A. Pancasila Sebagai Sistim
Nilai
Pancasila adalah
sistim nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa Indonesia
merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila tersebut telah tertanam dalam pribadi
msyarakat bangsa Indonesia pada masa kerajaan-kerajaan di nusantara.Bukti bahwa
nilai-nilai tersebut telah ada adalah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma
karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti lainnya adalah
adanya prasasti dan candi-candi yang diyakini sebagai bukti adanya kepercayaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan gotong
royong juga terlihat dalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah
air. Nilai-nilai tersebut kemudian dipelajari dan dirumuskan menjadi suatu
tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan
Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang sampai pada akhirnya
dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat fundamental norm”.
Ketika bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945, satu hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara
formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia seperti yang
tercantum dalam alenia ke IV pembukaan UUD 1945, selain dijadikan sebagai dasar
Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology
negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi momentum yang amat sentral dalam
mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga saat ini.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai ar
ti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata hukum di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai ancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila itu
menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga
Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap
warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan
ditentukan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai
Ideologi negara mempunyai arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi sesuatu
pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi negara selain memuat gambaran tentang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah penting untuk
mencapai tujuan yang dicita-citakan seperti dituangkan dalam UUD 1945.
Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis, dan
dimensi cara dan strategi hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas
merupakan pemahaman terhadap situasi masyarakat yang sedang tumbuh dan
berkembang sebagai produk masa lampau, dimensi idealis merupakan gambaran
situasi baru atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan
strategi adalah langkah-langkah untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.
Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diharapkan mampu
tumbuh-berkembang dan menyesuaikan diri seiring dengan era perkembangan
masyarakat global yang terus berubah tampa mengenal batas wilayah Negara bangsa
dan negara.
B. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dapat diibaratkan dengan sebuah
bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya, yakni rakyat Indonesia. Agar
bangunan tersebut kokoh dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya
dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh,
haruslah memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak
dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara
akan dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan
pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, agar Negara
Indonesia dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula.
Dasar negara merupakan
cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan
didirikannya suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman dan arahan dalam gerak
langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia
mengatakan bahwa: “bangsa Indonesia memerlukan sebuah dasar bagi
penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi
Negara”. Ideologi berasal dari kata "idea" yang
berarti ide, konsep atau gagasan, cita-cita, dan"logos" merupakan
pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan
ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam arti yang luas, Ideologi adalah
cita-cita, keyakinan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa
yang dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu
bangsa.
Dengan memiliki pandangan hidup yang
jelas, kuat dan kokoh, suatu bangsa akan memiliki pegangan atau pedoman dalam
memecahkan segala masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyakat, brrbangsa
dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan
yang hendak diraih serta dicapai sesuai dengan pikiran yang berkaitan dengan
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman
hidup, atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian
tentang pandangan hidup, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku
masyarakat Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap bangsa yang ingin berdiri dengan
kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, kemana tujuan yang ingin dicapai maka
sangat memerlukan "pandangan hidup". Tanpa mempunyai pandangan
hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan mudah terombang-ambing dalam menghadapi
berbagai masalah yang timbul, baik masalah yang datang dari masyarakatnya
sendiri maupun masalah yang muncul dari pergaulan msyarakat dunia. Pandangan
hidup bagi suatu negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga
kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa. Berkenaan dengan itu dalam pidatonya
Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang pertama mengatakan bahwa: "...rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan
Indonesia; orang timur pulang kebudajaan timur. "... kita tidak berniat
lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa
Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun
umurnya."
Para pendiri Negara yang
dilandasi dengan pemikiran dan semangat kebangsaan yang kuat sepakat bahwa
dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. Para pendiri
negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas
Bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian
bangsa sendiri. Pancasila diakui oleh para pendiri bangsa Indonesia memiliki
nilai kehidupan yang sangat baik dan sangat tepat bagi kehidupan bangsa
Indonesia. Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia,telah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh
para pendiri Negara serta pemikiran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar
Negara dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara historis Pancasila
ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia pada sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar
Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan
kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi fondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap produk perundang-undangan dan etika moral yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Makna Pancasila Sebagai
Dasar Negara harus dipahami oleh stiap warga negara Indonesia tampa terkecuali karena
Pancasila merupakan salah satu elemen yang amat penting dalam kehidupan
bernegara dan berbangsa. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat
oleh bangsa Indonesia.
Istilah Pancasila diperkenalkan
oleh Bung Karno pada saat sidang BPUPKI I Pancasila kemudian menjadi sebuah
landasan berdirinya negara Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah bahwa Pancasila itu berperan sebagai
landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan peraturan, serta mengatur penyelenggaraan
negara. Menyadari makna
Pancasila sebagai dasar Negara, dapat disimpulkan
bahwa Pancasila itu berperan amat penting sebagai “kacamata” bagi bangsa
Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun dalam segala fenomena yang
terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila
Sebagai Dasar Negara adalah berperan sebagai pedoman hidup. Dalam hal ini,
Pancasila berperan sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa dari setiap warga
negara Indonesia. Karena itu sangat layak Pancasila disebut sebagai pedoman
hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Eksistensi Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa indonesia adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai
luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia
yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, dan etika yang
melahirkan pandangan hidup itu. Pancasila sebagai pandangan hidup seringkali
disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia,
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila
sebagai petunjuk hidup dan pegangan hidup
dalam kehidupan sehari-hari berarti bahwa Pancasila itu diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua aktivitas dalam segala bidang
kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila–sila Pancasila.
Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam
segala tingkah laku dan dalam perbuatan setiap rakyat Indonesia. Secara
yuridis kedudukan dan Eksistensi Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut dapat dimaknai sebagai berikut:
1.
Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila mupakan suatu petunjuk atau
pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
Pancasila menjadi pedoman hidup (way of
life) dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi arah-petunjuk
dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-batin dalam masyarakat
Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi
sebagai berikut :
·
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia berfungsi
dan berperan dalam memberikan gerak-langkah dinamika kehidupan serta berperan
sebagai petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-langkah
dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila sebagai Keperibadian bangsa Indonesia
berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan
dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan
dengan bangsa-bangsa lain.
C.
Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika Bung Karno
berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, ia mengemukakan bahwa Republik Indonesia
yang akan diproklamasikan itu memerlukan Dasar Negara yang kokoh dan kemudian
mendapat persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk menjadikan usulnya yang
diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di
dunia.Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila telah berperan
amat besar dan bahkan menentukan. Salah tatu eksistensi utama Pancasila dan UUD
1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah bahwa: ”Hingga sekarang ini
Republik Indonesia tetap berdiri utuh, meskipun mengalami banyak tantangan,
ancaman, dan gangguan dalam perjalanan
hidupnya”.
Eksistensi Pancasila
sebagai perjuangan hidup bangsa merupakan wadah berkumpulnya pikiran-pikiran
bagi berbagai pendapat yang berkembang dalam
menegakkan persatuan dan kesatuan
bangsa. Pancasila juga memberikan pedoman arah yang jelas untuk menetapkan arah
perjuangan hidup, terutama apabila harus menghadapi ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar. Pancasila juga memberikan motivasi yang kuat bagi Negara
Republik ini untuk terus menjalankan perjuangan walaupun menghadapi tantangan
dan ancaman yang berat sekalipun.
Meskipun selama
bertahun-tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila telah
disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, namun Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia tetap “berdiri tegak atas dukungan rakyat
Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam
disintegrasi bangsa ini. Oleh sebab itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk
memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar Pancasila tetap Eksis dalam mempersatukan kelangsungan hidup
bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Semua warga Negara
Indonesia berkewajiban untuk
mengusahakan agar dalam masyarakat Indonesia tertanam nilai-nilai
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan landasan spiritual dan moral bagi
perjuangan hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan demikian perjuangan hidup
bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap setiap tantangan, gangguan
dan ancaman baik yang datang dari luar maupun ancaman yang datang dari dalam negeri.
Untuk itu kehidupan beragama harus digalakkan lebih mendalam dan tidak hanya
dipandang dari sudut ritual belaka tapi juga dari segi serimonialnya. Untuk itu
dihimbau agar para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua unsur tokoh pemuka
agama agar turut serta secara bersama-sama
memacu-menyadarkan masyarakat warganya, agar tidak ada lagi orang yang
lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya seperti yang sering
terjadi akhir-akhir ini dalam bentuk partai politik dan organisasi terlarang.
Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa masih ada perilaku
masyarakat yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran antar warga, antar
pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas, tidak mengakui negara
sendiri, disintegritas bangsa, tidak nasionalis dan lain sebagainya yang jauh
sekali dari nila-nilai spiritual dan moral bangsa Indonesia. Rendahnya mutu
kendali diri warganegara merupakan indikasi dari kurangnya kualitas spiritual
bangsa.
Untuk itu maka
nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, harus diupayakan agar dapat
meningkatkan perwujudan semangat kebangsaan yang militan, hak-hak azasi manusia
dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia harus memperlihatkan makin
berkembangnya kesempatan bagi setiap komponen bangsa pusat dan daerah untuk
mengatur dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakat Ekonami
Asian (MEA) seperti sekarang ini persatuan dan kesatuan bangsa harus makin
ditingkatkan. Persatuan komponen bangsa dan daerah dalam negara kesatuan
Republik Indonesia harus makin ditingkatkan agar dapat dihindari terjadinya
disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi sekarang memang sedang meningkat
sejak Reformasi, termasuk kebebasan atau kemerdekaan pers. Namun yang terjadi
adalah kebablasan yang merugikan masyarakat pada umumnya ketika perorangan atau
golongan tertentu terlalu memanfaatkan kebebasan itu untuk kepentingan dirinya
sendiri. Keadilan Sosial masih sangat perlu diwujudkan, antara lain dalam
bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan ekonomi rakyat yang dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Ini baru beberapa cuplikan dari
hal-hal yang harus kita usahakan agar Pancasila menjadi kenyataan hidup dalam
masyarakat Indonesia.
Usaha untuk menjadikan
Pancasila sebagai kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan dan gangguan.
Tantangan itu tidak sedikit yang datang dari dalam tubuh bangsa Indonesia
sendiri maupun dari luar negeri. Seperti sudah dikatakan ada pihak-pihak yang
mempunyai pandangan lain atau bahkan mempunyai kepentingan yang berbeda. Dulu
selalu dikatakan bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari mereka yang ingin
mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan unsure agama
tertentu di Indonesia. Akan tetapi anggapan demikian sudah tidak benar.
Sekarang kebanyakan pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa Pancasila yang
harus menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia
meliputi banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua masyarakat
beragama sama cara pandangnya. Oleh sebab itu untuk mempunyai satu negara yang
kokoh kuat di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia adalah
Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak persamaannya
dengan ajaran agama maka satu negara berdasarkan Pancasila dapat diterima
sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat beragama di
Indonesia yang masih secara kolot hendak memperjuangkan satu negara sendiri
(disintegrasi bangsa) akan tetapi jumlah mereka amat sedikit dibandingkan
dengan jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi perjuangan
Pancasila adalah masuknya globalisasi dalam kehidupan masyarakat yang tidak
mungkin dapat dihindari. Pengaruh-pengaruh yang menyertai globalisasi sekarang
mulai terlihat di berbagai bidang kehidupan. Mulai anak-anak hingga orang
dewasa sudah akrab dengan globalisasi. Pengaruh-pengaruh yang masuk melalui
globalisasi sedikit demi sedikit mulai menggeser tata nilai yang ada dalam
masyarakat Indonesia. Pergeseran nilai ini jika tidak diimbangi dengan
pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah karakter dan kepribadian
bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai tugas yang berat
dalam membentengi masyarakat dari pengaruh negatif globalisasi. Itulah sebabnya
maka eksistensi
Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap
warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar