Senin, 09 Juli 2018

Tujuan Pendidikan


Tujuan Pendidikan 
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembang kan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai Pendidikan Tinggi. Intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya Ujian Nasional sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan  karakter dan budi pekerti anak.

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) disebutkan bahwa:
1.    Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
2.    Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 disebutkan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional dalam Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Sejalan dengan Tujuan Pendidikan dalam UUD 1945 dan Tujuan Pendidikan menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003, UNESCO menyebutkan bahwa : Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
     Bertolak dari pendapat di atas dapat ditegaskan bahwa: Tujuan pendidikan, adalah membentuk manusia seutuhnya yang Pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep sistem.Penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional. Tujuan pendidikan juga dapat diartikan sebagai upaya untuk menciptakan pribadi berkualitas dan memiliki karakter sehingga mempunyai visi yang luas kedepan untuk menggapai cita-cita yang diharapkan serta mampu beradaptasi secara efisien dalam berbagai lingkungan. Jadi salah satu konsep pendidikan itu sendiri adalah untuk sarana motivasi diri supaya menjadi lebih baik. Pendidikan bisa dimulai semenjak bayi masih berada dalam kandungan seperti yang banyak orang lakukan dengan memperdengarkan musik, membaca untuk sang bayi yang masih berada dalam kandungan atau mengajaknya bercakap-cakap. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memberi masukan ilmu kepada sang bayi sebelum proses kelahiran.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan Perguruan Tinggi.Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya Ujian Nasional sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti.
1.     Tujuan Pendidikan dalam UUD 1945 (Versi Amandemen)
  1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
2.     Tujuan Pendidikan dalam UU No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Secara historis pendidikan merupakan hal yang sudah ada sejak zaman dahulu. Sejak sejarah bangsa Yunani, yaitu mengarahkan kepada ketentraman. Dengan kata lain, tujuan pendidikan menurut bangsa Yunani adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan. Tujuan pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik setelah diselenggatan kegiatan pendidikan. 

Beberapa tokoh lain memiliki beberapa konsep pengertian tujuan pendidikan antara lain sebagai berikut:
1.   Ki Hadjar Dewantoro.Tujuan pendidikan adalah untuk mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya, yaitu kehidupan dan penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.
2.     Friedrich Frobel.Tujuan pendidikan adalah membentuk anak menjadi makhluk aktif dan kreatif, mampu menata hidup diri, keluarga dan lingkungan yang lebih luas, serta untuk mencapai mencapai kesejahteraan hidup layak.
3.  John Dewey.Tujuan pendidikan adalah membentuk anak menjadi anggota masyarakat yang baik, yaitu anggota masyarakat yang mempunyai kecakapan praktis dan dapat memecahkan problem sosial sehari-hari dengan baik. John Dewey adalah seorang filsuf dari Amerika Serikat yang termasuk Mazhab Pragmatisme. Selain sebagai filsuf, Dewey juga dikenal sebagai kritikus sosial dan pemikir dalam bidang pendidikan.
4.  Menurut UU No. 2 Tahun 1985 Menyebutkan bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsadan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.
5.   Tap MPRS No. 2 Tahun 1960 bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.
6.     UUD 1945 (Versi Amandemen) 1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusaha-kan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” 2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
7.  UU. No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
8.     Bloom. Pendidikan memiliki tiga tujuan utama yaitu: kognitif, afektif dan psikomotorik. Kognitif berhubungan dengan kemampuan otak atau intelektual  mental peserta didik. Afektif berhubungan dengan sikap serta perasaan dan nilai nilai moral peserta didik. Dan terakhir adalah Psikomotorik yang menyangkut kemampuan motoris peserta didik.
9.     Unesco menyebutkan dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know,(2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
10.  Sistem Pendidikan Nasional Indonesia meliputi beberapa tujuan pendidikan yang kemudian disebut sebagai kompetesi ajar atau kompetensi pendidikan.  sebagai (1)Tujuan Pendidikan Nasional atau TPN yang tercantum dalam UU. No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya dikenal dengan (2) Tujuan Institusional. yaitiu tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dapat dikatakan sebagai kualifikasi yang harus ada dalam setiap peserta didik ketika lulus dari institusi tersebut. Sehingga bentuk dari tujuan umum seperti standar kompetensi pendidikan dasar, standar kompetensi pendidikan menengah kejuruan dan lainnya. Ketiga (3)Tujuan Kurikuler yaitu  tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Jadi, setelah diatur pada tingkat lembaga, sekarang diatur pada tingkat pelajaran yang diterima peserta didik atau anak didik. Diterangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas 5 bagian besar yaitu:
a.  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (The group of religious subjects and morals)
b.     Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi (Group of subjects Science and technology).
c.   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (Group of subjects of citizenship and personality).
d.  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan (Group of physical subjects, sports, and health).
e.     Kelompok mata pelajaran estetika (Group of aesthetic subjects).

11.  Tujuan Pendidikan Menurut Pembelajaran/Instruksional yaitu merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler.Tujuan Pembelajaran menurut konsep ini adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu  dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Tujuan Pembelajaran dijabarkan oleh guru-dosen yang mengajarkan/mengampu mata kuliah/pelajaran tersebut. Tegasnya  sebelum guru-dosen mengajar, atau masuk tahun ajaran baru, maka materi yang guru-dosen ajarkan tersebut  harus memiliki tujuan pembelajaran atau disebut juga sebagai tujuan instruksional.

Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki tujuan pendidikan tersendiri yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menurut UUD 1945, yang diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 31 ayat 5  UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.Selanjutnya dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.Ditegaskan dalam UU No.20 Tahun 2003 bahwa:Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 
12.   M.J. Langeveld menyebutkan bahwa tujuan pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan adalah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya, agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.Martinus Jan Langeveld   menambahkan bahwa Pendidikan adalah upaya menolong anak untuk dapat melakukan tugas hidupnya secara mandiri supaya dapat bertanggung jawab secara susila. Pendidikan merupakan usaha manusia dewasa dalam membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan. Secara khusus M.J. Langeveld mengkategorikan tujuan pendidikan itu menjadi enam (6) bentuk sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Umum. Tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani anak didik. Pertumbuhan jasmani yang dimaksud dalam tujuan pendidikan adalah apabila batas pertumb2uhan fisik maksimal yang bisa dicapai oleh seorang anak. Sementara kedewasaan rohani dalam tujuan pendidikan berarti mampunya seorang anak untuk menolong dirinya sendiri ketika mengalami permasalahan dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya. 
2.  Tujuan Pendidikan Khusus. Tujuan pendidikan secara khusus adalah tujuan pendidikan yang hendak dicapai secara khusus berdasarkan usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan sosial budaya, dan lain sebagainya. 
3. Tujuan Pendidikan Tidak Lengkap. Tujuan pendidikan tidak lengkap adalah tujuan pendidikan yang menyangkut hanya sebagian aspek pada hidup manusia. 
4.  Tujuan Pendidikan Sementara. Tujuan pendidikan terkadang tidak dapat dicapai hanya melalui satu langkah. Tujuan pendidikan sementara dapat dipahami sebagai proses yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan utama setingkat demi setingkat. Tujuan pendidikan pada tiap tingkatan inilah yang dipahami sebagai tujuan pendidikan sementara. 
5.   Tujuan Pendidikan Intermediet. Tujuan pendidikan intermedier merupakan tujuan pendidikan sampingan yang berfungsi sebagai perantara tujuan pendidikan pokok. Contohnya, orang tua membiasakan anaknya untuk mencuci piring setelah selesai makan. Kebiasaan ini ditanamkan sebagai tujuan pendidikan supaya anak memiliki rasa tanggung jawab. 
6.   Tujuan Pendidikan Insidental. Tujuan pendidikan insidental merupakan tujuan pendidikan yang dicapai pada saat-saat tertentu dengan sifat seketika dan spontan. Contohnya orang tua menegur anaknya agar tidak melukai binatang ketika si anak hendak mengambil batu untuk melempar binatang kesayangannya seperti Kucing, Kelinci Burung dan sebagainya.orang tua melarang anaknya,tetapi anaknya tetap melakukannya.

3.     Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ yang merupakan konsep pendidikan menurut Daniel Goleman

4.     Tujuan Pendidikan Menurut Kemdiknas 
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan: Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“Intelligence plus character that is the goal of true education (Martin Luther King Jerman). Semua orang pasti setuju jika pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk membantu seseorang mencapai kedewasaan dan kesuksesannya, meskipun sebenarnya pendidikan bukanlah satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan tersebut. Kepandaian tanpa pembentukan karakter yang baik hanya akan menghasilkan sebuah ijazah, namun tidak menghasilkan generasi yang berbudi luhur. 
Saat ini, banyak anak-anak bangsa yang sudah menempuh pendidikan sejak usia dini, bahkan sejak umur mereka masih dua atau tiga tahun. Meskipun demikian pendidikan formal sebenarnya baru mulai di Sekolah Dasar (SD) ketika anak berumur tujuh tahun Setelah menempuh pendidikan “Pra Sekolah” (PAUD/TK). Ketika di Sekolah Dasar, anak-anak diajari ilmu-ilmu mendasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Kurikulum yang dibentuk dari pendidikan di Sekolah Dasar pun cenderung ringan karena anak usia Sekolah Dasar tidak hanya difokuskan untuk belajar, namun juga bermain. Salah satu masalah mendasar pendidikan adalah kaburnya tujuan pendidikan. Hal ini menyebabkan isi dan metode pendidikan terkadang tidak tepat karena tujuan pendidikan yang tidak jelas. Tujuan pendidikan sebenarnya sangat berguna untuk menentukan ke arah mana seorang pelajar akan dibawa.Pendidikan sebagai sebuah usaha sadar memerlukan tujuan yang dirumuskan. Karena tanpa tujuan, maka pelaksanaan pendidikan akan kehilangan arah.Tujuan pendidikan dijadikan sebagai sebuah pedoman bagaimanakah proses pendidikan seharusnya dilaksanakan, dan hasil apa yang diharapkan dalam proses pendidikan. Setiap kegiatan yang terencana, pendidikan memiliki kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Sulit dibayangkan dalam benak, jika ada suatu kegiatan tanpa memiliki kejelasan tujuan. Demikian pentingnya tujuan tersebut tidak mengherankan jika dijumpai banyak kajian yang sungguh sungguh di kalangan para ahli mengenai tujuan tersebut. Berbagai buku yang mengkaji pendidikan senantiasa berusaha merumuskan tujuan baik secara umum dan secara khusus.
Tujuan pendidikan mengarah pada kondisi apa yang diharapkan dalam proses pendidikan. Kondisi yang diharapkan atau tujuan yang ingin dicapai tentunya akan berbeda sesuai dengan pandangan hidup seseorang juga kehendak negara tempat ia hidup. Pandangan hidup manusia tentang tujuan pendidikan agak berbeda dengan tujuan pendidikan yang dianut kaum kapitalis, misalnya. Tujuan pendidikan di suatu negara berbeda pula dengan tujuan pendidikan di negara lain. Namun, walaupun perumusan tujuan pendidikan di berbagai negara itu berbeda-beda, ada satu tujuan yang disepakati,yaitu manusia cerdas, terampil, dan menjadi warga negara yang baik.Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, baik dalam kehidupan keluarga, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya suatu bangsa akan ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan dari suatu bangsa tersebut.
Tujuan pendidikan merupakan standar usaha yang dapat ditentukan, serta mengarahkan usaha yang akan dilalui dan merupakan titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain. Di samping itu, tujuan dapat membatasi ruang gerak usaha agar kegiatan dapat terfokus pada apa yang dicitacitakan, dan yang terpenting adalah dapat memberi penilaian atau evaluasi terhadap usaha-usaha pendidikan.Tujuan Pendidikan  adalah hal pertama dan terpenting bila akan merancang, membuat program, serta mengevaluasi pendidikan. Program pendidikan ditentukan oleh rumusan tujuan pendidikan. Dalam bahasa sederhana, mutu pendidikan segera terlihat pada rumusan tujuan pendidikan. Sesusungguhnya tujuan pendidikan itu wajib mengandung tiga hal utama yaitu; pertama Autonomy yaitu memberi kesadaran, pengetahuan dan kemampuan mandiri, dan hidup bersama dalam kehidupan yang lebih baik. Kedua Equity (keadilan), berarti bahwa tujuan pendidikan tersebut harus memberi kesempatan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan kehidupan ekonomi, dengan memberinya pendidikan dasar yang sama. KetigaSurvival yang berarti bahwa dengan pendidikan akan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Berdasarkan ketiga nilai tersebut di atas pendidikan mengemban tugas untuk menghasilkan generasi muda bangsa yang lebih baik, yaitu manusia-manusia yang berkebudayaan. Manusia sebagai individu yang memiliki kepribadian yang lebih baik. Nilai-nilai di atas menggambarkan pendidikan dalam suatu konteks yang sangat luas, menyangkut kehidupan seluruh umat manusia, di mana digambarkan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menciptakan suatu kehidupan yang lebih baik.Pendidikan dan pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada tujuannya, sebagaimana tercantum dalam GBHN dengan tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan tersebut masih umum dan luas, sehingga tujuan-tujuan tersebut perlu diuraikan lagi dan membentuk hierarki yang saling mempengaruhi serta berkaitan.Menurut M.J. Lavengeld (1980) tujuan umum pendidikan adalah kedewasaan atau manusia dewasa, yaitu manusia yang menentukan sendiri secara mandiri atas tanggung jawab sendiri. Pengertian lain tentang tujuan umum pendidikan adalah mampu melaksanakan tugas keagamaan(Tuhan) dengan sebaik-baiknya, melaksanakan tugas kemanusiaan, melaksanakan tugassebgai warga negara, mampu melaksanakan tugas kemasyarakatan, serta mampu melaksnakan tugas sebagai pribadi yang berkeperibadian Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan Pendidikan secara umum dikenal dengan Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan yang ingin dicapai secara nasional, yang dilandasi oleh falsafah suatu Negara. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan nasional adalah Falsafah Negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 menyebutkan sebagai berikut:
Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk manusia pembangunan ber-Pancasila dan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan sesame manusia dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya dalam  Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyatakan: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis secara bertanggung jawab.

Berkaitan dengan Tujuan Pendidikan, Plato menyebutkan bahwa Tujuan Pendidikan adalah untuk mewujudkan negara yang ideal. Plato menegaskan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui pengetahuan serta melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.Selanjutnya Aristoteles sebagai murid Plato menambahkan tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
Tujuan Pendidikan menurut UUD1945 (Versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 dituliskan; "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. "Pasal 15 Undang-Undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."
Pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat diwajibkan oleh setiap pemerintah di Negara manapun, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pendidikan, yaitu mulai dari usia sekolah dasar hingga SMP, yang masuk ke dalam aturan wajib belajar 9 tahun, hingga jenjang sekolah lanjut, sekolah kejuruan, hingga jenjang pendidikan  tinggi.Pendidikan tidak hanya peroleh di dalam ruang lingkup formal saja, melainkan jugaada beberapa jenis penidikan yang diberikan secara informal, baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya:
1.     Pendidikan moral.
2.     Pendidikan etika.
3.     Pendidikan keterampilan.
4.     Dan berbagai macam bentuk pendidikan informal lainnyadi luar sekolah.

Pendidikan adalah suatu kegiatan yang sadar akan tujuan. Dengan demikian tujuan merupakan salah satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak akan memberi arah kemana akan menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih maeri (isi), metode, alat evaluasi dalam kegiaan yang di lakukan.Secara umum tujuan pendidikan dapat di katakan membawa anak ke arah tingkat kedewasaan.Artinya, membawa anak didik agar bisa berdiri sendiri (mandiri) di dalam hidupnua di tengah-tengah masyarakat. Dalam bab ini akan di uraikan empat macam tujuan pendidikan yang di katakan luasnya berlainan, yaitu tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan intruksional.
Berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan banyak tergantung pada jelas tidaknya tujuan yang hendak di capai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka betapa perlunya suatu tujuan di rumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian berulah menyusun suatu program kegiatan yang objektif dan realistis sehingga segala energy dan kemungkinan biaya yang berlimpah tidak terbuang sia-sia.Sehubungan dengan itu, apabila berbicara tentang pendidikan umumnya, maka harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu di arahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam bidang pembangunan, maka segenap proses pendidikan termasuk pula pembangunan, maka segenap proses pendidkan termasuk pula sistem pendidikannya harus di tujukan atau di arahkan pada kepentingan pembangunan masa sekarang dan masa-masa selanjutnya.
Karena pembangunan merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses yang meningkat dan dinamis, maka pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang dapat mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan tersebut, tidak melepaskan diri dasar-dasar watak dan kepentingan negara, banga dan tanah air kita. Ini bearti bahwa membangun hanya dapat di laksanakan oleh manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang pembanguan bangsa dalam arti yang luas, baik material, spiritual, dan sosial budaya.Dalam sejarah pendidikan Indonesia dapat menerapkan perkembangan pendidikan dan usaha-usaha perwujudan sebagai satu cita-cita bangsa dan negara, masyarakat atau masa dan memberikan ciri khas pelaksanaan pendidikan. Berdasarkan uraian tersebut, maka pendidikan di Indonesia mempunyai tujuan pendidikan yang berlandaskan kepada filsafat hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.Filsafat Pancasila inilah yang menjadi pedoman pokok dalam pendidikan, melalui usaha-usaha pendidikan, dalam keluarga, masyarakat, sekolah, dan Perguruan Tinggi.
Kilas balik kebelakang, GBHN/1973 mencantumkan tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. GBHN/1978 mencantumkan Tujuan Dasar Pendidikan Nasional: pendidikan nasional berdasarkan asas Pancasila dan berujuan untuk menigkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta dapat bersama-sama bertanggung jawab atas pembagunan bangsa.
Kilas balik kebelakang, instruksi presiden Republik Indonesia, melalui Mentri P dan K pada tanggal 25 Agustus 1978 membentuk suatu misi pembaharuan Pedidikan Nasional. Tugas komisi ini, menyusun konsep tentang Sistem Pendidikan Nasional semesta, menyeluruh dan terpadu.Pada tanggal 5 Agustus 1979 di terbitkan pokok-pook pikiran Pembaruan Pendidikan Nasional oleh komisi tersebut.Usaha pembangunan manusia Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mengusahakan perkembangan spiritual, sikap dan nilai hidup, pengetahuan, keterampilan, pengembangan estetika, serta pengembangan jasmani, sehingga manusia Indonesia dapat mengembangkan dirinya, bersama dengan sesama manusia lainnya membangun masyarakat, serta membudayakan alam sekitarnya. Pada hakikatnya, pendidikan nasional itu harus dapat membina dan meningkatkan kemampuan berkomunikasi, kesadaran bermasyarakat dan lingkungan.
Tujuan Pendidikan Nasional  membangun kulitas manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkn dan menyuburkan sikap demokrasi dapat memelihara hubungan dengan baik antara sesama manusia dan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetika, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.Fungsi pendidikan nasional: mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, maka pedidikan nasional harus dapat berfungsi sebagai berikut:
a.Pengembangan pribadi
b.Pengembangan warga negara
c.      Pengembangan kedudukan, dan
d.     Pengembanga bangsa

1.     Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

2.     Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas lima kelompok utama sebagai berikut:
1.     Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2.     Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.     Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.     Kelompok mata pelajaran estetika.
5.     Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut
1.    Kelompok mata pelajaran Agama dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, Kewarganegaraan, Kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.   Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan; membentuk peserta didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.   Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
4.   Pada Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5.      Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi  serta muatan lokal yang relevan.
6.      Pada Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7.     Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
9.   Kelompok mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Telah dikatakan di atas bahwa setiap tujuan kurikuler di tentukan oleh tujuan institusional lembaga pendidikan masing-masing.Tujuan kurikuler sedemikian rupa sehingga dapat di gunakan untuk mencapai pola prilaku dan pola kemampuan serta keterampilann yang harus di miliki oleh lulusan suatu lembaga yang sebenarnya merupakan tujuan institusional dan lembaga pendidikan tersebut.Melalui rumusan tujuan kurikuler ini dapat diketahui macam kemampuan dan keterampilan apa yang ingin di berikan kepada siswa. Namun dalam tingkat ini, rumusan tujuan kurikuler masih belum dinyatakan masih belum terperinci.Tujuan kurikuler ini berhubungan dengan tujuan dan masing-masing bidang studi atau mata kuliah yang diberikan kepada siswa. Tujuan kurikuler ini penting untuk menentukan macam pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, atau dengan singkat: macam pengalaman apa yang di berikan kepada siswa. Apabila tujuan kurikuler di tentukan oleh tujuan institusional, maka pada gilirannya tujuan kurikuler ini mempengaruhi dan menentukan rumusan tujuan institusional, yang akan di bahas dalam pembahasan berikutnya.

3.     Tujuan Instruksional/Pembelajarn  
            Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu
Tujuan instiusional adalah merumuskan secara umum pola perilaku dan pola kemampuan yang harus di miliki oleh lulusan suatu lembaga pendidikan.Misalnya lembaga suatu penddikan harus;
a.     Mampu berfikir secara kreatif dan kritis 
b.  Mampu untuk mengembangkan pola pengambilan keputusan dalam bidang  keahliannya berdasarkan kesadaran bahwa keputusan-keputusan tersebut selalu menyangkut juga segi kebudayaan serta nilai-nilai hidup masyarakat.
c.      Mampu belajar terus secara mandiri untuk selalu mengikuti perkembangan bidang keahliannya
d.     Dan lain-lain

Perumusan tujuan institusional untuk masing-masing lembaga pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan fungsi dann tugas yang di pikul oleh masing-masing lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan ketentuan dan keterampian yang tertentu yang di butuhkan oleh masyarakat dan negara.Sebagai subsistem pendidika national, tujuan institusional untuk masing-masing lembaga pedidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional yang sudah dibahas di atas. Hal ini di sebabkan karena setiap lembaga pendidikan ingin meghasilkan lulusan yang akan menjunjung tinggi martabat bangsa dan negaranya dan bertekat untuk mempertahankan filsafat pancasila sebagai dasar negara, di samping berusaha agar lulusannya mengembangkan kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususannya masing-masing. Dengan demikian perumusan tujuan institusional dipengaruhu oleh tiga hal yang penting, yaitu:

a.     Tujuan Pendidikan Nasional
b. Kekhusussan masing-masing lembaga dalam memberikan pengalaman, kemampuan,dan keterampilan tertentu yang diperoleh oleh bangsa dan masyarakat.
c.  Tigkat usia siswa yang akan mengikuti pendidikan dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dapat diberikan contoh misalnya rumusan tujuan lembaga pendidikan SKKP berbeda dengan tujuan lembaga pendidikan SKKA, di sebabkan antara lain oleh adanya pendidikan SKKP berbeda dengan lembaga tujuan pendidikan SKKA, di sebabkan antara lain oleh adanya perbedaan usia antar siswa lembaga pendidikan itu.

Tujuan institusional akan di capai melalui pemberian sebagai pengalaman belajar kepada sisiwanya dapat juga dikatakan bahwa segala pengalaman belajar yang di berikan di pilih dan di sesuakan atau dengan di pengaruhi oleh tujuan institusional masing-masing lembaga pendidikan. Segala pengalaman belajar yang di berikan oleh sekolah ataulembaga pendidikan dengan maksud untukmengubah tingkah laku siswa dengan memberikan kemapuan dan keterampilan tertentu di sebut denga istilah kurikulum.Dengan demikian dapat di katakana pula bahwa setiap tujuan kurikuler dapat di tentukan oleh tujuan institusional masing-masing lembaga pendidikan, sehingga pengalaman belajar yang di berikan kepada siswanya benar-benar berguna untuk menghasilkan lulusan seperti yang di kehendaki oleh tujuan institusional lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan instruksional adalah rumusan secara terperinci apa saja yang harus dikuasai oleh siswa atau anak didik sesudah ia melewati kegiatan instruksional yang bersangkutan dengan berhasil. Kita membedakan dua macam tujuan instruksional yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.Orientasi yang penting untuk rumusan tujua instruksional ini, terlebih-lebih untuk tujuan instruksional yang khuus adalah bahwa rumusan tersebut harus di arahkan kepada anak didik, atau kepada output oriental.Hal ini di daraskan kepada pandangan bahwa kegiatan pendidikan adalah ditujukan kepada anak didik, dan hasl yang sudah di capai oleh anakdidik dalam mengikuti kegiatan instruksional tersebut harus dapat di nilai secara nyata pada tingkah laku anak didik.
Agar hasil tersebut dapat di ukur secara objektif, maka rumusan tujuan intruksional harus di buat secara bebavioral (berdasarkan tingkah laku). Tujuan intruksional secara konkret akan mempengaruhi pemilihan metode, bahan pengajaran, dan strategi instruksionallainnya, demi untuk mencapai instruksional yang sudah di rumuskan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar