Senin, 15 Juli 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI SARANA MEMBANGUN KARAKTER BANGSA Oleh: Hamid Darmadi





A.   Pendidikan Kewarganegaraan
1.  Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan pada awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.
Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).(httpblog.uad.ac.id) .
2. Pengertian
Berikut ini merupakan definisi pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli :
a)      Menurut Soedijarto: 
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
b)     Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Tim ICCE UIN Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
http://pengertianpendidikan.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan

B.  Pendidikan Karakter
1. Pengertian
Dalam buku Pendidikan Karakter oleh Prof. Darmiyati Zuchdi, EEd.D., dkk mengemukakan bahwa Wynne (1991) istilah karakter diambil dari bahasa yunani yang berarti ‘to mark’ (menandai). Istilah ini lebih difokuskan pada bagaimana upaya pengaplikasian nilai kebaikan dalam bnetuk tindakan atau tingkah laku. Wynne mengatakan bahwa ada dua pengertian tentang karakter. Kesatu, ia menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku apabila seseorang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus, tentulah orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia. Kedua, istilah karate erat kaitannya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut ‘orang berkarakter’ apabila tingkahlakunya sesuai kaidah moral.dengan demikian pendidikan karakter yang baik, menurut Lickona, harus melibatkan bukan saja aspek ‘knowing the good’, tetapi juga ‘desiring the good’  atau ‘loving the good’ dan ‘acting the good’.
 Karakter menurut Kalidjernih (2010) lazim dipahami sebagai kualitas-kualitas moral yang awet yang terdapat atau tidak terdapat pada setiap individu yang terekspresikan melalui pola-pola perilaku atau tindakan yang dapat dievaluasi dalam berbagai situasi. Karakter adalah The combination of qualities and personality that makes one person or thing different from others(Hidayatullah, 2011). Dalam Kamus Poerwadarminta,  karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang daripada yang lain. Dalam pandangan Purwasasmita (2010) disebut watak jika telah berlangsung dan melekat pada diri seseorang.
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Secara psikologis dan socio-cultural,pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik) dalam konteks interaksi social kultural (dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan socio-cultural tersebut dapat dikelompokkan dalam olah hati (spiritual and emotional development), olah pikir (intellectual development), olah raga dan kinestetik (physical and kinestetic development), dan olah rasa dan karsa (affective and creativity development) (Kementerian Pendidikan Nasional, 2010). Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan menghasilkan karakter jujur dan bertanggung jawab. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif menghasilkan pribadi cerdas. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas menghasilkan sikap bersih, sehat, dan menarik. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tercermin dalam kepedulian, citra, dan penciptaan kebaruan menghasilkan kepedulian dan kreatifitas.
Dalam konteks suatu bangsa, karakter dimaknai sebagai nilai-nilai keutamaan yang melekat pada setiap individu warga negara dan kemudian mengejawantah sebagai personalitas dan identitas kolektif bangsa (PP Muhammadiyah, 2009). Karakter berfungsi sebagai kekuatan mental dan etik yang mendorong suatu bangsa merealisasikan cita-cita kebangsaannya dan menampilkan keunggulan-keunggulan komparatif, kompetitif, dan dinamis di antara bangsa-bangsa lain. Karena itu, dalam pemaknaan demikian, manusia Indonesia yang berkarakter kuat adalah manusia yang memiliki sifat-sifat: religius, moderat, cerdas, dan mandiri. Sifat religius dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian taat beribadah, jujur, terpercaya, dermawan, saling tolong menolong, dan toleran. Sifat moderat dicirikan oleh sikap hidup yang tidak radikal dan tercermin dalam kepribadian yang tengahan antara individu dan sosial, berorientasi materi dan ruhani, serta mampu hidup dan kerjasama dalam kemajemukan. Sifat cerdas dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian yang rasional, cinta ilmu, terbuka, dan berpikiran maju. Dan sikap mandiri dicirikan oleh sikap hidup dan kepribadian merdeka, disiplin tinggi, hemat, menghargai waktu, ulet, wirausaha, kerja keras, dan memiliki cinta kebangsaan yang tinggi tanpa kehilangan orientasi nilai-nilai kemanusiaan universal dan hubungan antarperadaban bangsa-bangsa.
Untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat menurut Kaelan (2011) seyogyanya didasarkan pada dasar filosofis bangsa. Bangsa Indonesia telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu’khitoh’ kenegaraan, filosofischegrondslag atau dasar filsafat negara, yaitu Pancasila. Karena itu, etika politik kenegaraan sebagai prasyarat membentuk karakter bangsa pelu disandarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila. Sebab sebagai dasar negara, filosofischegrondslag, Pancasila bukan merupakan suatu preferensi, melainkan sudah merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia, yang memiliki dasar legitimasi yuridis, filosofis, politis, historis dan kultural.


2.  Sarana penanaman pendidikan karakter
Banyak faktor yang mempengaruhi pembentukan karakter di kalangan generasi muda, yaitu:
a)      Pendidikan agama sebagai salah satu media/sarana pendidikan karakter di kalangan generasi muda. Pendidikan agama yang diberikan kepada generasi muda saat ini, haruslah dipahami dimaknai secara mendalam, dan menyemaikan kebaikan tersebut di hati dan mewujudkannya dalam tindakan. Dengan makna yang demikian akan dapat dijadikan landasan pembangunan kecerdasan emosi dan spiritual dimana suara hati adalah menjadi landasannya.
b)      Pendidikan keluarga sebagai salah satu media/sarana pendidikan karakter di kalangan generasi muda.

Untuk pembentukan karakter salah satunya adalah faktor keluarga dan pendidikan. Keluarga (pendidikan) adalah sebuah unit yang membangun bangsa dan untuk itulah negara dibangun. Keluarga adalah tempat dimana karakter anak dibentuk dimana pendidikan dimulai dan dipupuk, dimana norma pengambilan keputusan oleh si anak diciptakan. Seperti “refleksi” dalam majalah Nirmala mengungkapkan bahwa: jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, ia belajar menyesali diri. Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya diri. Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar menghargai. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan dukungan, ia belajar menyenangi dirinya, dan jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.

C.  Peran Pendidikan  Kewarganegaraan  Membentuk Karakter Generasi Muda
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Di negara Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan  mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.“Tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman nilai-nilai
kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.    
Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu proses yang dilakukan lembaga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga Negara yang secara politik dan ikut membangun system politik yang demokratis.
Dalam buku Pendidikan Karakter oleh Prof. Darmiyati Zuchdi, EEd.D., dkk mengemukakan bahwa Wynne (1991) istilah karakter diambil dari bahasa yunani yang berarti ‘to mark’ (menandai). Istilah ini lebih difokuskan pada bagaimana upaya pengaplikasian nilai kebaikan dalam bnetuk tindakan atau tingkah laku. Wynne mengatakan bahwa ada dua pengertian tentang karakter.Kesatu, ia menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku apabila seseorang berperilaku tidak jujur, kejam atau rakus, tentulah orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia.Kedua, istilah karate erat kaitannya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut ‘orang berkarakter’ apabila tingkahlakunya sesuai kaidah moral.
Oelh karena itu peran pendidikan kewarganegaraan dalam membenruk karakter muda dapat dimulai dari pembentukan karakter salah satunya adalah faktor keluarga dan pendidikan. Keluarga (pendidikan) adalah sebuah unit yang membangun bangsa dan untuk itulah negara dibangun. Keluarga adalah tempat dimana karakter anak dibentuk dimana pendidikan dimulai dan dipupuk, dimana norma pengambilan keputusan oleh si anak diciptakan.


Karakter warga negara yang baik merupakan tujuan umum yang ingin dicapai dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di negara-negara mana pun di dunia.Sebagai contoh,di kanada pembentukan karakter warga negara yang baik melalui pendidikan kewarganegaraan diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian.Dalam konteks indonesia,di era orde baru pembentukan karakter warga negara tampak ditekankan kepada mata pelajaran seperti pendidikan moral pancasila (PMP), maupun pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) bahkan pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB).Di era pasca orde baru,kebijakan pendidikan karakter pun ada upaya untuk menitipkanya melalui pendidikan agama di samping pendidikan kewarganegaraan.

Persoalan apakah nilai-nilai pembangunan karakter yang di ajarkan dalam setiap mata pelajaran harus bersifat ekplisit atau kah implisit saja,ini perlu dilakukan agar dapat dipahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan di setiap periode kehidupan bernegara di indonesia untuk membangun warga negara yang baik meskipun dengan aksentuasi yang berbeda.


D.   Membangun Karakter Berbasis Pendidikan Kewarganegraan

Perkembangan pendidikan kewarganegaraan di indonesia mengalami perubahan naik turun dari nama pelajaran,muatan,isi kurikulum,maupun buku teks serta inivasi pembelajarannya. Ada beberapa konsep tentang pendidikan kewarganegaraan, Cogan (1998:5) mengartikan pendidikan kewarganegaraan berperan penting sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang memiliki identitas dan kebangaan nasional,serta memiliki pengetahuan dan kecakapan serta nilai-nilai yang diprlukan untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Penelitian IEA terhadap implementasi pendidikan kewarganegraan di 28 negara secara umum ditemukan bahwa komponen pendidikan kewarganegaraan meliputi aspek civiv knowledge,civic engagement dan civic attitudes serta konsep lainnya (Torney-purta,et.al,2001:179).

Pada tahun 1990-an,pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara di pahami secara berbeda-beda.Dari kajian Print (1999;2000) terhadap pelaksanaan pendidikan kewarganegraan di asia dan pasifik,ditemukan ada yang menyebut pendidikan kewarganegaraan sebagai civic education yang mencakup kajian tentang pemerintahan,konstitusi,rule of law,serta hak dan tanggung jawab warga negara.Untuk lainnya,pendidikan kewargenegaraan disebut dengan citizenship education dengan cakupan dan penekanan meliputi proses demokrasi,parisipasi aktif warga negara dan keterlibatan warga negara dalam suatu civil society.Namun kajian civic education memasikan pembelajaran yang berhubungan dengan institusi-institusi dan sistem yang melibatkan pemerintah,budaya politik,proses demokrasi,hak & tanggung jawab warga negara,administrasi publik dan sistem peradilan (Print, 1999;2000).


E.   Pembentukan Karakter Warga Negara Era Orde Baru
Dalam kasus rezim orde baru di Indonesia, pembentukan karakter warga negara secara eksplisit dimuat dalam produk politik tertinggi lembaga negara,MPR ,berupa GBHN yang pada gilirannya diterjemahkan ke dalam produk policy operasional bidang pendidikan oleh kementrian pendidikan dalam setiap kabinet pembangunan di bawah presiden soeharto.

Hal menarik dari tujuan pendidikan nasional selam orde baru ialah bagaimana pendidikan nasional mampu melahirkan manusia-manusia pembangunan,memiliki karakter diantaranya adalah:sehat jasmani dan rohani,memiliki pengetahuan dan keterampilan,sikap demokrasi dan penuh dengan tenggang rasa,cerdas,berbudi pekerti yang luhur,bekerja keras,inovatif dan kreatif,berkepribadian,dll. Selama periode orde baru,pendidikan sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara menampakan wujudnya dalam standarisasi karakter warga negara.Standarisasi itu mencerminkan civic virtues (kebijakan-kebijakan warga negara) yang disajikan dalam mata pelajaran PMP dan atau PPKn denan memasukan tafsir pancasila menurut P4 sebagai kontennya.Dibidang pendidikan,konsekuensi P4 sebagai keharusan pedoman atau arah tingkah laku warga negara sangat membebani misi pendidikan kewarganegaraan dalam PMP maupun PPKn.
Dari gambaran tersebut,nilai-nilai yang menjadi materi pokok buku pembelajaran PMP dan PPKn berasal dari atas (rezim yang sedang berkuasa), bukan dari kehendak masyarakat pendidikan (arus bawah). Konsekuensinya nilai-nilai yang menjadi meteri pembelajaran pun cenderung distortif dan jauh dari aspirasi ilmiah (keilmuan),sehingga PMP ataupun PPKn terkesan tidak jjauh beda dengan mata pelajarab civics atau pun kewargaan negara pada masa rezim soekarno 1960an yang cenderung indoktrinatif. Di indonesia pendidikan nilai yang mengejawantahkan civic virtues dalam proses pembelajaran datang dari atas (top down) pengalaman indonesia tersebut memperkuat anggapan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan politik.




