Kamis, 19 Juli 2018

Existensi Pancasila Sebagai Identitas Bangsa



A.     Pancasila Sebagai Sistim Nilai
Pancasila adalah sistim nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila tersebut telah tertanam dalam pribadi msyarakat bangsa Indonesia pada masa kerajaan-kerajaan di nusantara.Bukti bahwa nilai-nilai tersebut telah ada adalah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti lainnya adalah adanya prasasti dan candi-candi yang diyakini sebagai bukti adanya kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan gotong royong juga terlihat dalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah air. Nilai-nilai tersebut kemudian dipelajari dan dirumuskan menjadi suatu tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang sampai pada akhirnya dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat fundamental norm”.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, satu hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam alenia ke IV pembukaan UUD 1945, selain dijadikan sebagai dasar Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi momentum yang amat sentral dalam mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga saat ini. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai ar

ti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus sebagai landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata hukum di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai ancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila itu menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan UUD 1945. 
Pancasila sebagai Ideologi negara mempunyai arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi sesuatu pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi negara selain memuat gambaran tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan seperti dituangkan dalam UUD 1945. Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis, dan dimensi cara dan strategi hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas merupakan pemahaman terhadap situasi masyarakat yang sedang tumbuh dan berkembang sebagai produk masa lampau, dimensi idealis merupakan gambaran situasi baru atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan strategi adalah langkah-langkah untuk mencapai cita-cita yang diinginkan. Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diharapkan mampu tumbuh-berkembang dan menyesuaikan diri seiring dengan era perkembangan masyarakat global yang terus berubah tampa mengenal batas wilayah Negara bangsa dan negara.
  
B.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa  dapat diibaratkan dengan sebuah bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya, yakni rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokoh dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh, haruslah memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara akan dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, agar Negara Indonesia dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman dan arahan dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia mengatakan bahwa: “bangsa Indonesia memerlukan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi Negara”. Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti ide, konsep atau gagasan, cita-cita, dan"logos" merupakan pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam arti yang luas, Ideologi adalah cita-cita, keyakinan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yang dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu bangsa.
Dengan memiliki pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh, suatu bangsa akan memiliki pegangan atau pedoman dalam memecahkan segala masalah yang timbul dalam kehidupan bermasyakat, brrbangsa dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih serta dicapai sesuai dengan pikiran yang berkaitan dengan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian tentang pandangan hidup, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tidak dapat dipungkiri  bahwa setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kokoh dan mengetahui dengan jelas arah, kemana tujuan yang ingin dicapai maka sangat memerlukan "pandangan hidup". Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan mudah terombang-ambing dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul, baik masalah yang datang dari masyarakatnya sendiri maupun masalah yang muncul dari pergaulan msyarakat dunia. Pandangan hidup bagi suatu negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa. Berkenaan dengan itu dalam pidatonya Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang pertama mengatakan bahwa: "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudajaan timur. "... kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya."
Para pendiri Negara yang dilandasi dengan pemikiran dan semangat kebangsaan yang kuat sepakat bahwa dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. Para pendiri negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian bangsa sendiri. Pancasila diakui oleh para pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai kehidupan yang sangat baik dan sangat tepat bagi kehidupan bangsa Indonesia. Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,telah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara serta pemikiran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi fondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundang-undangan dan etika moral yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.  Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara harus dipahami oleh stiap warga negara Indonesia tampa terkecuali karena Pancasila merupakan salah satu elemen yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat oleh bangsa Indonesia.
Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno pada saat sidang BPUPKI I Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.  Makna  Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah bahwa Pancasila itu berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan  peraturan, serta mengatur penyelenggaraan negara. Menyadari makna Pancasila  sebagai dasar Negara, dapat disimpulkan bahwa Pancasila itu berperan amat penting sebagai “kacamata” bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun dalam segala fenomena yang terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah berperan sebagai pedoman hidup. Dalam hal ini, Pancasila berperan sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa dari setiap warga negara Indonesia. Karena itu sangat layak Pancasila disebut sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Eksistensi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, dan etika yang melahirkan pandangan hidup itu. Pancasila sebagai pandangan hidup seringkali disebut dengan way of life, weltanschauung,  pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila sebagai petunjuk hidup dan pegangan hidup  dalam kehidupan sehari-hari berarti bahwa Pancasila itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua aktivitas dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila–sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan dalam perbuatan setiap rakyat Indonesia. Secara yuridis kedudukan dan Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut  dapat dimaknai  sebagai berikut:
1.      Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila mupakan suatu petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi pedoman hidup (way of life) dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi arah-petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-batin dalam masyarakat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut :
·        Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak-langkah dinamika kehidupan serta berperan sebagai petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-langkah dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila sebagai Keperibadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.

C.     Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, ia mengemukakan bahwa Republik Indonesia yang akan diproklamasikan itu memerlukan Dasar Negara yang kokoh dan kemudian mendapat persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk menjadikan usulnya yang diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia.Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila telah berperan amat besar dan bahkan menentukan. Salah tatu eksistensi utama Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah bahwa: ”Hingga sekarang ini Republik Indonesia tetap berdiri utuh, meskipun mengalami banyak tantangan, ancaman, dan gangguan  dalam perjalanan hidupnya”.
Eksistensi Pancasila sebagai perjuangan hidup bangsa merupakan wadah berkumpulnya pikiran-pikiran bagi berbagai pendapat yang berkembang dalam  menegakkan persatuan  dan kesatuan bangsa. Pancasila juga memberikan pedoman arah yang jelas untuk menetapkan arah perjuangan hidup, terutama apabila harus menghadapi ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. Pancasila juga memberikan motivasi yang kuat bagi Negara Republik ini untuk terus menjalankan perjuangan walaupun menghadapi tantangan dan ancaman yang berat sekalipun.
Meskipun selama bertahun-tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila telah disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, namun Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetap “berdiri tegak atas dukungan rakyat Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam disintegrasi bangsa ini. Oleh sebab itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar Pancasila tetap  Eksis dalam mempersatukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Semua warga Negara Indonesia berkewajiban untuk  mengusahakan agar dalam masyarakat Indonesia tertanam nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan landasan spiritual dan moral bagi perjuangan hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan demikian perjuangan hidup bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap setiap tantangan, gangguan dan ancaman baik yang datang dari luar maupun ancaman yang datang dari dalam negeri. Untuk itu kehidupan beragama harus digalakkan lebih mendalam dan tidak hanya dipandang dari sudut ritual belaka tapi juga dari segi serimonialnya. Untuk itu dihimbau agar para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua unsur tokoh pemuka agama agar turut serta secara bersama-sama  memacu-menyadarkan masyarakat warganya, agar tidak ada lagi orang yang lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini dalam bentuk partai politik dan organisasi terlarang. Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa masih ada perilaku masyarakat yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran antar warga, antar pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas, tidak mengakui negara sendiri, disintegritas bangsa, tidak nasionalis dan lain sebagainya yang jauh sekali dari nila-nilai spiritual dan moral bangsa Indonesia. Rendahnya mutu kendali diri warganegara merupakan indikasi dari kurangnya kualitas spiritual bangsa.
Untuk itu maka nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, harus diupayakan agar dapat meningkatkan perwujudan semangat kebangsaan yang militan, hak-hak azasi manusia dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia harus memperlihatkan makin berkembangnya kesempatan bagi setiap komponen bangsa pusat dan daerah untuk mengatur dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakat Ekonami Asian (MEA) seperti sekarang ini persatuan dan kesatuan bangsa harus makin ditingkatkan. Persatuan komponen bangsa dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia harus makin ditingkatkan agar dapat dihindari terjadinya disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi sekarang memang sedang meningkat sejak Reformasi, termasuk kebebasan atau kemerdekaan pers. Namun yang terjadi adalah kebablasan yang merugikan masyarakat pada umumnya ketika perorangan atau golongan tertentu terlalu memanfaatkan kebebasan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Keadilan Sosial masih sangat perlu diwujudkan, antara lain dalam bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan ekonomi rakyat yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Ini baru beberapa cuplikan dari hal-hal yang harus kita usahakan agar Pancasila menjadi kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan dan gangguan. Tantangan itu tidak sedikit yang datang dari dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Seperti sudah dikatakan ada pihak-pihak yang mempunyai pandangan lain atau bahkan mempunyai kepentingan yang berbeda. Dulu selalu dikatakan bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari mereka yang ingin mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan unsure agama tertentu di Indonesia. Akan tetapi anggapan demikian sudah tidak benar. Sekarang kebanyakan pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa Pancasila yang harus menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia meliputi banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua masyarakat beragama sama cara pandangnya. Oleh sebab itu untuk mempunyai satu negara yang kokoh kuat di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak persamaannya dengan ajaran agama maka satu negara berdasarkan Pancasila dapat diterima sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat beragama di Indonesia yang masih secara kolot hendak memperjuangkan satu negara sendiri (disintegrasi bangsa) akan tetapi jumlah mereka amat sedikit dibandingkan dengan jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi perjuangan Pancasila adalah masuknya globalisasi dalam kehidupan masyarakat yang tidak mungkin dapat dihindari. Pengaruh-pengaruh yang menyertai globalisasi sekarang mulai terlihat  di berbagai bidang kehidupan. Mulai anak-anak hingga orang dewasa sudah akrab dengan globalisasi. Pengaruh-pengaruh yang masuk melalui globalisasi sedikit demi sedikit mulai menggeser tata nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia. Pergeseran nilai ini jika tidak diimbangi dengan  pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah karakter dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai tugas yang berat dalam membentengi masyarakat dari pengaruh negatif globalisasi. Itulah sebabnya maka eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar