Senin, 16 April 2012

INFORMASI SINGKAT TENTANG DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT


A.   INFORMASI UMUM
1.    Latar Belakang
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membawa implikasi terhadap peningkatan peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peranserta dalam pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewadahi peranserta masyarakat tersebut, dalam UU No. 25 Tahun 2000 Propenas 2000-2004, pemerintah dan rakyat Indonesia telah mengamanatkan tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota/Propinsi.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang dapat mengakomodasikan aspirasi, pandangan, dan potensi masyarakat, agar dapat menjamin penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, transparan dan akuntabel.
2.    Dasar Hukum
·         UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No. 32 Tahun 2004.
·         UU No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
·         UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         PP No 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
·         PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·         Kepmendiknas No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3.    Sifat
Badan yang mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya
4.    Tujuan
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut :
a.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
b.    Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan.
c.    Menciptakan susana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
5.    Peran
Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan pastisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut :
a.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.    Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
d.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
6.    Fungsi
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.    Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai :
1)    Kebijakan dan program pendidikan;
2)    Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3)    Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4)    Kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)    Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e.    Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
f.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
7.    Keanggotaan Dewan Pendidikan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
b.    Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll)
c.    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
d.    Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
e.    Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah dan pesantren).
f.     Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain)
g.    Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h.    Perwakilan Komite Sekolah yang disepakati.

8.    Perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD (Komisi Kesra/Pendidikan)
No.
Dewan Pendidikan
DPRD (Komisi Pendidikan)
1.
Memberikan pertimbangan (advisory) kepada pihak eksekutif dan legislatif.
Bersama-sama eksekutif mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari Dewan Pendidikan, dan merumuskannya menjadi kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam bentuk Perda.
2.
Memberikan dukungan (supporting) kepada pihak eksekutif dan legislatif.
Menggunakan dukungan dari Dewan Pendidikan dalam penetapan Perda.
3.
Mengadakan pengawasan (controlling) tentang pelaksanaan kebijakan dan hasil pelaksanaan kebijakan terhadap eksekutif.
Mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh hasil pengawasan dari Dewan Pendidikan untuk digunakan oleh DPRD sebagai bahan pengawasan terhadap pihak eksekutif.
4.
Menjadi penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif, serta masyarakat pada umumnya.
Merekam aspirasi dan tuntutan masyarakat, termasuk di dalamnya dari Dewan Pendidikan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif.

B.   INFORMASI KHUSUS
1.    Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009-2013
a.    Penjaringan Calon anggota DPP-KB Tahun 2009-2013 didahului dengan pengumuman kepada masyarakat melalui media (Pengumuman No. 20/DPP-KB/PAN/2009 tanggal 1 Juli 2009).
b.    Calon anggota yang mendaftar sebayak 31 orang, selanjutnya diumumkan kepada masyarakat melalui media tanggal 29 Juli 2009 untuk mendapatkan tanggapan/masukan kepada panitia pemilihan baik tertulis maupun melalui SMS.
c.    Calon anggota mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan tanggal 27 Juli 2009.
d.    Calon anggota terpilih diumumkan melalui media cetak (Pengumuman No. 049/DPP-KB/PAN/2009 tanggal 27 Agustus 2009).
e.    Penetapan kepengurusan/anggota DPP-KB masa bakti 2009-2013 berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 532 Tahun 2009.
2.    Struktur Organisasi dan Susunan Kepengurusan Pengurus DPP-KB Tahun 2009-2013
a.    Struktur Organisasi




b.    Susunan Pengurus / Anggota DPP-KB Tahun 2009-2013

NO
NAMA
JABATAN DALAM INSTANSI/ORGANISASI
JABATAN DALAM DEWAN PENDIDIKAN
1.
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd.
Dosen STKIP PGRI Pontianak

Ketua merangkap anggota
2.
Drs. H. Salekan Marli
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Wakil Ketua merangkap anggota
3.
H. Nur Iskandar, S.P.
Pimred Borneo Tribune

Sekretaris merangkap anggota
4.
Padmi J. Chendramidi, S.Sos, MM.
Anggota Perwakilan Komnas HAM Kalbar

Wakil Sekretaris merangkap anggota
5.
Gabriel Christanmas, SE., MM.
Dewan Pengurus KADIN Kalbar

Bendahara merangkap anggota
6.
Hj. Riana Febrianti, S.Psi.
Anggota Himpunan Psikologi Indonesia Kalbar
Ketua Komisi PAUD merangkap anggota
7.
dr. R. Soewarno
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cab. Kota Pontianak
Anggota
8.
Dr. H.M. Tajudin Nur, M.Si.
Pengurus PGRI Prov. Kalbar
Ketua Komisi Dikdasmen merangkap anggota
9.
Erna Listiana, S.E., M.Si.
Dosen Fakultas Ekonomi UNTAN
Anggota
10.
Drs. H. Idrus Adam
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Ketua Komisi PK dan PLK merangkap anggota
11.
Drs. P. Yunes
Unsur Dinas Pendidikan Prov. Kalbar
Anggota
12.
Drs. Slamet Tarno, M.Si.
Dosen Politeknik Negeri Pontianak
Ketua Komisi DIKTI merangkap anggota
13.
Dr. Leo Sutrisno
Dosen FKIP UNTAN
Anggota

14.
Dewi Aripurnamawati, SH.
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kalbar
Ketua Komisi PNFI merangkap anggota
15.
Dr. Amrozi Zakso, M.Pd.
Educational Advocacy Center
Anggota
16.
Drs. H. Herman Fauzi
Anggota DPRD Prov. Kalbar

Ketua Komisi Pendidikan Keagamaan merangkap anggota
17.
Drs. H. Momon Salmon, M.Pd.
Pengawas Pendidikan Agama Prov. Kalbar
Anggota
18.
Drs. H.M. Saleh Mahmud
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Kepala Sekretariat Dewan Pendidikan




3.    Kegiatan yang telah dilaksanakan
a.    Menyusun Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP-KB Tahun 2009-2013.
b.    Rapat Koordinasi DPP-KB yang diikuti Anggota DPP-KB, Ketua/Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat serta sejumlah Ketua Komite Sekolah Kota Pontianak.
Penyelenggaraan dilaksanakan di Hotel Merpati Pontianak. Waktu penyelenggaraan dari tanggal 29 s.d. 30 November 2009.
c.    Sosialisasi hasil-hasil Rakor melalui ekspose/liputan media
d.    Menyusun Program Kerja Tahun 2010.
e.    Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.     Audiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat tanggal 12 Januari 2010.
g.    Audiensi dengan Rektor Universitas Tanjungpura tanggal 23 Januari 2010 dalam rangka menjalankan peran Mediasi dan Advokasi DPP-KB serta memberikan masukan kepada Rektor Untan terkait dengan masalah Fakultas Kedokteran
h.    Menyelenggarakan Konferensi Pers pada tanggal 1 Februari 2010 dalam rangka perkenalan dengan para insan pers yang ada di Pontianak sekaligus untuk menginformasikan berbagai kegiatan DPP-KB serta menyampaikan Pernyataan Sikap DPP-KB tentang Ujian Nasional dan masalah Fakultas Kedokteran UNTAN.
i.      Audiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 19 Februari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar