Rabu, 11 Juli 2012


MAKALAH PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONAL
Oleh : HAMID DARMADI
Guru Besar Kopertis Wilayah XI Kalimantan DPK Pada STKIP-PGRI Pontianak

Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Latar belakang diselenggarakannya Ujian Nasional yang biasa disingkat UN/UNAS adalalah Sistim Evaluasi Standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara  Nasional yang ditujukan  pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam  Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  dinyatakan bahwa  “Dalam rangka pengendalian  mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.

Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa:“Penentuan Standar Pendidikan diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan  bahwa; Seseorang dikatakan lulus ujian apabila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu itu”. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas itu berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dengan yang tidak lulus. Sedangkan kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.

Disatu sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa) menguasai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal ini tidak menjadi pertimbangan para pengambil Kebijakan Pendidikan. Pada hal belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran itu memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan sperti ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena mereka dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal yang dimilikinya.

Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam  pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam penentuan standar kelulusan yaitu;
1.    Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2.    Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes
3.    Penentuan standar berdasarkan skor tes

Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan  mengacu pada kriteria standar.
Sementara itu di masyarakat umum,berkembang pandangan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu upaya memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin distandari-  sasikan. Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga masyarakat  merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.   

Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, Tahun 2009 yang lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2009 lalu memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.

Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit  berkenaan dengan  penyeleng- garaan Ujian Nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional  jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi

Pertanyaan utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional  diteruskan atau dihentikan”?  Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga Indipenden dan mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi (harapan) yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya maka Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(3)      Menciptakan suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pula maka Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat senantiasa berperan sebagai :
(1)      Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2)      Pendukung (Supporting agency) memberikan arahan dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3)      Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4)      Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.

Demikian sajian makalah ini, semoga bermanfaat bagi kemajuan dan pengelolaan pendidikan di Kalimantan Barat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar