Senin, 27 Agustus 2018


Nilai-Nilai Pancasila
A.     Nilai Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam sila-sila Pancasila.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya. Sila pertama ini juga mengajak manusia Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antarsesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Dengan demikian, di dalam jiwa bangsa Indonesia akan timbul rasa saling menyayangi, saling menghargai, dan saling mengayomi. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain diformulasikan sebagai berikut.
  1. Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang Mahasempurna.
  2. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan cara menjalankan semua perintah-Nya, dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya.
  3. Saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda-beda.
  4. Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia diakui dan diper-lakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan agama, suku, etnis dan ras Dengan demikian, pada sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia.
  2. Pengakuan terhadap keberadaan manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan Tuhan.
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harus mendapat perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa agar tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Makna “Persatuan Indonesia” dalam sila ketiga Pancasila adalah suatu wujud kebulatan yang utuh dari berbagai aspek kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga, antara lain sebagai berikut.
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Pengakuan terhadap keragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Sila Keempat: kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Setiap orang Indonesia sebagai warga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap kegiatan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu selalu mengadakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-waratan/ Perwakilan. Dalam bagian ini terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat, antara lain sebagai berikut.

  1. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
  2. Manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dimata hokum dan pemerintahan.
  3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  4. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan golongan.
  5. Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sila kelima: keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Keadilan merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia selaku negara hukum. Penegakkan keadilan akan membuat kehidupan manusia Indonesia, baik selaku pribadi, selaku anggota masyarakat, maupun selaku warga negara menjadi aman, tenteram, dan sejahtera.Upaya untuk mencapai ke arah itu memerlukan nilai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan agama, suku, bahasa, dan status sosial ekonominya. Setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Adapun nilai-nilai yang tercermin dalam sila kelima, antara lain sebagai  berikut:
  1. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Bersikap adil dan suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang terpuji yang senantiasa mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan bangsa, baik material maupun spiritual.       
Pancasila merupakan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dardji Darmodihardjo mengatakan bahwa Pancasila tergolong nilai kerohanian, yaitu nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia. Adapun nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai yang lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai estetis, nilai etis atau moral maupun nilai religius, yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang bersifat sistematis-hierarkis. Nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif, subjektif, dan kedua-duanya. Sifat objektif karena sesuai dengan objeknya/kenyataannya dan bersifat umum/universal. Adapun sifat subjektif karena sebagai hasil pemikiran seluruh bangsa Indonesia. Melihat fungsi dasar Pancasila sebagai dasar negara, maka segala tindak tanduk atau perbuatan semua warga negara Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan sumber nilai yang menuntun sikap, perilaku dan perbuatan manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                                                                                                         
B.     Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Adapun eksistensi utama pancasila sebagai dasar negara dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
  2. Pancasila Pancasila Sebagai Sumber dari sSegala Sumber Hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila. 
  3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan. 
  4. Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain. 
  5. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
·        Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara
·        Pancasila  dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara
·        Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.      Makna Pncasila Sebagai Ideologi Nasional
            Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham

2.      Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
            Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.  Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.

3.      Makna Pancasila Sebagai Ideologi
a.      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyeleng-garaan bernegara.
b.      Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
                           
4.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
5.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
ASPEK
IDEOLOGI
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
PANCASILA
Politik
·  Demokrasi Liberal
·     Demokrasi Rakyat
·     Berkuasa mutlak
·     Satu partai
·     Demokrasi untuk Kebersamaan
·     Mengutamakan kebersamaan
·       Demokrasi Pancasila
Hukum
·  Hukum  untuk melindungi individu
·  Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
·     Hukum untuk melanggengkan komunis
·     Masyarakat sama dengan negara
·       Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Ekonomi
-     Peran negara kecil
–     Swasta mendominasi
–     Kapitalisme
–     Monopolisme
–     Persaingan bebas
-     Peran negara dominan
–     Demi kolektivitas berarti demi negara
–     Monopoli negara
-     Peran negara adalah bentuk pemerataan
–     Keadilan distributif yang diutamakan
-     Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
Agama
-     Agama urusan pribadi
–     Bebas beragama
–     Bebas memilih  agama
–     Bebas tidak beragama
-     Agama candu masyarakat
–     Agama  harus dijauhkan dari masyarakat
–     Atheis
-     Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
-     Bebas memilih salah satu agama
–     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Pandangan
Terhadap Individu
dan Masyarakat
-     Individu lebih penting dari masyarakat
–     Masyarakat diabdikan untuk individu
-     Individu tidak penting
–     Masyarakat tidak penting
–     Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-     Masyarakat lebih penting daripada individu
-     Individu diakui keberadaannya
–     Masyarakat diakui keberadaannya
–     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
–     Masyarakat ada karena individu
–     Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
Ciri Khas
-     Penghargaan atas HAM
–     Demokrasi
–     Negara
–     Menolak dogmatis
–     Reaksi terhadap absolutisme
-     Atheisme
–     Dogmatis
–     Otoriter
–     Ingkar HAM
–     Reaksi terhadap kapitalisme dan liberalisme
-     Kebersamaan akomodasi
–     Jalan tengah
-     Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan


1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
    dengan minimal deposit hanya 20.000
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    BalasHapus