F.    Membentuk Karakter Warga Negara Era Reformasi

Di masa transisi setelah ketetapan MPR tentang P4 dicabut pada sidang istimewa MPR November 1998,pendidikan kewarganegaraan sebagaimana mata pelajaran lainnya pun mengalami reposisi dan revitalisasi.Reposisi yang dimaksud ialah penyempurnaan beban pembelajaran dan struktur kurikulum untuk semua satuan pendidikan.Revitalisasi tampak dengan digulirkanya kurikulum berbasis kompetensi sebagai penganti model kurikulum sebelumnya yang sarat dengan beban meteri pelajaran.
Kajian pendidikan kewarganegraan pada awal reformasi di indonesia mulai diperkenalkan menjelang 2004 dikenal sebagai KBK .Oleh banyak kalangan, pendidikan kewarganegaraan Dinilai sangat kering dengan muatan nilai moral,khususnya nilai moral pancasila,namun sangat erat dengan kajian konsep-konsep politik dan hukum.Cakupan substasi kajian dan kompetensi kewarganegraan yang diharapkan dari PKN itu sendiri yaitu upaya pembentukan warga negara yang baik (good citizen) dalam warga negara demokratis yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sistem politik negaranya,direduksi hanya menjadi semata-mata menghapal nilai-nilai moral. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan secara normatif dimaksudkan untuk membentuk warga negara yang cerdas,terampil,dan berkarakter baik,serta setia kepada bangsa dan negara indonesia berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuan mata pelajaran PPKn ialah untuk membentuk kemampuan:
1.    Berfikir secara kritis,rasional,dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2.    Berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab.
3.    Pembentukan diri yang didasarkan karekter-karakter positif yang demokratis.

Secara internal,perubahan politik melalui gerakan reformasi nasional telah mendorong pembaharuan pendidikan kewarganegraan sebagai bagian dari gerakan reformasi pendidikan nasional secara keseluruhan.Pilihan reformasi pendidikan kewarganegaraan tidak semata-mata merubah paradigma kajian yang menekankan kepada penguasaan subject matters yang dominan aspek afektif.Tetapi reformasi berarti juga bergeser (berganti) kepada paradigma kajian yang menekankan kepada penguasaan kompetensi kewarganegaraan bagi siswa meliputi aspek pengetahuan, aspek keterampilan/kecakapan dan perilaku (Samsuri,2010).

Bagaimanapun pada hakekatnya,pendidikan kewarganegaraan di negara manapun di dunia, yang menjadi great ought-nya ialah dasar sistem politik dari negara yang bersangkutan. Indonesia sudah pasti bahwa dasar kehidupan berbangsa bernegaranya ialah pancasila,yang dengan sendirinya pendidikan kewarganegaraan sebagai upaya pembentukan warga negara yang akan mendasarkan diri kepada pancasila sebagai dasar negara. Sebagaimana diketahui P4 merupakan materi pokok dari pendidikan kewarganegaraan selama orde baru. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa reformasi pendidikan khususnya pendidikan kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik nasional.Dengan demikian,sistem politik sangat kuat mempengaruhi arah politik pendidikan. (Samsuri, 2010:204-205).

Mengikuti rumusan john J.Patrick (1999),peran warga negara baik secara individual maupun kelompok seperti di lembaga-lembaga kemasyarakatan,dalam perumusan dan pengambilan  keputusan untuk kebijakan publik merupakan salah satu karakteristik dari sebuah negara demokrasi.Melalui keterlibatan warga dalam partisipasi publik,warga negara mengembangkan pengetahuan,kecakapan,kebijakan dan kebiasaan yang membuat demokrasi dapat bekarja.

Pendekatan contextual teaching and learning (CTL) atau dengan model portofolio merupakan pilihan model pembelajaran yang sekarang sering dipilih sebagai model pembelajaran pendidikan kewarganegaraan.Dalam model portofolio yang dalam praktik merupakan penerjemahan model project citizen banyak melatih dan menumbuhkan karakter warga negara tang ideal (demokratis).Nilai-nilai demokratis,partisipatif,kerjasama,peduli dan peka terhadap persoalan publik di sekitar siswa,serta belajar otentik terhadap persolan kewargaan dan publik merupakan sesuatu yang dikembangkan dalam project citizen.


Upaya pembentukan warga negara yang baik sebagaimana diidealkan oleh tujuan pendidikan kewarganegaraan,di indonesia mengalami berbagai bentuk penafsiran dalam setiap kebijakan pendidikan nasionalnya.Corak pembentukan warga negara selam ORBA di nilai gagal melahirkan masyarakat yang demokratis, mandiri, kritis dan partisipatif.Pembentukan karakter manusia pembangunan sebagai upaya membangun insan pancasilais terkalahkan oleh realitas kehidupan politik dan kehidupan kewargenegraan yang cenderung korup,kolutif,nepotis.
Pembahasan kebijakan pendidikan kewarganegraan pada awal era reformasi memperlihatkan bahwa sebgai bagian reformasi pendidikan nasinal,pendidikan kewarganegaraan telah bergeser dari pendekatan materi pendidikan nilai-nilai sebagaimana tampak dalam PMP dan PPKn,kepada pendekatan kompetensi kewarganegaraan dan pendekatan keilmuan. Pendekatan kompetensi kewarganegaraan berupaya membangun kecakapan-kecakapan yang harapanya dimiliki peserta didik sebgai warga negara muda yang kritis,rasional dan partisipatif. Pendekatan keilmuwan menjadikan pendidikan kewarganegaraan memfokuskan diri kepada induk keilmuwan civics yaitu ilmu politik.Implikasi pendekatan ini ialah bahwa pendidikan kewarganegaraan  sedapat mungkin mendasrkan diri kepada kepentingan nilai-nilai sistem politik nasional,dan bukannya bergantung kepada politik rezim. Dengan demikian, setiap perubahan dan pembaharuan pendidikan kewarganegaraan seyogianya tidak bergantung kepada perubahan rezim mana yang tengah berkuasa (Samsuri,2010:199-200).


DAFTAR PUSTAKA
Hamid Darmadi, (2010) Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Penerbit; Bandung: Alfabeta
Hamid Darmadi, (2010) Pendidikan Pancasila. Penerbit; Bandung: Alfabeta
Hamid Darmadi, (2011) Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Penerbit; Bandung: Alfabeta
Zuchdi, Darmiyati. 2009. Pendidikan Karakter. Yogyakarta:UNY Press
httpblog.uad.ac.idbaehaqiarif20110519pendidikan-kewarganegaraan-untuk-pembangunan-karakter-bangsa-prospek-dan-tantangan-di-tengah-masyarakat-yang-multikultural1 diakses pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 09.00
http://pengertianpendidikan.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan diakses pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 09.00

httpwww.bppk.depkeu.go.id bdkpontianakindex.phpserambi10-umum59-menanamkan-pendidikan-karakter-di-kalangan-generasi-muda diakses pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 09.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar