Pendidikan
Moral.
Olh: Hamid Darmadi
Pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral atau bermanusiawi.
Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan mengajarkan tentang akademik, namun non akademik
khususnya tentang sikap dan bagaimana perilaku sehari-hari yang baik.
Pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral atau
bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan mengajarkan
saja tentang akademik, namun non akademik khususnya tentang sikap dan bagaimana
perilaku sehari-hari yang baik. Saat ini, di Indonesia sudah minim sekali atau
hampir tidak ada guru yang mengajarkan hal tersebut. Hal ini menyebabkan
kehancuran moral siswa atau siswi saat ini, dampak yang jelas sekali terlihat
adalah bayaknya tawuran yang terjadi sekarang. Hal ini membuktikan bahwa tidak
terkontrolnya emosi yang ada pada diri siswa, siswa sudah mulai mengikuti hawa
nafsunya tanpa bisa mengendalikannya. Hal ini merupakan salah satu tugas guru
untuk mendidik siswa siswinya untuk menjadi manusia yang bermartabat yang bisa
mengendalikan hawa nafsu siswa siswinya.
Saat
ini pendidikan moral sudah dikalahkan oleh pendidikan yang lain seperti
matematika, IPA, IPS dan lainnya. Waktu di sekolah habis untuk mengejar nilai
akademik. Murid-murid dipaksa belajar mati-matian agar nilainya pada saat ujian
nanti membaik dan bisa mengharumkan nama dimana dia bersekolah. Guru, pelajar,
dan pemerintah seakan-akan lupa ada pelajaran yang lebih penting dari itu semua
yaitu pendidikan moral. Pendidikan yang akan dibawa sampai akhir hayat,
pendidikan yang aka menentukan bagaimana dia dipandang masyarakat lain kelak,
pendidikan yang membuat dia menjadi manusia yang berguna, pendidikan yang akan
membawa akan di surga atau neraka kah siswa siswinya kelak.
Seperti
kita Ketahui bahwa kehancuran suatu negara dapat terjadi karena hancurnya moral
beberapa warganya saja. Dari kalimat tersebut dapat diketahui bahwa kehacuran
suatu bangsa bukan terjadi karena nilai akademik memburuk namun karena moral
yang hancur. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral jauh lebih penting dari
pada pendidikan akademik. Pendidikan moral yang akan menentukan kemana negara
ini kelak akan berkembang.
Dampaknya
masa depan yang akan terjadi jika di sekolah tidak diberikan pendidikan moral
yaitu hancurnya moral siswa atau siswi , kejahatan dimana-mana, dan tentu saja
korupsi semakin merajalela. Saat ini di Indonesa banyak sekali kejahatan yang
dilakukan baik dari rakyat kecil maupun pemerintah atau orang penting. Hal ini
mungkin saja salah satu faktornya yaitu kurangnya atau minimnya sikap baik yang
idpunyai rakyat Indonesia. Mereka tidak memikirkan orang lain, mereka hanya
memikirkan bagaimana cara agar mereka bahagia. Mereka hanya memikirkan bagaiman
hawa nafsu mereka tersampaikan.
Pendidikan
moral merupakan pendidikan yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
masyarakat, seharusnya pemerintah menyadari itu dan segera menindak lanjuti.
Tambahkan jam mata pelajaran agama dan BK agar siswa atau siswi lebih memahami
cara mereka bersikap dengan orang lain dan membuat hatinya lebih peka terhadap
masyarakat sekitar. Jangan sampai siswa atau siswi menjadi manusia yang egois
yang selalu ingin menang sendiri dan mengikuti hawa nafsunya saja tanpa ada
pengendalian dari hatinya.
Guru,
pemerintah, dan lainnya harus mulai bersama-sama memperbaiki moral remaja saat
ini. Tentu saja hal itu tidak mudah, namun jika berusaha tentu akan mendapatkan
hasil yang baik kelak.
Secara etimologi istilah moral berasal dari bahasa Latin mos, moris
(adat, istiadat, kebiasaan, cara, tingkah laku, kelakuan) mores (adat istiadat,
kelakuan, tabiat, watak, akhlak). Beberapa ahli menyebjtkan pengertian mloral
sebagai berikut:.
1. Dagobert D. Runes. Moral adalah hal yang
mendorong manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai
“kewajiban” atau “norma”.
Helden (1977) dan Richards (1971). Moral
adalah suatu kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan tindakan dibandingkan dengan
tindakan-tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap
prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
2.
Atkinson (1969). Moral
merupakan pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan
tidak dapat dilakukan.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Moral
diartikan sebagai keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Moral juga berarti
kondisi mental yang terungkap dalam bentuk perbuatan. Selain itu moral berarti
sebagai ajaran Kesusilaan. Kata morla sendiri berasal dari bahasa Latin “mores”
yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan.
4. Dalam terminology ; Moral dapat disamakan dengan pengertian “akhlak” dan dalam
bahasa Indonesia moral dan akhlak maksudnya sama dengan budi pekerti atau
kesusilaan. Kata akhlak berasal dari kata khalaqa (bahasa
Arab) yang berarti perangai, tabi’at dan adat istiadat. Al-Ghazali mendefinisikan
akhlak sebagai suatu perangai (watak/tabi’at) yang menetap dalam jiwa seseorang
dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara
mudah dan ringan tanpa dipikirkan atau direncanakan sebelumnya Pengertian
akhlak seperti ini hampir sama dengan yang dikatakan oleh Ibn.
5. Maskawih. Akhlak menurutnya adalah suatu
keadaan jiwa yang menyebabkan timbulnya perbuatan tanpa melalui pertimbangan
dan dipikirkan secara mendalam. Apabila dari perangai tersebut timbul perbuatan
baik, maka perbuatan demikian disebut akhlak baik. Demikian sebaliknya, jika
perbuatan yang ditimbulkannya perbuatan buruk, maka disebut akhlak jelek.
Pendapat lain yang menguatkan persamaan arti moral dan akhlak adalah pendapat
Muslim Nurdin yang mengatakan bahwa akhlak adalah seperangkat nilai yang
dijadikan tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau suatu
sistem nilai yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia. Dengan demikian
pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut:
1. Klasisifikasi Moral
a. Moral sebagai ajaran
kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meningalkan perbuatan jelekyang
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
b. Moral sebagai aturan,
berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan
seseorang apakah termasuk baik atau sebaliknya buruk.
2. Pengertian Pendidikan
a. Ki Hajar Dewantara. Pendidikan adalah
menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak
agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang
setinggi-tingginya.
b. Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2003 (pasal 1 ayat 1) Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
3.
Pengertian Moral Pendidikan.
a. Moral Pendidikan adalah suatu kesepakatan
tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dengan tujuan untuk
mengarahkan generasi muda atas nilai-nilai (values)
dan kebajikan (virtues) yang akan
membentuknya menjadi manusia yang baik (good
people) (Nord and Haynes, 2002).
b. Moral pendidikan merupakan salah satu pendekatan
yang dianggap sebagai gerakan utama dalam pendidikan nilai secara komprehensif,
moral pendidikan mencakup pengetahuan, sikap, keparcayaan, keterampilan
mengatasi konflik, dan perilaku yang jujur, dan penyayang (kemudian dinyatakan
dengan istilah “bermoral”).
c. Tujuan utama moral pendidikan adalah menghasilkan
individu yang otonom, memahami nilai-nilai moral, dan memiliki komitmen untuk
bertindak konsisten dengan nilai-nilai tersebut. Moral pendidikan mengandung
beberapa komponen yaitu pengetahuan tentang moralitas, penelaran moral,
perasaan kasih sayang dan mementingkan kepentingan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar