Rabu, 24 Juli 2013

SULTAN HAMID HAMID II SANG PERANCANG LAMBANG NEGARA GARUDA PANCASILA Oleh : Hamid Darmadi




Sultan Hamid II yang lahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli 1913 – meninggal di Jakarta, 30 Maret 1978 pada umur 64 tahun) adalah Perancang Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Dalam tubuhnya mengalir darah Arab-Indonesia. Ia beristrikan seorang perempuan Belanda, yang memberikannya dua anak yang sekarang tinggal di Negeri Belanda.

Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.

Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II.

Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil daerah istimewa Kalimantan Barat dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda. Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam bidang kemiliteran.

Pada tanggal 17 Desember 1949, Sultan Hamid II diangkat oleh Sukarno kedalam Kabinet RIS tetapi tanpa adanya portofolio. Kabinet ini dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta termasuk 11 anggota berhaluan Republik dan lima anggota berhaluan Federal. Pemerintahan federal ini berumur pendek karena perbedaan pendapat dan kepentingan yang bertentangan antara golongan Republik dan Federalis serta berkembangnya dukungan rakyat untuk adanya negara kesatuan.

Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, Sultan Hamid II  diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
 
Rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II, berbentuk Garuda tradisional yang bertubuh manusia. Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali - Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.

Garuda Pancasila yang diresmikan 11 Februari 1950, tanpa jambul dan posisi cakar masih di belakang pita. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “'tidak berjambul”' seperti bentuk sekarang ini.

Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950. Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.

Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah, Pontianak hingga saat ini.

Transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu menyerahkan berkas dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara. Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara. Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.

Sultan Hamid II adalah sesosok figur pemimpin, dan tokoh yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat pada masa ia memimpin keraton Pontianak dan pada saat Indonesia baru-baru merdeka. Sebagai keturunan wangsa Syarif, Sultan Hamid II merupakan penerus kekuasaan raja terdahulu dan mewarisi tahta kerajaan dari ayahnya yang bergelar Sultan Hamid I. Sultan Hamid II sendiri adalah seorang militer yang sudah mencapai pangkat tertinggi sejak Indonesia merdeka saat itu. Sultan mengikuti pendidikan di Negara Belanda, dan sekembalinya Beliau ke Tanah Air, Beliau mengemban amanah penting yaitu sebagai Raja Kesultanan Pontianak dan juga menjadi promotor berdirinya Provinsi Kalimantan Barat, sebuah amanah penting yang cukup besar kala itu, dimana sebagai seorang militer beliau harus menjadi seorang sultan dan juga Negarawan, sebuah amanah yang beliau tidak pelajari ketika ia menjalani pendidikan militer di Negeri Kincir Angin. Karena pada saat Indonesia baru-baru merdeka, Presiden Soekarno selaku Presiden masa itu mempercayakan Sultan Sebagai Penasihat Presiden dan juga menjabat salah satu Menteri pada kabinet awal Soekarno. Sebagai orang kepercayaan Bapak Presiden Soekarno, beliau diminta untuk menjadi kreator dari lambang negara Indonesia. Bersama-sama dengan Bapak Soekarno dan Muhammad Yamin, beliau merancang lambang negara Indonesia. Ketika diadakan penjelasan mengenai lambang negara yang beliau buat, rancangan beliaulah yang banyak disetujui, Meskipun banyak pula yang menolak dengan alasan yang beraneka ragam. Disinilah Sultan Hamid II merasa tertantang untuk menyatukan beragam aspirasi mengenai lambang negara kita, dan setelah melalui perjalanan panjang dan banyak dilakukan perbaikan akhirnya disetujuilah Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II yang diterima, sebuah kebanggaan yang luar biasa yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kalbar, meskipun rancangan beliay banyak ditolak, beliau tetap bangkit melawan dengan memperhatikan aspirasi rekan-rekan disekelilingnya. Sungguh suatu yang membanggakan apabila kita mengetahui pembuat aslinya adalah masyarakat Asli Kalimantan Barat, namun akan sangat miris dan menyedihkan apabila masyarakat Kalimantan Barat yang sekarang tidak tahu dan tidak mengerti asal-usul pembentukan lambang negara mereka sendiri.

Turiman Fachturrahman Nur, seorang Peneliti dan Tenaga Pengajar pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Kalimantan Barat, mencoba membuktikan kebenaran ini dalam Tesisnya di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 11 Agustus 1999 dengan judul “Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia (Suatu Analisis Yuridis tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Perundang-undangan)”, Turiman mempertahankan secara yuridis dengan data-data yang akurat mengenai siapa sebenarnya pencipta lambang negara Burung Garuda, dari hasil penelitian Tesisnya, Turiman menegaskan bahwa Sultan Hamid II merupakan Perancang/Pencipta Lambang Negara Indonesia. Saat ini penelitian tersebut dilanjutkan dalam jenjang yang lebih tinggi yaitu pada Disertasi Doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Tak sampai disitu penbedahan ulang terhadap Sejarah dilakukan. Pada tanggal 24 Januari 2012, seorang Peneliti Muda asal Tanah Khatulistiwa (Pontianak - Kalimantan Barat) bernama Anshari Dimyati, menerobos sebuah kasus yang telah lama dilupakan, ia mencoba membuktikan kebenaran pada Kasus 'Makar' yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II di tahun 1950-1953, yang kasus tersebut atas kaitan dengan pemberontakan Westerling. Peneliti yang juga berprofesi sebagai Konsultan Hukum itu mencoba mempertahankan hasil Penelitian Tesisnya di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tesis tersebut berjudul "Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia; (Suatu Analisis Yuridis Normatif Pada Studi Kasus Sultan Hamid II)". Alhasil dari penelitian tersebut membuktikan bahwa Sultan Hamid II tak terbukti secara hukum atas tuduhan 'Makar' (terkait Westerling) yang dituduhkan kepadanya. Anshari Dimyati membuktikan, mempertahankan, dan mempertanggungjawabkan hasil Penelitian Tesisnya itu dihadapan tiga orang Pakar Hukum Pidana Indonesia.    

Karier Sultan Hamid II diberhentikan pada 5 April 1950 karena tuduhan bersekongkol dengan Westerling dan APRA-nya. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Hasil penelitian dari beberapa universitas  termasuk dari Universitas tanjung pura Pontianak tidak menemukan kesalahan yang dituduhkan pada Sultan Hamid II. Akhirnya Sejumlah Penulis Kalimantan Barat yang dimotori Turiman Fachturrahman,  Anshari Dimyati, dan Nur Iskandar dari Institut Borneo Tribun Pontianak yang juga berperan sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan sebuah buku yang mengungkap kesejarahan Sultan Hamid II berjudul “Sang Perancang Lambang Negara Garauda Pancasila” pada hari Jumat, 12 Juli 2013 di gedung PCC-Pontianak. Penulis mengusulkan, layaklah seorang yang telah berjasa kepada negara bangsa mendapat kehormatan dan pantas diusulkan menjadi “Pahlawan Nasional”. Dengan harapan Pihak-pihak terkait bersedia meresponnya. Semoga pada hari yang suci dan bulan yang suci ini,1434 Hijriyah banyak telinga yang mendengarkannya dan banyak hati dan semangat yang medukungnya. Semoga.

Daftar pustaka
  • Kahin, George McTurnan (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, N.Y.: Cornell University Press. ISBN 0-8014-9108-8.
  • McDonald, Lachie (1998). Bylines: Memoirs of a War Correspondent. East Roseville, N.S.W: Kangaroo Press. ISBN 978-0-86417-955-5


Tidak ada komentar:

Posting Komentar