A.
Pancasila
dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila
Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disyahkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Outoritas / dasar hukum Pancasila dasar
negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966
Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap
MPR No. II / MPR/ 1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai
Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi
kemerdekaan RI karena Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.
Secara historis sebelum
Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah ada tokoh
lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah:
a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir.Soekarno 1 Juni
1945. Menurut sejarahnya Pancasila
dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
dapat diketahui melalui :
1. Dalam
Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi
Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua
BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia
Merdeka (Philosophische Grondslag)
Indonesia merdeka.
2. Tanggal
29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada permulaan pidatonya dalam sidang badan penyelidik
antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang
menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan,
yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah
daging sejak beratus-ratus tahun...” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88).
3. R.P. Soeroso pada waktu itu memberi peringatan
kepada Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai
diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan adalah dasarnya
Indonesia Merdeka”. (I:100)
4. Prof.
Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945
mengatakan: Soal yang kita bicarakan ialah: bagaimanakah dasar negara Indonesia
Merdeka”. (I:109)
5. Dalam
Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan:
“Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka yaitu Philosophische
Grondslag Indonesia merdeka adalah Pancasila.
6.
Di
dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa
Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut:
“....,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban
....”
7.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia
persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusya-waratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan
bukti sejarah tersebut di atas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa
Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara
Republik In donesia. Sebagai
suatu mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan bidang studi yang bersifat
komprehensif atau luas, kompleks, mendalam, dan mendasar/ fundamental. Oleh
karena itu maka ruang lingkup Pendidikan Pancasila berkisar pada Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancaila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR termasuk GBHN.
Bangsa
Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan berkembang di dalam sosial
budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan perilaku
manusia Indonesia. Nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup dipraktekkan dalam bermasyarakat dan
berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan keperibadian bangsa
Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan perwujudan kepribadian dan
warisan budaya bangsa.
Nilai
Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia,
oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan
Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan
disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang
didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang dikenal dengan istilah/nama
Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
1. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila
Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh
suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara
(Suhadi,1998).Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran
yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan
Pancasila, yaitu :
1.
Negara
Persatuan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia“
2.
Keadilan
sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
“
3.
Kedaulaatan
Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan
/perwakilan.”
4.
Ketuhanan
dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah
sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang
merupakan sumber dari cita-cita luhur dan cita cita moral, sehingga pembukaan
UUD 19445 merupakan tertib hukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi
tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan
dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat
Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik
sebagai berikut:
2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Secara Formal
Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu
perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya
terdapat dalam Pancasila. Berdasarkan posisi tempat Pancasila secara formal
dapat dijelaskan sebagai berikut :
· Rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
· Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental
terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a. Sebagai
dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 memberi factor-faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
b.
Memasukan
dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
· Pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi selain sebgai Mukadimah UUD 1945 dalam kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi
sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena
Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang
tubuh UUD 1945, melainkan sebagai sumbernya.
· Pancasila mempunyai
hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
· Bahwa Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
3. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila Secara Material
Hubungan pembukaan UUD
1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di
jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut Bilamana kita
tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila
berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib
hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib
hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk dan sifat.Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut adalah pancasila.
4. Pemahaman Pancasila Masa Pemerintahan
Orde Lama (Orla)
Pada masa Pemerintah Orde lama,
Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang
berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi.
Pada saat itu kondisi politik dan keamanan
dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat
terjajah (inlander) menjadi
masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk
implementasi Pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk
yang berbeda-beda pada masa orde lama
a.
Periode
1945-1950
Konstitusi
yang digunakan adalah Pancasila dan UUD
1945 yang presidensil, namun dalam praktek kenegaraan system
presidensiil tak dapat diwujudkan. setelah penjajah dapat
diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. upaya-upaya untuk
mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui
pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII
yang akan mendirikan negara dengan dasar islam.
b. Periode
1950-1959
Penerapan Pancasila
selama periode ini adalah Pancasila
diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak
menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun dasar negara
tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat
bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak
(voting). Dalam bidang
politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu
1955 yang dianggap paling demokratis
c.
Periode
1956-1965
dikenal
sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada
pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
Pancasila tetapi berada pada kekuasaan
pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai
penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam
konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter,
diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik
konfrontasi, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan
Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI.
Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian
masyarakat yang tidak lagi hidup
bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan
Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam
mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan
pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut
USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa,
beliau menekankan pentingnya memegang teguh
UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi
terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional.
Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi
ekonomi yang memprihatinkan.
5.
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Berbicara tentang
Pancasila tidak lepas dari prinsip-prinsip yang dinyatakan sebagai dasar Negara
Republik Indonesia sebagaimana yang
tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
merupakan kristalisasi dan nilai luhur sejarah pergerakan nasional bangsa
Indonesia menuju titik klimaknya, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945
ini terkandung visi dan kesadaran, cita-cita moral bangsa, makna Proklamasi
kemerdekaan negara Republik Indonesia yang dibangun sebagai institusi yang
mengantar bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD
1945 harus dipahami secara utuh sebagai satu keseluruhan yang setiap alineanya
mengungkapkan arti dan makna dalam kajian fungsional dengan alinea lainnya. Adapun
butir-butir pemaknaan Pembukaan UUD 19465 tersebut dapat dirumuskan sebagai
berikut:
a. Mengandung Visi dan Kesadaran Berbangsa:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
(alinea 1)
Rumusan ini mencerminkan visi dan
kesadaran bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar
eksistensinya sebagai kelompok manusia. Jelasnya harkat dan martabat bangsa
pada hakekatnya berakar dan bersumber pada harkat dan martabat manusia
Indonesia itu sendiri.
b. Mengandung Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” (alinea 2)
Rumusan tersebut menunjukan pembenaran
atas usaha-usaha bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan, tekanan serta
halangan yang dihadapi untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia.
c. Mengandung Cita-Cita Moral:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.(alinea 3). Muatan cita-cita moral bangsa Indonesia yang
terkandung di dalam rumusan ini adalah keinginan berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Bebas dari penjajahan, penindasan, kesengsaraanm kemiskinan,
ketertinggalan, rasa takut, tekanan dan sebagainya. Disamping itu, bebas
mengungkapkan pendapat, bebas memilih keyakinan serta menghayati keyakinannya
secara terbuka, bebas mengembangkan bakat-minat, dan potensi yang ada pada
setiap diri bangsa Indonesia dengan menuntut ilmu serta mengembangkan kemampuan
profesional secara bijak dan bermartabat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
d. Mengandung Wadah Kelembagaan:
“Kemudian daripada itu …maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan
rakyat….” (alinea 4)
Rumusan ini menunjukkan bahwa
pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pancasila terdiri atas
lima sila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara setiap Sila dalam Pancasila mengandung pengertian dan
makna serta pokok-pokok pikiran. Secara ringkas pokok-pokok pikiran dan makna
yang terkandung dalam ke-lima sila dalam Pancasila tersebut dapat dirumuskan
sebagai berikut;
·
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradap. Sila kedua
ini mengajak seluruh masyarakat untuk
mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki
martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap
saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak
terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia
merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
·
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini berperan untuk
menumbuhkan sikap masyarakat agar mencintai tanah air, bangsa dan negara
Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap
solider serta loyal terhadap sesama warga negara. menempatkan manusia Indonesia
pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan
bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela
berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa
kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal
Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa
Indonesia.
·
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke-empat ini menuntut dan
mengajak masyarakat Indonesia untuk bersikap peka dan ikut serta dalam
kehidupan politik dan pemerintahan negara, yang mengisyaratkan sikap kebersamaan
dengan warga/masyarakat lain, atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan
kedudukan masing-masing. Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di
atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban
untuk kepentingan negara dan Bangsa, bearti mengembangkan dan menanamkan rasa
kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
·
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Sila
kelima ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan, kedudukan dan talenta masing-masing
kepada negara demi terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan umum. Manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati
hak-hak orang lain, teruma tidak lupa kewajiban membayar pajak demi
kelangsungan pembangunan nasional.
Sila
kelima dari Pancasila, mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun
yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan fisik, seperti Jalan toll, jembatan
layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, pusat
perbelanjaan/Mall, tidak ada manfaatnya jika tingkat kemiskinan rakyat semakin
meningkat. Tidak berarti kita anti pembangunan, akan tetapi bagaimana hasil
pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, program pembangunan yang harus menjadi prioritas utama pemerintah adalah
mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan mengutamakan program pemerataan
pendidikan, peningkatan kesehatan dan mengentaskan kemiskinan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Demi keadilan yang diamanatkan dalam sila ke-lima Pancasila,
pemerintah wajib memprioritaskan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup
rakyat yang berada pada lapisan bawah.
6.
Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Indonesia
Pancasila adalah ideologi dan dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Pañca berarti
lima dan SÄ«la berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum dalam paragraf
ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
a. Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal
dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat
biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta
perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :“panca”
artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau
“dasar”“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau yang senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia
terutama bahasa Jawa diartikan “susila“ yang memilki hubungan dengan moralitas.
Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah
adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal
“berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”.
Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna lima aturan tingkah laku yang penting.
b. Pengertian Pancasila secara
Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika
dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang
suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir.
Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar
negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima
dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu
seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan
Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang
dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah
“Pancasila”.Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka
pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh
peserta sidang secara bulat.
c. Pengertian Pancasila Secara
Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri
atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 mewakili seluruh rakyat Indonesia.
d. Pancasila Menurut Pandangan Para
Ahli
- Muhammad Yamin.Pancasila berasal
dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
- Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi
jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam
bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah
negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
c. Panitia Lima. Pancasila
adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa
erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
- Notonegoro. Menurut notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil
kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
indonesia
7.
Pancasila
Sebagai Ideologi
Sebagai suatu bangsa dan negara yang telah
merdeka dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah selayaknya kalau kita
sebagai bagian didalamnya turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD
1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah bukan pada tempatnya lagi
di era globalisasi saat ini masih ada segolongan atau sekelompok orang yang
mempersoalkan keberadaan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Oleh
karena itu pada tempatnya kita sebagai suatu bangsa yang besar perlu
merenungkan, memahami dan mengkaji secara mendalam sehingga dapat menerima dan
mengamalkan Ideologi Pancasila secara utuh.
8.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang
artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu
pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide atau keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku
manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial, budaya dan
keagamaan). Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli sebagai berikut:
- Notonagoro. Ideologi adalah cita-cita yang menjadi
basis suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan.
- Soejono
Soemargono. Ideologi
adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga
kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik,
sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
- A.S. Horonby.Ideologi adalah seperangkat
gagasan yang membentuk landassan teori ekonomi dan politik atau yang
dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
- Louis Althusser.
Ideologi
adalah pandangan hidup dimana manusia menjalankan hidupnya.
- Moerdiono.Ideologi adalah kompleksitas
pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi
seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
- Karl Marx.Ideologi adalah pandangan hidup
segala ajaran tentang masyarakat dan negara yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang politik atau sosial.
- Prof. Padmo
Wahyono, S.H. Ideologi
adalah pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa
seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam
kehidupan berkelompok.
9.
Pandangan Ideologi
Terdapat beberapa pandangan mengenai sejarah
lahirnya ideologi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
a.
Pandangan
pertama
Ideologi berasal dari
konsep abstraksi (inkrimental) yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Kemudian konsep-konsep tersebut mengakui adanya nilai-nilai dasar yang lama
kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam
menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
b.
Pandangan
kedua
Ideologi berasal dari
hasil pikiran para cendikiawan yang kemudian dijabarkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, selanjutnya dirumuskan dalam deklarasi negara yang akhirnya
dicantumkan dalam konstitusi negara.
Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis
belaka, tetapi sesuatu yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan membawa komitmen
untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin
tinggi komitmen untuk melaksanakannya. Akan tetapi, ideologi bukanlah suatu agama, karena agama merupakan sistem
kepercayaan yang mengakui dunia beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan, dan
kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang kekal. Agama memberikan bimbingan
kepada manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Selanjutnya
sebagai bahan pemikiran untuk diketahui bersama bahwa di dunia ini terdapat
tiga ideologi yaitu liberalis, komunis dan Pancasila.
·
Ideologi Liberalis
Suatu ajaran yang
diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang menonjolkan kebebasan
individu. Ciri-cirinya antara lain menerapkan sistem ekonomi kapitalis,
perekonomian diserahkan kepada perseorangan, di bidang politik dikenal adanya
partai oposisi. Dalam bidang sosial budaya anggota masyarakat cenderung
mementingkan diri pribadi. Dalam ideologi ini diterapkan paham sekuler.
·
Ideologi Komunis
Suatu ajaran yang
didasarkan atas paham sama rata, sama rasa dan telah diyakini kebenarannya.
Ciri ideologi komunis antara lain sistem ekonomi yang diterapkan sistem ekonomi
etatisme, dalam bidang politik bersifat tertutup hanya ada satu partai yang
berkuasa yaitu partai komunis, rakyat hanya sebagai objek negara, tidak percaya
adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelas sosial.
·
Ideologi Pancasila
Suatu ajaran yang
tersusun sistematis, diyakini kebenarannya yang didasarkan atas nilai-nilai
Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia merupakan
ideologi yang terbuka. Ideologi terbuka merupakan sistem pemikiran terbuka yang
memiliki cirri-ciri bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri yang akan diwujudkan tidak
bisa dipaksakan dari luar, tetapi digali dan diambil dari moral dan tata nilai
budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan dari keyakinan sekelompok orang,
melainkan hasil kesepakatan masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, Ideologi
terbuka bukan ciptaan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan masyarakat
atau bangsa itu sendiri. Dengan demikian ideologi terbuka milik semua rakyat.
Sejalan dengan gagasan para pendiri Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan dinamika perkembangan dunia. Dikatakan bahwa
Pancasila merupakan ideologi terbuka artinya mengandung dinamika internal yang
memungkinkan untuk memperbaharui diri atau maknanya dari waktu ke waktu. Dengan
demikian, isinya tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi dengan
tetap tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila. Jadi Pancasila bukan merupakan ideologi tertutup atau kaku. Sekali
lagi terbuka yang dimaksud adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan
senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan jaman, iptek dan dinamika
perkembangan masyarakat. Untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila sebagai
ideologi terbuka, dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka oleh para
pemikir pendiri negara kita tahun 1945 merupakan kebutuhan konseptual untuk
merespon perkembangan dunia yang cepat berubah. Namun hal ini tidak
berarti harus mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila akan tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara komplit, sehingga
mampu memecahkan masalah baru yang aktual kemudian berkembang sesuai dengan
perkembangan jaman. Prinsip dasar keberadaan negara serta pedoman pembebasan
bangsa adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
10. Pancasila Sebagai
Jiwa dan Cita-Cita Hukum Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pembukaan
UUD 1945 mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, merupakan
norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak
tertulis. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara
sesame warga bangsa. Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan,
Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila
yaitu pada Pembukaan UUD 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara
pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966
(Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu
bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan
Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan
tujuan Peraturan Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila.
Berdasarkan penjelasan
diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai
hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti
dijelaskan oleh Kaelan menunjukkan pada tercantumnya Pancasila secara formal di
dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya
terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat
formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat ditegaskan bahwa
rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan
UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap
tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya,
karena pembukaan itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai
tertib hukum tertinggi.
Pembukaan yang berintikan
Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD 1945. Hal ini disebabkan
karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau
batang tubuh UUD 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah,
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum
dari Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar
hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Adapun hubungan Pancasila dengan
Pembukaan UUD 1945 secara material menunjuk pada materi pokok atau isi
Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material
Pembukaan UUD 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD 1945 dapat disebut
sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh
Notonagoro, esensi atau intisari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara
material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut Kaelan (2000;
92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka
secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah siding pertama
selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya
tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan
wujud pertama Pembukaan UUD 1945. Dalam tertib hukum Indonesia diadakn
pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang
tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, yaitu Pembukaan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fondamental yang didalamnya temuat Pancasila. Walaupun
UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun
kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan
keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negar yang
Fondamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis
mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada
dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah
yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan
sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang dapat dipaksakan. Pokok
Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap
berupa pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena
menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak
dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 dapat juga tdak digunakan sebagai Pokok Kaidah
tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan
ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah UUDS 1950.Sementara
itu,Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak
tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak
diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga
memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan
karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya
(Bakry, 2010: 223).Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum
kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral
negar, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.