Kamis, 30 Agustus 2018

Penjabaran Pancasila dalam UUD 1945


Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945
            Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD 1945.
      Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
      Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.  Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.    Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.    Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.

Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.    Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi  warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.    Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
·        Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
  1. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
  2. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
·        Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
5.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
6.      Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

·    Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
1.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
2.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.      Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
            Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
1.      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Isi dari Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.
·        Isi Pancasila:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·        Fungsi Pancasila Secara Umum

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

·        Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
  1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
   
 Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita citakan.  Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
·        Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
1.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
2.   Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
3.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
·        Isi Pandangan Hidup
a.   Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa
b.    Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
c.     Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya

Rabu, 29 Agustus 2018

Pancasila dan Rumusannya

Pancasila dan Rumusan yang Autentik.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal  5 Juli 1966 Dasar Negara kita tidak pernah secara resmi diberi nama, juga tidak nama Pancasila . Namun nama itu secara de facto hidup di mulut Rakyat, sehingga semua Dasar Negara di dalam tiga konstitusi Indonesia yang pernah ada disebut Pancasila. Kiranya jelas bagi kita semua, bahwa keadaan seperti itu mengadung kerawanan bagi autentisitas Pancasila Dasar Negara. Dengan demikian yang kokoh dalam nama Pancasila sedangkan rumusannya  dapat bertukar – tukar dan dapat ditukarkan.Karena itu haruslah kita sekarang ini juga mengukuhkan rumusan Pancasila yang autentik dan sah, yakni rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 . Jangan sampai kejadian rumusan Pancasila yang autentik dan sah itu diganti dengan rumusan yang lain meskipun namanya sama!!!. Untuk itu perlu diperhatikan apa yang dikatakan oleh Bung Hatta dalam surat balasannya kepada wartawan N.Soeroso tanggal 25 Februari 1974 yang berbunyi: “Yang terutama yang Sdr. Kemukakan dalam surat Sdr. Itu ialah masalah “lahirnya Pancasila”. Ditinjau dari jurusan  Konstitusionil  yang sah pendapat Nogroho Notosusanto bahwa Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1045, setelah UUD 1945 sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
            Melihat Kenyataan – kenyataan yang ada selama ini dan khususnya pengalaman sebagai bangsa selama jaman Orde lama, maka kemungkinan yang paling besar dalam rangka menganti isi Pancasila adalah suatu  move  untuk “ kembali “ kepada perumusan 1 Juni 1945 . Namanya sudah cocok dan dapat dikatakan, bahwa rumusan yang diberi nama Pancasila adalah“ memang rumusan 1 Juni 1945“. Menghadapi kemungkinan  ini kita patut bersyukur, bahwa paling tidak sejak tanggal 5 Juli 1966 dengan Ketetapan MPRS No . XX/ MPRS/1966 sudah ada penegasan , bahwa rumusan Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 adalah Pancasila. Dengan demikian paling tidak sudah ada ketetapan resmi mengenai manunggalnya  nama pancasila dengan Rumusan Dasar Negara 18 Agustus. Dan Ketetapan resmi itu telah dikukuhkan oleh Sidang Umum MPR 1973 dan Sidang Umum MPR 1978.
            Kita mengalami, bahwa pada jaman Orde lama, yang resminya sudah bernaung di bawah Undang – Undang Dasar 1945, menurut kenyataannya rumusan Dasar Negara yang dipakai masih rumusan lain dari pada rumusan 18 Agustus 1945. Ada yang memakai rumusan 1 Juni 1945 dan ada pula yang memakai rumusan konstitusi RIS maupun Undang – Undang Dasar Sementara 1950 . adalah merupakan suatu fakta bahwa tidak kurang dari Presiden Soekarno sendiri pada tahun 1964 , lima tahun setelah Dekrit 5 Juli 1959 yang mencanagkan kita kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945, tidak  memakai rumusan Pancasila Dasar Negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 itu. Di dalam Kursus Pancasila di Istana Negara masih memakai rumusan : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial. Jika rumusannya saja sudah lain, tentunya tafsirannya pun akan berbeda pula.
            Dan sebagaimana sikap para pemimpin Partai Komunis Indonesia  (PKI) ? Bagi mereka yang penting adalah, bahwa PKI mendapat tempat di dalam kontelasi politik di Indonesia. Untuk itu diperlukan cantelan dan cantelan itu mereka temukan dalam rumusan 1 Juni 1945 , Khususnya sila kedua :internasionalisme atau peri-kemanusiaan. Pada tahun 1964 D.N. Aidit memberikan serangkaian ceramah di Sekolah Staf dan Komando (Sesko – Sesko) dengan judul “ Revolusi, Angkatan Bersenjata & Partai Komunis “. Dalam ceramah – ceramah itu ia selalu menyinggung mengenai Pancasila yang rumusnya bukan rumusan Undang – Undang Dasar 1945, melainkan campur-aduk namun selqalu dengan sila internasionalisme . Katanya : “tidak bisa dipungiri bahwa lima sila dari Pancasila itu mencerminkan kenyataan objektif, mencakup kepentingan-kepentingan semua golongan Rakyat Indonesia ,seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau Monoteisme,sila Perikemanusiaan atau internasionalisme sila Kebangsaan atau nasionalisme/ pattiotisme, sila Kerakyatan atau Demokrasi dan sila Keadilan social atau sosialisme. Dalam proses sejarah gerakan nasional di Indonesia sila – sila ini mencerminkan kenyataan objektif dan yang secara keseluruhannya sebagai kesatuan harus diterima dan dijadikan alat pemersatu dalam perjuangan Revolusioner.
            Perhatikan apa yang dikatakan oleh Nyoto pada Kongres Nasional ke VII PKI : “ Salah satu sila Pancasila, yaitu “Perikemanusiaan“, sudah sejak tahun 1945 ditafsirkan oleh Bung Karno sebagai juara internasionalisme (vet saya,NN). Ketentuan ini penting sekali, karena menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesialah untuk disatu pihak melawan kosmopolitanisme dan di pihak lain melawan sovinisme .Bagi kaum komunis internasionalisme bukanlah soal lagi. Sejak lalu kaum komunis sudah internasionalis. Ini dinyatakan dalam semboyan buku kaum komunis, yaitu “Kaum buruh semua Negeri, bersatulah!” Alasan bagi kaum internasionalisme ini terang sekali : karena kapitalisme itu bersifat klas bersifat internasional, melawannya pun harus secara internasional . Perjuangan klas bersifat internasional !”      Dan perhatikan apa ynag dikatakan oleh D.N. Aidit mengenai rumusan 1 Juni. “Kita berpendapat, bahwa pedoman dalam mengartikan“ Pancasila “ adalah penegasan – penegasan Presiden Soekarno yang terutama telah diutarakan dalam pidato “Lahirnya Pancasila“ tanggal 1 Juni 1945 dan pidato Presiden di muka Majelis Umum PBB tanggal 30 September 1960 “ Membangun Dunia Kembali” .
Pendapat D.N. Aidit mengenai Pantjasila sebagai pemersatu : “Dan disinilah betulnja Pantjasila sebagai alat pemersatu. Sebab kalau sudah “ satu “ semuanja para saudara , Pantjasila ndak perlu lagi (Kursif dari saya, NN) Sebab Pancasila alat pemersatu bukan ? Kalau sudah “ satu “ semuanya apa yang kita persatukan lagi. Djustru kita berbeda – beda perlunya Pantjasila itu. Ada Nas, Qada A, ada Kom, perlu Pancasila itu sebagai alat pemersatu . Djuga Bhineka Tuggal Ika harus kita pegang teguh , berbeda–beda tetapi satu djua. Berbeda – beda Ada Nas, ada A,  ada Kom tapi kita satu djua dan alat pemersatu kita. Ini, saja kira , sebagai peserta – peserta dalam persatuan NASAKOM, masing – masing pihak mengakui adanja berbagai – bagai aliran itu ……….”
           
Dari uraian di atas dapat mengerti letak kerawanan 1 Juni itu. Dan dengan pengalaman yang sangat banyak pada jaman Orde lama itu tentulah kita tidak akan mengulangi kekeliruan – kekeliruan yang telah terjadi pada jaman itu . Dalam rangka pengamana Pancasila Dasar Negara kiranya sikap irasional harus kita tinggalkan.Mulai saat ini hendaknya segala kesimpang – siuran dan kehamburan kita singkirkan. Karena kesimpang – siuran dan kekaburan itulah yang akan menambah kerawanan kita dalam usaha mengamankan Pancasila Dasar Negara. Anak – anak kita dan generasi – generasi selanjutnya harus kita beri keterangan yang benar sebagai hasil penelitian ilmiah dengan mengunakan metode sejarah , yang bebas dari mitos – mitos yang dibikin – bikin dengan mengingkari fakta – fakta sejarah dan mengaburkan persoalan. Hanya dengan cara demikian masa depan Pancasila Dasar Negara akan jelas dan masa depan Bangsa dan rakyat Indonesia terang benderang.

Selasa, 28 Agustus 2018


A.     Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Outoritas / dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah: a)Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 Tanggal 5 Juni 1966, b) Tap MPR No. V / MPR / 1978 Tanggal 22 Maret 1972, c)Tap MPR No. II / MPR/ 1978 Tanggal 22 Maret 1978. Kontroversial Pancasila sebagai Dasar Negara cenderung dikaitkan Bung karno sebagai tokoh Proklamasi kemerdekaan RI karena Bung Karno dianggap sebagai pencetus lahirnya Pancasila.
Secara historis sebelum Soekarno menyebut Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya telah ada tokoh lain yang menyebut Pancasila dasar negara. Tokoh-tokoh tersebut adalah: a)Moh.Yamin 29 Mei 1945, b)Prof. Dr. Soepomo 30 Mei 1945, c)Ir.Soekarno 1 Juni 1945.  Menurut sejarahnya Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Bukti-bukti sejarah yang menyebutkan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia dapat diketahui melalui :
1.     Dalam Pembukaan Sidang Pertama BPUPKI (Dokirutsujumbi Chosakai) Tanggal 29 Mei 1945. D.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat sebagai ketua BPUPKI meminta agar sidang Dokirutsujumbi Chosakai mengemukakan dasar Indonesia Merdeka (Philosophische Grondslag) Indonesia merdeka.
2.   Tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.Yamin pada permulaan pidatonya dalam sidang badan penyelidik antara lain mengatakan :”Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar dan susunan negara yang akan terbentuk dalam suasana kemerdekaan, yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun...” (Naskah Persiapan UUD 1945 Jilid I : 88).
3.    R.P. Soeroso pada waktu itu memberi peringatan kepada Mr. M. Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945 mengatakan : “Sebagai diterangkan oleh Tuan Ketua, Tuan Rajiman tadi yang dibicarakan adalah dasarnya Indonesia Merdeka”. (I:100)
4.    Prof. Mr.Dr.Soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyelidik tanggal 31 Mei 1945 mengatakan: Soal yang kita bicarakan ialah: bagaimanakah dasar negara Indonesia Merdeka”. (I:109)
5.     Dalam Pidatonya tanggal 1 Juni 1945 pada badan penyelidik Ir. Soekarno menyebutkan: “Yang diminta oleh Ketua badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka yaitu Philosophische Grondslag Indonesia merdeka adalah Pancasila.
6.        Di dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang disusun 9 orang tokoh bangsa Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 tercantum kalimat sebagai berikut: “....,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar ketuhanan dengan kewajiban ....”
7.        Dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia yang disyahkan oleh panitia persiapan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 terdapat kalimat: “maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan bukti sejarah tersebut di atas jelaslah bahwa asal mula atau tujuan bangsa Indonesia merumuskan Pancasila adalah untuk dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik In donesia. Sebagai suatu mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan bidang studi yang bersifat komprehensif atau luas, kompleks, mendalam, dan mendasar/ fundamental. Oleh karena itu maka ruang lingkup Pendidikan Pancasila berkisar pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancaila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR termasuk GBHN.
Bangsa Indonesia percaya bahwa nilai Pancasila tumbuh dan berkembang di dalam sosial budaya Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu nilai Pancasila merupakan pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa, yang menjiwai sikap dan perilaku manusia Indonesia. Nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dipraktekkan dalam bermasyarakat dan berbudaya, sehingga nilai Pancasila merupakan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai Pancasila merupakan perwujudan kepribadian dan warisan budaya bangsa.
Nilai Pandangan hidup bangsa menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh PPKI ditetapkan sebagai Dasar Negara (dasar falsafah negara). Rumusan Dasar Negara atau Dasar Falsafah Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat tercermin dalam UUD 1945 yang didalam Pembukaannya terumus Dasar Negara yang dikenal dengan istilah/nama Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 rakyat Indonesia menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehidupan menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen disebut kehidupan konstitusional.
1.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara (Suhadi,1998).Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan
Pancasila, yaitu :
1.      Negara Persatuan  “Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia“
2.      Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
3.      Kedaulaatan Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
4.      Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”

Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita-cita luhur dan cita cita moral, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib hukum yang tertinggi dan memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut:
2.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Berdasarkan posisi tempat Pancasila secara formal dapat dijelaskan sebagai berikut :
·       Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
·       Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a.   Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Memasukan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
·       Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebgai Mukadimah UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, melainkan sebagai sumbernya.
·       Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
·       Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
3.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Secara Material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut adalah pancasila.
4.      Pemahaman Pancasila Masa Pemerintahan Orde Lama (Orla)
Pada  masa  Pemerintah Orde  lama,  Pancasila  dipahami  berdasarkan  paradigma  yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat  itu  kondisi  politik  dan  keamanan  dalam  negeri  diliputi  oleh  kekacauan  dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana  transisional dari masyarakat  terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde  lama adalah masa pencarian bentuk  implementasi  Pancasila  terutama  dalam  sistem  kenegaraan. Pancasila diimplementasikan  dalam  bentuk  yang  berbeda-beda  pada  masa  orde  lama
a.      Periode  1945-1950
Konstitusi  yang  digunakan  adalah  Pancasila  dan  UUD  1945  yang  presidensil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan. setelah  penjajah  dapat  diusir,  persatuan mulai mendapat  tantangan.  upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun  1948  dan  oleh DI/TII  yang  akan mendirikan  negara  dengan  dasar  islam.
b.     Periode  1950-1959
Penerapan  Pancasila selama  periode  ini  adalah  Pancasila  diarahkan  sebagai  ideology  liberal  yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. walaupun  dasar  negara  tetap  Pancasila,  tetapi rumusan  sila  keempat  bukan  berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan  suara terbanyak  (voting). Dalam  bidang  politik, demokrasi berjalan  lebih baik dengan  terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling  demokratis
c.      Periode  1956-1965
dikenal  sebagai  periode  demokrasi  terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai  Pancasila  tetapi  berada  pada  kekuasaan  pribadi  presiden  Soekarno. Terjadilah  berbagai penyimpangan  penafsiran  terhadap  Pancasila  dalam konstitusi.  Akibatnya  Soekarno  menjadi  otoriter,  diangkat  menjadi  presiden seumur  hidup,  politik  konfrontasi,  dan menggabungkan  Nasionalis,  Agama,  dan Komunis,  yang  ternyata  tidak  cocok  bagi NKRI. Terbukti  adanya  kemerosotan moral  di  sebagian  masyarakat  yang  tidak  lagi  hidup  bersendikan  nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.
Dalam mengimplentasikan  Pancasila,  Bung  Karno melakukan  pemahaman Pancasila  dengan  paradigma  yang  disebut  USDEK.  Untuk  memberi  arah perjalanan  bangsa,  beliau  menekankan  pentingnya  memegang  teguh  UUD  45, sosialisme  ala  Indonesia,  demokrasi  terpimpin, ekonomi  terpimpin  dan kepribadian  nasional. Hasilnya  terjadi  kudeta  PKI  dan  kondisi  ekonomi  yang memprihatinkan.
5.      Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Berbicara tentang Pancasila tidak lepas dari prinsip-prinsip yang dinyatakan sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang  tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan kristalisasi dan nilai luhur sejarah pergerakan nasional bangsa Indonesia menuju titik klimaknya, yaitu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 ini terkandung visi dan kesadaran, cita-cita moral bangsa, makna Proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia yang dibangun sebagai institusi yang mengantar bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 harus dipahami secara utuh sebagai satu keseluruhan yang setiap alineanya mengungkapkan arti dan makna dalam kajian fungsional dengan alinea lainnya. Adapun butir-butir pemaknaan Pembukaan UUD 19465 tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.      Mengandung Visi dan Kesadaran Berbangsa:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” (alinea 1)
Rumusan ini mencerminkan visi dan kesadaran bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kemerdekaan atas dasar eksistensinya sebagai kelompok manusia. Jelasnya harkat dan martabat bangsa pada hakekatnya berakar dan bersumber pada harkat dan martabat manusia Indonesia itu sendiri.
b.     Mengandung Legitimasi Perjuangan Kemerdekaan:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarakan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” (alinea 2)
Rumusan tersebut menunjukan pembenaran atas usaha-usaha bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan, tekanan serta halangan yang dihadapi untuk mencapai kemerdekaan bangsa Indonesia.
c.      Mengandung Cita-Cita Moral:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.(alinea 3). Muatan cita-cita moral bangsa Indonesia yang terkandung di dalam rumusan ini adalah keinginan berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas dari penjajahan, penindasan, kesengsaraanm kemiskinan, ketertinggalan, rasa takut, tekanan dan sebagainya. Disamping itu, bebas mengungkapkan pendapat, bebas memilih keyakinan serta menghayati keyakinannya secara terbuka, bebas mengembangkan bakat-minat, dan potensi yang ada pada setiap diri bangsa Indonesia dengan menuntut ilmu serta mengembangkan kemampuan profesional secara bijak dan bermartabat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
d.     Mengandung Wadah Kelembagaan:
“Kemudian daripada itu …maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….” (alinea 4)
Rumusan ini menunjukkan bahwa pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pancasila terdiri atas lima sila yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara setiap Sila dalam Pancasila mengandung pengertian dan makna serta pokok-pokok pikiran. Secara ringkas pokok-pokok pikiran dan makna yang terkandung dalam ke-lima sila dalam Pancasila tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut;
·        Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini  menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·        Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradap. Sila kedua ini  mengajak seluruh masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
·        Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini berperan untuk menumbuhkan sikap masyarakat agar mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
·        Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ke-empat ini menuntut dan mengajak masyarakat Indonesia untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, yang mengisyaratkan sikap kebersamaan dengan warga/masyarakat lain, atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing. Menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, bearti mengembangkan dan menanamkan rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
·        Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan, kedudukan dan talenta masing-masing kepada negara demi terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan umum. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. bersikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain, teruma tidak lupa kewajiban membayar pajak demi kelangsungan pembangunan nasional.

Sila kelima dari Pancasila, mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan fisik, seperti Jalan toll, jembatan layang, bandar udara dan gedung tinggi pencakar langit, pusat perbelanjaan/Mall, tidak ada manfaatnya jika tingkat kemiskinan rakyat semakin meningkat. Tidak berarti kita anti pembangunan, akan tetapi bagaimana hasil pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, program pembangunan yang harus menjadi prioritas utama pemerintah adalah mencerdaskan rakyat yang tertinggal, dengan mengutamakan program pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan dan mengentaskan kemiskinan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi keadilan yang diamanatkan dalam sila ke-lima Pancasila, pemerintah wajib memprioritaskan anggaran negara untuk mengangkat taraf hidup rakyat yang berada pada lapisan bawah.

6.      Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila adalah ideologi dan dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Pañca berarti lima dan SÄ«la berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum dalam paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
a.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :“panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna lima  aturan tingkah laku yang penting.
b.     Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”.Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
  
c.      Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945  mewakili seluruh rakyat Indonesia.
d.     Pancasila Menurut Pandangan Para Ahli
  1. Muhammad Yamin.Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  1. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
c.      Panitia Lima. Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
  1. Notonegoro. Menurut notonegoro Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia

7.      Pancasila Sebagai Ideologi
Sebagai suatu bangsa dan negara yang telah merdeka dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah selayaknya kalau kita sebagai bagian didalamnya turut mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah bukan pada tempatnya lagi di era globalisasi saat ini masih ada segolongan atau sekelompok orang yang mempersoalkan keberadaan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Oleh karena itu pada tempatnya kita sebagai suatu bangsa yang besar perlu merenungkan, memahami dan mengkaji secara mendalam sehingga dapat menerima dan mengamalkan Ideologi Pancasila secara utuh.
8.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran. Secara umum ideologi dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide atau keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai bidang kehidupan (politik, sosial, budaya dan keagamaan). Beberapa pengertian ideologi menurut para ahli sebagai berikut:
  1. Notonagoro. Ideologi adalah cita-cita yang menjadi basis suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.
  2. Soejono Soemargono. Ideologi adalah kumpulan gagasan atau ide-ide, keyakinan-keyakinan, dan juga kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
  3. A.S. Horonby.Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landassan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
  4. Louis Althusser. Ideologi adalah pandangan hidup dimana manusia menjalankan hidupnya.
  5. Moerdiono.Ideologi adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
  6. Karl Marx.Ideologi adalah pandangan hidup segala ajaran tentang masyarakat dan negara yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang politik atau sosial.
  7. Prof. Padmo Wahyono, S.H. Ideologi adalah pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasikan dalam kehidupan berkelompok.

9.      Pandangan Ideologi
Terdapat beberapa pandangan mengenai sejarah lahirnya ideologi menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
a.      Pandangan pertama
Ideologi berasal dari konsep abstraksi (inkrimental) yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Kemudian konsep-konsep tersebut mengakui adanya nilai-nilai dasar yang lama kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
b.      Pandangan kedua
Ideologi berasal dari hasil pikiran para cendikiawan yang kemudian dijabarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selanjutnya dirumuskan dalam deklarasi negara yang akhirnya dicantumkan dalam konstitusi negara.
Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi sesuatu yang dihayati, menjadi keyakinan bahkan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang, semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya. Akan tetapi, ideologi bukanlah  suatu agama, karena agama merupakan sistem kepercayaan yang mengakui dunia beserta isinya merupakan ciptaan Tuhan, dan kehidupan fana yang dilanjutkan adanya kehidupan yang kekal. Agama memberikan bimbingan kepada manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Selanjutnya sebagai bahan pemikiran untuk diketahui bersama bahwa di dunia ini terdapat tiga ideologi yaitu liberalis, komunis dan Pancasila.
·        Ideologi Liberalis
Suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang menonjolkan kebebasan individu. Ciri-cirinya antara lain menerapkan sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepada perseorangan, di bidang politik dikenal adanya partai oposisi. Dalam bidang sosial budaya anggota masyarakat cenderung mementingkan diri pribadi. Dalam ideologi ini diterapkan paham sekuler.
·        Ideologi Komunis
Suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata, sama rasa dan telah diyakini kebenarannya. Ciri ideologi komunis antara lain sistem ekonomi yang diterapkan sistem ekonomi etatisme, dalam bidang politik bersifat tertutup hanya ada satu partai yang berkuasa yaitu partai komunis, rakyat hanya sebagai objek negara, tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelas sosial.
·        Ideologi Pancasila
Suatu ajaran yang tersusun sistematis, diyakini kebenarannya yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Ideologi terbuka merupakan sistem pemikiran terbuka yang memiliki cirri-ciri bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri yang akan diwujudkan tidak bisa dipaksakan dari luar, tetapi digali dan diambil dari moral dan tata nilai budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan dari keyakinan sekelompok orang, melainkan hasil kesepakatan masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, Ideologi terbuka bukan ciptaan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan masyarakat atau bangsa itu sendiri. Dengan demikian ideologi terbuka milik semua rakyat.

Sejalan dengan gagasan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dinamika perkembangan dunia. Dikatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka artinya mengandung dinamika internal yang memungkinkan untuk memperbaharui diri atau maknanya dari waktu ke waktu. Dengan demikian, isinya tetap relevan sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi dengan tetap  tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Jadi Pancasila bukan merupakan ideologi tertutup atau kaku. Sekali lagi terbuka yang dimaksud adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan jaman, iptek dan dinamika perkembangan masyarakat. Untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila sebagai  ideologi terbuka, dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka oleh para pemikir pendiri negara kita tahun 1945 merupakan kebutuhan konseptual untuk merespon perkembangan dunia yang  cepat berubah. Namun hal ini tidak berarti harus mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila akan tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara komplit, sehingga mampu memecahkan masalah baru yang aktual kemudian berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Prinsip dasar keberadaan negara serta pedoman pembebasan bangsa adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

10.   Pancasila Sebagai Jiwa dan Cita-Cita Hukum Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga bangsa. Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”.
   Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjukkan pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat ditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Menurut Kaelan, Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental sehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang  tubuh UUD 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 secara material menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena kandungan material Pembukaan UUD 1945 yang demikian itulah maka Pembukaan UUD 1945 dapat disebut sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimana dinyatakan oleh Notonagoro, esensi atau intisari Pokok Kaidah Negara yang Fundamental secara material tidak lain adalah Pancasila.
Menurut Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah siding pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD 1945. Dalam tertib hukum Indonesia diadakn pembagian yang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar poko bagi UUD, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fondamental yang didalamnya temuat Pancasila. Walaupun UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan,sebagimana ditunjukkan oleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negar yang Fondamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang dapat dipaksakan. Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, karena menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 dapat juga tdak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah UUDS 1950.Sementara itu,Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya (Bakry, 2010: 223).Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negar, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.