Jumat, 20 Juli 2012


DEFINISI KURIKULUM
1. Pendahuluan
Terlebihdahuluakandikemukakanbeberapadefinisi
kurikulumdariberbagaisumber,agardapatdiketahui
posisidanfungsikurikulumdalamsistempendidikan.
Beberapadefinisiitu,antaralain:

a. Kurikulum adalahseperangkatrencanadan
pengaturanmengenaitujuan,isi,danbahanpelajaran
sertacarayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanpembelajaranuntuk
mencapaitujuanpendidikantertentu(Pasal1Butir19
UUNo.20Tahun2003tentangSistemPendidikan
Nasional);

b. Kurikulumpendidikan tinggi adalah seperangkat
rencanadanpengaturanmengenaiisimaupunbahan
kajiandanpelajaransertacarapenyampaiandan
penilaiannyayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanbelajar-mengajardi
perguruantinggi (Pasal1Butir6KepmendiknasNo.
232/U/2000tentangPedomanPenyusunanKurikulum
PendidikanTinggidanPenilaianHasilBelajar mahasiswa);

c. MenurutGrayson(1978),kurikulum adalahsuatu
perencanaanuntukmendapatkankeluaran (out-
comes) yangdiharapkandarisuatupembelajaran.
Perencanaantersebutdisusunsecaraterstruktur
untuksuatubidangstudi,sehinggamemberikan
pedomandaninstruksiuntukmengembangkan
strategipembelajaran(Materididalamkurikulum
harusdiorganisasikandenganbaikagarsasaran
(goals)dantujuan(objectives)pendidikanyangtelah
ditetapkandapattercapai;

d. SedangkanmenurutHarsono(2005),kurikulum
merupakangagasanpendidikanyangdiekpresikan
dalampraktik.Dalambahasalatin,kurikulumberarti
track ataujalurpacu.Saatinidefinisikurikulum
semakinberkembang,sehinggayangdimaksud
kurikulumtidakhanyagagasanpendidikantetapijuga
termasukseluruhprogrampembelajaranyang
terencanadarisuatuinstitusipendidikan.

Beberapadefinisikurikulumdiatasdiharapkansaling
melengkapi,sehinggapemahamantentangkurikulum
menjadisemakinutuh,dandapatdihindarikekeliruan
yangmungkinmunculdalampenyusunan,pelaksanaan,
danevaluasikurikulumsuatuprogramstudi.
Padadasarnyakurikulummemuattentangapayang
harusdiketahuimahasiswadanbagaimanacara
mahasiswamemperolehnya.Kurikulumdikemasdalam
bentukyangmudahdikomunikasikankepadaparapihak
yangberkepentingan (stakeholders) didalaminstitusi
pendidikan,akuntabel,danmudahdiaplikasikandalam
praktik.
Kurikulum  untukmencapaitujuanpendidikandankompetensi
lulusandarisuatuprogramstudi.Untukitukompetensi
yangdimilikiolehlulusandankurikulumdarisuatu
programstudiperludirumuskansesuaidengantujuan
pendidikandantuntutankompetensilulusan,sehingga
lulusanprogramstuditersebutmemilikikeunggulan
komparatifdibidangnya.
Kurikulumbersifatkhasuntuksuatuprogramstudi,
sebagaimanajugakekhasantujuanpendidikandan
kompetensilulusandarisuatu programstuditersebut.
Kesadaranpenuhataskekhasankompetensilulusan
masing-masingprogramstudi,diharapkanmembuatpara
lulusandariberbagaiprogramstudiyangberbedadapat
salingmelengkapidanbekerjasama.

Kurikulummemuat3pokokpikiran,yaitu:
Apayangdirancanguntukmahasiswa; Apayangdiberikankepadamahasiswa;dan
Pengalamanapayangdiperolehmahasiswa.
Kurikulumjugamengandung4elemenpokok,yaitu:Isi (content);Strategipembelajaran (teaching-learningstrategies);Prosespenilaian (assessmentprocesses),danProsesevaluasi (evaluationprocessess).
Setelahkurikulumprogramstuditersusun,selanjutnya
dibuat PetaKurikulum,yaituuraiantentanghubungan
antarasetiapmatakuliahdengankompetensilulusan.
Petakurikulummengarahkanpencapaiankompetensi
lulusanmelaluipembelajaransetiapmatakuliah.
Berdasarkanpetakurikulumtersebutdirumuskansilabus
danSatuanAcaraPembelajaran(SAP)atauRencana
ProgramdanKegiatanPembelajaranSemester(RPKPS)
darisetiapmatakuliah.
Dalampenyusunankurikulumprogramstudiperlu
dipikirkanagarkeluaran(outcomes)yangdiharapkan,
sasaran(goals),dantujuan(objectives)pendidikanyang
akandicapaikurikulumtersebut,tidakmemuatnilai-nilai
dasaryangcepatusangdan/atautidak relevan,hal
sepertiinidisebut sabretoothedcurriculum.Kurikulum
harusresponsifpadaperubahankebutuhan stakeholders
terhadaplulusanprogramstuditersebut.
Untukmeminimalkankelemahanyangmungkinterjadi
baikdalampenyusunan,pengembangan,pelaksanaan
maupunevaluasidanpenyempurnaankurikulum,maka
diperlukansistempenjaminanmutu (qualityassurance
system) dalamkurikulumprogramstudi.

A.Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan
demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diikuti dengan
perubahan pengelolaan pendidikan dari bersifat sentralistik ke desentralistik.
Perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional juga menuntut
adanya perubahan pengaturan dalam pengembangan dan implementasi
kurikulum di lapangan. Selanjutnya tuntutan globalisasi dalam bidang
pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat
bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003
mengamanatkan bahwa:
Pasal 36 ayat 1: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 36 ayat 2: Kurikulum pada semua jenis dan jenjang pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pasal 38 ayat 1: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 38 ayat 2: Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk
pendidikan menengah.
Sehubungan dengan amanat dalam undang-undang tersebut di atas maka
diperlukan pengaturan penyampaian kurikulum yang dikembangkan
secara nasional ke daerah serta penjelasan bagaimana daerah dapat
mengembangkan kurikulum tersebut sehingga dapat dilaksanakan sesuai
dengan wewenang masing-masing oleh sekolah.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan didesentralisasikan
agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-
hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar,
dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar.
Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah
dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah
memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan
dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan, bahwa
pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum
dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di
daerah terutama di tingkat kabupaten dan kota serta sekolah. Pemerintah
Pusat mengembangkan antara lain (1) kompetensi dasar dan materi
pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif
setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para
pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat: (1)
mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok
mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender
pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan
pemerintah secara nasional.
Agar penyusunan kurikulum di daerah tidak mengalami kesulitan dan
sesuai dengan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang telah
diamanatkan oleh undang-undang maka diperlukan pedoman sistem
penyampaian kurikulum dari pusat ke daerah yang kemudian dapat
diteruskan oleh daerah untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Pedoman cara penyampaian ini meliputi informasi mengenai hal-hal
yang telah dikembangkan di tingkat pusat, khususnya Kurikulum 2004
serta sistem penyampaian dari pusat ke daerah yang dapat dimanfaatkan
oleh berbagai pihak dalam pelaksanaan sosialisasi kurikulum. Informasi
berisi antara lain tentang latar belakang, konsep dan gagasan
pengembangan, landasan, pendekatan, substansi, dan pelaksanaannya.
Dengan informasi yang disampaikan diharapkan para pembina dan
pelaksanan pendidikan mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah dan
sekolah memiliki pandangan dan pemahaman yang sama mengenai
Kurikulum 2004 yang akan dilaksanakan serta dapat merencanakan
pengembangannya untuk disesuaikan dengan tuntutan dan kondisi
daerah serta peserta didik.


DAFTARPUSTAKA
BukuPanduanJaminanMutuPendidikanTinggi
UniversitasGadjahMada,2002,KantorJaminanMutu
UniversitasGadjahMada(KJMUGM),EdisiPertama.
GraysonLawrence,1978, OnaMethodologyfor
CurriculumDesign,EngineeringEducation,285
295,December.
Harsono,2005, PengantarProblem-BasedLearning,
edisikedua,Medika,FakultasKedokteranUGM,
Yogyakarta,
InstrumenPengembanganKurikulumPendidikan
TinggiUniversitasGadjahMada,2004,Kantor
JaminanMutuUniversitasGadjahMada(KJMUGM).
KeputusanMenteriPendidikanNasionalRepublik
Indonesia,Nomor232/U/2000tentangpedoman
penyusunankurikulumpendidikantinggidanpenilaian
hasilbelajarmahasiswa.
ManualMutuAkademikUniversitasGadjahMada,
2004,KantorJaminanMutuUniversitasGadjahMada
(KJMUGM).
PedomanPenjaminanMutuPendidikanTinggi,2003,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi.
PraktekBaikDalamPenjaminanMutuPendidikan
Tinggi,BukuIProsesPembelajaran,2004,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi,DirektoratPembinaanAkademikdan
Kemahasiswaan.
Sasmoko, EvaluasiProsesPembelajaranSebagai
KontrolKualitasdiLembagaPendidikanyang
Otonom,PortalInformasiIndonesia,
http://www.depdiknas.go.id//jurnal/31/evaluasi_proses_
pembelajaran_seb.htm.
TeachingImprovementWorkshop Batch11,2001,
WorkshopMaterial,FacultyofEngineering,GadjahMada
University.
Undang-undangNo.20 Tahun2003 tentangSistem
PendidikanNasional.
JurusanTeknikKimia,FakultasTeknik,UGM,2001,
Kurikulum-2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar