A. Jalur Pendidikan
Dalam UU No. 20 tahun
2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan Formal,
Non-formal dan Informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut di jelaskan sebagai
berikut:
1. Pendidikan Formal
Pendidikan Formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara
teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara
efektif dan efisien dari dan oleh serta untuk masyarakat, merupakan perangkat
yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada generasi muda dalam mendidik
warga negara. Pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan
dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi
(Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus
negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Ciri-ciri Pendidikan Formal
antara lain sebagai berikut :
a.
Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
b.
Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
c.
Kurikulumnya
jelas.
d.
Materi
pembelajaran bersifat akademis.
e.
Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama.
f.
Ada
ujian formal.
g.
Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
h.
Tenaga
pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
i.
Diselenggarakan
dengan administrasi yang seragam
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003 bahwa Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal sebagai berikut ini:
a. Taman
Kanak-kanak (TK)
b. Raudatul
Athfal (RA)
c. Sekolah Dasar (SD)
d. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g. Sekolah Menengah Atas (SMA)
h. Madrasah
Aliyah (MA)
i. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
j. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
l. Akademi
m. Politeknik
2.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan Nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan
Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dan lain
lainya. Sasaran Pendidikan non
frmal adalah warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi
sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket
A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.Termasuk juga kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi
masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup,
dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha
mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ciri-ciri Pendidikan
Non-Formal antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung.
b.
Tidak
ada persyaratan khusus.
c.
Umumnya
tidak memiliki jenjang yang jelas.
d.
Adanya
program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e.
Bersifat
praktis dan khusus.
f.
Pendidikannya
berlangsung singkat.Terkadang ada ujian.
g.
Dapat
dilakukan oleh pemerintah atau swasta
Sasaran Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.Fungsi Pendidikan
Nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. Jenis Pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain
sebagainya, serta pendidikan lain
yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3.
Pendidikan in Formal
Pendidikan Informal
adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal
dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Seperti; Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral
dan Sosialisasi (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) Ciri-ciri
Pendidikan Informal dikemukakan
sebagai berikut :
a. Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
b. Tidak ada persyaratan.
c. Tidak berjenjang.
d. Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
e. Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara
formal.
f. Tidak ada ujian.
g. Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
h. Pendidikan
berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
i. Guru adalah
orang tua bagi anak.
j. Tidak adanya
manajemen yang jelas.
Pendidikan informal berlangsung dalam keluarga yang dimulai sejak anak
dilahirkan. Dalam keluarga yang memahami arti penting pendidikan keluarga, karena
itu secara sadar mendidik anak-anaknya agar terbentuk kepribadian yang baik. Pendidikan
informal tidak terorganisasi secara struktural, tidak terdapat
penjenjangan kronologis, tidak mengenal adanya ijazah, waktu belajar sepanjang
hayat, dan lebih merupakan hasil pengalaman individual mandiri dan
pendidikannya tidak terjadi di dalam medan interaksi belajar mengajar buatan
(Aini, Wirdatul. 2006).
Philip
H. Coombs, menyebutkan bahwa pendidikan in formal ialah pendidikan yang
diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar,
sejak lahir sampai tutup usia Contoh Pendidikan Informal menurut Philip H.
Coombs adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Budi pekerti
3. Pendidikan Etika
4. Pendidikan Sopan santun
5. Pendidikan Moral
6. Pendidikan Sosialisasi
Sudah disebutkan di atas bahwa; Pendidikan informal adalah
pendidikan dalam keluarga yang berlangsung sejak anak dilahirkan hingga tutup
usia. Ciri-ciri pendidikan dalam keluarga atau pendidikan informal adalah sebagai berikut;
1.
Proses pendidikan tidak terikat oleh
waktu dan tempat. Artinya, proses pendidikan yang dilakukan dalam pendidikan
informal tidak menentukan kapan dan di mana proses belajar itu.
2.
Proses pendidikan dapat berlangsung
tanpa adanya guru dan murid, atau sebaliknya, proses belajar sosial atau
sosialisasi berlangsung antara anggota yang satu dengan anggota yang lain,
tanpa ditentukan siapa yang menjadi guru dan siapa yang menjadi murid. Namun
demikian, proses belajar sosial atau sosialisasi akan dilakukan oleh
orang tua, saudara, dan kerabat dekatnya. Dengan demikian, pendidikan ini sifatnya alami sesuai dengan kondisi apa adanya.
orang tua, saudara, dan kerabat dekatnya. Dengan demikian, pendidikan ini sifatnya alami sesuai dengan kondisi apa adanya.
3.
Proses pendidikan berlangsung tanpa
adanya jenjang dan kelanjutan studi, proses pendidikan dalam pendidikan
informal tidak adanya jenjang yang menentukan untuk dapat melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya yang informal itulah maka hasil dari
proses pendidikan informal dapat terlihat dari kualitas diri atau kepribadian anggota keluarga dalam kehidupan
sehari-hari.
4.
Proses dapat berlangsung
antar-anggota keluarga, proses pendidikan tersebut berlangsung dari orang tua,
saudara, paman, bibi, kakek, nenek atau
kerabat terdekat dalam keluarga. Dengan demikian, tidak mengenal persyaratan
usia, fisik, mental, tidak ada kurikulum, jadwal,
metodologi, dan evaluasinya.
metodologi, dan evaluasinya.
Berdasarkan ciri-ciri dari masing
jalur pendidikan tersebut di atas dapat ditambahkan bahwa jalur pendidikan
adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan seperti
diusebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur
pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.Pendidikan
Informal, Non-Formal, dan Informal tersebut Jika dibuat dalam bentuk table dapat dituliskan sbaagai berikut:
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
1.
Tempat
pembelajaran di gedung sekolah.
2.
Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
3.
Kurikulumnya
jelas.
4.
Materi
pembelajaran bersifat akademis.
5.
Proses
pendidikannya memakan waktu yang lama
6.
Ada
ujian formal
7.
Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
8.
Tenaga
pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
9.
Diselenggarakan
dengan administrasi yang seragam
|
1.
Tempat
pembelajarannya bisa di luar gedung
2.
Kadang
tidak ada persyaratan khusus.
3.
Umumnya
tidak memiliki jenjang yang jelas.
4.
Adanya
program tertentu yang khusus hendak ditangani.
5.
Bersifat
praktis dan khusus.
6.
Pendidikannya
berlangsung singkat
7.
Terkadang
ada ujian
8.
Dapat
dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
1.
Tempat
pembelajaran bisa di mana saja.
2.
Tidak
ada persyaratan
3.
Tidak
berjenjang
4.
Tidak
ada program yang direncanakan secara formal
5.
Tidak
ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
6.
Tidak
ada ujian.
7.
Tidak
ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Jalur
pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan
informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang
saling mengisi dan melengkapi. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar