Pancasila
dan Rumusan yang Autentik.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai
dengan tanggal 5 Juli 1966 Dasar Negara
kita tidak pernah secara resmi diberi nama, juga tidak nama Pancasila . Namun
nama itu secara de facto hidup di mulut Rakyat, sehingga semua Dasar
Negara di dalam tiga konstitusi Indonesia yang pernah ada disebut Pancasila.
Kiranya jelas bagi kita semua, bahwa keadaan seperti itu mengadung kerawanan
bagi autentisitas Pancasila Dasar Negara. Dengan demikian yang kokoh dalam nama
Pancasila sedangkan rumusannya dapat bertukar – tukar dan dapat
ditukarkan.Karena itu haruslah kita sekarang ini juga mengukuhkan rumusan
Pancasila yang autentik dan sah, yakni rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 . Jangan sampai kejadian rumusan
Pancasila yang autentik dan sah itu diganti dengan rumusan yang lain meskipun
namanya sama!!!. Untuk itu perlu diperhatikan apa yang dikatakan oleh Bung
Hatta dalam surat balasannya kepada wartawan N.Soeroso tanggal 25 Februari 1974
yang berbunyi: “Yang terutama yang Sdr.
Kemukakan dalam surat Sdr. Itu ialah masalah “lahirnya Pancasila”. Ditinjau dari jurusan Konstitusionil yang sah pendapat Nogroho Notosusanto bahwa
Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1045, setelah UUD 1945 sahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia”.
Melihat Kenyataan – kenyataan yang
ada selama ini dan khususnya pengalaman sebagai bangsa selama jaman Orde lama,
maka kemungkinan yang paling besar dalam rangka menganti isi Pancasila adalah
suatu move untuk “ kembali “ kepada perumusan 1 Juni 1945
. Namanya sudah cocok dan dapat dikatakan, bahwa rumusan yang diberi nama
Pancasila adalah“ memang rumusan 1 Juni 1945“. Menghadapi kemungkinan ini kita patut bersyukur, bahwa paling tidak
sejak tanggal 5 Juli 1966 dengan Ketetapan MPRS No . XX/ MPRS/1966 sudah ada
penegasan , bahwa rumusan Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana yang
ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di dalam Pembukuan Undang –
Undang Dasar 1945 adalah Pancasila. Dengan demikian paling tidak sudah ada
ketetapan resmi mengenai manunggalnya nama pancasila dengan Rumusan Dasar Negara 18
Agustus. Dan Ketetapan resmi itu telah dikukuhkan oleh Sidang Umum MPR 1973 dan
Sidang Umum MPR 1978.
Kita mengalami, bahwa pada jaman Orde
lama, yang resminya sudah bernaung di bawah Undang – Undang Dasar 1945, menurut
kenyataannya rumusan Dasar Negara yang dipakai masih rumusan lain dari pada
rumusan 18 Agustus 1945. Ada yang memakai rumusan 1 Juni 1945 dan ada pula yang
memakai rumusan konstitusi RIS maupun Undang – Undang Dasar Sementara 1950 .
adalah merupakan suatu fakta bahwa tidak kurang dari Presiden Soekarno sendiri
pada tahun 1964 , lima tahun setelah Dekrit 5 Juli 1959 yang mencanagkan kita
kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945, tidak memakai rumusan Pancasila Dasar Negara
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 itu. Di
dalam Kursus Pancasila di Istana Negara masih memakai rumusan : Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial.
Jika rumusannya saja sudah lain, tentunya tafsirannya pun akan berbeda pula.
Dan sebagaimana sikap para pemimpin
Partai Komunis Indonesia (PKI) ? Bagi
mereka yang penting adalah, bahwa PKI mendapat tempat di dalam kontelasi
politik di Indonesia. Untuk itu diperlukan cantelan dan cantelan itu mereka
temukan dalam rumusan 1 Juni 1945 , Khususnya sila kedua :internasionalisme atau
peri-kemanusiaan. Pada tahun 1964 D.N. Aidit memberikan serangkaian ceramah di
Sekolah Staf dan Komando (Sesko – Sesko) dengan judul “ Revolusi, Angkatan Bersenjata & Partai
Komunis “. Dalam ceramah – ceramah itu ia selalu menyinggung mengenai Pancasila
yang rumusnya bukan rumusan Undang – Undang Dasar 1945, melainkan campur-aduk
namun selqalu dengan sila internasionalisme . Katanya : “tidak bisa dipungiri bahwa lima sila dari Pancasila itu mencerminkan
kenyataan objektif, mencakup kepentingan-kepentingan semua golongan Rakyat
Indonesia ,seperti sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau Monoteisme,sila Perikemanusiaan
atau internasionalisme sila Kebangsaan atau nasionalisme/
pattiotisme, sila Kerakyatan atau Demokrasi dan sila Keadilan social atau
sosialisme. Dalam proses sejarah gerakan nasional di Indonesia sila – sila ini
mencerminkan kenyataan objektif dan yang secara keseluruhannya sebagai kesatuan
harus diterima dan dijadikan alat pemersatu dalam perjuangan Revolusioner.
Perhatikan apa yang dikatakan oleh
Nyoto pada Kongres Nasional ke VII PKI : “ Salah satu sila Pancasila, yaitu “Perikemanusiaan“, sudah sejak tahun
1945 ditafsirkan oleh Bung Karno sebagai juara internasionalisme (vet
saya,NN). Ketentuan ini penting sekali, karena menjadi kepentingan seluruh
rakyat Indonesialah untuk disatu pihak melawan kosmopolitanisme dan di
pihak lain melawan sovinisme .Bagi kaum komunis internasionalisme bukanlah soal
lagi. Sejak lalu kaum komunis sudah internasionalis. Ini dinyatakan dalam
semboyan buku kaum komunis, yaitu “Kaum buruh semua Negeri, bersatulah!” Alasan
bagi kaum internasionalisme ini terang sekali : karena kapitalisme itu bersifat
klas bersifat internasional, melawannya pun harus secara internasional .
Perjuangan klas bersifat internasional !” Dan perhatikan apa ynag dikatakan oleh D.N. Aidit mengenai
rumusan 1 Juni. “Kita berpendapat, bahwa pedoman dalam mengartikan“ Pancasila “
adalah penegasan – penegasan Presiden Soekarno yang terutama telah diutarakan
dalam pidato “Lahirnya Pancasila“ tanggal 1 Juni 1945 dan pidato Presiden di
muka Majelis Umum PBB tanggal 30 September 1960 “ Membangun Dunia Kembali” .
Pendapat D.N. Aidit mengenai
Pantjasila sebagai pemersatu : “Dan disinilah betulnja Pantjasila sebagai alat
pemersatu. Sebab kalau sudah “ satu “ semuanja para saudara , Pantjasila
ndak perlu lagi (Kursif dari saya, NN) Sebab Pancasila alat pemersatu bukan
? Kalau sudah “ satu “ semuanya apa yang kita persatukan lagi. Djustru kita
berbeda – beda perlunya Pantjasila itu. Ada Nas, Qada
A, ada Kom, perlu Pancasila itu sebagai alat pemersatu . Djuga Bhineka Tuggal
Ika harus kita pegang teguh , berbeda–beda tetapi satu djua. Berbeda – beda Ada
Nas, ada A, ada Kom tapi kita satu djua
dan alat pemersatu kita. Ini, saja kira , sebagai peserta – peserta dalam
persatuan NASAKOM, masing – masing pihak mengakui adanja berbagai – bagai
aliran itu ……….”
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000
add Whatshapp : +85515373217 ^_~