Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 945
A. UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi
Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan
bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan pertama dari sistem
pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
1.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu
negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing
negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara
Kesatuan.
2.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada
periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945.
3.
Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling
tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan
Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini,
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara
- MPRS
menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan
PKI Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21
Mei 1998)
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antaranya melalui sejumlah
peraturan:
- Ketetapan
MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan
untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan
terhadapnya
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain
menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan
pelaksanaan Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Periode UUD 1945 Amandemen
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan
atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Hukum
dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus
menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya
dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja
badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan
legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang
tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara
Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan. Istilah konstitusi
mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
- Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga
hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
- Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan
kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4.
Proses Perubahan UUD 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya
adalah amandemen UUD 1945,maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar
belakang perubahan adalah :
·
Kekuasaan
tertinggi ditangan MPR
·
Kekuasaan
yang sangat besar pada presiden
·
Pasal-pasal
yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
·
Kewenangan
pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
·
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi
Adapun
tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai Tatanan
negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan,
kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara
hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37
UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999,Tap MPRNo.X/MPR/ 2000,Tap
MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara
lain disepakati sebagai berikut:
- Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas
sistem presidensiil
- Penjelasan
yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
- Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum
perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37
pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan,
penjelasan. Setelah melalui sidang Umum MPR tahun 1999,
sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR
2001 dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD
1945 dengan sistematika; Pembukaan, Pasal-pasal terdiri
dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar