Selasa, 31 Juli 2018

BPUPKI dan Sidang-Sidangnya


Pendahuluan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  Dokuritsu Junbii Chōsakai)  adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan bala tentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa  Indonesia  dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakinyaMr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam  bahasa JepangDokuritsu Junbi Inkai, dengan anggotanya berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai kepulauan dan etnis di wilayah Hindia-Belanda. Anggota PPKI terdiri dari: 12 orang masing-masing berasal dari Jawa 3 orang,  Sumatera 2 orang, Sulawesi 1 orang, Kalimantan 1 orang, Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang Maluku1 orang dan berasal dari etnis  Tionghoa. 

1.     Sidang BPUPKI Pertama 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut. Tampil sebagai pembicara/berpidato yang menyampaikan usulnya adalah sebagai berikut: (a) tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945). Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan bahwa rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: (1). Peri Kebangsaan. (2). Peri Kemanusiaan, (3). Peri Ketuhanan, (4)PeriKerakyatan (a). Permusyawaratan, (b). Perwakilan, (c). Kebijaksanaan) dan (5). Kesejahtraan Rakyat (Keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adail dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’

Kedua: Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
 Berbeda dengan usulan Mr. Muh Yamin, Prof Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
  1. Teori negara perseorangan (Individualis), sebagaimana yang diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18) menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
  2. Paham negara kelas (class theory) atau teori ’golongan’ teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindes klasse lain. Negara kapitalis.
  3. Piagam negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoze, Adam Muller, Hegel.Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhny sebagai suatu persatuan.

2.  Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Hari pertama sebelum BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua bahwa ada penambahan 6 anggota baru Badan Penyeledik yaitu : (1) Abdul Fatah Hasan, (2) Asikin Natanegera, (3) Hamidjojo, (4) Muhammad Noor, (5) Besar, dan Abdul Kaffar.
Selain tambahan amggota BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua panitia Kecil melaporkan hasil sidang yang dilakukan tanggal 1 Juni 1945. Menurut lapran itu pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-angota badan Penyelidik. Yang hadair dalam pertemuan itu adalah jumlah orang 38 anggota, yaitu anggota-anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari Jakarta. Pertemuan antara 38 orang anggota tersebjut dilakukan digedung kantor besar Jawa Hooko Kai (kantor Bung Karno sebagai Honbucoo/sekretaris Jendral Jawa Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil atas 9 orang dan populer disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya sebagai berikut :
1.      Ir. Soekarno.                 6.  Mr.Soebardjo
2.      Wachid Hasyim             7.  Kyai Abdul Kahar Moezakar
3.      Mr.Muh.Yamin              8.  Abikoesno Tjokrosoejoso
4.      Mr. Maramis                 9. Haji Agus Salim.
5.      Drs.Moh. Hatta.

Panitia sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah menacapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Modus atau persetujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan Hukum Dasar, rangcangan Preambule Hukum Dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil Badan Penyelidik menyetuji usul rancangan Prembule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut. Adapun bagian terakhir naskah Prembule tersebut adalah sebagai berikut :
“……maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syari’at islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Terdapat hal yang sangat menarik perhatian juga yaitu pemakaian istilah hukum dasar yang kemudian diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Hal itu menuntut beberapa keterangan Prof. Soepomo dalam rapat dalam tanggal 15 Juli 1945. Bahwa istilah hukum dalam bahasa Belanda recht itu meliputi tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Oleh karena itu tidak lagi digunakan istilah hukum dasar rancangan yang disusun oleh panitia.Perancang yang dibentuk dalam rapat 11 Juli, adapun istilah yang benar adalah Undang-Undang Dasar. Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut : dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk negara. Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang pro Republik 55 orang, yang meminta kerajaan 6 orang dan bentuk lain 1 orang.
Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah luasnya wilayah negara Indonesia. Terdapat tiga usul, yaitu (a) Hindia Belanda (b) Hindia Belanda ditambah Malayu, Borneo Utara (Borneo Inggris), Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya dan (c) Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi dengan Irian Barat. Berdasarkan hasil pengutan suara 66 orang suara yang memilih (a) Hindia belanda ada 19 ada yang memilih (b) yaitu daerah yang terbesar yaitu jumlah yang banyak yaitu 39, sedangkan yang memilih (c) ada 6 lain-lain daerah I serta blangka 1. Jadi pada waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki Indonesia pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar adalah wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar