Rabu, 23 November 2011

STRATEGI PENYELENGGARAAN SKM-SSN


4.1. TAHAP RINTISAN SKM-SSN
Pengembangan program rintisan SKM/SSN dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut :
a.   Penyusunan perangkat/dokumen pendukung pelaksanaan model rintisan SKM/ SSN, meliputi :
1)      Konsep SKM/SSN
2)      Program Implementasi rintisan SKM/SSN
3)      Panduan Verifikasi Profil Pelaksana Program Rintisan  SKM/SSN
4)      Panduan Penyusunan Program Kerja Sekolah Pelaksana Rintisan SKM/SSN
5)      Panduan dan Instrumen Supervisi dan Evaluasi Keterlaksanaan Program Rintisan SKM/SSN
b. Sosialisasi program rintisan SKM/SSN dilaksanakan melalui berbagai kegiatan/ forum/cara antara lain : 
1)      Pertemuan/Rakor/Workshop yang diselenggarakan oleh Direktorat PSLB, baik tingkat Nasional maupun Regional (Prov/Kab/Kota), yang dihadiri oleh Pejabat Struktural/Staf di lingkungan Direktorat PSLB dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
2)      Pertemuan/Rakor/Workshop yang dilaksanakan oleh instansi lain seperti: Departemen Agama, Pemda Kab/Kota dll, baik Tingkat Nasional maupun Regional (Prov/Kab/Kota), yang dihadiri oleh Pejabat Struktural/Staf di lingkungan unit kerja terkait.
3)      Workshop Pengawas yang dilaksanakan oleh Unit Kerja lain di lingkungan Depdiknas melalui penugasan Fasilitator Pusat.
4)      Pengimbasan/diseminasi antar sekolah yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota, Perguruan Tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Agar pelaksanaan sosialisasi terlaksana secara efektif dan efisien, Direktorat PSLB menyiapkan Perangkat/Bahan Sosialisasi, melatih sejumlah Petugas/Tim Fasilitator (tingkat Pusat, Provinsi, Kab/Kota, dan Sekolah yang terkoordinir di tingkat Pusat).
4.2. KETERKAITAN ANTAR LEMBAGA
Rintisan SKM/SSN pada dasarnya merupakan upaya untuk membangun model SKM/SSN baik negeri maupun swasta. Upaya tersebut merupakan suatu sistem dimana Direktorat PSLB sebagai bagian dari Pemerintah Pusat berperan sebagai inisiator dan developer untuk mulai menerapkan secara operasional kebijakan SKM/SSN. Sebagai sebuah sistem, SKM/SSN akan melibatkan komponen BSNP, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Balitbangdiknas, Pemerintah Provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), Pemerintah Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), dan PLK.
Keterkaitan antar lembaga pada pelaksanaan program rintisan SKM/SSN tersebut di atas dapat digambarkan dalam Bagan 1 berikut ini.

 





                                                                                   
 



















Bagan 1. Keterkaitan antar lembaga pada pelaksanaan program rintisan SKM/SSN
Penjelasan bagan:

a.   Landasan/Kebijakan SKM/SSN
Landasan pelaksanaan rintisan SKM/SSN adalah kebijakan SKM/SSN yang ditetapkan oleh BSNP, Ditjen Manajemen Dikdasmen, Ditjen PMPTK, Renstra Depdiknas, Kebijakan Direktorat PSLB dan usulan penetapan sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sambil menunggu diterbitkannya kebijakan, SKM/SSN dari BSNP, untuk sementara Direktorat PSLB berinisiatif mengembangkan kriteria untuk menetapkan SKM/SSN dalam rangka pelaksanaan program rintisan SKM/SSN dalam lima level. Pelevelan tersebut didasarkan pada tingkat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan pembinaan baik oleh Pusat maupun Daerah, dan penyusunan program kerja oleh sekolah. Pelevelan tersebut adalah:
1).     SMALB kategori standar I                    =    x ≤ 30,00%
2).     SMALB kategori standar II                  =    30,00% < x ≤ 50,00%
3).     SMALB kategori standar III                 =    50,00% < x ≤ 75,00%
4).     SMALB kategori mandiri I                   =    75,00% < x ≤ 100,00%
         (hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan)
5).     SMALB kategori mandiri II                  ≥    100,00%
         (memenuhi/melampaui Standar Nasional Pendidikan)
      Dimana x = Standar Nasional Pendidikan (8 standar)
Secara terus menerus kriteria tersebut akan disempurnakan sejalan dengan perkembangan penyelesaian penyusunan 8 Standar Nasional Pendidikan secara lengkap.
b.   Direktorat PSLB
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat PSLB melakukan pembinaan implementasi kebijakan SKM/SSN kepada PLK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pokok-pokok kegiatannya sebagai berikut:
1).     Merancang program rintisan SKM/SSN dengan kegiatan sebagai berikut:
a).     Menyusun konsep dan perangkat SKM/SSN
b).     Melakukan sosialisasi konsep SKM/SSN
c).     Memberikan pendampingan kepada PLK dalam pengembangan program rintisan SKM/SSN. Pendampingan diasumsikan akan dilakukan selama 3 tahun. Periode waktu pendampingan antar sekolah ditentukan oleh tingkat kecepatan sekolah mencapai kategori mandiri. Tingkat kecepatan tersebut sangat dipengaruhi oleh kemauan dan kemampuan internal sekolah dan dukungan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal pengembangan kurikulum (KTSP dan SKS), pemenuhan sarana prasarana, tenaga pendidik (standar kualifikasi guru, jumlah guru, pengembangan kompetensi SDM), manajemen (mendorong sekolah untuk menyusun rencana pembiayaan yang memadai, memantau keterlaksanaan manajemen berbasis sekolah). Oleh karena itu maka lamanya pendampingan antara satu sekolah dengan sekolah yang lain dapat berbeda-beda.
e).     Melakukan supervisi dan evaluasi keberhasilan pelaksanaan rintisan SKM/SSN berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
f).     Merekomendasikan PLK rintisan SKM/SSN menjadi model rujukan. Tindak lanjut dari penetapan model tersebut akan dilakukan evaluasi secara reguler untuk mengetahui pencapaian standar sekolah sebagai SKM/SSN
2).     Merancang strategi operasional implementasi kebijakan SKM/SSN secara nasional
3).     Menyiapkan perangkat operasional pelaksanaan SKM/SSN

c.   Dinas Pendidikan Provinsi
Berkaitan dengan program rintisan SKM/SSN, pokok-pokok kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi adalah:
1).     Menyiapkan petugas verifikasi calon rintisan SKM/SSN
2).     Melakukan verifikasi calon SKM/SSN berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Direktorat PSLB
3).     Menetapkan PLK rintisan SKM/SSN
4).     Bersama-sama dengan Direktorat PSLB memberikan pendampingan kepada sekolah yang telah ditetapkan SKM/SSN dalam penyusunan program kerja
5).     Memberikan dana bantuan block grant bagi PLK rintisan SKM/SSN melalui dana dekonsentrasi
6).     Melakukan pembinaan dan memfasilitasi PLK rintisan SKM/SSN di daerahnya untuk mendorong percepatan pencapaian kategori mandiri/ standar nasional melalui kebijakan, pendanaan, sarana prasarana, dan sumberdaya manusia sesuai yang dipersyaratkan dalam delapan Standar Nasional Pendidikan
7).     Bersama-sama dengan Direktorat Pembinaan PLK melakukan supervisi dan evaluasi keberhasilan pelaksanaan program rintisan SKM/SSN
8).     Memperluas program rintisan SKM/SSN di daerahnya 

d.   PLK rintisan SKM/SSN
Berkaitan dengan program rintisan SKM/SSN, pokok-pokok kegiatan yang dilakukan oleh PLK rintisan SKM/SSN antara lain :
1).  Menyusun program pencapaian kategori mandiri/standar nasional  jangka menengah (3 tahunan) yang dioperasionalkan dalam program tahunan.
2).  Melaksanakan program sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan
3).  Proaktif mengembangkan diri dengan menggerakkan dan mendayagunakan potensi sumberdaya internal dan eksternal sekolah.
4).  Secara bertahap melaksanakan sistem SKS
5).  Melakukan evaluasi internal terhadap tingkat keterlaksanaan program rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional
6).  Melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi internal untuk mencapai kategori mandiri/standar nasional 


4.3. TAHAPAN PROGRAM RINTISAN SKM/SSN

Secara umum tahapan perintisan SKM/SSN terdiri atas 4 tahap :
1)      Perencanaan
2)      Pengorganisasian sumber daya
3)      Pelaksanaan kegiatan
4)      Pemantauan (monitoring dan evaluasi)

Gambaran masing-masing tahapan dapat dilihat pada Bagan 2.







 












 

Pembinaan lanjutan oleh:
§ Dit. Pembinaan SLB
§ Dinas Pendidikan Provinsi
§ Dinas Pendidikan Kab./Kota
 
 
















Bagan 2. Tahapan Kegiatan Perintisan SSN



4.4. Alur dan Jadwal Kegiatan
1.      Alur Kegiatan
Alur kegiatan rintisan SKM/SSN secara umum dapat dilihat pada Bagan 3, mulai dari persiapan program, penetapan SLB rintisan SSN, penyiapan petugas, penyusunan program kerja, penilaian program kerja, asistensi dan bimbingan teknis, bantuan pendampingan, supervise dan evaluasi, penetapan SLB model





Text Box: Persiapan Program
Text Box: Penyiapan Petugas/ 
Fasilitator SKM/SSN
Text Box: Penilaian Program Kerja SKM/SSN
Text Box: Bantuan Pendampingan Rintisan SKM/SSN Text Box: Penetapan SLB Model SKM/SSN
 




















Bagan 3. Alur Kegiatan Perintisan SSN


2.      Jadwal Kegiatan Tahunan

No

Kegiatan

Waktu

Keterangan
1.
Persiapan dan penyempurnaan naskah, sosialisasi program rintisan SKM/SSN
Akhir tahun sebelumnya-Januari
Dilakukan oleh Dit. PSLB:
§  Persiapan berupa program dan perangkat kegiatan
§  Sosialisasi melalui rakor dan surat pemberitahuan
2.
Pemilihan dan penetapan SLB rintisan SKM/SSN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
November/Desember tahun sebelumnya
Acuan umum:
§  Dit. PSLB menetapkan kuota jumlah rintisan SKM/SSN per Provinsi
§  Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan kuota Dit. Pembinaan SLB menetapkan kuota per Kabupaten/Kota
§  Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi untuk menetapkan nama sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
§  Kriteria penetapan rintisan SKM/SSN ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
§  Semua sekolah terpilih diasumsikan berada pada kategori standar 
3.
Pengumpulan data SLB rintisan SKM/SSN terpilih dari Dinas Pendidikan Provinsi
Diterima Dit. PSLB selambat-lambatnya
Akhir Januari
Dikirim ke Direktur PSLB

No

Kegiatan

Waktu

Keterangan
4.
Penyiapan Petugas/ Fasilitator Rintisan SKM/ SSN
Februari
Dilaksanakan oleh Dit. PSLB, Dinas Dik Prov /Kab/Kota
5.
Inventarisasi kondisi
Februari s.d. Maret
§  Perangkat disiapkan oleh Dit. PSLB dan disosialisasikan kepada Dinas Dik Prov/Kab/Kota melalui TOT
§  Inventarisasi kondisi dilaksanakan oleh Dinas Dik Prov/Kab/Kota
6.
Penyusunan dan penilaian program kerja sekolah
Maret s.d. Mei
§  Program kerja dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Kab./Kota untuk dilakukan penilaian
§  Dinas Pend Prov melakukan penilaian program kerja sekolah sesuai sistem yang diberikan pada TOT petugas verifikasi
§  Hasil penilaian diperbaiki sekolah dan menjadi acuan sekolah dalam melaksanakan program; acuan dinas dalam melakukan pembinaan
7.
Pembinaan (Asistensi,  bimbingan teknis dan supervisi)
Juli tahun berjalan s.d Juni tahun berikutnya
Dilakukan Dit.PSLB bersama-sama Dinas Dik Prov/Kab/Kota
8.
Evaluasi keterlaksanaan program
Akhir tahun anggaran
Dilakukan Dit. PSLB bersama-sama Dinas Dik Prov/Kab/Kota
9.
Pemilihan dan penetapan SLB ”Model” SKM/SSN
Akhir Juni tahun berikutnya
Dilakukan Dit. PSLB bersama-sama Dinas Dik Prov/Kab/Kota



Tidak ada komentar:

Posting Komentar