Rabu, 11 Juli 2012


KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT

Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi  D  DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
     Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala SD sederajat, SMP sederajat, SMA
     sederajat, SMK, Sederajat 
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu
     persatu.

Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membahas existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim evaluasi standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara  Nasional yang ditujukan  pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan,  Kementerian Pendidikan Nasional.  Dalam  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  dinyatakan bahwa  “Dalam rangka pengendalian  mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan standar pendidikan diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan  bahwa; Seseorang dikatakan lulus bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa) menguasaai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik karena dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.

Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam  pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam penentuan standar kelulusan yaitu;
1.    Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2.    Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes
3.    Penentuan standar berdasarkan skor tes

Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Bapak Wakil Gubernur yang saya hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,

Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan  mengacu pada kriteria standar.

Sementara di masyarakat umum, berkembang pandangan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin distandarisasikan.

Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.   

Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009 memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.

Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit  soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.

Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional  jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi

Pertanyaan utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional  diteruskan atau dihentikan”?  Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini adalah:
1.    DR.Aloysius Mering.M.Pd  (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2.    DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3.    DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)

Berperan sebagai Pembahas Handal dalam seminar  sehari ini adalah :
1.    Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd  (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.    Drs.Firdaus Mian,M.Pd  (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.    Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd  (Unsur Kementerian  Agama Provinsi Kalimantan Barat)

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.

Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat saya mohon kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka acara seminar  sehari ini secara resmi.

Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin.  Selamat Pagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar