Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Daryono
dkk 1997:29 : Darmadi Hamid 2010:112 menyebutkan: “Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) bertujuan membentuk manusia Indonesia
seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian bangsa, yang melaksanakan pembangunan
masyarakat Pancasila, Tanpa PKN, segala kepintaran, akal, ketinggian ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecekatan, tidak memberikan jaminan
pada terwujudnya masyarakat Pancasila”. Sriyono (1992: 123), menyatakan bahwa
pendidikan kewarganegaraan lebih ditekankan pada aspek moral dengan tujuan
mengembangkan manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa PKn mempunyai kedudukan yang
sangat penting, khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia yang
dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaran (PKn) tidak bisa lepas dari pendidikan nasional, dalam arti
merupakan satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan
pendidikan nasional. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memfokuskan diri
pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi
konstitusional, civic education
adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat
demokratis, berpikir kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia plural,
memerlukan empati yang memungkinkan warganegaranya mendengar dan mengakomodasi
pihak lain.
Partisipasi
warganegara dalam masyarakat demokratis, didasarkan pada pengetahuan, refleksi
kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak dan kewajiban serta tanggung
jawab warganegara. Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru PKn berdasarkan
standar isi BSNP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003: 2) Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah disebutkan sebagai berikut :
1.
Berpikir
secara kritis rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis berkembang diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dan dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam
modul Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (Standar Isi 2006:7) secara
eksplisit tercantum tujuan kurikuler PKn adalah kelima Pancasila, yaitu sebagai
berikut : 1) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. 2) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kemanusiaan yang
adil dan beradab. 3) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila persatuan
Indonesia. 4) Siswa memahami, menghayati, dan mengamalkan sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5) Siswa
memahami, menghayati, dan mengamalkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dari rumusan tujuan kurikuler tersebut, yang sangat jelas
menggunakan istilah: memahami, menghayati, dan mengamalkan, maka berarti bahwa
tujuan PKn itu meliputi: a. Aspek kognitif (pengetahuan, memahami), kawasan
yang berkaitan dengan aspek-aspek intelektul atau berfikir/nalar. b.Aspek
afektif (nilai, menghayati), kawasan yang berkaitan dengan aspekaspek
emosional, seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan
sebagainya. c.Aspek psikomotor (perilaku, mengamalkan), kawasan yang berkaitan
dengan aspek-aspek keterampilan yang melibatkan fungsi system syaraf dan otot
(neuronmuscular system) dan fungsi psikis. Kawasan ini terdiri 29 dari: (a)
kesiapan (set); (b) peniruan (imitation); (c) membiasakan (habitual); (d)
menyesuaikan (adaptation) dan (e) menciptakan (origination). Menurut Ace
Suryadi, (2009: 15) bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah terwujudnya
partisipasi penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik warganegara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik peserta didik untuk dapat memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai warga negara republik Indonesia, terdidik dan bertanggung jawab.
Dan pendidikan kewarganegaraan yang dimanifestasikan di dalam kurikulum sekolah
ialah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil,
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan
dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila
dan UUD 1945.
Singkatnya Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan mewujudkan masyarakat demokratis merupakan reaksi atas kesalahan
paradigma lama yang masih menggunakan istilah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). PPKn sangat mencolok dengan misi mewujudkan sikap
toleransi, tenggang rasa, memelihara persatuan kesatuan, tidak memaksakan
pendapat, menghargai, dan lain-lain yang dirasionalkan demi kepentingan stabilitas
politik untuk mendukung pembangunan nasional.
Berdasarkan Implementasi Pendidikan
Kewarganegaraan yang terjadi selama ini di Indonesia tidak hanya
menggambarkan misi sebagai pendidikan demokrasi. Dalam
konteks ini Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan misinya, sebagai berikut:
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya adalah civic education. Berdasarkan
konteks tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan
pengetahuan dan kemampuan warganegara/peserta didik berkenaan dengan penerapan,
tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai
aspek kehidupan bernegara. Misalnya Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan
dalam pelajaran civics
(Kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi
Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan
Kewarganegaraan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia,
dan Civic (Kurikulum 1968/1969) dan PPKn (1994).
b.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai
dan karakter. Dalam hal ini Pendidikan Kewarganegaraan bertugas membina dan
mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga
negara yang berkarakter baik bagi bangsa bersangkutan. Contoh: Pendidikan
Kewarganegaraan dimuatkan dalam pelajaran PMP (1975/1984), Pelajaran
PPKn (kurikulum 1994). Di perguruan tinggi diberikan mata kuliah
Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.
c.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Bela
Negara (PBN). Pendidikan kesadaran bela negara sehingga dapat di andalkan
untuk menjaga kelangsungan negara dari berbagai ancaman. Contoh, diberikan mata
kuliah Kewiraan di Perguruan tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan
demokrasi politik Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan tugas
menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis
untuk mendukung tegaknya demokrasi negara. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan,
akan ada sosialisasi, deseminasi, dan penyebarluasan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar