A. Pentingnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai
dasar negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam alenia ke keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai wahana untuk mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa
Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan
sehari-hari peserta didik baik sebagai individu, maupun sebagai anggota masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sidiknas)
Pasal 2 dan Pasal 3 dikatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi
ilmuwan dan profesional yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang memiliki daya
saing: berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang
damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. PPKn adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa
demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan
individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang
komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan
PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa
dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai faktor struktural
utama. PPKn bukan semata-mata
membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga
persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PPKn berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn merupakan bagian integral dari ide,
instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Indonesia (Udin Winataputra,2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya adalah
PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam
disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja,
dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab
kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan
kepribadian (Soedijarto, 2008).
Kehadiran kurikulum Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berupaya
menanamkan sikap kepada warga negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa
khususnya agar: (1)Memiliki
wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai
perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan
hidup bangsa dan negara; (2)Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap
keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam
rangka meperkuat integrasi nasional; (3)Memiliki wawasan, kesadaran dan
kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya
sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter; (4)Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif;(5)Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang
demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang
bersumber pada Pancasila; (6)Memiliki pola sikap, pola pikir dan
pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta mampu
menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang dimana pada
masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah
diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi
mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.
Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan
melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan
tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi.
Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan
dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk
segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama
untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus
menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk
melindungi serta mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah
sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal
yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu
mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah
diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan
kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman
nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka
dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan
penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan
bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1. Fenomena pertama,
saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi
negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk
nasionalisasi.
2. Fenomena kedua,
terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan
sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai
mantan Presiden Soeharto.
3. Fenomena ketiga,
berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea
Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan
pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan
kebudayaan.
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan
bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati
diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang
diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara
cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi
dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis
dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik,
agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang
menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya
harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus
memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak
aral merintang di depan.
Kita semua tahu
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak
hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana
sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat
setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga
pengembangan karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang
lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan
tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih
baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri
seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung oleh budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga
menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar.Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting
untuk kita pelajari.Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting
manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar
konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya
adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan
terdidik.
B. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan
untuk menambah wawasan para pembaca, agar memiliki motivasi bahwa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan erat dengan peran dan kedudukan serta
kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat
dan sebagai warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia
untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta mengembangkan potensi
individu mereka sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan
kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara
cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusional
rakyat Indonesia, melalui MPR telah menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas dan mandiri, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya
serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa“. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum
dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif
Pancasila merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,
serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak
bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan
diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi lima sila yang
ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik
Indonesia.
Unsur-unsur yang
merupakan materi pendidikan Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal
bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan
dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai
dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Keanekaragaman
suku,bangsa adat istiadat, dan agama yang berada pada ribuan pulau yang berbeda
sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak
dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya
memungkinkan dapat terjadi konflik yang negatif, oleh karena itu dalam
pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang
tentang visi dan misi negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi
kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Kompentensi kehadiran
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah dimana masyarakat dan
pendidikan suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya dan bermakna. Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan bangsa yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan
internasional.
Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan adalah
didapatnya tindakan cerdas yang penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan diharapkan
dapat membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; berbudi pekerti luhur,
berdisiplin; rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara; serta bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berupaya memberikan semangat perjuangan kepada genegarasi muda
bangsa Indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang penuh tantangan.
Generasi muda sebagai warga negara
Indonesia dan sebagai penerus cita-cita bangsa
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku
positif, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di
atas kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diselenggarakan melalui : pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara:
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah bentuk
pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas
politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. PPKn senantiasa
dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor
struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan
politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan secara sistematik adalah untuk
mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring
dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Generasi penerus
melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan
mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dalam hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan
utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara
Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan
nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai
aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban
warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2. Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis,
dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam perjuangan
non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber
daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Tujuan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi berupaya menanamkan sikap kepada mahasiswa sebagai calon intelektual dan penerus cita-cita bangsa
agar;
1. Memiliki wawasan dan kesadaran
kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan warga negara
Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Memiliki wawasan dan
penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu
berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3. Memiliki wawasan, kesadaran
dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran
sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
4. Memiliki kesadaran dan
penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga
mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5. Berpartisipasi aktif membangun
masyarakat Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan
budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
6. Memiliki pola sikap,
pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia
serta mampu menyesuaikan dirinya dengan tuntutan perkembangan zaman demi
kemajuan bangsa
Penjelasan Pasal 37 Ayat
(1) UU RI No.20 Tahun 2003: " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air”. Tujuan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002. Agar
mahasiswa:
1. Memiliki motivasi menguasai materi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3. Memiliki tekad dan kesediaan dalam
mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
masyarakat madani.
D.
Visi Misi, Materi
dan Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
1.
Visi Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi; Pendidikan Pancasilan dan
Kewarganegaraan
di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyeleng-garaan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
Misi; Pendidikan Pancasilan dan
Kewarganegaraan
adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara
Indonesia yang baik dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan kewajibannya, agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
2.
Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Materi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan
bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar
filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta
tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum
dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif
Pancasila merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum,
serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak
bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan
diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi lima sila yang
ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik
Indonesia.
Unsur-unsur yang
merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain adalah diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa
materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat perjuangan kepada
bangsa Indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang mendunia. Generasi
muda sebagai warga negara Indonesia dan
sebagai penerus cita-cita bangsa perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas
kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengertian dan Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan
Istilah Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara.
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan
adalah segala hal-ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua artian yaitu
Kewarganegaraan dalam arti “Yuridis Sosiologis”
dan Kewarganegaraan dalam artian “Formil Materil” sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam artian “Yuridis - Sosiologis”
1.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
2.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi dalam ikatan emosionaL, seperti ikartan perasaan,
ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti “Formil-Materil”.
1.
Kewarganegaraan dalam arti “formil” menunjukkan pada
tempat kewarganegaraan itu berdomisili. Dalam sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.
Kewarganegaraan dalam arti “materil” menunjukkan pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara.
Jika dikaitkan dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, (SNP) maka Standar isi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan adalah berkontelasi pada pengembangan nilai-nilai keluhuran sebagai
berikut:
1. Nilai-nilai cinta tanah air;
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai
ideologi negara;
4. Nilai-nilai demokrasi, hak asasi
manusia dan lingkungan hidup;
5. Kerelaan berkorban untuk masyarakat,
bangsa, dan negara, serta
6. Kemampuan awal bela negara.
Setiap warganegara
hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya
bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan
Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan
pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga
sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan
Kewargaan (civic education)
sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi burung garuda ini. Hanya saja,
proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad ke-20 telah mendorong munculnya
pemikiran baru tentang Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai
negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk
menopang pengembangan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di
Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.
Di Amerika Serikat
pendidikan kewarganegaraan diatur dalam kurikulum sosial selama satu
tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang
diajarkan diarahkan pada :
1. Bagaimana menjadi
warga yang produktif dan sadar akan haknya sebagai warga Amerika dan
warga dunia.
2. Nilai-nilai dan
prinsip demokrasi konstitusional.
3. Kemampuan
mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di
tengah dunia yang saling tergantung.
Di Australia, Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan
pada konteks discovering democracy, yaitu:
1). Prinsip,
proses dan nilai demokrasi
2). Proses
pemerintahan dan
3). Keahlian
dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Sedangkan di Negara-negara Asia sperti Jepang misalnya, materi Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada
Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New Constitution
dan study of humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada
nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik
Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan
psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral
(kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain.
Thailand, berusaha :
1.
Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
2.
Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
3.
Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.
Beberapa negara
yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic
Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di
negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter individu),
kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan
Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab
individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin,
2003:11-12).
Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada
sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan
dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto,
pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan
tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru,
seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4), ternyata tidak selamanya sejalan dengan impian luhur
kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik
penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik
dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata
gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu
pertanyaan besar, apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan di
Indoesia? Apakah pendidikan kewarganegaraan hanya sekedar menjadi formalitas
belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas
pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah? dan banyak lagi pertanyaan lainnya.
E.
Manfaat Pembelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan
manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat
yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama adalah untuk mengetahui hak dan
kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi
yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang
harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang
baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menuntut hak – hak yang mungkin belum
terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan kehidupan. Manfaat
yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat
dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang
tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi
warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban
demi bangsa dan negara. Dengan mempelajari
Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila
sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di
dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila mempunyai nilai – nilai
luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadi
pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut
berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah
merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan. Manfaat
selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan
patriotisme yaitu sebagai warga negara diharapkan memiliki kesadaran dan
kemampuan dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur
dengan undang-undang.” Sebagai warga negara yang baik kita wajib ikut serta
dalam usaha bela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Membela negara bisa berarti luas dan
dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama,
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri, belajar dengan tekun mempelajari mata kuliah Pendidikan Pancasila
Kewarganegaraan atau mengikuti kegiatan
ekstra klurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka dan sebagainya. Itu semua merupakan
manfaat yang didapatkan setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus
disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat
menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan
keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara materi
seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu
penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya
ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu
akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja
tanpa adanya penindaklanjutan. Dalam hal ini yang perlu tekankan adalah adanya
suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud
adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu sendiri.
Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu
buta” Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu
merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin
kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu
ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah dan tujuan yang
jelas. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu
tentunya memberikan kesadaran bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang
merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk
setiap tindakan. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi
tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi
adalah kekacauan di masyarakat.
Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa
amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan
dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar
tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan kita jadi
tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol. Karena
banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang
tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut
disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain.
Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah
mempelajarinya. Memang semenjak SD sudah diajarkan apa yang harus dilakukan
untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau
ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu
cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam
kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma
ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun
bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh
adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa.
Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua
itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui
secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga
mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin
saja mereka tahu tapi tidak mau tahu (pengamalan yang salah). Pada akhirnya hal
tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadikan keadaan semakin
terpuruk.
Karena itu pada intinya perlu adanya
keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti
betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya
dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, bahwa
negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah
diidam – idamkan oleh para pendiri negara ini.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Mohon maaf,jika bisa berdoalah hanya kepada Allah😊
HapusCoba lihat yang ini sebagai bahan refrensi
BalasHapushttp://bit.ly/2jEsb8i
http://bit.ly/2iMLFqk
http://bit.ly/2Aqro5r
http://bit.ly/2C0qQAo
http://bit.ly/2AHuP4p
Informasinya pass
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusSaya mau bertanya pak,
Apa peran mahasiswa di dalam implementasi pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat?
Ini kalo boleh tau sumbernya darimana saja ya...?
BalasHapusSaksikan pertandingan seru antara :
BalasHapusArsenal vs Leicester City
Senin, 26 Oktober 2020 Pukul 02:15 WIB
jangan lupa betting jagoannya ya bossku
semoga menang jp ya bossku
Promo BOLASINGA :
- Bonus Deposit Harian 10%
- Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Poker 0.2%
- Bonus Referral All Games 2.5%
- Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%
Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net
Info lebih lanjut hubungi :
Whatsapp : +855 16 326 804
Instagram : bolasingaofficial
Twitter : Singa Bola
https://bolasinga.net/
#prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline
Terimakasih,sangat membantu
BalasHapusijin bertanyaa, bagaimana urgensi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di era 4.0
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArtikel yang sangat bagus, membantu sekali dalam memahami tentang urgensi/pentingnya Pendidikan Pancasila (atau dulu bernama PPKn)..yg menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana menghadapi tantangan global pancasila era sekarang?? Bisa dijawab di 049828541@ecampus.ut.ac.id
BalasHapus