Civic Menjadi PKN, PMP, Kewiraan,
PPKn, PKN dan Kembali ke PPKn
Oleh: Hamid Darmadi
Cicivcs
pada mulanya dipelajari Amerika Serikat (AS) 1790. Cicivcs digunakan oleh bangsa Amerika Serikat untuk menyatukan bangsa Amerika Serikat yang terdiri dari berbagai suku
bangsa (imigran Asia, Eropa, Afrika, Australia dll) yang datang, hidup dan
menetap di Amerika Serikat. Istilah menyatukan bangsa Amerika Serikat tersebut dikenal dengan istilah “Theory of Americanization”. Cicivcs
masuk dan diajarkan di Indonesia secara
resmi 1948 setelah Indonesia merdeka. Di Indonesia Tujuan pengajaran Cicivcs untuk menyatukan bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, etnis , agama, budaya dan
bahasa yang berbeda-beda.
Tahun 1954 Cicivcs berganti
nama dengan “Kewarganegaraan”. Tahun 1961“ Kewarganegaraan” diganti dengan “Kewargaan
Negara” atas usul
Prof.Dr.Sahardjo,SH. sesuai pasal 26 UUD 1945. Karena Civic diganti dengan “Kewarganegaraan”, maka materi Civic tidak berlaku
lagi sehingga materi Civic diganti dengan materi : Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS, dan PBN ditambah dengan Orde Baru, Sejarah Indonesia dan Ilmu Bumi
berdasarkan Instruksi Mendikbud/Dirjendikdas No.31/tanggal 28 Juni 1967. Tahun 1972 Civic diganti
dengan Ilmu “Kewargaan Negara” Sedangkan Civic
Education digantikan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kurikulum Tahun 1975 PKN berganti
nama dengan PMP, KurikulumTahun 1984 PMP tetap PMP, Kurikulum Tahun 1994 PMP
diganti PPKn, Kurikulum KBK Tahun
2004 sampai dengan Kurikulum KTSP Tahun 2006, istilah PPKn diganti dengan PKn, muncul lagi
Kurikulum 2013 PKn kembali menjadi PPKn.
Pendidikan Kewarganegaraan
serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata Pelajaran Ilmu Sosial tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh Mata Pelajaran lainnya
diantaranya seperti
pendidikan ekonomi, geografi, sejarah dan Pendidikan
IPS. Pendidikan ekonomi, geografi, dan sejarah yang terintegrasi dalam satu
kesatuan mata pelajaran IPS disebut Social Studies, sedang yang disajikan secara terpisah dan berdiri sendiri
disebut Social Science. Pada tahun 1969 konsep Pendidikan
IPS (Social Studies)
disarankan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. Pendidikan IPS Secara resmi masuk dalam Kurikulum sekolah tahun
1975.
Tujuan Pendidikan IPS diajarkan di sekolah oleh Stopsky dan Sharonly (1988)
disebut dengan Konsep Tri Social Studies Tradition. Tri Social Studies Tradition meliputi
1. Social Studies As Citizenship Transmission bertujuan
untuk menanamkan nilai-nilai, sikap dan budi pekerti yang baik (Good Citizenship)
2.
Social
Studies As Social Science bertujuan untuk menanamkan Pengetahuan, Kecakapan berpikir, Peka
Terhadap Perubahan, dan Inovatif.
3.
Social
Studies As Reflective Inquiry : bertujuan Untuk membentuk keterampilan hidup (Life
Skills), Tepo saliro, Tenggangrasa, Empaty, dan Simpaty.
Konsep tersebut
sejalan dengan konsep; Romongsa handar beni, wajib melo harung kebi, mulat
saliro hangrosa wami
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional tentang dasar fungsi dan tujuan pendidikan Pasal 2
dikatakan:“Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Selanjutnya
Pasal 3 dikatakan bahwa: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Materi pokok Pendidikan
Kewarganegaraan adalah menyangkut hubungan antara warganegara dan negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini pada
jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan
digabungkan dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan di Perguruan Tinggi Pendidikan
Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan
bahwa: “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarga-negaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU)
dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan demikian
Pendidikan Kewiraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisikan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sebutan Mata Kuliah Umum kemudian diganti dengan sebutan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadaian (MKPK).
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan
disamping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang
hubungan antara warganegara dengan negara. Sebutan Pendidikan ”Kewiraan”
kemudian diganti dengan sebutan ”Pendidikan Kewarganegaraan”. Selanjutnya Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 267/Dikti/2000, Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan suatu
komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar