DEFINISI
KURIKULUM
1.
Pendahuluan
Terlebihdahuluakandikemukakanbeberapadefinisi
kurikulumdariberbagaisumber,agardapatdiketahui
posisidanfungsikurikulumdalamsistempendidikan.
Beberapadefinisiitu,antaralain:
a. Kurikulum adalahseperangkatrencanadan
pengaturanmengenaitujuan,isi,danbahanpelajaran
sertacarayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanpembelajaranuntuk
mencapaitujuanpendidikantertentu(Pasal1Butir19
UUNo.20Tahun2003tentangSistemPendidikan
Nasional);
b.
Kurikulumpendidikan tinggi adalah seperangkat
rencanadanpengaturanmengenaiisimaupunbahan
kajiandanpelajaransertacarapenyampaiandan
penilaiannyayangdigunakansebagaipedoman
penyelenggaraankegiatanbelajar-mengajardi
perguruantinggi
(Pasal1Butir6KepmendiknasNo.
232/U/2000tentangPedomanPenyusunanKurikulum
PendidikanTinggidanPenilaianHasilBelajar
mahasiswa);
c. MenurutGrayson(1978),kurikulum adalahsuatu
perencanaanuntukmendapatkankeluaran (out-
comes) yangdiharapkandarisuatupembelajaran.
Perencanaantersebutdisusunsecaraterstruktur
untuksuatubidangstudi,sehinggamemberikan
pedomandaninstruksiuntukmengembangkan
strategipembelajaran(Materididalamkurikulum
harusdiorganisasikandenganbaikagarsasaran
(goals)dantujuan(objectives)pendidikanyangtelah
ditetapkandapattercapai;
d. SedangkanmenurutHarsono(2005),kurikulum
merupakangagasanpendidikanyangdiekpresikan
dalampraktik.Dalambahasalatin,kurikulumberarti
track ataujalurpacu.Saatinidefinisikurikulum
semakinberkembang,sehinggayangdimaksud
kurikulumtidakhanyagagasanpendidikantetapijuga
termasukseluruhprogrampembelajaranyang
terencanadarisuatuinstitusipendidikan.
Beberapadefinisikurikulumdiatasdiharapkansaling
melengkapi,sehinggapemahamantentangkurikulum
menjadisemakinutuh,dandapatdihindarikekeliruan
yangmungkinmunculdalampenyusunan,pelaksanaan,
danevaluasikurikulumsuatuprogramstudi.
Padadasarnyakurikulummemuattentangapayang
harusdiketahuimahasiswadanbagaimanacara
mahasiswamemperolehnya.Kurikulumdikemasdalam
bentukyangmudahdikomunikasikankepadaparapihak
yangberkepentingan
(stakeholders) didalaminstitusi
pendidikan,akuntabel,danmudahdiaplikasikandalam
praktik.
Kurikulum untukmencapaitujuanpendidikandankompetensi
lulusandarisuatuprogramstudi.Untukitukompetensi
yangdimilikiolehlulusandankurikulumdarisuatu
programstudiperludirumuskansesuaidengantujuan
pendidikandantuntutankompetensilulusan,sehingga
lulusanprogramstuditersebutmemilikikeunggulan
komparatifdibidangnya.
Kurikulumbersifatkhasuntuksuatuprogramstudi,
sebagaimanajugakekhasantujuanpendidikandan
kompetensilulusandarisuatu
programstuditersebut.
Kesadaranpenuhataskekhasankompetensilulusan
masing-masingprogramstudi,diharapkanmembuatpara
lulusandariberbagaiprogramstudiyangberbedadapat
salingmelengkapidanbekerjasama.
Kurikulummemuat3pokokpikiran,yaitu:
Apayangdirancanguntukmahasiswa;
Apayangdiberikankepadamahasiswa;dan
Pengalamanapayangdiperolehmahasiswa.
Kurikulumjugamengandung4elemenpokok,yaitu:Isi
(content);Strategipembelajaran (teaching-learningstrategies);Prosespenilaian
(assessmentprocesses),danProsesevaluasi (evaluationprocessess).
Setelahkurikulumprogramstuditersusun,selanjutnya
dibuat
PetaKurikulum,yaituuraiantentanghubungan
antarasetiapmatakuliahdengankompetensilulusan.
Petakurikulummengarahkanpencapaiankompetensi
lulusanmelaluipembelajaransetiapmatakuliah.
Berdasarkanpetakurikulumtersebutdirumuskansilabus
danSatuanAcaraPembelajaran(SAP)atauRencana
ProgramdanKegiatanPembelajaranSemester(RPKPS)
darisetiapmatakuliah.
Dalampenyusunankurikulumprogramstudiperlu
dipikirkanagarkeluaran(outcomes)yangdiharapkan,
sasaran(goals),dantujuan(objectives)pendidikanyang
akandicapaikurikulumtersebut,tidakmemuatnilai-nilai
dasaryangcepatusangdan/atautidak
relevan,hal
sepertiinidisebut
sabretoothedcurriculum.Kurikulum
harusresponsifpadaperubahankebutuhan
stakeholders
terhadaplulusanprogramstuditersebut.
Untukmeminimalkankelemahanyangmungkinterjadi
baikdalampenyusunan,pengembangan,pelaksanaan
maupunevaluasidanpenyempurnaankurikulum,maka
diperlukansistempenjaminanmutu
(qualityassurance
system)
dalamkurikulumprogramstudi.
A.Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah
dan wawasan
demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini
diikuti dengan
perubahan pengelolaan pendidikan dari bersifat
sentralistik ke desentralistik.
Perubahan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional juga
menuntut
adanya perubahan pengaturan dalam pengembangan dan
implementasi
kurikulum di lapangan. Selanjutnya tuntutan globalisasi
dalam bidang
pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil
pendidikan nasional dapat
bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun
2003
mengamanatkan bahwa:
Pasal 36 ayat 1: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 36 ayat 2: Kurikulum pada semua jenis dan jenjang
pendidikan
dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pasal 38 ayat 1: Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 38 ayat 2: Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen
Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi
untuk
pendidikan menengah.
Sehubungan dengan amanat dalam undang-undang tersebut di
atas maka
diperlukan pengaturan penyampaian kurikulum yang
dikembangkan
secara nasional ke daerah serta penjelasan bagaimana
daerah dapat
mengembangkan kurikulum tersebut sehingga dapat
dilaksanakan sesuai
dengan wewenang masing-masing oleh sekolah.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan
didesentralisasikan
agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan kebutuhan
siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau
sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan
hal-
hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar,
cara mengajar,
dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan
mengajar.
Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran
serta daerah
dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah
telah
memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang
diwujudkan
dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan, bahwa
pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun
kurikulum
dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang
berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh
pelaksana di
daerah terutama di tingkat kabupaten dan kota serta
sekolah. Pemerintah
Pusat mengembangkan antara lain (1) kompetensi dasar dan
materi
pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam
belajar efektif
setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para
pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat: (1)
mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran
pokok
mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan
lokal
(2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender
pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan
petunjuk
pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada
ketetapan
pemerintah secara nasional.
Agar penyusunan kurikulum di daerah tidak mengalami
kesulitan dan
sesuai dengan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang
telah
diamanatkan oleh undang-undang maka diperlukan pedoman
sistem
penyampaian kurikulum dari pusat ke daerah yang kemudian
dapat
diteruskan oleh daerah untuk disampaikan ke
sekolah-sekolah.
Pedoman cara penyampaian ini meliputi informasi mengenai
hal-hal
yang telah dikembangkan di tingkat pusat, khususnya
Kurikulum 2004
serta sistem penyampaian dari pusat ke daerah yang dapat
dimanfaatkan
oleh berbagai pihak dalam pelaksanaan sosialisasi
kurikulum. Informasi
berisi antara lain tentang latar belakang, konsep dan
gagasan
pengembangan, landasan, pendekatan, substansi, dan
pelaksanaannya.
Dengan informasi yang disampaikan diharapkan para pembina
dan
pelaksanan pendidikan mulai dari tingkat pusat sampai ke
daerah dan
sekolah memiliki pandangan dan pemahaman yang sama
mengenai
Kurikulum 2004 yang akan dilaksanakan serta dapat
merencanakan
pengembangannya untuk disesuaikan dengan tuntutan dan
kondisi
daerah serta peserta didik.
DAFTARPUSTAKA
BukuPanduanJaminanMutuPendidikanTinggi
UniversitasGadjahMada,2002,KantorJaminanMutu
UniversitasGadjahMada(KJMUGM),EdisiPertama.
GraysonLawrence,1978,
OnaMethodologyfor
CurriculumDesign,EngineeringEducation,285
295,December.
Harsono,2005,
PengantarProblem-BasedLearning,
edisikedua,Medika,FakultasKedokteranUGM,
InstrumenPengembanganKurikulumPendidikan
TinggiUniversitasGadjahMada,2004,Kantor
JaminanMutuUniversitasGadjahMada(KJMUGM).
KeputusanMenteriPendidikanNasionalRepublik
penyusunankurikulumpendidikantinggidanpenilaian
hasilbelajarmahasiswa.
ManualMutuAkademikUniversitasGadjahMada,
2004,KantorJaminanMutuUniversitasGadjahMada
(KJMUGM).
PedomanPenjaminanMutuPendidikanTinggi,2003,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi.
PraktekBaikDalamPenjaminanMutuPendidikan
Tinggi,BukuIProsesPembelajaran,2004,
DepartemenPendidikanNasional,DirektoratJenderal
PendidikanTinggi,DirektoratPembinaanAkademikdan
Kemahasiswaan.
Sasmoko,
EvaluasiProsesPembelajaranSebagai
KontrolKualitasdiLembagaPendidikanyang
Otonom,PortalInformasiIndonesia,
http://www.depdiknas.go.id//jurnal/31/evaluasi_proses_
pembelajaran_seb.htm.
TeachingImprovementWorkshop
Batch11,2001,
WorkshopMaterial,FacultyofEngineering,GadjahMada
University.
Undang-undangNo.20
Tahun2003 tentangSistem
PendidikanNasional.
JurusanTeknikKimia,FakultasTeknik,UGM,2001,
Kurikulum-2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar