Jumat, 20 Juli 2012


DEWAN PENDIDIKAN  APA MENGAPA

Pendahuluan Keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanah rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2002-2004. Amanah rakyat tersebut selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kepada daerah kabupaten dan kota sebagai pemegang beberapa kewenangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Otonomi pendidikan telah mempersyaratkan bahwa tanggungjawab pendidikan tidak hanya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, namun secara hakiki menjadi bagian tanggungjawab satuan pendidikan (sekolah), baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Selanjutnya otonomi pendidikan juga memberikan peluang partisipasi orang tua dan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan, kemudian mulai dikenalkan konsep partisipasi pendidikan berbasiskan masyarakat (community based education) dan manajemen berbasiskan sekolah (school based management), ke depan tidak hanya sebagai sebuah wacana, akan tetapi mutlak dilaksanakan di Riau.
Pembentukan Dewan Pendidikan telah dirintis dan disosialisasikan tahun 2001 dan sudah di laksanakan di Propinsi Sumatera Barat, Bali dan Jawa Timur satu untuk masing-masing kabupaten dan kota.

Dasar Hukum

Dasar Hukum Pembentukan Dewan Sekolah termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan falisitasi sebagai berikut :

1.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
6.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
7.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Apa dan Mengapa Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan tingkat kabupaten dan kota.

Dewan Pendidikan berkedudukan ditingkat kabupaten dan kota. Namun dalam kondisi dan kebutuhan tertentu misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, maka Dewan Pendidikan dapat dibentuk ditingkat propinsi.
Sebagai badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas Pendidikan dan Kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomoi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio-demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga ini bersifat otonom yang menganut azas kebersamaan menuju kearah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta perduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya demografis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempar. Dewan Pendidikan dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang dipokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Sedangkan tujuan terbentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan antara lain (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) menciptakan suasana dan kondisi trasparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Visi

Visi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru ?Menjadikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai think tank dalam memajukan pendidikan Kota Pekanbaru dan menjadikan Kota Pekanbaru sebagai center of excellent sektor pendidikan di di Propinsi Riau?.

Misi


Misi Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru sebagai berikut :
1.     Memberikan pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
2.    Mendukung (supporting agency), baik yang berwujud finasial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Mengawasi (controling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat   daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Rencana Strategis
Upaya untuk mencapai visi dan misi di atas, maka strategi sebagai beriku
1.    Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    .Menjalin kerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, pemerintah, DPRD dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.    Menampung aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah/DPRD mengenai : kebijaksan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, terutama guru/kepala sekolah, tutor, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
5.    Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan
6.    Melakukan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
7.    Menciptakan situasi kondunsif guna terlaksananya pendidikan yang berbasiskan akhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, cerdas, terampil dan mandiri, kreatif, inovatif, berdaya saing, berwawasan lingkungan.
8.    Menanamkan dan melestarikan nilai-nilia agama dan nilai-nilai budaya Melayu di dalam aplikasi kehidupan sehari-hari, di rumah tangga, sekolah maupun di luar sekolah.
9.    Mengembangkan berbagai gagasan dan ide baru yang dapat menunjang peningkatan proses pembelajaran.
10. Mendorong berkembangnya sekolah yang dikelola oleh masyarakat (sekolah swasta)
11. Mendorong pemerintah daerah agar pendirian sekolah lebih mengacu kepada kebutuhan dunia kerja, apalagi ke depan akan menghadapi pasar global.
12. Mengembangkan SMK dan Community College melalui program ekonomi kerakyatan.
13. Memberikan pelayanan prima terhadap semua stakeholder, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, terutama berkenaan dengan permasalahan pendidikan.
14. Menjalin kerjasama dengan mass media, baik cetak, elektronik, maupun dengar.
15. Mengsosialisasikan apa dan mengapa komite sekolah kepada satuan pendidikan dan masyarakat luas, selanjutnya mendorong terbentuknya komite sekolah pada masing-masing satuan pendidikan.
16. Memantau implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) dan Pendidikan Berbasiskan Masyarakat (Community Based Education).
Penutup
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk di dalamnya pendidikan.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, traparansi, dan akuntabilitas pendidikan.

Adapun wadah yang dimaksud adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota. Dewan Pendidikan adalah lembaga resmi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/2002.

Keberadaan Dewan Pendidikan sangat diperlukan, bersama-sama pemerintah, DPRD, masyarakat untuk memikirkan dan menemukan solusi bagaimana upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Selanjutnya ikut memberikan sumbang saran terhadap kebijakan penyelenggaran pendidikan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, terutama kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2009-2014 dapat menjadi ? sitawar dan sidingin? di dalam memecahkan permasalahan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Namun, di dalam gerak dan langkah operasional tentunya mendapat dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Barat, masyarakat. Semoga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar