Rabu, 11 Juli 2012


KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT

Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi  D  DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
     Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala SD sederajat, SMP sederajat, SMA
     sederajat, SMK, Sederajat 
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu
     persatu.

Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membahas existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim evaluasi standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara  Nasional yang ditujukan  pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan,  Kementerian Pendidikan Nasional.  Dalam  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  dinyatakan bahwa  “Dalam rangka pengendalian  mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan standar pendidikan diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan  bahwa; Seseorang dikatakan lulus bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa) menguasaai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik karena dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.

Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam  pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam penentuan standar kelulusan yaitu;
1.    Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2.    Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes
3.    Penentuan standar berdasarkan skor tes

Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Bapak Wakil Gubernur yang saya hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,

Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan  mengacu pada kriteria standar.

Sementara di masyarakat umum, berkembang pandangan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin distandarisasikan.

Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.   

Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009 memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.

Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit  soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.

Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional  jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi

Pertanyaan utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional  diteruskan atau dihentikan”?  Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini adalah:
1.    DR.Aloysius Mering.M.Pd  (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2.    DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3.    DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)

Berperan sebagai Pembahas Handal dalam seminar  sehari ini adalah :
1.    Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd  (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.    Drs.Firdaus Mian,M.Pd  (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.    Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd  (Unsur Kementerian  Agama Provinsi Kalimantan Barat)

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.

Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat saya mohon kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka acara seminar  sehari ini secara resmi.

Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin.  Selamat Pagi.


Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(3)      Menciptakan suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.


Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai :
(1)      Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2)      Pendukung (Supporting agency) memberikan arahan dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3)      Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4)      Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.



RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012


A.  Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berbasis pada tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagai: (1) Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency); (2) Pendukung (Supporting Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi eksekutif, legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mengharuskan adanya program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis. Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan gambaran komprehensif sasaran tahunan yang terangkum dalam program kerja jangka pendek maupun jangka menengah.


B.  Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut DPPKB menyusun beberapa program yaitu:
(1)       Memediasi terumuskannya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2)       Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3)       Finalisasi wacana dan atau program Mobil Teacher serta Cooporate Social Responsibility (CSR) bagi "supporting system" penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi biaya dari berbagai stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.


(4)       Mengimplementasikan program kelembagaan dan program komisi yang substansinya akan digunakan sebagai dasar bagi pemberian saran kepada berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5)       Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk meredesain pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik keruangannya, terutama dari perspektif dan isu potensi SDA, sehingga tipologi pendidikannya memiliki nilai tambah yang lebih kompetitif dan menarik minat warga masyarakat untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia pendidikan.

C. Hasil Kerja yang Diharapkan

Hasil kerja yang diharapkan dari program kerja tahun 2012 adalah:
        Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang dapat mengikat dan mengendalikan peningkatan kualitas pendidikan, yang relevan dengan tuntutan akademis dan tuntutan dunia kerja, serta relevan dengan karakteristik Kalimantan Barat.
        Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Gubernur yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
        Finalisasi wacana mobil teacher dengan alternative layak atau tidak layaknya diimplementasikan dalam pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala wilayahnya.
        Tersajikannya basis data dari kegiatan Semiloka Coorporate Social Responsibility (CSR) sebagai "supporting system" penyelenggaraan dan





pelayanan pendidikan dasar dan menengah terutama dari komponen biaya yang bersumber dari berbagai stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
        Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan program komisi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi instansi yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu, serta terjangkau bagi masyarakat
        Terkristalisasikannya wacana redesain pendidikan di setiap kabupaten/ kota yang substansinya disesuaikan dengan karakter/tipologi keruangan wilayah administrasinya.

D. Program Kelembagaan
Menyikapi sasaran dan output di atas, maka program kelembagaan DPPKB tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.      Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran 2012.
2.      Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran 2012.
3.      Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan respon tentang potensi layak/tidak layaknya program tersebut diimplementasikan.
4.      Melakukan kegiatan seminar dan lokakarya CSR dengan pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di Kalimantan Barat.



5.     Melakukan semiloka di daerah Kab/Kota untuk mendorong perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik keruangan dan SDA wilayahnya masing-masing.
6.     Mengmplementasikan program setiap komisi dalam lingkup dewan Pendidikan sebagai bahan telaah kebijakan bagi berbagai instansi teknis yang ada relevansinya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut meliputi ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.

E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diperlukan untuk mengimplementasikan program di atas adalah bantuan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud dilampirkan dalam proposal ini.


F.  Penutup
Besar harapan kami, agar Bapak Gubernur Kalimantan Barat, menyetujui penganggaran program ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.










REKAPITULASI PROPOSAL BIAYA OPERASIONAL DPP KALBAR

Peruntukan                      : Biaya Operasional Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar
Lokasi                                  : Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Tahun Anggaran          : 2012



NO
URAIAN
JUMLAH BIAYA
PROPOSAL
I.
BIAYA PERSONIL
726,600,000

a.  Dana Representatif
b.  Tenaga dan Operasional Sekretariat
630,000,000 96,600,000
II.
BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
768,300,000

a.  Implementasi Program Komisi
b. Alat Inventaris Kantor
c.  Sosialisasi Redesign Pendidikan Kab/Kota
d. Sosialisasi, Koordinasi, Diskusi CSR
e.  Pelaporan Implementasi Program DPP KB
300,000,000 127,500,000 122,400,000 215,000,000 3,400,000
JUMLAH I + II
1,494,900,000
Terbilang : Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah















KATA SAMBUTAN KETUA PADA SEMINAR SEHARI
MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MENGKRITISI UJIAN NASIONALDI KALIMANTAN BARAT

Yth. Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Bapak Drs.Kristiandi Sanjaya.MM)
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Drs.Alek Akim.MM)
Yth. Kepala-Kepala Bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Ketua Komisi  D  DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Para Narasumber Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Para Pembahas Seminar Ujian Nasional (Unas)
Yth. Sdr.Ketua Panitia Seminar sehari beserta seluruh Anggota Dewan Pendidikan
     Provinsi Kalimantan Barat
Yth. Bapak-Bapak/Ibu-Ibu Kepala SD sederajat, SMP sederajat, SMA
     sederajat, SMK, Sederajat 
Yth. Pimpinan Tribune Institut Pontianak
Yth. Pimpipinan USAID
Yth. Para Undangan, Hadirin Hadirat Sekalian yang tidak dapat saya sebutkan satu
     persatu.

Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Sykur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya kita pada hari ini diperkenankan berkumpul bersama di ruangan bilik BARAGE Dinas Pendidikan yang megah ini dalam rangka seminar sehari membahas existensi Ujian Nasional di Provinsi Kalimantan Barat tercinta ini.
Seminar sehari tentang existensi Ujian Nasional ini diberi Tema: ”Masyarakat Kalimanatan Barat Mengkritisi Ujian Nasional”. Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS adalalah sistim evaluasi standar Pendidikan Dasar dan Menengah secara  Nasional yang ditujukan  pada persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan,  Kementerian Pendidikan Nasional.  Dalam  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  20  Tahun 2003  dinyatakan bahwa  “Dalam rangka pengendalian  mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai  bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kementerian Pendidikan Nasional mengindikasikan bahwa: “Penentuan standar pendidikan diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan”. Lebih lanjut Kementerian Pendidikan Nasional mengatakan  bahwa; Seseorang dikatakan lulus bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan yang tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Disatu sisi kita semua menyadari bahwa sesungguhnya Ujian Nasional (Unas) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus sebagai pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa baik pada tingkat sekolah maupun tingkat daerah. Disisi lain selama ini penentuan batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambilan keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata mata pelajaran. Pada hal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik (siawa) menguasaai materi untuk setiap mata pelajaran itu tidak sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara ada mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimal siswa. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik karena dituntut melebihi kapasitas maksimal yang dimilikinya.

Para cerdik pandai mengisyaratkan ada tiga macam  pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam penentuan standar kelulusan yaitu;
1.    Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes
2.    Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes
3.    Penentuan standar berdasarkan skor tes

Kemudian pada tiap-tiap akhir tahun pelajaran diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Bapak Wakil Gubernur yang saya hormati
Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,

Hingga saat ini Pemerintah bersikeras tetap melaksanakan Ujian Nasional karena dewasa ini penyelenggaraan kegiatan pendidikan dikelola dalam paradigma manajemen korporasi, sehingga seluruh asfek penyelenggaraan pendidikan  mengacu pada kriteria standar.

Sementara di masyarakat umum, berkembang pandangan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha yang bernuansa humanisme yaitu memanusiakan manusia. Karena itu menurut mereka hasil pendidikan tidak mungkin distandarisasikan.

Akibat perbedaan sudut pandangan ini Korporasi vs Humanisme, Kompetensi vs Humanisasi menghasilkan berbagai silang pendapat. Sehingga masyarakat merasakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Ujian Nasional.   

Masih terngiang dalam ingatan kita bahwa, tanggal 27 Mei Tahun 2009 lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh Ujian Nasional, melayangkan gugatan (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini mereka menggugat; Presiden Republik Indonesia. Wakil Presiden Republik Indonesia,Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilakukannya Ujian Nasional yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 21 Mei 2009 memutuskan bahwa para tergugat dianggap lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional.

Gugatan masyarakat lewat citizen lowsuit  soal penyelenggaraan ujian nasional kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan Pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan Ujian Nasional dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009. Namun demikian Pemerintah tetap besikukuh menggelar Ujian Nasional hingga tahun 2012 ini.

Terpetik pula kabar bahwa dalam waktu dekat Wantimpres akan mendorong Presiden SBY untuk menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengisyaratkan agar Pemerintah menghentikan dulu pelaksanaan Ujian Nasional  jika syarat-syarat pemerataan kualitas dan layanan pendidikan disemua jenjang Pendidikan Sekolah belum terpenuhi

Pertanyaan utama yang perlu segera kita jawab adalah “Ujian Nasional  diteruskan atau dihentikan”?  Atau adakah alternatif lain yang mungkin lebih manusiawi. Jawaban atas pertanyaan ini mendorong Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema: ”Masyarakat Kalimantan Barat Mengkritisi Ujian Nasional di Kalimantan Barat”.

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Berperan sebagai narasumber terpilih dan berkomptensi tinggi dalam seminar sehari ini adalah:
1.    DR.Aloysius Mering.M.Pd  (Pelaksanaan Ujian Nasional Antara Harapan dan Kenyataan)
2.    DR.William Chang (Filosofi Ujian Nasional dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Pendidikan
3.    DR.Aria Djalil (Perbandingan Ujian Nasional di Berbagai Negara)

Berperan sebagai Pembahas Handal dalam seminar  sehari ini adalah :
1.    Prof.DR.H.Samion H.AR.M.Pd  (Unsur Perguruan Tinggi / Ketua STKIP-PGRI)
2.    Drs.Firdaus Mian,M.Pd  (Unsur PGRI / Ketua PGRI Kalbar)
3.    Drs.H.Ridwansyah.,M.Pd  (Unsur Kementerian  Agama Provinsi Kalimantan Barat)

Hadirin Sekalian yang saya muliakan…….,
Dewan Pendidikan sebagai lembaga Indipenden dan mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat, yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Siap menyampaikan dan merekomendasikan hasil seminar yang bernuansa nasional dan terbungkus dengan kearifan lokal ini kepada pihak-pihak yang berkompetensi menerimanya, baik kepada lembaga eksekutif maupun kepada lembaga legislatif. Dengan expektasi yang tinggi, kedepan hasil seminar sehari ini dapat dijadikan ”Grand Design Ujian Nasional” (National Exammanation Design) di Provinsi Kalimantan Barat ini tercinta ini.

Sebelum mengakhiri sambutan ini dengan hormat saya mohon kepada Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, untuk berkenan kiranya membuka acara seminar  sehari ini secara resmi.

Demikian sambutan saya, mohon maaf atas segala kekurangannya dan terima kasih atas perhatiannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai Seminar kita ini. Amin.  Selamat Pagi.


Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(3)      Menciptakan suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.


Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai :
(1)      Pemberi Pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2)      Pendukung (Supporting agency) memberikan arahan dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3)      Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan da keluaran pendidikan;
(4)      Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.



RENCANA KERJA DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012


A.  Pendahuluan
Rencana kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berbasis pada tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagai: (1) Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency); (2) Pendukung (Supporting Agency); (3) Pengontrol (Controlling Agency); (4) Fungsi Mediator (Mediator Agency), baik bagi eksekutif, legislative maupun stakeholders pendidikan. Peran tersebut, mengharuskan adanya program operasional dalam jejaring roadmap yang merepresentasikan dokumen Rencana Strategis. Dengan demikian, pada muaranya akan didapatkan gambaran komprehensif sasaran tahunan yang terangkum dalam program kerja jangka pendek maupun jangka menengah.


B.  Sasaran Kerja Tahun 2012
Sasaran kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2012 adalah Penguatan Tata Kelola dan Pencitraan Publik Dewan Pendidikan menuju Mediasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Barat yang Relevan, Berdaya Saing serta Akuntabel.
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut DPPKB menyusun beberapa program yaitu:
(1)       Memediasi terumuskannya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat;
(2)       Memediasi terumuskannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk mendasari implementasi Perda Pendidikan;
(3)       Finalisasi wacana dan atau program Mobil Teacher serta Cooporate Social Responsibility (CSR) bagi "supporting system" penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan menggali potensi biaya dari berbagai stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.


(4)       Mengimplementasikan program kelembagaan dan program komisi yang substansinya akan digunakan sebagai dasar bagi pemberian saran kepada berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi anak usia sekolah di Provinsi Kalimantan Barat.
(5)       Mendorong kebersamaan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk meredesain pendidikan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan karakteristik keruangannya, terutama dari perspektif dan isu potensi SDA, sehingga tipologi pendidikannya memiliki nilai tambah yang lebih kompetitif dan menarik minat warga masyarakat untuk terlibat secara lebih aktif dalam dunia pendidikan.

C. Hasil Kerja yang Diharapkan

Hasil kerja yang diharapkan dari program kerja tahun 2012 adalah:
        Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan dengan substansi koordinatif yang dapat mengikat dan mengendalikan peningkatan kualitas pendidikan, yang relevan dengan tuntutan akademis dan tuntutan dunia kerja, serta relevan dengan karakteristik Kalimantan Barat.
        Provinsi Kalimantan Barat memiliki Peraturan Gubernur yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Provinsi simultan dengan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata dan bermutu bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan RTWP Kalimantan Barat.
        Finalisasi wacana mobil teacher dengan alternative layak atau tidak layaknya diimplementasikan dalam pemberian pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan skala wilayahnya.
        Tersajikannya basis data dari kegiatan Semiloka Coorporate Social Responsibility (CSR) sebagai "supporting system" penyelenggaraan dan





pelayanan pendidikan dasar dan menengah terutama dari komponen biaya yang bersumber dari berbagai stakeholders untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu kepada masyarakat secara adil dan merata di Provinsi Kalimantan Barat.
        Terimplementasikannya program dewan pendidikan dan program komisi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi instansi yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu, serta terjangkau bagi masyarakat
        Terkristalisasikannya wacana redesain pendidikan di setiap kabupaten/ kota yang substansinya disesuaikan dengan karakter/tipologi keruangan wilayah administrasinya.

D. Program Kelembagaan
Menyikapi sasaran dan output di atas, maka program kelembagaan DPPKB tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.      Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi untuk merumuskan Pekerjaan Penyusunan Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran 2012.
2.      Mendorong Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk memediasi dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Implementasi Perda Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, di tahun anggaran 2012.
3.      Sosialisasi Mobil Teacher kepada stakeholder pendidikan formal tingkat pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan respon tentang potensi layak/tidak layaknya program tersebut diimplementasikan.
4.      Melakukan kegiatan seminar dan lokakarya CSR dengan pelaku ekonomi produktif dan eksploitatif untuk menyusun basis data CSR bagi kepentingan supporting system pembiayaan pendidikan bagi anak usia sekolah di Kalimantan Barat.



5.     Melakukan semiloka di daerah Kab/Kota untuk mendorong perwujudan redesain pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik keruangan dan SDA wilayahnya masing-masing.
6.     Mengmplementasikan program setiap komisi dalam lingkup dewan Pendidikan sebagai bahan telaah kebijakan bagi berbagai instansi teknis yang ada relevansinya dengan dunia pendidikan. Secara sinergis komisi tersebut meliputi ; Komisi Pendidikan Tinggi, Komisi Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi PNFI, Komisi PKPLK, Komisi Pendidikan Kegamaan, serta Komisi PAUD.

E. Dana yang Diperlukan
Dana yang diperlukan untuk mengimplementasikan program di atas adalah bantuan Sosial Gubernur Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat, tahun 2012 dengan total pengajuan sebesar Rp 1.494.900.000,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Rincian penganggaran dimaksud dilampirkan dalam proposal ini.


F.  Penutup
Besar harapan kami, agar Bapak Gubernur Kalimantan Barat, menyetujui penganggaran program ini, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar