Fungsi Moral dalam Kehidupan Manusia
Secara
umum, tujuan dan fungsi moral adalah untuk
mewujudkan harkat dan martabat kepribadian manusia melalui pengamalan nilai-nilai dan norma. Adapun
beberapa tujuan dan fungsi moral adalah untuk
menjamin terwujudnya harkat dan martabat pribadi seseorang dan kemanusiaan. Moral merupakan
suatu hukum perilaku yang diterapkan kepada setiap orang. Dengan
adanya moral, manusia akan
lebih menghormati satu sama lainnya berdasarkan norma yang berlaku dalam
menunaikan tugas dan tanggung jawab.
Nilai moral dan hukum
mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. nilai dianggap penting oleh
manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan hasrus
diaplikasikan dalam perbuatan.moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan
perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai
yang terkandung dalam perbuatan tersebut.
Pada dasarnya nilai, moral,
dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi
mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesame
sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada
permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat
menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
Selain
itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian
dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi
kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan
kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin
mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.untuk melindungi
lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka
diperlukanlah system hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif. Istilah hukum positif
dimaksudkan untuk menandai “diferensi” (perbedaan) dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh
perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar