Nilai-Nilai Pancasila
A.
Nilai
Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang
dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila
Pancasila.
Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
pertama, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa”
mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut
agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya. Sila pertama
ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras,
serasi, dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan
makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa
Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai, dan saling
mengayomi. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain
diformulasikan sebagai berikut.
- Keyakinan
terhadap adanya Tuhan yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang
Mahasempurna.
- Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya,
dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
- Saling
menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
- Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sila
kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua
yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan
diper-lakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa
membeda-bedakan agama, suku, etnis dan ras Dengan demikian, pada sila “Kemanusiaan
yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
- Pengakuan
terhadap adanya harkat dan martabat manusia.
- Pengakuan
terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan
Tuhan.
- Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap
sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia
Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila ketiga
Pancasila adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan,
yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang
semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
- Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki
rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
- Pengakuan
terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong
ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sila Keempat: kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Setiap
orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan.
Oleh karena itu, setiap kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut dilakukan dengan semangat
kekeluargaan sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Sila Keempat:
Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-waratan/ Perwakilan.
Dalam bagian ini terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat,
antara lain sebagai berikut.
- Kedaulatan
negara berada di tangan rakyat.
- Manusia
Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama dimata hokum dan pemerintahan.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan
golongan.
- Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sila
kelima: keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan
merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum.
Penegakkan keadilan akan membuat kehidupan manusia Indonesia, baik selaku
pribadi, selaku anggota masyarakat, maupun selaku warga negara menjadi aman,
tenteram, dan sejahtera.Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan kewajiban
yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku,
bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia harus
diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai
berikut:
- Mewujudkan
keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan
keamanan nasional.
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Bersikap
adil dan suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Cinta akan kemajuan dan pembangunan bangsa, baik material maupun spiritual.
Pancasila
merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa Pancasila tergolong nilai kerohanian,
yaitu nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai
material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Adapun
nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna untuk dapat mengadakan kegiatan
atau aktivitas. Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan
harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai
estetis, nilai etis atau moral maupun nilai religius, yang tercermin dalam
sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila
mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya. Sifat objektif karena
sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Adapun sifat
subjektif karena sebagai hasil pemikiran seluruh bangsa Indonesia. Melihat
fungsi dasar Pancasila sebagai dasar negara, maka segala tindak tanduk atau
perbuatan semua warga negara Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan sumber nilai yang menuntun
sikap, perilaku dan perbuatan manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
B. Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adapun eksistensi utama
pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pancasila Sebagai Dasar Negara, pancasila
berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm)
Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam
Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik
hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
- Pancasila Pancasila Sebagai Sumber dari sSegala Sumber Hukum, Pancasila
merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling
tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan
arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan
baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau
harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, yaitu
nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa
dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan
masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan
keamanan.
- Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian
Bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa
sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli,
bukan diambil dari bangsa lain.
- Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara berarti:
·
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
·
Pancasila dijadikan dasar
dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
·
Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
1.
Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari
kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos
berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar,
ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang
harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham
2.
Makna
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978
tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain
berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional
bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita
normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai
ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan
fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Dari
sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan
politik bersama antargolongan di Indonesia.
3.
Makna Pancasila Sebagai Ideologi
a.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita
normatif penyeleng-garaan bernegara.
b.
Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang
disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu
(integrasi) masyarakat Indonesia.
4.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia
II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak
wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa
pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang
menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia
membantunya melawan Sekutu.
5. Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengan Ideologi Lain
ASPEK
|
IDEOLOGI
|
|||
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
PANCASILA
|
|
Politik
|
· Demokrasi Liberal
|
·
Demokrasi Rakyat
·
Berkuasa mutlak
·
Satu partai
|
·
Demokrasi untuk Kebersamaan
·
Mengutamakan kebersamaan
|
·
Demokrasi Pancasila
|
Hukum
|
· Hukum untuk
melindungi individu
· Dalam proses
pelaksnaannya mementingkan individu
|
·
Hukum untuk melanggengkan komunis
|
·
Masyarakat sama dengan negara
|
·
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu
dalam masyarakat
|
Ekonomi
|
- Peran negara kecil
– Swasta mendominasi
– Kapitalisme
– Monopolisme
– Persaingan bebas
|
- Peran negara dominan
– Demi kolektivitas berarti demi
negara
– Monopoli negara
|
- Peran negara adalah bentuk
pemerataan
– Keadilan distributif yang diutamakan
|
- Peran negara adalah tidak terjadi
monopoli dll yang merugikan rakyat
|
Agama
|
- Agama urusan pribadi
– Bebas beragama
– Bebas memilih agama
– Bebas tidak beragama
|
- Agama candu masyarakat
– Agama harus dijauhkan dari
masyarakat
– Atheis
|
- Agama harus mendorong berkembangnya
kebersamaan
|
- Bebas memilih salah satu agama
– Agama harus menjiwai dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
|
Pandangan
Terhadap Individu
dan Masyarakat
|
- Individu lebih penting dari
masyarakat
– Masyarakat diabdikan untuk individu
|
- Individu tidak penting
– Masyarakat tidak penting
– Kolektivitas yang dibentuk negara
lebih penting
|
- Masyarakat lebih penting daripada
individu
|
- Individu diakui keberadaannya
– Masyarakat diakui keberadaannya
– Hubungan individu dan masyarakat
dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
– Masyarakat ada karena individu
– Individu akan punya arti apabila
hidup di tengah masyarakat
|
Ciri Khas
|
- Penghargaan atas HAM
– Demokrasi
– Negara
– Menolak dogmatis
– Reaksi terhadap absolutisme
|
- Atheisme
– Dogmatis
– Otoriter
– Ingkar HAM
– Reaksi terhadap kapitalisme dan
liberalisme
|
- Kebersamaan akomodasi
– Jalan tengah
|
- Keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian dalam setiap aspek kehidupan
|
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000
add Whatshapp : +85515373217 ^_~