Minggu, 21 Juni 2020



 Pendidikan Moral.

Olh: Hamid Darmadi

Pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan mengajarkan tentang akademik, namun non akademik khususnya tentang sikap dan bagaimana perilaku sehari-hari yang baik.

Pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan moral adalah pendidikan yang bukan mengajarkan saja tentang akademik, namun non akademik khususnya tentang sikap dan bagaimana perilaku sehari-hari yang baik. Saat ini, di Indonesia sudah minim sekali atau hampir tidak ada guru yang mengajarkan hal tersebut. Hal ini menyebabkan kehancuran moral siswa atau siswi saat ini, dampak yang jelas sekali terlihat adalah bayaknya tawuran yang terjadi sekarang. Hal ini membuktikan bahwa tidak terkontrolnya emosi yang ada pada diri siswa, siswa sudah mulai mengikuti hawa nafsunya tanpa bisa mengendalikannya. Hal ini merupakan salah satu tugas guru untuk mendidik siswa siswinya untuk menjadi manusia yang bermartabat yang bisa mengendalikan hawa nafsu siswa siswinya.

Saat ini pendidikan moral sudah dikalahkan oleh pendidikan yang lain seperti matematika, IPA, IPS dan lainnya. Waktu di sekolah habis untuk mengejar nilai akademik. Murid-murid dipaksa belajar mati-matian agar nilainya pada saat ujian nanti membaik dan bisa mengharumkan nama dimana dia bersekolah. Guru, pelajar, dan pemerintah seakan-akan lupa ada pelajaran yang lebih penting dari itu semua yaitu pendidikan moral. Pendidikan yang akan dibawa sampai akhir hayat, pendidikan yang aka menentukan bagaimana dia dipandang masyarakat lain kelak, pendidikan yang membuat dia menjadi manusia yang berguna, pendidikan yang akan membawa akan di surga atau neraka kah siswa siswinya kelak.

Seperti kita Ketahui bahwa kehancuran suatu negara dapat terjadi karena hancurnya moral beberapa warganya saja. Dari kalimat tersebut dapat diketahui bahwa kehacuran suatu bangsa bukan terjadi karena nilai akademik memburuk namun karena moral yang hancur. Dapat disimpulkan bahwa pendidikan moral jauh lebih penting dari pada pendidikan akademik. Pendidikan moral yang akan menentukan kemana negara ini kelak akan berkembang.

Dampaknya masa depan yang akan terjadi jika di sekolah tidak diberikan pendidikan moral yaitu hancurnya moral siswa atau siswi , kejahatan dimana-mana, dan tentu saja korupsi semakin merajalela. Saat ini di Indonesa banyak sekali kejahatan yang dilakukan baik dari rakyat kecil maupun pemerintah atau orang penting. Hal ini mungkin saja salah satu faktornya yaitu kurangnya atau minimnya sikap baik yang idpunyai rakyat Indonesia. Mereka tidak memikirkan orang lain, mereka hanya memikirkan bagaimana cara agar mereka bahagia. Mereka hanya memikirkan bagaiman hawa nafsu mereka tersampaikan.

Pendidikan moral merupakan pendidikan yang mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seharusnya pemerintah menyadari itu dan segera menindak lanjuti. Tambahkan jam mata pelajaran agama dan BK agar siswa atau siswi lebih memahami cara mereka bersikap dengan orang lain dan membuat hatinya lebih peka terhadap masyarakat sekitar. Jangan sampai siswa atau siswi menjadi manusia yang egois yang selalu ingin menang sendiri dan mengikuti hawa nafsunya saja tanpa ada pengendalian dari hatinya.
Guru, pemerintah, dan lainnya harus mulai bersama-sama memperbaiki moral remaja saat ini. Tentu saja hal itu tidak mudah, namun jika berusaha tentu akan mendapatkan hasil yang baik kelak. 
Secara etimologi istilah moral berasal dari bahasa Latin mos, moris (adat, istiadat, kebiasaan, cara, tingkah laku, kelakuan) mores (adat istiadat, kelakuan, tabiat, watak, akhlak). Beberapa ahli menyebjtkan pengertian mloral sebagai berikut:.

1.     Dagobert D. Runes. Moral adalah hal yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang baik sebagai “kewajiban” atau “norma”.
Helden (1977) dan Richards (1971). Moral adalah suatu kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan tindakan dibandingkan dengan tindakan-tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan.

2.     Atkinson (1969). Moral merupakan pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan.

3.     Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Moral diartikan sebagai keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Moral juga berarti kondisi mental yang terungkap dalam bentuk perbuatan. Selain itu moral berarti sebagai ajaran Kesusilaan. Kata morla sendiri berasal dari bahasa Latin “mores” yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan.

4.     Dalam terminology ; Moral dapat disamakan dengan pengertian “akhlak” dan dalam bahasa Indonesia moral dan akhlak maksudnya sama dengan budi pekerti atau kesusilaan. Kata akhlak berasal dari kata khalaqa (bahasa Arab) yang berarti perangai, tabi’at dan adat istiadat. Al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu perangai (watak/tabi’at) yang menetap dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa dipikirkan atau direncanakan sebelumnya Pengertian akhlak seperti ini hampir sama dengan yang dikatakan oleh Ibn.

5.     Maskawih. Akhlak menurutnya adalah suatu keadaan jiwa yang menyebabkan timbulnya perbuatan tanpa melalui pertimbangan dan dipikirkan secara mendalam. Apabila dari perangai tersebut timbul perbuatan baik, maka perbuatan demikian disebut akhlak baik. Demikian sebaliknya, jika perbuatan yang ditimbulkannya perbuatan buruk, maka disebut akhlak jelek. Pendapat lain yang menguatkan persamaan arti moral dan akhlak adalah pendapat Muslim Nurdin yang mengatakan bahwa akhlak adalah seperangkat nilai yang dijadikan tolok ukur untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau suatu sistem nilai yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia. Dengan demikian pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut:

1.       Klasisifikasi Moral

a.     Moral sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meningalkan perbuatan jelekyang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.

b.     Moral sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau sebaliknya buruk.

2.  Pengertian Pendidikan

a.     Ki Hajar Dewantara. Pendidikan adalah menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat  dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya

b.     Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2003 (pasal 1 ayat 1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.    Pengertian Moral Pendidikan.

a.     Moral Pendidikan  adalah suatu kesepakatan tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia dengan tujuan untuk mengarahkan generasi muda atas nilai-nilai (values) dan kebajikan (virtues) yang akan membentuknya menjadi manusia yang baik (good people) (Nord and Haynes, 2002).

b.     Moral pendidikan merupakan salah satu pendekatan yang dianggap sebagai gerakan utama dalam pendidikan nilai secara komprehensif, moral pendidikan mencakup pengetahuan, sikap, keparcayaan, keterampilan mengatasi konflik, dan perilaku yang jujur, dan penyayang (kemudian dinyatakan dengan istilah “bermoral”).

c.      Tujuan utama moral pendidikan adalah menghasilkan individu yang otonom, memahami nilai-nilai moral, dan memiliki komitmen untuk bertindak konsisten dengan nilai-nilai tersebut. Moral pendidikan mengandung beberapa komponen yaitu pengetahuan tentang moralitas, penelaran moral, perasaan kasih sayang dan mementingkan kepentingan orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar