Senin, 16 Juli 2018

Pendidikan Formal Non Formal dan Informal


A.    Jalur Pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan Formal, Non-formal dan Informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut di jelaskan sebagai berikut:
1.     Pendidikan Formal
Pendidikan Formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada generasi muda dalam mendidik warga negara. Pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain sebagai berikut :
a.     Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
b.     Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
c.      Kurikulumnya jelas.
d.     Materi pembelajaran bersifat akademis.
e.     Proses pendidikannya memakan waktu yang lama.
f.       Ada ujian formal.
g.     Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
h.     Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
i.       Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam

Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal sebagai berikut ini:
a.     Taman Kanak-kanak (TK)
b.     Raudatul Athfal (RA)
c.      Sekolah Dasar (SD)
d.     Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.     Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.       Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.     Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.     Madrasah Aliyah (MA)
i.       Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
j.       Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi
l.       Akademi
m.    Politeknik
n.     Sekolah Tinggi

2.     Pendidikan Non Formal
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dan lain  lainya. Sasaran Pendidikan non frmal adalah warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan  keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.Termasuk juga kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.     Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung.
b.     Tidak ada persyaratan khusus.
c.      Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d.     Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e.     Bersifat praktis dan khusus.
f.       Pendidikannya berlangsung singkat.Terkadang ada ujian.
g.     Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta

Sasaran Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.Fungsi Pendidikan
Nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Jenis Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

3.     Pendidikan in Formal
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti; Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003)  Ciri-ciri  Pendidikan Informal dikemukakan sebagai berikut :
a.     Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
b.     Tidak ada persyaratan.
c.      Tidak berjenjang.
d.     Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
e.     Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
f.       Tidak ada ujian.
g.     Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
h.     Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
i.       Guru adalah orang tua bagi anak.
j.       Tidak adanya manajemen yang jelas.

Pendidikan informal berlangsung dalam keluarga yang dimulai sejak anak dilahirkan. Dalam keluarga yang memahami arti penting pendidikan keluarga, karena itu secara sadar mendidik anak-anaknya agar terbentuk kepribadian yang baik. Pendidikan informal tidak terorganisasi secara struktural, tidak terdapat penjenjangan kronologis, tidak mengenal adanya ijazah, waktu belajar sepanjang hayat, dan lebih merupakan hasil pengalaman individual mandiri dan pendidikannya tidak terjadi di dalam medan interaksi belajar mengajar buatan (Aini, Wirdatul. 2006).
Philip H. Coombs, menyebutkan bahwa pendidikan in formal ialah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak lahir sampai tutup usia Contoh Pendidikan Informal menurut Philip H. Coombs adalah sebagai berikut:
1.     Pendidikan Agama
2.     Pendidikan Budi pekerti
3.     Pendidikan Etika
4.     Pendidikan Sopan santun
5.     Pendidikan Moral
6.     Pendidikan Sosialisasi

Sudah disebutkan di atas bahwa; Pendidikan informal adalah pendidikan dalam keluarga yang berlangsung sejak anak dilahirkan hingga tutup usia. Ciri-ciri pendidikan dalam keluarga atau pendidikan informal  adalah sebagai berikut;
1.     Proses pendidikan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Artinya, proses pendidikan yang dilakukan dalam pendidikan informal tidak menentukan kapan dan di mana proses belajar itu.
2.     Proses pendidikan dapat berlangsung tanpa adanya guru dan murid, atau sebaliknya, proses belajar sosial atau sosialisasi berlangsung antara anggota yang satu dengan anggota yang lain, tanpa ditentukan siapa yang menjadi guru dan siapa yang menjadi murid. Namun demikian, proses belajar sosial atau sosialisasi akan dilakukan oleh
orang tua, saudara, dan kerabat dekatnya. Dengan demikian, pendidikan ini sifatnya alami sesuai dengan kondisi apa adanya.
3.     Proses pendidikan berlangsung tanpa adanya jenjang dan kelanjutan studi, proses pendidikan dalam pendidikan informal tidak adanya jenjang yang menentukan untuk dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya yang informal itulah maka hasil dari proses pendidikan informal dapat terlihat dari kualitas diri atau  kepribadian anggota keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
4.     Proses dapat berlangsung antar-anggota keluarga, proses pendidikan tersebut berlangsung dari orang tua, saudara, paman, bibi, kakek, nenek  atau kerabat terdekat dalam keluarga. Dengan demikian, tidak mengenal persyaratan usia, fisik, mental, tidak ada kurikulum, jadwal,
metodologi, dan evaluasinya.

Berdasarkan ciri-ciri dari masing jalur pendidikan tersebut di atas dapat ditambahkan bahwa jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan seperti diusebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.Pendidikan Informal, Non-Formal, dan Informal  tersebut Jika dibuat dalam bentuk table  dapat dituliskan sbaagai berikut:

Pendidikan formal
Pendidikan non-formal
Pendidikan informal
1.       Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
2.       Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3.       Kurikulumnya jelas.
4.       Materi pembelajaran bersifat akademis.
5.       Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
6.       Ada ujian formal
7.       Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8.       Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9.       Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
1.       Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
2.       Kadang tidak ada persyaratan khusus.
3.       Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
4.       Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5.       Bersifat praktis dan khusus.
6.       Pendidikannya berlangsung singkat
7.       Terkadang ada ujian
8.       Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
1.       Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
2.       Tidak ada persyaratan
3.       Tidak berjenjang
4.       Tidak ada program yang direncanakan secara formal
5.       Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6.       Tidak ada ujian.
7.       Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
          
  Jalur pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.  Ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar