Perumusan Pancasila
dan UUD 1945
A.
Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september
1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada
bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang
mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan
menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal
29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi
Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945
BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri
Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen
Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan
jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku
Masuda.
1.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI
segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini,
BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia
merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan
Ir. Sukarno.
2.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama
BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum
terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu,
BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang
sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh.
Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo,
Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas
sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli
1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
B.
Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik
Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya,
pada tanggal 18 Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan
rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau
secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyempurnaan
yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negaratersebut, yang
sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di
dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh
sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum
masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
1.
Dalam Rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang
memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai
dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut
Pudja (Naskah k. 406 )
2.
Penggunaan “
Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
3. Dan
pada kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “..
berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia tahun 1945, setelah penyempurnaan tersebut kemudian
disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud pada
tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa
Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, terkandung4 alinea-alinea yang berintikan
pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam
menentukanperjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan
berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan
ataupun kolonialisme di muka bumi ini. Pada Alinea yang ke-4, dinyatakan
pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan
susunan sebagai berikut :
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan
- Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Susunan serta urutan
Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara
Republik Indonesia sampai sekarang mempunyai kedudukan konstitusional, serta
telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang
merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian,
perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti
hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta
melandaskan Dasar Negara Indonesia,Pancasila, dalam peri kehidupan
Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
C.
Proses Perumusan dan
Pengesahan Pancasila dan UUD 1945
Sidang BPUPKI pertama
dilaksanakan empat hari berturut-turut, mereka yang tampil berpidato untuk
menyampaikan usulannya antara lain :
1. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2.
Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B.
perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
2.
Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan
teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara
perseorangan (individualis) yaitu paham yang
menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak
antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2.
Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan
lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu
klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang
diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk
mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat
seluruhnya sebagi suatu persatuan.·
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh
Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara
yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman
beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan
sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian
menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga
mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
4.
Piagam Jakarta (22
juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945
sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin,
Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir,
Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi
Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai
dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan
tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding
berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan Pancasila
yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
5. Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota
pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil
pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu
suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan.
Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar,
rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan
Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan
penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh
panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain
yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh.
Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan
Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian,
yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas
penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara
Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
6.
Sidang PPKI Pertama
(18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi
dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam
Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.Dan sidang yang
dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.
Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17
Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
b.
Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
c.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
7.
Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar Negara dan UUD Negara RI
1945
Pada
awal bulan agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya
dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI
adalah :
1.
Ir.
Soekarno
2.
Drs.
Moh. Hatta
3.
Dr.
Ramijin Wediodinigrat
4.
Mr.
soepomo
5.
Pangeran
Purboyo
6.
K.H.
Wahid Hasjim
7.
Dr.
Mohamad Hamid
D. Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat
ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlaku-kan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan
amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat
berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan
4 kali perubahan
(amandemen), UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan
dan Kompilasi Tanpa Opini.
1.
Sejarah
Pembentukan UUD 1945
Latar belakang
terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan
bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang
berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas
kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya. Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal
1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi
nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8
orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya
anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
“Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan UUD
1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD
1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1
Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar
Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang
terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
1.
Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan
kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah
parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu
negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing
negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan.
3.
Periode UUDS
1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula
kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4.
Periode
kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi
politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Sukarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950yang berlaku pada
waktu itu.
Pada masa ini,
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA
serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
5.
Periode UUD
1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan
konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
a. Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan
bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya
b.
Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
c. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1985 tentang
Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983.
6.
Periode 21 Mei
1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie saat terpisahnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7.
Periode
Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amendemen) UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara
lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR
(yang pada kenyataannya bukan di
tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan
UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan
Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan
Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan
Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan
Keempat UUD 1945
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
ayo segera bergabung dengan kami di ionpk.club ^_$
add Whatshapp : +85515373217 || ditunggu ya^^
Kesimpulannya apa ya
BalasHapus