Lahirnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Oleh : Hamid Darmadi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Kurikulum 1994) yang dalam kurikulum KTSP 2006 disebut Pendidikan
Kewarganegaraan dan dalam Kurikulum 2013 kembali berganti nama menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa
Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai pada mengisi kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga
reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu disikapi
oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh
jiwa, tekad dan semangat nasional kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
tangguh.
Pendidikan Kewarganegaraan
(citizenship education) memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. William
Galston, 2005 dan Felix Baghi, 2009 mengindikasikan bahwa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan bahan ajar yang
dipersiapkan untuk membentuk perilaku individu-individu/pengemblengan
individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas
politik itu merupakan hasil
kesepakatan bersama. Pendidikan Kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa
dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan negara iitu (educational values and aims) sebagai faktor
struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Kewarganegaraan bukan semata-mata menyajikan
dan membelajarkan fakta tentang institusi/lembaga dan
prosedur kehidupan politik dari suatu negara, tetapi juga menyangkut persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa itu (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia
berkontiri-busi memberikan arah tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan secara
sistematik ingin merwujukan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan
pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan
praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008). Selanjutnya dikatakan bahwa, Pendidikan Nasional Indonesia pada hakikatnya
adalah Pendidikan Kewarganegaraan
agar melahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik
dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas
kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggungjawabnya sebagai anggota kemasyarakatan, kebangsaan,
kemanusiaan serta dalam nilai moral,
karakter dan kepribadian bangsa (Soedijarto,
2008).
Pendidikan Kewarganegaraan
pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen)
(Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010). Tidak dapat dipungkiri pula bahwa konsep “warga
negara yang baik” berbeda-beda dan sering berubah-ubah antara negara satu dengan yang
lainnya sejalan dengan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan
pendidikan nasional dewasa ini, warga negara yang baik adalah yang bersinergi dengan Pendidikan Kewarga-negaraan
yaitu warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal
3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003). Berkenaan dengan pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis, bertanggung jawab jawab,
memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah
air.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan merupakan bidang atau mata
pelajaran lintas keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner
(Sapriya,2007). Sebagai bidang yang multidimensional, Pendidikan Kewarganegaraan dapat memuat
sejumlah fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik, pendidikan hukum dan
pendidikan nilai (Numan Somantri,2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan
demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006),
pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, sebagai
pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship
education) NKRI dan sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) NKRI
(Kosasih Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter
bangsa, pendidikan nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan
politik, dan pendidikan hukum (Sapriya, 2007). Fungsi yang berbeda-beda
tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak
diwujudkan oleh suatu negara itu.
Selain memuat beragam fungsi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
memiliki 3 domain/dimensi yakni sebagai program kurikuler, program sosial
kemasyarakatan dan sebagai program akademik (Udin Winataputra, 2001; Sapriya,
2007). Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler adalah pendidikan yang
dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko
dan ekstrakurikuler. Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler,
Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri
(separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied).
Sebagai program sosial kemasyarakatan adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya
guna memperkaya body of knowledge PPKn itu sendiri.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan semangat perjuangan bangsa
yang menekankan pada kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi
kemerdekaan yang memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga memiliki wawasan
dan kesadaran berbangsa, bernegara,
sikap dan prilaku yang cinta tanah air yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara
Kesatuan Repbulik Indonesia.
Kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan
harta benda dan jiwa raga, harus diisi dengan upaya pembangunan disemua bidang
kehidupan. Untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang bertugas
mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu
memiliki kemampuan yang tinggi serta komitmen yang kuat terhadap makna
perjuangan yang telah dirintis oleh para
penegak kemerdekaan bangsa ini. Apersepsi itu hanya akan berkembang dan tumbuh
subur jika para generasi penerus bangsa memahami dan menghayati sejarah
perjuangan bangsa. Apersepsi itu akan menimbulkan sikap patriotisme, rasa
senang, cinta tanah air, reka berkorban, serta memiliki rasa keinginan untuk
memilihara melindungi dan membela kemerdekaan bangsa.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk membekali generasi
muda selaku penerus cita-cita bangsa yang dengan kesadaran tinggi memiliki jiwa
bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka
mewujudkan ketahanan nasional yang
tangguh. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran
melakukan kelangsungan hidup bangsa dan negara melalui bidang profesinya
masing-masing, dengan demikian kesadaran bela negara mengandung pengertian:
- Kecintaan
kepada tanah air
- Kesadaran
berbangsa dan bernegara
- Keyakinan
akan Pancasila dan UUD 1945
- Kerelaan
berkorban bagi bangsa dan negara serta
- Memiliki
sikap dan prilaku bela negara.
Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah
peperangan yang panjang berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana
perpecahan, Tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan ketika itu menyebabkan
lamanya penjajahan bercokol di bumi nusantara ini. Penjajahan itu mengakibatkan
kebodohan dan penderitaan panjang bangsa Indonesia yang pada awal abad ke 20
mendorong bangkitnya semangat kebangsaan. Kebangkitan nasional ini ditandai
dengan lahirnya gerakan Budi Utomo pada tahun 1908 yang melahirkan peristiwa
Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak
sejarah perjuangan bangsa. Sumpah Pemuda tesebut merupakan perjuangan sikap dan
tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara bangsa dan bahasa
Indonesia. “satu tanah air menunjukkan kesatuan geografis, satu bangsa
menunjukkan satu kesatuan politik dan satu bahasa menunjukkan satu kesatuan
sosial budaya” tekat ini mewujudkan perjuangan yang akhirnya melahirkan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penajajahan kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaaan, hingga era
kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan menuntut cara yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda itu ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkermbang. Kesamaan nilai-niali tersebut dilandasi oleh jiwa tekad
dan semangat kebangsaan. Kesamaan itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti
dalam perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa Indonesia
tersebut dilandasi oleh keimaman serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa Indoneisa tersebut
merupakan kekuatan mental spritual yang melahirkan sikap dan prilaku patriotik
serta menumbuhkan kekuatan dan kesanggupan yang luar biasa. Semangat perjuangan
bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, disamping itu nilai-nilai
perjuangan bangsa tersebut sangat
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan
dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang sudah terbukti
keandalanya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negeri ini, mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ketika
itu. Namun semangat perjuangan bangsa itu tidak pernah mengalami
penurunan. Semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menetapkan masa depan untuk
mengisi kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia sehingga tetap memiliki wawasan dan kesadaran mengutamakan persatuan
serta kesatuan bangsa dalam kesatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap tengaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada
umumnya dan generasi muda khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah terbukti dalam
perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat tersebut dilandasi oleh
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat perjuangan bagsa merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat melahirkan sikap patriotik dan kekuatan kebangsaan yang
amat menakjubkan. Semangat perjuangan kebangsaan inilah yang harus dimiliki
oleh setiap orang bangsa Indonesia kini dan masa yang akan datang. Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan, telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang amat menakjubkan dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi
globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, bangsa kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik
tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya melalui Pendidika.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan setiap
warganegara Indonesia umumnya dan generasi muda khususnya diharapkan akan tumbuh wawasan dan kesadaran berbangsa, bernegara, bersikap serta berperilaku cinta tanah air yang bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri setiap warga negara Indonesia dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar