Kamis, 19 April 2012

PENDIKAR


A.   Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menjelaskan fungsi Pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; dan tujuan pendidikan nasional untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Implikasi dari Undang-Undang tersebut bahwa, pendidikan di setiap jenjang, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA) harus diselenggarakan secara terprogram dan sistematis mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Selanjutnya Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional tahun 2005 -2025 menyatakan bahwa, upaya untuk membangun kualitas manusia tetap menjadi perhatian penting. Pembangunan di bidang budaya sudah mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya pemahaman terhadap keberagaman budaya, pentingnya toleransi, dan pentingnya sosialisasi penyelesaian masalah tanpa kekerasan, serta mulai berkembangnya interaksi antarbudaya. Namun, di sisi lain upaya pembangunan jatidiri bangsa Indonesia, seperti penghargaan pada nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan rasa cinta tanah air dirasakan makin memudar. Hal tersebut disebabkan antara lain, karena belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hukum, cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, dan kurang mampunya menyerap budaya global yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, serta ketidakmerataan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ditambah lagi dengan pemberitaan media baik cetak maupun elektronik yang tidak mendidik ditengarai berpengaruh negatif terhadap perkembangan karakter dan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Permasalahan budaya dan karakter bangsa kini banyak diperbincangkan. Berbagai persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, tawuran antar pelajar, turunnya kewibawaan guru di mata peserta didik, pola hidup konsumtif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan antara lain dibuatnya peraturan yang berkaitan dengan penguatan kembali budaya dan karakter bangsa. Salah satu peraturan dimaksud adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang mengamanatkan program penguatan metodologi dan kurikulum dengan cara menyempurnakan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa. Implikasi dari instruksi tersebut adalah pengembangan budaya dan karakter bangsa melalui pendidikan.

Pendidikan dipilih sebagai alternatif utama pengembangan budaya dan karakter bangsa karena pendidikan merupakan sarana pembangun generasi baru bangsa. Melalui pendidikan diharapkan dapat terwujud peningkatan kualitas generasi muda bangsa yang mampu meminimalisasi penyebab berbagai permasalahan budaya dan karakter bangsa. Selama ini, pendidikan belum memberikan kontribusi yang berarti dalam pembentukan karakter peserta didik seiring dengan pencapaian kompetensinya. Pendidikan di SMA ditengarai baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai karakter, belum pada tingkatan internalisasi nilai-nilai karakter dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Padahal kesuksesan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill).

Pendidikan budaya dan karakter bangsa seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif (knowing the good), penghayatan nilai secara afektif (feeling the good), dan pengamalan nilai-nilai karakter secara nyata dalam kehidupan sehari-hari (acting the good). Permasalahan pendidikan budaya dan karakter bangsa di SMA perlu segera dikaji, dan dicari altenatif solusinya, serta dikembangkan secara lebih operasional sehingga dapat diimplementasikan di sekolah-sekolah. Namun pada umumnya pemahaman guru SMA tentang pendidikan budaya dan karakter bangsa masih minim. Untuk itu diperlukan panduan mengenai konsep dan implementasi pendidikan budaya dan karakter bangsa di  SMA.  

B.   Tujuan

Naskah Konsep dan Implementasi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa di SMA ini bertujuan untuk: 
1.    memberikan pemahaman mengenai konsep, fungsi, dan tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa, serta nilai-nilai budaya dan karakter bangsa
2.    menjadi acuan bagi SMA untuk melaksanakan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia warga sekolah, terutama peserta didik, secara utuh, terpadu, dan seimbang, sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.


C.   Sasaran

Sasaran pengguna naskah ini adalah semua warga seluruh SMA baik negeri maupun swasta.
 
D.   Hasil yang Diharapkan

Sesuai dengan tujuan dan sasaran tersebut di atas, hasil yang diharapkan adalah:
1.    Terpahaminya konsep, fungsi, dan tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa, serta nilai-nilai budaya dan karakter bangsa oleh semua warga SMA;
2.    Diacunya panduan ini oleh seluruh SMA dalam pelaksanaan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter dan akhlak mulia warga sekolah, terutama peserta didik, secara utuh, terpadu, dan seimbang, sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.

E.   Landasan Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
5.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional Tahun 2010;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014.


F.   Landasan Operasional

1.    Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta  peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3).

2.    Salah satu misi untuk mewujudkan visi pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa (Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Bab III butir 1).

3.    Salah satu prioritas di bidang pendidikan adalah penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010).    

4.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 pasal 4).

5.    Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan lima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Bab II butir A.3.b).

6.    Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Bagian A butir 2).

7.    Berdasarkan analisis  faktor  eksternal,  internal,  potensi,  dan  permasalahan pendidikan  dapat  diidentifikasi  berbagai  tantangan  yang  dihadapi  dalam melaksanakan pembangunan pendidikan lima tahun ke depan, antara lain menerapkan Standar Nasional Pendidikan dengan menekankan keseimbangan antara olah pikir, olah rasa, olah hati, dan olah raga (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 2 Tahun 2010 Bab II butir 2.3(5)).

8.    Visi Kemendiknas tahun 2025 adalah menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu yaitu  cerdas  spiritual,  cerdas  emosional,  cerdas  sosial,  cerdas intelektual,  dan  cerdas  kinestetis (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 2 Tahun 2010 Bab III butir 3.1).

G.  Landasan Pedagogis
               
Pendidikan adalah suatu upaya sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Upaya sadar itu tidak boleh terlepas dari lingkungan peserta didik berada, terutama lingkungan budayanya, karena peserta didik hidup tidak terpisahkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya. Budaya, yang menyebabkan peserta didik tumbuh dan berkembang, dimulai dari budaya di lingkungan terdekat (daerah) berkembang ke lingkungan yang lebih luas yaitu budaya bangsa (nasional), dan budaya universal. Apabila peserta didik menjadi asing dari budaya terdekat maka dia tidak mengenal dengan baik budaya bangsa. Dalam situasi demikian, mereka sangat rentan terhadap pengaruh budaya luar dan bahkan cenderung untuk menerima budaya luar tanpa proses pertimbangan.

Semakin kuat seseorang memiliki dasar pertimbangan, semakin kuat pula kecenderungan untuk tumbuh dan berkembang menjadi warga negara yang baik. Pada titik kulminasinya, norma dan nilai budaya secara kolektif pada tingkat makro akan menjadi norma dan nilai budaya bangsa. Dengan demikian, peserta didik akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki wawasan, cara berpikir, cara bertindak, dan cara menyelesaikan masalah sesuai dengan norma dan nilai ciri ke-Indonesiaannya.

Proses pengembangan nilai-nilai yang menjadi landasan dari karakter merupakan suatu proses yang berkelanjutan, dilakukan melalui berbagai mata pelajaran yang terdapat dalam kurikulum (kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, bahasa Indonesia, IPS, IPA, matematika, agama, pendidikan jasmani dan olahraga, seni, serta ketrampilan). Dalam mengembangkan pendidikan budaya dan karakter bangsa, kesadaran peserta didik akan siapa dirinya dan bangsanya adalah bagian yang teramat penting. Kesadaran tersebut hanya dapat terbangun dengan baik melalui sejarah yang memberikan pencerahan dan penjelasan mengenai siapa bangsanya di masa lalu yang menghasilkan dirinya dan bangsanya di masa kini. Selain itu, pendidikan harus membangun pula kesadaran, pengetahuan, wawasan, dan nilai berkenaan dengan lingkungan tempat diri dan bangsanya hidup (geografi), nilai yang hidup di masyarakat (antropologi), sistem sosial yang berlaku dan sedang berkembang (sosiologi), sistem ketatanegaraan, pemerintahan, dan politik (tatanegara/politik/kewarganegaraan), bahasa Indonesia dengan cara berpikirnya, kehidupan perekonomian, ilmu, teknologi, dan seni. Artinya, perlu ada upaya terobosan kurikulum berupa pengembangan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dengan terobosan kurikulum yang demikian, nilai dan karakter yang dikembangkan pada diri peserta didik akan sangat kokoh dan memiliki dampak nyata dalam kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan bahkan umat manusia.

Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Pendidikan ini pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia, agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan nasional.

H.  Ruang Lingkup
   
Naskah ini secara garis besar menjelaskan tentang:
1.                    Pengertian, fungsi, dan tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa;
2.                    Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
3.                    Muatan nilai-nilai karakter dalam Standar Kompetensi Lulusan SMA;
4.                    Prinsip-prinsip pendidikan budaya dan karakter bangsa;
5.                    Implementasi pendidikan budaya dan karakter bangsa di SMA;
6.                    Indikator ketercapaian pendidikan budaya dan karakter bangsa di SMA;
7.                    Penilaian pendidikan budaya dan karakter bangsa di SMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar