PENDAHULUAN
Yth Kepala Seksi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dinas Pendidikan Prov Kalbar
Yth Komisioner Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Yth Para Nara Sumber Focus Group Discussion (FGD)
Yth Bapak/Ibu Stakeholder Pendidikan, Hadirin Sekalian yang Saya Muliakan
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya dengan izin dan perkenan-Nya jualah kita dapat berkumpul bersama di ruang rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ini dalam rangka mengikuti “Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan : “Penguatan Kelembagaan Sekolah Luar Biasa (SLB)” yang diselenggarakan oleh Komisi PK dan PLK Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat”. Kegiatan “Focus Group Discussion” (FGD) ini bertujuan untuk meningkatkan layanan Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) guna meningkatkan pemerataan dan akses pendidikan, yang keberadaannya kian hari kian mendapatkan tantangan seiring dengan berkembangnya layanan yang diberikan serta meningkatnya tuntutan untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Bapak/Ibu/Hadirin sekalian peserta “FGD” yang saya hormati!
Hak untuk mampu mengakses pendidikan yang layak merupakan hak asasi setiap individu dimanapun atau dalan kondisi apapun. Hal tersebut dipertegas pula dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, “setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan”, dan ayat 2 mengamanatkan pula bahwa “pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan untuk setiap warga Negara”.
Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) yang sejak awal ditujukan guna menembus barier bagi pemerataan akses pendidikan, yang keberadaannya kian hari kian mendapatkan tantangan seiring dengan berkembangnya layanan yang diberikan serta meningkatnya tuntutan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dalam upaya pembenahan diri tersebut berkembang wacana peningkatan status PLK potensial atau PLK dengan layanan standar minimal menjadi PLK berstandar nasional atau bahkan berstandar internasional.
Rintisan PK dan PLK berstandar Nasional membutuhkan persiapan yang meliputi serangkaian tahapan serta proses mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, pengevaluasian, hingga pelaporannya. Secara lengkap keseruhan proses tersebut dituangkan ke dalam draft pedoman ini, sebagai referensi bagi sekolah layanan khusus dalam mengembangkan rintisan sekolah berstandar nasional. Semoga panduan ini bermanfaat dan mudah diaplikasikan oleh seluruh penggunanya.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Pemerintah kewajiban untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, baik yang normal maupun yang tidak normal (luar biasa). Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini semakin menguatkan bahwasanya kesempatan untuk memperoleh akses pendidikan juga terbuka lebar bagi mereka yang menyandang kelainan fisik dan mental, seperti termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 mengenai pendidikan luar biasa.
Pendidikan Luar Biasa adalah usaha sadar untuk menumbuhkembangkan semua potensi kemanusiaan peserta didik luar biasa baik yang menyandang ketunaan maupun yang dikaruniai keunggulan ataupun yang memiliki kebutuhan khusus secara optimal dan terintegrasi agar bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Tidak berbeda halnya dengan pendidikan formal lainnya, Pendidikan Luar Biasa yang menyediakan layanan tingkat pendidikan dasar (SDLB) dan (SMPLB), serta pendidikan menengah (SMALB) berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian.
Upaya Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa mendorong sekolah-sekolah di bawah naungannya dari Sekolah Standar Minimal (disebut juga sekolah Potensial atau sekolah Rintisan) menjadi Sekolah Mandiri (disebut juga Sekolah Standar Nasional/SSN) dapat dikatakan sebagai sebuah usaha untuk memberdayakan potensi internal dan eksternal yang ada, guna meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan tata pengelolaan manajemen sekolah.
Upaya mendorong peningkatan status Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) dari sekolah potensial menjadi sekolah berstandar nasional bukanlah tanpa tantangan, kesiapan sumberdaya yang ada serta dukungan masyarakat akan sangat mempengaruhi upaya tersebut. Bagaimana meningkatkan kualitas layanan PK dan PLK tanpa menghilangkan kekhususan-nya turut menjadi bahan pertimbangan dalam memformulasikan penentuan standar layanan yang digunakan. Oleh karena itu sebagai tahap awal penerapan SSN diprioritaskan pada sentra PK dan PLK yang berdasarkan berbagai pertimbangan sudah memiliki kesiapan lebih baik. Prioritas ini juga dapat digunakan sebagai salah satu parameter keberhasilan penerapan SSN bagi PK dan PLK lainnya.
Sesuai dengan Undang-undang Standar Pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 35 maupun dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi Sekolah Potensial guna mencapai sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan antara lain : Standar Kompetensi, Standar Isi, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Standar Manajemen, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian.
“Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan : “Penguatan Kelembagaan Sekolah Luar Biasa (SLB) ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi: 1) pendidik untuk merancang pengalaman belajar peserta didik sesuai dengan potensi dan perkembangan peserta didik, 2) pengelola satuan pendidikan untuk merancang manajemen Sekolah Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) sesuai dengan potensi serta menyiapkan fasilitas yang diperlukan menjadi sekolah mandiri/sekolah standar nasional, dan 3) pembina pendidikan untuk membimbing pendidik dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah kategori mandiri.
Dasar Hukum “Focus Group Discussion (FGD) tentang : “Penguatan Kelembagaan Sekolah Luar Biasa ini adalah:
1. Deklarasi Dakar tahun 2000 (Dakar Commitment)
2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c. Pasal 32
d. Pasal 60 tentang sertifikasi kompetensi
e. Pasal 61
f. Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
9. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
10. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
11. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
12. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
13. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
14.Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
15.Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
16. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
17. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
18. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
19. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
20. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
21. Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009
Visi – Misi PK dan PLK
Penyelenggaraan Program Sekolah Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional(SSN) memiliki visi yaitu ”Terwujudnya Pembinaan Sekolah Luar Biasa Program Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus yang bermutu bagi peserta didik luar biasa baik yang menyandang ketunaan maupun yang dikarunai keunggulan atau berkebutuhan khusus”. Sebagai ukuran keberhasilan yang diharapkan ditekankan pada meningkatnya kualitas lulusan yang dihasilkan serta berkembangnya kualitas layanan publik yang profesional. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan misi sebagai gambaran umum upaya yang akan dilaksanakan.
Adapun misi dari penyelenggaraan SKM-SSN pada Sekolah Luar Biasa antara lain :
1. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik yang merupakan penyandang ketunaan maupun yang dikarunai keunggulan serta yang memiliki kebutuhan khusus.
2. Mengidentifikasi dan mengorganisir potensi internal dan eksternal sekolah guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
3. Standarisasi nasional atau bahkan rintisan sekolah bertaraf internasional pada pengelolaan sekolah-sekolah di bawah naungan Direktorat PSLB sesuai dengan potensi dan jenis layanan yang diberikan guna meningkatkan kualitas lulusan yang dihasilkan
4. Mengoptimalkan potensi peserta didik melalui meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kecerdasan dan kemampuannya hingga bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.
5. Mewujudkan kemitraan penyelenggaraan pendidikan luar biasa guna peningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap keberadaan peserta didik yang merupakan penyandang ketunaan maupun yang dikarunai keunggulan maupun yang memiliki kebutuhan khusus.
Ruang Lingkup Layanan Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB)
Pembinaan Sekolah Luar Biasa merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak usia sekolah yang karena kondisi dan kebutuhannya perlu mendapatkan layanan pendidikan secara khusus seperti penyandang ketunaan, anak yang dikarunai keunggulan maupun anak penyandang masalah sosial. Sasaran PSLB tersebut meliputi:
1. Anak Penyandang Ketunaan :
a. Tunanetra
b. Tunarungu
c. Tunagrahita : C = Tunagrahita Ringan (IQ = 50-70)
C1 = Tunagrahita Sedang (IQ = 25-50)
d. D. Tunadaksa : D = Tunadaksa Ringan
D1 = Tunadaksa Sedang
e. Tunalaras
f. Autis
g. Tunaganda
h. Hiperaktif
2. Anak dikarunia keunggulan :
a. Gifted : Potensi Kecerdasan Istimewa
b. Talented : Potensi Bakat Istimewa
3. Anak pada konsisi khusus :
a. Anak di daerah terpencil kesulitan geografis
b. Anak pada suku minoritas/terasing
c. Anak dari masyarakat miskin (kurang beruntung)
d. Anak korban bencana alam
e. Peserta didik yang menyandang permasalahan sosial, meliputi:
1. anak jalanan
2. anak pelacur/prostitusi dan pelacur anak
3. anak korban trafficking
4. anak warga binaan di lembaga pemasyarakatan
5. anak korban kekerasan
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai:
1. Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan,dan pelaklsanaan kebijakan pendidikan
2. Pendukung (Supporting Agency) memberikan arah dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan,saranan dan prasarana
3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4. Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Bertugas Sebagai:
(1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
(2) Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
(3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
(4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah / DPRD mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan.
c. Kriteria tenaga pendidikan dan kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan.
d. Kriteria fasilitas pendidikan.
e. Hal lain yang terkait dengan pendidikan.
(5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
(6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat membentuk Sekretariat dan dapat mengikutsertakan tenaga ahli untuk membantu kegiatan Komisi-Komisi Pendidikan.
Semoga “Focus Group Discussion (FGD) tentang : “Penguatan Kelembagaan Sekolah Luar Biasa ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam upaya penyelenggaraan Sekolah Standar Nasional
Mengakhiri sambutan ini ; DENGAN MEMOHON BERKAT KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) YANG BERTEMAKAN: ” Penguatan Kelembagaan Sekolah Luar Biasa (SLB) SECARA RESMI DIBUKA”. Selamat mengikuti FOCUS GROUP DISCUSSION.
Atas segenap perhatiannya saya haturkan banyak terimakasih. Selamat Pagi
Pontianak, 23 Nopember 2011
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Prof.DR Hamid Darmadi,M.Pd
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar