Rabu, 10 Juni 2020


Lahirnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1994) yang dalam kurikulum KTSP 2006 disebut Pendidikan Kewarganegaraan dan dalam Kurikulum 2013 kembali berganti nama menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada mengisi kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu disikapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat nasional kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) yang tangguh.
Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education) memiliki peran yang amat penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  William Galston, 2005 dan Felix Baghi, 2009  mengindikasikan bahwa  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan bahan ajar yang dipersiapkan untuk membentuk perilaku individu-individu/pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Pendidikan Kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan negara iitu (educational values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Kewarganegaraan bukan semata-mata menyajikan dan membelajarkan fakta tentang institusi/lembaga dan prosedur kehidupan politik dari suatu negara, tetapi juga menyangkut persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa itu (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia berkontiri-busi memberikan arah tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan secara sistematik ingin merwujukan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Selanjutnya dikatakan bahwa, Pendidikan Nasional Indonesia pada hakikatnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan agar melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggungjawabnya sebagai anggota kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam nilai moral, karakter dan kepribadian bangsa (Soedijarto, 2008).
Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010).  Tidak dapat dipungkiri pula bahwa konsep “warga negara yang baik” berbeda-beda dan sering berubah-ubah antara negara satu dengan yang lainnya sejalan dengan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga negara yang baik adalah yang bersinergi dengan Pendidikan Kewarga-negaraan yaitu warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003).  Berkenaan dengan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab jawab, memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan bidang atau mata pelajaran lintas keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner (Sapriya,2007). Sebagai bidang yang multidimensional, Pendidikan Kewarganegaraan dapat memuat sejumlah fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik, pendidikan hukum dan pendidikan nilai (Numan Somantri,2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006), pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, sebagai pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education) NKRI dan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) NKRI (Kosasih Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter bangsa, pendidikan nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan politik, dan pendidikan hukum (Sapriya, 2007).  Fungsi yang berbeda-beda tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak diwujudkan oleh suatu negara itu.
Selain memuat beragam fungsi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki 3 domain/dimensi yakni sebagai program kurikuler, program sosial kemasyarakatan dan sebagai program akademik (Udin Winataputra, 2001; Sapriya, 2007). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler adalah pendidikan yang dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko dan ekstrakurikuler.  Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied). Sebagai program sosial kemasyarakatan adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge PPKn itu sendiri.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan semangat perjuangan bangsa yang menekankan pada kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan yang memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga memiliki wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.
Kemerdekaan bangsa  Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan harta benda dan jiwa raga, harus diisi dengan upaya pembangunan disemua bidang kehidupan. Untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu memiliki kemampuan yang tinggi serta komitmen yang kuat terhadap makna perjuangan yang telah dirintis oleh  para penegak kemerdekaan bangsa ini. Apersepsi itu hanya akan berkembang dan tumbuh subur jika para generasi penerus bangsa memahami dan menghayati sejarah perjuangan bangsa. Apersepsi itu akan menimbulkan sikap patriotisme, rasa senang, cinta tanah air, reka berkorban, serta memiliki rasa keinginan untuk memilihara melindungi dan membela kemerdekaan bangsa.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk membekali generasi muda selaku penerus cita-cita bangsa yang dengan kesadaran tinggi memiliki jiwa bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka mewujudkan ketahanan  nasional yang tangguh. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya masing-masing, dengan demikian kesadaran bela negara mengandung pengertian:
  1. Kecintaan kepada tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan akan Pancasila dan UUD 1945
  4. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara serta
  5. Memiliki sikap dan prilaku bela negara.

Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana perpecahan, Tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan ketika itu menyebabkan lamanya penjajahan bercokol di bumi nusantara ini. Penjajahan itu mengakibatkan kebodohan dan penderitaan panjang bangsa Indonesia yang pada awal abad ke 20 mendorong bangkitnya semangat kebangsaan. Kebangkitan nasional ini ditandai dengan lahirnya gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 yang melahirkan peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa. Sumpah Pemuda tesebut merupakan perjuangan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara bangsa dan bahasa Indonesia. “satu tanah air menunjukkan kesatuan geografis, satu bangsa menunjukkan satu kesatuan politik dan satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya” tekat ini mewujudkan perjuangan yang akhirnya melahirkan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah   bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penajajahan kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaaan, hingga era kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan menuntut cara yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkermbang. Kesamaan nilai-niali tersebut dilandasi oleh jiwa tekad dan semangat kebangsaan. Kesamaan itu tumbuh menjadi  kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa Indonesia tersebut dilandasi oleh keimaman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa Indoneisa tersebut merupakan kekuatan mental spritual yang melahirkan sikap dan prilaku patriotik serta menumbuhkan kekuatan dan kesanggupan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara  Indonesia, disamping itu nilai-nilai perjuangan  bangsa tersebut sangat relevan dalam memecahkan setiap permasalahan  dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sudah terbukti keandalanya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negeri ini, mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ketika itu. Namun semangat perjuangan bangsa itu tidak pernah mengalami penurunan.  Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam menghadapi  globalisasi dan menetapkan masa depan untuk mengisi kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam kesatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap tengaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan generasi muda khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah terbukti dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bagsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap patriotik dan kekuatan kebangsaan yang amat menakjubkan. Semangat perjuangan kebangsaan inilah yang harus dimiliki oleh setiap orang bangsa Indonesia kini dan masa yang akan datang. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, telah mengalami pasang surut  sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang amat menakjubkan dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, bangsa kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang  profesi masing-masing. Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya melalui Pendidika.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan setiap warganegara Indonesia umumnya dan generasi muda khususnya diharapkan akan tumbuh wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, bersikap serta berperilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri setiap warga negara Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar