Selasa, 09 Juli 2013

URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh : HAMID DARMADI



A.   Pentingnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam alenia ke keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik baik sebagai individu, maupun sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sidiknas) Pasal 2 dan Pasal 3 dikatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya saing: berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. PPKn adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat (Zamroni, dalam ICCE, 2003)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai faktor struktural utama. PPKn  bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008). 
Kehadiran kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berupaya menanamkan sikap kepada warga negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa khususnya  agar: (1)Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara; (2)Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional; (3)Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter; (4)Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif;(5)Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila; (6)Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1.    Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.    Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3.    Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.

Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung oleh budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar.Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan terdidik.

B.   Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusional rakyat Indonesia, melalui MPR telah menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa“. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Unsur-unsur yang merupakan materi pendidikan Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Keanekaragaman suku,bangsa adat istiadat, dan agama yang berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya memungkinkan dapat terjadi konflik yang negatif, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang visi dan misi negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kompentensi kehadiran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah dimana masyarakat dan pendidikan suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan bangsa yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.

Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah didapatnya tindakan cerdas yang penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan dapat membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini disertai dengan perilaku yang : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; berbudi pekerti luhur, berdisiplin; rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;  serta bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berupaya memberikan semangat perjuangan kepada genegarasi muda bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang penuh tantangan. Generasi muda  sebagai warga negara Indonesia dan sebagai penerus cita-cita bangsa  perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui : pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi  Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. PPKn senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia.  Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan secara sistematik adalah untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Generasi penerus melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dalam hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. 

C.   Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berupaya menanamkan sikap kepada mahasiswa sebagai calon  intelektual dan penerus cita-cita bangsa agar;
1.    Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.    Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.    Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
4.    Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.    Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
6.    Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa

Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002. Agar mahasiswa:
1.    Memiliki motivasi menguasai materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2.    Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.    Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

D.   Visi Misi, Materi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1.    Visi Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyeleng-garaan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
Misi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan kewajibannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

2.    Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
         Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain adalah diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat perjuangan kepada bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang mendunia. Generasi muda  sebagai warga negara Indonesia dan sebagai penerus cita-cita bangsa  perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.    Pengertian dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal-ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua artian yaitu Kewarganegaraan  dalam arti “Yuridis Sosiologis” dan Kewarganegaraan dalam artian “Formil Materil” sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam artian “Yuridis - Sosiologis”
1.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
2.    Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dalam ikatan emosionaL, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti “Formil-Materil”.
1.    Kewarganegaraan dalam arti “formil” menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.    Kewarganegaraan dalam arti “materil” menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Jika dikaitkan dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (SNP) maka Standar isi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah berkontelasi pada pengembangan nilai-nilai keluhuran sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai cinta tanah air;
2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.    Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.    Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5.    Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6.    Kemampuan awal bela negara.
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada  nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai  panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan  perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi burung garuda ini. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad ke-20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.

Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam  kurikulum sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1.    Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya  sebagai warga Amerika dan warga dunia.
2.    Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
3.    Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
           
Di Australia, Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada konteks discovering democracy, yaitu:
 1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
 2). Proses pemerintahan dan
 3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.

Sedangkan di Negara-negara Asia sperti Jepang misalnya, materi Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study of  humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
 1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
 2. Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
 3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.

Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter  individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
Pendidikan  Kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata tidak selamanya sejalan dengan impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan besar, apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Indoesia? Apakah pendidikan kewarganegaraan hanya sekedar menjadi formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah? dan banyak lagi pertanyaan lainnya.

E.   Manfaat Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
          Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta  menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan kehidupan. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu sebagai warga negara diharapkan memiliki kesadaran dan kemampuan dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang.” Sebagai warga negara yang baik kita wajib ikut serta dalam usaha bela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun mempelajari mata kuliah Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan atau  mengikuti kegiatan ekstra klurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka dan sebagainya. Itu semua merupakan manfaat yang didapatkan setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penindaklanjutan. Dalam hal ini yang perlu tekankan adalah adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu sendiri.
         
Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu buta” Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah dan tujuan yang jelas. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu tentunya memberikan kesadaran bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk setiap tindakan. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.
         
Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol. Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah mempelajarinya. Memang semenjak SD sudah diajarkan apa yang harus dilakukan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu (pengamalan yang salah). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadikan keadaan semakin terpuruk.

Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan oleh para pendiri negara ini.

12 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf,jika bisa berdoalah hanya kepada Allah😊

      Hapus
  2. Coba lihat yang ini sebagai bahan refrensi

    http://bit.ly/2jEsb8i
    http://bit.ly/2iMLFqk
    http://bit.ly/2Aqro5r
    http://bit.ly/2C0qQAo
    http://bit.ly/2AHuP4p

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum
    Saya mau bertanya pak,
    Apa peran mahasiswa di dalam implementasi pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat?

    BalasHapus
  4. Ini kalo boleh tau sumbernya darimana saja ya...?

    BalasHapus
  5. Saksikan pertandingan seru antara :
    Arsenal vs Leicester City
    Senin, 26 Oktober 2020 Pukul 02:15 WIB
    jangan lupa betting jagoannya ya bossku
    semoga menang jp ya bossku

    Promo BOLASINGA :
    - Bonus Deposit Harian 10%
    - Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Poker 0.2%
    - Bonus Referral All Games 2.5%
    - Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%

    Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net

    Info lebih lanjut hubungi :

    Whatsapp : +855 16 326 804
    Instagram : bolasingaofficial
    Twitter : Singa Bola
    https://bolasinga.net/
    #prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline

    BalasHapus
  6. ijin bertanyaa, bagaimana urgensi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di era 4.0

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Artikel yang sangat bagus, membantu sekali dalam memahami tentang urgensi/pentingnya Pendidikan Pancasila (atau dulu bernama PPKn)..yg menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana menghadapi tantangan global pancasila era sekarang?? Bisa dijawab di 049828541@ecampus.ut.ac.id

    BalasHapus