Pendahuluan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Dokuritsu Junbii Chōsakai)
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan bala tentara Jepang pada
tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia dengan
menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 62 orang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang)
dan Raden Pandji
Soeroso.
Di luar anggota
BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan
Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji
Soeroso dengan wakinyal Mr. Abdoel
Gafar Pringgodigdo
dan Masuda Toyohiko (Jepang).
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan
aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan
dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pada
tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan kemudian membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu
Junbi Inkai, dengan anggotanya
berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai kepulauan dan etnis di
wilayah Hindia-Belanda. Anggota PPKI terdiri dari: 12
orang masing-masing berasal dari Jawa 3 orang, Sumatera
2 orang, Sulawesi
1 orang, Kalimantan
1 orang, Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang Maluku1
orang dan berasal
dari etnis Tionghoa.
1.
Sidang
BPUPKI Pertama 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang
BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut. Tampil sebagai
pembicara/berpidato yang menyampaikan usulnya adalah sebagai berikut: (a)
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan
(c) tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945). Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945
Muh. Yamin mengusulkan bahwa rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: (1).
Peri Kebangsaan. (2). Peri Kemanusiaan, (3). Peri Ketuhanan, (4)PeriKerakyatan
(a). Permusyawaratan, (b). Perwakilan, (c). Kebijaksanaan) dan (5).
Kesejahtraan Rakyat (Keadilan sosial).Selain usulan tersebut pada akhir
pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu
rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai
dengan pembukaan yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adail
dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia’
Kedua:
Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan
Mr. Muh Yamin, Prof
Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
- Teori negara perseorangan
(Individualis), sebagaimana yang diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17),
Jean Jacques Rousseau (abad 18) menurut paham ini, negara adalah
masyarakat hukum (legal Society) yang disusun atas kontrak antara seluruh
individu (contract social). Paham negara ini banyak terdapat di Eropa dan
Amerika.
- Paham negara kelas (class theory) atau teori
’golongan’ teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara
adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindes klasse lain. Negara
kapitalis.
- Piagam
negara integralistik
yang diajarkan oleh Spinoze, Adam Muller, Hegel.Menurut paham ini negara
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyarakat seluruhny sebagai suatu persatuan.
2. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Hari pertama
sebelum BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua bahwa ada penambahan 6
anggota baru Badan Penyeledik yaitu : (1) Abdul Fatah Hasan, (2) Asikin
Natanegera, (3) Hamidjojo, (4) Muhammad Noor, (5) Besar, dan Abdul Kaffar.
Selain
tambahan amggota BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua panitia Kecil melaporkan
hasil sidang yang dilakukan tanggal 1 Juni 1945. Menurut lapran itu pada
tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia Kecil
dengan anggota-angota badan Penyelidik. Yang hadair dalam pertemuan itu adalah
jumlah orang 38 anggota, yaitu anggota-anggota yang bertempat tinggal di
Jakarta dan anggota-anggota Badan Penyelidik yang merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari Jakarta. Pertemuan
antara 38 orang anggota tersebjut dilakukan digedung kantor besar Jawa Hooko Kai (kantor Bung Karno sebagai Honbucoo/sekretaris
Jendral Jawa Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil atas 9 orang dan
populer disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno. 6. Mr.Soebardjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar
Moezakar
3. Mr.Muh.Yamin 8. Abikoesno
Tjokrosoejoso
4. Mr.
Maramis 9. Haji Agus
Salim.
5. Drs.Moh. Hatta.
Panitia
sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah
menacapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan
islam dengan golongan kebangsaan. Modus atau persetujuan tersebut tertuang
dalam suatu rancangan Pembukaan Hukum Dasar, rangcangan Preambule Hukum Dasar
yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI
kedua tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil Badan Penyelidik menyetuji usul rancangan
Prembule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut. Adapun bagian terakhir
naskah Prembule tersebut adalah sebagai berikut :
“……maka disusunlah
kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syari’at
islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Terdapat
hal yang sangat menarik perhatian juga yaitu pemakaian istilah hukum dasar yang
kemudian diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Hal itu menuntut beberapa keterangan Prof. Soepomo dalam rapat dalam tanggal
15 Juli 1945. Bahwa istilah hukum dalam bahasa Belanda recht itu meliputi tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Oleh karena itu tidak
lagi digunakan istilah hukum dasar rancangan yang disusun oleh panitia.Perancang
yang dibentuk dalam rapat 11 Juli, adapun istilah yang benar adalah
Undang-Undang Dasar. Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam
rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut : dalam rapat tanggal 10 Juli antara
lain diambil keputusan tentang bentuk negara. Dari 64 suara (ada beberapa
anggota yang tidak hadir) yang pro Republik 55 orang, yang meminta kerajaan 6
orang dan bentuk lain 1 orang.
Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan
yang penting adalah luasnya wilayah negara Indonesia. Terdapat tiga usul, yaitu
(a) Hindia Belanda (b) Hindia Belanda ditambah Malayu, Borneo Utara (Borneo
Inggris), Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya dan (c) Hindia
Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi dengan Irian Barat. Berdasarkan
hasil pengutan suara 66 orang suara yang memilih (a) Hindia belanda ada 19 ada
yang memilih (b) yaitu daerah yang terbesar yaitu jumlah yang banyak yaitu 39,
sedangkan yang memilih (c) ada 6 lain-lain daerah I serta blangka 1. Jadi pada
waktu itu angan-angan sebagian besar anggota Badan Penyelidik adalah menghendaki
Indonesia pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar adalah wilayah Indonesia
kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar