Lahirnya UUD 1945
A.
Sejarah Lahirnya UUD 1945
Lahirnya UUD’45 bermula
dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia
dikemudian hari. Janji tersebut diantaranya berisikan “sejak dari dahulu,
sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha
membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara
Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut,
maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon
Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa
Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan
kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur
Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin
lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang
dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah
menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa
untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan
diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3. Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil
ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden;
4.
Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yang kemudian menjadi Komite Nasional;
Dengan terpilihnya
presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara
formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya :
1.
Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia; Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang
dari Sabang hingga ke Merauke, dari Miangas sampai pulau Rote yang terdiri dari
17.500 buah pulau besar dan kecil; Kedaulatan yaitu sejak mengucap
proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya
presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
2.
Tujuan
Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila; Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah dasar hukum tertulis (hukum dasar),
konstitusi pemerintahan Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan menjadi
undang-undang oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember
1949, dalam Konstitusi Indonesia berlaku RIS, dan sejak 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Keputusan Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, menegaskan dengan DPR pada 22 Juli 1959. Pada periode
1999-2002, 1945 mengalami 4 kali perubahan amandemen.
1.
Naskah UUD 1945
Sebelum
amandemen 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 bab, 37 pasal, 65 ayat,
ayat 16 berasal dari 16 bab yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat dari
21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, Aturan Peralihan pasal 4, dan 2
ayat Aturan Tambahan, serta penjelasan. Setelah 4 kali diamandemen, UUD 1945
memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, Pasal 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan
Tambahan bagian. Dalam Berita Acara Sidang Tahunan 2002, diterbitkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu naskah.
·
Lahirnya UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama
sesi pertama yang berlangsung dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno
menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, bernama Pancasila.Pada tanggal 22 Juni
1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri dari 9
orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan UUD 1945
Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah Islam bagi
penganutnya “Piagam Jakarta naskah ke naskah pembukaan UUD 1945 yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan
UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang
diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945. The 1945 rancangan naskah
Indonesia yang disusun selama Sesi Kedua Badan Investigasi Persiapan
Kemerdekaan “BPUPKI”. Nama lembaga tanpa kata “Indonesia” karena tanah tersebut
disediakan untuk Jawa. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
·
Periode 1945 “18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949”
Pada
periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang sibuk memperjuangan kemerdekaan. Titah No. X Wakil Presiden
pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada
KNIP, karena Majelis dan Parlemen belum terbentuk. 14 November 1945
Semi-Presiden Kabinet dibentk(“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga acara
ini mengalami perubahan pertama sistem pemerintahan Indonesia untuk 1945.
·
Periode Diberlakukanya
Konstitusi RIS 1949 “27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950”
Pada
saat ini pemerintah Indonesia adalah sistem parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang
masing-masing negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan
internal. Ini adalah perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan.
·
Periode 1950 “17 Agustus 1950
– 5 Juli 1959”
Sistem
dalam periode 1950 diberlakukan demokrasi parlementer sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini juga kabinet selalu berganti-ganti, sebagai akibat
dari pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing pihak lebih memperhatikan
kepentingan partai atau kelompok. Setelah negara RI pada tahun 1950 dan sistem
Demokrasi liberal yang dialami oleh masyarakat Indonesia selama hampir 9 tahun,
rakyat Indonesia sadar bahwa UUD 1950 dengan sistem Demokrat Liberal tidak
cocok, karena tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.
·
Periode kembali ke UUD 1945 “5
Juli 1959 – 1966”
Karena
situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 di mana banyak
kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah
konstitusi baru, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan
Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
konstitusi, menggantikan Sementara Konstitusi 1950 yang berlaku pada waktu itu.
·
Pada saat ini, ada berbagai
penyimpangan 1945, termasuk :
Presiden menunjuk
Ketua dan Wakil Ketua MPR / DPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA
sebagai Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·
Periode 1945 orde baru “11
Maret 1966 – 21 Mei 1998”
Selama Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
murni dan akibatnya. Selama Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi sangat “sakral”,
di antara melalui sejumlah aturan :
- Keputusan
No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa Majelis bertekad untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak wasiat akan membuat beberapa perubahan
- Keputusan
No. IV / MPR / 1983 referendum yang antara lain, menyatakan bahwa jika
keinginan Majelis mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta
pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi dari Keputusan No. IV / MPR / 1983.
·
Masa “21 Mei 1998 – 19 Oktober
1999”.
Pada saat ini transisi
diketahui. Waktu itu sejak Presiden Soeharto digantikan oleh BJ Habibie dengan
hilangnya Timor Timur dari NKRI.
·
Periode Perubahan “Tahun
1945”.
Salah
satunya adalah tuntutan Reformasi 1998 untuk perubahan amandemen UUD 1945 Latar
Belakang tuntutan perubahan UUD 1945, antara lain, seperti di masa Orde Baru,
kekuasaan tertinggi di tangan Majelis dan di sebenarnya bukan di tangan rakyat,
kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu
“luwes” yang dapat menyebabkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat pejabat negara yang belum cukup didukung oleh ketentuan
konstitusi.
Tujuan
perubahan 1945 adalah meningkatkan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi demokrasi dan
supremasi hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan
pembangunan bangsa. 1945 perubahan perjanjian yang tidak mengubah UUD 1945,
tetap mempertahankan struktur negara staat structuur kesatuan atau selanjutnya
dikenal sebagai Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, serta
mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
·
Pada periode 1999-2002, 1945
mengalami 4 kali perubahan amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan
Sidang Tahunan sbb:
a.
Sidang
Umum 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 1945 Amandemen Pertama.
b.
Sidang
Tahunan 2000, diadakan pada tanggal 7-18 Agustus 2000 1945 Perubahan Kedua.
c.
Sidang
Tahunan 2001, tanggal 1-9 November 2001 1945 Perubahan Ketiga.
d.
Sidang
Tahunan 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 1945 Perubahan Keempat.
2.
Eksitensi UUD 1945 Bagi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar dimaknai sebagai pemegang peranan penting bagi kehidupan
suatu bangsa,terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah Militer Jepang
akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji Perdana
Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklah
badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai(Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945
yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso,
yang tugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat
Pemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara
Jepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada
diambang pintu. Janji Jenderal Mc Arthur “I shall return” ketika
meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam
dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasil
merumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota
Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun
Al Rasid, 2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah
panitia yang terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut
Panitia Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan
paham kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama
dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari
Drs. Moh. Hatta, Mr.
A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid
Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr. Muh. Yamin.
Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh
Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945
pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan, teks
Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang.
Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil
kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Militer Jepang
disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi
Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugas
mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari Pemerintah
Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka
dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno
dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang.
tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut
rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada
Rakyat Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat
Allah yang tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari
sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada
Sekutu tanpa syarat undconditional surrender).
Dalam tiga hari yang
menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari
Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam
masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai cara bagaimana (how)
dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta
masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda
ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa
(diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa
kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam
Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi
Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman
Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00
WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di
daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi:“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut
dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4
anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman
Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan
UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang
merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah
BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan
tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan
pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus
1945. Pada era Orde Baru,
pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan
politik, ekonomi, dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional
sangat rapuh.
Di bidang politik,
pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang
diinginkan, salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di
dalam tubuh Golkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu
ABRI, birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya
diperlukan sabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata
dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan
kekuasaannya. Sistem perwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan
sarana untuk melanggengkan sebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme
merambah segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
termasuk kehidupan politik, banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak
mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun
melalui KKN. Ketidakberesan juga dapat dilihat dari konsep Dwifungsi ABRI yang
telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI semakin masuk kedalam
sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dunia bisnis pun tak
lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk kebijkan ekonomi dan politik
selama Orde Baru teramat birokratis, tidak demokratis, dan cenderung KKN.
Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sangat lemah.Kondisi
sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisis moneter yang melanda
Indonesia sejak pertengahan Juli 1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah
terus merosot terhadap dollar Amerika. Krisis moneter memicu terjadinya
kemerosotan ekonomi secara meluas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank
beku operasi (BBO). Dunia usaha tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang
menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat
terjadi kelangkaan.
Berawal dari gerakan
moral, aksi bergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur
dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis
yang melanda Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani
dengan turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan
bentrok dengan pihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu
tragedi Trisakti. Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti
tewas setelah bentrok dengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan
aksi duduk di Jalan S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya
luka parah. Keempat mahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery
Hartanto, Hendriawan Sie, dan Hafidhin Royan.
Akibat
peristiwa Trisakti dan kerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul
tuntutan rakyat agar MPR segera mengadakan sidang istimewa dengan meminta
pertanggung-jawaban presiden atau pengunduran diri secara konstitusional. Para
mahasiswa semakin gencar melakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh
termasuk penggantian kepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama
kepada wakil-wakil rakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi
besar-besaran di gedung DPR/MPR RI. Menanggapi hal tersebut Presiden Soeharto
berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidak mendapat
tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu, pada
tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden
menyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannya
sebagai Presiden Republik Indonesia.
Selesai Presiden Soeharto
mengumumkan pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan
sebagai Presiden RI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari
kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J.
Habibie, mengucapkan sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.
Gerakan reformasi belum selesai, para pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya
reformasi secara menyeluruh serta memberantas praktek Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Untuk itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan
mengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999
(Sekretariat, 2001:26).
Era Presiden Habibie,
Timor Timur yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor
Timur menjadi faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden
Habibie pada bulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari
bursa calon presiden. Selanjutnya selama era reformasi berlabgsung telah
terjadi empat kali pergantian Presiden yaitu : B.J Habibie; (mei 1998-Oktober
1999); Abdurahman Wahit (Oktobder 1999- Juli 2001); Megawati Soekano Putri
(Juli 2001- September 2004); Susilo Bambang Yudhoyuno (September 2004 - Oktober
2014)
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^