asas kerohanian yang mendasari gerak pencapainnya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perju­angan membela hak asasi untuk merdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat. Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiraa perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas I 2000:97). Alinea l menyatakan
"Bahwa sesungguhnya ..................kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.

Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan....................................telah sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Pada intinya : kemerdekaan adalah syarat dapat mengada­kan pembangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup ne­gara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3
"Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oieh suatu keinginan luhur maka dengan ini bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya .............................. ” menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan ti­dak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karania dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalam proses kemerdekaan maupun dalamrangka mengisi kemerdekaan.

Alinea 4
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Peme­rintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....(dst)....,   maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .... (Pancasila)". Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wa­dah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilan­dasi oleh nilai-nilai Pancasila.

  1. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa (Indonesia) yang meliputi segenap kehidupan na­sional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan na­sional (Lemhannas, 2000:98).
Pernyataan konseptual yang komplek tersebut di atas dapat dijelaskan unsur-unsurnya (Sunarso dan Kus Eddy Sar­tono, 2000:23) sebagai berikut:


Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan, seseorang atau se­suatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menang­gulangi beban yang dipikulnya.

Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara ke­seluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian se­bagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional.

Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat me­ngubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dila­kukan secara konseptual, kriminal, dan politis.

Tantangan
Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemam­puan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelom­pok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk mengha­dapi keadaan yang dikarenakannya.

Hambatan
Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak kon­sepsional.

Gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ketahanan nasional ini merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata­mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketaha­nan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa lndonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga ling­kungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.

Pemikiran konseptual tentang ketahanan negara ini dida­sarkan atas konsep geostrategi, yaitu konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geograsi Indonesia yang disebut dengan Konsepsi Keta­hanan Nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan pe­nyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan negara secara utuh dan menyeluruh terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara (Lemhannas, 2000: 99).

Konsepsi sebagaimana diuraikan di atas merupakan pedoman atau sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketang­guhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan kea­manan. Konsepsi ini dengan demikian menjadi metode yang digunakan dalam rangka mengarahkan usaha mencapai keuletan dan ketangguhan bangsa yang diharapkan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan bangsa dalam menumbunkem­bangkan nilai-nilai nasionalnya bagi kemakmuran yang adil dan merata, jasmani dan rohani. Sedangkan keamanan dalam pengertian ini adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai­-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam dan dari luar (Lemhannas, 2000:99).

  1. Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Berdasarkan uraian pengertian di atas maka dapat disim­pulkan hakikat Ketahanan nasional dan konsepsi Ketahanan na­sionai sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99 ).

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan me­ngembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan na­sional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan na­sional.

Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat dilihat ada tiga "wajah" yang di gambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sar­tono, 2000:34):



a.      Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau  real.
b.      Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi dinamik...” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam mengha­dapinya.
c.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi.
d.      Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Keta­hanan Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyeleng-garaan negara.
e.      Ketahanan Nasional sebagai metode berftkir atau metode perrdekatan.
f.       Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam meIihat kese­luruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpeli­hara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.

  1. Asas-asas Ketahanan Nasional.
Asas ketahanan nasional adalah tatalaku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945,dan Wawsan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000:99-11).
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanyamenjadim tolok ukur bagi mantap atau tidaknya Ketahanan Nasional.

b. Asas komprehensif  integral/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek ke­hidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk per­satuan dan perpaduan secara selaras, serasi dan seimbang.

c. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut di atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Dalam hal mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri. Lebih dari itu dalam hal mawas ke luar ini diperlukan aktivitas untuk berperan daiam kehidupan intemasional dan dalam rangka menumbuhkan kesadaran bahwa kehidupan nasional tidak bebas dari ketergantungan dengan kehidupan internasional. Untuk tetap menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus tetap mampu mengembangkan kekuatan nasional sehingga akan dipunyai daya tangkal dan daya tawar dalam bernegosiasi dengan kepentingan negaraa lain atau intemasional. Dalam hal berhubungan dengan negara-negara lain ini diu­tamakan interaksi berbentuk kerjasama saling menguntung­kan.
d. Asas kekeluargaan
Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, ke­bersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bemegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui ada­nya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan, dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak atau destruktif.

  1. Sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat Ketahanan Nasional dapat disebutkan seba­gai berikut
(Lemhannas,2000:101-102).
a. Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan. Sifat ini merupakan pra­syarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilan­dasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.

b. Dinamis
Dinamis artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Di­namika ini selalu diorientasikan ke masa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

c. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan bersinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran di atas maka berlaku logika, semangkin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

d. Konsultasi dan Kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan me­ngandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Hu­bungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing. Di dalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mangutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat meng­andalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.


  1. Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas,2000:13-14).

a.  Kedudukan
Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaranyang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan ideaI dan UUD 1945 sebagai Iandasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional

b.  fungsi
Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, Metode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional.
1)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai DoktrinDasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana yang bahkan berpotensi dan cita-cita nasional.
2)    Kojsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedolnan dalanr pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu,yang dilakukan sesuai rancangan program.
3)    Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai  metode dalam fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mecakupseluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geogrfi, kekayaanalam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar