Tujuan
Pendidikan
Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembang
kan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul
dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk
lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Pendidikan merupakan
salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan
pendidikan mulai dari tingkat SD sampai Pendidikan Tinggi. Intinya
pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya
menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya Ujian Nasional
sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses
pembentukan karakter dan
budi pekerti anak.
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen) disebutkan bahwa:
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyeleng-garakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Dalam Undang-Undang
No. 20, Tahun 2003 disebutkan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional dalam Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Sejalan dengan Tujuan
Pendidikan dalam UUD 1945 dan Tujuan Pendidikan menurut Undang-Undang No.20
Tahun 2003, UNESCO menyebutkan bahwa : Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu
bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga
UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization)
mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan,
yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan
tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Bertolak
dari pendapat di atas dapat ditegaskan bahwa: Tujuan pendidikan, adalah
membentuk manusia seutuhnya yang Pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi.
ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai
dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai
konsep sistem.Penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan
landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum
akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan
akar kebudayaan nasional. Tujuan pendidikan juga
dapat diartikan sebagai upaya untuk menciptakan pribadi berkualitas dan
memiliki karakter sehingga mempunyai visi yang luas kedepan untuk menggapai
cita-cita yang diharapkan serta mampu beradaptasi secara efisien dalam berbagai
lingkungan. Jadi salah satu konsep pendidikan itu sendiri adalah untuk sarana
motivasi diri supaya menjadi lebih baik. Pendidikan bisa dimulai semenjak bayi
masih berada dalam kandungan seperti yang banyak orang lakukan dengan
memperdengarkan musik, membaca untuk sang bayi yang masih berada dalam
kandungan atau mengajaknya bercakap-cakap. Hal ini dilakukan dengan harapan
dapat memberi masukan ilmu kepada sang bayi sebelum proses kelahiran.
Tujuan Pendidikan Nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul
dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih
baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan Perguruan Tinggi.Pada intinya pendidikan itu
bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada
intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya Ujian Nasional sebagai tolok ukur
keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan
budi pekerti.
1. Tujuan Pendidikan dalam UUD
1945 (Versi Amandemen)
- Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
- Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia”.
2.
Tujuan Pendidikan dalam UU No. 20, Tahun 2003
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Secara historis pendidikan merupakan hal yang
sudah ada sejak zaman dahulu. Sejak sejarah bangsa Yunani, yaitu mengarahkan
kepada ketentraman. Dengan kata lain, tujuan pendidikan menurut bangsa Yunani
adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan. Tujuan pendidikan adalah
seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik setelah
diselenggatan kegiatan pendidikan.
Beberapa tokoh lain memiliki beberapa konsep pengertian tujuan pendidikan antara
lain sebagai berikut:
1. Ki Hadjar Dewantoro.Tujuan pendidikan adalah untuk
mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya, yaitu kehidupan dan
penghidupan manusia yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.
2. Friedrich Frobel.Tujuan pendidikan adalah membentuk anak
menjadi makhluk aktif dan kreatif, mampu menata hidup diri, keluarga dan
lingkungan yang lebih luas, serta untuk mencapai mencapai kesejahteraan hidup
layak.
3. John Dewey.Tujuan pendidikan
adalah membentuk anak menjadi anggota masyarakat yang baik, yaitu anggota
masyarakat yang mempunyai kecakapan praktis dan dapat memecahkan problem sosial
sehari-hari dengan baik. John Dewey adalah seorang filsuf dari Amerika
Serikat
yang termasuk Mazhab Pragmatisme. Selain sebagai
filsuf, Dewey juga dikenal sebagai kritikus sosial dan pemikir dalam
bidang pendidikan.
4. Menurut UU No. 2
Tahun 1985 Menyebutkan
bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsadan mengembangkan
manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan bangsa.
5. Tap MPRS No. 2 Tahun
1960 bahwa
tujuan pendidikan adalah membentuk Pancasilais sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.
6. UUD 1945 (Versi
Amandemen) 1)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusaha-kan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” 2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
7. UU. No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem
Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
8. Bloom. Pendidikan
memiliki tiga tujuan utama yaitu: kognitif, afektif dan psikomotorik. Kognitif
berhubungan dengan kemampuan otak atau intelektual mental peserta didik. Afektif berhubungan
dengan sikap serta perasaan dan nilai nilai moral peserta didik. Dan terakhir
adalah Psikomotorik yang menyangkut kemampuan motoris peserta didik.
9.
Unesco menyebutkan dalam
upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga
UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan
baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know,(2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut
menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
10. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia meliputi beberapa tujuan pendidikan
yang kemudian disebut sebagai kompetesi ajar atau kompetensi pendidikan. sebagai (1)Tujuan Pendidikan Nasional atau TPN yang
tercantum dalam UU. No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya dikenal dengan (2) Tujuan Institusional.
yaitiu tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dapat
dikatakan sebagai kualifikasi yang harus ada dalam setiap peserta didik ketika
lulus dari institusi tersebut. Sehingga bentuk dari tujuan umum seperti standar
kompetensi pendidikan dasar, standar kompetensi pendidikan menengah kejuruan
dan lainnya. Ketiga (3)Tujuan
Kurikuler yaitu tujuan yang harus dicapai oleh setiap
bidang studi atau mata pelajaran. Jadi, setelah diatur pada tingkat lembaga,
sekarang diatur pada tingkat pelajaran yang diterima peserta didik atau anak
didik. Diterangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah
terdiri atas 5 bagian besar yaitu:
a. Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia (The
group of religious subjects and morals)
b. Kelompok mata
pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi (Group
of subjects Science and technology).
c. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (Group
of subjects of citizenship and personality).
d. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan (Group
of physical subjects, sports, and health).
e.
Kelompok
mata pelajaran estetika (Group of aesthetic subjects).
11. Tujuan Pendidikan Menurut Pembelajaran/Instruksional yaitu merupakan tujuan
yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler.Tujuan
Pembelajaran menurut konsep ini adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta
didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali
pertemuan. Tujuan Pembelajaran dijabarkan oleh guru-dosen yang
mengajarkan/mengampu mata kuliah/pelajaran tersebut. Tegasnya sebelum guru-dosen mengajar, atau masuk tahun
ajaran baru, maka materi yang guru-dosen ajarkan tersebut harus memiliki tujuan pembelajaran atau
disebut juga sebagai tujuan instruksional.
Indonesia
sebagai negara berdaulat memiliki tujuan pendidikan tersendiri yang diatur
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menurut
UUD 1945, yang diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 31 ayat 5 UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang”.Selanjutnya dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat
5 menyebutkan “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.Ditegaskan
dalam UU No.20 Tahun 2003 bahwa:“Tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan
nasional juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
12. M.J. Langeveld menyebutkan bahwa tujuan pendidikan merupakan
upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan
adalah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya,
agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan
sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.Martinus Jan Langeveld
menambahkan bahwa Pendidikan adalah upaya menolong anak untuk dapat melakukan
tugas hidupnya secara mandiri supaya dapat bertanggung jawab secara susila.
Pendidikan merupakan usaha manusia dewasa dalam membimbing manusia yang belum
dewasa menuju kedewasaan. Secara khusus
M.J. Langeveld mengkategorikan tujuan pendidikan itu menjadi enam
(6) bentuk sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan
Umum. Tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mencapai
kedewasaan jasmani dan rohani anak didik. Pertumbuhan jasmani yang dimaksud
dalam tujuan pendidikan adalah apabila batas pertumb2uhan fisik maksimal yang
bisa dicapai oleh seorang anak. Sementara kedewasaan rohani dalam tujuan
pendidikan berarti mampunya seorang anak untuk menolong dirinya sendiri ketika
mengalami permasalahan dan mampu bertanggung jawab atas semua
perbuatannya.
2. Tujuan Pendidikan
Khusus. Tujuan
pendidikan secara khusus adalah tujuan pendidikan yang hendak dicapai secara
khusus berdasarkan usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan
sosial budaya, dan lain sebagainya.
3. Tujuan Pendidikan
Tidak Lengkap. Tujuan
pendidikan tidak lengkap adalah tujuan pendidikan yang menyangkut hanya
sebagian aspek pada hidup manusia.
4. Tujuan Pendidikan
Sementara. Tujuan
pendidikan terkadang tidak dapat dicapai hanya melalui satu langkah. Tujuan
pendidikan sementara dapat dipahami sebagai proses yang ditempuh untuk mencapai
tujuan pendidikan utama setingkat demi setingkat. Tujuan pendidikan pada tiap
tingkatan inilah yang dipahami sebagai tujuan pendidikan sementara.
5. Tujuan Pendidikan
Intermediet. Tujuan
pendidikan intermedier merupakan tujuan pendidikan sampingan yang berfungsi
sebagai perantara tujuan pendidikan pokok. Contohnya, orang tua membiasakan
anaknya untuk mencuci piring setelah selesai makan. Kebiasaan ini ditanamkan
sebagai tujuan pendidikan supaya anak memiliki rasa tanggung jawab.
6. Tujuan Pendidikan
Insidental. Tujuan
pendidikan insidental merupakan tujuan pendidikan yang dicapai pada
saat-saat tertentu dengan sifat seketika dan spontan. Contohnya orang tua
menegur anaknya agar tidak melukai binatang ketika si anak hendak mengambil
batu untuk melempar binatang kesayangannya seperti Kucing, Kelinci Burung dan
sebagainya.orang tua melarang anaknya,tetapi anaknya tetap melakukannya.
3.
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam
upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui
peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational,
Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik
untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2)
learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.
Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ
dan SQ yang merupakan konsep pendidikan menurut Daniel Goleman
4. Tujuan Pendidikan Menurut Kemdiknas
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan: Tujuan
Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.“Intelligence plus character that is the
goal of true education” (Martin
Luther King Jerman). Semua
orang pasti setuju jika pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
membantu seseorang mencapai kedewasaan dan kesuksesannya, meskipun sebenarnya
pendidikan bukanlah satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan tersebut.
Kepandaian tanpa pembentukan karakter yang baik hanya akan menghasilkan sebuah
ijazah, namun tidak menghasilkan generasi yang berbudi luhur.
Saat
ini, banyak anak-anak bangsa yang sudah menempuh pendidikan sejak usia dini, bahkan
sejak umur mereka masih dua atau tiga tahun. Meskipun demikian pendidikan
formal sebenarnya baru mulai di Sekolah Dasar (SD) ketika anak berumur tujuh
tahun Setelah menempuh pendidikan “Pra Sekolah” (PAUD/TK). Ketika di Sekolah
Dasar, anak-anak diajari ilmu-ilmu mendasar seperti membaca, menulis, dan
berhitung. Kurikulum yang dibentuk dari pendidikan di Sekolah Dasar pun
cenderung ringan karena anak usia Sekolah Dasar tidak hanya difokuskan untuk
belajar, namun juga bermain. Salah satu masalah mendasar pendidikan adalah
kaburnya tujuan pendidikan. Hal ini menyebabkan isi dan metode pendidikan
terkadang tidak tepat karena tujuan pendidikan yang tidak jelas. Tujuan
pendidikan sebenarnya sangat berguna untuk menentukan ke arah mana seorang
pelajar akan dibawa.Pendidikan sebagai sebuah
usaha sadar memerlukan tujuan yang dirumuskan. Karena tanpa tujuan, maka
pelaksanaan pendidikan akan kehilangan arah.Tujuan pendidikan dijadikan sebagai
sebuah pedoman bagaimanakah proses pendidikan seharusnya dilaksanakan, dan
hasil apa yang diharapkan dalam proses pendidikan. Setiap kegiatan yang
terencana, pendidikan memiliki kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Sulit
dibayangkan dalam benak, jika ada suatu kegiatan tanpa memiliki kejelasan
tujuan. Demikian pentingnya tujuan tersebut tidak mengherankan jika dijumpai
banyak kajian yang sungguh sungguh di kalangan para ahli mengenai tujuan
tersebut. Berbagai buku yang mengkaji pendidikan senantiasa berusaha merumuskan
tujuan baik secara umum dan secara khusus.
Tujuan pendidikan mengarah pada
kondisi apa yang diharapkan dalam proses pendidikan. Kondisi yang diharapkan
atau tujuan yang ingin dicapai tentunya akan berbeda sesuai dengan pandangan
hidup seseorang juga kehendak negara tempat ia hidup. Pandangan hidup manusia
tentang tujuan pendidikan agak berbeda dengan tujuan pendidikan yang dianut
kaum kapitalis, misalnya. Tujuan pendidikan di suatu negara berbeda pula dengan
tujuan pendidikan di negara lain. Namun, walaupun perumusan tujuan pendidikan
di berbagai negara itu berbeda-beda, ada satu tujuan yang disepakati,yaitu
manusia cerdas, terampil, dan menjadi warga negara yang baik.Pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia, baik dalam kehidupan keluarga, maupun dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya suatu bangsa akan ditentukan
oleh maju mundurnya pendidikan dari suatu bangsa tersebut.
Tujuan pendidikan
merupakan standar usaha yang dapat ditentukan, serta mengarahkan usaha yang
akan dilalui dan merupakan titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain. Di
samping itu, tujuan dapat membatasi ruang gerak usaha agar kegiatan dapat
terfokus pada apa yang dicitacitakan, dan yang terpenting adalah dapat memberi
penilaian atau evaluasi terhadap usaha-usaha pendidikan.Tujuan Pendidikan adalah hal pertama dan terpenting bila
akan merancang, membuat program, serta mengevaluasi pendidikan. Program
pendidikan ditentukan oleh rumusan tujuan pendidikan. Dalam bahasa sederhana,
mutu pendidikan segera terlihat pada rumusan tujuan pendidikan. Sesusungguhnya tujuan pendidikan itu wajib
mengandung tiga hal utama yaitu; pertama Autonomy yaitu memberi kesadaran, pengetahuan dan kemampuan
mandiri, dan hidup bersama dalam kehidupan yang lebih baik. Kedua
Equity (keadilan), berarti bahwa tujuan pendidikan tersebut
harus memberi kesempatan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat
berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya dan kehidupan ekonomi, dengan
memberinya pendidikan dasar yang sama. Ketiga, Survival yang
berarti bahwa dengan pendidikan akan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu
generasi kepada generasi berikutnya.
Berdasarkan
ketiga nilai tersebut di atas pendidikan mengemban tugas untuk menghasilkan
generasi muda bangsa yang lebih baik, yaitu manusia-manusia yang berkebudayaan.
Manusia sebagai individu yang memiliki kepribadian yang lebih baik. Nilai-nilai
di atas menggambarkan pendidikan dalam suatu konteks yang sangat luas,
menyangkut kehidupan seluruh umat manusia, di mana digambarkan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk menciptakan suatu kehidupan yang lebih baik.Pendidikan
dan pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada tujuannya,
sebagaimana tercantum dalam GBHN dengan tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan
tersebut masih umum dan luas, sehingga tujuan-tujuan tersebut perlu diuraikan
lagi dan membentuk hierarki yang saling mempengaruhi serta berkaitan.Menurut
M.J. Lavengeld (1980) tujuan umum pendidikan adalah
kedewasaan atau manusia dewasa, yaitu manusia yang menentukan sendiri secara
mandiri atas tanggung jawab sendiri. Pengertian lain tentang tujuan umum
pendidikan adalah mampu melaksanakan tugas keagamaan(Tuhan) dengan
sebaik-baiknya, melaksanakan tugas kemanusiaan, melaksanakan tugassebgai warga
negara, mampu melaksanakan tugas kemasyarakatan, serta mampu melaksnakan tugas
sebagai pribadi yang berkeperibadian Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pendidikan secara
umum dikenal dengan Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional
adalah tujuan yang ingin dicapai secara nasional, yang dilandasi oleh falsafah
suatu Negara. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan
nasional adalah Falsafah Negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 menyebutkan sebagai berikut:
Tujuan pendidikan nasional adalah membentuk
manusia pembangunan ber-Pancasila dan membentuk manusia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan
kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh
tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi disertai budi pekerti
yang luhur, mencintai bangsanya dan sesame manusia dengan ketentuan yang
termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya
dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyatakan: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis secara bertanggung jawab.
Berkaitan dengan Tujuan Pendidikan, Plato menyebutkan
bahwa Tujuan Pendidikan adalah untuk mewujudkan negara yang ideal. Plato menegaskan bahwa tugas
pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui pengetahuan serta melepaskan
diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.Selanjutnya Aristoteles sebagai murid Plato menambahkan tujuan
pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan
negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan
tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama
pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama
konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
Tujuan
Pendidikan menurut UUD1945 (Versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
menyebutkan,
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang." Pasal 31,
ayat 5 menyebutkan "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam
pengungkapan. Pada pasal 4 dituliskan; "Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. "Pasal 15
Undang-Undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan
tinggi."
Pendidikan
merupakan salah satu hal yang sangat diwajibkan oleh setiap pemerintah di
Negara manapun, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sudah ada undang-undang
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pendidikan, yaitu mulai dari usia
sekolah dasar hingga SMP, yang masuk ke dalam aturan wajib belajar 9 tahun,
hingga jenjang sekolah lanjut, sekolah kejuruan, hingga jenjang pendidikan tinggi.Pendidikan tidak hanya peroleh di dalam
ruang lingkup formal saja, melainkan jugaada beberapa jenis penidikan yang
diberikan secara informal, baik secara langsung maupun tidak langsung
diantaranya:
1.
Pendidikan
moral.
2.
Pendidikan
etika.
3.
Pendidikan
keterampilan.
4.
Dan
berbagai macam bentuk pendidikan informal lainnyadi luar sekolah.
Pendidikan adalah
suatu kegiatan yang sadar akan tujuan. Dengan demikian tujuan merupakan salah
satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak akan memberi arah
kemana akan menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih
maeri (isi), metode, alat evaluasi dalam kegiaan yang di lakukan.Secara umum
tujuan pendidikan dapat di katakan membawa anak ke arah tingkat
kedewasaan.Artinya, membawa anak didik agar bisa berdiri sendiri (mandiri) di
dalam hidupnua di tengah-tengah masyarakat. Dalam bab ini akan di uraikan empat
macam tujuan pendidikan yang di katakan luasnya berlainan, yaitu tujuan
pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan intruksional.
Berhasil tidaknya
suatu usaha atau kegiatan banyak tergantung pada jelas tidaknya tujuan yang
hendak di capai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan
pernyataan tersebut, maka betapa perlunya suatu tujuan di rumuskan
sejelas-jelasnya dan kemudian berulah menyusun suatu program kegiatan yang
objektif dan realistis sehingga segala energy dan kemungkinan biaya yang
berlimpah tidak terbuang sia-sia.Sehubungan dengan itu, apabila berbicara
tentang pendidikan umumnya, maka harus menyadari bahwa segala proses pendidikan
selalu di arahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga
terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa
dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam
bidang pembangunan, maka segenap proses pendidikan termasuk pula pembangunan,
maka segenap proses pendidkan termasuk pula sistem pendidikannya harus di tujukan
atau di arahkan pada kepentingan pembangunan masa sekarang dan masa-masa
selanjutnya.
Karena pembangunan
merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses yang meningkat dan dinamis,
maka pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang dapat
mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan tersebut, tidak
melepaskan diri dasar-dasar watak dan kepentingan negara, banga dan tanah air
kita. Ini bearti bahwa membangun hanya dapat di laksanakan oleh manusia-manusia
yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang pembanguan bangsa
dalam arti yang luas, baik material, spiritual, dan sosial budaya.Dalam sejarah
pendidikan Indonesia dapat menerapkan perkembangan pendidikan dan usaha-usaha
perwujudan sebagai satu cita-cita bangsa dan negara, masyarakat atau masa dan
memberikan ciri khas pelaksanaan pendidikan. Berdasarkan uraian tersebut, maka
pendidikan di Indonesia mempunyai tujuan pendidikan yang berlandaskan kepada
filsafat hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.Filsafat Pancasila inilah yang
menjadi pedoman pokok dalam pendidikan, melalui usaha-usaha pendidikan, dalam
keluarga, masyarakat, sekolah, dan Perguruan Tinggi.
Kilas balik
kebelakang, GBHN/1973 mencantumkan tujuan pendidikan ialah membentuk manusia
pembangunan yang berjiwa Pancasila. GBHN/1978 mencantumkan Tujuan Dasar Pendidikan
Nasional: pendidikan nasional berdasarkan asas Pancasila dan berujuan untuk
menigkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan,
mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat
kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat
membangun dirinya sendiri serta dapat bersama-sama bertanggung jawab atas
pembagunan bangsa.
Kilas balik
kebelakang, instruksi presiden Republik Indonesia, melalui Mentri P dan K pada
tanggal 25 Agustus 1978 membentuk suatu misi pembaharuan Pedidikan Nasional.
Tugas komisi ini, menyusun konsep tentang Sistem Pendidikan Nasional semesta,
menyeluruh dan terpadu.Pada tanggal 5 Agustus 1979 di terbitkan pokok-pook
pikiran Pembaruan Pendidikan Nasional oleh komisi tersebut.Usaha pembangunan
manusia Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan mengusahakan perkembangan spiritual, sikap dan nilai hidup, pengetahuan,
keterampilan, pengembangan estetika, serta pengembangan jasmani, sehingga
manusia Indonesia dapat mengembangkan dirinya, bersama dengan sesama manusia lainnya
membangun masyarakat, serta membudayakan alam sekitarnya. Pada hakikatnya,
pendidikan nasional itu harus dapat membina dan meningkatkan kemampuan
berkomunikasi, kesadaran bermasyarakat dan lingkungan.
Tujuan Pendidikan Nasional membangun kulitas manusia yang bertakwa
kepada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan sebagai
warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang
tinggi berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang kuat, cerdas, terampil,
dapat mengembangkn dan menyuburkan sikap demokrasi dapat memelihara hubungan
dengan baik antara sesama manusia dan lingkungannya, sehat jasmani, mampu
mengembangkan daya estetika, berkesanggupan untuk membangun diri dan
masyarakatnya.Fungsi pendidikan nasional: mewujudkan masyarakat yang berbudaya
dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, maka pedidikan nasional harus dapat berfungsi
sebagai berikut:
a.Pengembangan pribadi
b.Pengembangan warga
negara
c.
Pengembangan
kedudukan, dan
d.
Pengembanga
bangsa
1.
Tujuan
Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh
setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan
sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka
menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu.
Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang
dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti
standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan
tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum
bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap
untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang
bermanfaat bagi kemanusiaan.
2.
Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap
bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat
didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka
menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan
kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga
pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan
diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan
umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas
lima kelompok utama sebagai berikut:
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Kelompok mata pelajaran estetika.
5.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar
Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai
berikut
1. Kelompok
mata pelajaran Agama dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak
mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, Kewarganegaraan,
Kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan
kesehatan.
2. Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan; membentuk peserta
didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia,
kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok
mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
4. Pada
Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5. Pada
Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial,keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
6. Pada
Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan.
7. Pada
Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
8. Kelompok
mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
9. Kelompok
mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter
peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah
raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
Telah
dikatakan di atas bahwa setiap tujuan kurikuler di tentukan oleh tujuan
institusional lembaga pendidikan masing-masing.Tujuan kurikuler sedemikian rupa
sehingga dapat di gunakan untuk mencapai pola prilaku dan pola kemampuan serta
keterampilann yang harus di miliki oleh lulusan suatu lembaga yang sebenarnya
merupakan tujuan institusional dan lembaga pendidikan tersebut.Melalui rumusan
tujuan kurikuler ini dapat diketahui macam kemampuan dan keterampilan apa yang
ingin di berikan kepada siswa. Namun dalam tingkat ini, rumusan tujuan
kurikuler masih belum dinyatakan masih belum terperinci.Tujuan kurikuler ini
berhubungan dengan tujuan dan masing-masing bidang studi atau mata kuliah yang
diberikan kepada siswa. Tujuan kurikuler ini penting untuk menentukan macam
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, atau dengan singkat: macam pengalaman
apa yang di berikan kepada siswa. Apabila tujuan kurikuler di tentukan oleh
tujuan institusional, maka pada gilirannya tujuan kurikuler ini mempengaruhi
dan menentukan rumusan tujuan institusional, yang akan di bahas dalam
pembahasan berikutnya.
3.
Tujuan Instruksional/Pembelajarn
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran
atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan
bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai
kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan
tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya
guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang
akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan
pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar
mengajar, guru perlu
Tujuan
instiusional adalah merumuskan secara umum pola perilaku dan pola kemampuan
yang harus di miliki oleh lulusan suatu lembaga pendidikan.Misalnya lembaga suatu
penddikan harus;
a.
Mampu berfikir secara kreatif dan kritis
b. Mampu untuk mengembangkan pola pengambilan keputusan dalam
bidang keahliannya berdasarkan kesadaran
bahwa keputusan-keputusan tersebut selalu menyangkut juga segi kebudayaan serta
nilai-nilai hidup masyarakat.
c.
Mampu belajar terus secara mandiri untuk selalu mengikuti
perkembangan bidang keahliannya
d.
Dan lain-lain
Perumusan
tujuan institusional untuk masing-masing lembaga pendidikan berbeda-beda,
sesuai dengan fungsi dann tugas yang di pikul oleh masing-masing lembaga dalam
rangka menghasilkan lulusan dengan ketentuan dan keterampian yang tertentu yang
di butuhkan oleh masyarakat dan negara.Sebagai subsistem pendidika national,
tujuan institusional untuk masing-masing lembaga pedidikan tidak dapat terlepas
dari tujuan pendidikan nasional yang sudah dibahas di atas. Hal ini di sebabkan
karena setiap lembaga pendidikan ingin meghasilkan lulusan yang akan menjunjung
tinggi martabat bangsa dan negaranya dan bertekat untuk mempertahankan filsafat
pancasila sebagai dasar negara, di samping berusaha agar lulusannya
mengembangkan kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususannya
masing-masing. Dengan demikian perumusan tujuan institusional dipengaruhu oleh
tiga hal yang penting, yaitu:
a.
Tujuan Pendidikan Nasional
b. Kekhusussan masing-masing lembaga dalam memberikan pengalaman,
kemampuan,dan keterampilan tertentu yang diperoleh oleh bangsa dan masyarakat.
c. Tigkat usia siswa yang akan mengikuti pendidikan dalam lembaga
pendidikan yang bersangkutan. Dapat diberikan contoh misalnya rumusan tujuan
lembaga pendidikan SKKP berbeda dengan tujuan lembaga pendidikan SKKA, di
sebabkan antara lain oleh adanya pendidikan SKKP berbeda dengan lembaga tujuan
pendidikan SKKA, di sebabkan antara lain oleh adanya perbedaan usia antar siswa
lembaga pendidikan itu.
Tujuan
institusional akan di capai melalui pemberian sebagai pengalaman belajar kepada
sisiwanya dapat juga dikatakan bahwa segala pengalaman belajar yang di berikan
di pilih dan di sesuakan atau dengan di pengaruhi oleh tujuan institusional
masing-masing lembaga pendidikan. Segala pengalaman belajar yang di berikan
oleh sekolah ataulembaga pendidikan dengan maksud untukmengubah tingkah laku
siswa dengan memberikan kemapuan dan keterampilan tertentu di sebut denga
istilah kurikulum.Dengan demikian dapat di katakana pula bahwa setiap tujuan
kurikuler dapat di tentukan oleh tujuan institusional masing-masing lembaga
pendidikan, sehingga pengalaman belajar yang di berikan kepada siswanya
benar-benar berguna untuk menghasilkan lulusan seperti yang di kehendaki oleh
tujuan institusional lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan
instruksional adalah rumusan secara terperinci apa saja yang harus dikuasai
oleh siswa atau anak didik sesudah ia melewati kegiatan instruksional yang
bersangkutan dengan berhasil. Kita membedakan dua macam tujuan instruksional
yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.Orientasi yang
penting untuk rumusan tujua instruksional ini, terlebih-lebih untuk tujuan
instruksional yang khuus adalah bahwa rumusan tersebut harus di arahkan kepada
anak didik, atau kepada output oriental.Hal
ini di daraskan kepada pandangan bahwa kegiatan pendidikan adalah ditujukan
kepada anak didik, dan hasl yang sudah di capai oleh anakdidik dalam mengikuti
kegiatan instruksional tersebut harus dapat di nilai secara nyata pada tingkah
laku anak didik.
Agar
hasil tersebut dapat di ukur secara objektif, maka rumusan tujuan intruksional
harus di buat secara bebavioral (berdasarkan
tingkah laku). Tujuan intruksional secara konkret akan mempengaruhi pemilihan
metode, bahan pengajaran, dan strategi instruksionallainnya, demi untuk
mencapai instruksional yang sudah di rumuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar