Arah Kebijakan APBN 2012 (5) Alokasi Anggaran dan Aksesibilitas PendidikanSalah satu kebijakan penting yang ditetapkan dalam APBN 2012 adalah mempertahankan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Pemerintah juga berkomitmen menaikkan anggaran BOS sebesar 40 persen. Realisasi komitmen bangsa ini diungkapkan anggota Komisi X DPR-RI Dr. Wayan Koster, M.M. berikut ini.
KEBIJAKAN ini merupakan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ''Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional''. Dalam APBN 2012 anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian/lembaga, melalui transfer ke daerah, dan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik (guru dan dosen), tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Adapun kebijakan anggaran pendidikan tahun 2012 diarahkan untuk mendukung antara lain peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata; peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah; peningkatan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi; peningkatan profesionalisme dan pemerataan dan distribusi guru dan tenaga kependidikan; peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal; pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional; pemantapan pendidikan karakter bangsa; peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan; peningkatan budaya gemar membaca dan layanan perpustakaan.
Total anggaran pendidikan dalam APBN 2012 adalah Rp 289,957 triliun atau sekitar 20,2% terhadap total belanja negara yang mencapai Rp 1.435,406 triliun. Anggaran pendidikan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat pada kementerian/lembaga Rp 102,518 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 186,439 triliun. Melalui belanja pemerintah pusat, anggaran pendidikan dialokasikan pada 20 kementerian/lembaga yaitu Kemendikbud Rp 64,350 triliun, Kemenag Rp 32,0 triliun, Kemenkeu Rp 88,385 miliar, Kementan Rp 43,600 miliar, Kemenprin Rp 292,400 miliar, Kemen ESDM Rp 66,819 miliar, Kemenhub Rp 1,795 triliun, Kemenkes Rp 1,350 triliun, Kemenhut Rp 41,229 miliar, Kemen KP Rp 230,500 miliar, Kemenparekraf Rp 215,970 miliar, BPN Rp 22,790 miliar, BMKG Rp 18,800 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp 17,948 miliar, Kemenpora Rp 933,500 miliar, Kemenhan Rp 114,193 miliar, Kemenakertrans Rp 412,0 miliar, Perpustakaan Nasional Rp 264,492 miliar, Kemenkop dan UKM Rp 215,0 miliar, dan Kemenkominfo Rp 36,837 miliar.
Sementara alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah terdiri atas bagian anggaran pendidikan dalam DBH Rp 815,613 miliar, DAK Pendidikan Rp 10,041 triliun, Bagian anggaran pendidikan dalam DAU Rp 113,855 triliun, Dana tambahan penghasilan guru PNSD bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi Rp 2,898 triliun, Tunjangan profesi guru Rp 30,559 triliun, Bagian anggaran pendidikan dalam Otsus Rp 3,285 triliun, DID untuk rehabilitasi SD dan SMP Rp1,387 triliun, BOS Rp 23,594 triliun. Juga dialokasikan dana pengembangan pendidikan untuk cadangan (endowment fund) sebesar Rp 1 triliun.
DAK pendidikan sebesar Rp 10,041 triliun tersebut, disepakati untuk membiayai program rehabilitasi ruang kelas rusak berat Rp 8,0 triliun (80%) dan membiayai program peningkatan mutu pendidikan berupa buku dan alat pendidikan Rp 2 triliun (20%). Bagian anggaran pendidikan dalam DAU Rp 113,855 triliun, sebagian besar yaitu Rp 103 triliun lebih untuk membayar gaji guru, sedangkan sisanya untuk program pendidikan lainnya yang menjadi prioritas pemda. DID diberikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten/kota tertentu yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengesahan anggaran APBD tepat waktu, dan pengelolaan keuangan yang baik dibuktikan dengan hasil audit BPK.
Dana BOS dalam APBN 2012 sebesar Rp 23,594 triliun mengalami kenaikan cukup besar yaitu Rp 6,72 triliun atau sekitar 40% bila dibandingkan tahun sebelumnya Rp 16,812 triliun. Kenaikan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membiayai pendidikan dalam rangka pelaksanaan Wajar 9 Tahun. Diharapkan para kepala sekolah mengurangi pungutan atau paling tidak mereka tidak lagi menaikkan pungutan yang memberatkan orangtua siswa.
Anggaran pendidikan dalam APBN 2012 juga mengalokasikan tunjangan profesi guru yang amat besar yaitu mencapai Rp 30 triliun lebih melalui transfer ke daerah dan sebesar Rp 15 triliun dialokasikan melalui Kemendikbud. Alokasi tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat profesi diharapkan makin meningkatkan kualitas profesional guru dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani para siswa di sekolah.
Dalam APBN 2012, juga dialokasikan anggaran yang sangat besar untuk program rehabilitasi; yaitu sebanyak 92.598 ruang kelas rusak berat di SD; dan sebanyak 38.928 ruang kelas rusak berat di SMP yang anggarannya mencapai sekitar Rp 17,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui DAK Pendidikan sebesar Rp 8,0 triliun, DID Rp 1,387 triliun, dan melalui Kemendikbud Rp 8,1 triliun.
Mulai tahun 2012, Komisi X DPR-RI dan Kemendikbud juga telah menyepakati kebijakan penting lainnya antara lain melakukan rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (sampai SMA/SMK) di beberapa provinsi; dan memberi pelayanan pendidikan khusus pada daerah perbatasan, daerah terpencil, dan daerah tertinggal dalam satu atap yang meliputi SD, SMP dan SMA/SMK dengan menyediakan asrama bagi siswa dan guru. (son)
KEBIJAKAN ini merupakan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ''Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional''. Dalam APBN 2012 anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian/lembaga, melalui transfer ke daerah, dan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik (guru dan dosen), tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Adapun kebijakan anggaran pendidikan tahun 2012 diarahkan untuk mendukung antara lain peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata; peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah; peningkatan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi; peningkatan profesionalisme dan pemerataan dan distribusi guru dan tenaga kependidikan; peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal; pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional; pemantapan pendidikan karakter bangsa; peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan; peningkatan budaya gemar membaca dan layanan perpustakaan.
Total anggaran pendidikan dalam APBN 2012 adalah Rp 289,957 triliun atau sekitar 20,2% terhadap total belanja negara yang mencapai Rp 1.435,406 triliun. Anggaran pendidikan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat pada kementerian/lembaga Rp 102,518 triliun dan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 186,439 triliun. Melalui belanja pemerintah pusat, anggaran pendidikan dialokasikan pada 20 kementerian/lembaga yaitu Kemendikbud Rp 64,350 triliun, Kemenag Rp 32,0 triliun, Kemenkeu Rp 88,385 miliar, Kementan Rp 43,600 miliar, Kemenprin Rp 292,400 miliar, Kemen ESDM Rp 66,819 miliar, Kemenhub Rp 1,795 triliun, Kemenkes Rp 1,350 triliun, Kemenhut Rp 41,229 miliar, Kemen KP Rp 230,500 miliar, Kemenparekraf Rp 215,970 miliar, BPN Rp 22,790 miliar, BMKG Rp 18,800 miliar, Badan Tenaga Nuklir Nasional Rp 17,948 miliar, Kemenpora Rp 933,500 miliar, Kemenhan Rp 114,193 miliar, Kemenakertrans Rp 412,0 miliar, Perpustakaan Nasional Rp 264,492 miliar, Kemenkop dan UKM Rp 215,0 miliar, dan Kemenkominfo Rp 36,837 miliar.
Sementara alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah terdiri atas bagian anggaran pendidikan dalam DBH Rp 815,613 miliar, DAK Pendidikan Rp 10,041 triliun, Bagian anggaran pendidikan dalam DAU Rp 113,855 triliun, Dana tambahan penghasilan guru PNSD bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi Rp 2,898 triliun, Tunjangan profesi guru Rp 30,559 triliun, Bagian anggaran pendidikan dalam Otsus Rp 3,285 triliun, DID untuk rehabilitasi SD dan SMP Rp1,387 triliun, BOS Rp 23,594 triliun. Juga dialokasikan dana pengembangan pendidikan untuk cadangan (endowment fund) sebesar Rp 1 triliun.
DAK pendidikan sebesar Rp 10,041 triliun tersebut, disepakati untuk membiayai program rehabilitasi ruang kelas rusak berat Rp 8,0 triliun (80%) dan membiayai program peningkatan mutu pendidikan berupa buku dan alat pendidikan Rp 2 triliun (20%). Bagian anggaran pendidikan dalam DAU Rp 113,855 triliun, sebagian besar yaitu Rp 103 triliun lebih untuk membayar gaji guru, sedangkan sisanya untuk program pendidikan lainnya yang menjadi prioritas pemda. DID diberikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten/kota tertentu yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengesahan anggaran APBD tepat waktu, dan pengelolaan keuangan yang baik dibuktikan dengan hasil audit BPK.
Dana BOS dalam APBN 2012 sebesar Rp 23,594 triliun mengalami kenaikan cukup besar yaitu Rp 6,72 triliun atau sekitar 40% bila dibandingkan tahun sebelumnya Rp 16,812 triliun. Kenaikan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membiayai pendidikan dalam rangka pelaksanaan Wajar 9 Tahun. Diharapkan para kepala sekolah mengurangi pungutan atau paling tidak mereka tidak lagi menaikkan pungutan yang memberatkan orangtua siswa.
Anggaran pendidikan dalam APBN 2012 juga mengalokasikan tunjangan profesi guru yang amat besar yaitu mencapai Rp 30 triliun lebih melalui transfer ke daerah dan sebesar Rp 15 triliun dialokasikan melalui Kemendikbud. Alokasi tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat profesi diharapkan makin meningkatkan kualitas profesional guru dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani para siswa di sekolah.
Dalam APBN 2012, juga dialokasikan anggaran yang sangat besar untuk program rehabilitasi; yaitu sebanyak 92.598 ruang kelas rusak berat di SD; dan sebanyak 38.928 ruang kelas rusak berat di SMP yang anggarannya mencapai sekitar Rp 17,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui DAK Pendidikan sebesar Rp 8,0 triliun, DID Rp 1,387 triliun, dan melalui Kemendikbud Rp 8,1 triliun.
Mulai tahun 2012, Komisi X DPR-RI dan Kemendikbud juga telah menyepakati kebijakan penting lainnya antara lain melakukan rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (sampai SMA/SMK) di beberapa provinsi; dan memberi pelayanan pendidikan khusus pada daerah perbatasan, daerah terpencil, dan daerah tertinggal dalam satu atap yang meliputi SD, SMP dan SMA/SMK dengan menyediakan asrama bagi siswa dan guru. (son)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar