KATA
SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT
KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT
Yth. Bapak
Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua
Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala
Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para
Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para
Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua
Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat
Yth.
Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala SD sederajat, SMP sederajat, SMA
sederajat, SMK, Sederajat
Yth. Pimpinan
Tribune Institut Pontianak
Yth.
Pimpipinan USAID
Yth. Para
Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu
persatu.
Pertama-tama
marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan
bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari
membahas existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar
sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim
evaluasi standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara Nasional yang ditujukan pada persamaan mutu tingkat pendidikan
antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “Dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan”.
Kementerian Pendidikan Nasional
mengindikasikan bahwa: “Penentuan standar pendidikan
diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional
mengatakan bahwa; “Seseorang
dikatakan lulus bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas
antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta
didik yang belum menguasai kompetensi tertentu”. Bila itu terjadi pada ujian
nasional atau sekolah maka
nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan yang tidak lulus
disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard
setting.
Disatu
sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas)
diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi
lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran
dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada
tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas
kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan
keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata
pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa)
menguasaai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal
itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu
dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar
yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran
yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran
lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta
didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik
karena dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.
Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam
penentuan standar kelulusan yaitu;
1. Penentuan
standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2. Penentuan
standar berdasarkan isi setiap soal tes
3. Penentuan
standar berdasarkan skor tes
Kemudian
pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas
kelulusan.
Bapak Wakil Gubernur yang saya hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap
melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan
pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek
penyelenggaraan pendidikan mengacu pada kriteria
standar.
Sementara di masyarakat umum, berkembang pandangan
bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu
memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin
distandarisasikan.
Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs
Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga
masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27
Mei Tahun 2009 lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional,
melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada
Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden
Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan
Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya
Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009
memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian
Nasional.
Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit soal
penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi
yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan
masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan
nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian
Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres
akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional.
Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar
Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan
layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi
Pertanyaan
utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional diteruskan atau dihentikan”? Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih
manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat
Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan
sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini adalah:
1. DR.Aloysius
Mering.M.Pd (Pelaksanaan Ujian Nasional
Antara Harapan dan Kenyataan)
2. DR.William
Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3. DR.Aria
Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)
Berperan
sebagai Pembahas Handal dalam seminar
sehari ini adalah :
1.
Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.
Drs.Firdaus Mian,M.Pd (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.
Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd (Unsur Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat)
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mandiri
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta
masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa
nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang
berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga
legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat
dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National
Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.
Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat saya mohon
kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka
acara seminar sehari ini secara resmi.
Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala
kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
menyertai Seminar kita ini. Amin. Selamat Pagi.
Dewan
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1)
Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Meningkatkan
tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
(3)
Menciptakan
suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Dewan
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai :
(1)
Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2)
Pendukung
(Supporting agency) memberikan arahan
dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3)
Pengontrol
(Controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4)
Mediator
antara Pemerintah (eksekutif) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI
KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
A. Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan
Barat berbasis pada tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagai: (1) Pemberi
Pertimbangan (Advisory
Agency); (2)
Pendukung (Supporting
Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi eksekutif,
legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mengharuskan adanya
program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis.
Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan gambaran komprehensif sasaran
tahunan yang terangkum dalam program kerja jangka pendek maupun jangka
menengah.
B. Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat,
tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan
menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang
Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut DPPKB
menyusun beberapa program yaitu:
(1)
Memediasi terumuskannya Peraturan Daerah (Perda)
Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2)
Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3)
Finalisasi wacana dan atau program Mobil Teacher serta Cooporate Social
Responsibility (CSR) bagi "supporting system" penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi biaya dari berbagai
stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat
secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
(4)
Mengimplementasikan program kelembagaan dan program
komisi yang substansinya akan digunakan sebagai dasar bagi pemberian saran
kepada berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil,
merata dan bermutu bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5)
Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota
untuk meredesain pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan
karakteristik keruangannya, terutama dari perspektif dan isu potensi SDA,
sehingga tipologi pendidikannya memiliki nilai tambah yang lebih kompetitif dan
menarik minat warga masyarakat untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia
pendidikan.
C. Hasil Kerja yang Diharapkan
Hasil kerja yang diharapkan dari program kerja tahun 2012 adalah:
•
Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah
(Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang dapat mengikat dan
mengendalikan peningkatan kualitas pendidikan, yang relevan dengan tuntutan
akademis dan tuntutan dunia kerja, serta relevan dengan karakteristik
Kalimantan Barat.
•
Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Gubernur
yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan
pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang
adil, merata dan bermutu bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat sesuai
dengan zonasi yang telah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
•
Finalisasi wacana mobil teacher dengan alternative
layak atau tidak layaknya diimplementasikan dalam pemberian pelayanan dan
penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala
wilayahnya.
•
Tersajikannya basis data dari kegiatan Semiloka Coorporate Social
Responsibility (CSR) sebagai "supporting system" penyelenggaraan
dan
pelayanan pendidikan dasar dan
menengah terutama dari komponen biaya yang bersumber dari berbagai stakeholders
untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan
merata di Provinsi Kalimantan Barat.
•
Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan
program komisi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi instansi yang
relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu, serta
terjangkau bagi masyarakat
•
Terkristalisasikannya wacana redesain pendidikan di
setiap kabupaten/ kota yang substansinya disesuaikan dengan karakter/tipologi
keruangan wilayah administrasinya.
D. Program Kelembagaan
Menyikapi sasaran dan output di atas, maka program
kelembagaan DPPKB tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.
Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan
Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun
anggaran 2012.
2.
Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi
Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang
Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran
2012.
3.
Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder
pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan
respon tentang potensi layak/tidak layaknya program tersebut diimplementasikan.
4.
Melakukan kegiatan seminar dan lokakarya CSR dengan
pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi
kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di
Kalimantan Barat.
5.
Melakukan semiloka di daerah Kab/Kota untuk mendorong
perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik
keruangan dan SDA wilayahnya masing-masing.
6.
Mengmplementasikan program setiap komisi dalam lingkup
dewan Pendidikan sebagai bahan telaah kebijakan bagi berbagai instansi teknis
yang ada relevansinya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut
meliputi ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi
PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.
E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diperlukan untuk mengimplementasikan program
di atas adalah bantuan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan
total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan
puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud
dilampirkan dalam proposal ini.
F. Penutup
Besar harapan kami, agar Bapak Gubernur Kalimantan
Barat, menyetujui penganggaran program ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai
dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
REKAPITULASI PROPOSAL BIAYA OPERASIONAL DPP KALBAR
Peruntukan : Biaya Operasional Dewan
Pendidikan Provinsi Kalbar
Lokasi : Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
Tahun Anggaran
: 2012
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH BIAYA
|
PROPOSAL
|
||
I.
|
BIAYA PERSONIL
|
726,600,000
|
|
a. Dana Representatif
b. Tenaga dan Operasional
Sekretariat
|
630,000,000 96,600,000
|
II.
|
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
|
768,300,000
|
|
a. Implementasi Program Komisi
b. Alat Inventaris Kantor
c. Sosialisasi Redesign
Pendidikan Kab/Kota
d. Sosialisasi, Koordinasi,
Diskusi CSR
e. Pelaporan Implementasi
Program DPP KB
|
300,000,000 127,500,000 122,400,000 215,000,000
3,400,000
|
JUMLAH I + II
|
1,494,900,000
|
|
Terbilang : Satu milyar empat ratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus ribu rupiah
|
KATA
SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT
KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT
Yth. Bapak
Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua
Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala
Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para
Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para
Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua
Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
Provinsi Kalimantan Barat
Yth.
Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala SD sederajat, SMP sederajat, SMA
sederajat, SMK, Sederajat
Yth. Pimpinan
Tribune Institut Pontianak
Yth.
Pimpipinan USAID
Yth. Para
Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu
persatu.
Pertama-tama
marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan
bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari
membahas existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar
sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim
evaluasi standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara Nasional yang ditujukan pada persamaan mutu tingkat pendidikan
antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan, Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa “Dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan”.
Kementerian Pendidikan Nasional
mengindikasikan bahwa: “Penentuan standar pendidikan
diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional
mengatakan bahwa; “Seseorang
dikatakan lulus bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas
antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta
didik yang belum menguasai kompetensi tertentu”. Bila itu terjadi pada ujian
nasional atau sekolah maka
nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan yang tidak lulus
disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard
setting.
Disatu
sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas)
diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi
lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran
dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada
tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas
kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan
keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata
pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa)
menguasaai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal
itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu
dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar
yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran
yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran
lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta
didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik
karena dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.
Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam
penentuan standar kelulusan yaitu;
1. Penentuan
standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2. Penentuan
standar berdasarkan isi setiap soal tes
3. Penentuan
standar berdasarkan skor tes
Kemudian
pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas
kelulusan.
Bapak Wakil Gubernur yang saya hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap
melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan
pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek
penyelenggaraan pendidikan mengacu pada kriteria
standar.
Sementara di masyarakat umum, berkembang pandangan
bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu
memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin
distandarisasikan.
Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs
Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga
masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.
Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27
Mei Tahun 2009 lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional,
melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada
Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden
Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan
Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya
Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.
Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009
memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian
Nasional.
Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit soal
penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi
yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan
masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan
nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian
Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.
Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres
akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional.
Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar
Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan
layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi
Pertanyaan
utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional diteruskan atau dihentikan”? Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih
manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat
Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan
sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini adalah:
1. DR.Aloysius
Mering.M.Pd (Pelaksanaan Ujian Nasional
Antara Harapan dan Kenyataan)
2. DR.William
Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3. DR.Aria
Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)
Berperan
sebagai Pembahas Handal dalam seminar
sehari ini adalah :
1.
Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.
Drs.Firdaus Mian,M.Pd (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.
Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd (Unsur Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat)
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mandiri
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta
masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa
nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang
berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga
legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat
dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National
Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.
Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat saya mohon
kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka
acara seminar sehari ini secara resmi.
Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala
kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
menyertai Seminar kita ini. Amin. Selamat Pagi.
Dewan
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1)
Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)
Meningkatkan
tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
(3)
Menciptakan
suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Dewan
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai :
(1)
Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2)
Pendukung
(Supporting agency) memberikan arahan
dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3)
Pengontrol
(Controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4)
Mediator
antara Pemerintah (eksekutif) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI
KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
A. Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan
Barat berbasis pada tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagai: (1) Pemberi
Pertimbangan (Advisory
Agency); (2)
Pendukung (Supporting
Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi eksekutif,
legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mengharuskan adanya
program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis.
Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan gambaran komprehensif sasaran
tahunan yang terangkum dalam program kerja jangka pendek maupun jangka
menengah.
B. Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat,
tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan
menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang
Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut DPPKB
menyusun beberapa program yaitu:
(1)
Memediasi terumuskannya Peraturan Daerah (Perda)
Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2)
Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3)
Finalisasi wacana dan atau program Mobil Teacher serta Cooporate Social
Responsibility (CSR) bagi "supporting system" penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi biaya dari berbagai
stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat
secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
(4)
Mengimplementasikan program kelembagaan dan program
komisi yang substansinya akan digunakan sebagai dasar bagi pemberian saran
kepada berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil,
merata dan bermutu bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5)
Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota
untuk meredesain pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan
karakteristik keruangannya, terutama dari perspektif dan isu potensi SDA,
sehingga tipologi pendidikannya memiliki nilai tambah yang lebih kompetitif dan
menarik minat warga masyarakat untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia
pendidikan.
C. Hasil Kerja yang Diharapkan
Hasil kerja yang diharapkan dari program kerja tahun 2012 adalah:
•
Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah
(Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang dapat mengikat dan
mengendalikan peningkatan kualitas pendidikan, yang relevan dengan tuntutan
akademis dan tuntutan dunia kerja, serta relevan dengan karakteristik
Kalimantan Barat.
•
Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Gubernur
yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan
pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang
adil, merata dan bermutu bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat sesuai
dengan zonasi yang telah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
•
Finalisasi wacana mobil teacher dengan alternative
layak atau tidak layaknya diimplementasikan dalam pemberian pelayanan dan
penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala
wilayahnya.
•
Tersajikannya basis data dari kegiatan Semiloka Coorporate Social
Responsibility (CSR) sebagai "supporting system" penyelenggaraan
dan
pelayanan pendidikan dasar dan
menengah terutama dari komponen biaya yang bersumber dari berbagai stakeholders
untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan
merata di Provinsi Kalimantan Barat.
•
Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan
program komisi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi instansi yang
relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu, serta
terjangkau bagi masyarakat
•
Terkristalisasikannya wacana redesain pendidikan di
setiap kabupaten/ kota yang substansinya disesuaikan dengan karakter/tipologi
keruangan wilayah administrasinya.
D. Program Kelembagaan
Menyikapi sasaran dan output di atas, maka program
kelembagaan DPPKB tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.
Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan
Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun
anggaran 2012.
2.
Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi
Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang
Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran
2012.
3.
Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder
pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan
respon tentang potensi layak/tidak layaknya program tersebut diimplementasikan.
4.
Melakukan kegiatan seminar dan lokakarya CSR dengan
pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi
kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di
Kalimantan Barat.
5.
Melakukan semiloka di daerah Kab/Kota untuk mendorong
perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik
keruangan dan SDA wilayahnya masing-masing.
6.
Mengmplementasikan program setiap komisi dalam lingkup
dewan Pendidikan sebagai bahan telaah kebijakan bagi berbagai instansi teknis
yang ada relevansinya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut
meliputi ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi
PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.
E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diperlukan untuk mengimplementasikan program
di atas adalah bantuan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan
total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan
puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud
dilampirkan dalam proposal ini.
F. Penutup
Besar harapan kami, agar Bapak Gubernur Kalimantan
Barat, menyetujui penganggaran program ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai
dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar