Rabu, 17 Juni 2020

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Daryono dkk 1997:29 : Darmadi Hamid 2010:112 menyebutkan: “Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan  membentuk manusia Indonesia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian bangsa, yang melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila, Tanpa PKN, segala kepintaran, akal, ketinggian ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecekatan, tidak memberikan jaminan pada terwujudnya masyarakat Pancasila”. Sriyono (1992: 123), menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek moral dengan tujuan mengembangkan manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa PKn mempunyai kedudukan yang sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaran (PKn) tidak bisa lepas dari pendidikan nasional, dalam arti merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan diri pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi konstitusional, civic education adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia plural, memerlukan empati yang memungkinkan warganegaranya mendengar dan mengakomodasi pihak lain.
Partisipasi warganegara dalam masyarakat demokratis, didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab warganegara. Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru PKn berdasarkan standar isi BSNP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003: 2) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah disebutkan sebagai berikut :
1.     Berpikir secara kritis rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.     Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.     Berkembang secara positif dan demokratis berkembang diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dan dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam modul Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (Standar Isi 2006:7) secara eksplisit tercantum tujuan kurikuler PKn adalah kelima Pancasila, yaitu sebagai berikut : 1) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila persatuan Indonesia. 4) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari rumusan tujuan kurikuler tersebut, yang sangat jelas menggunakan istilah: memahami, menghayati, dan mengamalkan, maka berarti bahwa tujuan PKn itu meliputi: a. Aspek kognitif (pengetahuan, memahami), kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek intelektul atau berfikir/nalar. b.Aspek afektif (nilai, menghayati), kawasan yang berkaitan dengan aspekaspek emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan sebagainya. c.Aspek psikomotor (perilaku, mengamalkan), kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi system syaraf dan otot (neuronmuscular system) dan fungsi psikis. Kawasan ini terdiri 29 dari: (a) kesiapan (set); (b) peniruan (imitation); (c) membiasakan (habitual); (d) menyesuaikan (adaptation) dan (e) menciptakan (origination). Menurut Ace Suryadi, (2009: 15) bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah terwujudnya partisipasi penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik warganegara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik peserta didik untuk dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia, terdidik dan bertanggung jawab. Dan pendidikan kewarganegaraan yang dimanifestasikan di dalam kurikulum sekolah ialah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Singkatnya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih menggunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat mencolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan pendapat, menghargai, dan lain-lain yang dirasionalkan demi kepentingan stabilitas politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Berdasarkan Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan  yang terjadi selama ini di Indonesia tidak hanya menggambarkan misi sebagai  pendidikan  demokrasi. Dalam konteks ini Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan misinya, sebagai berikut:
a.     Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya adalah civic education. Berdasarkan konteks tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan warganegara/peserta didik berkenaan dengan penerapan, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Misalnya Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dalam  pelajaran civics (Kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewarganegaraan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civic (Kurikulum 1968/1969) dan PPKn (1994).
b.     Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh: Pendidikan Kewarganegaraan dimuatkan dalam  pelajaran PMP (1975/1984), Pelajaran PPKn (kurikulum 1994). Di  perguruan tinggi diberikan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.
c.      Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Bela Negara (PBN). Pendidikan kesadaran bela negara sehingga dapat di andalkan untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman. Contoh, diberikan mata kuliah Kewiraan di Perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi politik Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan tugas menyiapkan  peserta didik menjadi warga negara yang demokratis untuk  mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan, akan ada sosialisasi, deseminasi, dan penyebarluasan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar