Selasa, 24 Juli 2018

Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 945


Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 945
A.     UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic low), dan sebagai konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober  1945  memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan  pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
1.      Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
2.      Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
3.      Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar, menggantikan  Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan PKI Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
  • Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
 Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antaranya melalui sejumlah peraturan:
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun lembaga masyarakat, sebagai warga negara Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan. Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti luas : adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
  • Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4.      Proses Perubahan UUD 1945
Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945,maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah  :
·        Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
·        Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
·        Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
·        Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
·        Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi

Adapun tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,  hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah : Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999,Tap MPRNo.X/MPR/ 2000,Tap MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain disepakati sebagai berikut:
  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mempertegas sistem presidensiil
  4. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat,  4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, penjelasan. Setelah  melalui sidang Umum MPR tahun 1999, sidang  tahunan MPR  2000, sidang tahunan MPR 2001  dan sidang tahunan  MPR 2002  menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika;  Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar